BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Eks Wamen Imipas Segera Diadili Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

    By redkoranriaudotco → Selasa, 20 Oktober 2026

     



    KORANRIAU.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Status tersangka tersebut kini berubah menjadi terdakwa.


    "Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (19/10).

    Terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

    Kemudian Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.


    Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk lima berkas perkara.

    "Untuk dakwaan Silmy Karim, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah dan Saffar Muhammad Godam masing-masing," tutur Budi.

    "Dakwaan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah bersama-sama dalam 1 dakwaan," lanjutnya.

    Budi mengatakan saat ini JPU KPK masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana.

    Dalam persidangan, Budi mengatakan JPU KPK akan memaparkan konstruksi utuh perkara, alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.

    "KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik," katanya.

    Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

    KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar.

    Beberapa di antaranya adalah 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
    cnnindonesia
  • Ronaldo Resmi Dihukum Akibat Tinggalkan Timnas Portugal

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Cristiano Ronaldo resmi dijatuhi hukuman oleh Federasi Sepak Bola Portugal akibat meninggalkan timnas Portugal pada laga FIFA Matchday September-Oktober.


    Hukuman yang diberikan pada Ronaldo, dikutip dari CNN Portugal, adalah skorsing selama satu bulan. Hukuman itu terhitung dari 1 Oktober.

    Artinya, Ronaldo sudah bisa kembali memperkuat timnas Portugal ketika FIFA Matchday November tiba. Di momen itu, Portugal akan kembali menjalani lanjutan UEFA Nations League.


    Selain skorsing, Ronaldo juga mendapat hukuman denda. Ronaldo harus membayar denda sebesar 208 euro alias Rp4,2 juta.


    Cristiano Ronaldo meninggalkan timnas Portugal pada gelaran UEFA Nations League lalu karena merasa dikecewakan oleh Jorge Jesus. Pelatih Portugal itu dinilai Ronaldo telah melanggar sejumlah janji yang telah dibuatnya.

    Ronaldo pun memutuskan meninggalkan timnas Portugal setelah laga Norwegia vs Portugal. Pada pertandingan itu, Ronaldo hanya jadi penghangat bangku cadangan.



    Meski tanpa Ronaldo, Portugal bisa tetap meraih kemenangan di dua laga terakhir. Portugal menang 4-2 di markas Denmark lalu menang tipis atas Norwegia di Porto.

    Torehan 12 poin dari empat pertandingan membuat Portugal sudah dipastikan lolos ke perempat final UEFA Nations League. Dua laga tersisa di bulan November mendatang adalah laga kandang lawan Denmark dan tandang ke Wales.
    cnnindonesia
  • Kajari Kuansing Lantik Dewi Shinta Dame Jabat Kasi Pidum

    By redkoranriaudotco → Senin, 19 Oktober 2026

    Foto: Kajari Kuansing Andre SH MH saat memasang lencana tanda jabatan kepada Kasi Pidum Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin  (19/10/26).

     
    Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Andre SH MH di  Aula Kejari setempat.

    Shinta Dame dilantik menggantikan pejabat sebelumnya, Rahmad Hidayat SH. Sebelumnya, Shinta bertugas sebagai Kasi Datun di Kejari Inhu.

    Kajari Andre dalam arahannya mengatakan, bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari penataan organisasi. Selain itu, sebagai pembinaan karier aparatur untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan.

    Andre berharap, para pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, melanjutkan program yang telah berjalan. Kemudian memastikan pelaksanaan tugas pada masing-masing bidang berlangsung secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Kami berharap para pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan program kerja yang telah berjalan, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing,”harapnya.

    Lebih jauh kata Andre, setiap bidang memiliki tugas strategis dalam mendukung pelaksanaan kewenangan Kejaksaan. Terutama Bidang Tindak Pidana Umum berperan dalam penanganan perkara pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain Kasi Pidum, Kajari Kuansing juga melantik dua pejabat lainnya. Yakni, Kasi Datun Ahmad Syafi’i Hasibuan SH dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Arie Daryanto SH MH. nor






     
  • Petugas Bandara SSK Pekanbaru Gagalkan Penyeludupan Narkoba Cair

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Tim gabungan prajurit Lanud Roesmin Nurjadin bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur kargo udara pada Ahad (18/10/26).

    Penggagalan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu paket pengiriman barang yang melintas di Terminal Kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Petugas di lapangan langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket mencurigakan tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan teknis, petugas menemukan paket berisi cairan yang diduga kuat mengandung unsur narkotika jenis Etomidate. Barang terlarang tersebut sengaja dikemas secara rapi untuk mengelabui alat pemindai serta kewaspadaan petugas di terminal kargo.

