BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Kejagung Bantah Eks Jampidsus Febrie Umrah: Dia Masih di Indonesia

    By redkoranriaudotco → Senin, 13 Juli 2026



    KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku terus memantau keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya beralasan masih belum melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada yang bersangkutan karena masih dalam proses penyerahan administrasi perkara dari pihak kepolisian.

    Meski begitu, ia mengklaim penyidik terus mengawasi keberadaan Febrie. Anang menyebut yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan masih berada di Indonesia.

    "Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).

    Dalam kesempatan itu, Anang juga membantah kabar yang menyebut Febrie sudah berada di luar negeri dan sedang melakukan ibadah umrah. Ia memastikan proses pencekalan telah dilakukan sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian.

    "Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," tuturnya.

    Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

    Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

    Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

    Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

    Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

    Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.
    cnnindonesia

  • Kapolda Riau Lantik Dir Intelkam, Kabid Humas dan Empat Kapolres

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan melantik dua pejabat utama dan empat Kapolres di jajaran Polda Riau, Senin (13/7/26). 

    Sertijab digelar di Aula Tribrata Gedung Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dan seluruh pejabat utama (PJU) Polda Riau serta para kapolres jajaran.

    Prosesi serah terima jabatan dilakukan dengan penanggalan dan pemasangan pangkat serta tanda jabatan. Kemudian para pejabat baru diambil sumpah jabatan didampingi rohaniawan.

    Puncaknya, para pejabat yang diserahterimakan melakukan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, pakta integritas dan berita acara pengambilan sumpah.

    Adapun, jabatan yang diserahterimakan hari ini yakni Direktur Intelijen dan Keamanan (Diri Intelkam) Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kapolres Dumai, Kapolres Rohol, Kapolres Kepulauan Meranti, dan Kapolres Inhil.

    Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam amanatnya menyampaikan, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, sekaligus keberlanjutan amanah dan tanggung jawab dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

    "Terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Kepada para pejabat baru, selamat mengemban amanah. Segera kenali wilayah, pahami masyarakat, dan lanjutkan setiap hal baik yang telah dibangun," ucap Kapolda. 

    "Jabatan boleh berganti, tetapi pengabdian kepada masyarakat harus terus berlanjut.
    Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," pungkas Irjen Herry. 

    Berikut daftar nama pejabat Polda Riau yang melakukan sertijab:

    1. Dirinterlkam Polda Riau dari Kombes Wimboko kepada Kombes Dwi Mulyanto
    2. Kabid Humas Polda Riau dari Kombes Zahwani Pandra Arsyad ke Kombes Akmadi
    3. Kapolres Dumai dari AKBP Angga Herlambang ke AKBP Fatikh Dedy Setyawan
    4. Kapolres Rokan Hilir (Rohil) dari AKBP Isa Imam Syahroni ke AKBP Aldi Alfa Faroqi
    5. Kapolres Kepulauan Meranti dari AKBP Aldi Alfa Faroqi ke AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita
    6. Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) dari AKBP Farouk Oktora ke AKBP Donny Eko Listianto  rpc

  • Polresta Pekanbaru Sikat Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil menggulung dua bandar sekaligus pengedar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran di dua kawasan rawan, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi, kawasan Pangeran Hidayat.

     

    Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026), polisi menangkap dua tersangka berinisial JL (52) dan JN (64). Dari tangan keduanya, petugas menyita 154 butir pil ekstasi berbagai merek.

    Selain itu, juga diamankan 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu cartridge rokok elektrik merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate.

     

    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di dua kawasan tersebut.

    "Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru," kata Noki, Senin (13/7/2026).

    Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Kopi. Tim berhasil menangkap JL yang diketahui merupakan bandar pil ekstasi sekaligus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

    Menurut Noki, JL telah lama menjadi target operasi karena beberapa kali berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

    "JL merupakan DPO yang selama ini kami buru dan beberapa kali berhasil kabur saat dilakukan penangkapan," ujarnya.

    Penggeledahan di dua rumah yang digunakan tersangka membuahkan hasil. Polisi menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla. 

