BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Pelalawan

    By redkoranriaudotco → Selasa, 28 Juli 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Titik api terpantau muncul di kawasan KM 8, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (28/7/2026).

     

    Mendapat informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Aipda Binton Manurung bersama personel Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Di lokasi, petugas tidak bekerja sendiri. Proses pemadaman turut dibantu oleh tim pemadam kebakaran PT Pesawon Raya serta Masyarakat Peduli Api (MPA) setempat.

     

    Seluruh personel berjibaku memadamkan kobaran api agar tidak semakin meluas ke area lain. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Aipda Binton Manurung mengatakan, hingga saat ini proses pemadaman masih berlangsung sehingga luas lahan yang terbakar belum dapat dipastikan.

     

     "Untuk luas lahan yang terbakar sekarang ini belum bisa diprediksi karena proses pemadaman masih berlangsung agar api tidak makin meluas," ujarnya di lokasi kejadian.

     

    Petugas menghadapi sejumlah kendala dalam upaya pemadaman, di antaranya kondisi cuaca yang panas, vegetasi yang mudah terbakar, serta medan yang cukup sulit dijangkau. Tim gabungan terus berupaya melakukan penyekatan dan pendinginan agar api tidak merambat ke kawasan lain.

     

    Selain melakukan pemadaman, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mengingat kondisi cuaca yang kering, tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran yang lebih besar dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

     

    Tim gabungan masih berada di lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api benar-benar dapat dikendalikan. Sementara itu, penyebab munculnya kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (Raf)  hrc

  • Eks Dirut PT PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara.


    Jaksa juga ingin Hendi dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

    Menurut jaksa, Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

    "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7).


    Lebih lanjut, jaksa ingin majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hendi yakni membayar uang pengganti sejumlah Sin$500.000.

    "Dengan memperhitungkan uang sejumlah Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagaimana barang bukti nomor 468, sehingga terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso tidak dibebani lagi membayar uang pengganti," ucap jaksa.

    "Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

    Sementara itu, jaksa menuntut Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Arso juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara pengganti.

    Dalam surat tuntutan, jaksa mengatakan kedua Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Uang itu merupakan jumlah uang muka dari PT PGN ke PT IAE yang semestinya tidak dibayarkan.

    Jaksa meyakini unsur kerugian keuangan negara telah terbukti secara sah. Apalagi, hal tersebut telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," ungkap jaksa.
    cnnindonesia

  • Jaksa Teliti Berkas Kasus Pesta Narkoba Bendahara PAN Pelalawan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial FTR, Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, pelimpahan berkas atau tahap I dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (23/7/2026).

    "Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).

    Menurut Ziko, saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.

    Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan melalui petunjuk kepada penyidik (P-19).

    "Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," jelasnya.

    Penelitian berkas dilakukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana, alat bukti, serta persyaratan administrasi telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

    Kasus yang menjerat FTR merupakan pengembangan dari razia gabungan yang digelar personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Ahad (24/5/2026) dini hari.

    Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat seorang anak kepala daerah di Riau berinisial AF serta seorang selebgram Pekanbaru berinisial SA.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram serta etomidate seberat 7,76 gram. Selain itu, ia juga diduga memberikan etomidate kepada peserta lain yang berada di lokasi.

    Sementara itu, seorang terperiksa lainnya berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat.

    Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah hasil asesmen terpadu menyatakan mereka sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

    Dengan telah diterimanya pelimpahan berkas perkara tahap I, proses hukum terhadap FTR kini memasuki tahapan penelitian oleh jaksa. Hasil penelitian tersebut akan menentukan apakah perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan atau masih memerlukan pelengkapan dari penyidik. ck

     

     

     

     

     

  • Polda Riau Musnahkan Sarana PETI di Sungai Kuantan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meski sempat mendapat pengadangan dari sejumlah warga setempat. Penindakan tersebut dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum.

    Operasi penertiban berskala gabungan ini dimotori oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama personel Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, dan unsur TNI. Penindakan menyasar kawasan aliran Sungai Kuantan yang berlokasi di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, pada Senin (27/7/2026).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dinamika lapangan sempat memanas ketika tim tiba di lokasi penambangan. Sejumlah warga mencoba menghalangi pergerakan aparat untuk menghentikan jalannya penertiban.

    Meski demikian, pihak kepolisian berhasil mengendalikan situasi dengan cepat tanpa mengganggu jalannya operasi penegakan hukum. Petugas di lapangan tetap fokus menindak setiap aktivitas tambang emas ilegal yang terbukti merusak ekosistem dan aliran sungai tersebut.

    Dalam operasi penertiban di Desa Teluk Pauh, seluruh sarana operasional yang digunakan para pelaku PETI dimusnahkan secara langsung agar tidak dapat difungsikan kembali. Peralatan yang dimusnahkan meliputi dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral. Seluruh barang bukti tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan ke sungai sesuai prosedur operasional standar penindakan di lapangan.

    Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Riau.

    "Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," ujar Kombes Ade pada Selasa (28/7/2026).

    Selain operasi di Kecamatan Cerenti, tim gabungan juga bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun peralatan operasional, melainkan hanya sisa-sisa area yang diduga kuat bekas penambangan ilegal.

    Perwira menengah Polda Riau tersebut memastikan bahwa setiap laporan dan informasi dari masyarakat terkait kejahatan lingkungan akan selalu ditindaklanjuti secara responsif. Ia turut mengimbau masyarakat luas agar tidak terlibat, membiarkan, apalagi memberikan perlindungan kepada para pelaku PETI mengingat dampak pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai yang sangat membahayakan keselamatan warga.

    Langkah tegas di Kabupaten Kuansing ini ditegaskan sebagai wujud nyata penerapan prinsip penegakan hukum berwawasan lingkungan yang diusung oleh kepolisian daerah.

    "Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan kejahatan lingkungan, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang," pungkas Kombes Ade. mcr

     

  • Korupsi Rp1,4 Miliar, Eks Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan Polisi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Penyidiki Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menetapkan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021–2022 silam.


    Penyidik resmi menahan seorang tersangka berinisial TF, sebelumnya bertugas sebagai bendahara pembantu pada Satpol PP.

    Penahanan terhadap tersangka TF dilakukan pada Selasa (28/7/26) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

    "Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis," jelas AKP Yohn Mabel, Selasa (28/7/26).

    Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan, bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

    Selain itu, Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi penggunaan keuangan negara serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya. rtc

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com