BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Prabowo Copot Wamen Imipas Silmy Karim Terlibat Kasus Pemerasan

    By redkoranriaudotco → Kamis, 04 Juni 2026



    KORANRIAU.co- Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken surat pemberhentian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah terjerat kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan imigrasi.


    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus imigrasi pada Kamis (4/6) pagi.

    "Kami sampaikan bahwa sore hari ini bapak presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis ini.

    Silmy ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus imigrasi tersebut bersama tujuh tersangka lainnya. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

    Silmy yang tak terkena OTT, kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari lembaga antirasuah tersebut.

    Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Silmy dkk dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

    Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

    Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
    cnnindonesia

  • Fakta Persidangan, Abdul Wahid Minta Dani Simpan Rp1 Miliar Pemberian Kadis PUPR

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU –  Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam mengungkap fakta mengejutkan di sidang kasus dugaan pemerasan anggaran UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau  dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

     

    Dani mengaku Abdul Wahid memberikan arahan terkait uang operasional untuk dirinya sebagai tenaga ahli,  termasuk mengetahui adanya pemberian uang lain dari Dinas PUPR-PPKP Riau yang diterimanya.

     

    Hal itu diungkapkan Dani yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini saat jadi saksi mahkota untuk Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

     

    Dani mengawali keterangan terkait awal dirinya menjadi tenaga ahli gubernur dan  hubungannya dengan Abdul Wahid yang telah terjalin sejak lama, sejak keduanya  aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

     

    Dani kemudian mengikuti pemilihan calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan Indragiri Hilir (Inhil). Sebulan setelah dilantik, dia diminta Abdul Wahid untuk  mundur dan maju Pilkada sebagai calon Bupati Inhil.

     

    Sayangnya, Dani kalah di Pilkada. Dia sempat menenangkan diri, dan belum menemui Abdul Wahid yang menang pemilihan Gubernur Riau berpasangan dengan SF Hariyanto sebagai wakil gubernur periode 2024-2029.

     

    "Saya awalnya tidak langsung pulang ke Pekanbaru. Saya menenangkan diri dulu. Kemudian beliau video call dan menyampaikan agar saya ke Pekanbaru untuk membantu beliau di pemerintahan, walaupun waktu itu belum disampaikan posisi apa," kata Dani.

     

    Dani mengatakan pada masa awal pemerintahan Abdul Wahid, dirinya bersama beberapa orang lain diminta membantu persiapan menjelang pelantikan gubernur.

     

    Setelah Abdul Wahid resmi dilantik, dilakukan pembahasan mengenai penempatan sejumlah orang yang selama ini membantu proses politiknya. Menurut Dani, dirinya sempat ditawarkan menjadi tenaga ahli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

     

    Namun tawaran tersebut tidak diambil sehingga posisi itu kemudian ditempati Tata Maulana.

    "Katanya ada slot tenaga ahli di Dinas ESDM. Saya bilang jangan. Akhirnya Tata yang mengisi slot di ESDM," ujarnya.

     

    Belakangan, Dani ditetapkan sebagai tenaga ahli di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau.

     

    Menurut Dani, pengangkatan tersebut dilakukan atas arahan langsung Abdul Wahid kepada Penjabat Sekretaris Daerah dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

     

    "Pak gubernur yang menelepon Pj Sekda dan Biro Hukum. Coba diproses sebagai tenaga ahli di Bappeda. Karena arahan beliau, saya follow up," katanya.

     

    Meski berstatus tenaga ahli, Dani mengaku tidak pernah menerima salinan fisik surat keputusan (SK) pengangkatannya selama menjalankan tugas. 

     

    "Ada SK. Saya lupa nomor SK-nya. Cuma fisiknya tidak pernah dikasih. Fisiknya dikasih setelah saya ditahan KPK," ujarnya.

