BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang Ditangkap Bareskrim di Malaysia

    By redkoranriaudotco → Kamis, 20 Agustus 2026



    KORANRIAU.co-- Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba wilayah Batam, Kepulauan Riau, Basri Lewaimang di negara Malaysia.


    Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,Kompol Drago menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan bersama Interpol Hubinter Polri setelah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).


    "Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Hubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/8).


    Drago menjelaskan pasca penangkapan tersebut Basri langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

    Ia menambahkan dalam penangkapan itu pihaknya juga turut menyita dua handphone serta beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit. Selain itu tiga rangkap tulisan catatan yang diduga rekapan narkotika.

    "Diduga ada keterlibatan dari Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3," ujarnya.

    Sebelumnya, Basri sempat dinyatakan sebagai buronan yang masuk DPO Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sesuai nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

    Dari informasi yang dibagikan penyidik, Basri diketahui merupakan pria kelahiran Alor, 01 Oktober 1975. Dengan perawakan rambut hitam ikal, memiliki brewok, kumis, kulit sawo matang, dan bentuk bibir tidak terlalu tebal.

    "Peran BASRI selaku Pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis Narkoba yang diedarkan di THM [tempat hiburna malam] Planet 1,2,3," ungkapnya.

    Sementara dari hasil penyidikan, Eko menyebut peredaran narkoba di THM yang dikelola Basri terbilang besar, setiap bulan kurang lebih 40.000 butir ekstasi dijual oleh tersangka ke para pengunjung.

    "Didapatkan Fakta bahwa jumlah Ekstasi yg diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal," ucapnya.
    cnnindonesia

  • Kabur ke Aceh, Muhammad Nasir Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Akhirnya Ditangkap

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

     

    Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8). Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.

     

    "Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu sore. Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap. Zikrullah menegaskan kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.

     

     "Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.

     

    Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.

     

    Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut. Menurut dia, serah terima terpidana berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

     

    "Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.

     

    Nasir merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai. Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

     

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

     

  • Komisi V DPRD Riau dan Disnakertrans Kawal Sampai Tuntas dan Pastikan Seluruh Hak Eks Karyawan RPG Dibayarkan

    By redkoranriaudotco →

    Eks Karyawan Riau Pos Group dihadirkan saat RDP di komisi V DPRD Riau bersama Disnakertrans


    KORANRIAU.co, PEKANBARU  – Bentuk kesriusan para wakil rakyat, puluhan eks karyawan Riau Pos Grup (RPG) dihadirkan oleh Komisi V DPRD Riau ke ruang komisi untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Kamis pagi (20/8/2026).


    Kehadiran para eks karyawan RPG tersebut untuk mencari solusi terkait hak mereka, seperti pesangon dan hak-hak eks karyawan dalam bentu lain, yang belum dibayarkan oleh manajemen Riau Pos Grup yang baru.


    Para eks karyawan RPG tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Abdul Kasim, Sekretaris Komisi V Robin Hutagalung, bersama anggota Komisi V Septina Primawati dan Magdalisni. Dari Disnakertrans Provinsi Riau langsung hadir kepala dinas Roni Rakhmat.


    Pada kesempatan itu, Robin Hutagalung mengatakan, apa yang menjadi hak eks karyawan itu memang harus dibayarkan. Komisi V akan mengawal dan memastikan hak-hak itu sampai tuntas dibayarkan oleh Manajemen RPG.


    Kemudian, ia juga memberikan sejumlah solusi, salah satunta adalah melapor secara resmi ke Disnakertrans Provinsi Riau.


    “Kita sangat menyayangkan sikap manajemen Riau Pos Grup tersebut. Kita berharap pihak Disnaker Riau segera merespon apa yang menjadi permasalahan karyawan RPG ini. Kami sarankan, buat surat resmi ke Disnaker Riau. Nanti Komisi V akan terus kawal sampai tuntas,” tegas Robin.


    Kepada para eks karyawan RPG, Robin juga meminta agar segera membuat surat laporan resmi terkait hak dan pesangon yang belum dibayarkan tersebut. Buatkan sekaligus kronologis, seperti apa upaya yang sudah dilakukan. Sehingga Disnaker Riau bisa segera memanggil Manajemen RPG.


