BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Kasus Penggelapan Dana Batu Bara Tembilahan, PH: Ranah Perdata Bukan Pidana

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 April 2026

     

    Foto: Muhamad Agustrian SH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kuasa hukum terdakwa penggelapan dana angkutan Batu Bara di Tembilahan, Arief Iriady Zainuddin, menegaskan jika kasus ini murni ranah Perdata dan bukan pidana.

    Hal ini diungkapkan Muhammad Agustrian SH, selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Arief. Menurutnya, penyelesaian kasus ini seharusnya melalui sidang keperdataan.

    "Dari fakta persidangan dan keterangan ahli, seharusnya perkara ini wajib diselesaikan dulu Perdatany. Kemudian setelah itu baru ke ranah pidana,"kata Agus, Kamis (30/4/26).


    Dia menambahkan, karena dalam fakta persidangan Investor tidak bisa menyebutkan berapa jumlah uang yang telah diberikannya kepada terdakwa.

    "Selain itu, terdakwa Arief di persidangan terbukti tidak ada memiliki niat jahat atau mens rea. Terdakwa Arief tidak ada menerima keuntungan dalam hal ini,"ungkapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut."Kami ajan ajukan banding sesegera mungkin,"tegasnya.

    Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan telah memutuskan kasus penggelapan dana angkutan batubara terhadap terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, Selasa (28/4/26) lalu.

    Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan vonis terhadap Arief Iriady Zainuddin selama 1 tahun penjara. Sedangkan Ade Purwanto divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. nor

  • Ini Nama Calon Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT Riau Petroleum yang Lulus UKK

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan PT Riau Petroleum telah mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan, Kamis (30/4/26).


    Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 22/PANSEL/RP/2026 tentang Hasil UKK Calon Direktur Operasional Dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum (Perseroda).

    "Benar. Hasil UKK Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum sudah kita umumkan," kata Ketua Pansel Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum, Yan Dharmadi, Kamis (30/4/26). 

    Yan mengatakan, terdapat tiga nama masing-masing yang dinyatakan lolos seleksi UKK. Adapun Calon Direktur Operasional yang lolos UKK diantaranya, Akmal Fauzi Lindung Lubis, Fazar Muhardi dan Heri Susanto. 

    Kemudian tiga Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum yang lolos seleksi UKK diantaranya, Ashri Hadi, Ganesya Varandra, Novyandre. 

    Yan Dharmadi mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi UKK Calon Direktur Operasional dan Calon Direktur Keuangan PT Riau Petroleum akan menjalani wawancara akhir dengan pemegang saham. 

    "Jadwal pelaksanaan wawancara akhir dengan Plt Gubernur Riau. Untuk jadwalnya akan kita umumkan lebih lanjut," tutupnya. nor
  • Vonis Kasus Penggelapan Dana Batubara di Tembilahan, Pengacara: Hakim Seharusnya Bebaskan Terdakwa

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Iwat Endri SH MH.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dalam perkara dugaan penggelapan dana angkutan batubara terhadap dua terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, menjadi sorotan tajam dari tim kuasa hukum.

     

    Dalam sidang putusan, Selasa (28/4/26), hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ade Purwanto, sementara Arief Iriady Zainuddin divonis 1 tahun penjara. 



     

    Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 488 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    Meski vonis lebih ringan, tim kuasa hukum justru menilai putusan tersebut menyisakan persoalan mendasar terkait pertimbangan hukum majelis hakim.

     

    "Iya, saat ini klien kami Ade Purwanto dan Arief Iriady masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,”kata Iwat Endri, SH MH, Kamis (30/4/26).

     

    Menurut Iwat, fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan menggunakan pasal alternatif.

     

    "Terbukti di persidangan bahwa pasal yang dituntut JPU, yakni Pasal 488 KUHP, tidak memenuhi unsur. Namun hakim mengambil dakwaan alternatif Pasal 486 KUHP yang sejatinya bukan pasal primer yang dituntut jaksa. Ini menunjukkan tuntutan jaksa tidak terbukti," tegas Iwat.

     

    Ia bahkan menilai, dengan kondisi tersebut, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

     

    "Kami menilai majelis hakim seharusnya membebaskan klien kami. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi korban tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembiayaan operasional sebagaimana kesepakatan dengan klien kami," tambah Iwat.

     

    Sorotan serupa disampaikan Syahidila Yuri, SH, MH yang menilai aspek kerugian dalam perkara ini belum memiliki dasar perhitungan yang kuat dan final.

     

    "Kerugian yang dimaksud korban adalah perhitungan pribadi yang belum menyeluruh dan bukan perhitungan akhir. Dari situ, bagaimana bisa dibuktikan adanya dana milik korban yang dikuasai klien kami, sementara perhitungannya sendiri belum final," jelasnya.

     

    Lebih jauh, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini semestinya berada di ranah perdata, bukan pidana. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian kewajiban dari pihak pemodal.

