BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Kolektif Sipil Desak Fraksi di DPR Usulkan Hak Angket Gibran

    By redkoranriaudotco → Selasa, 13 Oktober 2026



    KORANRIAU.co- Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menemui sejumlah fraksi di DPR RI untuk mengusulkan hak angket sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap persoalan ijazah SMA-sederajat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.


    Mereka menemui perwakilan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    "Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket," kata salah satu perwakilan Aliensi Kolektif Sipil (AKSI) Natanael Bremana, di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10).

    Salah satu penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sekaligus anggota AKSI, Brahma Aryana mengingatkan DPR tidak membiarkan persoalan ini. Jika dibiarkan maka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.


    "Kami mengingatkan bahwa diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi. Ketika muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tertinggi kedua di republik ini, tidak adanya tindak lanjut justru berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan pranata demokrasi, seperti DPR RI," ucap Brahma.


    Brahma juga menyatakan demokrasi konstitusional lembaga negara tidak hanya dilihat melalui membuat keputusan, tetapi juga ketika mereka mampu menjawab persoalan yang butuh pertanggungjawaban.

    "Kami mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal tindak lanjut putusan MK dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel," ucap Brahma.

    Saat menerima audiensi itu, Doli mengaku pihaknya menanggapi akan menindaklanjuti masukan terkait pengusulan hak angket terhadap persoalan Ijazah SMA Gibran. Termasuk pula, sambungnya, akan mendiskusikan usulan itu dengan pimpinan partai politik lain.

    "Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tidak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai, walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi dan bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik," ucap Doli saat menemui koalisi masyarakat di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

    Sementara itu, selain menemui Fraksi Golkar, Aliensi Kolektif Sipil (AKSI) ini juga menemui sejumlah partai politik lain yang memiliki kursi di DPR, seperti PKS dan PKB.

    Juru Bicara Partai PKS Rangga Kusumo membenarkan adanya pertemuan dari aliansi masyarakat ini di Gedung DPP PKS di Jakarta Selatan, pada Senin (12/10) sore.

    "Ya, benar... di DPP PKS," ucap Rangga saat dihubungi pada Senin sore.

    Selain itu, Aliansi Kolektif Sipil itu rencananya juga akan bertamu ke Fraksi PKB atau perwakilannya di DPR, Selasa (13/10) besok. Pertemuan dengan masing-masing partai politik ini bertujuan mengusulkan hak angket terhadap Ijazah SMA Gibran.


    Adapun, saat bertemu Dolidari Fraksi Golkar, mereka menyampaikan empat desakan sebagai berikut:

    1. Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.

    2. Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.

    3. Meminta para pimpinan partai politik untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.

    4. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.
    cnnindonesia
  • Ronaldo Hanya Butuh 19 Gol Lagi Cetak Rekor Gila 1000 Gol

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Cristiano Ronaldo semakin dekat dengan rekor 1000 gol dalam karier sepak bolanya.


    Ronaldo mencetak gol saat Al Nassr mengalahkan klub Uzbekistan, Neftchi Fergana 3-1 pada matchday kedua Grup B Liga Champions Asia, Selasa (13/10) dini hari WIB.

    Tambahan satu gol itu membuat Ronaldo telah mencetak 981 gol sepanjang kariernya.

    Artinya, Ronaldo hanya butuh 19 gol lagi untuk menjaringkan 1000 gol. Koleksi 1000 gol ini menjadi target besar yang dikejar oleh CR7, julukan Ronaldo.

    Ronaldo terbukti masih tajam soal urusan mencetak gol bersama Al Nassr. Satu gol yang dicetaknya ke gawang Neftchi merupakan gol kelimanya musim ini.

    Lima gol yang dijaringkan Ronaldo itu tercipta dari sembilan penampilan. Rinciannya, empat gol di pentas Saudi Pro League dan satu gol di Liga Champions Asia.

    Dengan ketajamannya saat ini, pundi-pundi gol Ronaldo berpotensi besar untuk bertambah. Apalagi, di Al Nassr, Ronaldo didukung pemain-pemain berkualitas seperti Sadio Mane, Kingsley Coman, Joao Felix hingga pemain muda asal Brasil, Angelo Gabriel.

    Ronaldo tetap produktif walau situasinya bersama timnas Portugal sedang tidak baik-baik saja. Pengoleksi lima gelar Ballon d'Or itu terancam sanksi dari Federasi Sepak Bola Portugal (FPF) karena meninggalkan kamp Portugal, beberapa waktu lalu.
    cnnindonesia
  • Bareskrim Amankan Asisten Manajer MP Club dan Uang Tunai

    By redkoranriaudotco → Senin, 12 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan 63 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan operasi itu dilakukan pada Minggu sekitar pukul 02.30 WIB.

    Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

    "Sudah kurang lebih satu bulan kami melakukan pengintaian, mempelajari, dan menyelidiki tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," kata Putu, Senin (12/10/2026).

    Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 68 orang yang terdiri dari pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut.

    "Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasilnya, dari 47 laki-laki, sebanyak 42 orang dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," terangnya.

    Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani tes urine juga dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
    Dengan demikian, total 63 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

    "Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp 14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkapnya.

    Putu menjelaskan barang bukti ditemukan dari beberapa orang yang diamankan, termasuk pengunjung, waitress, dan petugas keamanan.

    Polisi juga menduga terdapat pihak dari luar tempat hiburan malam yang datang untuk menjual narkotika di lokasi tersebut.

    "Uang Rp 14,3 juta itu disita dari salah satu pengunjung yang kami duga mengedarkan barang di situ. Ini masih kami kembangkan," ujarnya.

    Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.

    Penyidik juga menelusuri bukti transaksi pembelian yang ditemukan selama operasi. Pemeriksaan terhadap telepon genggam dan rekening pihak-pihak yang diamankan akan dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran transaksi serta mencari bandar yang memasok narkotika.

    Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.

    Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, serta tenaga medis. Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan penanganan lebih lanjut terhadap orang-orang yang diperiksa, termasuk apakah proses hukum dilanjutkan atau rehabilitasi direkomendasikan bagi mereka yang memenuhi kriteria.

    Sementara itu, delapan orang lainnya masih diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing-masing.

    Polisi belum memastikan apakah mereka berperan sebagai pengedar, pihak yang turut mengedarkan, atau sekadar pembeli maupun pengguna narkotika.

    "Dari delapan orang ini, kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, masih kami periksa," sambung Putu.

    Dia menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dari tingkat pengguna hingga bandar di atasnya.

    Polda Riau juga membuka kemungkinan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru apabila penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.

    Menurut Putu, langkah lanjutan terhadap tempat hiburan malam itu akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan perkara dan bukti yang diperoleh penyidik.

    "Apabila memang bisa kami buktikan bahwa tempat hiburan malam ini menjadi lokasi peredaran narkoba, mungkin kami akan menyurati Pemko agar ditindaklanjuti. Seperti apa tindak lanjutnya, nanti menjadi kewenangan pemerintah kota," katanya.

    Polisi juga belum menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat kejadian perkara apabila masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

    Dalam penanganan perkara tersebut, Putu turut memperkenalkan program ‘Bersama Polri, Pulih Bersama’, dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.

    Program yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu mengedepankan pendekatan terpadu dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

    "Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi," tutup Putu. rac

     

  • RSUD Arifin Achmad Kembali Ikuti Survei Akreditasi Kemenkes

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau kembali menjalani survei akreditasi oleh tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Pekanbaru, Senin (12/10/26).

     

     

    Sebagai rumah sakit tipe A, proses penilaian tersebut melibatkan empat surveyor yang terdiri dari dua surveyor bidang manajemen dan dua surveyor bidang keperawatan.

     

    Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan kewajiban berkala setiap empat tahun sekali sesuai Peraturan Menteri Kesehatan untuk menjamin mutu pelayanan. Menurutnya, penilaian mencakup sistem pelayanan langsung kepada pasien serta kesiapan fasilitas dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana.

     

    "Sesuai dengan Permenkes yang mengatur bahwa RS harus dapat mempertanggungjawabkan mutu dan keselamatan pasien, termasuk bagaimana standar pelayanan. Dan itu yang menjadi bagian dari penilaian agar terstandarisasi melalui Standar Akreditasi dari Kementerian Kesehatan," katanya.

     

    Yusi mengungkapkan bahwa RSUD Arifin Achmad sebelumnya berhasil meraih predikat Akreditasi Paripurna pada tahun 2017 dan 2022. Namun, Kemenkes kini menerapkan sistem penilaian baru yang jauh lebih ketat, termasuk evaluasi konsistensi pelaporan berkala dari tahun-tahun sebelumnya.

     

    Pemeriksaan mencakup 16 bab standar akreditasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022. Komponen tersebut meliputi Tata Kelola Rumah Sakit, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, Manajemen Fasilitas, Hak Pasien, hingga pelaksanaan Program Prioritas Nasional.

