BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • KY Terima 1.947 Dugaan Pelanggaran Hakim, 137 Sudah Terbukti dan Disanksi

    By redkoranriaudotco → Minggu, 25 Oktober 2026

     

    Foto: Dr Abhan SH MH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Komisi Yudisial (KY) RI mencatat sejak Januari - Agustus 2026 telah menerima laporan dugaan pelanggaran hakim sebanyak 1.947 dari masyarakat.

    Fakta ini disampaikan Dr Abhan SH MH selaku Anggota KY Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, pada Sosialisasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan permohonan pemantauan bagi masyarakat Wilayah Riau, Ahad (25/10/26) di Hotel Pangeran Pekanbaru.

    "Sejauh ini ada 1.947 laporan masyarakat yang kami terima terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Laporan mssyarakat itu berasal dari seluruh Indonesia,"ungkap Abhan.





    Menurutnya, dari ribuan laporan itu sebanyak 227 kasus berhasil diselesaikan KY dan direkomendasikan ke MA. Dari yang sudah putus itu, 137 hakim dinyatakan bersalah.

    "Sebanyak 137 laporan menyatakan hakim terbukti melanggar kode etik. Para hakim itu telah diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

    Adapun bentuk sanksi yang diberikan kepada hakim itu mulai ringan, sedang dan berat."Kalau berat itu dihukum Non Palu selama 2 tahun dan ada yang diberhentikan dengan tidak hormat,"jelasnya.

    Abhan mengakui, dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap perilaku hakim pihaknya mengalami keterbatasan. Mulai dari jumlah sumber daya manusia (SDM) hingga keterbatasan anggaran.

    Dia menjelaskannya, ada empat kriteria laporan dugaan pelanggaran hakim yang  bisa disampaikan ke KY. Diantaranya, ketidakefisiensi hakim, penyimpangan hukuma acara, sikap tidak adil dalam sidang dan kekhawatiran intervensi eksternal.

    "Perlu juga diketahui, peran KY disini bukan untuk mengkoreksi putusan hakim Karena itu ranahnya MA, baik ditingkat banding maupun Kasasi,"paparnya.

    Namun lanjutnya, masyarakat bisa melaporkan hakim yang terbukti menerima suap dari kasus yang ditanganinya. Tentunya dengan menyampaikan bukti-bukti surat, transaksi, foto adanya pertemuan antara hakim dan pihak yang berperkara.

    Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilatah Riau, Hotman Parulian Siahaan SH MH dan sejumlah asisten. Selain itu juga diikuti oleh advokat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), masyarakat sipil dan Serikat Buruh, NGO bidang lingkungan seperti Walhi, Jikalahari. nor



  • Kokoh di Puncak Klasemen, PSPS Fokus Jaga Konsistensi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Usai mengalahkan Persikad Depok 2-3 di kandangnya, kini PSPS Pekanbaru semakin kokoh di puncak klasemen Liga 2 Grup A.


    Saat ini PSPS memimpin klasemen Grup A dengan total 18 poin. Sementara di posisi runner-up masih ditempati Persikad Depok dengan mengumpulkan 12 poin.

    Sementara di peringkat ke-3 PSMS Medan dengan 11 poin, yang kemudian disusul PSIS Semarang dengan 10 poin. Kedua tim ini berpotensi menggeser posisi Persikad dari posisi runner-up.

    Melihat posisi PSPS yang semakin kokoh di puncak klasemen, Pelatih Akhyar Ilyas, berharap timnya bisa menjaga konsistensi dengan meraih hasil positif di setiap pertandingan.

    Akhyar mengaku belum memikirkan terlalu jauh untuk tetap finish di peringkat pertama. Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana konsistensi tim bisa tampil baik dan menang di setiap pertandingan.

    "Kami fokus bagaimana menjaga konsistensi agar bagaimana pemain kita berjuang setiap pertandingan, kita tidak bicara jauh karena masih tersisa 20 pertandingan lagi pada musim ini," ujar Akhyar Ilyas, Ahad (25/10/26).

    Untuk menjaga konsistensi itu, ia selalu menekankan kepada pemainnya bahwa setiap pertandingan adalah penting. Tampil disiplin di setiap laga dan menjalankan intruksi dengan baik.