    “Kita sama-sama gerak cepat, buat surat laporan resminya dan sampaikan ke Disnaker agar segera bisa diproses dan disampaikan juga ke pihak perusahaan. Kami juga akan terus mengawal persoalan ini,” kata Robin lagi.


    Roni Rakhmat: Manajemen RPG, Bayar Hak Eks Karyawan


    Sementara itu, Kadisnakertrans Riau Roni Rakhmat menegaskan, pihak perusahaan harus membayarkan apa yang menjadi hak para mantan karyawannya.


    “Kita tegaskan, pihak manajemen Riau Pos Grup harus membayarkan apa yang sudah menjadi hak para mantan karyawan itu. Apa yang jadi hak orang, ya harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, jangan ditunda-tunda,” tegas Roni.


    Disnakertrans Riau akan segara memroses masalah ini sesuai aturan. Begitu laporan resmi masuk, langsung akan kita proses. Tak akan ditunggu lama-lama dan gerak cepat.


    “Kita respon dan kita proses segera setelah surat laporan resminya masuk. Minggu depan kita periksa semuanya dan kita minta perusahaan juga memberikan data yang diperlukan,” lanjut Roni menjelaskan.


    Salah satu perwakilan eks karyawan RPG Khairul Amri mengatakan, sejauh ini ia dan eks karyawan RPG lainnya, lewat kuasa hukum di LBH Tuah Negeri Nusantara, sudah melayangkan somasi ke perusahaan. Namun, sejauh ini menurut Khairul, perusahaan tidak menunjukkan itikad baiknya.


    “Ini adalah kelanjutan dari perjuangan saya dan teman-teman untuk mendapatkan hak-hak yang belum diberikan oleh perusahaan. Kita sudah layangkan somasi, lewat LBH, dan itu dibalas seadanya.


    Nampak jelas, kalau Manajemen RPG yang baru ini, tidak ada itikad baik. Oleh karena itu, kita kemari untuk meminta agar DPRD Riau sebagai rumah para wakil rakyat mengawal kasus ini,” tegas Khairul Amri. (IR)

  • Catat Sejarah Keinsinyuran Indonesia, SF Hariyanto Gubernur Pertama Raih IPU

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Ir H SF Hariyanto, MT resmi memperoleh predikat Insinyur Profesional Utama (IPU) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII). 

    Capaian ini sekaligus menempatkan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur pertama yang meraih jenjang Insinyur Profesional Utama (IPU) di Indonesia, sebuah pencapaian penting dalam penguatan profesionalisme keinsinyuran di lingkungan pemerintahan daerah.

    Berdasarkan Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional yang diterbitkan PII, SF Hariyanto ditetapkan sebagai Insinyur Profesional Utama (Executive Professional Engineer) dengan Nomor Sertifikasi 3-15-00-000772-00. Sertifikat ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

    Pencapaian tersebut diperoleh setelah SF Hariyanto mengikuti wawancara calon Insinyur Profesional yang diselenggarakan Majelis Uji Kompetensi Badan Keahlian Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (BKS PII) pada, Jumat (14/8/2026) lalu secara daring melalui video conference. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan BKS PII Nomor 070/BKS-PII/MUK/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
    Dalam asesmen tersebut, Majelis Uji Kompetensi terdiri dari Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., Wakil Ketua Umum PII; Ir. Habibie Razak, M.M., IPU., FIEAust., ASEAN Eng., Ketua Badan Keahlian Sipil PII Pusat; serta Dr. Ir. Aksan Kawanda, S.T., M.T., IPU., ACPE., ASEAN Eng., Ketua Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti.

    SF Hariyanto juga didampingi unsur PII Riau, yakni H. Aswandi, S.E., Dewan Pembina PII Riau sekaligus Ketua Umum DPP ASPEKNAS; Ir. H. Irving Kahar Arifin, M.E., IPU., ASEAN Eng., Dewan Penasehat PII Riau; serta Ir. Ulul Azmi, S.T., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng., Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi Riau.

