BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Polres Inhil Bongkar Sindikat Penimbun Solar Subsidi

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 24 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,INDRAGIRI HILIR-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kempas. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.


    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil di kawasan Blok B1, Jalan Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 16.45 WIB.

    Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dugaan praktik pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, penampungan menggunakan jerigen, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

    Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Kilometer 8, Jalan Lintas Samudera.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

    " Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam yang melintas dengan bagian bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah jerigen berisi solar " ungkap Kasat Polisi kemudian membuntuti kendaraan itu hingga memasuki halaman belakang rumah seorang pria berinisial AP (39).

    " Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari satu jerigen ke jerigen lainnya. Polisi juga mendapati seorang pria yang baru selesai memindahkan solar dari tangki mobil dump truck ke dalam jerigen " terangnya

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan tiga pria, masing-masing AP (39), W (40), dan WAS (20).

    Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga solar bersubsidi tersebut diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Kempas, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pemesan dengan harga lebih tinggi.

    Dalam salah satu rangkaian transaksi, W alias diketahui menghubungi AP pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB, untuk memesan sebanyak 20 jerigen solar.

    Untuk pemesanan tersebut, W disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp6 juta kepada AP. Sementara sisa pembayaran Rp800 ribu disepakati akan dilunasi setelah seluruh pesanan terpenuhi.

    Dari hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan mengumpulkan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali.

    Polisi juga mengungkap transaksi lainnya yang melibatkan AP dan WAS.

    Pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, AP diduga menghubungi WAS untuk memesan lima jerigen solar.

    Dalam transaksi itu, AP disebut telah mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta sebagai pembayaran awal. Sisa pembayaran direncanakan diselesaikan setelah pesanan terpenuhi.

    Sementara itu, WAS diduga memperoleh solar dengan membeli BBM di SPBU menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

    Solar yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan total 19 jerigen berisi biosolar yang diduga berkaitan dengan dua rangkaian transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Sebanyak 17 jerigen ditemukan dalam penguasaan AP, sedangkan dua jerigen lainnya berkaitan dengan aktivitas pemindahan solar dari tangki dump truck yang diduga dilakukan WAS.

    Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

    Dalam perkara yang melibatkan AP dan W, barang bukti yang diamankan meliputi 17 jerigen biosolar, satu unit mobil Mitsubishi L-300 hitam bernomor polisi BM 9026 BD, dua selang, satu timbangan, satu corong minyak, dua terpal biru, dua telepon genggam, serta lima barcode.

    Sementara dalam perkara lainnya, polisi menyita dua jerigen biosolar, satu telepon genggam, satu selang, dan satu unit dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

    Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

    Atas pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Inhil menerbitkan dua laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.

    Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/A/15/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/69/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.

    Dalam perkara pertama, AP dan W ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan WAS berstatus sebagai saksi.

    Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/70/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.

    Dalam perkara kedua, AP dan WAS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan W berstatus sebagai saksi.

    Dengan demikian, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda namun saling berkaitan. AP tercatat sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja.

    Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

    Satreskrim Polres Inhil masih terus mendalami dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan BBM, rangkaian transaksi, serta peran masing-masing tersangka.

    Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas) guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

    Sejumlah langkah lanjutan turut disiapkan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

    Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

    Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jalur distribusi dan asal-usul solar yang diperjualbelikan.

    Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. rtc

  • Kepala BNPB: Di Riau Sudah Tidak Ada Titik Api

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA - Upaya maksimal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama seluruh Satgas dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) membuahkan hasil. Provinsi Riau resmi dikeluarkan dari daftar prioritas nasional penanganan Karhutla tahun 2026.

     

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kristomei Sianturi saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/26).

     

    Ia menyebutkan terjadi penurunan signifikan titik api (hotspot) di sejumlah daerah.

     

    "Dari yang awalnya 6 provinsi prioritas, Riau sudah kami keluarkan, karena di Riau sudah tidak ada lagi titik api. Sehingga tersisa 5 provinsi prioritas," kara Kristomei.

     

    Adapun 5 provinsi yang masih menjadi prioritas nasional penanganan Karhutla saat ini yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.

     

    Sementara itu, untuk provinsi yang mengalami kenaikan titik api, yakni Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi, namun kenaikan tersebut dinilai tidak terlalu signifikan.