     

    Dalam keterangannya, Dani juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan khusus mengenai tugas tenaga ahli. "Saya hanya melihat seperti tenaga ahli di DPRD. Artinya memberikan masukan, saran, dan pertimbangan. Itu dalam pikiran saya saat itu," katanya.

     

    Menurut Dani, selama menjadi tenaga ahli dirinya lebih banyak berkoordinasi langsung dengan Abdul Wahid, dan tidak   pernah berkoordinasi dengan wakil gubernur.

     

    Sementara dengan Bappeda, koordinasi dilakukan secara terbatas saat pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

     

    "Bappeda sedang fokus terhadap pembahasan RPJMD 2025-2030. Saya melakukan koordinasi, tapi lewat telepon. Kalau rapat saya tidak pernah diundang," ujarnya.

     

    Jaksa kemudian mendalami persoalan hak keuangan Dani sebagai tenaga ahli. Menurut Dani, dirinya tidak pernah menerima gaji selama menjabat tenaga ahli.

     

    Informasi bahwa tenaga ahli tidak dapat dianggarkan dalam APBD 2025 diperolehnya dari Tata Maulana. Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada Abdul Wahid. "Pak gubernur tahu kami tidak digaji," kata Dani.

     

    Saat ditanya apakah Abdul Wahid memberikan solusi terkait persoalan tersebut, Dani menyebut dirinya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

     

    "Untuk operasional, coba nanti koordinasikan ke Dinas PU," ujar Dani menirukan arahan yang disebut disampaikan Abdul Wahid kepada dirinya.

     

    Dani mengaku mengenal Arief Setiawan sejak masih menjadi anggota DPRD Riau karena Komisi IV DPRD merupakan mitra kerja Dinas PUPR-PKPP.

     

    Ia kemudian menemui Arief dan menyampaikan kebutuhan operasional dirinya bersama sejumlah orang yang membantu Abdul Wahid.

     

    "Saya sampaikan ke Pak Kadis, saya dan kawan-kawan butuh operasional. Saya minta tolong dipertimbangkan," ujarnya.

     

    Awalnya tidak ada nominal yang dibicarakan. Namun dalam pertemuan lanjutan, menurut Dani, disepakati dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan.

     

    "Saya pernah menyampaikan angka di atas Rp50 juta. Saat ketemu lanjutan beliau bilang tidak sanggup," katanya.

     

    Dani mengaku dana operasional tersebut diterima sebanyak lima kali dengan total Rp250 juta.

    Menurut dia, uang itu diterima langsung dari Arief Setiawan maupun melalui Fauzan, orang suruhan Arief.

     

    Jaksa kemudian menanyakan apakah realisasi dana operasional tersebut pernah dilaporkan kepada Abdul Wahid. "Setiap terealisasi Rp50 juta selalu saya sampaikan," jawab Dani.

     

    Saat ditanya tanggapan Abdul Wahid, Dani mengatakan tidak pernah ada penolakan. "Ya sudah. Kalau beliau juga lihat bahasa tubuh dan kata-katanya, ya, ya. Saya sampaikan, tidak dibantah. Hanya jawab ya," ujarnya.

     

    Selain persoalan operasional, Dani juga mengungkap adanya arahan lain dari Abdul Wahid yang berkaitan dengan penambahan anggaran hasil pergeseran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

     

    Menurut Dani, suatu ketika Abdul Wahid menyampaikan bahwa anggaran UPT mengalami penambahan dan meminta agar komitmen dari pihak Dinas PUPR-PKPP diperjelas.

     

    "Pak gubernur mengatakan kalau anggaran UPT sudah bertambah karena pergeseran. Tolong sampaikan ke Arief harus jelas komitmennya," kata Dani.

     

    Pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Arief Setiawan.

    "Saya sampaikan ke Pak Arief, 'Mas, UPT kan sudah ada penambahan anggaran pergeseran. Gimana komitmennya, kata Pak Gub'," ujarnya.

