BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Kasus BNPB, KPK Sita Uang Rp5,47 M, Emas hingga Aset Kripto

    By redkoranriaudotco → Jumat, 16 Oktober 2026



    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang, kepingan emas, hingga aset kripto dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10).


    Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan total uang yang disita dalam operasi tersebut senilai Rp5,47 miliar.

    "Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar," kata Taufik dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10).


    Rinciannya, mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.


    Taufik menambahkan, ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan dana darurat bencana di BNPB tersebut. Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiwan atau BMS yang juga tenaga ahli kakaknya.

    Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.

    Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

    Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.

    Sementara itu, total ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

    Atas perbuatannya, satu tersangka, BMS, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

    Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober s.d. 2 November 2026. 
    cnnindonesia

  • Jadi Saksi, Bupati Kuansing Suhardiman Bantah Terima Mobil Mewah

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Suhardiman Amby saat menjadi saksi pada sidang Zulkarnain dan Ardiles.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah menerima mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport dari terdakwa Zulkarnain sebagai imbalan atas pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.



    Suhardiman mengaku pernah menggunakan mobil Land Cruiser dengan pelat T 1 SKW tersebut. Namun, ia menyebut kendaraan itu hanya dipinjamkan kepadanya oleh Zulkarnain.

    Hal itu disampaikan Suhardiman saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap jabatan Sekda Kuansing dengan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/26).

    Suhardiman mengikuti persidangan secara daring dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia memberikan keterangan tanpa disumpah setelah menolak karena menilai perkara yang menjerat dirinya berkaitan dengan perkara kedua terdakwa.

    Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami peran Suhardiman dalam proses pengusulan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

    Saat ditanya apakah dirinya menyampaikan surat pengusulan Zulkarnain kepada Pemerintah Provinsi Riau, Suhardiman menegaskan bahwa ia hanya meneruskan hasil panitia seleksi (Pansel).

    “Tidak ada yang diusulkan, saya hanya meneruskan hasil tim pansel, karena bupati fungsi koordinasi,” ujarnya.

    JPU kemudian mengorek dugaan pemberian Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport yang disebut dalam dakwaan sebagai salah satu kendaraan untuk memuluskan langkah Zulkarnain menduduki jabatan Sekda.

    Suhardiman membantah pernah menerima mobil tersebut. Namun, ia mengakui pernah menggunakannya.

    "Saya tidak pernah menerima dan memberi. Saya tidak pernah menerima, memakai pernah,” kata Suhardiman.

    Ketika JPU mempertanyakan bagaimana ia bisa menggunakan kendaraan itu, Suhardiman menjelaskan bahwa saat itu ada kunjungan tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Kuansing.

    “Dipinjamkan Pak Zulkarnain,” ujarnya.

    Bantah Terima Pajero Sport

    Selain Land Cruiser, JPU juga menanyakan Mitsubishi Pajero Sport yang dalam dakwaan disebut bernilai Rp700 juta. 

    Kendaraan tersebut diduga diberikan agar Zulkarnain mendapat jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.

    Saat itu, menurut keterangan Suhardiman, terdapat dua nama dalam proses seleksi Kepala Dinas PUPR, yakni Zulkarnain dan Pebri Mahmud. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya meneruskan hasil seleksi Pansel.

    “Saya hanya meneruskan hasil pansel, yang terpilih dan terbaik itu yang saya teruskan ke Pemprov Riau. Dilampirkan keduanya,” bebernya.

    JPU kembali menanyakan apakah Suhardiman menggunakan Pajero Sport karena menerima kendaraan tersebut dari Zulkarnain. Ia menjawab singkat, “Tidak pernah.”

    JPU kemudian menyinggung penggunaan mobil itu oleh Suci, yang disebut dalam persidangan sebagai istri kedua Suhardiman.

    Suhardiman membantah mobil tersebut merupakan kendaraan istrinya dan menyebut penggunaannya untuk kepentingan sosial.

    “Itu dipakai untuk kebutuhan yatim piatu, fakir miskin. Bukan mobil istri saya,” terangnya.

    Suhardiman juga menyatakan baru mengenal Zulkarnain ketika yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR. 

    Sementara dengan Ardiles, ia mengaku baru mengenalnya ketika bertemu di KPK sebagai sesama tahanan. ck/nor
  • Motor Hancur, Dua Remaja Tewas Usai Tabrakan dengan Dump Truk di Inhu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan kendaaraan dump truk (Odol) dan sepeda motor terjadi pada Rabu 13 Oktober 2026 sekira pukul 14.40 WIB di Jalan Lintas Tengah Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Akibat tabrakan itu, dua remaja mengendarai motor tewas.