     

    "Kami terus berkoordinasi agar penanganan Karhutla dapat berjalan maksimal di seluruh wilayah," pungkasnya.

     

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mengapresiasi dukungan Pemerintah Pusat terkait penanganan Karhutla di Riau. Menurutnya, keberhasilan Riau keluar dari daftar prioritas nasional ini tak lepas dari kerja keras Satgas Karhutla Riau, serta dukungan masyarakat.

     

    "Tentu ini menjadi hal yang patut kita apresiasi. Atas kerjasama Satgas Karhutla, relawan hingga masyarakat yang membantu proses pemadaman api sesuai dengan arahan bapak Presiden RI, bahwa penanganan harus dilakukan dengan sistem gotong royong dan kerja sama. Sehingga, Riau dinyatakan keluar dari daftar prioritas nasional atas penanganan bencana Karhutla," kata SF Hariyanto, Sabtu (24/10/2026).

     

    Kendati demikian, kedepannya Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda dan stakeholder terkait tetap melakukan mitigasi dan antisipasi secara rutin dan berkelanjutan. Sehingga titik api yang sewaktu-waktu bisa muncul dapat segera dituntaskan. 

     

    "Pemprov Riau akan tetap siaga penuh, terutama menjelang puncak musim kemarau, agar status zero hotspot dapat dipertahankan," ungkapnya.

     

    Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurunya, peran aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga Riau tetap zero titik api.

     

    "Kita minta dukungan dari masyarakat. Agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Tanpa kesadaran bersama untuk berhenti membakar, upaya yang telah dilakukan Satgas Karhutla di lapangan akan sia-sia," pungkasnya. rls/nor

     

  • Kapolri Suyudi Gandeng China Buru Dalang Lab Narkoba 1 Ton di Aceh

    By redkoranriaudotco → Jumat, 23 Oktober 2026



    KORANRIAU.co- Sebanyak 1,2 ton sabu cair metamfetamin diamankan dari pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika terbesar di Indonesia yang berlokasi di Pidie, Aceh. Kini kepolisian masih memburu pengendali utama barang haram tersebut.


    Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan China untuk mencari keberadaan pengendali utama.

    "Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang atau DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS," kata Suyudi saat konferensi pers di Aceh, Jumat (23/10).

    Suyudi menuturkan pihaknya juga akan memeriksa enam ponsel dari hasil penggerebekan yang dilakukan. Dia akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus ini.

    "Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini," ujarnya.

    Laboratorium tersebut sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ada dua toko yang disulap menjadi pabrik sabu tersebut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, clandestine lab di Pidie ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional lintas negara yang melibatkan sindikat asal China, Malaysia, dan Indonesia.

    Di dalam ruko di Pidie, petugas mengamankan sejumlah tersangka, yakni LJ dan F, juga MY, AK, dan AY.

    Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1,2 ton bruto. cnnindonesia
  • Mahasiswa Unri Demo Perkuliahan Terganggu Akibat Kabut Asap

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada aktivitas perkuliahan mahasiswa. Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dinilai membuat proses belajar tidak berjalan maksimal, terlebih saat mahasiswa memasuki masa ujian.


    Hal itu disampaikan Syukri Hidayat, mahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau (UNRI) yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Politik BEM FKIP UNRI di sela-sela aksi unjuk rasa depan gerbang Kantor Gubernur Riau, Jumat (23/10/26).

    “Perkuliahan biasa saja belum tentu maksimal, apalagi dengan PJJ. Sekarang sudah memasuki masa-masa ujian, tetapi sampai saat ini tugas kami masih belum selesai. Kami masih tertahan karena belum bisa menuntaskan tugas-tugas tersebut akibat PJJ,” katanya.

    Atas kondisi itu, Syukri dan rekan-rekannya menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan pembenahan agar bencana karhutla tidak terus berulang setiap tahun. 

    Kedua, aparat penegak hukum harus menangkap pelaku pembakaran lahan. Ketiga, pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

    "Penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah juga harus memastikan upaya pencegahan berjalan efektif. Sehingga, masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban kabut asap," tegas Syukri.

    Kabut asap ini berasal dari kebakaran di Riau maupun kiriman dari daerah lain. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pada awal kejadian terdapat sembilan titik api di Riau. 

