BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Malaysia Evakuasi 39 WNI Korban Kapal Tenggelam, 16 Orang Tewas

    By redkoranriaudotco → Senin, 18 Mei 2026



    KORANRIAU.co- Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menemukan 39 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Perak.


    Penemuan ini berlangsung kala MMEA menggelar operasi khusus yang telah berjalan selama enam hari terakhir.

    "Sejauh ini, total 39 korban telah ditemukan, terdiri atas 23 orang selamat dan 16 lainnya meninggal dunia. Informasi awal yang diperoleh pada hari pertama operasi menyebutkan jumlah korban sebanyak 37 orang, namun angka tersebut diyakini tidak akurat dan diduga masih ada korban yang belum ditemukan," ujar Direktur Maritim Negara Bagian Perak, Kapten Maritim Mohd Shukri Khotob, melalui pernyataan, Minggu (17/5).

    Berdasarkan penelusuran, belum diketahui pasti detail atau identitas kapal yang membawa para WNI. Kapal diduga kapal asing ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).

    Badan Penegakan Maritim Perak menyatakan pada hari pertama penyelamatan petugas hanya menemukan para WNI terapung di perairan.


    Upaya pencarian korban ini pun dilakukan secara intensif bersama aset Maritim Malaysia, Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM), dan kapal nelayan lokal (VNT) di sejumlah lokasi sekitar area operasi antara lain di perairan Pulau Pangkor, Pulau Kelumpang, Pulau Sangga Kechil, dan Pulau Buloh.

    Mohd Shukri juga mengatakan seluruh jenazah yang ditemukan telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebelum dibawa ke Rumah Sakit Teluk Intan dan Rumah Sakit Taiping untuk proses identifikasi dan penyelidikan.

    Ia juga menyampaikan bahwa operasi akan terus dilakukan secara terpadu hingga seluruh korban berhasil ditemukan.

    Pada saat yang sama, masyarakat maritim dan nelayan juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan petunjuk atau benda mencurigakan yang dapat membantu operasi pencarian. antara

  • Alex Marquez Alami Patah Tulang Usai Kecelakaan Horor di GP Catalunya

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Pembalap Gresini Racing, Alex Marquez mengalami patah tulang selangka akibat kecelakaan horor di MotoGP Catalunya, Minggu (17/5).


    Hal itu diketahui dari pernyataan resmi Gresini Racing. Pembalap asal Spanyol itu disebutkan akan menjalani pada Minggu malam waktu setempat atau pagi waktu Indonesia.

    "Marquez mengalami patah tulang selangka kanan, yang akan dioperasi malam ini. Sementara itu, patah tulang marginal pada vertebra C7 akan dievaluasi dalam beberapa hari mendatang,"

    Adik Marc Marquez itu juga telah membagikan foto dirinya dalam kondisi berbaring di rumah sakit melalui akun X. Pembalap asal Spanyol itu tampak menggunakan penyangga leher dan terdapat sejumlah luka di lengan kanannya.

    "Semuanya terkendali!! Saatnya masuk ruang operasi malam ini, tetapi saya berada di tangan yang tepat," tulis Alex Marquez.

    Todo controlado!!
    Toca pasar por quirófano esta noche, pero no podría estar en mejores manos.
    Muchísimas gracias a todos por preocuparos y por los mensajes de cariño que estoy recibiendo 💙 pic.twitter.com/tY15py29Eq— Alex Márquez (@alexmarquez73) May 17, 2026

    "Terima kasih banyak kepada semua orang atas perhatian dan pesan-pesan penuh kasih yang sama terima."

    Kecelakaan horor yang dialami Alex Marquez terjadi di lap ke-12. Insiden ini melibatkan Pedro Acosta, Alex Marquez, Fabio Di Giannantonio, dan Raul Fernandez.

    Crash besar ini diawali Pedro Acosta yang tampak mengalami masalah teknis di lintasan lurus menuju tikungan 10 dan membuat motornya melambat.

    Acosta mencoba memberi peringatan kepada pembalap, tetapi Marquez terlalu dekat sehingga menabrak bagian belakang motor Acosta.

    Benturan tersebut membuat Alex Marquez kehilangan keseimbangan dan membuatnya motornya melenceng ke arah gravel. Marquez terjatuh dan motornya terpelanting hingga salah satu bannya terlepas.

    Ban yang terlepas dari motor Marquez kemudian mengenai motor Di Giannantonio, yang menyebabkannya terjatuh. Red flag pun terpaksa dikibarkan dan membuat balapan ditunda sementara.
    cnnindonesia

  • Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh Pada 27 Mei

    By redkoranriaudotco → Minggu, 17 Mei 2026



    KORANRIAU.co- Pemerintah melalui sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 dan Iduladha pada Rabu 27 Mei 2026.


    Keputusan itu diumumkan Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam jumpa pers setelah sidang Isbat yang digelar secara tertutup di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/5).

