BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Hakim

    By redkoranriaudotco → Selasa, 03 Maret 2026



    KORANRIAU.co- Advokat Ariyanto Bakri dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    Pria yang kerap disapa Ary Gadun FM itu disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar ketua majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

    Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

    Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi negara hukum tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.

    Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat, karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

    Lebih lanjut, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatannya. Serta perbuatannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.

    Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

    Sebelumnya, Ariyanto dan Marcella diproses hukum atas tuduhan menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

    Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ariyanto, Marcella serta M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang. cnnindonesia

  • Pemulihan Kawasan TNTN Ditargetkan Mencapai 66.704 Hektare

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PELALAWAN - Proses reforestasi pada kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus digencarkan. Pada tahap awal 2026, seluas 2.557 hektare lahan di Desa Sageti, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan siap untuk ditanam kembali.

     

    Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyebutkan luasan ini berasal dari lahan yang secara sukarela telah diserahkan kembali oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan kawasan Tesso Nilo.

     

    "Insya Allah, dengan pendekatan persuasif, dialog yang terbuka, serta kepastian solusi yang adil, kedepan akan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela mengikuti langkah serupa," sebutnya.

    Dikatakannya, proses pemulihan akan terus berlanjut secara bertahap hingga tahun 2028, dengan target pemulihan kawasan mencapai sekitar 66.704 hektare, sehingga Tesso Nilo dapat kembali berfungsi optimal sebagai kawasan konservasi.

    "Pendataan menyeluruh terhadap penguasaan lahan juga telah ilakukan. Teridentifikasi sekitar 10.600 hektare dengan 3.916 kepala keluarga, dan relokasi yang telah berjalan mencapai 633 hektare dengan 227 kepala keluarga," sebutnya.

    SF Hariyanto menyebutkan masih terdapat kebutuhan sekitar 9.966 hektare lahan alternatif yang telah terpetakan secara jelas. Namun, masih memerlukan keputusan pada tingkat kebijakan nasional.

    "Kami di daerah siap melaksanakan serta mengawal implementasinya di lapangan agar percepatan pemulihan kawasan tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan," kata SF Hariyanto.

    Kedepannya, Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TP2TNTN) akan terus bekerja dengan fokus yang berjalan paralel. Diantaranya, pengamanan dan penertiban kawasan secara terpadu, penyediaan lahan alternatif dengan kepastian hukum dan reforestasi berbasis zonasi dan pengawasan berkelanjutan serta bergerak secara sistematis, terukur, dan dalam pengendalian yang jelas. 

    "Seluruh tahapan ini memerlukan dukungan penguatan operasional yang memadai agar percepatan pemulihan hingga tahun 2028 dapat berjalan efektif dan konsisten. Kami berharap dukungan kebijakan dan pembiayaan dari pemerintah pusat dapat terus diperkuat sejalan dengan target yang telah ditetapkan," katanya. Mcr/nor

     

  • Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Rehabilitasi Hutan Inhutani Rp39 Miliar di Rohul

    By redkoranriaudotco →

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2019–2021 oleh PT Inhutani IV masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Belum ada tersangka dalam perkara yang menyedot anggaran Rp39 miliar tersebut.

    Perkara ini ditangani tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak beberapa tahun terakhir. Proses penyidikan saat ini masih difokuskan pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidik terus mendalami perkara guna memastikan konstruksi hukum yang kuat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

    “Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujar Zikrullah, Selasa (3/3/26).

    Ia menjelaskan, sekitar 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak PT Inhutani IV, kepala desa, direktur atau konsultan pengawas, petani, tukang, serta pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

    Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menghadirkan sejumlah ahli untuk mendukung proses pembuktian. Para ahli tersebut meliputi ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN).

    Menurut Zikrullah, salah satu kendala utama dalam penanganan perkara ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan. Luas lahan yang mencapai 4.863 hektare memerlukan verifikasi detail di lapangan serta dukungan teknologi untuk memastikan kesesuaian realisasi dengan dokumen perencanaan dan laporan kegiatan.

    “Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelasnya.

    Ia menambahkan, proses verifikasi lapangan dan analisis berbasis citra satelit menjadi krusial untuk memastikan apakah kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan.

    Terkait target penyelesaian perkara, Zikrullah menegaskan penyidik masih memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan belum dapat menentukan batas waktu penyelesaian.

    “Penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Untuk target waktu penyelesaian, belum dapat ditentukan karena berkaitan dengan kendala luasnya lahan yang harus diverifikasi,” tutupnya.

    Kasus dugaan korupsi program RHL 2019–2021 ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pihak mendesak Korps Adhyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi berjemaah yang melibatkan oknum PT Inhutani IV dalam proyek rehabilitasi dengan total anggaran mencapai Rp39 miliar tersebut.

    Dugaan modus operandi yang mencuat ke publik adalah penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. ck/nor
  • Kematian Gajah Tanpa Kepala: Gading Dijual Rp 130 Juta, Polda Riau Amankan 15 Tersangka

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar tabir gelap di balik kematian tragis seekor gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala di Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi besar-besaran, tim gabungan meringkus 15 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi. 


