Sidang Wahid, Empat Pejabat PUPR Riau Bersaksi
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau, menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan Gubernur Non aktif Abdul Wahid, Cs, Rabu (22/4/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Perkara ini selain menyeret Gubri Abdul Wahid, juga ada Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani Nursalam sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani.
Dalam persidangan, para saksi yang hadir mengenakan kemeja putih, memberikan keterangan terkait mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau.
Para saksi juga menjelaskan adanya pembahasan dalam sejumlah rapat yang diduga berkaitan dengan penambahan anggaran serta adanya permintaan atau pembahasan mengenai fee.
Para saksi memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas dan pengetahuan mereka terkait proses administrasi dan pembahasan anggaran di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. nor