    Kedua remaja yang menjadi korban itu adalah, Aulia Safitri (13) dan rekannya Rafi Al Farizy (13). Sementara supir dump truk dengan nomor polisi (Nopol) BM 9658 RU dikemudikan Hermanto.


    “Akibat lakalantas tersebut, pengendara sepeda motor Beat Aulia Safitri (13) dan satu pembonceng bernama Rafi Al Farizy (13) meninggal dunia serta satu pembonceng lainnya bernama Ayagdan Raka Asaid (11) mengalami luka luka,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Inhu IPDA Ade Asnal, Jumat (16/10/26).

    Ade menjelaskan, peristiwa berawal saat dump truck yang dikemudikan Hermanto melaju dari arah Peranap menuju Kelayang. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai Aulia Safitri berboncengan tiga bersama dua temannya.

    "Saat memasuki tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor yang dikendarai Aulia Safitri melebar ke kanan jalan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari," ungkap Ade.

    Akibat benturan tersebut, Aulia Safitri meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, Rafi Al Farizy yang mengalami patah tulang dan luka berat meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Teluk Kuantan. Adapun Ayagdhan Raka Asaid mengalami luka pada bagian kaki kanan.

    Untuk proses hukum lebih lanjut, pengemudi dump truck Hermanto beserta barang bukti berupa satu unit truk dan sepeda motor Honda Beat tanpa nopol telah diamankan di Polsek Peranap. rtc
  • Satpol PP Pekanbaru Razia Tempat Biliar

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha biliar, Kamis (15/10/26) malam. Hasilnya, banyak ditemukan pelanggaran seperti persoalan perizinan, standar keselamatan, jam operasional hingga kewajiban perpajakan.


    Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengungkap, tujuh tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.

    "Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan," tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/26).

    Kata Desheriyanto, yang menjadi perhatian Satpol PP adalah pemahaman pelaku usaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha. Ia menjelaskan, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Sementara itu, persyaratan perizinan lainnya ditentukan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar yang masuk dalam klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.

    "Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan," jelasnya.

    Kata Desheriyanto, pemenuhan persyaratan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Selain masalah perizinan, Satpol PP turut menyoroti standar fasilitas dan keselamatan yang harus dipenuhi pengelola tempat permainan biliar.

    Dari sisi fasilitas, pengelola perlu memastikan ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang kenyamanan pengunjung.
    Kemudian, aspek keselamatan mencakup ketersediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

    Untuk itu, ia meminta seluruh pelaku usaha biliar segera memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Ia menyebut pemerintah telah menyediakan mekanisme untuk memfasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

    Ia menegaskan, Satpol PP akan melanjutkan pengawasan secara merata terhadap usaha permainan biliar di Kota Pekanbaru. Ia berencana memanggil para pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai persoalan perizinan dan kewajiban yang masih belum dipenuhi.

    "Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai permasalahan yang ada," tegasnya. ck
  • Seorang Mekanik Tewas Tertimpa Muatan Kayu di Pelalawan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PELALAWAN — Seorang mekanik berinisial EP (39) tahun, tewas tertimpa muatan kayu dari truk Fuso saat memperbaiki kendaraan di Simpang Sepakat, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (15/10/26). Polisi bersama masyarakat mengevakuasi korban setelah menerima laporan kejadian tersebut.


    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB ketika EP memperbaiki truk Fuso bernomor polisi BM-8977-LC yang mengalami kerusakan pada bagian as srombong kiri belakang. Berdasarkan informasi awal, truk tersebut mengalami kerusakan pada Rabu malam, 14Oktober 2026.

    Perbaikan kemudian dilakukan pada Kamis siang. Untuk memudahkan pekerjaan pengelasan, kendaraan bermuatan kayu itu diangkat menggunakan dongkrak.

    Saat EP melakukan pengelasan di bawah kendaraan, terdengar suara ledakan dari bagian dongkrak. Truk beserta muatan kayunya kemudian jatuh dan menimpa korban. EP meninggal di lokasi kejadian.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, personel Polres Pelalawan bersama personel Polsek Pangkalan Lesung dan masyarakat tiba untuk mengevakuasi korban. Setelah berkomunikasi dengan keluarga, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

    Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihak perusahaan PT PB. Dua saksi berinisial BS, 33 tahun, dan RZ, 23 tahun, berada di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan untuk mendalami kronologi dan memastikan penyebab kecelakaan kerja tersebut.

    Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H mengimbau masyarakat dan pekerja agar mengutamakan keselamatan saat memperbaiki kendaraan, terutama kendaraan yang mengangkut muatan berat. Ia menekankan pentingnya penggunaan alat penyangga sesuai standar dan penerapan prosedur keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan serupa. rtc
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com