| Iwan Nasir, Pemeharti Sosial (Koleksi Pribadi) |
KORANRIAU.co.PEKANBARU
umbuh rotan di rimbun
semak
Tempat bersarang burung merpati
Tuah badan dikandung emak
Mengapa durhaka merobek hati
Ada luka yang menganga dalam dada masyarakat Bumi Lancang Kuning hari ini.
Kabar mengenai polemik hukum yang menimpa Datuk Seri Rida K. Liamsi—tokoh pers,
budayawan, sekaligus pendiri utama koran harian pertama dan terbesar di
Riau—bukan lagi sekadar urusan domestik sebuah korporasi.
Ketika “anak kandung” bernama Riau Pos berbalik menggugat sang ayah yang
melahirkannya, publik tersentak oleh sebuah ironi yang merobek rasa keadilan.
Riau Pos kini seolah menjelma menjadi sosok Malin Kundang di tanah Melayu,
mendurhakai rahim sejarah tempat ia dikandung dan dibesarkan.
Bagi masyarakat Riau, Riau Pos yang didirikan pada Januari 1991 bukan sekadar
tumpukan kertas berita. Ia telah berevolusi menjadi “milik Riau” secara komunal.
Selama puluhan tahun, lembar-lembar koran ini menjadi corong literasi yang
mencerdaskan, mengawal derap pembangunan, serta menjadi panggung utama bagi
pengembangan intelektual, sastra, kesenian, dan kebudayaan Melayu.
Lewat rahim Riau Pos, ruang-ruang kultural dihidupkan, membesarkan ratusan
sastrawan dan jurnalis muda tanah air. Menyeret sang arsitek ke ranah
kriminalisasi sama saja dengan mengusik salah satu pilar identitas kultural
daerah.
Sengkarut ini, jika kita urai dari akarnya, bermula dari kesalahpahaman akut
dalam membaca sejarah perseroan. Kepemilikan 55 persen saham oleh grup holding
nasional (Jawa Pos) di masa awal pendirian tidak boleh dibaca secara
hitam-putih di atas kertas hukum komersial semata.
Angka mayoritas itu an sich bukanlah hasil dari penyetoran modal tunai yang
berdarah-darah di lapangan. Saham itu adalah bentuk “saham komitmen” atas peran
mereka sebagai leading sector yang membawa sistem manajemen dan nama besar di
awal dekade 90-an.
Namun, mesin cetak secanggih apa pun tidak akan pernah berputar tanpa jalinan
keringat, legitimasi lokal, dan fondasi awal yang diletakkan oleh para perintis
daerah. Kita tidak boleh amnesia bahwa sejarah Riau Pos tegak di atas pondasi
awal Yayasan Riau Makmur yang dikomandoi mantan Gubernur Riau Soeripto, bersama
tokoh-tokoh awal seperti H. Zuhdi, H. Abd. Kadir MZ, Asparaini Rasyad, hingga
jajaran pemikir lokal lainnya.
Pertumbuhan organik Riau Pos hingga memiliki aset besar di seantero Sumatra
Tengah dipahat secara kolektif oleh dedikasi anak tempatan ini, yang kemudian
dimanajemeni dengan luar biasa oleh Rida K. Liamsi.
Adalah ketimpangan etis yang nyata ketika manajemen baru hari ini menggunakan
pendekatan legalistik formalistik yang kaku untuk meminggirkan dan mendakwa
salah satu rahim pendirinya atas nama regulasi perusahaan.
Maka wajar jika gelombang protes dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) hingga
tokoh-tokoh masyarakat bergetar hebat. Seperti pekik emosional dari Fauzi Kadir
di media RiauKepri baru-baru ini: manajemen baru dari luar jangan
“petantang-petenteng” di Riau dengan membutakan mata terhadap sejarah panjang
para pendiri daerah.
Hukum memang memiliki teksnya sendiri, namun ia akan kehilangan jiwanya jika
mengabaikan etika moral, jasa masa lalu, dan kearifan tempatan. Menyelesaikan
konflik pers lokal dengan cara-cara yang menciderai marwah pendirinya hanya
akan menjauhkan Riau Pos dari hati pembaca setianya di daerah.
Pihak manajemen harus ingat, mereka mungkin menguasai lembaran saham secara
legalitas, namun Rida K. Liamsi, para perintis awal, dan spirit Melayu-lah yang
memiliki ikatan batin terdalam dengan publik Riau.
Kain tenun songket melayu
Dipakai anggun megah di pelaminan
Jangan dicabut akar penumpu
Kelak roboh ditimpa penyesalan
Saatnya duduk bersama, mengedepankan musyawarah, dan menyelesaikan kemelut ini
dengan cara yang elegan demi marwah pers dan kebudayaan kita. Jangan sampai
peribahasa “air susu dibalas air tuba” menjadi cap permanen yang meruntuhkan
kredibilitas media yang kita banggakan ini.RLS/IR
No Comment to " Membela Marwah: Kala Riau Pos Menepuk Air di Dulang "