BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Abdul Wahid Cs Disidangkan 26 Maret, KPK Siapkan Tujuh JPU

    By redkoranriaudotco → Rabu, 11 Maret 2026

    Foto: Abdul wahid saat digiring ke Rutan Klas I B Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjadwalkan sidang perdana Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid dan dua terdakwa korupsi lainnya, pada Kamis (26/3/26) mendatang.

     

    Dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

     

    Informasi ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru Arief Boediono SH MH melalui Humasnya Jonson Parancis SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/26).”Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang,”kata Jonson.

     

    Bahkan lanjut Jonson, pihaknya juga telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara rasuah itu. Sidang akan dipimpin Delta Tamtama SH MH (Wakil Ketua PN Pekanbaru-red), dibantu dua hakim Anggota Aziz Muslim SH dan Dr Edy Darma Putra SH MH.

     

    Jonson menyebutkan, bahwa KPK juga telah menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tujuh orang. Diantaranya, Budiman Abdul Karib SH MH, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara SH MH dan Muhammad Hadi SH.

    Dalam berkas yang diterima PN Pekanbaru itu, terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP

     

     

    Untuk diketahui, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nur Salam, telah dipindahkan penahahannya oleh KPK ke Pekanbaru, Rabu (11/3/26). Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk.

                             
    Abdul Wahid Cs diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, 3 November 2025. Ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2025.

    Sebelumnya penahanan Abdul Wahid dilakukan di Rutan Gedung ACLC KPK bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nur Salam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

    Kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

    Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

    Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'. nor


  • Gubri Non Aktif Abdul Wahid Cs Tiba di Pekanbaru, Langsung Dibawa Ke Rutan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid dandua tersangka lainnya ke Pekanbaru, Rabu (11/3/26). Wahid dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


    Selain Abdul Wahid, KPK juga memindahkan penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

    Ketiga tersangka diterbangkan dari Bandara Cengkareng, Jakarta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 172. Pesawat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada pukul 09.25 WIB.

    Abdul Wahid keluar dari ruang kedatangan domestik sekitar pukul 09.50 WIB, dengan pengawalan ketat petugas KPK, kejaksaan dan personel Brimob Polda Riau.

    Mengenakan jaket KPK warna oranye dan masker warna hitam, Abdul Wahid Cs hanya bungkam ketika dimintai keterangan oleh awak media. Mereka dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

    Abdul Wahid Cs diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, 3 November 2025. Ketiganya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2025.

    Sebelumnya penahanan Abdul Wahid dilakukan di Rutan Gedung ACLC KPK bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

    Setelah melalui proses penyidikan, KPK menyatakan bahwa berkas perkara telah rampung dan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara pun dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/3/26).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu, 5 November 2025, menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

    Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

    Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.

    Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

    Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.

    KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.

    Dari jumlah itu, atas perintah Muhammad Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.
    Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.

    Uang itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

    Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

    Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

    "Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.

    Dari hasil penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

    "Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.

    Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ck/nor
  • Dugaan Penimbunan BBM Jelang Lebaran, Plt Gubri Siap Turunkan Aparat

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto membenarkan adanya indikasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau, menjelang lebaran Idul Fitri 2026.


    Oleh sebab itu, kata dia, Pemprov Riau sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan razia dan mengawasi langsung secara ketat di SPBU, khususnya di Kota Pekanbaru.

    SF Hariyanto menegaskan bahwa pasokan BBM dalam kondisi aman. Namun dia juga membenarkan adanya indikasi praktik penimbunan BBM. “Pasokan BBM di Riau sempat disebut hanya cukup 20 hari, tapi setelah kita cek langsung tidak begitu. Stok aman dan cukup sampai Lebaran,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Selasa, (10/3/26).

    Ia meminta masyarakat tidak panik ataupun melakukan pembelian berlebihan di SPBU karena kondisi pasokan saat ini masih terkendali.

    Menurutnya, kepanikan justru berpotensi memicu antrean panjang yang sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan.

    “Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berbondong-bondong ke SPBU. BBM cukup sampai Lebaran,” tegasnya.

    Meski stok dinyatakan aman, Pemprov Riau menemukan indikasi adanya praktik penimbunan BBM oleh pihak tertentu. Karena itu, pengawasan distribusi akan diperketat dalam waktu dekat.

    SF Hariyanto menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi SPBU yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menahan pasokan.

    “Kita akan lakukan razia. SPBU agar tidak menimbun minyak. Ada indikasi ke situ, makanya kita kawal langsung,” katanya.

    Ia menambahkan, langkah pengawasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi energi sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan Lebaran tetap terpenuhi.

    Pemprov Riau juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Pengawasan akan difokuskan pada SPBU yang menunjukkan pola distribusi tidak normal.

    Pemerintah ingin memastikan tidak ada gangguan pasokan akibat praktik spekulasi ataupun permainan distribusi yang merugikan masyarakat.

