Demi dapat Jabatan, Sekda Zulkarnain Suap Bupati Kuansing Pajero dan Land Cruiser
Foto: Zulkarnain saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya M Syafei.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zulkarnain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing dan Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) menjadi terdakwa perkara suap terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (18/9/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH itu, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH. Disebutkan, terdakwa memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya.
Tujuan Zulkarnain memberikan dua mobil mewah itu, agar diangkat sebagai Kadis PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.
Diketahui, Zulkarnain menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022-2025. Kemudian, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.
Perbuatan yang dilakukan Zulkarnain bersama-sama dengan Ardiles (dilakukan penuntutan secara terpisah) terjadi pada bulan Juni 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai 2 Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni 2025, tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
Selain itu, di Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Kota Pekanbaru.
"Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021 – 2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023 – 2025 dan Periode 2025 – 2030, "kata jaksa.
Dikatakan JPU, pemberian itu dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Suhardiman Amby mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2022.
"Kemudian dengan maksud mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025,"jelas JPU.
Untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR itu, Zulkarnaen membeli Pajero seharga Rp700 juta. Kemudian membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp2.050.000.000, untuk menjabat Sekda Kuansing.
Zulkarnaen yang dibantu dengan Ardiles membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Kedua mobil itu diserahkannya kepada Suhardiman.
Hal ini menurut JPU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara dan kewajiban Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Oleh JPU, perbuatannya terdakwa itu dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau kedua Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum terdakwa DR Muhammad Syafei SH MH dan Marhaban SH, tidak mengajukan perlawanan (eksepsi)." Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,"kata Syafei.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Sidang dilanjutkan Kamis (24/9/26) pekan depan. nor




