BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

    By redkoranriaudotco → Kamis, 30 Juli 2026



    KORANRIAU.co-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

    "Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

    MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

    Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

    MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

    "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

    Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

    Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

    Para pemohon berpendapat frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

    Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
    cnnindonesia

  • Tuntut Hak, Ribuan Warga Pulau Muda Pelalawan Demo PT THIP

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Ribuan warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, menggelar aksi demo di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP), Rabu (29/7/2026).


    Massa aksi menuntut perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut untuk merealisasikan sejumlah kewajiban kepada masyarakat sekitar, mulai dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pola kemitraan perkebunan.

    Koordinator aksi, Ali, menyampaikan bahwa masyarakat Desa Pulau Muda yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan merasa belum mendapatkan manfaat maksimal dari keberadaan PT THIP sejak perusahaan beroperasi.

    "Tidak pernah sama sekali. Masyarakat ingin mengetahui apa saja manfaat yang sudah diberikan perusahaan kepada masyarakat sejak berdiri," ujar Ali saat menyampaikan aspirasi.

    Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah persoalan terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, termasuk permintaan penyelesaian terkait lahan yang disebut masyarakat masuk dalam areal yang perlu ditindaklanjuti.

    "Kami meminta pemerintah daerah melalui tim terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kewajiban kemitraan, CSR, serta kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar," katanya.

    Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi serta mengambil langkah penyelesaian terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan.

    Kepala Desa Pulau Muda, Andika, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihak desa sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan persoalan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

    "Kita sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat terkait arahan dari pimpinan dalam hal ini tim GTRA. Nantinya hasil tuntutan masyarakat akan kembali disampaikan kepada pemerintah daerah," ujar Andika.

    Ia menegaskan, Pemerintah Desa Pulau Muda tetap terbuka terhadap upaya penyelesaian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara massa dan pihak keamanan perusahaan. Namun situasi berhasil dikendalikan dan kembali kondusif setelah dilakukan pengamanan oleh personel Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan.

    Sementara itu, manajemen PT THIP belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat. Saat dikonfirmasi, pihak manajemen yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. rtc

  • Plt Gubri Dorong Penguatan KDEKS dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Riau memperkuat koordinasi dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah melalui penguatan kelembagaan organisasi.

    Hal tersebut dibahas dalam audiensi antara Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan jajaran KDEKS Provinsi Riau di Ruang Rapat Wakil Gubernur Riau, Kamis (30/7/2026).

    Selain membahas restrukturisasi kepengurusan, pertemuan juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi pelaksanaan program serta menyusun agenda pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Riau.

    Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan penguatan kelembagaan menjadi langkah strategis agar KDEKS mampu menjalankan perannya secara optimal.

    "Restrukturisasi kepengurusan merupakan bagian dari penyesuaian agar organisasi berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Riau," ujarnya.

    Ia menilai Riau memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sehingga diperlukan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

    "Kami akan terus mendukung berbagai upaya penguatan ekonomi syariah. Dengan kolaborasi yang semakin erat, kami optimistis Riau mampu menjadi salah satu daerah terdepan dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia," katanya.

    Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Riau, Saidul Amin, menjelaskan audiensi tersebut juga menjadi kesempatan untuk melaporkan capaian program serta rencana kerja ke depan.

    "Restrukturisasi kepengurusan menjadi bagian penting untuk memperkuat organisasi sehingga pelaksanaan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat berjalan lebih optimal," jelasnya. mcr

     

  • Divonis Hakim 2 tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Riau Pikir-Pikir dan Tenaga Ahli Gubri Langsung Terima

    By redkoranriaudotco →

    Foto: M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara masing-masing terhadap tterdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau  M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (Gubri) Dani M Nursalam.

     

    Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

     

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan pidana penjara selama dua tahun,"kata hakim Delta, Kamis (30/7/26).

    .

    Hakim juga menghukum  ArieF dan Dani untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

     

    Selain itu, hakim memberikan pidana tambahan kepada Arief untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp1.130.000.000. Jika UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara. Sementara Dani, tidak dihukum membayar UP.

     

    Atas vonis hakim itu, Arief melalui kuasa hukumnya Eva Nora SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Sementara Dani, langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

     

    Sebelumnya, JPU KPK menuntut Arief dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Dani, dituntut selama.4 tahun penjara.

     

    Untuk diketahui, kedua terdakwa secara bersama-sama dengn Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melakukan pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Mereka diminta untuk menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 dengan total mencapai Rp3,55 miliar. nor

  • Terbukti Terima Suap Rp2,4 Miliar, Gubri Non Aktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbatu akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/26). Wahid terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,4 miliar dari bawahannya terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).


    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, Wahid terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Hakim menyatakan, sebagai penyelenggara negara Wahid terbukti memanfaatkan kekuasaannya untuk memerintahkan bawahannya Dani M Nursalam (terdakwa terpisah) sebagai Tenaga Ahli Gubernur untuk meminta uang terhadap Kepala Dinas PUPR PKPP dan Kepala UPT.

    Disebutkan hakim, melalui orang kepercayaannya itu, Wahid menerima uang dengan total Rp.2.400.000.000. Uang itu diterimanya dengan cara bertahap untuk keperluan operasional.

    Hakim juga menegaskan, jika dalam persidangan Wahid tidak bisa membuktikan bahwa uang yang diterimanya dari bawahannya itu, adalah uang berasal dan yang diperoleh secara sah. Sehingga, Wahid sebagai penyelenggara negara telah terbukti menerima suap.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Wahid selama dua tahun," kata hakim.


    Abdul Wahid juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 80 hari.


    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6  bulan.

    Atas vonis hakim itu Wahid melalui kuasa hukumnya Kemal Shahab SH MH menyatakan banding. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budiman Abdul Karib SH MH dkk, menyatakan pikir-pikir.



    Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut Wahid selama 8 tahun 6 bulan penjara. Abdul Wahid juga dihukum denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari.


    Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut Wahid membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Apabila UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


    Sementara tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau juga akan dibacakan secara bergantian.



    Dakwaan JPU menyebutkan, kasus ini berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.

    Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.

    Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.

    Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat dibawahnya.

    Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

    Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
    Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi.

    Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

    Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.

    JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.

    Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

    Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.

    Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan.

    Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.

    Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com