BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Edarkan 247 Juta Batang Rokok Ilegal, Sumardi Asen Dituntut 4 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco → Rabu, 09 September 2026


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sumardi alias Asen, terdakwa kasus peredaran 247 juta batang rokok impor tanpa cukai atau ilegal, dituntut jaksa selama 4 tahun penjara.


    Sidang tuntutan terhadap Sumardi itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH, Rabu (9/9/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, jaksa menyatakan terdakwa Asen bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    "Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa.

    Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Asen  agar membayar denda sebesar Rp386.749.711.440. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi). Pengacara meminta hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

    Dakwaan JPU menyebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026 lalu, bahwa adanya kegiatan penawaran, penjualan, penyimpanan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

    Atas informssi itu, Tim Patroli dan Operasi (Patops) kemudian bergerak dari Jakarta menuju Pekanbaru pada 6 Januari 2026.
    Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di gudang setelah melihat sebuah mobil pikap berwarna putih keluar dari lokasi.

    Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas keluar-masuk rokok di gudang.
    Dalam dakwaan, Sumardi disebut memberikan informasi mengenai rokok yang akan dikirim, mulai dari jumlah, merek, penerima, hingga alamat tujuan.

    Rokok yang telah dipesan kemudian dimuat ke dalam truk boks. Sekitar sembilan orang buruh bongkar muat disebut terlibat dalam proses pemuatan barang tersebut.

    Dari penggeledahan, petugas menemukan rokok berbagai merek dalam jumlah mencapai 247.169.220 batang.

    Jumlah tersebut terdiri atas 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang berdasarkan berita acara penyitaan 10 Maret 2026.

    Rokok yang disita antara lain bermerek Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres, dan Latto.

    Jutaan batang rokok tersebut tidak dilekati pita cukai ataupun tanda pelunasan cukai lainnya.

    Ahli cukai Edy Purwanto menerangkan bahwa rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan melalui pelekatan pita cukai pada kemasan.

    Besarnya jumlah rokok yang diamankan turut membuat nilai potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai mencapai angka fantastis.

    Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan, total potensi penerimaan negara yang seharusnya dipenuhi mencapai Rp193.374.855.720 atau sekitar Rp193,37 miliar.

    Nilai tersebut berasal dari dua jenis rokok. Sebanyak 59.948.020 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dikenakan tarif cukai Rp746 per batang, dengan nilai cukai mencapai Rp44.721.222.920.

    Sedangkan 187.221.200 batang jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif Rp794 per batang memiliki nilai cukai sebesar Rp148.653.632.800.

    Jika dijumlahkan, potensi penerimaan negara dari cukai seluruh rokok tersebut mencapai Rp193,37 miliar.

    Jaksa juga menguraikan perjalanan bisnis rokok yang disebut dijalankan Sumardi. Terdakwa Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci (almarhum) disebut mulai merintis bisnis rokok di Pekanbaru sekitar akhir 2022.

    Memasuki Januari 2023, Locky disebut memperkenalkan Sumardi kepada seseorang bernama Mr Lim yang berada di Singapura. Setelah itu, Sumardi disebut berkomunikasi dengan Mr Lim mengenai jual beli rokok.

    Rokok tersebut kemudian dikirim ke gudang di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2. Setelah barang masuk, Sumardi disebut memerintahkan Locky mencari pembeli.

    Kemudian, pada tahun 2023 Sumardi memerintahkan seorang saksi bernama Christian mencari orang yang identitasnya dapat digunakan untuk membuka rekening bank yang dipakai dalam transaksi jual beli rokok.

    Christian kemudian disebut mendapatkan seseorang bernama Herdian yang dibuatkan rekening tabungan BRI atas nama Herdian. nor


  • BPBDP Riau Sebut Tinggal Dua Titik Api Karhutla

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadaman (BPBDP) Riau, M Edy Afrizal, mengatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau mulai berkurang.


    Menurutnya, saat ini kasus Karhutla di Riau tinggal 2 titik dari yang sebelumnya terdapat 12 titik api.

    "Alhamdulillah berkurang, tinggal 2 titik api lagi. Dua titik api itu berada di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Edy, Rabu (9/9/2026).

    Sementara kabupaten/kota lainnya sudah terbebas dari titik api. Namun begitu pihaknya tetap waspada mengantisipasi Karhutla.

    Terlebih lagi saat ini masih ada 25 titik asap yang sedang proses pendinginan. Menurutnya, titik asap ini juga masih berpotensi terus berkembang jika tidak dilakukan pendinginan segera.

    Hingga kini, kata Edy, luas lahan yang terbakar sejak awal tahun 2026 mencapai 19.206 hektare. Karhutla terluas masih berada di Kabupaten Bengkalis, yakni 8.504 hektare.

