BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Diingatkan Pengacara Tentang Ancaman Keterangkan Palsu, Manajer Keuangan Riau Pos Langsung Mengubah Keterangan

    By redkoranriaudotco → Rabu, 30 September 2026



    Hendro Kusbianto Dan Hidayat Algerie Saat di Sumpah Untuk Bersaksi


    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Manager Keuangan PT Riau Pos Intermedia Hendro Kusbianto tampak gelagapan dan langsung mengubah keterangan ketika diingatkan pengacara Rida K Liamsi, Muhammad Nursalam, SH.,MH, tentang ancaman bagi pemberi keterangan palsu.


     "Saudara saksi, saya ingatkan saudara tentang ancaman hukuman tujuh tahun penjara jika anda memberikan kesaksian palsu dalam sidang ini. Bahkan anda bisa dituntut sembilan tahun penjara jika merugikan klien kami," kata Muhammad Nursalam, SH MH selaku kuasa hukum Rida K Liamsi.


    Peringatan yang diberikan pengacara Nursalam ini bermula dari keterangan yang disampaikan Hendro Sukbianto di antaranya bahwa gaji para direksi di PT Riau Pos Intermedia selama ini ditentukan sendiri oleh para direksi, yang disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa antara manajemen baru PT Riau Pos Intemedia dengan Rida K Liamsi selaku pendiri dan mantan Chairman Riau Pos Group, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/9/26).


    "Berbeda dengan kebiasaan kami di Kaltim Pos, tempat saya bekerja dulu, gaji direksi ditetapkan oleh pemegang saham yang diputuskan dalam RUPS," katanya.


    Mendapat pernyataan itu, Nursalam selaku pengacara Rida K Liamsi langsung mengejar, apakah Hendro sudah membaca hasil keputusan RUPS PT Riau Pos Intermedia?


    "Saya sudah membacanya, sejak RUPS tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2017," jawabnya dengan yakin.


    Namun, sesaat kemudian, ketika pengacara Nursalim menunjukkan dokumen berkas-berkas hasil RUPS pada tahun-tahun tersebut, yang juga disaksikan para hakim dan jaksa, yang ternyata mencantumkan keputusan tentang penggajian para direksi, Hendro tampak gelagaban dan langsung mengubah pernyataannya bahwa hasil keputusan RUPS yang dilihatnya hanya RUPS tahun 2018, ketika ia sudah menjadi manajer keuangan PT Riau Pos Intermedia.


    “Hasil RUPS PT Riau Pos pada tahun-tahun tersebut sudah diterima oleh seluruh pemegang saham dan sudah diaudit oleh akuntan publik yang dipilih dan ditunjuk langsung oleh Jawa Pos selaku induk perusahaan," tegas pengacara Nursalam.

    Dalam persidangan itu Hentro Kusbianto mengaku bahwa ia baru bergabung di PT Riau Pos Intermedia pada pertengahan tahun 2017. 

     "Tapi pada tahun 2017 itu saya belum resmi bekerja di Riau Pos. Saya masih karyawan Kaltim Pos. Saat itu saya ditugaskan untuk sharing pengetahuan sistem keuangan digital seperti yang sudah diterapkan di Kaltim Pos. Saya baru diangkat menjadi Manajer Keuangan PT Riau Pos Intermedia pada awal 2018," jelasnya.


    Hakim lantas menanyakan, jika ia baru ditunjuk menjadi manajer keuangan pada tahun 2018, bagaimana ia bisa memperoleh catatan-catatan keuangan sepanjang lima tahun sebelum?


    "Dari berkas-berkas di lemari di bagian keuangan," jawabnya. 


    Berdasarkan berkas-berkas itulah ia kemudian memberikan masukan data-data kepada auditor yang baru ditunjuk oleh manajemen baru PT Riau Pos Intermedia.  Data-data itu dikirim lewat online yang hasil auditnya menjadi dasar sengketa dengan Rida K Liamsi.

     "Apa hasil audit itu?," kejar hakim.

      "PT Riau Pos rugi Rp57miliar," kata Hendro.


    Dalam tanggapannya tentang klaim kerugian Rp57miliar ini dibantah Rida K Liamsi.


     "Dalam dokumen RUPS jelas tercatat PT Riau Pos berlaba, hampir rp100 Miliar yang sudah diterima dan disahkan oleh seluruh pemegang saham.


     Hasil RUPS itu juga sudah diaudit oleh akuntan publik," tegas Rida.