    Selain itu, turut diamankan serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon seluler, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

    Pada hari yang sama, tim kemudian bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi tersebut, polisi menangkap JN yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu untuk kawasan Kampung Dalam.

    Dari rumah tersangka, petugas menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu cartridge rokok elektrik merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi. Sementara JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," jelas Noki.

    Hasil pemeriksaan mengungkap, JN memperoleh pasokan sabu dari pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pil ekstasi dari dua pemasok berinisial DN dan FR. Ketiga nama tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih diburu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

    Noki memastikan pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di sejumlah kawasan rawan di Kota Pekanbaru.

    "Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegasnya. ck

     

  • Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Paskibraka Nasional

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto melepas secara resmi dua Calon Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Capaska) Tingkat Pusat asal Riau. Pelepasan berlangsung di Kediaman Gubernur Riau, Senin (13/7/2026).

    Dua pelajar terbaik Riau yang terpilih tahun ini adalah Rizqy Aditya Siregar dari MAN Insan Cendekia Kabupaten Siak dan Arifa Rahma Maulydha dari SMAN 1 Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.

    Dalam sambutannya, SF Hariyanto menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kedua Capaska. Ia menyebut terpilihnya Rizqy dan Arifa merupakan prestasi luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Riau di tingkat nasional.

    "Di bahu kalian ada amanah besar untuk menjaga kehormatan dan nama baik Riau. Prestasi ini sangat membanggakan, karena tak semua orang bisa mendapatkan posisi ini," kata SF Hariyanto.

    Plt Gubri juga berpesan agar keduanya menjaga kesehatan, kemantapan mental, serta tidak meninggalkan ibadah selama menjalankan tugas di Jakarta.

    Ia menekankan pentingnya menampilkan karakter masyarakat Riau yang dikenal berintegritas, berdisiplin tinggi, serta santun berbudaya.

    "Saya percaya kalian dapat menjadi contoh untuk generasi muda lainnya. Tetap berlatih, siapkan fisik dan mental, serta jangan lupa menjalankan ibadah," pesannya.

    SF Hariyanto menambahkan, Pemerintah Provinsi Riau akan terus mendukung dan mendoakan agar keduanya dapat menjalankan tugas dengan baik hingga upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara. Ia juga berharap pengalaman ini dapat menjadi motivasi bagi pelajar lain di Riau untuk terus berprestasi.

    Rizqy dan Arifa dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Selasa (14/7/2026) pagi. Setibanya di Jakarta, keduanya akan bergabung dengan 76 calon paskibraka lainnya yang merupakan perwakilan dari 38 provinsi se-Indonesia.

    Selama di Jakarta, para Capaska akan menjalani pemusatan latihan intensif yang dipimpin oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Mereka akan dipersiapkan secara fisik, mental, baris-berbaris, hingga tata upacara kenegaraan.

    Puncaknya, Rizqy dan Arifa bersama 74 Capaska lainnya akan bertugas mengibarkan dan menurunkan Sang Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2026 mendatang. mcr

     

  • Pendaftaran Seleksi Dewan Komisaris dan Direksi BRK Syariah Kembali Diperpanjang

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi kembali memperpanjang pendafataran kedua sekaligus terakhir untuk pemenuhan berkas administrasi calon anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor: 10/PANSEL/BRKS/2026 akibat belum terpenuhinya jumlah minimal kuota pendaftar yang dipersyaratkan pada gelombang sebelumnya.


    Seluruh berkas administrasi para pelamar akan dipusatkan di kantor sekretariat pansel. Lokasi alamatnya di Biro Perekonomian, Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru.

    Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan kesempatan final bagi para profesional perbankan di tanah air untuk ikut berkontribusi memajukan bank plat merah tersebut.

    Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi pengumuman terdahulu tertanggal 19 Juni 2026 guna menjaring kompetensi terbaik secara transparan. Pansel berkomitmen untuk tetap menjaga integritas proses seleksi demi mendapatkan figur pemimpin yang bersih, cakap, dan berdedikasi tinggi.

    "Kami memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan terakhir bagi para profesional yang berminat serta memenuhi syarat. Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring figur-figur tangguh yang siap membawa PT Bank Riau Kepri Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional," ujar Syahrial Abdi saat memberikan keterangan resmi di Pekanbaru, Senin (13/7/26).