    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir menegaskan para pelaku merupakan bagian dari sindikat profesional yang telah berulang kali beraksi. Selain 15 orang yang sudah diamankan, pihak kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    "Untuk perkara pembunuhan gajah sumatera, Polda Riau dan tim gabungan telah menangkap 15 orang tersangka. Kemudian, ada 3 orang DPO (daftar pencarian orang)," ujar Johnny Isir, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/26).

    Kehadiran Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam rilis tersebut mempertegas sinergi pemerintah dalam memerangi kejahatan lingkungan. Jaringan ini memiliki struktur yang sangat terorganisir dengan wilayah operasi yang luas. 

    Johnny menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen penuh terhadap kelestarian sumber daya alam hayati. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para perusak lingkungan hidup.

    "Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau dan jajaran, adalah salah satu wujud dan bukti komitmen Polri dalam melindungi satwa. Kasus ini ditangani secara profesional," kata Johnny.

    Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sementara tujuh lainnya diciduk hingga ke Pulau Jawa. 
    Mereka berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).

    "Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," kata Herry.

    Kejamnya nafsu materi sindikat ini terlihat dari barang bukti yang disita petugas. Polisi mengamankan enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah yang telah dibunuh. 

    Tak hanya gajah, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera, yang menunjukkan bahwa kelompok ini menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.

    Nilai ekonomi dari perdagangan ilegal ini memang sangat menggiurkan bagi para pelaku, namun menghancurkan bagi ekosistem. "Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta," jelasnya.

    Polisi bahkan menemukan mesin pembuat pipa rokok yang digunakan untuk mengolah gading menjadi barang seni bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usul material ilegal tersebut sebelum dijual ke kolektor.

    Kisah memilukan ini bermula pada awal Februari 2026, saat seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. 

    Kondisi bangkai gajah tersebut sangat memprihatinkan; ditemukan dalam posisi duduk dengan kepala yang sudah terpotong dan kedua gadingnya raib. Hasil autopsi di lapangan menunjukkan adanya dua proyektil logam yang bersarang di tubuh raksasa lembut tersebut. mcr/nor
  • Energi untuk Melangkah Penuh Harapan: PGN Area Pekanbaru Tebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Dalam semangat Ramadan 1447 H bertema “Energi untuk Melangkah Penuh Harapan”, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk  Area Pekanbaru menggelar kegiatan bertajuk “Menebar Kebaikan, Menguatkan Persaudaraan” dengan subjudul “Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan”.

    Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PGN dalam mempererat hubungan dengan pelanggan sekaligus menghadirkan energi kebaikan bagi masyarakat.

    Kegiatan yang dilaksanakan bersama pelanggan Jaringan Gas (Jargas) Perawang, Kabupaten Siak ini diikuti oleh 40 pelanggan serta seluruh karyawan PGN Group Area Pekanbaru. Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai ruang silaturahmi dan refleksi bersama antara perusahaan dan pelanggan.

    Acara diawali dengan doa bersama yang diikuti oleh 40 pelanggan Jargas Perawang serta seluruh karyawan PGN Group Area Pekanbaru. Suasana khidmat terasa saat pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa yang dipimpin oleh Kiyai Haji Khairul Ahyar, yang memberikan pesan tentang pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah, memperkuat kepedulian sosial, serta menjadikan Ramadan sebagai sarana memperbaiki diri dan mempererat hubungan antar sesama.

    Area Head PGN Area Pekanbaru, Charly Simanullang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Perusahaan dan insan perwira PGN group Area Pekanbaru dalam membangun hubungan harmonis dan berkelanjutan dengan pelanggan.

    “PGN tidak hanya menghadirkan energi baik gas bumi untuk mendukung aktivitas rumah tangga dan usaha pelanggan, tetapi juga berupaya menghadirkan energi kebaikan melalui kegiatan sosial yang mempererat kebersamaan. Ramadan menjadi momentum bagi kami untuk berbagi dan memperkuat persaudaraan dengan pelanggan,” ujar Charly.

    Sebagai bentuk nyata kepedulian, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian paket sembako kepada 40 pelanggan Jargas Perawang. Bantuan sembako  ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelanggan jargas Siak.

    Melalui kegiatan ini, PGN menegaskan bahwa perannya tidak hanya sebagai penyedia energi bersih dan andal, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang tumbuh dan berkembang bersama pelanggan. Semangat menebar kebaikan dan menguatkan persaudaraan menjadi refleksi nilai perusahaan dalam membangun hubungan yang lebih dari sekadar layanan energi.

    PGN optimistis, melalui sinergi bersama pelanggan dan masyarakat, keberadaan gas bumi sebagai energi baik tidak hanya menghadirkan manfaat ekonomi dan lingkungan, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan serta kepedulian sosial di wilayah operasionalnya.

    Ramadan 1447 H menjadi pengingat bahwa energi sejati bukan hanya yang mengalir melalui jaringan pipa, tetapi juga energi kepedulian yang menggerakkan langkah penuh harapan menuju masa depan yang lebih baik. rls/nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com