     

    "Faktanya di persidangan, saksi korban tidak memenuhi kewajibannya dalam membiayai operasional angkutan batubara. Namun justru meminta keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan klien kami. Ini jelas ranah perdata," ujar Syahidila.

     

    Dalam situasi tersebut, klien mereka disebut harus mencari sumber pembiayaan sendiri demi menyelesaikan pekerjaan pengangkutan sesuai perjanjian dengan PT Bara Prima Pratama.

     

    Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti posisi Arief Iriady yang dinilai tidak memperoleh keuntungan, namun tetap dinyatakan bersalah.

     

    "Yang paling kami sesalkan, klien kami Arief Iriady yang secara fakta tidak mendapatkan keuntungan apa pun tetap dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana," ungkap Syahidila.

     

    Atas berbagai pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan segera mempelajari salinan lengkap putusan dan membuka peluang besar untuk mengajukan banding.

     

    Perkara ini bermula dari kerja sama pengangkutan batubara antara perusahaan yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP), yang didanai oleh pemodal Lancar Ketaren. 

     

    Dalam perjalanannya, terjadi perubahan rekening dalam sejumlah invoice tanpa sepengetahuan pemodal karena pemodal tidak melaksanakan kewajibannya dalam membiayai operasional pengangkutan batu bara yang kemudian berujung pada dugaan penggelapan dana hingga Rp7,1 miliar dan berlanjut ke proses hukum hingga persidangan. Rls/nor

     

  • Eks Presiden Korsel Kalah Banding, Pengadilan Tambah Vonis 7 Tahun Bui

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Pengadilan banding Korea Selatan menambah hukuman mantan presiden, Yoon Suk Yeol, menjadi tujuh tahun penjara atas kasus menghalangi proses hukum. Jumlah ini naik dari vonis sebelumnya yakni lima tahun penjara.


    Penambahan masa penjara ini dijatuhkan pengadilan pada Rabu (29/4) menjawab pengajuan banding Yoon dan juga jaksa atas vonis pertama pada Januari lalu.

    Baik Yoon maupun jaksa mengajukan banding. Yoon berargumen bahwa surat perintah penangkapannya didasarkan pada "penyelidikan yang tidak sah", sementara tim jaksa khusus menilai hukuman seharusnya mencapai 10 tahun karena kejahatannya tergolong "sangat berat".

    "Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata hakim di Pengadilan Tinggi Seoul pada Rabu seperti dikutip AFP.

    Dalam putusannya, hakim menambahkan bahwa motif dan dampak dari tindakan Yoon "sangat tercela".

    "Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan sah surat perintah oleh jaksa dan pihak lain," ujar hakim.

    "Ia juga mengeluarkan instruksi melawan hukum kepada pejabat Dinas Keamanan Presiden, yang merupakan aparatur sipil negara, dan berusaha menggunakan mereka seolah-olah penjaga pribadi demi perlindungan dirinya sendiri."

    Yoon, yang hadir di pengadilan mengenakan setelan hitam dan kemeja putih, tampak nyaris tanpa ekspresi saat mendengarkan putusan.

    Ia juga sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan yang jauh lebih serius, yakni memimpin pemberontakan, terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.
    cnnindonesia

  • Ronaldo Cetak Gol ke-970, Al Nassr Menang 20 Laga Beruntun

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Cristiano Ronaldo mencetak gol saat Al Nassr menang 2-0 atas Al Ahli dalam laga lanjutan Saudi Pro League, Kamis (30/4) dini hari WIB.


    Ronaldo mencetak satu gol di pertandingan ini. Gol yang dicetak ke gawang Al Ahli itu membuat CR7 sudah membukukan 970 gol sepanjang karier profesionalnya.

    Gol yang dicetak Ronaldo juga membantu Al Nassr melanjutkan rekor kemenangan mereka. Dilansir dari ESPN, Al Nassr kini berhasil membukukan 20 kemenangan beruntun di semua kompetisi.

    Kemenangan atas Al Ahli pada pekan ke-30 Saudi Pro League membuat Ronaldo dan kawan-kawan kukuh di puncak klasemen Saudi Pro League. Al Nassr yang mengoleksi 79 poin unggul delapan poin dari pesaing terdekat, Al Hilal.

    Di laga ini, Al Nassr baru bisa memecah kebuntuan pada menit ke-76. Gol yang mengubah skor menjadi 1-0 dicetak oleh Ronaldo.

    Sepak pojok yang dieksekusi Joao Felix bisa dikonversi jadi gol oleh Ronaldo melalui sundulan yang bersarang ke sudut gawang.


    Gol Ronaldo memantik semangat para pemain Al Nassr. Hasilnya, tim asuhan Jorge Jesus bisa mencetak gol kedua pada menit ke-90.

    Kali ini tendangan keras Kingsley Coman berhasil membuat gawang Al Ahli bergetar untuk kedua kalinya. Al Nassr pun bisa memenangi laga melawan Al Ahli dengan skor 2-0.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com