    “Kedua, SPBU jangan coba-coba menimbun. Kita akan awasi secara langsung,” tegasnya lagi.

    Dengan langkah pengawasan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap tenang menghadapi periode mudik Lebaran tanpa kekhawatiran terhadap ketersediaan BBM.

    Pemprov Riau menekankan bahwa stabilitas pasokan energi menjadi prioritas utama agar aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri berjalan lancar. rls/nor
  • Jadi Tersangka, Bupati Rejang Lebong Bengkulu Resmi Ditahan KPK

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co -- Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.


    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Fikri menyelesaikan pemeriksaan pada Rabu (11/3) pukul 04.41 WIB dini hari.

    Dia yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK hanya terdiam saat hendak digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.


    Selain Fikri, KPK turut menetapkan empat orang tersangka lain yang juga dilakukan penahanan.

    Rinciannya, tiga tersangka merupakan pihak swasta berperan sebagai pemberi suap. Dua lainnya selaku penyelenggara negara sebagai penerima suap termasuk Fikri.

    "Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu tadi sore (Selasa) sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum para pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3) malam.


    "Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," sambungnya.

    Budi mengonfirmasi salah satu tersangka tersebut ialah Bupati Fikri. Untuk hal-hal lainnya seperti kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) berikut konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers Rabu (10/3) besok.

    "Iya salah satunya," kata Budi membenarkan status tersangka Bupati Fikri

    cnnindonesia
  • Bisakah Trump Rebut Selat Hormuz dari Iran?

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ingin mengambil alih Selat Hormuz yang saat ini dalam kendali dan hegemoni Iran.


    Saat ini ekonomi dunia mulai tercekik karena harga minyak dan gas meroket. Penyebabnya, tentu saja karena lalu lintas di Selat Hormuz dibatasi Iran selama perang dengan Amerika Serikat dan Israel.

    Efeknya kemana-mana. Sejumlah negara di Eropa dan Asia, yang bergantung dengan sumber daya energi dari kawasan Teluk mengeluh. Mereka berharap selat ini bisa segera normal lagi. 


    Trump Mulai Siapkan Skuad Perang Darat untuk Rebut Uranium Iran
    Iran, secara terbuka menyatakan tidak menutup Selat Hormuz. Namun, kapal-kapal yang terafiliasi dengan Amerika Serikat dan Israel akan mendapat serangan mematikan.

    Kapal lainnya, yang tidak terafiliasi langsung dengan kedua negara, was-was. Ada kekhawatiran jadi sasaran tembak pihak Iran atau malah sebaliknya dari kubu AS-Israel.

    Situasi ini membuat Trump geram. Ia meminta Iran segera membuka akses kepada kapal-kapal logistik tersebut. Trump bahkan bersedia memberi jaminan keamanan kepada kapal-kapal itu.

    Diancam Trump, pihak Teheran tersenyum memancing. Jika Trump merasa yakin bisa memberi keamanan kepada kapal yang akan lewat di Selat Hormuz, Iran mempersilakan.

    Pernyataan Iran ini tentu saja penuh makna. Ini tantangan terbuka kepada AS-Israel untuk melangkah agresif. Iran sudah siap memberikan kejutan kepada pasukan Trump.

    "Selat itu tertutup. Jika ada yang mencoba melewatinya, para pahlawan Garda Revolusi dan angkatan laut reguler akan membakar kapal-kapal itu," kata Ebrahim Jabari dilansir dari Al Jazeera.

    "Kami juga akan menyerang jalur pipa minyak dan tidak akan membiarkan setetes pun minyak keluar dari wilayah ini," ucap penasihat senior panglima tertinggi Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) ini.

    Menyikapi hal tersebut, dalam wawancara dengan CBS News, Trump mengaku tak segan melakukan tindakan tegas di Selat Hormuz. Ini dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi dunia.

    "Jika Iran melakukan sesuatu yang menghentikan aliran minyak di Selat Hormuz, mereka akan dihantam oleh Amerika Serikat 20 kali lebih keras," kata Trump pada Senin (9/3).

    Soal rencana memberikan pukulan keras ke Iran, Trump belum membeberkan rincian tindakan yang akan dilakukan. Hal ini yang membuat banyak pihak ragu AS bisa berbuat banyak.

    Yang pasti, AS tidak punya yuridiksi di Selat Hormuz. Berdasarkan UNCLOS (konvensi PBB tentang hukum laut), AS dan sekutu tidak bisa masuk Selat Hormuz tanpa izin Iran dan Oman.

    Dengan hancurnya sejumlah situs-situs militer AS di Teluk, kekuatan Paman Sam di Timur Tengah itu melemah. Jika AS nekat masuk ke sana, bukan tidak mungkin dihancurkan Iran.

    Bisakah Trump merebut Selat Hormuz? Tidak ada yang mustahil, tetapi dalam perang, yang menentukan adalah strategi, daya tempur, dan infrastruktur militer. 
    cnnindonesia
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com