BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Baru Kasus Karhutla dan Perkebunan Sawit Ilegal

    By redkoranriaudotco → Senin, 31 Agustus 2026



    KORANRIAU.co,BENGKALIS - Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru yang kian memanas. Polres Bengkalis sukses membongkar praktik perambahan hutan ilegal berkedok perkebunan kelapa sawit di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. 


    Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka resmi dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara intensif atas dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

    "Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hebat yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu sebelumnya," ujar Fahrian.

    Terkuaknya aksi perambahan ini bermula saat tim kepolisian turun langsung memadamkan kobaran api di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu. Di tengah kepulan asap dan puing-puing lahan yang hangus, petugas menemukan kejanggalan besar, aktivitas perawatan kebun sawit yang tetap berjalan normal. 

    "Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali," ucap Fahrian.

    Tak ingin gegabah, Polsek Pinggir langsung berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX untuk memastikan status hukum tanah tersebut. 

    Berdasarkan penelaahan titik koordinat secara presisi, BPKH mengonfirmasi bahwa area seluas kurang lebih 4 hektar yang terbakar dan ditanami sawit itu merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas milik negara.

    Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan JFP (29), seorang petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka utama. 

    "JFP terbukti menguasai dan mengelola lahan dalam kawasan hutan tersebut secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sejumlah barang bukti seperti HP, belasan pelepah sawit terbakar, serta dokumen peta BPKH kini telah disita," jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

    "Jeratan hukum ini membawa ancaman sanksi pidana berat bagi para pelaku pengrusakan kawasan hutan negara. Proses hukum terhadap tersangka dipastikan akan terus bergulir hingga tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya. 

    Penyidik Polres Bengkalis saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan.

    "Kami akan terus mengawal kasus karhutla dan penyerobotan lahan negara ini hingga meja hijau demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas para perusak alam di Riau," pungkasnya. mcr
  • Anggota DPR Thailand Jadi Tersangka Bandar Judol dan Cuci Uang

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Departemen Investigasi Khusus (DSI) Thailand merekomendasikan dakwaan terhadap anggota parlemen dari Partai Klatham, yaitu Chonnaput Naksua, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan bandar judi daring (judol) ilegal dan tindak pidana pencucian uang.


    Berkas perkara dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan langsung oleh pejabat DSI kepada Kantor Kejaksaan Agung di Bangkok pada Senin (24/8),

    Berkas penyidikan anggota oposisi berusia 36 tahun asal Songkhla itu memuat sekitar 12 ribu halaman barang bukti.

    Melansir Bangkok Post pada Minggu (30/8), selain kasus judol dan pencucian uang, Chonnaput juga direkomendasikan untuk didakwa atas tuduhan kejahatan transnasional serta perkumpulan ilegal. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah situs perjudian gelap di luar negeri.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Thailand telah memerintahkan DSI untuk memisahkan berkas perkara Chonnaput dari sindikat besar penyelenggara judol di Thailand bagian selatan. Jaringan kejahatan tersebut disinyalir mengelola perputaran aliran dana hingga satu miliar baht.


    Terkait pengusutan sindikat tersebut, pejabat DSI telah melakukan serangkaian penggeledahan di 10 lokasi berbeda, di antaranya di Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Songkhla.

    Dari hasil operasi itu, petugas menyita sejumlah aset senilai 10 juta baht yang mencakup mobil Toyota Alphard, tas mewah, hingga properti. DSI juga menangkap dua perempuan yang masuk dalam daftar 26 tersangka jaringan judol di wilayah selatan tersebut.

    Sementara itu, Chonnaput secara tegas membantah seluruh tuduhan kejahatan transnasional yang dialamatkan kepadanya saat menyambangi Kantor Kejaksaan Agung. Ia memastikan bakal bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

    Chonnaput menyatakan siap menghadapi seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya.

    Ia menjelaskan statusnya sebagai wakil rakyat tidak lantas memberikan kekebalan hukum pada tahap penyidikan saat ini. Menurut dia, kekebalan tersebut hanya berlaku bagi anggota parlemen yang masih menjabat selama proses interogasi di masa persidangan.

    Jika terbukti bersalah, keterlibatan dalam organisasi kejahatan transnasional di Thailand dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelanggaran terkait perkumpulan ilegal membawa ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
    cnnindonesia

  • Hasil Liga Italia: Inter Tekuk Cagliari Berkat Gol Calhanoglu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Inter Milan mengukir kemenangan tipis 1-0 atas Cagliari pada pekan kedua Liga Italia di Sardegna Arena, Senin (31/8) dini hari WIB.


    Hasil ini membuat Inter berhasil kembali meraih tiga poin. Pada pekan pertama lalu, La Beneamata meraih tiga poin berkat kemenangan 4-1 atas Monza.

    Tambahan tiga poin ini membuat Inter naik ke puncak klasemen Liga Italia. Anak asuh Christian Chivu mengemas enam poin dari dua laga yang telah dilakoni.

    Inter menggeser rival sekota AC Milan yang juga menyapu bersih kemenangan dalam dua pertandingan awal.

    Tim tamu sudah membuka keunggulan atas Cagliari saat pertandingan baru berjalan sembilan menit. Operan pendek Nicolo Barella yang bergerak ke sisi kanan disambut tembakan first time Hakan Calhanoglu.


