• Diduga Buat Perjanjian Cacat Hukum, Mantan Direktur PT LBPI Digugat ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 09 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sukardi (44), mantan Direktur PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI) perusahaan yang bergerak pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    "Gugatan ini kita ajukan ke pengadilan, karena tergugat Sukardi saat menjadi Direktur PT LBPI telah melakukan perjanjian yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan,"kata Dandie Shamirza SH, kuasa hukum Dirut PT LBPI Lesli Franjaya, Rabu (9/10/19) di Pekanbaru.

    Sukardi mekakukan perjanjian dengan Rudi Waldemar, warga Komplek Borobudur Kota Dumai dan Abdul Gani, warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Keduanya juga merupakan Tergugat I dan II dalam perkara ini.

    Perjanjian antara Sukardi, Rudi Waldemar dan Abdul Gani itu tertuang dalam akta notaris Asep Sudrajat SH MKn (tergugat IV-red) nomor 77 tanggal 25 Agustus 2015 lalu. Dalam perjanjian itu disebutkan, Sukardi yang mengaku bertindak atas nama PT LBPI meminjam uang Rudi Waldemar dan Abdul Gani untuk membeli TBS kepada petani sekitar perusahaan.

    "Dalam perjanjian itu, tergugat Rudi dan Abdul Gani akan mendapatkan imbalan jasa sebesar Rp30 perkilogram dari setiap tandan buah segar yang dibeli dari uang yang dipinjam oleh Sukardi,"jelasnya.

    Tidak hanya itu, Sukardi juga akan mengembalikan uang modal kepada Rudi dan Abdul Gani melalui rekening bank dalam periode waktu tertentu yang telah sepakati. Bahkan disebutkan, Sukardi akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran sebesar 1 persen per hari.

    Namun belakangan, Sukardi tidak mampu memenuhi ikatan perjanjian tersebut. Bahkan saat tergugat Rudi meminta uang modal dan keuntungan kerjasama, tergugat Sukardi tidak membayarnya.

    Akhirnya Rudi menggugat Sukardi ke Pengadilan Negeri (PN) Rohul. Dalam putusan itu, Sukardi yang mengatasnamakan PT LBPI harus membayar Rp22,3 miliar kepada Rudi. Selain itu, Sukardi juga harus membayar denda Rp33 juta perhari sejak perjanjian awal kerjasama 17 November 2015.

    Atas putusan pengadilan itu kata Dandie, pihaknya dari PT LBPI tidak bisa memenuhinya. Pasalnya, perjanjian yang dilakukan oleh Sukardi saat itu tidak atas nama PT LBPI dan dinilai cacat hukum.

    Selain itu sebutnya, dalam Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1944 K/Pdt/1991 dalam kaedah hukumnya menyatakan, seorang Direktur yang bertindak tanpa persetujuan komisaris, dibebankan kepada diri pribadi Direktur. Bukan dibebankan kepada Perseroan Terbatas (PT).

    "Perjanjian itu diluar batas wewenangnya sebagai Direktur PT LBPI dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) perusahaan. Saat itu, Sukardi tidak meminta persetujuan dewan komisaris dalam melakukan peminjaman uang dengan tergugat Rudi dan Abdul Gani,"jelas Dandie.

    Dandie menilai, tindakan Sukardi membuat perjanjian itu tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga dia tidak cakap hukum atau tidak memiliki kapasitas hukum mewakili PT LBPI dalam membuat perjanjian.

    "Atas dasar itulah, kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Sukardi ke pengadilan. Karena dia telah membuat perjanjian nomor 77 tertanggal 25 Agustus 2015 lalu itu, secara cacat hukum formil,"tegasnya.

    Pihak PT LBPI lanjut Dandie, juga menggugat Rudi Waldemar (tergugat II) dan Abdul Gani (tergugat III) ke pengadilan. Pasalnya, kedua tergugat ini dinilai telah melakukan perjanjian atau kerjasama dengan Sukardi yang tidak memiliki kewenangan atas nama PT LBPI.

    Baik Rudi Waldemar maupun Abdul Gani, dinilai salah dan keliru dalam melakukan penagihan pembayaran terhadap PT LBPI. Seharusnya, Rudi dan Abdul gni menagih pembayaran itu terhadap Sukardi.

    Demikian juga terhadap notaris Asep Sudrajat menurut Dandie, turut menjadi tergugat IV karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Asep dinilai tidak teliti dan cermat dalam membuat akta perjanjian antara tergugat Sukardi, Rudi dan Abdul Gani.

    "Seharusnya tergugat Asep selaku notaris meneliti dan memverifikasi kapasitas kewenangan atau kecakapan tergugat Sukardi, dalam membuat perjanjian atas nama atau mewakili PT LBPI. Dalam hal ini tergugat Asep dinilai lalai melihat akte pendirian PT LBPI,"bebernya.

    Karena dinilai merugikan PT LBPI, pihaknya kata Dandie menuntut ganti rugi materil sebesar Rp47,8 miliar lebih kepada tergugat Sukardi. Tidak hanya itu, PT LBPI meminta ganti rugi immateril sebesar Rp100 miliar secara tanggungrenteng kepada para tergugat.

    Dandie menyebutkan, jika pihaknya telah mendaftarkan gugatan ini ke PN Pekanbaru. Alasannya, sebagian para tergugat dalam perkara ini bertempat tinggal di Pekanbaru.

    Sementara Humas PN Pekanbaru Asep Koswara SH membenarkan telah diterimanya gugatan dari PT LBPI tersebut. Menurutnya, gugatan ini terdaftar dengan nomor: 246/Pdt. G/2019/PB.PBR.

    "Benar, gugatannya sudah didaftarkan di PN Pekanbaru. Namun untuk jadwal sidangnya belum ditentukan,"sebut Asep.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Diduga Buat Perjanjian Cacat Hukum, Mantan Direktur PT LBPI Digugat ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg