BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan Sagu Hati Total Rp520 Juta untuk Veteran

    By redkoranriaudotco → Selasa, 18 Agustus 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan bantuan sosial berupa sagu hati kepada para veteran beserta keluarga, janda, dan duda veteran sebagai bentuk penghormatan atas jasa dalam perjuangan bangsa. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Balai Daerah Pauh Janggi Pekanbaru, Selasa (18/08/26).


    Total bantuan yang diberikan mencapai Rp520.500.000 untuk 347 orang penerima. Penyerahan bantuan ini menjadi wujud perhatian Pemprov Riau kepada para pejuang dan keluarga veteran yang dinilai telah memberikan kontribusi besar dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

    Plt Gubri SF Hariyanto mengatakan, pertemuan bersama para veteran bukan sekadar agenda seremonial tetapi sebagai bentuk mengenang kembali perjuangan para pendahulu dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Menurutnya, kemerdekaan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak terlepas dari pengorbanan para pejuang.

    "Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam untuk mengenang jasa para pejuang dan pendahulu kita. Acara ini merupakan bentuk penghormatan kepada para veteran beserta keluarga, sekaligus mengingatkan kita semua bahwa kemerdekaan yang kita nikmati hari ini lahir dari perjuangan dan pengorbanan yang tidak sedikit," ujarnya.

    Dijelaskan, peringatan HUT ke-81 RI menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali perjalanan bangsa. Jika pada peringatan kemerdekaan masyarakat memberikan penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, maka pertemuan dengan veteran menjadi kesempatan untuk memberikan penghormatan langsung kepada orang-orang yang ikut memperjuangkan kemerdekaan.

    "Kemarin, kita baru saja memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Kita berdiri tegak memberi hormat kepada Sang Saka Merah Putih. Hari ini, kita duduk bersama dengan orang-orang yang telah ikut berjuang dan mengabdi agar Merah Putih itu terus berkibar," jelasnya.

    Diungkapkan, para veteran telah mengabdikan tenaga, pikiran, bahkan mempertaruhkan kehidupan demi bangsa dan negara. Ia menegaskan, jasa para pejuang tersebut memiliki nilai yang luar biasa.

    "Atas nama Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh masyarakat, saya menyampaikan terima kasih hingga penghargaan yang setinggi-tingginya atas perjuangan, pengabdian, serta pengorbanan Bapak dan Ibu sekalian untuk bangsa negara. Kami sangat memahami, apa pun yang diberikan pemerintah kepada veteran tentu tidak akan pernah sebanding dengan perjuangan tersebut," ungkapnya.

    Menurutnya, bantuan yang diserahkan Pemprov Riau tidak semata-mata harus dipandang dari besaran nominal. Sagu hati tersebut merupakan simbol kepedulian pemerintah sekaligus bentuk penghormatan kepada para veteran yang telah menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan Indonesia.

    "Termasuk sagu hati yang kita serahkan tadi. Mohon jangan dilihat dari nilainya semata. Ini adalah bentuk perhatian dan penghormatan Pemerintah Provinsi Riau kepada para veteran serta janda dan duda veteran yang telah memberikan bagian terbaik dalam perjalanan bangsa ini," tutur Plt Gubri SF Hariyanto.

    Sementara itu, Plt Ketua LVRI Riau M Yusuf Sumardi menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Riau atas perhatian yang diberikan kepada para veteran. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap para anggota veteran dan keluarganya.

    "Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami pengurus DPD LVRI Riau beserta seluruh anggota Legiun Veteran RI mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Riau atas perhatian, bantuan, dan apresiasi yang telah diberikan. Semoga seluruh perhatian ini menjadi kebanggaan serta penambah semangat bagi para anggota veteran di Riau," kata Yusuf.

    Ia berharap perhatian pemerintah terhadap veteran dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada masa mendatang. Sinergi antara pemerintah dan organisasi veteran dinilai penting untuk menjaga nilai-nilai perjuangan sekaligus menanamkan semangat kebangsaan kepada generasi muda.

    "Khusus kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau marilah kita bersama-sama menjaga persatuan, memperkuat rasa kebangsaan, dan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional. Dengan semangat kemerdekaan, marilah kita jadikan perbedaan sebagai kekuatan untuk melangkah bersama menuju Indonesia yang lebih maju, adil, sejahtera, dan bermartabat,"terangya. mcr
  • Bakar Lahan, Kakek 79 Tahun Diamankan Polres Bengkalis

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- -Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pensiunan berinisial IA (79) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Utama Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.


    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (17/8/26).

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti serta hasil gelar perkara.

    “Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan,” ujar AKP Yohn Mabel.

    Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Ahad (16/8/26) sekitar pukul 13.00 WIB. Api yang awalnya berasal dari aktivitas pembakaran di kebun sagu milik tersangka kemudian membesar dan merambat ke area perkebunan di sekitarnya.

    Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika seorang saksi melihat tersangka sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

    Saat itu, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang berpotensi membuat api sulit dikendalikan. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.

    Melihat kondisi tersebut, masyarakat berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran. Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.

    Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Yohn.

    Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

    Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.

    Selain berpotensi menyebabkan api meluas dan mengancam keselamatan masyarakat, praktik pembakaran lahan juga dapat merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum. rtc
  • Pemodal dan Pemilik Toko Emas Hasil PETI di Kampar Ditangkap, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.


    Pengungkapan ini tidak hanya menyasar aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pemodal hingga penerima dan pedagang hasil tambang ilegal.

    Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. 

    “Dari penyelidikan awal, kami mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

    Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya transaksi melalui tiga rekening milik DI dengan BD sejak Mei 2026. Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

    Dari temuan tersebut, polisi kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

    “Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas,” ujar Ade.

