BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diperpanjang Hingga 3 Juli 2026

    By redkoranriaudotco → Jumat, 19 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Panitia seleksi (Pansel) resmi memperpanjang masa pendaftaran administrasi lowongan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda).


    Pendaftaran dibuka kembali mulai hari ini, Jumat (19/6/2026), hingga tanggal 3 Juli 2026 mendatang melalui jalur pos kilat khusus.
    Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 09/PANSEL/BRKS/2026 tentang Perpanjangan Seleksi Administrasi Calon Komisaris Utama, Calon Komisaris Independen, Calon Direktur Utama, Calon Direktur Operasional, Calon Direktur Dana & Jasa, dan Calon Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).

    Ketua Panitia Seleksi Syahrial Abdi mengatakan, langkah ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para profesional yang memenuhi syarat untuk memimpin bank daerah tersebut.

    "Sehubungan dengan Pengumuman No.03/Pansel/BRKS/2026 Tanggal 18 Mei 2026, pansel memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah," kata Syahrial Abdi dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Jumat (19/6/26).

    Terdapat enam formasi jabatan strategis yang diperpanjang masa pendaftarannya, meliputi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

    Adapun persyaratan utama pelamar pansel menetapkan kriteria ketat berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi para pelamar.

    Kategori Dewan Komisaris: Berpendidikan minimal S-1, berusia maksimal 60 tahun saat mendaftar. Khusus posisi Komisaris Utama, pelamar harus merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Untuk Komisaris Independen, wajib mengantongi sertifikat manajemen risiko kualifikasi level 6.

    Kategori Anggota Direksi: Berpendidikan minimal S-1, berusia antara 35 hingga 55 tahun. Pelamar harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum. Bagi pelamar eksternal, diwajibkan memiliki latar belakang perbankan syariah dan pernah menjabat minimal satu tingkat di bawah direksi pada Bank Umum yang setara. Selain itu, wajib memiliki sertifikat manajemen risiko kualifikasi level 7.

    Untuk mekanisme pendaftaran sendiri, surat lamaran harus diketik rapi, ditandatangani di atas meterai, dengan mencantumkan jabatan yang dituju pada sudut kanan amplop. Berkas ditujukan langsung kepada:
    Pansel PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman No. 460, Pekanbaru, Riau, Kode Pos: 28126.

    Pelamar diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, ijazah, SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RS Pemerintah, fotokopi sertifikat manajemen risiko, rekam jejak (track record) perbankan, serta surat persetujuan dari Gubernur Riau (khusus Calon Komut) atau atasan langsung (khusus Calon Direksi). rls
  • Roy Suryo Tidak Teken Surat Penangkapan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-  Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan kliennya tidak menandatangani surat penangkapan ketika dijemput penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6) pagi.


    "Mas Roy ya yang firmed, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," kata Refly kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat siang.

    Refly mengaku sehari sebelumnya dia bersama Roy Suryo berpisah sekitar tengah malam. Dan, dia kemudian mendapat kabar Roy sudah dijemput penyidik tanpa didampingi kuasa hukum pada pagi tadi.


    Refly mengaku baru berpisah dengan Roy Suryo sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB setelah menghadiri sebuah acara di Bandung. Beberapa jam kemudian, Roy dijemput penyidik.


    Selain itu, Refly mengatakan Roy tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa paksa ke Polda Metro Jaya.

    "Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," ujarnya.

    Sementara itu, kata Refly, kliennya yang merupakan tersangka lain yakni Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap satu jam sebelum ujian disertasi untuk program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

    "Sekali lagi kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini. Apalagi dilakukan ketika Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 8 dia mau ujian, pukul 7 dia ditangkap. Padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," ujar dia.

    Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan ini kepada wartawan.

    Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

    Sebelumnya Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu setelah dilaporkan Jokowi secara langsung.

    Dalam kasus itu kemudian Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya--termasuk Rismon Hasiholan Sianipar--mendapatkan penyelesaian hukum lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf.

    Rismon bahkan kini menyatakan keaslian buku Jokowi, serta membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku itu di UGM.
    cnnindonesia
  • Polisi Tangkap Pembakar Ratusan Hektare Lahan di Bengkalis

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS – Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas pelaku perusakan lingkungan kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Sebuah kasus besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, akhirnya berhasil dibongkar. 


    Tidak main-main, polisi langsung mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi dalang di balik petaka kabut asap tersebut.

    Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan status hukum pria berinisial S (54) kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Keputusan krusial ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026. 

    Langkah cepat ini menjadi sinyal peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merusak alam demi keuntungan pribadi. Mundur ke belakang, petaka lingkungan ini sejatinya bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. 