    "Sekarang bagaimana kami evaluasi setiap pertandingan dan pemain bisa lebih kuat lagi, bagaimana menjaga game plan," ungkapnya.

    Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi pemainnya yang tampil disiplin dan menjalankan intruksi dengan baik saat menghadapi Persikad. Akhyar sangat bersyukur timnya bisa mempertahankan 6 kali kemenangan beruntun pada musim ini.

    "Alhamdulillah bisa mempertahankan kemenangan di pekan ke-7 ini. Kemenangan ini kami persembahkan kepada pemain yang meninggal ibunya,"tutupnya. ck
  • Polresta Pekanbaru Razia Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, Sita18 Paket Sabu

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 24 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di kawasan yang dikenal sebagai sarang narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Sabtu (24/10/2026) siang. 

    Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat orang dan menyita 18 plastik klip atau paket berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram.

    Razia yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Tim Raga, Samapta, Intel, dan Seksi Propam Polresta Pekanbaru.

    Petugas menyisir sejumlah titik di kawasan Pangeran Hidayat, mulai dari Gang Assalam, Gang Irsyad, hingga Gang Abadi. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan empat laki-laki berinisial DA, CA, PA, dan HP.

    Keempatnya kemudian menjalani pemeriksaan urine. "Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif metamfetamina," ujar Kapolreasta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, melalui AKP Noki Loviko, Sabtu malam.

    Noki mengatakan petugas hanya menemukan barang bukti sabu saat mengamankan DA di Gang Assalam. Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap CA, PA, dan HP, polisi tidak menemukan narkotika.

    Selain 18 plastik klip yang  berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo berwarna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4891 ABR dari CA.

    Selanjutnya, keempat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

    Noki menyebut, polisi juga akan melakukan uji cepat terhadap barang bukti, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan BNNK dan jaksa penuntut umum untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

    "Melalui operasi ini, kepolisian berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pangeran Hidayat, dan sekitarnya," kata Noki.

    Noki menekankan, pemberantasan narkoba diharapkan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga dukungan masyarakat.

    "Peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," ungkap Noki. ck

  • Peduli Masyarakat akan Kabut Asap, IKA FH Unand Riau Bagikan Masker

    By redkoranriaudotco →

    Foto; Sekretaris IKA UNAND Riau  DR H Adli Taher SH MH saat membagikan masker.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat yang terkena imbas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FHUA) Provinsi Riau, melakukan aksi sosial pembagian masker di Kota Pekanbaru, Sabtu (24/10/26).




    Kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah pengurus IKA FHUA Riau tersebut berlangsung di tiga lokasi strategis. Antara lain di Simpang Sudirman–Nangka, kawasan SPBU Arifin Ahmad–Sudirman, serta Simpang Arifin Ahmad–Soekarno Hatta.



    Ketua DPD IKA FHUA, H Efendi SH didampingi Sekretaris, Dr Adli Tahir, SH MH mengatakan, selain sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, aksi tersebut menjadi momentum bagi IKA FHUA Riau untuk mengingatkan pemerintah dan aparat terkait agar lebih serius dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan faktor alam, melainkan membutuhkan langkah pencegahan yang terencana dan berkesinambungan.

    "Pencegahan Karhutla harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan. Jangan hanya berharap kepada datangnya musim hujan," tegas Efendi.

    Dia menegaskan, persoalan Karhutla telah menjadi perhatian internasional karena dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan, penerbangan, dan sektor transportasi lainnya.

    "Karhutla sudah menjadi isu internasional. Dampaknya dapat mengganggu aktivitas sekolah, penerbangan, dan transportasi," tambah Adli Tahir.

    Menurut Adli, kegiatan yang melibatkan sejumlah pengurus organisasi alumni lintas profesi tersebut. IKA FHUA Riau merupakan wadah berhimpunnya alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas yang berkiprah di berbagai institusi dan bidang profesi, antara lain lingkungan pengadilan, kejaksaan, pemerintahan, notaris, advokat, akademisi dan dosen, serta kalangan pengusaha dan wiraswasta.

