BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Gudang Amunisi TNI di Madiun Meledak

    By redkoranriaudotco → Kamis, 16 Juli 2026



    KORANRIAU.co- Ledakan dilaporkan terjadi Gudang Pusat Munisi (Gupusmu) II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (16/7).


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sejumlah korban yang dibawa ke RSUD Caruban Madiun diduga akibat ledakan tersebut.

    "Mohon waktu njih, karena tempat kejadian ada di wilayah rekan TNI," kata Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Dyah Puspitosari.

    Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 081/DSJ Madiun Kapten Inf Ismail membenarkan adanya ledakan itu namun ia mengaku tak berwenang berkomentar.

    "Gupusmu di bawah Puspalad, bukan di bawah Korem," ucapnya.

    Sementara itu pihak Dinas Penerangan Kodam V/ Brawijaya mengaku akan segera memberikan keterangan resminya.
    cnnindonesia

  • Sidang Korupsi PI Rp64 Miliar, Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →

    Foto; Rahman termangu saat mendengarkan putusan majelis hakim.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rahman, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sela,a 11 tahun penjara. Dia terbukti korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang merugikan negara Rp64 miliar.

     

    Vonis ini dibacakan pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Kamis (16/6/26) petang. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman selama 11 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”tegas Jonson.

     

    Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar  Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

     

    Selain itu, terdakwa mendapatkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655. Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

     

    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH.

     

    Sebelumnya, JPU menuntut Rahman selama 12 tahun penjara. Kemudian denda Rp 1miliar atau subsider 190 hari penjara.

     

    JPU menuntut terdakwa mmebayar UP sebesar Rp10.804.155.655. Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

     

    Rahman melakukan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana itu dikelola PT SPRH periode 2023–2024, yang dipimpin oleh terdakwa.

    Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan. Ketiganya masih dalam persidangan yang berbeda.


    Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian juga disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

    Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

    Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. nor

     

  • Memanas Rapat Banggar DPRD Riau, Kubu Indra Gunawan Eet dan Parisman Ikhwan Bentrok Fisik

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau, Kamis (16/7/2026), mendadak memanas.

    Akibat dari memanasnya rapat tersebut, kubu Indra Gunawan Eet dan Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan saling adu jotos di luar ruang sidang.

    sebelumnya, anggota Banggar Indra Gunawan Eet dan Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan terlibat adu mulut yang nyaris berujung bentrok fisik.

    Rapat yang membahas LKPJ APBD Riau 2025 tersebut awalnya berlangsung kondusif. Sejumlah anggota Banggar hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Suyadi, Imustiar, Indra Gunawan Eet, Andi Darma Taufik, Abdul Kosim dan sejumlah anggota lainnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan bermula ketika Indra Gunawan Eet menyampaikan tanggapan dalam rapat.

    Dalam penyampaiannya, Eet disebut menyinggung dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Riau dalam pergeseran anggaran APBD Riau 2025.

    Pernyataan tersebut kemudian mendapat interupsi dari Parisman Ikhwan yang merasa namanya ikut dikaitkan dan ingin memberikan klarifikasi.

    "Jadi saat Eet menyampaikan tanggapan, langsung diinterupsi Parisman Ikhwan yang merasa namanya disebut terlibat dalam pergeseran anggaran itu dan ingin meluruskan," ujar seorang sumber yang berada di dalam ruang rapat.

    Situasi kemudian memanas. Keduanya disebut terlibat adu argumen dengan suara keras hingga saling menunjuk dan memukul meja.

    Sumber lain menyebut ketegangan bahkan nyaris berujung pada bentrok fisik. Eet disebut sempat mengangkat kursi sebelum anggota DPRD lainnya turun tangan untuk meredakan situasi.

    "Ada tudingan dari Eet yang membuat Iwan Patah tersinggung. Iwan sempat memukul meja, lalu dibalas Eet dengan memukul meja juga. Bahkan Eet sempat mengangkat kursi, namun berhasil dicegah oleh anggota lainnya sehingga situasi tidak sampai berujung bentrok fisik," kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Karena kondisi rapat dinilai tidak lagi kondusif, pimpinan akhirnya memutuskan menskors sementara pembahasan untuk meredakan ketegangan.

    Saat ditemui wartawan di sela masa skorsing, Parisman disebut tidak menerima pernyataan yang disampaikan Eet, terlebih tudingan tersebut disampaikan dalam forum resmi bersama TAPD.

    Namun, belum ada penjelasan secara terperinci mengenai substansi pernyataan yang menjadi pemicu perselisihan.

    Parisman kemudian terlihat mendatangi ruang Komisi V untuk menemui Eet. Namun, Eet disebut sudah tidak berada di ruangannya.

    Pantauan di Gedung DPRD Riau, situasi di sekitar ruang Komisi V sempat ramai. Sejumlah orang yang disebut sebagai pendukung Parisman terlihat berkumpul di luar ruangan. Salah seorang di antaranya bahkan terdengar menghubungi rekannya melalui telepon.

    "Akan ada olahraga, merapat ke DPRD Riau," ucap seorang pria.

