BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Sidang Korupsi PI Rp64 M, Kekasih Eks Dirut PT SPRH Kecipratan Rp181 Juta

    By redkoranriaudotco → Selasa, 19 Mei 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu senilai Rp64 miliar, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman.


    Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (18/5/26) petang itu, terungkap aliran dana juga mengucur kepada Lena Amelia (23), kekasih terdakwa.

    Lena yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH mengatakan, uang sebesar Rp181 juta itu diberikan Rahman dalam kurun waktu April hingga Juli 2025 lalu.

    "Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan itu sebesar Rp181 juta,"kata Lena.

    Wanita muda ini menjelaskan, uang ditransfer oleh orang kepercayaan terdakwa bernama Wahid."Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,"ungkapnya.

    Lena mengakui, jika uang itu diberikan Rahman untuk keperluan pribadinya sebagai kekasih terdakwa. Lena juga mengetahui kalau sumber dana yang diberikan kepadanya itu bukan dari gaji terdakwa.

    "Saya tau kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,"jelasnya.

    Jaksa Tomi kemudian meminta saksi menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa. Menurut saksi, pertama ketemu dengan terdakwa terjadi di Kota Batam.

    Saat itu, Lena bekerja sebagai karyawan salon. Kebetulan, terdakwa datang ke sana.

    Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya mereka berpacaran. Bahkan, terdakwa menawarkan Lena bekerja di perusahaannya di bidang pertukaran mata uang (money changer).

    "Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya itu saya akan digaji Rp10 juta sebulan. Tentu saya mau menerimanya,"sebut Lena.

    Sejak itu lanjut Lena, mereka berdua kerap berjalan dari kota ke kota mengembangkan bisnis money changer itu. Hingga akhirnya, mereka ditangkap saat baru tiba di Pelabuhan Kota Dumai oleh tim gabungan Kejati Riau.

    Rahman menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024.

    Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.


    Terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian juga disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

    Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
    Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. nor
  • Selain Dua Jurnalis Republika, Ada 7 WNI Ditangkap Tentara Israel

    By redkoranriaudotco → Senin, 18 Mei 2026



    KORANRIAU.co -- Dua jurnalis Republika Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai yang turut dalam pelayaran Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menuju Gaza, Palestina, ditangkap militer Israel (IDF).


    Selain dua jurnalis itu, dalam peserta misi pelayaran Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 itu terdapat juga tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang juga ikut.

    "Para relawan datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina yang selama berbulan-bulan menghadapi blokade, kelaparan, dan agresi tanpa henti," demikian pernyataan resmi Pemimpin Redaksi Republika, Andi Muhyiddin, Senin (18/5) petang.

    "Dalam rombongan terdapat sembilan relawan asal Indonesia, termasuk dua jurnalis Republika Bambang Noroyono dan Thoudy Badai yang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan. Keselamatan mereka menjadi perhatian serius kami," sambungnya.

    Andi menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan intersepsi yang dilakukan militer Zionis Israel terhadap kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

    "Tindakan ini pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, serta kebebasan sipil warga dunia yang membawa bantuan bagi rakyat Palestina di Gaza," katanya.

    Dia menerangkan para relawan itu datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina. Warga sipil Palestina, kata dia, selama ini telah menghadapi blokade, kelaparan, dan agresi tanpa henti dari militer zionis.

    Adapun dua jurnalis Republika yang turut dalam kapal kemanusiaan itu, kata Andi, adalah untuk menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan.

    "Keselamatan mereka menjadi perhatian serius kami," tegas Andi.

    "Kami berdiri bersama para relawan kemanusiaan dunia. Dan kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional," sambungnya.

    Mengutip dari akun Instagram Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), sembilan WNI--termasuk dua jurnalis Republika--dalam kapal yang ditangkap Israel itu adalah: Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Andi Angga Prasadewa, Aras Asad Muhammad, Hendro Prasetyo, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo.

    Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com masih mencoba mencari pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia, terutama Kemenlu RI.


    Selain sembilan WNI--termasuk dua jurnalis--setidaknya ada 100 aktivis kemanusiaan dari seluruh dunia yang ditangkap Israel karena ikut misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 ke Gaza.

