Meski Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi
KORANRIAU.co,PEKANBARU– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang telah disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus korupsi, hingga kini masih beroperasi.
SPBU yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana Participating
Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan
Rokan Hilir (SPRH) itu kembali melayani masyarakat di bawah pengelolaan
manajemen baru.
Padahal, tanah dan bangunan SPBU tersebut telah dipasangi papan penyitaan
oleh penyidik Kejati Riau. Meski demikian, aktivitas penjualan bahan bakar
minyak (BBM) tetap berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah,
membenarkan SPBU tersebut masih beroperasi. Menurut dia, penyitaan aset tidak
serta-merta membuat izin operasional SPBU dibekukan karena proses jual beli
secara keperdataan belum sepenuhnya selesai.
"Betul, Kejati Riau memasang plang penyitaan terhadap SPBU tersebut
berkaitan dengan perkara PI. Akan tetapi, penyitaan itu tidak serta-merta
membekukan izin operasional SPBU karena proses jual belinya secara keperdataan
belum selesai," jelas Zikrullah, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, belum seluruh hak keperdataan atas SPBU tersebut beralih
dari pemilik pertama kepada terdakwa Zulkifli. Kondisi itu menjadi salah satu
hal yang membuat SPBU masih beroperasi dengan pengelolaan manajemen baru.
Terkait langkah selanjutnya, Kejati Riau masih menunggu perkembangan proses
hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau
inkrah.
"Untuk tindakan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut, kami masih
menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini," ujar
Zikrullah.
Zikrullah mengatakan, keberlangsungan operasional SPBU juga
mempertimbangkan kebutuhan BBM masyarakat di wilayah sekitar.
Selain menjaga pelayanan kepada masyarakat, operasional tersebut dinilai
dapat mempertahankan nilai ekonomis aset yang telah disita sebelum nantinya
dieksekusi.
"Pertimbangan lainnya, SPBU tetap beroperasi dengan memperhatikan
kemanfaatannya bagi kebutuhan BBM masyarakat sekitar serta menjaga nilai
ekonomis SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi," jelasnya.
Penyitaan SPBU tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan
perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR
yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita aset
tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025, di Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan
untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung
proses pembuktian.
Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam rangkaian perkara ini, empat terdakwa telah
dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, Zulkifli
selaku mantan pengacara PT SPRH, Dedi Saputra selalu Kepala Divisi Pengembangan
PT SPRH serta Muhammad Arief selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT
SPRH.
Pengusutan perkara juga berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau
menetapkan sembilan tersangka baru.
Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan
Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum,
Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur
Keuangan.
Tiga tersangka lainnya yakni SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas
Prima Pekanbaru; Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta
Mhd Khoirudin, sekretaris perusahaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60. ck/nor