    Keberagaman latar belakang profesi tersebut menjadi kekuatan organisasi dalam membangun solidaritas, memperluas jejaring, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

    Fakultas Hukum Universitas Andalas sendiri memiliki sejarah panjang sebagai fakultas hukum tertua di Sumatera dan fakultas tertua di lingkungan Universitas Andalas. Berdiri sejak 17 Agustus 1951, fakultas ini telah melahirkan alumni yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Riau.

    Melalui kegiatan sosial tersebut, IKA FHUA Riau menunjukkan bahwa organisasi alumni tidak sekadar menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial dan lingkungan. Aksi pembagian masker ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan karhutla membutuhkan tanggung jawab bersama, komitmen berkelanjutan, dan langkah nyata untuk melindungi kesehatan serta keselamatan masyarakat. rls/nor

  • Polres Inhil Bongkar Sindikat Penimbun Solar Subsidi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,INDRAGIRI HILIR-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kempas. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.


    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil di kawasan Blok B1, Jalan Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 16.45 WIB.

    Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dugaan praktik pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, penampungan menggunakan jerigen, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

    Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Kilometer 8, Jalan Lintas Samudera.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

    " Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam yang melintas dengan bagian bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah jerigen berisi solar " ungkap Kasat Polisi kemudian membuntuti kendaraan itu hingga memasuki halaman belakang rumah seorang pria berinisial AP (39).

    " Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan solar dari satu jerigen ke jerigen lainnya. Polisi juga mendapati seorang pria yang baru selesai memindahkan solar dari tangki mobil dump truck ke dalam jerigen " terangnya

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan tiga pria, masing-masing AP (39), W (40), dan WAS (20).

    Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga solar bersubsidi tersebut diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Kempas, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pemesan dengan harga lebih tinggi.

    Dalam salah satu rangkaian transaksi, W alias diketahui menghubungi AP pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB, untuk memesan sebanyak 20 jerigen solar.

    Untuk pemesanan tersebut, W disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp6 juta kepada AP. Sementara sisa pembayaran Rp800 ribu disepakati akan dilunasi setelah seluruh pesanan terpenuhi.

    Dari hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan mengumpulkan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali.

    Polisi juga mengungkap transaksi lainnya yang melibatkan AP dan WAS.

    Pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, AP diduga menghubungi WAS untuk memesan lima jerigen solar.

    Dalam transaksi itu, AP disebut telah mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta sebagai pembayaran awal. Sisa pembayaran direncanakan diselesaikan setelah pesanan terpenuhi.

    Sementara itu, WAS diduga memperoleh solar dengan membeli BBM di SPBU menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

    Solar yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan total 19 jerigen berisi biosolar yang diduga berkaitan dengan dua rangkaian transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Sebanyak 17 jerigen ditemukan dalam penguasaan AP, sedangkan dua jerigen lainnya berkaitan dengan aktivitas pemindahan solar dari tangki dump truck yang diduga dilakukan WAS.

    Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

    Dalam perkara yang melibatkan AP dan W, barang bukti yang diamankan meliputi 17 jerigen biosolar, satu unit mobil Mitsubishi L-300 hitam bernomor polisi BM 9026 BD, dua selang, satu timbangan, satu corong minyak, dua terpal biru, dua telepon genggam, serta lima barcode.

    Sementara dalam perkara lainnya, polisi menyita dua jerigen biosolar, satu telepon genggam, satu selang, dan satu unit dump truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.

    Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

    Atas pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Inhil menerbitkan dua laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.

    Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/A/15/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/69/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.

    Dalam perkara pertama, AP dan W ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan WAS berstatus sebagai saksi.

    Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/70/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.

    Dalam perkara kedua, AP dan WAS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan W berstatus sebagai saksi.

    Dengan demikian, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda namun saling berkaitan. AP tercatat sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja.

    Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

    Satreskrim Polres Inhil masih terus mendalami dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri sumber perolehan BBM, rangkaian transaksi, serta peran masing-masing tersangka.

    Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan ahli minyak dan gas bumi (migas) guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

    Sejumlah langkah lanjutan turut disiapkan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

    Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.

    Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri jalur distribusi dan asal-usul solar yang diperjualbelikan.

    Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. rtc

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com