     

    "Memang pada 2017 dan 2022, kita mendapatkan Akreditasi Paripurna. Namun, saat ini Kementerian Kesehatan menerapkan sistem yang berbeda. Dilihat pula kekonsistenan dari beberapa tahun sebelumnya, ada kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Kementerian Kesehatan," ungkap Yusi.

     

    Evaluasi ketat tersebut juga memperhitungkan indikator kepuasan publik seperti ulasan Google serta penanganan laporan perundungan di lingkungan rumah sakit. Saat ini, baru sembilan rumah sakit di seluruh Indonesia yang berhasil meraih predikat paripurna di bawah sistem penilaian baru tersebut.

     

    "Harapan kita paripurna, namun ada beberapa kewajiban yang menjadi tolak ukur. Sampai Google Review juga dinilai, apakah ada laporan perundungan atau laporan lainnya. Dan saat ini, masih dibawah 10 persen RS se-Indonesia yang paripurna, memang agak berat, namun kita usaha," ujarnya.

     

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD Arifin Achmad memaparkan progres perbaikan pelayanan medis dan capaian keuangan rumah sakit kepada Tim Surveyor serta Pengampu Asesor Kemenkes RI.

     

    Syahrial menjelaskan bahwa tim surveyor mengapresiasi langkah pembenahan manajemen yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kunjungan pasien. Menurutnya, perkembangan positif tersebut mencerminkan keberhasilan RSUD Arifin Achmad dalam menjalankan peran sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

     

    "Alhamdulillah dari yang kita paparkan mereka juga cukup mengapresiasi langkah kita dalam perbaikan pelayanan. Hal itu terbukti dengan berbanding lurusnya angka perbaikan pelayanan, kunjungan pasien dan tergambar dari progres capaian RSUD Arifin Achmad sebagai BLUD," katanya. Rls/nor

     

  • Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi KUR BUMN Rumbai 1,5 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada empat terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Unit Rumbai senilai Rp1,9 miliar, Senin (12/10/26).

     


    Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung selaku Mantri Bank BRI Unit Rumbai Kota Pekanbaru. Kemudian Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani selaku pihak debitur.

     

    Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian itu menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a, huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Huagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asfa Muliani masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama masa penahanan,”kata hakim.


    Dalam putusannya, hakim tidak menghukum para terdakwa untuk membayar denda maupun uang pengganti (UP) kerugian negara. Seperti dalam tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

     

    Atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Antonius Pasaribu SH, Amandus Sitanggang SH MH dan Ronaldo Lumban Tobing SH menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Yuliana Sari SH dan Junaidi SH.

     

    Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama 1 tahun 10 bulan penjara. Para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 90 hari penjara. Kemudian UP sebesar Rp1,960.000.000 yang telah dibayarkan terdakwa Faisal Syahreza.

     

    Usai sidang, Antonius Pasaribu selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, jika pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Apalagi, putusan hakim itu kebih rendah dari tunutan JPU.


    “Bagi kami, putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan,”kata Antonius.


    Menurutnya, pemberantasan terhadap pidana korupsi memang harus tegas. Tetapi pemidanaan juga harus proporsional dan mempertimbangkan keadaan yang relevan.


    ‘Keadilan bukan semata-mata tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa tepat hukuman itu ditetapkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Kami menghormati putusan pengadilan dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,”ungkap Antonius.

     

    Dakwaan JPU menyebutkan, peristiwa korupsi ini terjadi pada Maret hingga Desember 2023 silam. Armanto melihat rencana peremajaan sawit milik terdakwa Faisal tidak kunjung dilaksanakan. Armanto menawarkan Faisal pinjaman KUR Mikro ke BRI unit Rumbai yang dipimpin Ian.

    Namun Armanto meminta persyaratan, jika dana kredit itu cair, dia yang mengerjakan proyek peremajaan sawit itu. Faisal pun setuju dengan agunan lahan sawit miliknya.

    Kemudian, Armanto meminta bantuan Asifa untuk membantu sebagai  debitur. Tidak hanya itu, dia juga meminta Asifa untuk mencarikan KTP 20 orang debitur. Setiap debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

    Terdakwa Ian kemudian merekayasa persyaratan yang diajukan kepadanya. Termasuk dokumen debitur agar bisa dicairkan.

    Singkat cerita, setelah dana itu dicairkan, kemudian para terdakwa masing- masing menerimanya. Termasuk pihak pemilik KTP yang dipimjam menerima uang sebesar Rp 4juta.

    Aksi rasuah ini terungkap, karena berdasarkan audit para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit sendiri dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023.

    Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

    Hasilnya, berdasarkan audit BPKP Riau ditemukan kerugian negara sekitar Rp1.960.000.000. nor



INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com