KORANRIAU.co, PEKANBARU – Polemik kepemilikan saham dalam sejarah awal berdirinya PT Riau Pos kembali mengemuka. Komisi III DPRD Riau memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada informasi lisan, tetapi akan ditelusuri melalui dokumen hukum, khususnya akta Yayasan Riau Makmur dan akta PT Gading Cempaka Utama.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri yang didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Riau Hj Eva Yuliana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PT Riau Pos dan PT Gading Cempaka Utama, Kamis (3/9/2026).
RDP tersebut dihadiri CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri, perwakilan PT Gading Cempaka Utama Raznizal Syukur, Kabid Aset BPKAD Riau Dodo, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau H Yan Darmadi, SH, MH.
"Kalau ada saham Pemda, kita akan usut sampai tuntas," tegas Edi Basri dalam RDP tersebut.
Berawal dari Yayasan Riau Makmur
Polemik ini berakar pada sejarah pembentukan PT Riau Pos pada awal 1990-an. Sejumlah sumber sejarah akademik menyebut Riau Pos sebelumnya merupakan surat kabar mingguan yang diterbitkan Yayasan Penerbit dan Percetakan Riau Makmur, yang disebut berkaitan dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Riau.
Ketika dilakukan penjajakan kerja sama dengan Jawa Pos pada Juli 1990, perundingan mengenai komposisi saham PT Riau Pos yang akan didirikan juga dilakukan.
Dalam sejumlah sumber penelitian mengenai sejarah Riau Pos, disebutkan bahwa pada perundingan 23 Juli 1990, komposisi saham awal yang disepakati adalah Yayasan Riau Makmur 65 persen dan PT Jawa Pos 35 persen.
Perundingan tersebut melibatkan sejumlah tokoh Yayasan Riau Makmur, antara lain H Abdul Kadir MZ dan Asparaini Rasyad, sementara dari Jawa Pos hadir Rida K Liamsi dan Indra Slamet Santoso.
Namun, komposisi tersebut kemudian mengalami perubahan. Salah satu sumber penelitian mencatat bahwa pada 1994 komposisi saham telah berubah menjadi Yayasan Riau Makmur 25 persen, Jawa Pos 35 persen, dan karyawan Riau Pos 20 persen, sementara terdapat bagian saham lainnya yang juga tercatat dalam struktur kepemilikan.
Fakta historis inilah yang kini menjadi salah satu titik yang ingin ditelusuri Komisi III DPRD Riau, yang mana salah satu bidang tugasnya adalah perihal aset dan badan usaha milik pemda.
Dari Yayasan Riau Makmur ke PT Gading Cempaka
Dalam RDP, CEO Riau Pos menjelaskan bahwa di dalam akta perubahan PT Riau Pos memang terdapat penyertaan saham PT Gading Cempaka Utama.
Namun, penjelasan mengenai bagaimana posisi yang sebelumnya dikaitkan dengan Yayasan Riau Makmur kemudian berada pada PT Gading Cempaka Utama belum memberikan gambaran yang dianggap cukup bagi Komisi III.
Pertanyaan mengenai mata rantai perubahan tersebut menjadi penting karena sebelumnya telah muncul informasi bahwa Yayasan Riau Makmur pernah memiliki porsi saham di PT Riau Pos.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan PT Gading Cempaka Utama memiliki 25 persen penyertaan saham di PT Riau Pos.
Dalam RDP, Raznizal Syukur menyampaikan bahwa dari 25 persen saham tersebut, sebanyak 75 persen disebut atas nama almarhum H Asparaini Rasyad.
Nama H Asparaini Rasyad sendiri tercatat dalam sejumlah sumber sejarah sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam perundingan pendirian PT Riau Pos mewakili Yayasan Riau Makmur.
Di sinilah Komisi III melihat adanya mata rantai sejarah yang perlu dibuktikan secara administratif dan hukum, bukan sekadar berdasarkan kesamaan nama atau keterangan pihak tertentu.
Komisi III Minta Dokumen Dibuka
Edi Basri menegaskan, Komisi III tidak memiliki tendensi tertentu dalam mengungkap persoalan tersebut.
Menurutnya, yang ingin dipastikan adalah apakah benar terdapat aset atau penyertaan modal yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam Yayasan Riau Makmur pada masa awal berdirinya PT Riau Pos.
"Komisi III tidak punya tendensi apa pun. Kami hanya ingin masalah ini terang benderang," ujarnya lagi.
Apalagi, kata Edi, jika benar terdapat keterkaitan aset Pemprov Riau dengan Yayasan Riau Makmur pada masa Gubernur Riau H Soeripto, yang kemudian memiliki hubungan dengan sejarah pendirian PT Riau Pos, maka persoalan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri.