    Kemudian disusul Pelalawan dengan luas 6.716 hektare, Indragiri Hilir 1.154 hektare, Indragiri Hulu 735 hektare, Dumai 561 hektare, Rokan Hilir 455 hektare, Siak 417 hektare, Kepulauan Meranti 298 hektare, Kampar 148 hektare, Pekanbaru 103 hektare, Kuantan Singingi 71 hektare, dan Rokan Hulu 39 hektare. ck
  • Perang Memanas, Iran Bombardir Hanggar Jet F-35 AS di Yordania

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co- Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) melancarkan serangkaian serangan rudal "dahsyat" terhadap pasukan Amerika Serikat yang ditempatkan di pangkalan Al Azraq, Yordania, Rabu (9/9).

    Serangan ini menjadi yang terbaru ketika peperangan kedua negara kembali memanas di tengah gencatan senjata dan upaya perundingan yang mandek.

    "Dalam operasi yang bertujuan menghukum pihak agresor ini, sejumlah besar rudal balistik berbahan bakar padat dan cair menghantam lokasi pemeliharaan, persiapan, dan penempatan pesawat tempur F-35, F-16, dan F-15, serta hangar mereka, sehingga menimbulkan kerusakan parah pada musuh," kata IRGC dalam pernyataan yang dikutip kantor berita semi-resmi Tasnim.

    Media Iran, baik resmi maupun semi-resmi, melaporkan bahwa sejumlah rudal Iran itu ditembakkan ke sebuah pangkalan AS di Yordania sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari.

    Dikutip Al Jazeera, berbagai jenis rudal terlihat melintas di wilayah perbatasan Yordania-Suriah.

     

     

    Sementara itu, pihak Yordania menuturkan sedikitnya delapan rudal Iran telah dicegat oleh pertahanan udara negaranya di atas Amman dan sejumlah kota lainnya di negara tersebut.

    Rekaman yang beredar menunjukkan bahwa ini mungkin merupakan rentetan serangan paling intens sejauh ini, dengan jumlah rudal yang ditembakkan Iran sebagai respons terhadap serangan AS dalam beberapa hari terakhir mencapai angka tertinggi.

    Serangan Iran ke pangkalan AS di Yordania ini berlangsung tak lama setelah AS mengeklaim telah menghancurkan lima kapal tanker Iran dalam serangan terbaru.

    Komando Pusat AS (CENTCOM) mengatakan pihaknya menghancurkan lima kapal tanker minyak mentah Iran setelah IRGC dua kali menargetkan kapal perang Angkatan Laut AS dengan rudal balistik dalam dua hari terakhir.

    Dalam pernyataan yang dibagikan secara daring, CENTCOM mengatakan kapal perang tersebut berhasil menghindari kedua upaya serangan dan tetap melanjutkan patroli di perairan kawasan, tanpa ada personel Amerika yang terluka.

    Sebagai respons, pasukan AS menyerang kapal tanker M/T Kaviz, M/T Charminar, M/T Horizon 1, dan M/T Riesco di Teluk Oman, serta M/T Derya di dekat Pulau Kharg.

    Menurut pernyataan tersebut, Iran mengklaim kapal-kapal tanker itu sebagai bagian dari "jaringan bayangan bernilai miliaran dolar" yang mendanai IRGC dan kelompok-kelompok proksinya di kawasan.

    CENTCOM menambahkan bahwa "Iran tidak memiliki sarana untuk mempertahankan kapal-kapal tersebut".

    Serangan serupa terjadi pada 5 September, ketika CENTCOM menghancurkan tiga kapal tanker Iran setelah IRGC berupaya menargetkan sebuah kapal induk AS dan kapal perusak berpeluru kendali-serangan yang menurut CENTCOM gagal. cnnindonesia

     

  • Hasil Liga Champions: Real Madrid Kalahkan Inter Milan 2-1

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Real Madrid berhasil mengalahkan Inter Milan dengan skor 2-1 pada laga Liga Champions di Santiago Bernabeu, Rabu (9/9) dini hari WIB. Kesalahan lini belakang jadi penyebab kekalahan Inter.


    Madrid sudah unggul saat laga baru berjalan 14 menit. Kylian Mbappe sukses mencetak gol pertama untuk Madrid di laga tersebut.

    Gol Mbappe tak lepas dari kesalahan lini belakang Inter yang tidak mampu mengatasi pressing Madrid. Inter kehilangan bola di depan kotak penalti mereka dan jadi petaka.


    Brahim Diaz mendapat bola lalu menyodorkannya pada Mbappe. Mbappe dengan dingin melepaskan tembakan untuk menaklukkan Josep Martinez.


    Sembilan menit kemudian, Madrid bisa menggandakan keunggulan. Lini belakang Inter kembali jadi sumber petaka di balik gol ini.

    Kali ini, Josip Martinez yang sedang melakukan umpan-umpan pendek membuat kesalahan fatal. Niat Josip Martinez mengecoh Valverde yang datang malah gagal total.

    Valverde bisa mencuri bola dan bola pun langsung bergulir ke arah gawang. Madrid pun unggul dua gol di babak pertama.

