Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Hakim
KORANRIAU.co- Advokat Ariyanto Bakri dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pria yang kerap disapa Ary Gadun FM itu disebut
hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar ketua majelis Efendi
saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan
berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25
miliar) subsider 6 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan
sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa
bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatan terdakwa juga telah mencederai
kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi negara hukum tidak hanya di
Indonesia tapi di mata dunia.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama
baik advokat, karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung
tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
Lebih lanjut, terdakwa telah menikmati hasil
kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatannya. Serta perbuatannya merupakan
bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 98, yaitu pemberantasan korupsi,
kolusi, dan nepotisme di segala lini.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa
belum pernah dihukum.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun
penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider
8 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ariyanto dan Marcella diproses hukum
atas tuduhan menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan
perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus
korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode
Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan
sejumlah terdakwa lain yaitu Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M.
Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas
Group. Ariyanto, Marcella serta M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian
uang. cnnindonesia