    Mengutip dari akun media sosial Republika, media itu merilis video dari Abeng usai penangkapan. pengiriman video SOS oleh peserta GSF adalah tanda bahwa yang bersangkutan telah diintersepsi kapalnya oleh tentara IDF dan ditangkap.

    Dalam Video itu, Abeng menyatakan, "Jika Anda menemukan video ini mohon disampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia bahwa saya saat ini dalam penculikan tentara Israel saya mohon agar pemerintah Republik Indonesia membebaskan saya dari penculikan tentara penjajahan Zionis Israel."

    Sebelumnya diberitakan, Koalisi Global Sumud Flotilla menyatakan kapal-kapal militer Israel mulai melakukan intersepsi terhadap armada tersebut. Dalam pernyataan yang diunggah di media sosial, mereka menyebut pasukan Israel telah menaiki kapal pertama pada siang hari.

    "Kapal-kapal militer saat ini sedang mencegat armada kami dan pasukan Israel menaiki kapal pertama kami di siang bolong," demikian pernyataan Global Sumud Flotilla.


    Media Israel melaporkan para aktivis yang ditangkap akan dibawa ke Pelabuhan Ashdod, pelabuhan terbesar Israel, setelah operasi selesai dilakukan. Empat kapal perang Israel disebut terlibat dalam operasi tersebut dan memerintahkan seluruh kapal dalam armada untuk mematikan mesin.

    Menurut laporan, armada bantuan itu dicegat di lepas pantai Siprus.

    Seorang aktivis yang berada di atas kapal mengatakan kepada koresponden bahwa armada tersebut tetap bertekad melanjutkan perjalanan menuju Gaza meski menghadapi intersepsi militer.

    Armada Global Sumud terdiri dari 54 kapal yang berlayar dari distrik Marmaris di pesisir Mediterania Türkiye pada Kamis lalu dalam upaya terbaru untuk menembus blokade Israel terhadap Gaza.

    Blokade Israel terhadap Jalur Gaza telah diberlakukan sejak musim panas 2007 dan hingga kini masih menjadi sorotan internasional di tengah konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
    cnnindonesia

  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pelalawan.


    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup.

    Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga melakukan perusakan lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Nilo, di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

    Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 2 Desember 2025 terkait adanya pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas area HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29.000 hektare yang tersebar dalam lima estate.

    Tidak hanya itu, juga disebutkan adanya dugaan perusakan lingkungan akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai yang berada dalam area perkebunan PT MM di Estate 4 Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan scientific crime investigation.

    "Proses ini melibatkan analisis data teknis, keterangan ahli, serta uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian," ujar Kombes Ade didampingi Kabid Humas, Kompensasi Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Adrian, Senin (18/5/2026).

    Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli yang terdiri dari ahli pengukuran dan kadastral, ahli tata ruang/kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli pidana lingkungan, ahli perdata korporasi, serta ahli hukum pidana.

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa terdapat aktivitas perkebunan kelapa sawit di area yang secara koordinat berada dalam kawasan hutan dan wilayah yang diduga tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

    "Selain itu, di lapangan ditemukan tanaman sawit di sepanjang sempadan sungai dengan jarak hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari garis tepi sungai," jelas Kombes Ade.

    Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015, jarak sempadan sungai seharusnya 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.

    Penyidik juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan yang signifikan, berupa longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi tanah dengan kedalaman 10 hingga 15 sentimeter dan lebar 50 hingga 60 sentimeter, serta kondisi vegetasi yang nihil di beberapa titik lokasi.

    Hasil uji laboratorium dari IJPB menunjukkan adanya indikasi kerusakan tanah berdasarkan parameter kadar liat dan pasir, yang memperkuat kesimpulan bahwa telah terjadi degradasi lingkungan di area tersebut.

    "Dari sisi dampak ekonomi lingkungan, ahli menghitung potensi kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut mencapai sekitar Rp187.863.860.000," ungkap Kombes Ade.

    Nilai tersebut berasal dari dampak perusakan ekosistem akibat penanaman kelapa sawit di sempadan sungai serta aktivitas perkebunan di area yang tidak sesuai ketentuan lingkungan.