    Setelah situasi mereda, rapat Banggar bersama TAPD kembali dilanjutkan di ruang rapat medium dengan Parisman Ikhwan memimpin jalannya pembahasan. Sementara Indra Gunawan Eet tidak terlihat kembali mengikuti rapat.

    Ketegangan kecil juga sempat terjadi ketika sejumlah awak media mencoba mengambil gambar suasana rapat melalui kaca pintu. Seorang petugas keamanan melarang pengambilan gambar dengan alasan adanya arahan dari protokol Sekretariat DPRD Riau.

    "Tak boleh ambil foto, nanti kami dimarahi sama protokol Setwan," katanya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Riau mengenai penyebab pasti maupun tindak lanjut atas perselisihan tersebut. Indra Gunawan Eet juga belum memberikan keterangan terkait insiden yang membuat rapat Banggar DPRD Riau bersama TAPD sempat terhenti. rac

  • Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sah, Seorang IRT Prapidkan Polda Riau

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Nova Rianti, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Selensen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau ke Pengadikan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Sidang Prapid yang dipimpin hakim tunggal Jonson Parancis SH MH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana dari Termohon (Ditreskrimum Polda Riau), Prof Dr Erdianto Effendi SH MHum, Kamis (16/7/26). Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon juga telah menghadirkan ahli pidana  Erdiansyah SH MH.

     

    Kuasa hukum pemohon, Iwat Endri SH MH, Syahidila Yuri SH MH dalam gugatan Prapidnya mengatakan, jika pemohon Nova ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebagai tersangka kasus penggelapan dengan Nomor: Tap.Tsk/63/VI /RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 04 Juni 2026. Oleh penyidik, Nova disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

    “Penetapan tersangka Nova Rianti oleh termohon, dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pasalnya, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka kasus penggelapan,”kata Iwat.

    Hal ini sambung Iwat, bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 angka 28 juncto Pasal 90 ayat (1), (2) dan (3KUHAP. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan juga melanggar pasal 91 KUHAP.

     

    Iwat menerangkan, kasus ini berawal ketika Ade Purwanto suami pemohon ersama Arief Iryadi Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Ditreskrimum Polda Riau, yang dilaporkan oleh rekan bisnis batu bara keduanya bernama  Lancar Ketaren. Keduanya pun sudah mendapatkan vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil.

     

    Namun dalam pengembangan kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Nova ikut terlibat dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh suaminya itu. Alasannya, sang suami menggunakan rekening milik Nova dalam pembayaran bisnis batu bara dengan pelapor Lancar Ketaren.

     

    “Sementara, dalam fakta di persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan jika pemohon (Nova) terlibat dalam bisnis pengangkutan bara antara suaminya dengan pelapor,”tegas Iwat.

     

    Selain itu lanjut Iwat, kapan penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saki dan calon tersangka atas penyidikan yang baru diterbitkannya tersebut. Sehingga menetapkan Pemohon sebagai tersangka di hari yang sama.

     

    “Apa dasar termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka yang kesehariannya mengurus rumah tangga dan menjaga 3 anaknya dan 1 anak yang baru lahir. Padahal sudah jelas dan terbukti dipersidangan baik dalam perkara Ade Purwanto  maupun Arief Iryadi Zainuddin, Pemohon tidak terlibat dalam peristiwa pidana tersebut,’tegasnya lagi.

     

    Berdasarkan fakta-fakat tersebut diatas, maka Iwat memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara ini agar dalam putusannya dapat mengabulkan permohon Prapid pemohon seluruhnya.

    Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal

    Menyatakan Penetapan Tersangka pemohon atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 dan 21  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum. Kemudian,Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/129.aVI/RES.1.11/2026 /Ditreskrimum tanggal 04 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, sehingga batal demi hukum.

    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. nor

  • Hasil Autopsi, Ditemukan Memar pada Jasad Dokter Anestesi di Siak

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jenazah dr AKL yang sebelumnya ditemukan di Jalan Raja Kecik, sekitar 5 meter dari pagar luar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak telah dilakukan autopsi oleh tim Bid Dokkes Polda Riau. Hasil sementara, ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.


    Kasubbid Penmas Polda Riau AKBP Rudi Samosir mengatakan terdapat sejumlah luka hitam memar di tubuh korban. Namun untuk kepastian penyebab kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Dimana diperkirakan akan keluar 2 pekan mendatang.

    "Berdasarkan hasil autopsi sementara, waktu kematian korban diperkirakan terjadi sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan," ujarnya.

    Sementara memar yang ditemukan terdapat pada bagian lengan kiri, dada, dan punggung. Kemudian untuk bercak kehitaman yang terlihat pada tubuh korban diduga merupakan bekas gigitan serangga setelah korban meninggal dunia.

    Petugas juga tidak menemukan obat-obatan keras baik di sekitar lokasi penemuan maupun di dalam barang-barang milik korban.

    "Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih menunggu hasil autopsi lengkap sekaligus mendalami seluruh fakta untuk memastikan penyebab kematian korban," bebernya.

    "Nanti dari hasil tersebut akan terlihat secara terang apakah korban meninggal karena dibunuh, kecelakaan, atau penyebab lainnya," sambungnya lagi. rtc
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com