KY Terima 1.947 Dugaan Pelanggaran Hakim, 137 Sudah Terbukti dan Disanksi
Foto: Dr Abhan SH MH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Yudisial (KY) RI mencatat sejak Januari - Agustus 2026 telah menerima laporan dugaan pelanggaran hakim sebanyak 1.947 dari masyarakat.
Fakta ini disampaikan Dr Abhan SH MH selaku Anggota KY Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, pada Sosialisasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan permohonan pemantauan bagi masyarakat Wilayah Riau, Ahad (25/10/26) di Hotel Pangeran Pekanbaru.
"Sejauh ini ada 1.947 laporan masyarakat yang kami terima terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Laporan mssyarakat itu berasal dari seluruh Indonesia,"ungkap Abhan.
Menurutnya, dari ribuan laporan itu sebanyak 227 kasus berhasil diselesaikan KY dan direkomendasikan ke MA. Dari yang sudah putus itu, 137 hakim dinyatakan bersalah.
"Sebanyak 137 laporan menyatakan hakim terbukti melanggar kode etik. Para hakim itu telah diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.
Adapun bentuk sanksi yang diberikan kepada hakim itu mulai ringan, sedang dan berat."Kalau berat itu dihukum Non Palu selama 2 tahun dan ada yang diberhentikan dengan tidak hormat,"jelasnya.
Abhan mengakui, dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap perilaku hakim pihaknya mengalami keterbatasan. Mulai dari jumlah sumber daya manusia (SDM) hingga keterbatasan anggaran.
Dia menjelaskannya, ada empat kriteria laporan dugaan pelanggaran hakim yang bisa disampaikan ke KY. Diantaranya, ketidakefisiensi hakim, penyimpangan hukuma acara, sikap tidak adil dalam sidang dan kekhawatiran intervensi eksternal.
"Perlu juga diketahui, peran KY disini bukan untuk mengkoreksi putusan hakim Karena itu ranahnya MA, baik ditingkat banding maupun Kasasi,"paparnya.
Namun lanjutnya, masyarakat bisa melaporkan hakim yang terbukti menerima suap dari kasus yang ditanganinya. Tentunya dengan menyampaikan bukti-bukti surat, transaksi, foto adanya pertemuan antara hakim dan pihak yang berperkara.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilatah Riau, Hotman Parulian Siahaan SH MH dan sejumlah asisten. Selain itu juga diikuti oleh advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), masyarakat sipil dan Serikat Buruh, NGO bidang lingkungan seperti Walhi, Jikalahari. nor







