BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Datun Kejari Kuansing Serahkan Dokumen Kependudukan Anak Panti Asuhan

    By redkoranriaudotco → Rabu, 21 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan dokumen kependudukan bagi anak-anak di Panti Asuhan Aisyiyah Teluk Kuantan, Rabu (21/10/26).



    Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak anak atas identitas hukum sekaligus upaya mempermudah akses mereka terhadap pelayanan publik. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuansing serta melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Andre SH MH hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Ahmad Syafi’i Hasibuan beserta jajaran.

    Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sunardi Ependi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Kejaksaan terhadap pemenuhan hak-hak anak, terutama dalam memperoleh dokumen kependudukan sebagai identitas resmi yang diakui secara hukum.

    "Pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak merupakan hal penting karena berkaitan dengan kepastian identitas dan pemenuhan hak-hak dasar mereka. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan anak-anak mendapatkan perhatian dan dukungan agar hak-haknya dapat terpenuhi," ujar Sunardi.

    Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam mengakses berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi pemerintahan.

    Karena itu, kata dia, sinergi antara Kejaksaan, Disdukcapil, dan instansi terkait diperlukan agar pemenuhan hak administrasi kependudukan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

    Sunardi menambahkan, kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat terus diperkuat sehingga berbagai kendala administrasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak anak dapat diatasi melalui koordinasi dan pelayanan yang tepat.

    "Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut. Pemenuhan hak anak membutuhkan perhatian bersama agar mereka memperoleh identitas hukum yang jelas dan memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan dasar," tambah Kasi Intel.

    Melalui kegiatan ini, Kejari Kuansing menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, melalui pelayanan hukum yang profesional dan humanis serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan hak anak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara. rls/nor
  • Prabowo Perintahkan Cabut Semua Izin Perusahaan yang Terlibat Karhutla

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


    Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).

    Prabowo mulanya menyampaikan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa karhutla tidak semata-mata terjadi secara alamiah atau akibat faktor alam saja. Melainkan, ada campur tangan manusia.

    "Dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti," kata dia.

    Prabowo pun meminta Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan dengan dibantu TNI untuk menyelidiki korporasi atau perusahaan yang diduga ikut bertanggung jawab atas karhutla.


    "Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," tutur dia.

    Karenanya, Prabowo meminta jajarannya untuk tidak menganggap remeh masalah karhutla ini dan memerintahkan untuk mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar.

    "Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap Prabowo.
    cnnindonesia.com
  • Sita 5 Kg Sabu, BNNP Riau Bongkar Jaringan Antar Provinsi

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi Aceh-Kepulauan Riau (Kepri)-Riau-Palembang. 

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MC dan mengamankan barang bukti sabu seberat 4.985,3 gram atau hampir 5 kilogram (kg).

    Sabu tersebut ditemukan di kamar 215 Hasanah Guest House, Jalan Paus Nomor 11-A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (5/10/26).

    Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di penginapan tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pemberantasan BNNP Riau melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai menginap di kamar 215.

    "Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas yang didampingi resepsionis menangkap MC di dalam kamar," ujar Christian.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper hijau merek Polo Louis di dalam lemari. Koper tersebut berisi tas jinjing biru dongker merek Profesional Sport dan sebuah plastik merah.

    Di dalam tas tersebut terdapat lima bungkus teh Cina merek Qingsan berbalut lakban kuning bertuliskan angka 188, yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 5 kilogram.

    Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna rose gold, serta satu tas ransel cokelat merek Polo Bike.

    "Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, MC mengakui barang bukti tersebut miliknya" kata Christian.

    Ia mengaku mendapatkan sabu dari orang tak dikenal di dekat Jalan Paus atas perintah seseorang berinisial EN, yang disebut sebagai warga binaan Lapas Batam, Kepulauan Riau. Sabu tersebut rencananya dibawa ke Palembang.

    MC juga mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Dalam setiap aksinya, ia mendapatkan upah Rp20 juta per kilogram sabu. Para pelaku berkomunikasi melalui aplikasi Zhangi.
    Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    "Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutur Christian.

    Dari total barang bukti yang diamankan, BNNP Riau kemudian memusnahkan sabu seberat 4.914,69 gram. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp7,37 miliar.

    Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti dalam perkara peredaran gelap narkotika tersebut. ck
  • Polda Riau Ungkap Penyelewengan 6.500 Liter Solar Subsidi di Siak

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar dan menetapkan dua tersangka.


    Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (19/10/26).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27).

    “Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (21/10/26).

    Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/26) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.

    “Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, FG berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima unit berisi solar, sementara tujuh unit lainnya dalam keadaan kosong.

    Selain itu, petugas menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.

    Barang bukti lainnya berupa tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

    Menurut Ade, para tersangka diduga membeli Bio Solar bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

    “Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

    Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

    “Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. rtc
  • Eks Dirut PT SPRH Terpidana Korupsi, Kini jadi Tersangka CSR

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, kembali terseret kasus dugaan korupsi. Kali ini, Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.


    Dalam perkara tersebut, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini masih melengkapi berkas perkara sebelum kembali melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

    Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penetapan Rahman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

    "Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” kata Kompol Yogie, Rabu (21/10/26).

    Menurut Yogie, berkas perkara Rahman saat ini masih dalam proses pemenuhan petunjuk JPU atau P-19. Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, penyidik berencana kembali melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.

    "Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara direncanakan kembali dilimpahkan kepada JPU," ujarnya.

    Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau itu menyebut, dalam pengusutan kasus ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan mekanisme penyaluran dana CSR yang semestinya digunakan untuk mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga tidak memperoleh dana sesuai nilai yang tercantum dalam kuitansi pertanggungjawaban. Uang yang diterima disebut hanya sekitar 30 persen dari nilai kuitansi tersebut.

    "Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana," ungkap Yogie.

    Selain dugaan tersebut, penyidik mendalami pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR.

    Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan yang diajukan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

    Untuk kepentingan pembuktian, polisi telah menyita dokumen terkait perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana CSR. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

    Polisi turut melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengidentifikasi aliran dana dan aset pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami perkara serta mengoptimalkan penanganan dugaan kerugian negara.

    Yogie menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, penanganannya akan dilakukan berdasarkan peran masing-masing.

    "Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing," tegasnya.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR, Rahman telah menjalani persidangan dalam kasus korupsi dana PI 10 persen Blok Rokan.

    Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Rahman pada 16 Juli 2026. Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, Rahman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

    Apabila denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 180 hari. Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 atau sekitar Rp10,8 miliar kepada Rahman.

    Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

    "Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim dalam amar putusannya.

    Dalam perkara PI 10 persen Blok Rokan tersebut, kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencapai Rp64.221.484.127 atau sekitar Rp64,22 miliar. ck
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com