    Pada asesmen tersebut, SF Hariyanto mempresentasikan pengalaman pembangunan Fly Over Jalan Jenderal Sudirman-Imam Munandar, Pekanbaru. 

    Salah satu tantangan penting yang dipaparkan adalah ketika PT Istaka Karya (Persero) menghadapi proses kepailitan saat progres pekerjaan baru sekitar 63 persen, sehingga masih terdapat sekitar 37 persen pekerjaan yang harus dituntaskan menjelang PON XVIII Tahun 2012. 

    Pengalaman tersebut memperlihatkan kemampuan dalam penyelesaian persoalan teknis, manajemen krisis proyek, koordinasi lintas pihak, pengendalian mutu, waktu dan biaya, serta pengambilan keputusan strategis.

    Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono memberikan apresiasi terhadap pengalaman profesional yang dipaparkan SF Hariyanto. Kemampuan menyelesaikan persoalan yang mencakup aspek teknis, manajemen, administrasi, hukum, koordinasi lintas pihak hingga pengambilan keputusan dalam situasi kritis dipandang sebagai gambaran praktik keinsinyuran yang nyata. 

    Apresiasi juga disampaikan Ir. Habibie Razak, yang menilai perjalanan panjang SF Hariyanto menunjukkan kematangan seorang insinyur dalam menghadapi persoalan lapangan sekaligus kapasitas kepemimpinan keinsinyuran pada tingkat strategis.

    Sementara itu, H. Aswandi, S.E. mengapresiasi capaian tersebut dan berharap keberhasilan SF Hariyanto menjadi motivasi bagi pelaku jasa konstruksi dan generasi insinyur di Riau untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, dan memperkuat profesionalisme.

    Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi Riau, Ir. Ulul Azmi, S.T., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng., pada, Kamis (20/08/2026) menyampaikan, benar Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional Bapak Gubernur sudah keluar dan disampaikan oleh Pengurus Pusat Kepada Kami di PII Wilayah kami tentu sangat mengapresiasi atas pencapaian tersebut.

    "PII Wilayah Riau mengucapkan selamat kepada Bapak S.F. Hariyanto atas diraihnya predikat Insinyur Profesional Utama. Capaian ini menjadi semakin istimewa karena beliau merupakan Plt. Gubernur pertama di Indonesia yang meraih jenjang IPU. Ini merupakan pengakuan profesional atas kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan perjalanan panjang beliau dalam bidang keinsinyuran, khususnya pembangunan infrastruktur," katanya. 

    Menurut Ulul Azmi, capaian IPU tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi para insinyur, khususnya ASN dan praktisi keinsinyuran di Provinsi Riau, untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta melaksanakan praktik keinsinyuran sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

    Semakin banyak Insinyur Profesional di Riau, semakin kuat pula fondasi profesionalisme dalam pembangunan daerah. Insinyur tidak hanya dituntut menghasilkan karya, tetapi juga memastikan karya tersebut memenuhi standar, menjunjung etika profesi, serta memperhatikan keselamatan dan kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

    PII Wilayah Riau berharap pencapaian SF Hariyanto sebagai Insinyur Profesional Utama dapat menjadi contoh bagi kepala daerah di Seluruh Indoneusa, ASN berlatar belakang ilmu Rumpun Keinsinyuran, dan para praktisi untuk meningkatkan kompetensi profesi keinsinyuran. 

    Kehadiran seorang pimpinan daerah dengan jenjang IPU juga diharapkan semakin memperkuat penerapan standar, etika, keselamatan, dan profesionalisme keinsinyuran dalam pembangunan Provinsi Riau. rls/nor


  • Polres Bengkalis Tangkap Dua Pembakar Lahan

    By redkoranriaudotco →

      



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/26), setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan gelar perkara serta serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

    “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar AKP Yohn.

    Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui pada Sabtu (8/8/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi awal diperoleh setelah petugas melakukan penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.

    Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai. Lahan tersebut diketahui merupakan milik tersangka BS.

    Luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar satu hektare, sementara area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

    Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

    “Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Yohn.

    Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

    Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan. rtc
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com