    Mewakili Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Abdul Haris, Dansatpom Lanud menjelaskan detail temuan tersebut. Petugas mengamankan sebanyak 16 pcs liquid merek Mafia/Yakuza XL yang diduga mengandung zat Etomidate.

    Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus operandi menyembunyikan cairan terlarang itu di dalam dua wadah tumbler canteen vacuum cup berkapasitas 500 mililiter. Masing-masing botol tumbler tersebut diisi delapan pcs liquid guna menyamarkan isinya.

    Berdasarkan dokumen pengiriman, paket narkotika tersebut rencananya dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Pekanbaru menuju Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jalur penerbangan tersebut dijadwalkan melakukan transit terlebih dahulu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    Pascapenemuan ini, seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.

    Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan jalur kargo udara di Riau terus diperketat. Lanud Roesmin Nurjadin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di area bandara guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya peredaran gelap narkotika. mcr
  • APBD Perubahan 2026 Pemprov Riau Masih Fokus Tunda Bayar

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama Kemendagri secara virtual.


    Kegiatan ini bertujuan memastikan kebijakan fiskal di Provinsi Riau tetap responsif terhadap kebutuhan daerah sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

    FGD tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi. Melalui forum ini, berbagai langkah penyempurnaan dirumuskan agar perubahan APBD dapat dilaksanakan secara lebih efektif, transparan, tertib, serta sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

    Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa FGD tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting terkait penganggaran, pendapatan, belanja, serta perkembangan pelaksanaan APBD yang berjalan hingga Oktober 2026. Ia menyebutkan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah dikumpulkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi, termasuk memastikan setiap kebutuhan anggaran memiliki justifikasi yang baik dan memenuhi ketentuan.

    Syahrial menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup berbagai usulan anggaran, baik yang dapat dilaksanakan maupun yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, percepatan pemanfaatan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) turut menjadi pembahasan di dalamnya.

    "Ada pembahasan tentang pemanfaatan bantuan presiden untuk pemadaman Karhutla sampai dengan hari ini. Alhamdulillah penanganannya untuk hotspot dan kebakaran di Riau sudah selesai. Mudah-mudahan bisa berlanjut dengan baik dan juga bisa membaik di daerah tetangga yang terdampak," ungkapnya di Kantor Gubernur Riau, Senin (19/10/26).

    Setelah proses evaluasi OPD dan verifikasi selesai, Pemerintah Provinsi Riau akan kembali menggelar rapat lanjutan. Syahrial berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga APBD Perubahan Provinsi Riau dapat diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan target penyelesaian dalam satu hingga dua pekan ke depan.

    Ia menegaskan bahwa fokus utama APBD Riau tetap diarahkan pada penyelesaian kewajiban pembayaran utang atau tunda bayar pemerintah daerah serta pemenuhan pelayanan publik yang menjadi prioritas. Untuk sektor infrastruktur, Pemprov Riau akan lebih mengutamakan pemeliharaan terhadap infrastruktur yang sudah ada daripada membangun sesuatu yang baru.

    "Fokus kita di APBD perubahan ini masih tetap memastikan mengupayakan pembayaran utang, kemudian pelayanan publik yang menjadi prioritas kita kemudian juga dari kesehatan pendidikan. Infrastruktur kita tidak bisa membuat sesuatu yang baru tapi pesan dari Gubri kita akan memeliharanya," jelas Sekda.

    Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Agus Fatoni, secara virtual menyampaikan bahwa proses evaluasi APBD Provinsi Riau diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga tahapan autentifikasi dapat berjalan lebih cepat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas APBD, baik pada anggaran murni maupun anggaran perubahan, dengan berpedoman pada kondisi riil keuangan daerah.

    “Yang paling saya tekankan, kita harus betul-betul mendorong APBD murni dan perubahan menjadi APBD yang sehat. Yaitu APBD yang benar-benar sesuai dengan kondisi pendapatan kita," ujarnya.

    Kemudian, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Agus Fatoni turut menyoroti lima isu krusial yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Kelima isu tersebut adalah pendapatan yang realistis, belanja berkualitas, pembiayaan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) nihil, pengutamaan belanja wajib dan mengikat, serta substansi baru dalam pedoman penyusunan APBD 2027. 

    Terkait prioritas belanja, pemerintah daerah diminta mengutamakan alokasi berdasarkan kapasitas riil keuangan daerah, kemudian memenuhi belanja wajib atau mandatory spending, termasuk alokasi pendidikan sebesar 20 persen, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya, serta bagi hasil kepada desa sebesar 10 persen.

    Sementara itu, ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen belum diberlakukan pada 2027 karena pemberlakuannya ditunda melalui Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dengan pengendalian belanja pegawai tetap dilakukan melalui kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. mcr
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com