BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • 16 Mahasiswa Terancam Sanksi Akademik Buntut Grup Chat Mesum FH-UI

    By redkoranriaudotco → Rabu, 15 April 2026



    KORANRIAU.co- Universitas Indonesia (UI) masih investigasi kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Investigasi ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.


    "Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak," Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Rabu (15/4).

    Disampaikan Erwin, proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.

    Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran. Seluruh laporan, kata Erwin, diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

    "Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," tutur dia.

    Dalam proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas
    Indonesia.

    Regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.

    Erwin menyebut tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

    "Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti," ujarnya.

    Erwin menegaskan pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

    UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

    Selain itu, UI juga berkomitmen terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika.

    Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.

    Dilihat dari akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
    cnnindonesia

  • Dugaan Korupsi Jasa Pandu Perairan Dumai Masuk Penyidikan, Kejati Riau Geledah Kantor Pelindo

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya di perairan wajib pandu Kelas I Dumai ke tahap penyidikan.

     

    Seiring peningkatan status tersebut, tim penyidik pidana khusus langsung melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi strategis di Kota Dumai pada Rabu (15/4).

    Ketiga lokasi yang digeledah yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai.

    Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat proses penyidikan.

    Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengungkap dugaan korupsi yang tengah ditangani.

    "Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta mencari data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zikrullah.

    Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

    "Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," tambahnya.

    Zikrullah juga menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Riau.

    "Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi," tutupnya.

    Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang di tahap penyelidikan sejak Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Dalam tahap tersebut, tim penyelidik mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai untuk periode 2015 hingga 2022.

    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, yang berasal dari Kantor KSOP, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
    Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai pendapat untuk mendukung proses pendalaman perkara, yakni dari keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian,.

    Adapun objek pengusutan adalah pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.

    Dengan telah ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, Kejati Riau kini fokus mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam sektor jasa layanan kapal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. hrc

  • Fasilitator Dialog dengan Pusat, AMMP Puji Plt Gubri SF Hariyanto

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menyampaikan apresiasi kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto,  sebagai fasilitator komunikasi dengan pemerintah pusat terkait masalah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

     

    Kegiatan tersebut berlangsung melalui via zoom di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (14/04/26).

     

    Plt Gubri SF Hariyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat melalui sambungan virtual. Hal ini berguna untuk mencari solusi atas persoalan yang disampaikan massa aksi.

    “Alhamdulillah kami bersama Forkopimda lengkap semua, sudah melakukan pertemuan bersama pemerintah pusat melalui via zoom. Artinya, tadi sudah ada titik temunya,” ujar Plt Gubri SF Hariyanto.

    Ia menjelaskan bahwa hasil komunikasi tersebut menunjukkan adanya progres positif. Yang mana, pemerintah pusat membuka ruang dialog lanjutan secara langsung guna membahas persoalan secara lebih komprehensif.

    “Namun mereka ingin bertemu langsung dengan pemerintah pusat. Alhamdulillah, Pak Dirjen KSDE Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memberi kesepakatan untuk ditindak lanjuti pertemuan di Jakarta,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Plt Gubri SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda siap memfasilitasi seluruh proses komunikasi lanjutan antara masyarakat dan pemerintah pusat. Terlebih, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan (Dirjen KSDAE Kemenhut RI) Satyawan Pudyatmoko, terbuka untuk melakukan pertemuan secara langsung.

    “Nanti tinggal mereka atur waktu dan komunikasi saja bersama. Kami Pemerintah Provinsi Riau dan Forkopimda untuk memfasilitasikan,” terangnya.

    Sementara itu, Koordinator AMMP, Wandri Saputra Simbolon, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memfasilitasi aspirasi masyarakat. Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah sebagai fasilitator dinilai menjadi langkah strategis dalam menjembatani masyarakat dengan pemerintah pusat.

    “Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kabinda, Pak Kajati, Pak Pangdam, Pak Danrem, Pak Kapolres dan semua yang terlibat pada hari ini sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan yang diwakilkan oleh Dirjen,” ungkap Wandri.

