BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Satgas Cartenz Tembak Mati Komandan Operasi KKB di Yahukimo

    By redkoranriaudotco → Kamis, 18 Juni 2026



    KORANRIAU.co- Satgas Operasi Damai Cartenz menembak mati Komandan Operasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Batalyon Muara Kali HSSBI, Kodap XVI Yahukimo berinisial AP alias Y alias AS.


    Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Irjen Faizal Ramadhani menjelaskan peristiwa itu bermula saat tim gabungan menggeledah rumah yang menjadi markas dan tempat singgah anggota HSSBI Kodap XVI Yahukimo di Kota Dekai.

    "Dari hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan satu butir amunisi kaliber 5,56 mm, sejumlah senjata tajam, busur dan anak panah, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

    Selain itu, petugas juga menangkap seorang pria berinisial HS (28) di lokasi. Ia menyebut dari pemeriksaan awal, HS mengaku menyimpan amunisi yang diduga berasal dari salah satu anggota kelompok HSSBI berinisial AK.

    Setelahnya tim gabungan kembali mendapat informasi mengenai keberadaan AP di wilayah Pos Kilo 6, Distrik Dekai. Saat dilakukan pemantauan, target diketahui melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Logpon.

    "Ketika petugas berupaya menghentikan kendaraan yang digunakan target, AP tidak mengindahkan perintah petugas, kemudian meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah hutan.

    Faizal mengatakan petugas kemudian melakukan pengejaran serta memberikan dua kali tembakan peringatan sesuai prosedur yang berlaku.

    "Namun demikian, target tetap berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian," tuturnya.

    Ia menjelaskan dalam operasi itu AP dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dekai untuk proses lebih lanjut. Dari lokasi penindakan, petugas menyita barang bukti berupa lima butir amunisi kaliber 5,56 mm.

    Berdasarkan perannya, Faizal menyebut AP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata di wilayah Kabupaten Yahukimo.

    Ia tercatat terlibat dalam kasus penembakan terhadap Alexander Angket dan Naldy Magosa pada 28 April 2026. Dalam kejadian itu, Alexander mengalami luka tembak pada bahu kanan, sedangkan Naldy mengalami luka tembak pada paha kiri.

    Selain itu, AP juga diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Suhardin di kawasan Ruko Blok A, Dekai, pada 30 April 2026. Dalam peristiwa tersebut, proyektil mengenai spidometer sepeda motor korban dan tidak menimbulkan korban jiwa.
    cnnindonesia

  • Oknum Pejabat Satpol PP Pekanbaru Diduga Terima Japrem Judi Gelper

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan tajam pasca viralnya arena Gelanggang Permainan (Gelper) Bingo di Jalan Riau.

    Diduga, pejabat yang memiliki jabatan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasi Ops) di Satpol PP sering menerima jatah dari pemilik arena. Hal ini diketahui setelah Komisi I DPRD Pekanbaru melalui Sidak ke lokasi dan pemilik Gelper membuka langsung hal tersebut dihadapan anggota dewan.

    Dikonfirmasi penyeretan nama oknum Satpol PP tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengaku memang Kasi Ops di Satpol PP sudah lama tidak aktif dan indisipliner.

    "Kasi Ops-nya itu sudah lama tak masuk kantor, jadi itu personal dia, tidak dalam kendali kami. Jadi saya menganggap itu perbuatan pribadi, kebetulan dia pejabat di Satpol, tapi dia pun di Satpol tak masuk-masuk," kata Desheriyanto, Kamis (18/6/2026).

    Desheriyanto mengatakan, sebelum terungkapnya dugaan Jatah Preman (Japrem) di Gelper, Kasi Ops tersebut sudah lebih dulu melakukan pelanggaran indisipliner dan telah dilaporkan ke Inspektorat dan BKPSDM.

    "Sebelum kasus ini, kami sudah lakukan langkah-langkah ke Inspektorat dan BKPSDM, sebelum kasus ini. Dia indisipliner, memang pejabatnya belum diganti, dia masih pejabat, tapi di Satpol dia tak aktif lagi," katanya.

    "Jadi saat ini dia sedang berproses di kasus indisipliner dan sudah ditangani Inspektorat," katanya.

    Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan kepolisian melakukan sidak, Rabu (17/6/2026) siang.

    Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Anggota Komisi I Aidil Amri, Aidhil Nur Putra, Irman Sasrianto, syafri syarif meminta keterangan langsung dari pemilik gelper terkait aktivitas usaha yang dijalankan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang pernah mendatangi atau berhubungan dengan pengelola tempat tersebut.

    Menanggapi pertanyaan tersebut, pemilik gelper yang diketahui bernama Jhon mengaku pernah didatangi seorang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun, saat diminta menyebutkan identitas yang bersangkutan, Jhon mengaku tidak mengingat namanya.

    “Saya lupa namanya. Tapi saya lihat dulu di handphone,” ujar Jhon sembari membuka telepon genggamnya untuk mencari kontak yang dimaksud.

    Karena Jhon tampak kesulitan mengingat identitas oknum tersebut, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru kemudian menanyakan jabatan yang diemban oleh oknum Satpol PP yang disebutkan.

    Menurut Jhon, oknum tersebut menjabat sebagai Kasi Ops di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru. “Dia pangkatnya Kasi Ops,” kata Jhon di hadapan rombongan sidak.

    “Tiap bulan dia (Oknum Satpol PP) kemari?” tanya Aidhil Amri.

    Mendengar pertanyaan tersebut sang pemilik Gelper menganggukkan kepala sembari mengiyakan pertanyaan politisi Demokrat itu. “Sendirian dia (datang),” ucapnya. ck

     

  • Hakim Vonis Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan 6 Bulan Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas  (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH)  di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.

