KORANRIAU.co,PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu
Riau (LAMR) Provinsi Riau, meminang Tuan Akmal Abbas, SH MH, Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Riau, untuk dianugerahkan gelar adat, Sabtu (22/4). Kepada yang
bersangkutan diserahkan seperangkat pakaian kebesaran adat untuk dipakai pada
acara penganugerahan gelar adat tersebut pada akhir April mendatang.
Rombongan LAMR dipimpin Datuk Zulkarnain Nurdin yang didampingi juru hubung
Datuk Alang Afrizal dan sejumlah pengurus lainnya. Sedangkan Tuan Akmal,
didampingi sejumlah pejabat Kejati Riau dan kaum kerabat dengan juru hubung
Datuk Syaukani al-Karim.
Menurut Kepala Sekretariat LAMR, Datuk Muhamad Fadhli, pemberian gelar adat
itu melalui usulan dan tapisan yang mendalam di LAMR. Usulan dari warga,
malahan telah mulai mengalir, begitu Tuan Akmal dilantik sebagai Kajati Riau
akhir Oktober 2023. Dia satu dari dua anak jati Riau, memegang tampuk tertinggi
di kejaksaan Riau selama Lembaga itu wujud sampai sekarang di Riau.
Posisi tersebut tentu dicapai Akmal dengan usaha keras. Ia memberikan
inspirasi bahwa sesungguhnya, putra tempatan pun tidak terhalang untuk berbuat
lebih baik dari apa yang ada.
Kenyataan itu didukung pula oleh capaiannya yang bertugas ke berbagai
daerah di Indonesia antara lain ke Aceh dan Papua. Terjadi pelonjakan
penanganan kasus di Kejati Riau, dari sekitar 5.000 kasus tahun 2023 menjadi
lebih dari 7.000 kasus pada tahun 2024, padahal tahun 2024 baru empat
berjalan.
Tuan Akmal sendiri tidak menyangka diapresiasi sedemikian rupa. Setelah
bertanya kiri kanan, ia menerima gelar yang diberikan yakni Datuk Seri Lela
Setia Junjungan Negeri.
Gelar tersebut bermakna seseorang yang mempunyai gerak gerik dan perilaku
yang baik
Ia mampu menggunakan kemampuan dan kekuatannya dalam menyangga
maupun memuliakan negeri sesuai dengan alur dan patutnya. Rls/nor
|
BalasTeruskan Tambahkan reaksi |
No Comment to " LAMR Meminang Kajati Riau Akmal Abbas untuk Pemberian Gelar Adat "