Polres Inhu Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Solar Subsidi
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi.
Bahkan, dari pengungkapan
kasus itu, Polres Inhu berhasil meringkus empat orang tersangka bersama 200
liter BBM.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH MH MSI
melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, empat orang pria yang
diamankan diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM
jenis bio solar bersubsidi.
"Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat
(11/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan
Kasai, Kabupaten Inhu," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin
(13/4/2026).
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari kecurigaan
petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU
Simpang PT KAT di Jalan Lintas Timur Kecamatan Seberida.
Pengisian itu terpantau pada mobil jenis kendaraan
pick up melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berlebihan. Menyadari
adanya indikasi pelanggaran, tim langsung melakukan pembuntutan terhadap
kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan tersebut
berhenti di salah satu warung di Jalan Lintas Timur. "Petugas kemudian
melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya tangki modifikasi di bak mobil yang
berisi sekitar 200 liter bio solar bersubsidi,” ungkap Misran.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang
pelaku yakni berinisial RS alias Eben yang berperan sebagai pembeli sekaligus
pemberi uang kepada operator SPBU. Kemudian MS alias Simbolon yang bertindak
sebagai sopir kendaraan pengangkut.
Dari hasil pengembangan, Polisi turut mengamankan
tersangka berinisial LP alias Landong selaku pemilik kendaraan dan HR alias
Hedy diketahui merupakan operator SPBU. Para tersangka merupakan sama-sama
warga Kecamatan Seberida.
Dari kasus tersebut sambungnya, diketahui modus
operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. "Mereka memanfaatkan
kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan
ditutup terpal guna mengelabui petugas," katanya.
Lebih jauh disampaikannya, BBM bersubsidi tersebut
untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
“Para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi,
khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi,"
terangnya. rpc