     

    Menurut Dani, saat itu Arief Setiawan memahami maksud pesan yang disampaikan. "Pak Arief sudah paham. Itu terkait operasional Pak Gubernur," kata Dani.

     

    Dani juga mengaku memperoleh informasi dari Abdul Wahid mengenai adanya tambahan anggaran pada Dinas PUPR-PKPP.

     

    "Saya tahu dari Pak Gubernur ada pergeseran. PU dapat Rp271 miliar. Detail angkanya saya tidak tahu, tapi saya tahu ada tambahan anggaran," ujarnya.

     

    Beberapa waktu setelah komunikasi tersebut, Dani mengaku dipertemukan Arief Setiawan dengan Brantas Hartono di sebuah warung kopi.

     

    Dalam pertemuan itu, menurut Dani, Arief memperkenalkan Brantas sebagai pihak yang akan mengeksekusi pemenuhan komitmen yang sebelumnya dibicarakan.

     

    "Pak Arief mengatakan, nanti berurusan dengan ini, yang kemarin itu, pemenuhan komitmen," kata Dani.

     

    Dalam pertemuan tersebut muncul angka Rp1 miliar. Setelah itu, Dani dan Brantas mengatur mekanisme penyerahan uang.

     

    Beberapa hari kemudian, Dani mengaku menerima uang Rp1 miliar dari Brantas di rumah yang bersangkutan pada waktu subuh. Penyerahan dilakukan menggunakan kode berupa pakaian bermerek Volcom.

     

    "Disepakati jemput di rumah Brantas. Untuk mempermudah ditentukan kode Volcom karena baju yang dipakai Volcom," ujarnya.

     

    Dani mengaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan menerima sebuah tas ransel berisi uang tunai Rp1 miliar. Setelah menerima uang tersebut, Dani mengaku langsung menemui Abdul Wahid.

     

    "Saya sampaikan, 'Uang yang dari Pak Arief (Kadis PUPR-red) sudah saya terima'," katanya.

     

    Menurut Dani, saat itu dirinya juga menyampaikan nilai uang yang diterima. "Saya sampaikan nilainya Rp1 miliar," ujarnya.

     

    Jaksa kemudian menanyakan respons Abdul Wahid. "Jawab Pak Wahid, 'Simpan saja dulu, Bang'," kata Dani.

     

    Menurut Dani, uang tersebut kemudian disimpan di rumahnya sebelum digunakan secara bertahap sesuai permintaan yang disampaikan Marjani.

     

    Dani mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Marjani setelah menerima kode bahwa "stok kosong".

     

    "Biasanya beliau kode. Saya jumpai di kediaman. Dia sampaikan, 'Bang, operasional'," kata Dani.

     

    Menurut Dani, nominal yang diserahkan bervariasi, antara lain Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta.

     

    Untuk penyerahan Rp200 juta, Dani menyebut uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke luar negeri.

     

    "Disampaikan kebutuhan ke London. Pak AW butuh poundsterling sekitar dua batang. Saya cari di money changer tidak tersedia sejumlah itu. Akhirnya saya serahkan dalam rupiah senilai Rp200 juta," ujarnya.

     

    Dani mengaku sebagian besar uang Rp1 miliar tersebut diserahkan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan Abdul Wahid. Meski demikian, ia mengaku menggunakan sebagian dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

     

    "Ada yang saya gunakan Rp50 juta. Ada kebutuhan lain," ungkap Dani.

     

    Dalam persidangan itu, Dani juga mengungkap adanya rencana penyerahan dana berikutnya melalui Kepala UPT bernama Eri Ikhsan.

     

    Menurut Dani, informasi tersebut diperolehnya setelah Eri Ikhsan menghubunginya dan menyampaikan bahwa uang sekitar Rp1 miliar telah siap.