    Pihak pansel merincikan ada enam formasi jabatan strategis yang diperpanjang masa pendaftarannya demi mengisi kekosongan struktural perseroan secara menyeluruh. Posisi tersebut meliputi dua jabatan pengawasan, yakni Komisaris Utama dan Komisaris Independen. Sementara untuk lini eksekutif, formasi yang dibuka mencakup Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

    Terdapat kriteria khusus dalam persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelamar Dewan Komisaris perseroan. Khusus untuk posisi Komisaris Utama, lowongan hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara yang sedang menduduki jabatan Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kriteria umum lainnya mewajibkan pelamar berijazah minimal Strata Satu (S-1) dan berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftarkan diri.

    Perbedaan regulasi usia diterapkan pada persyaratan umum untuk pengisian formasi Anggota Direksi. Para kandidat direksi disyaratkan berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja manajerial minimal 5 tahun pada perusahaan berbadan hukum. Selain wajib menunjukkan rekam jejak kepemimpinan tim, pelamar direksi juga dituntut memahami tata kelola manajemen perusahaan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    "Kami menerapkan standar kompetensi yang sangat ketat karena tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks. Seluruh calon, baik komisaris maupun direksi, harus bersih dari rekam jejak pidana, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, serta tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit," tegas Syahrial Abdi menambahkan.

    Selain kriteria umum, pansel memberlakukan syarat khusus yang merujuk langsung pada regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukum yang digunakan mencakup POJK Nomor 27/POJK.03/2016 terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Pelamar wajib memiliki komitmen kepatuhan hukum yang tinggi serta tidak masuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) industri jasa keuangan.

    Aspek reputasi keuangan pelamar juga menjadi poin penting yang dipantau ketat secara sistemik oleh panitia tim seleksi. Kandidat diwajibkan memiliki catatan finansial yang sehat dengan tidak memiliki riwayat pembiayaan atau kredit bermasalah pada kolektibilitas 3, 4, dan 5, maupun status hapus buku. Segala bentuk keterlibatan dalam kasus kepailitan perseroan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir otomatis akan menggugurkan hak pelamar.

    Bagi calon Komisaris Utama dan Komisaris Independen, regulasi mewajibkan kepemilikan Sertifikat Manajemen Risiko jenjang kualifikasi 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi, lengkap dengan bukti pelatihan penyegaran (refreshment). Kriteria kompetensi khusus juga diperketat bagi internal pelamar Komisaris Independen, yang diwajibkan memiliki pemahaman mendalam yang relevan di bidang perbankan syariah atau sektor keuangan.

    Persyaratan kompetensi untuk pos Direksi dibedakan berdasarkan latar belakang asal instansi pelamar, baik jalur internal maupun eksternal. Calon internal diwajibkan berpengalaman minimal 5 tahun sebagai pejabat eksekutif di BRK Syariah, sedangkan pelamar eksternal harus memiliki pengalaman operasional perbankan syariah minimal 5 tahun pada level satu tingkat di bawah direksi. Seluruh calon direksi juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Manajemen Risiko tingkat kualifikasi 7.

    Bagi para pelamar dari lembaga regulator atau pengawas jasa keuangan, pansel memberlakukan aturan masa tunggu (cooling-off period) paling singkat selama 6 bulan sejak berhenti efektif. Syahrial Abdi menyampaikan bahwa batas akhir pengiriman berkas melalui pos kilat khusus (cap pos) ditetapkan berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai dengan 24 Juli 2026.

    "Seluruh berkas administrasi pendaftaran harus dibuat dalam bentuk surat lamaran bermaterai cukup dan mencantumkan posisi jabatan yang dilamar secara jelas pada sudut kanan amplop. Kami mengimbau para pelamar untuk memanfaatkan sisa waktu perpanjangan terakhir ini dengan mengirimkan dokumen lengkap ke alamat Biro Perekonomian Setda Riau di Menara Lancang Kuning Pekanbaru sebelum batas waktu berakhir," pungkas Syahrial. mcr
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com