Polsek Mandau Bengkalis Amankan Dua Wanita Pengedar Ekstasi di KTV
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis. Dua orang perempuan berhasil diamankan aparat saat penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), Sabtu (28/3/26) dini hari.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 01.30
WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 8, Desa Pematang Obo. Dalam
operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FA (32) dan RM
(28) bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar
melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, dari hasil penggerebekan,
petugas menyita total 93 butir pil ekstasi. Rinciannya, sebanyak 3 butir
ditemukan pada tersangka FA, sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam
kamar yang diduga milik seorang pria berinisial A yang kini masuk daftar
pencarian orang (DPO).
“Selain ekstasi, kami juga mengamankan sejumlah
barang bukti lain berupa plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok merek
Esse, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas
tersebut,” jelas Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat
yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan
malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau
langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penangkapan, tersangka FA kedapatan menyimpan
ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku
memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang kini buron.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar di lokasi yang sama, di
mana petugas menemukan tersangka R.M. bersama puluhan butir ekstasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1)
juncto Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika,
dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti
telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang
masuk dalam daftar pencarian orang. rtc