    "Disepakati bahwa tanggal 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin 18 Mei 2026, sehingga 10 Zulhijah atau Iduladha Rabu 27 Mei 2026," kata Nasaruddin.

    Sidang isbat turut hadir perwakilan ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, maupun Muhammadiyah.

    Mengutip dari laman Kemenag, sidang isbat itu digelar untuk mendiskusikan dan memutuskan keputusan berdasarkan pemantauan hilalawal Zulhijah 1447 H yang dilakukan 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Muhammadiyah memakai kriteria Wujudul Hilal untuk memutuskan awal bulan Hijriah.

    Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025 yang dirilis di Yogyakarta pada 22 September 2025, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 18 Mei 2026 M.

    Dengan demikian, Hari Arafah (9 Zulhijah) akan bertepatan pada hari Selasa Pon, 26 Mei 2026 dan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) akan dirayakan pada hari Rabu Wage, 27 Mei 2026.
    cnnindonesia

  • Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Kematian, Polisi Ancam Pelaku Pasal Berlapis

    By redkoranriaudotco →







    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang wanita asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial D.R.E.M terancam hukuman berat setelah aksinya dalam pengobatan berujung kematian seorang remaja putri berusia 11 tahun.

     

    Pengobatan yang ia dilakukan berbau mistis.Sang korban yakni Amira Azzahra, warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/26).

     

    Awalnya korban mengalami sakit. Oleh pelaku, korban disebut sakit karena kerasukan. Pelaku pun menawarkan diri bisa menyembuhkan korban lewat praktik mistis yang nyatanya berujung kematian korban.

     

    Pelaku diamankan malam itu dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.

     

    Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    "Tersangka kita jerat dengan pasal diatas," kata Kapolres, Ahad (17/5/26).


    Pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pada 80 ayat (3) dan ayat (4) mengatakan "Jika penganiayaan/kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua korban, maka ancaman pidana pokok yang berlaku ditambah sepertiga dari ketentuan pidana tersebut".

     

    Sedangkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) Ketentuan pembunuhan umum dan pemberatan pidana bagi keluarga diatur secara spesifik pada tindak pidana nyawa:Pasal 458 ayat (1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

     

    Pasal yang sama pada ayat 2 juga menambahkan "Jika tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, maka ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok.

    Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

     

    "Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," katanya.

     

    Seperti yang diberitakan Tribunpekanbaru.com sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 11 tahun harus meregang nyawa akibat pengobatan mistis.

     

    Korban bernama Amira Azzahra merupakan warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam. 



    Sedangkan pelakunya DRE, seorang pembantu rumah tangga (PRT). Kejadian naas itu terjadi pada Rabu (13/5/2025) lalu di rumah korban. Awalnya, korban mengalami sakit. Sakitnya disebut akibat kerasukan.

     

    Pelaku menawarkan diri dan mengaku bisa menyembuhkan sakit korban. Praktek pengobatan tak lazim pun dilakukan pelaku pada korban. Seperti memukul korban dengan tangan kosong, memasukkan sejumlah benda seperti rambut, ikat rambut dan potongan kertas ke dalam mulut korban.

     

    Korban bukan terima-terima saja diperbuat demikian. Sang korban juga merintih kesakitan dan meminta tolong.

     

    Rintihan dan permintaan tolong korban didengar keluarganya serta tetangga.

    Mereka berupaya membantu memisahkan korban dari pelaku, namun pelaku justru melempar mereka dengan asbak.

     

    Menjelang malam, akhirnya warga memberanikan diri untuk menolong korban yang terus merintih kesakitan.

     

    Saat itu, warga langsung mengamankan pelaku dan melihat korban yang kritis. Warga pun langsung menghubungi bidan terdekat untuk memberikan pertolongan Saat tiba di lokasi, petugas kesehatan menyatakan korban telah meninggal dunia. tpc




      

  • Polsek Pinggir Bengkalis Tangkap 8 Pengedar Sabu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS- Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan perusak saraf berupa narkotika jenis sabu.


    Pengungkapan terpisah ini berawal pada pada Jumat (15/5/26) sekitar pukul 20.50 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan di sebuah kafe remang-remang di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

    Tiga tersangka T.H, S.B.S, dan R.B.R. Dari tangan tersangka utama berinisial T.H, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit HP.

    Satu jam kemudian polisi kembali amankan lima tersangka penikmat barang haram itu sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Amal, Kelurahan Talang Mandi.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial R.A alias S, D.R, A, R.C, dan F.F.F. Sementara satu orang lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

    Dari tangan pelaku utama berinisial R.A alias S, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 0,65 gram, satu alat hisap (bong), uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp350 ribu, serta lima unit HP.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya di wilayah Suriname.

    “Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah petak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika,” jelas Aipda Juliandi, Sabtu (16/5/26).

    Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi Narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan perusak saraf di lingkungan sekitar. rtc

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com