    Ia tuturkan tindak lanjut dari hasil tersebut dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat melalui agenda pertemuan langsung di tingkat pusat. Wandri juga berharap, langkah pertemuan langsung di Jakarta mampu menghasilkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di kawasan TNTN.

    “Kami berharap minggu depan, kata Dirjen tadi, untuk bisa membuat jadwal pertemuan. Kami berharap juga penyelesaian ini ke depannya bisa dengan baik." pungkasnya. mcr/nor

     

  • Langgar Kode Etik, Advokat Pekanbaru Ini Dipecat Tetap DK Peradi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang advokat di Pekanbaru Donny Warianto (DW) disanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan tetap dari organisasi advokat Peradi. DW terbukti melanggar kode etik sebagai advokat.


    Putusan pemberian sanksi terhadap DW ini ditetapkan Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi, dalam sidang Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yang digelar Sabtu (14/3/26) lalu. DW sendiri tidak hadir dalam sidang KEAI tersebut.

    Sidang dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT itu dipimpin Ketua Majelis Dewan Kehormatan Peradi Kota Bukittinggi, Yon Efri, SH MH. Kemudian didampingi anggota majelis Dr Miswardi SH MH, Trismon SH, Masrizal, SH serta Alfian Dr Samiak SH.

    “Dalam putusan Majelis Dewan Kehormatan itu disebutkan bahwa advokat DW selaku teradu melanggar kode etik Advokat Indonesia. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi Advokat,”kata Muskarbed SH MH, Rabu (15/4/26), selaku kuasa hukum  Muji Sutrisno, yang mengadukan DW ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

    Muskarbed menegaskan, putusan DKP itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena hingga 21 hari sejak putusan itu ditetapkan, teradu DW tidak mengajukan banding atas putusan DKP itu.

    Menurutnya, sidang kode etik ini digelar di DKD Kota Bukittinggi, karena dilimpahkan oleh DKN Peradi Jakarta. Selain itu, ditunjuknya DKD Peradi Bukittinggi untuk menyidangkan aduan ini untuk mempermudah pihak pengadu maupun teradu menghadirinya.

    “Namun sejak sidang kode etik ini digelar, DW selaku teradu tidak pernah hadir (verstek-red). Meski telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh Dewan Kehormatan,”ungkapnya.
     
    Muskarbed menceritakan,  perkara ini berawal dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno bersama sekretaris yayasan kepada DPN Peradi pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat yang dilakukan oleh DW.

    “Teradu dinilai melakukan sejumlah pelanggaran etik, diantaranya diduga mencemarkan nama baik, mengungkap rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan kata-kata tidak pantas sebagai seorang advokat, serta menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait lembaga pendidikan tersebut kepada masyarakat di media sosial,”jelasnya.

    Akibat perbuatan DW itu lanjutnya, pihak yayasan merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya. Sehingga akibat konten video yang dibuat oleh teradu di media sosial, berpengaruh dengan nama baik yayasan.

    Muskarbet menambahkan, jika DW ini merupakan kuasa hukum dari DMS, mantan karyawan Yayasan An-Namiroh. DMS ini diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga menggelapkan uang yayasan.

    Kemudian lanjutnya, DMS yang didampingi teradu sempat datang ke kantor yayasan pada September 2025 dan meminta pesangon. Jika tidak diberikan, teradu mengancam akan memviralkan persoalan yang terjadi di yayasan.

    Namun setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dugaan kejadian yang disampaikan oleh teradu disebut tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.

    Atas dasar itu, pihak yayasan kemudian melaporkan teradu ke DPN Peradi. Karena dianggap melanggar kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat.

    Terkait putusan Dewan Kehormatan Peradi itu, DW yang dihubungi  mengatakan, jika dia sudah letih menanggapi permasalahan tersebut. Namun DW meminta wartawan untuk mengutip pernyataannya sebekumnya di sejumlah media massa

    "Saya sudah capek diwawancara, tapi untuk profesi abg, silahkan kutip detail dari sini, tanpa ditambah tanpa dikurang, ini jawaban saya dan hak jawab saya, nanti link berita tolong kirim saya,"jawab DW melalui pesan whatsApp.