    Selain itu, penyidik turut mengamankan buku tabungan, catatan penjualan, dan sejumlah dokumen transaksi periode 2025 hingga 2026.
    Ade menjelaskan, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak yang diduga menjadi penerima hasil tambang ilegal.

    “Modusnya, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelasnya.

    Menurut Ade, penanganan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang. Polisi juga membidik pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai bisnis tersebut, mulai dari pemodal, penerima, pengolah hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

    “Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” ungkapnya.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka juga dikenakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Ade menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau. Pendekatan ini mengedepankan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.

    “Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya,” tuturnya. mcr
  • Ribut-ribut Wakil Australia & Belanda di PBB Debat soal Kemerdekaan RI

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan, butuh waktu cukup lama untuk diakui negara-negara di dunia termasuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


    Hal itu karena Belanda tetap tidak mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada sidang Sidang Dewan Keamanan PBB di New York pada 31 Juli 1947, dengan agenda membicarakan status RI, terjadi keributan antara wakil Australia dan Belanda. Pantai& Kepulauan

    Usul Australia untuk mengundang wakil RI ke PBB yang didukung oleh India, Belgia, dan Uni Soviet dibantah oleh wakil Belanda, Van Kleffens. Wakil dari Belanda itu menyatakan bahwa RI tidak pernah menjadi negara yang berdaulat. Pantai& Kepulauan

    "Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun," demikian alasan Kleffens dikutip dari Wacana, Juornal of the Humanities of Indonesia volume 9 yang ditulis oleh Suranta Abd Rahman.

    Namun, Kolonel Hudgson dari Australia yang mewakili Indonesia mengajukan dua argumen. Pertama, rencana Persetujuan Belanda-Indonesia tanggal 15 November 1946 ditandatangani oleh kedua negara, Belanda dan RI. Kedua, Pemerintah RI telah diakui oleh Pemerintah Belanda, sebagai Pemerintah yang berkuasa de facto di Jawa, Madura, dan Sumatra.


    Ketiga, Pemerintah RI telah mendapat pengakuan de facto dari beberapa negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, India, dan Australia.

    Sementara itu, negara-negara Arab, seperti Mesir, Syria, dan Irak sudah memberi pengakuan diplomatis dan persetujuan persahabatan.

    Berkat usaha negara berdaulat tersebut, masalah RI berhasil diajukan kepada Dewan Keamanan PBB pada Agustus 1947 dan keluar resolusi tentang gencatan senjata yang merupakan suatu kemenangan diplomasi bagi Indonesia.

    Sejak itu, konflik antara Indonesia dan Belanda tidak lagi semata-mata konflik antarnegara, tetapi suatu masalah internasional yang dibahas di forum dunia. Pantai& Kepulauan

    Akhirnya pada Agustus 1947, PBB mengeluarkan resolusi mengenai pembentukan Komisi Jasa Baik (Good Office Committee). Wakil Syria sebagai ketua sidang Dewan Keamanan PBB pada waktu itu menetapkan suara 8 setuju lawan 3 tidak setuju.

    Kelompok yang setuju adalah Australia, Brasil, Cina, Kolumbia, Polandia, Syria, Uni Soviet, dan Amerika Serikat, sedangkan yang menolak adalah Belgia, Prancis, dan Inggris.

    Namun, Belanda menentang pengiriman komisi yang bertugas untuk menyelidiki kekejaman tentara Belanda dan Sekutu di Indonesia. Belanda juga mengharapkan bahwa di dalam perundingan dengan RI, Komisi Jasa Baik tidak menjadi penengah karena perundingan ini adalah urusan rumah tangga Belanda sendiri.

    Indonesia akhirnya diakui masuk PBB pada September 1950.
    cnnindonesia

  • Daftar 4 Wakil Indonesia Lolos Babak 2 Kejuaraan Dunia BWF 2026

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co- Sebanyak empat wakil Indonesia berhasil lolos ke babak kedua Kejuaraan Dunia Badminton 2026 usai tampil impresif di hari pertama, Senin (17/8).

    Empat wakil tim Merah Putih kompak meraih kemenangan pada babak pertama meraih kemenangan di Indira Gandhi Stadium, New Delhi.

    Putri Kusuma Wardani jadi wakil Indonesia pertama yang memastikan lolos ke babak kedua setelah sukses menundukkan wakil Filipina, Mikaela Joy De Guzman, lewat straight game 21-12, 21-6.

    Kemenangan juga diraih Alwi Farhan saat jumpa wakil Korea, Yoo Tae-bin. Tunggal putra Indonesia ini juga tampil dominan dan berhasil menang dua gim langsung 21-17, 21-12. 

    AsiaTenggara & Kepulauan Pasifik

    Hasil positif lainnya diraih pasangan ganda putri Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine. Mereka berhasil mengatasi pasangan Skotlandia, Julie Macpherson/Ciara Torrance dengan skor 21-12, 21-18.

    Tunggal putri Indonesia Thalita Ramadhani Wiryawan menempurnakan perjuangan tim Merah Putih dengan mengalahkan wakil Peru, Ines Lucia Castillo, dengan skor 22-20, 21-7.

    Hasil positif ini mengantar empat wakil Indonesia lolos ke babak kedua BWF World Championships 2026 atau Kejuaraan Dunia Badminton 2026.

    Empat wakil Merah Putih lainnya akan berjuang di babak pertama Kejuaraan Dunia Badminton 2026 pada Selasa (18/8).

    Daftar 4 Wakil Indonesia ke Babak 2 Kejuaraan Dunia BWF

    1. Putri Kusuma Wardani (WS)
    2. Thalita Ramadhani Wiryawan (WS)
    3. Alwi Farhan (MS)
    4. Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine (WD)

    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com