    Saat itu, kepulan asap pekat mulai membubung tinggi dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Berkat kejelian petugas yang memantau situasi via aplikasi Dashboard Lancang Kuning, keberadaan titik api (hotspot) berukuran raksasa langsung terdeteksi, yang kemudian memicu pergerakan cepat tim buser di lapangan.

    "Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," ujar Fahrian, Jumat (19/6/26).

    Hasilnya mengejutkan, titik awal api ternyata berasal dari sepetak lahan yang dikelola langsung oleh tersangka S. Di atas tanah yang menghitam itu, polisi juga mengamankan barang bukti tak terbantahkan berupa sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang sudah hangus terpanggang.

    Demi menyusun berkas perkara yang kokoh dan tidak terbantahkan di pengadilan, penyidik tidak hanya bersandar pada bukti fisik. Polisi juga memanggil sejumlah saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik. 

    Kolaborasi ilmiah inilah yang akhirnya mengunci alibi tersangka, memastikan bahwa kebakaran hebat tersebut bukanlah fenomena alam biasa, melainkan akibat dari kelalaian manusia.

    Setelah seluruh teka-teki hukum terjawab dan bukti-bukti terkunci rapat, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026. Pria paruh baya tersebut kini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Markas Polres Bengkalis. 

    "Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," jelas Fahrian.

    Akibat perbuatan nekatnya yang merugikan banyak orang, tersangka S kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Ia dipersangkakan melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

    Fahrian kembali mengetuk kesadaran masyarakat luas agar segera menghentikan praktik kuno membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang luar biasa merusak bagi kesehatan dan ekonomi. 

    Ia juga meminta warga tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi karhutla maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui Call Center Polri 110 atau jalur WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis. mcr
  • Dibuka Pendaftaran Calon Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Riau

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk mengisi jajaran direksi dan komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida Riau (Perseroda). Terdapat empat formasi jabatan yang dibuka yakni calon Komisaris Utama, calon Komisaris Independen, calon Direktur Utama, dan calon Direktur PT Jamkrida Riau.


    Ketua Panitia Seleksi (Pansel) M Job Kurniawan mengatakan, pro­ses seleksi ini mengacu pada regu­lasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Langkah ini bertujuan menjaring talenta terbaik yang memiliki integritas tinggi.

    “Kami mengundang para profesional, praktisi keuangan, dan birokrat yang memenuhi syarat untuk ikut serta memajukan PT Jamkrida Riau. Kami mencari figur yang tidak hanya cakap secara manajerial, tetapi juga memiliki reputasi keuangan yang bersih dan rekam jejak moral yang baik,” ujarnya. 

    Lebih lanjut dikatakannya, terdapat pemisahan kriteria mendasar antara lini pengawasan (komisaris) dan lini operasional (direksi). Khusus posisi calon Komisaris Utama, lowongan dibatasi bagi Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan usia maksimal 60 tahun saat mendaftar. 

    “Sementara untuk pos calon Direktur Utama dan Direktur, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dengan rentang usia 35 hingga 55 tahun,” paparnya.

    M Job Kurniawan juga menekankan pentingnya aspek kompetensi teknis, mengingat PT Jamkrida Riau bergerak di industri jasa keuangan yang diawasi ketat oleh regulator. rpc
  • Kata-kata Presiden Iran usai Teken Kesepakatan dengan AS

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Presiden Iran Masoud Pezeshkian buka suara usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Iran dan Amerika Serikat (AS).


    Dalam unggahan di media sosial X, Pezeshkian mengatakan MoU ini adalah dokumen bersejarah, yang mengarah pada perdamaian.

    "Ini merupakan dokumen bersejarah dan sebuah pesan dari Iran yang kuat: perdamaian akan tercapai di bawah naungan rasa saling menghormati," tulis Pezeshkian pada Kamis (18/6).

    Dalam unggahan tersebut, Pezeshkian juga mengunggah teks MoU yang sudah dibubuhi tanda tangannya dan Presiden AS Donald Trump.

    Sama seperti teks yang beredar di media, ada 14 poin kesepakatan dalam MoU tersebut. Beberapa di antaranya yaitu perjanjian untuk mengakhiri perang di semua front, termasuk Lebanon, perjanjian untuk mencabut blokade dan sanksi terhadap Iran, serta komitmen untuk memberi Iran kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan selama perang.

    AS dan Iran meneken secara digital nota kesepahaman yang menjadi cikal bakal perjanjian damai kedua negara. Berbagai negara di dunia, termasuk Rusia dan China, menyambut baik penandatanganan ini.

    Berdasarkan MoU, AS dan Iran akan merumuskan perjanjian final dalam kurun waktu 60 hari setelah penekenan. Selama kurun waktu itu, Selat Hormuz akan dibuka secara cuma-cuma dan AS akan menarik pasukan dari sekitar Iran.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com