    Pada persidangan ini, pihak kejaksaan menghadirkan dua orang saksi. Selain Hendro Kusbianto, juga dihadirkan Hidayat Algerie, manajer keuangan PT Riau Pos Intermedia pada tahun 2017.


    Dalam kesaksiannnya, Hidayat mengatakan, selama ia berada di bagian keuangan PT Riau Pos Intermedia, Rida K Liamsi sama sekali tidak pernah melakukan intervensi atau menghubunginya menyangkut dengan transaksi keuangan.


     "Saya hanya melaporkan kerja saya dan berkoordinasi dengan direktur keuangan selaku atasan langsung saya," jelas Hidayat Algerie. 


    Banyak pihak menilai, sengketa antara manajemen baru Riau Pos Group ini sebagai rembetan dari perubahan manajemen di induknya, yakni Jawa Pos Group. Di Jawa Pos sendiri, Dahlan Iskan, selaku pendiri Jawa Pos, juga akhirnya tersingkir dan menghadapi beberapa gugatan yang dilakukan oleh manajemen Jawa Pos yang baru.


    "Kita tentu dapat membaca. Pak Rida sudah tua. Sudah hampir 84 tahun. Sudah tidak ada gunanya bagi manajemen yang baru. Sebagai orang Riau kita melihatnya dengan miris. Habis manis sepah dibuang," ujar Asri Auzar, seorang tokoh Riau. Rls/IR

  • Imipas: Bangunan Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bangunan mewah yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).


    Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    "Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).

    Menurut dia, tim pemeriksa juga mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

    Kemenimipas kini masih menelusuri asal-usul pembangunan serta penggunaan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya dan pihak yang membiarkan fasilitas itu berada di lingkungan lapas.

    Rudi mengatakan tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang di dalamnya.

    "Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujarnya.

    Selain bangunan tersebut, tim pemeriksa mendalami keberadaan sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.

    Menurut Rudi, simulator golf tersebut belum selesai dibangun dan baru terdapat karpet. Tim masih mendalami proses pengadaan fasilitas tersebut.

    Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di bagian belakang yang menurut informasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut dan masih mendalami keberadaannya.

    Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

    "Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.

    Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.

    Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.

    Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, termasuk terhadap Kepala Lapas Cibinong. Keterangan para pihak selanjutnya dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lain sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.

    "Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujarnya.

    Kemenimipas berencana menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin (5/10) pekan depan setelah proses analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti selesai.
    antara/cnnindonesia

  • Plt Gubri: Riau Sukses Pulihkan 451 Ribu Hektare Gambut

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS - Upaya pemulihan ekosistem gambut di Provinsi Riau terus diperkuat melalui restorasi kawasan, pembangunan infrastruktur tata air, revegetasi, hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Pemerintah Provinsi Riau mencatat capaian restorasi gambut di daerah tersebut telah mencapai sekitar 451 ribu hektare dalam periode 2016 hingga 2024.

    Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan capaian tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem gambut. Namun, angka capaian restorasi tidak boleh menjadi titik akhir karena kawasan yang telah dipulihkan tetap membutuhkan pengawasan dan pemeliharaan secara berkelanjutan.

    "Kita patut bersyukur bahwa sudah memiliki fondasi cukup kuat. Pada periode 2016 sampai 2024, capaian restorasi gambut di Provinsi Riau tercatat mencapai 451 ribu hektare," kata Plt Gubri SF Hariyanto di Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Rabu (30/09/2026).

    Dijelaskan, proses pemulihan gambut di Riau juga didukung dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Perencanaan tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi telah dikembangkan hingga tingkat kabupaten.

    "Provinsi Riau telah memiliki rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Dimana tingkat kabupaten telah disusun untuk Bengkalis, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir," jelasnya.

    Pada tingkat tapak, sejumlah infrastruktur pendukung restorasi juga telah dibangun untuk menjaga kondisi hidrologis kawasan gambut. Infrastruktur tersebut mencakup sekat kanal dan sumur bor yang menjadi bagian dari upaya menjaga tata air kawasan.

    Plt Gubri SF Hariyanto menerangkan pembangunan infrastruktur tersebut berjalan bersamaan dengan kegiatan revegetasi dan revitalisasi ekonomi masyarakat. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan gambut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga menyentuh keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.

    "Di tingkat tapak, infrastruktur pendukung yang telah dibangun meliputi 2.077 unit sekat kanal dan 1.125 unit sumur bor. Dilakukan revegetasi sekitar 390 hektare, serta 291 paket revitalisasi ekonomi masyarakat," terangnya.