    Dalam keterangan DW di sejumlah media mengungkapkan, bahwa dia tidak pernah dipecat oleh organisasi Peradi. Bahkan dia mengaku ada organisasi advojat lain yang memecatnya.


    "Organisasi mana yang menyatakan saya dipecat advokat? Makanya saya bingung. Sampai hari ini saya tidak dipecat, lalu organisasi advokat mana yang memecat? Kalau saya di organisasi advokat A apakah boleh organisasi advokat B yang pecat? Pastikan dulu,"beber DW dalam keterangannya. nor
  • RSUD Arifin Achmad Riau Temukan Kasus Langka, Remaja 14 Tahun Miliki Dua Rahim

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Arifin Achmad Provinsi Riau menemukan kasus langka yang dikenal dengan sindrom Herlyn-Werne- Wunderlich (HWW). Seorang pasien remaja berumur 14 tahun memiliki 2 rahim, 2 servik, 1 vagina dan 1 ginjal.


    Salah satu rahimnya mengalami sumbatan sehingga darah haid tidak bisa keluar dan menumpuk hingga ke saluran tuba. Hal ini menyebabkan pembesaran dan peregangan organ yang menyebabkan pasien merasakan rasa sakit dan nyeri di perut saat haid.

    Kasus tersebut ditangani oleh Dokter Spesialis Obgyn Konsultan Fertility, Endokrin dan Reproduksi RSUD Arifin Achmad Riau, dr Imelda E Baktiana, M.Si, Med, Sp.OG(K) FER.

    Setelah dilakukan pemeriksaan penunjang seperti USG Abdomen, USG Transrektal dan MRI maka diputuskan untuk dilakukan Join Operasi bersama dokter spesialis Obgyn Konsultan Uroginekologi dan Rekonstruksi dr Dafnil Akhir Putra, Sp.OG, Subsp Urogin Re, Senin (13/04/26).
    Dr Dafnil bertugas membuka dinding atau sekat yang menyumbat rahim melalui liang vagina, lalu mengeluarkan darah-darah haid yang menumpuk dan merekonstruksi kembali vaginanya agar kembali seperti semula.

    Sedangkan dr Imelda melakukan Histeroskopi (tindakan minimal invasif menggunakan selang tipis berkamera dan lampu) untuk melihat kondisi rongga rahim dan melakukan Laparoskopi (prosedur bedah minimal invasif (minim sayatan) menggunakan alat bernama Laparoskop berupa tabung tipis berkamera dan berlampu).

    Alat tersebut berfungsi untuk membersihkan darah-darah haid yang telah menyebar keluar hingga ke rongga perut. Pasca operasi pasien terpantau stabil dan jika tidak ada masalah direncanakan pulang sehari setelahnya untuk menjalani kontrol rutin ke poliklinik.
    Terkait adanya dua rahim, dr Imelda dan dr Dafnil menyampaikan hal ini terjadi akibat kelainan atau kegagalan pembentukan organ reproduksi di awal kehamilan.

    "Ini kasusnya langka karena kemungkinan terjadi dibawah 1 persen atau 1:600 pasien yang mengalami gangguan kegagalan pembentukan organ reproduksi," kata dr Imelda.

    Meskipun mekanisme kelainan fisiknya diketahui, namun penyebab pasti mengapa gangguan perkembangan embrio ini terjadi belum sepenuhnya dipahami.

    Atas kasus tersebut, dr Dafnil berpesan kepada para ibu yang ingin hamil atau sedang hamil, agar sebisa mungkin makan dengan porsi dan gizi yang cukup agar kandungan tetap sehat, serta rutinlah memeriksakan diri kedokter kandungan atau posyandu terdekat.

    "Selain itu apabila memiliki anak perempuan yang beranjak pubertas (10-14 tahun) dan mengalami nyeri haid atau tidak haid sama sekali maka segera periksa di fasilitas kesehatan terdekat. Jangan ragu apabila dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau karena kami memiliki tenaga medis dan alat medis yang sangat mumpuni untuk menangani kasus seputar kandungan dan sistem reproduksi pada wanita,"ungkapnya. rls/nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com