BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Denpom Buka Suara soal Warga Tertembak Saat Gerebek Pengoplos Gas

    By redkoranriaudotco → Rabu, 20 Mei 2026



    KORANRIAU.co- Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang warga terkena tembakan dari anggota TNI terkait penggerebekan tempat pengoplosan gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


    Dalam video viral itu korban dinarasikan mengalami luka di bahu.

    Merespons video viral tersebut, Komandan Detasemen Polisi Militer III/1 Bogor Letkol Cpm Anggi Wahyu Hardiyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/5) dini hari lalu. Kala itu, katanya, Pomdam Siliwangi menggerebek pengoplosan gas subsidi yang diduga dibekingi prajurit TNI AD.

    Sementara soal kabar warga tertembak, dia mengatakan terkena rekoset saat anggota pomdam melepas tembakan peringatan. Korban telah dirawat, dan persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

    Adapun kasus pengoplosan gas dibekingi TNI AD itu, katanya, kini telah ditangani jajaran Pomdam Siliwangi.

    "Yang pasti (kasus) itu sudah ditangani Pomdam Siliwangi di Bandung. Anggotanya pun (yang ada di lokasi saat kejadian), anggota Satlak Lidpamfik Pomdam III/Siliwangi," kata Letkol Anggi, Rabu (20/5) dikutip dari detik.com.

    Dia menerangkan peristiwa penggerebekan pengoplos gas subsidi itu terjadi pada Selasa dini hari lalu.

    Awalnya, kata dia, anggota Pomdam III/Siliwangi menindaklanjuti laporan terkait dugaan oknum TNI AD menjadi pelindung dari praktik pengoplosan gas.

    Dia mengatakan, saat di lokasi, anggota Pomdam Siliwangi mendapat perlawanan hingga dikeroyok warga.

    "Singkatnya gini, jadi mereka (anggota Pomdam III/Siliwangi) ini dapat informasi dari masyarakat juga, dari jaringan juga, ada pengoplos gas subsidi diduga dibekingi oknum TNI AD, makanya (anggota Pomdam) langsung bergerak ke sana," kata Anggi.

    "Begitu sampai ke sana, tiba-tiba masyarakat muncul keluar, dikeroyok lah mereka (anggota Pomdam)," sambungnya.

    Anggi mengatakan anggota Pomdam Siliwangi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan karena merasa terdesak. Imbasnya, seorang warga terluka di bahu akibat terkena pantulan rekoset peluru milik anggota Pomdam.

    "Namun terdapat satu warga sipil yang terkena rekoset (pantulan) atau dampak dari tembakan tersebut pada bagian bahu sebelah kanan," kata Anggi.

    Dia menjelaskan, korban yang terkena tembakan saat ini telah mendapatkan pengobatan di rumah sakit. Insiden itu juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    "Yang pasti sudah selesaikan kekeluargaan juga, sudah diobati juga, tanggung jawab juga anggota TNI untuk masyarakat yang tertembaknya juga," kata Anggi.
    cnnindonesia

  • Gakkum Kehutanan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di TNBT Inhil

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Lokasi tepatnya di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, (Inhil) Provinsi Riau.

    Tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Terhadap tersangka W telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.

    Perkara ini merupakan tindak lanjut patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT. 

    Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kayu gergajian berbentuk papan, 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit Handy Talkie (HT). 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik menetapkan W sebagai tersangka. Kawasan TNBT memiliki nilai ekologis penting karena menjadi salah satu habitat satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatera. 

    Karena itu, setiap aktivitas pengambilan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan taman nasional tidak hanya melanggar hukum. Namun, juga berpotensi mengganggu keutuhan habitat dan fungsi perlindungan kawasan konservasi.

    Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. 

    Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar.

    Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak berhenti pada tersangka yang tertangkap di lapangan, tetapi diarahkan untuk menelusuri alur keluarnya kayu ilegal dari kawasan TNBT.

    “Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut," kata Hari Novianto, melalui keterangan tertulis resmi, Rabu (20/5/2026).

    "Barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan handy talkie juga kami dalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan. Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan instansi terkait,” tegas Hari Novianto.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan salah satu bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.

     “TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera. Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik. Penegakan hukum di kawasan seperti ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, masyarakat yang membutuhkan hutan tetap sehat, dan generasi mendatang yang berhak menerima hutan Indonesia dalam keadaan tetap terjaga,” ujarnya.

    Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa taman nasional merupakan rumah bagi kehidupan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Di dalamnya ada satwa liar, pohon, air, tanah, dan keselamatan manusia yang saling terhubung. Setiap tindakan ilegal yang merusak kawasan konservasi berarti mengurangi manfaat yang seharusnya dijaga untuk masyarakat dan generasi mendatang. Hutan yang terlindungi adalah bagian dari keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia. mcr

     

  • Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Kembalikan Rp50 Juta Bantuan Kadis PUPR Riau ke KPK

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, Iwan Pansa, mengaku menerima bantuan dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan. Uang itu untuk mendukung kegiatan organisasi di Jakarta.

    Hal itu disampaikan Iwan di sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam keterangannya di persidangan, Iwan menyebut bantuan tersebut berkaitan dengan kegiatan organisasi Pemuda Pancasila yang akan mengerahkan sekitar 300 anggota ke Jakarta pada Oktober 2025.

    Iwan mengatakan permintaan bantuan disampaikan langsung kepada Arief Setiawan pada September, yang telah lama dikenalnya sebagai teman baik.

    "Bang saya ada kegiatan. Tolong dibantu," kata Iwan menirukan ucapannya di persidangan.

    Iwan menjelaskan, Arief merespons permintaan tersebut dengan menyatakan akan membantu. Ia menyebut, uang bantuan tersebut diterima dalam dua tahap masing-masing Rp25 juta.

    Uang diserahkan melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia dihubungi Ferry melalui telepon terkait bantuan dari Arief Setiawan.

    "Uang diterima Rp25 juta dua kali, total Rp50 juta," kata Iwan.

    Namun, ia menegaskan tidak terdapat proposal resmi maupun dokumen administrasi dalam pemberian dana tersebut.

    "Tidak ada, karena teman baik saja," ujarnya.

    Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui sumber uang tersebut.
    “Sumber uangnya dari mana?” tanya jaksa.

    “Tidak tahu saya,” jawab Iwan singkat.

    Iwan juga mengaku tidak pernah menerima tanda terima atas penyerahan uang tersebut.

    “Tidak ada tanda terima,” katanya.

    Dana tersebut, lanjut Iwan, telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Mei 2025.

    “Dikembalikan,” ujarnya.

    Ia menyebut pengembalian dilakukan karena dirinya baru memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.

    "Karena baru punya uang," kata Iwan.

    Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung adanya bantuan lain yang diterima Iwan dari Arief Setiawan. Namun, Iwan membantahnya.

    "Tidak ada," ucapnya.

    Kemudian jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwan yang menyebut adanya dugaan pemberian dana lain dari Arief Setiawan sebanyak empat hingga lima kali dengan jumlah berbeda.

    "Ini adalah BAP saudara saksi. Ada paraf saudara," kata jaksa.

    Setelah mencermati hal itu, Iwan baru mengakuinya. "Iya, saya lupa," ucapnya tegas.

    Jaksa mempertanyakan jumlah uang yang diterima Iwan. Menurutnya, jumlah uang itu bervariasi, dan ia hanya mengingat ada Rp10 juta.

    “Yang saya ingat sekitar Rp10 juta,” kata Iwan.

    Jaksa kemudian meminta kepastian mengenai total keseluruhan bantuan yang pernah diterima saksi. Namun, Iwan menyatakan tidak mengingat secara pasti jumlah total tersebut.

    “Kurang ingat,” ujarnya.

    JPU menegaskan bahwa kejelasan keterangan tersebut penting dalam rangka pembuktian aliran dana dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Jaksa juga mengapresiasi langkah Iwan mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK, dan meminta Iwan mengingat kembali berapa total uang yang telah diterima.

    Jaksa juga meminta Iwan untuk mengembalikan uang tersebut.

    "Nanti ada staf yang akan menghubungi, jika sudah tahu agar dikembalikan," pinta jaksa.

    Hal serupa juga disampaikan oleh hakim Delta. Hakim mengingatkan Iwan untuk mengembalikan uang lain yang diterimanya.

    "Jika dikembalikan, itulah arti teman baik," ucap Delta.

    Dalam perkara ini, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan.

    Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yang disebut sebagai “japrem” setelah pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.

    Dalam dakwaan diuraikan uang tersebut disalurkan melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. ck/nor

  • Soal Bantuan Dana Karbon Rp66,2 Miliar,Plt Gubri:Tidak ada Uangnya..

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengaku heran dengan isu Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerima bantuan dana emisi karbon dari United Nations Development Programme (UNDP)sebesar Rp66 miliar. Pasalnya, hingga kini uang itu belum diterima.


    "Ada pemberitaan katanya Pemprov Riau menerima dana dari UNDP sebesar Rp66 miliar. Itu tidak benar, karena sampai saat ini kita tidak ada menerimanya,"kata SF Hariyanto, Rabu (20/5/26).

