BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi, KPK Buka Suara

    By redkoranriaudotco → Kamis, 19 Februari 2026



    KORANRIAU.co- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026. Kehadiran Nasaruddin tersebut atas undangan langsung dari OSO.


    "Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," tutur Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin (16/2), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.

    "Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara," sambungnya.

    Thobib menjelaskan Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang diproyeksikan menjadi episentrum baru bagi kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Gedung tersebut menjadi pusat pemberdayaan umat.

    Menurut Thobib, Nasaruddin tetap bekerja melayani umat meski di hari libur. Nasaruddin dalam sambutannya di Takalar turut mengapresiasi kiprah keluarga OSO dalam pemberdayaan umat.

    Kehadiran gedung dimaksud diharapkannya dapat berkontribusi dalam edukasi keagamaan dan pemberdayaan ekonomi umat.


    "Menag menyampaikan bahwa pemerintah sangat menghargai peran tokoh masyarakat yang secara mandiri membangun infrastruktur keagamaan. Balai Sarkiah ini bukan sekadar gedung, tapi simbol kolaborasi untuk memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat," kata Thobib.

    Peresmian Gedung Balai Sarkiah dihadiri OSO beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan. Hadir juga sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat setempat.

    Peresmian diawali dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Pembina Yayasan, Serviati Oesman, didampingi Nasaruddin. Selain peresmian fisik, acara itu juga menandai dimulainya fungsi sosial balai tersebut melalui penyerahan SK Baznas kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan KN Foundation.

    Respons KPK

    Menindaklanjuti penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut, KPK berharap Nasaruddin Umar dapat memberikan penjelasan langsung kepada publik.

    "Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang dan tanpa harus dipanggil," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/2).

    Setyo mengatakan Nasaruddin juga dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk menjelaskan penerimaan dimaksud.

    "Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring) ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar," tutur dia.

    Setelah itu, terang Setyo, KPK dapat menindaklanjuti dengan melakukan analisis atau telaahan.

    "Nanti bisa kami analisis, bisa kami telaah," imbuhnya.
    cnnindonesia

  • Kejari Pelalawan Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi, Total 19 Orang

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan. Tersangka berinisial AM (62) langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu (18/2/26).


    Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH.

    “Kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali berkembang. Kembali menetapkan satu orang tersangka baru, hingga total tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 19 orang,” ujar Pajri, Kamis (19/2/2026).

    Menurut dia, AM merupakan seorang wanita yang berperan sebagai penyalur sekaligus pengecer pupuk subsidi kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

    “Dari hasil pendalaman pemeriksaan dan gelar perkara, maka AM selaku penyalur pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan 20 hari ke depan,” kata Pajri.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM yang diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus Kejari Pelalawan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

    Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022. Kasus tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

    Dari 18 tersangka yang lebih dulu ditetapkan, 17 orang telah ditahan. Satu tersangka berinisial PS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun para tersangka sebelumnya terdiri dari penyuluh, pengecer, hingga distributor. Bahkan, satu di antaranya merupakan oknum camat yang turut berperan sebagai pengecer dan pengelola pupuk subsidi.

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    “Proses hukum terus berjalan dan penyidikan masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh. Penyidikan tidak berhenti pada penetapan 19 tersangka tersebut,” ujar Pajri.

    Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pelalawan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerah tersebut. rtc

  • Polda Riau Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Polda Riau mengungkapkan penyelidikan kasus gajah mati ditemukan dibunuh di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mulai menunjukkan titik terang.

     

    Terbaru, sudah 40 orang saksi yang diperiksa yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah.

     

    Para saksi tersebut terdiri dari petugas keamanan (satpam), pegawai yang bekerja di areal konsesi perusahaan, serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung tempat ditemukannya bangkai gajah.

     

    “Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, penyidik menyebut perkara ini mulai menunjukkan titik terang,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

     

    Dalam proses penyelidikan, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan metode scientific crime investigation. Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut.

    Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Sehingga menepis dugaan awal matinya akibat keracunan.

    Pandra memastikan proses pengungkapan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110.

    “Penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, karyawan perusahaan yang berada di areal konsesi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk dugaan perdagangan gading gajah,” ujar Pandra.

    Ditegaskannya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. 

    “Kami berharap dengan dukungan dan doa masyarakat, kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di wilayah Riau,” harap Pandra.

    Gajah mati ini sebelumnya ditemukan mati dengan kondisi ditembak dan sebagian kepala hilang mulai dari mata, belalai, dan kedua gadingnya. Bangkai gajah liar tersebut ditemukan oleh warga, pada Senin (2/2/26) malam. Mcr/nor

     

  • Korupsi DAK Rehab SMP, Eks Kadisdikbud Rohil dan PPTK Dituntut 4,5 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Asril Arief, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan bawahannya, Sefrijon, dituntut jaksa selama 4 tahun 6 bulan (4,5) penjara karena terbukti korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas sebesar Rp4,3 miliar.

    Sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hade Rachmat Daniel SH ini, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/2/26) petang.

    Kedua terdakwa oleh JPU, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,"kata jaksa.

    Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

    Kemudian, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Dr Adly SH MH mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Azis Muslim SH MH, dituntu Senin (23/2/26) pekan depan.


    Tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) atas Mark-up harga bahan bangunan proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil yang dilakukan terdakwa ini terjadi di tahun 2023 silam.


    Terdakwa Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil yang juga selaku Pengguna Anggaran dan Sefrijon ssbagai PPTK, secara melawan hukum tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam perencanaan penyaluran anggaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya.

    Para terdakwa melakukan Mark Up harga bahan bangunan, melakukan pencairan dana anggaran kegiatan dengan surat pertanggungjawaban fiktif dalam Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bernilai Rp 4.316.651.000.

    Perbuatan yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan peraturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 Huruf a dan turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi .

    Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.109.304.279,90. Hal ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. nor

  • Petugas Gagalkan Penyeludupan 1,3 Ganja di Bandara SSK II

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim gabungan TNI - AU dari Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin (Lanud Rsn) bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru gagalkan upaya penyeludupan narkoba, Rabu (18/3/26).

    Paket mencurigakan tersebut ditemukan di terminal kargo bandara saat akan dikirim menggunakan salah satu maskapai menuju Jakarta. Penemuan berawal saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap paket kiriman melalui mesin X-Ray.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu paket jasa pengiriman mencurigakan. Personel yang bertugas bersama petugas Avsec kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan secara manual dengan membuka paket tersebut. Hasilnya, ditemukan bungkusan yang disamarkan di dalam kardus makanan ringan dan dibungkus plastik hitam, yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas terkait menggunakan alat uji narkotika, paket tersebut dipastikan positif mengandung Cannabis atau ganja dengan total berat mencapai 1.338 gram. Paket tersebut diketahui direncanakan akan dikirim ke wilayah Bekasi dengan penerima berinisial BR.

    Selanjutnya, barang bukti diamankan di kantor Avsec Bandara SSK II Pekanbaru sebelum diserahkan secara resmi kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk proses penyelidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

    Komandan Lanud Rsn Marsma TNI Abdul Haris, pada kesempatan ini memberikan apresiasi tinggi atas kesiapsiagaan dan profesionalisme personel Lanud mau pun petugas Avsec Bandara. Danlanud menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Udara dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba, khususnya melalui jalur udara.

    “Saya mengapresiasi kewaspadaan dan ketelitian personel yang bertugas di lapangan. Ini merupakan bukti bahwa setiap personel menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah udara nasional dari ancaman narkotika,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Danlanud menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara TNI AU, Avsec, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan terhadap setiap aktivitas di lingkungan bandara. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jalur udara sebagai sarana peredaran narkoba.

    Lanud Rsn disampaikan Danlanud, berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme personel guna mendukung terciptanya keamanan serta keselamatan penerbangan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. rtc
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com