KORANRIAU.co- Sudah 62 hari Abdul Wahid gubernur riau non aktif berada dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa penahanan pertama telah berlalu, demikian pula perpanjangan berikutnya. Namun hingga hari ini, kejelasan status hukum yang komprehensif belum disampaikan kepada publik.
Dalam negara hukum, penahanan bukanlah sekadar instrumen penegakan hukum,
melainkan tindakan luar biasa yang dibatasi secara ketat oleh undang-undang.
Karena itu, setiap detik penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya
secara substantif, tetapi juga secara prosedural.
Hukum pidana modern menempatkan penahanan sebagai pengecualian, bukan
kebiasaan. Ia hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang jelas,
dengan jangka waktu yang tegas. Ketika batas waktu tersebut terlampaui atau
memasuki wilayah abu-abu tanpa kejelasan hukum, maka yang diuji bukan individu
yang ditahan, melainkan integritas sistem hukum itu sendiri.
KPK selama ini dikenal sebagai institusi yang berdiri di garda depan
pemberantasan korupsi. Dukungan publik terhadap KPK tidak lahir dari ketegasan
semata, melainkan dari keyakinan bahwa setiap langkahnya berada dalam koridor
hukum yang ketat dan adil. Justru karena posisi moral itulah, setiap tindakan
KPK harus semakin transparan dan akuntabel.
Perlu ditegaskan, kritik terhadap proses penahanan bukanlah penolakan
terhadap pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dan perlindungan hak
asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Keduanya justru saling
menguatkan dalam kerangka negara hukum demokratis.
Persoalan hari ini bukan tentang siapa yang ditahan atau dugaan apa yang
disangkakan. Persoalannya adalah apakah hukum masih setia pada batas kewenangan
yang ditetapkannya sendiri. Sebab, ketika prosedur mulai dilonggarkan atas nama
tujuan, preseden yang tercipta dapat menggerus kepercayaan publik dalam jangka
panjang.
Dalam prinsip rule of law,
keberanian penegak hukum tidak hanya tampak saat menetapkan seseorang sebagai
tersangka, tetapi juga saat menghentikan atau mengoreksi langkahnya sendiri ketika
kewenangan telah berakhir. Kepatuhan pada hukum adalah bentuk tertinggi dari
ketegasan.
Jika masa penahanan telah berakhir dan tidak terdapat dasar hukum baru yang
sah untuk memperpanjangnya, maka pembebasan bukanlah kekalahan penegakan hukum.
Ia justru merupakan pernyataan bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya.
Kepercayaan publik terhadap KPK tidak dibangun oleh lamanya penahanan,
melainkan oleh konsistensi pada prosedur, keterbukaan pada publik, dan
kesetiaan pada prinsip keadilan. Di situlah legitimasi penegakan hukum
menemukan pijakannya.
Dalam konteks itulah, kejelasan hukum menjadi kebutuhan mendesak. Bukan
demi satu orang, melainkan demi menjaga marwah hukum sebagai fondasi bersama.
Sebab ketika hukum berani berhenti tepat pada batasnya, Di sanalah keadilan
tetap terpelihara.. Bebaskan Abdul Wahid Gubernur Riau non aktif.
Oleh; Zulkadir, Pengamat Hukum

No Comment to " Menguji Batas Penahanan dalam Negara Hukum "