Kejagung Bantah Eks Jampidsus Febrie Umrah: Dia Masih di Indonesia
KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku terus memantau keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang
Supriatna menyebut pihaknya beralasan masih belum melakukan pemeriksaan dan
penahanan kepada yang bersangkutan karena masih dalam proses penyerahan
administrasi perkara dari pihak kepolisian.
Meski begitu, ia mengklaim penyidik terus
mengawasi keberadaan Febrie. Anang menyebut yang bersangkutan juga bersikap
kooperatif dan masih berada di Indonesia.
"Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas
yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif,
dan dalam pantauan penyidik," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).
Dalam kesempatan itu, Anang juga membantah kabar
yang menyebut Febrie sudah berada di luar negeri dan sedang melakukan ibadah
umrah. Ia memastikan proses pencekalan telah dilakukan sehingga yang
bersangkutan tidak bisa bepergian.
"Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh
penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan
sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," tuturnya.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik
menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto
mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan
Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan
penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu,
penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah
diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan
tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara
Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak
pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum
penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi
lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara
FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian
uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara
negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,"
ucapnya.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar
ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta
Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda
Metro Jaya.
cnnindonesia




.jpeg)