Sejumlah referensi sejarah memang menyebut periode kepemimpinan Soeripto berkaitan dengan upaya menghidupkan kembali media Pemda Riau hingga kemudian Riau Pos berkembang melalui kerja sama dengan Jawa Pos.
Biro Hukum dan BPKAD Diminta Bergerak
RDP belum menghasilkan kesimpulan mengenai status kepemilikan saham tersebut.
Komisi III justru meminta Biro Hukum Setdaprov Riau dan BPKAD Riau, khususnya bidang aset, mencari dokumen yang dapat menjelaskan secara utuh sejarah Yayasan Riau Makmur, termasuk akta pendirian dan perubahan-perubahannya.
Biro Hukum menyatakan akan berupaya mencari keberadaan akta Yayasan Riau Makmur. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa terdapat kepemilikan atau penyertaan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau, persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius.
Kepala Biro Hukum Yan Darmadi, menyebut, bahwa adanya Yayasan Percetakan Riau Makmur, di saat H Soeripto masih menjabat sebagai Gubernur Riau, itu artinya perlu di telisik yayasan ini tidak berdiri secara pribadi, karena Pak Ripto sendiri masih menjabat sebagai Gubernur, artinya itu dua hal yang tak bisa dipisahkan.
Juga, Asparaini Rasyad (alm) yang menjabat sebagai Asisten I, ketika itu, artinya keterwakilan Pemprov diwakili oleh individu atau orang pribadi yang saat itu masih memegang jabatan struktural di pemprov. Ini harusnya menjadi hal yang patut untuk dilihat ke belakang dan didukung oleh data-data pemprov.
BPKAD Riau juga diminta melakukan penelusuran dari sisi administrasi dan aset pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting karena sejumlah dokumen sejarah yang tersedia di ruang publik menunjukkan adanya keterlibatan Yayasan Riau Makmur dalam pembentukan PT Riau Pos, tetapi status hukum dan kesinambungan kepemilikan saham dari yayasan hingga struktur perusahaan setelah berbagai perubahan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan sumber-sumber sekunder. Karena itu, akta notaris dan dokumen resmi perusahaan menjadi penentu.
Eva Yuliana: Tak Perlu Dibacakan Semua, Fokus pada yang Berkaitan
Suasana RDP sempat memanas ketika CEO Riau Pos Ahmad Dardiri, memberikan penjelasan mengenai salinan sejumlah akta PT Riau Pos.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Hj Eva Yuliana, sempat meminta agar penjelasan tidak melebar dengan membacakan seluruh isi akta.
Menurut Eva, cukup disampaikan bagian-bagian dokumen yang berkaitan langsung dengan persoalan saham yang sedang ditelusuri.
Ia juga mengungkapkan bahwa belakangan dirinya menerima banyak informasi mengenai berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Riau Pos, termasuk persoalan hak-hak karyawan dan eks karyawan.
Karena itu, Eva menilai pembahasan dalam forum tersebut perlu diarahkan pada substansi persoalan yang menjadi agenda RDP.
Menunggu Babak Berikutnya
Belum ada keputusan final dari RDP Kamis tersebut. Komisi III juga belum menentukan secara pasti kapan pertemuan lanjutan akan digelar.
Namun, Edi Basri meminta BPKAD dan Biro Hukum segera mendapatkan informasi serta dokumen yang dibutuhkan untuk kemudian dibawa kembali ke forum Komisi III.
Dengan demikian, pertanyaan besar mengenai apa sebenarnya posisi Yayasan Riau Makmur dalam kepemilikan saham PT Riau Pos, bagaimana perubahan kepemilikan itu terjadi, dan apa hubungan hukumnya dengan PT Gading Cempaka Utama, masih menunggu jawaban dari dokumen resmi.
Sejarah mencatat, pada awal kerja sama pendirian PT Riau Pos, Yayasan Riau Makmur pernah disebut memperoleh porsi saham mayoritas 65 persen sebelum komposisinya berubah dalam perkembangan berikutnya.
Kini, Komisi III DPRD Riau ingin memastikan satu hal: apakah jejak saham Yayasan Riau Makmur itu benar-benar berakhir sebagai kepemilikan pihak lain, atau masih terdapat hak dan aset yang berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Jawabannya, menurut Komisi III, bukan berada pada asumsi, melainkan pada akta Yayasan Riau Makmur, akta PT Riau Pos, akta PT Gading Cempaka Utama, serta dokumen resmi lainnya. IR/Rls