     

    Namun rencana penyerahan tersebut tidak pernah terealisasi karena Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

     

    Dani mengaku baru mengetahui setelah OTT bahwa sebagian dana yang sebelumnya direncanakan untuk diserahkan telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan Abdul Wahid ke Malaysia.

     

    "Akhirnya terealisasi Rp1 miliar?" tanya jaksa.

     

    "Tidak, karena OTT," jawab Dani.

     

    [4/6 19.16] Mario: Pilihan judul: 

     

    Terungkap di Fakta Persidangan, Dani Sebut Wahid Mengetahui Adanya Pemberian Uang di PUPR

     

    Dani Lapor Sudah Terima Uang PUPR, Wahid Sebut Simpan Aja Dulu bang 

     

    Dani Sebut Wahid Pertanyakan Komitmen PUPR Setelah Penambahan Anggaran

     

  • Seorang IRT di Rohil jadi Pengedar Narkoba, Miliki 61 Butir Pil Ekstasi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J (37) berhasil diamankan satuan reserse Polres Rokan Hilir (Rohil). Ia diamankan bersama 61 butir pil ekstasi berbagai jenis.

    Tersangka yang diamankan berinisial J (37) merupakan warga Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

    Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (4/6/2026) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku.

    "Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan bernama J," kata Kapolres.

    Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.

    Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

    Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah botol plastik dan kantong plastik.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.

    Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

    "Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina," terangnya.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ck

     

  • Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan Dituntut 10 Bulan Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas  (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH)  di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, dituntut jaksa masing-masing selama 10 bulan penjara.

     

    Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH dari Kejari Pelalawan itu, digelar Kamis (4/6/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keenam terdakwa diantaranya,  Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan.


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, JPU menyatakan jika para terdakwa melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana jtentang melakukan kekerassn atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.

     

    “Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,”kata JPU.

     

    Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Padri SH dan Dalek SH MH akan mengajulan nota pembelaan (pledoi). Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.

     

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Padri memghormati tuntutan JPU tersebut. Namun pihaknya akan berupaya untuk memberikan pembelaan agar hukuman terdakwa lebih diringankan.

     

    “Nanti dalam pledoi kita akan sampaikan kepada majelis hakim, bahwa jumlah kerugian yang dtimbulkan dalam perkara ini tidak seperti dakwaan JPU. Kami berharap, majelis hakim dapat meringankan hukuman para terdakwa,”ungkap Psdri usai sidang.

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat  (21/11/25) lalu. Ada dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.



    Berawal ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.



    Akan tetapi, Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN.



    Karena anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa, situasi kemudian memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa.



    Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. nor

     

     

     

  • Jelang RITEX 2026, ASITA Riau Ajak Kampar Tampilkan Potensi Wisata Unggulan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– DPD ASITA Riau melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Afdal, ST., MT, untuk membahas kolaborasi dalam penyelenggaraan Riau International Travel Exchange (RITEX) 2026 pada Rabu (3/6/26).


    Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD ASITA Riau Dede Firmansyah memperkenalkan RITEX 2026 sebagai ajang business matching yang mempertemukan buyer dan seller pariwisata dari dalam dan luar negeri. Kegiatan ini akan digelar pada 19–21 Agustus 2026 di Pekanbaru.

    Kepala Disparbud Kampar, Afdal, ST., MT, menyambut baik pelaksanaan RITEX 2026 dan berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana promosi bagi destinasi wisata unggulan Kabupaten Kampar.

    Sementara itu, Ketua Panitia RITEX 2026, Fitriani, mengatakan bahwa Kampar memiliki potensi wisata yang besar untuk dipromosikan kepada pasar yang lebih luas.

    “Kami berharap Kabupaten Kampar dapat berpartisipasi dalam RITEX 2026 sehingga potensi wisata, budaya, dan produk unggulan daerah dapat dikenal oleh buyer nasional maupun internasional,” ujar Fitriani.

    Melalui audiensi ini, ASITA Riau berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mendukung pengembangan dan promosi pariwisata Riau. rls
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com