     

     

    Dalam putusannya majelis hakim  yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Kamis (18/6/26) menyatakan,  Keenam terdakwa diantaranya,  Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan, terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana jtentang melakukan kekerassn atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada  masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,”kata hakim Jonson

     

    Atas vonis hakim itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Padri SH dan Dalek SH MH menyatakan menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH, masih menyatakan pikir-pikir.

     

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JOU. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 10 bulan penjara.

     

    Peristiwa penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat  (21/11/25) lalu. Ada dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.




    Berawal ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.




    Akan tetapi, Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN.




    Karena anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa, situasi kemudian memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa.




    Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. nor

     

     

     

  • PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita 2026, Pelanggan Baru Berkesempatan Raih Dapur Impian

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA– PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN)  selaku Subholding Gas Pertamina kembali menghadirkan Program Bedah Dapur GasKita 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memilih menggunakan gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga. Melalui program ini, pelanggan baru GasKita berkesempatan memperoleh renovasi dapur yang lebih modern, nyaman, dan fungsional.

     

    Program Bedah Dapur GasKita 2026 ditujukan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran layanan GasKita selama periode program berlangsung hingga 31 Juli 2026. Seluruh pelanggan baru yang telah memenuhi persyaratan akan secara otomatis berhak mengikuti proses pengundian untuk mendapatkan hadiah renovasi dapur dari PGN.

     

    Pengundian pemenang akan dilakukan setelah periode program berakhir dan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi PGN. Seluruh proses pelaksanaan program akan dilakukan secara transparan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

     

    “Melalui program Bedah Dapur GasKita 2026, PGN berharap untuk dapat memberikan manfaat bagi para pemenang serta dapat menginspirasi masyarakat untuk mewujudkan dapur yang lebih nyaman, aman, dan modern dengan memanfaatkan gas bumi. Program ini merupakan bagian dari komitmen PGN untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan sekaligus memperkenalkan manfaat penggunaan gas bumi dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman.

     

    Melalui Program Bedah Dapur GasKita 2026, PGN ingin menunjukkan bahwa penggunaan gas bumi melalui GasKita tidak hanya menghadirkan efisiensi energi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari peningkatan kualitas hunian dan kenyamanan keluarga. Dapur sebagai pusat aktivitas rumah tangga diharapkan dapat menjadi ruang yang lebih tertata, aman, dan mendukung aktivitas memasak sehari-hari.

     

    GasKita merupakan layanan gas bumi untuk rumah tangga yang menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari pasokan energi yang tersedia selama 24 jam, penggunaan yang praktis tanpa perlu mengganti tabung, hingga sistem pembayaran yang transparan sesuai pemakaian. Selain itu, pelanggan baru juga mendapatkan bonus pemasangan pipa instalasi hingga 15 meter sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    PGN mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan layanan GasKita sebelum 31 Juli 2026 agar dapat menikmati berbagai manfaat gas bumi sekaligus berkesempatan mengikuti Program Undian Bedah Dapur GasKita 2026. Informasi lebih lanjut mengenai program dan pendaftaran GasKita dapat diperoleh melalui layanan pelanggan PGN, Pertamina Call Center di nomor 135, maupun kanal digital resmi PGN. rls/pri 

     

     

  • Kembali Raih WDP, Plt Gubri: Tidak Apa-apa Kita Tindaklanjuti

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dua tahun berturut-turut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tersebut diberikan setelah BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 lalu.


    Menanggapi opini WDP yang diberikan BPK RI tersebut, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengaku tidak mempermasalahkan opini tersebut.

    Menurutnya, terpenting adalah bagaimana opini yang diberikan BPK beserta rekomendasi yang diberikan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


    "Kita tidak mempermasalahkan opini yang diberikan, yang penting rekomendasi tindak lanjut harus kita selesaikan dalam waktu 60 hari," ujar SF, Kamis (18/6/26).

    Sesuai LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, ada beberapa temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau.

    Ia menyebut, tindak lanjut rekomendasi dari temuan-temuan BPK tersebut akan diselesaikan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

    "Jadi tidak apa-apa, BPK menyerahkan semuanya kepada Pemprov Riau untuk menyelesaikan temuan-temuan dan rekomendasi tersebut. Kita akan segera selesaikan," pungkasnya.

    Perlu diketahui, ada empat permasalahan signifikan yang memengaruhi kewajaran penyajian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Pertama, adanya temuan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada dinas PUPRPKP yang belum memadai, serta belanja bajan bangunan dan konstruksi yang belum dapat diyakini kewajarannya.

    Kedua, adanya temuan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada sekolah menengah kejuruan yang tidak sesuai ketentuan dan mengindikasi ada permainan harga.

    Ketiga, adanya metekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) pada dua satuan pendidikan menengah negeri sehingga saldo kas BOSP pada neraca per 31 Desember belum mencerminkan indikasi yang sebenarnya. 

    Keempat, adanya temuan perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap termasuk aset tetap yang belum memiliki tahun perolehan dan belum dihitung penyusutannya, serta aset tetap yang belum dikapitalisasi ke aset induknya.

    Dengan temuan-temuan tersebut, menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
    Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 untuk ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 60 hari kedepan.

    Beberapa rekomendasi tersebut, di antaranya, meminta Inspektur daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas belanja bahan bangunan dan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada SMK.

    Kemudian meminta kepala dinas pendidikan untuk memproses ketekoran dana BOSP sesuai ketentuan. Serta meminta Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk menginstruksikan kepala SKPD terkait menginventarisasi aset tetap. ck
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com