    SF Hariyanto mengakui sangat heran dengan isu yang tidak berdasar tersebut. Bahkan disebutkan kalau dana untuk pembiayaan Climate Action and Reduction of Emissions for Green Economy in Riau Province (CARE for Green Riau) itu, telah disetorkan ke kas daerah.

    "Ternyata uang yang disebutkan itu tidak ada masuk kas daerah. Jadi bingung kita,"ungkapnya.

    Bahkan saat dia mengkonfirmasi soal dana itu ke Plt Kadis LHK Embi, justru tidak mengetahuinya. Karena itu, dia ingin masalah ini dijelaskan kepada masyarakat.

    Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, Purnama Irawansyah menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait beredarnya informasi Pemprov Riau sudah terima bantuan dana karbon Rp66,2 miliar.

    "Jadi kami sudah konfirmasi ke pihak UNDP, UNEP dan FAO terkait berita yang beredar saat ini, dan mereka menegaskan tidak mengetahui itu angka dari mana dan sumbernya dari mana," katanya.

    Menurutnya, sejak UNEP berapa di Indonesia tahun 2013 tidak pernah memberikan bantuan berupa dana ke pemerintah daerah. Tapi mereka hanya memberikan bantuan berupa pendampingan teknis.

    "Jadi ada dua hal saja yang dibantu, yakni Technical Assistant (Asisten Teknis) dan Capacity Building (pembangunan kapasitas). Seperti membantu pegawai DLHK bagaimana cara membaca peta dan sebagainya," terangnya.

    Pihaknya juga telah bertemu dengan pihak UNDP dan mereka kaget juga mendengar informasi itu. Mereka menegaskan jika tidak pernah menyalurkan bantuan uang ke pemerintah daerah. nor
  • MoU Soal Aset dengan Kajati Riau, Plt Gubri Soroti Rumdis yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menyoroti soal rumah dinas (Rumdis) yang masih dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat.


    Sehingga pada akhirnya menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagian besar rumah dinas itu dikembalikan ke negara.


    Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tentang optimalisasi pemulihan barang milik daerah, di Kantor Gubernur Riau, Rabu, (20/4/26).

    SF Hariyanto menyebut persoalan aset daerah yang tidak kunjung beres ini bukan masalah baru. Temuan atas 35 unit rumah dinas yang dikuasai pejabat, sejak tahun 2013 nyatanya masih meninggalkan sisa masalah yang belum tuntas hingga sekarang.

    “Memang aset dulu ada temuan BPK terhadap 35 rumah dinas tahun 2013. Hingga kini masih ada beberapa rumah dinas yang masih dalam proses,” ujar SF Hariyanto di hadapan peserta MoU.

    Dia menegaskan, lambannya penyelesaian terjadi karena tidak ada pihak yang berani mengambil tindakan tegas. Situasi itu akhirnya memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menangani persoalan aset Riau yang berlarut-larut.

    “Karena segan menyegan, tak ada yang berani, hingga akhirnya KPK turun tangan. Namun masih ada beberapa rumah yang belum bisa dikuasai,” tegasnya.

    SF Hariyanto juga menyinggung soal anak usaha di sektor minyak yang kontraknya berubah menjadi milik pribadi. Sehingga Pemprov Riau tidak pernah menikmati hasil dari aset tersebut. Namun, dia tidak merincikan soal masalah itu dalam pertemuan dengan Kejati kali ini.

    Selain itu, Plt Gubri turut menyoroti nasib Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang berdiri di atas tanah hibah milik PT Chevron Pasifik Indosia (sekarang PHR). Ia menjelaskan, konsep awalnya siapa pun yang menjabat gubernur otomatis menjadi ketua yayasan untuk mengelola universitas itu.

    Namun pada 2016 aset itu justru diusulkan beralih menjadi milik pribadi. Sehingga pembangunan kampus tersebut mandek hingga sekarang.

    “Kami hanya ingin kembalikan ke khittoh-nya. Di situ juga banyak aset daerah lain yang dikuasai secara pribadi,” kata SF Hariyanto.

    Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa kejaksaan siap berperan lebih dari sekadar lembaga penuntutan. Ia menyatakan, kejaksaan punya kewenangan penuh dalam urusan penyelamatan dan pemulihan aset negara.

    “Kami siap mendukung Pemprov untuk merapikan aset-aset, termasuk di daerah kabupaten dan kota, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang optimal sesuai tugas dan fungsi, sehingga dikelola dan dilaporkan secara akurat,” kata I Dewa Gede Wirajana.

    Adapun MoU antara Pemprov Riau dan Kejati Riau ini diharapkan menjadi upaya serius dalam mempercepat pemulihan seluruh aset daerah Riau yang selama bertahun-tahun dikuasai secara tidak sah. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com