Kasus Penggelapan, Mantan Direktur PT Riau Pos Divonis Hukuman Percobaan
KORANRIAU.co,PEKANBARU -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan terhadap PT Riau Pos Intermedia, Sutrianto, Rabu (23/9/26).
Majelis Hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 488 Jo 126 Jo 618
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1
tahun," demikian hakim membacakan putusan.
Majelis dalam putusannya juga menyatakan bahwa Barang Bukti perkara
Sutrianto akan dipakai pada pembuktian perkara atas terdakwa lainnya dalam
perkara ini.
Sutrianto yang telah mengajukan Restorative Justice yang diinisiasi
pengadilan dan diterima, turut menjadi pertimbangan dalam putusan. Ia juga
telah mengembalikan uang senilai Rp500 juta kepada PT Riau Pos Intermedia..
Putusan majelis hakim ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera SH, Muhammad Azsmar Haliem SH dan Edy Prambudi SH. JPU
pada sidang sebelumnya menuntut Sutrianto dengan hukuman pidana penjara selama
tiga bulan.
Atas putusan tersebut, Sutrianto melalui kuasa hukumnya Hendra Saputra SH dan Sugiharto SH menyatakan menerima
putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Hukuman terhadap Sutrianto ini sendiri merupakan hukuman percobaan. Ia tidak perlu menjalani hukuman kurangan badan, namun berada dalam pengawasan selama satu tahun usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia melanggar atau berbuat pidana selama masa percobaan itu, maka harus menjalani hukuman penjara yang sebenarnya, yaitu 6 bulan penjara. rpc/nor




