• Menguji Batas Penahanan dalam Negara Hukum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 10 Januari 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co- Sudah 62 hari Abdul Wahid gubernur riau non aktif berada dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa penahanan pertama telah berlalu, demikian pula perpanjangan berikutnya. Namun hingga hari ini, kejelasan status hukum yang komprehensif belum disampaikan kepada publik.

     

    Dalam negara hukum, penahanan bukanlah sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan tindakan luar biasa yang dibatasi secara ketat oleh undang-undang. Karena itu, setiap detik penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara substantif, tetapi juga secara prosedural.

     

    Hukum pidana modern menempatkan penahanan sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Ia hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat yang jelas, dengan jangka waktu yang tegas. Ketika batas waktu tersebut terlampaui atau memasuki wilayah abu-abu tanpa kejelasan hukum, maka yang diuji bukan individu yang ditahan, melainkan integritas sistem hukum itu sendiri.

     

    KPK selama ini dikenal sebagai institusi yang berdiri di garda depan pemberantasan korupsi. Dukungan publik terhadap KPK tidak lahir dari ketegasan semata, melainkan dari keyakinan bahwa setiap langkahnya berada dalam koridor hukum yang ketat dan adil. Justru karena posisi moral itulah, setiap tindakan KPK harus semakin transparan dan akuntabel.

     

    Perlu ditegaskan, kritik terhadap proses penahanan bukanlah penolakan terhadap pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Keduanya justru saling menguatkan dalam kerangka negara hukum demokratis.

     

    Persoalan hari ini bukan tentang siapa yang ditahan atau dugaan apa yang disangkakan. Persoalannya adalah apakah hukum masih setia pada batas kewenangan yang ditetapkannya sendiri. Sebab, ketika prosedur mulai dilonggarkan atas nama tujuan, preseden yang tercipta dapat menggerus kepercayaan publik dalam jangka panjang.

     

    Dalam prinsip rule of law, keberanian penegak hukum tidak hanya tampak saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga saat menghentikan atau mengoreksi langkahnya sendiri ketika kewenangan telah berakhir. Kepatuhan pada hukum adalah bentuk tertinggi dari ketegasan.

     

    Jika masa penahanan telah berakhir dan tidak terdapat dasar hukum baru yang sah untuk memperpanjangnya, maka pembebasan bukanlah kekalahan penegakan hukum. Ia justru merupakan pernyataan bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya.

     

    Kepercayaan publik terhadap KPK tidak dibangun oleh lamanya penahanan, melainkan oleh konsistensi pada prosedur, keterbukaan pada publik, dan kesetiaan pada prinsip keadilan. Di situlah legitimasi penegakan hukum menemukan pijakannya.

     

    Dalam konteks itulah, kejelasan hukum menjadi kebutuhan mendesak. Bukan demi satu orang, melainkan demi menjaga marwah hukum sebagai fondasi bersama.

    Sebab ketika hukum berani berhenti tepat pada batasnya, Di sanalah keadilan tetap terpelihara.. Bebaskan Abdul Wahid Gubernur Riau non aktif.

    Oleh; Zulkadir, Pengamat Hukum

  • No Comment to " Menguji Batas Penahanan dalam Negara Hukum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com