    Tembakan mendatar yang diarahkan Calhanoglu ke sisi kiri gawang hanya bisa dilihat oleh kiper Cagliari, Elia Caprile.

    Dominasi ditunjukkan Inter setelah unggul 1-0. Beberapa peluang didapat Inter melalui Lautaro Martinez dan Federico Di Marco tetapi belum berbuah gol tambahan hingga pengujung babak pertama.

    Striker muda Inter, Francesco Pio Esposito memiliki kesempatan untuk bisa mencatatkan namanya di papan skor pada menit ke-59. Hanya saja sundulan yang dilepaskan masih melebar dari gawang Cagliari.

    Pada menit ke-65, Chivu memberikan kesempatan debut kepada Curtis Jones. Mantan pemain Liverpool itu masuk menggantikan Petar Sucic.

    Inter tidak berhasil mencetak gol tambahan hingga sisa waktu pertandingan. Laga berakhir dengan skor tetap 1-0 atas Cagliari.
    cnnindonesia

  • Plt Gubri SF Hariyanto Raih Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026

    By redkoranriaudotco → Minggu, 30 Agustus 2026



    KORANRIAU.co,JAKARTA — Pemerintah Provinsi Riau meraih peringkat kedua nasional untuk Klasifikasi Provinsi dalam penilaian Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ilham Akbar Habibie, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Auditorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/26).



     

    Penganugerahan ini diselenggarakan oleh PII bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi atas penerapan praktik keinsinyuran yang profesional di lingkungan pemerintah daerah.



    Sistem pengukuran IKD merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Penilaian ini menakar empat aspek utama yang meliputi kebijakan, sumber daya manusia, proyek keteknikan, serta dampak dan keberlanjutan pembangunan daerah.

     

    Provinsi Riau menjadi satu dari enam provinsi di Indonesia yang diundang khusus dalam penganugerahan tersebut. Lima provinsi lainnya yang menerima penghargaan serupa adalah Bali, DKI Jakarta, Lampung, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.

    Keenam provinsi tersebut terpilih setelah menyisihkan puluhan provinsi peserta dari seluruh Indonesia. Seluruh peserta telah menjalani proses pengisian data, verifikasi, dan asesmen oleh Dewan Asesor PII sejak Juli 2026.

    Capaian prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif dari 21 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Proses penilaian tersebut dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau bersama Pengurus Wilayah PII Provinsi Riau.

     

    Proses asesmen mencakup penyusunan kebijakan tertulis, pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN) berlatar belakang teknik, serta fasilitasi sertifikasi keinsinyuran. Selain itu, penilaian juga fokus pada pendokumentasian proyek dan inovasi keteknikan di setiap instansi.

    Kepala BKD Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penilaian. Dijelaskan, ini merupakan pengukuran keinsinyuran daerah pertama yang dilaksanakan secara nasional, sehingga seluruh pihak turut belajar sepanjang prosesnya.

    "Alhamdulillah, dengan dukungan dan kerja sama seluruh Perangkat Daerah bersama PII Wilayah Riau, Provinsi Riau mampu menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan praktik keinsinyuran yang profesional pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," ujar Budi Fakhri.

     

    Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem keinsinyuran daerah secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan dengan mendorong ASN berlatar belakang teknik untuk menempuh sertifikasi profesi guna meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan.

    Turut hadir mendampingi Plt Gubri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau, Decy. Lalu, Dewan Pembina PII Riau yang juga Ketua Umum DPP ASPEKNAS H Aswandi.

    Kemudian, tampak pula Dewan Penasehat PII Riau, Irving Kahar Arifin, Ketua PII Provinsi Riau, Ulul Azmi, serta Ketua Deputi Bidang Organisasi dan Kelembagaan PII Riau, Pipin Azrin. Rls/nor

     

  • Akibat Penambang Emas Ilegal, Air Sungai Kuantan Keruh

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Air Suangai Kuantan kembali keruh akibat aktifitas penambangan emas ilegal.


    Sebelumnya, masyarakat  sudah mulai bisa mandi di tengah musim kemarau yang melanda, sekarang tidak bisa lagi menikmatinya. Air sungai Singingi keruh akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mulai beraksi di wilayah Kecamatan Singingi.

    "Air sungai Singingi sudah keruh lagi. PETI sudah mulai beraksi," ujar salah seorang tokoh masyarakat Singingi H Firdaus Bahar, Sabtu (29/8/2026) siang.

     Ia pun meminta agar aparat kembali mengintensifkan razia. Sebab, sungai memiliki arti bagi masyarakat, apalagi di musim kemarau sekarang.

    Polsek Singingi pun kembali melakukan penertiban aktivitas PETI. Jumat (28/8/2026) siang kemarin, personel Polsek Singingi melakukan penertiban PETI di Desa Kebun Lado.

    Penertiban tersebut dilakukan setelah personel Polsek Singingi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi.

     Menurut Kapolsek Singingi AKP Azhari SH, penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak negatif dari aktivitas PETI.

    "Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di sana ditemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, kedua rakit tersebut dilakukan penertiban," ujar AKP Azhari.

    Dalam kegiatan penertiban itu, sebut Azhari, dua unit rakit PETI ditertibkan dengan cara dirusak dan dibakar. Tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat diamankan karena saat petugas tiba di lokasi, aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. rpc

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com