    Inter yang berusaha keras untuk mendapat gol balasan akhirnya bisa melakukannya di menit ke-77. Lewat skema serangan yang disusun Inter, umpan silang Lautaro Martinez bisa diteruskan dengan tendangan keras oleh Carlos Augusto.

    Setelah gol ini, Inter terus berusaha keras mengejar ketinggalan satu gol. Namun skor 2-1 untuk Madrid bertahan hingga laga usai. cnnindonesia

  • Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis IRT di Rumbai Mulai Disidangkan

    By redkoranriaudotco → Selasa, 08 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Empat terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Dumaris Boru Sitio (60) warga Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, menjalani sidang perdana, Selasa (8/9/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

     

    Keempat terdakwa yakni Anisa Florensa alias Nisa (21) Selamat alias Amat ( 34), Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet (22), dan Erwandi alias Iwan (40).

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi SH dari Kejari Pekanbaru dalam nota dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Asraruddin menyebutkan, sebelum pembunuhan dilakukan, para terdakwa memantau kondisi rumah korban, Pemanatauan pertama dilakukan pada Ahad, 26 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Nisa, Amat, Lisbet dan Iwan datang ke rumah Dumaris di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Namun rencana mereka urung dilakukan karena pagar rumah korban tertutup.

    Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka berhenti di sebuah ruko kosong di Jalan Rumbai. Di sana, Amat meminta Iwan membentuk pegangan pada balok yang akan digunakan dalam aksi.

    Dalam dakwaan disebutkan, Iwan membentuk balok tersebut menyerupai gagang softball.

    Keesokan harinya, Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kembali mendatangi rumah Dumaris. Pagar masih tertutup. Rencana kembali ditunda.

    Pada Selasa, 28 April 2026, mereka kembali ke rumah korban. "Sekitar pukul 15.00 WIB, keempat terdakwa bertemu Arnol, anak Dumaris" kata JPU.

    Arnol diajak berbicara untuk mengetahui kondisi rumah. Dari percakapan itu, para terdakwa disebut mengetahui terdapat tiga CCTV di rumah korban, masing-masing di depan rumah, ruang tamu dan dapur.

    Sehari kemudian, Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, mereka kembali berada di depan rumah Dumaris. Arnol kembali ditanyai mengenai penghuni rumah.

    "Para terdakwa menanyakan siapa saja yang berada di dalam rumah. Arnol menjawab hanya ada inang, amang pergi pakai baju bagus," kata Habibi saat membacakan dakwaan.

    Jawaban itu membuat Amat menilai situasi sudah sesuai dengan rencana. "Oh dah pas lah tu, ayoklah kita gas," kata Amat sebagaimana dibacakan JPU.

    Iwan kemudian menyahut, "Ayok lah, biar galama kali kita di sini biar tidak tergantung-gantung kita."

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Nisa dan Lisbet masuk lebih dulu ke rumah Dumaris. Keduanya memanggil korban dengan mengatakan, "Inang, inang."

    Setelah berbicara sebentar dengan Dumaris, Nisa memberikan kode tangan kepada Amat untuk masuk.

    Amat kemudian masuk dan memukul kepala Dumaris menggunakan balok. Korban kembali dipukul hingga tidak sadarkan diri.

    Rusak CCTV di Ruang Tamu

    Saat aksi berlangsung, Arnol datang ke rumah. Nisa kemudian meminta Lisbet membawa Arnol pergi dengan alasan mengambil tas. Lalu, Lisbet pergi bersama Arnol menuju Jalan Sudirman.

    Sementara itu, Amat dan Iwan menyeret tubuh Dumaris ke kamar mandi. Di kamar mandi, Iwan melihat korban masih bernapas.

    'Twedakwa Iwan kemudian memukul bagian belakang tubuh korban empat kali hingga tidak lagi bernapas," jelas JPU.

    Menurut JPU, tindakan tersebut dilakukan agar kematian korban tidak menimbulkan kecurigaan dan terlihat seperti akibat jatuh di kamar mandi. Setelah itu, Nisa, Amat dan Iwan mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban.

    Sekitar pukul 11.14 WIB, ketiganya meninggalkan rumah Dumaris membawa barang-barang tersebut. Mereka kemudian menjemput Lisbet yang masih bersama Arnol.

    Sebelum pergi, JPU menyebut Iwan mengancam Arnol agar tidak menceritakan bahwa mereka masuk ke rumah. Keempat terdakwa kemudian melarikan diri menuju Medan.

    Barang hasil kejahatan diperiksa di Hotel Intan, Medan. Pada 30 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, satu cincin emas dan satu kalung emas dijual di Binjai seharga Rp8,5 juta.

    Atas perkara tersebut, JPU mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Keempat terdakwa juga didakwa dengan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Atas dakwaan itu, para terdakwa tidak melakukan perlawanan atau eksepsi. Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda memeriksa saksi pada pekan depan. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com