    Meski berbagai capaian telah dicatat, Plt Gubri SF Hariyanto mengingatkan agar keberhasilan restorasi tidak hanya diukur melalui jumlah hektare yang dipulihkan maupun infrastruktur yang telah dibangun. Menurutnya, keberlanjutan kawasan sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang berada paling dekat dengan ekosistem gambut.

    "Namun demikian, pekerjaan kita tidak boleh berhenti pada angka-angka statistik tersebut. Di sinilah peran masyarakat menjadi sangat krusial. Hari ini hadir rekan-rekan dari Masyarakat Peduli Api, Masyarakat Peduli Gambut, dan orang-orang yang setiap hari berada paling dekat dengan kawasan ini. Anda sekalianlah yang paling memahami kondisi lapangan dan bergerak nyata menjaga yang telah kita pulihkan," tegasnya.

    Diungkapkan, masyarakat memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan kondisi kawasan setiap hari. Pengetahuan masyarakat terhadap perubahan lingkungan di tingkat tapak dinilai menjadi modal penting dalam menjaga hasil restorasi sekaligus mendeteksi potensi gangguan sejak dini.

    Keterlibatan kelompok masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan yang telah dipulihkan agar tetap berfungsi dan tidak kembali mengalami degradasi. Ia juga meminta pengalaman restorasi di Tanjung Leban tidak berhenti sebagai keberhasilan di satu lokasi. Menurutnya, praktik yang telah berjalan di kawasan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran untuk pengelolaan gambut di wilayah Riau lainnya.

    "Pengalaman dari Tanjung Leban Bengkalis ini harus kita jadikan model pembelajaran untuk kawasan gambut lainnya di Riau. Praktik yang sudah berhasil wajib kita lanjutkan, sementara yang masih kurang akan terus kita sempurnakan bersama," pungkasnya. mcr

     

  • Masyarakat Kampar Kiri Demo, Desak Polisi Tangkap Pemfitnah Tokoh Adat

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,KAMPAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri (AMAR) menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Patin, tepatnya di depan Balai Bupati Kampar, Rabu (30/9/26).

    Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polres Kampar segera menindaklanjuti perkara yang melibatkan Harapan Nainggolan. Mereka juga meminta polisi segera menangkap dan memproses hukum Harapan yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan.

    Juru Bicara Masyarakat Adat Rantau Kampar Kiri, Budi Hariyanto, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kekhawatiran masyarakat adat terhadap sejumlah aktivitas dan unggahan Harapan Nainggolan di media sosial.

    Menurut Budi, Harapan yang disebut mengaku sebagai Ketua LSM dan menggunakan akun media sosial bernama “Berantas Sambo” diduga membuat sejumlah unggahan yang menyinggung dan menyudutkan tokoh masyarakat adat Rantau Kampar Kiri.

    “Dia menjelekkan tokoh kita, mencabut tanaman yang telah kami tanam. Sudah ada tiga laporan. Diduga melakukan penyerobotan, pengrusakan, dan menguasai tanpa hak,” ujar Budi.

    Budi menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang ke media sosial. Ia menuding Harapan menggunakan media sosial untuk mengintimidasi dan menyudutkan tokoh adat Rantau Kampar Kiri, termasuk menyebut tokoh adat sebagai “datuk palsu” dan menuding adanya persoalan mafia tanah.

    AMAR juga menduga Harapan tidak bergerak sendiri. Karena itu, massa meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

    “Kami meyakini dia tidak bekerja sendiri. Ada aktor intelektual di belakangnya. Sehingga kami berharap ini juga diselidiki,” katanya.

    Budi menegaskan, massa sebenarnya mengetahui keberadaan Harapan. Namun, masyarakat diminta ninik mamak dan tokoh adat untuk tidak mengambil tindakan sendiri.

    “Sebetulnya masyarakat sudah mau mengambil langkah sendiri, karena kami tahu keberadaannya dan sering melihatnya. Akan tetapi kami dilarang oleh ninik mamak dan tetua adat,” ujarnya.

    Karena perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian, AMAR memilih menempuh jalur hukum dengan mendesak Polres Kampar segera memproses laporan yang ada.

    Budi menyebut sedikitnya terdapat tiga laporan yang telah dibuat, masing-masing satu laporan ke Polsek Kampar Kiri dan dua laporan ke Polres Kampar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan, pengrusakan dan penguasaan tanpa hak atas lahan yang diklaim sebagai lahan adat.