    Karhutla ini turut menyumbang asap di sejumlah wilayah, termasuk Kota Pekanbaru. Setelah kebakaran di titik-titik tersebut mereda, kebakaran kembali terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Jambi, Kalimantan, dan Sumatera Selatan.

    "Asap itulah yang kemudian sampai saat ini masih menyelimuti kita. Jadi, ada asap kiriman,” sebut Syukri.

    Mahasiswa tidak memiliki kewenangan maupun kekuatan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla secara langsung. Karena itu, aksi penyampaian aspirasi menjadi salah satu cara untuk mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas.

    “Kami tidak memiliki kekuatan yang banyak untuk menyelesaikan masalah ini. Makanya, kami berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar bisa berbenah, menangkap para pelaku pembakaran, dan mencegah kebakaran ini terjadi lagi pada masa mendatang,” urai Syukri.

    Pemerintah daerah di Riau telah melakukan sejumlah upaya penanganan. Namun, langkah tersebut masih perlu ditingkatkan. Agar, persoalan kabut asap dapat ditangani secara lebih optimal.

    "Pemerintah daerah di Riau mungkin sudah melakukan penanganan, tetapi masih belum terlalu baik. Pemerintah daerah perlu membawa persoalan ini ke pemerintah pusat. Karena sampai sekarang, masalah di titik-titik api belum sepenuhnya terselesaikan,” tutupnya. ck
  • Kejari Kuansing Menangkan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak atas Ayah Kasus Cabul

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,KUANSING- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memenangkan Gugatan pencabutan hak kekuasaan anak dari seorang ayah yang melakukan kasus pencabulan, Kamis (22/10/26).

     

     

    Hal ini merupakan langkah penting yang diwujudkan oleh Datun Kejari Kuansing, melalui penegakan hukum yang telah dilakuka. Ini dikarenakan ayah dari seorang anak dibawah umur telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

     

    Bahkan sang Ayah telah dipidana berdasarkan putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga atas dasar putusan dari hakim pidana tersebut Jaksa Pengacara Negara pada Kejarii Kuansing melakukan pencabutan hak asuh ayah kandungnya terhadap anak kandungnya tersebut.

     

    Tujuan pecabutan kuasa hak asuh itu, agar anak tersebut tidak mengalami kerusakan mental dan menghilangkan rasa traumatic psikologis dari kejadian yang pernah dialaminya. Sehingga anak tersebut nantinya dapat bertumbuh kembang sama seperti anak-anak lainnya.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Andre SH MH, mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya melalui Bidang Datun yang didalamnya terdapat Jaksa Pengacara Negara langkah yang sangat penting untuk menjamin keselamatan, perlindungan hukum, dan pemulihan anak. Ini dikarenakan orang tua telah melakukan pelanggaran berat yang merusak fungsi pengasuhan dan membahayakan anak tersebut kedepannya. 

     

    Andre  juga menegaskan, penegakan hukum ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara. Hal ini berdasarkan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang lainnya guna menegakkan kepastian hukum dan kewibawaan negara, dalam hal menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

     

    Sementara Kasi Datun Kejari Kuansing Ahmad Syafii Hasibuan SH menambahkan, keberhasilan dalam penegakan hukum ini tidak terlepas dari adanya peran dari Bidang Datun, yang didalamnya terdapat Jaksa-Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang handal. Diantaranya, Jaksa Sunardi SH. Surya Perdana Hendriatmi SH, M Rizkal Al Amin SH MKn, Aditya Try Prasetyo SH. Termasuk peran penting Kasi Datun sebelumnya Dr (C) Raden Muhammad Shandy Meita SH, yang telah berjuang keras dari awal sampai gugatan ini dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara.

     

    “Nantinya kami akan terus berinovasi melakukan penegakan hukum terhadap hal-hal yang lebih besar lagi dan menunjukkan kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam berbagai lini atau sektor. Baik dipemerintahan ataupun non Pemerintahan nantinya hal ini kami lakukan demi menegakkan kewibawaan Negara dari hal-hal yang bersifat merugikan kepentingan negara. Dibidang Datun Kejari Kuantan Singingi memiliki Kasubsi yang hebat-hebat  serta Staf yang sangat luar biasa yang akan mendukung saya selaku Kasi Datun Kejari Kuansing,”tutupnya. Rls/nor

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com