    Penyidik juga menemukan bahwa PT MM diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil panen kelapa sawit di lokasi tersebut dalam periode 2022 hingga 2024.

    "Berdasarkan seluruh alat bukti, penyidik kemudian menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi," ucap Kombes Ade.

    PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

    "Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Kombes Ade.

    Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pelanggaran serta mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.

    "Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen green policing. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai sumber keuntungan ekonomi,” tuturnya.

    Kombes Ade menambahkan, penetapan tersangka ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap ketentuan tata kelola lingkungan hidup dan perizinan kehutanan di Indonesia. ck

     

  • 26 Mei Ini, Plt Gubri akan Lantik Ratusan Pejabat Eselon III dan IV

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto akan melantik 238 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dijadwalkan pada 26 Mei 2026.


    Diperkirakan ada ratusan pejabat eselon III dan IV yang akan mutasi dan rotasi, termasuk untuk pelantikan kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB negeri di Riau.

    Informasi ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto saat dikonfirmasi soal rencana pelantikan pejabat eselon III dan IV, Senin (18/5/2026).

    "Pelantikan eselon III dan IV rencananya Insyaallah tanggal 26 Mei. Jumlah ada ratusan, sekitar 238 orang," kata Plt Gubri.

    Disinggung apakah pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut bersamaan dengan Kepsek SMA/SMA dan SLB negeri, Plt Gubri membenarkan.

    SF Hariyanto mengatakan, pelantikan akan dilakukan serentak. Lokasi pelantikan masih melihat kondisi dilapangan.

    “Kita lihat nanti dimana tempatnya. Bisa di Gedung Daerah maupun di GOR,’ungkapnya. nor

     

  • Hakim dan Pegawai PN Bengkalis Tes Urine

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis yang menggelar inspeksi mendadak (sidak) berupa pengecekan urine bagi seluruh pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin pagi (18/5/2026). 

    Sebanyak puluhan orang yang terdiri dari hakim, panitera dan Aparatur Sipil Negara diminta untuk mengikuti tes urine. Suasana di Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Kabupaten Bengkalis mendadak riuh namun tetap tertib sejak pukul 08.30 WIB. 

    Satu per satu aparatur sipil negara (ASN), panitera, hingga para hakim berbaris untuk memberikan sampel urine di bawah pengawasan ketat personel gabungan Satresnarkoba dan Sie Propam Polres Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan aksi ini merupakan langkah preventif sekaligus deteksi dini. Sebagai garda terdepan keadilan, aparat penegak hukum harus menjadi contoh pertama yang bersih dari jeratan barang haram sebelum menegakkan hukum di masyarakat.

    "Pengecekan urine ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam mendukung program P4GN. Kita ingin memastikan bahwa mereka yang memegang palu keadilan dan mengurus administrasi hukum benar-benar memiliki integritas tinggi dan bebas dari pengaruh narkotika," ujar Fahrian dengan tegas.

    Sidak ini tidak berjalan tanpa dasar hukum yang kuat. Kegiatan ini merujuk pada amanat Pasal 87 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat oleh Surat Perintah Nomor: Sprin/90/V/HUK.6.6/2026 yang menegaskan legalitas pengawasan internal tersebut.

    Sebelum botol sampel dibagikan, ketegangan sempat mencair saat Ipda Reza Ilham (Kanit I Satresnarkoba) bersama tim memberikan sosialisasi singkat. Mereka mengingatkan kembali mengenai bahaya laten narkoba serta konsekuensi hukum berat yang siap menanti siapa saja yang nekat melanggar, tanpa pandang bulu.

    Ketegangan pemeriksaan akhirnya membuahkan hasil yang melegakan. Berdasarkan pemeriksaan medis terhadap 29 sampel urine milik hakim, panitera, dan staf ASN yang hadir, tim medis menyatakan seluruh sampel 100 persen negatif dari kandungan narkotika jenis apa pun.

    Merespons hasil bersih tersebut, AKBP Fahrian memberikan apresiasi tinggi kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis atas keterbukaan mereka. 

    "Sinergitas berkala seperti ini dipastikan akan terus berlanjut ke instansi lain demi menjaga marwah institusi publik dan memupuk kembali kepercayaan penuh masyarakat terhadap hukum," jelas Fahrian. mcr

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com