    Budi mengatakan aksi tersebut juga dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap berbagai tudingan yang disampaikan Harapan Nainggolan melalui media sosial terhadap tokoh adat Rantau Kampar Kiri.

    Menurutnya, masyarakat sangat menghormati keberadaan adat dan tokoh adat. Karena itu, berbagai tudingan yang dinilai menghina tokoh adat membuat masyarakat merasa tersinggung.

    “Adat ini harus kita hormati. Karena jauh sebelum adanya kerajaan, sudah ada adat di negeri ini. Kami masyarakat Kampar sangat menghargai adat ini. Jadi dengan adanya penghinaan terhadap tokoh adat kami, sangat membuat masyarakat sakit hati dan geram,” ujarnya.

    Budi menjelaskan, laporan yang telah dibuat sebelumnya tidak berkaitan langsung dengan unggahan yang dinilai menghina tokoh adat. Namun, keresahan masyarakat terhadap berbagai unggahan tersebut menjadi salah satu alasan AMAR kembali mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti perkara yang ada.

    “Sebetulnya laporan kami sebelumnya tidak ada kaitannya dengan unggahan yang menghina tokoh adat ini. Namun, masyarakat sudah sangat geram dengan berbagai fitnah yang disampaikan Harapan Nainggolan dan media sosialnya, sehingga ini merupakan momen yang tepat agar laporan kami dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

    Dalam pernyataan sikap tertulis AMAR, disebutkan dua laporan di Polres Kampar terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman. Salah satunya dibuat Kelompok Tani Nur Gusdar pada 22 Januari 2026 dan satu lainnya dibuat Gunawan pada 3 April 2026.

    AMAR dalam tuntutannya meminta Harapan Nainggolan segera ditangkap paling lambat 14 hari kerja sejak pernyataan sikap disampaikan. Massa juga meminta aparat menindak akun media sosial yang disebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang mereka nilai sebagai fitnah dan berita bohong.

    Aksi tersebut diterima langsung Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Ia menemui massa sekaligus menerima tuntutan yang disampaikan.

    Yoga mengatakan laporan terhadap Harapan Nainggolan telah diterima dan proses hukum telah berjalan. Menurutnya, pada tahap penyelidikan, Harapan masih hadir memenuhi proses yang dilakukan penyidik.

    Namun, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Harapan disebut mulai kurang kooperatif.

    “Gelar terakhir di Polda Riau, status yang bersangkutan sudah meningkat lagi, jadi tersangka,” kata Yoga.

    Ia menegaskan, penyidik akan menjalankan proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

    “Karena sudah ada alat bukti yang cukup. Kami gelar di Polda,” ujarnya.

    Terkait tuntutan massa agar Harapan segera ditangkap, Yoga menjelaskan bahwa penyidik memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum.

    “Setelah ini ada tahapannya, ada undangan, panggilan dan membawa, lalu menangkap. Itu sudah diatur di undang-undang. Itu harus kita lakukan berjenjang,” jelasnya.

    Yoga juga menyebut kemungkinan Harapan saat ini sudah tidak berada di wilayah Riau. Meski demikian, penyidik memastikan keberadaannya tetap dipantau.

    “Kemungkinan sudah tidak di Riau lagi yang bersangkutan. Kami tetap memonitor,” katanya.

    Terkait target penyelesaian proses tersebut, Yoga memperkirakan tahapan selanjutnya dapat dilakukan dalam waktu paling lama sekitar dua hingga tiga pekan.

    “Waktu, mungkin dalam waktu paling lama dua sampai tiga minggu,” pungkasnya. rac

     

  • Pasutri di Pekanbaru Ini jadi Pengedar Narkoba

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.


    Para tersangka masing-masing berinisial MY (42) dan LM (45), seorang ibu rumah tangga (IRT). Keduanya merupakan pasangan suami-istri (Pasutri), warga Jalan Suka Karya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

    Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/09/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial LM di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.

    "Usai menerima laporan kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan LM," ujarnya.

    Saat dilakukan pemeriksaan lanjutnya, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam ikat rambut berwarna hijau milik tersangka.

    Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah LM di Jalan Suka Karya Gang Sepakat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati MY dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari LM berupa dua paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu ikat rambut warna hijau, satu alat hisap sabu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.

    Sementara dari MY, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LM dan MY mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial EK yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. rtc

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com