BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Polda Riau Hancurkan Sarang Transaksi Narkoba di Pangeran Hidayat

    By redkoranriaudotco → Kamis, 22 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menghancurkan sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika di Jalan Pangeran Hidayat atau Panger, Kota Pekanbaru.


    Tindakan tegas itu dilakukan saat menggelar razia gabungan di kawasan "kampung narkoba" itu pada Rabu (21/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua pria yang diduga mengonsumsi sabu.

    Razia dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Bagus Faria. Bersama personel BNNP Riau, TNI, Polresta Pekanbaru, dan Satpol PP, tim menyasar Gang Assalam, Gang Abadi, dan Gang Ubudiyah.

    Saat menyisir Gang Assalam, petugas menemukan sebuah gubuk yang dikenal warga setempat dengan sebutan kereng. Bangunan itu diduga kerap digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
    "Gubuk itu kemudian dihancurkan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (22/10/26).

    Penyisiran berlanjut ke Gang Ubudiyah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu di dalam sebuah rumah. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Putu Yudha mengatakan, razia tersebut merupakan upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Pangeran Hidayat.

    Selain mengamankan dua penyalahgunaan narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip, alat isap sabu atau bong, senjata tajam, serta satu paket yang diduga merupakan sisa sabu bekas.

    Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua pria itu positif metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
    "Kami masih menyelidiki asal-usul narkotika yang digunakan, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang tersebut," kata Putu Yudha.

    Putu Yudha mengatakan, kedua pria itu akan menjalani pemeriksaan sebelum diajukan kepada Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai hasil asesmen.

    “Terhadap dua orang ini, setelah pemeriksaan akan kita ajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk dinilai apakah termasuk pengguna atau tidak,” jelasnya.

    Putu Yudha berharap, penindakan tersebut dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

    Ia juga berharap kerja sama dari masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. "Dengan bantuan masyarakat, pemberantasan narkoba akan lebih maksimal," pungkasnya. ck
  • PDIP: Putusan MK Jadi Beban Prabowo, Runtuhkan Legitimasi Gibran

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memberi sejumlah catatan terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming per 20 Oktober 2026.


    Hasto mengatakan Prabowo memiliki satu beban, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran. Menurut Hasto, putusan itu meruntuhkan legitimasi Gibran.


    "Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/10).

    Hasto mengingatkan pemerintah perlu melakukan otokritik terhadap kinerja untuk memenuhi janji kampanye. Hasto terutama menyoroti janji pemenuhan lapangan kerja, supremasi hukum, dan kepercayaan pasar.

    "Dan berbagai masalah termasuk bagaimana penanganan bencana, bagaimana persoalan korupsi, kebakaran hutan, dan kemudian apa yang dulu menjadi semangat reformasi," ujarnya.

    Hasto mengaku belum lama ini PDIP menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar menindaklanjuti putusan MK. Menurut dia, pemerintah tak lagi bisa menutup mata terhadap berbagai kritik tersebut.


    Hasto menambahkan, pemerintah harus belajar dari gelombang aksi unjuk rasa di Prancis belakangan. Menurut dia, kritik yang dibiarkan hanya akan melahirkan gelombang kekecewaan.

    "Kita harus belajar dari apa yang terjadi di Prancis, ketika respons dari pemerintah itu dirasakan itu menyebabkan pengabaian terhadap suara rakyat, ini bisa menciptakan suatu gelombang ketidakpuasan," katanya.

    "Nah, PDIP punya kepentingan agar pemerintahan ini betul-betul sehat, betul-betul mendengarkan dan menjawab aspirasi rakyat," imbuh Hasto.

    Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024, tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan.

    Ia mengatakan pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati MK selaku lembaga kekuasaan kehakiman alias yudikatif.

    "Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10) lalu.

    Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini.

    Syahganda menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
    cnnindonesia
  • Datun Kejari Kuansing Serahkan Dokumen Kependudukan Anak Panti Asuhan

    By redkoranriaudotco → Rabu, 21 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan dokumen kependudukan bagi anak-anak di Panti Asuhan Aisyiyah Teluk Kuantan, Rabu (21/10/26).



    Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak anak atas identitas hukum sekaligus upaya mempermudah akses mereka terhadap pelayanan publik. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuansing serta melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Andre SH MH hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Ahmad Syafi’i Hasibuan beserta jajaran.

    Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sunardi Ependi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Kejaksaan terhadap pemenuhan hak-hak anak, terutama dalam memperoleh dokumen kependudukan sebagai identitas resmi yang diakui secara hukum.

    "Pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak merupakan hal penting karena berkaitan dengan kepastian identitas dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perhatian dan dukungan agar hak-haknya dapat terpenuhi," ujar Sunardi.

    Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam mengakses berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi pemerintahan.

    Karena itu, kata dia, sinergi antara Kejaksaan, Disdukcapil, dan instansi terkait diperlukan agar pemenuhan hak administrasi kependudukan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

    Sunardi menambahkan, kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat terus diperkuat sehingga berbagai kendala administrasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak anak dapat diatasi melalui koordinasi dan pelayanan yang tepat.

    "Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut. Pemenuhan hak anak membutuhkan perhatian bersama agar mereka memperoleh identitas hukum yang jelas dan memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan dasar," tambah Kasi Intel.

    Melalui kegiatan ini, Kejari Kuansing menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, melalui pelayanan hukum yang profesional dan humanis serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan hak anak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara. rls/nor
  • Prabowo Perintahkan Cabut Semua Izin Perusahaan yang Terlibat Karhutla

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


    Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).

    Prabowo mulanya menyampaikan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa karhutla tidak semata-mata terjadi secara alamiah atau akibat faktor alam saja. Melainkan, ada campur tangan manusia.

    "Dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti," kata dia.

    Prabowo pun meminta Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan dengan dibantu TNI untuk menyelidiki korporasi atau perusahaan yang diduga ikut bertanggung jawab atas karhutla.


    "Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," tutur dia.

    Karenanya, Prabowo meminta jajarannya untuk tidak menganggap remeh masalah karhutla ini dan memerintahkan untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar.

    "Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap Prabowo.
    cnnindonesia.com
  • Sita 5 Kg Sabu, BNNP Riau Bongkar Jaringan Antar Provinsi

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi Aceh-Kepulauan Riau (Kepri)-Riau-Palembang. 

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MC dan mengamankan barang bukti sabu seberat 4.985,3 gram atau hampir 5 kilogram (kg).

    Sabu tersebut ditemukan di kamar 215 Hasanah Guest House, Jalan Paus Nomor 11-A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (5/10/26).

    Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di penginapan tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pemberantasan BNNP Riau melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai menginap di kamar 215.

    "Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas yang didampingi resepsionis menangkap MC di dalam kamar," ujar Christian.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper hijau merek Polo Louis di dalam lemari. Koper tersebut berisi tas jinjing biru dongker merek Profesional Sport dan sebuah plastik merah.

    Di dalam tas tersebut terdapat lima bungkus teh Cina merek Qingsan berbalut lakban kuning bertuliskan angka 188, yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 5 kilogram.

    Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna rose gold, serta satu tas ransel cokelat merek Polo Bike.

    "Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, MC mengakui barang bukti tersebut miliknya" kata Christian.

    Ia mengaku mendapatkan sabu dari orang tak dikenal di dekat Jalan Paus atas perintah seseorang berinisial EN, yang disebut sebagai warga binaan Lapas Batam, Kepulauan Riau. Sabu tersebut rencananya dibawa ke Palembang.

    MC juga mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Dalam setiap aksinya, ia mendapatkan upah Rp20 juta per kilogram sabu. Para pelaku berkomunikasi melalui aplikasi Zhangi.
    Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    "Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutur Christian.

    Dari total barang bukti yang diamankan, BNNP Riau kemudian memusnahkan sabu seberat 4.914,69 gram. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp7,37 miliar.

    Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti dalam perkara peredaran gelap narkotika tersebut. ck
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com