BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Ramai-ramai Kritik KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    By redkoranriaudotco → Senin, 23 Maret 2026



    KORANRIAU.co- Sejumlah pihak mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.


    Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

    Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

    Keluarnya Yaqut dari rutan KPk demi jadi tahanan rumah itu mulanya 'dibongkar' istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.

    Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

    "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

    KPK kemudian buka suara soal hal itu. KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis.

    "Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

    Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

    "Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

    Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.

    "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya. cnnindonesia


  • Oknum Wartawan Diduga Peras Kalapas Pekanbaru, Ini Kata Kakanwil Ditjenpas

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Riau, Maizar angkat bicara terkait penangkapan seorang pria yang mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Minggu, 22 Maret 2026.

    Pria berinisial KS itu diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak Lapas Pekanbaru. Ia disebut meminta sejumlah uang dengan dalih untuk “menurunkan” atau menghapus pemberitaan serta konten di media sosial.

    Maizar menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberitaan dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang dinilai tidak berimbang. Pihak lapas telah mengajukan hak jawab, namun tidak kunjung dimuat.

    “Pihak yang terlibat antara lain oknum wartawan bersama beberapa rekannya, jajaran Humas Lapas Pekanbaru, serta Kalapas Pekanbaru. Ada juga pihak organisasi dan media online yang ikut disebut dalam rangkaian peristiwa,” ujar Maizar.

    Ia memaparkan, rangkaian kejadian berlangsung sejak awal Maret 2026 dan mencapai puncaknya pada Kamis, 19 Maret 2026, saat dugaan transaksi pemerasan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

    Menurut Maizar, kasus ini berawal dari pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan berinisial AW. Namun, pihak lapas menilai informasi tersebut tidak akurat.

    Pada 4 Maret 2026, dua pria yang mengaku wartawan mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari narapidana berinisial AW, namun tidak dapat menunjukkan identitas lengkap. Sehari kemudian, sejumlah media mulai memberitakan isu tersebut.

    Pihak lapas kemudian mengirimkan klarifikasi resmi, namun tidak ditayangkan. Situasi memanas ketika oknum wartawan tersebut terus menggencarkan pemberitaan serupa dan diduga mulai meminta sejumlah uang agar konten negatif dihapus.

    Pada 7 Maret 2026, pertemuan antara pihak lapas dan oknum wartawan dilakukan di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, pihak lapas sempat memberikan uang Rp3 juta sebagai bentuk “silaturahmi”. Namun, oknum tersebut kembali meminta tambahan dana.

    Permintaan itu terus berlanjut hingga mencapai Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk menghapus konten dan Rp5 juta untuk dibagikan kepada pihak lain. Pihak lapas menilai permintaan tersebut telah mengarah pada pemerasan.

    Akhirnya, pada 19 Maret 2026, pihak lapas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Atas arahan polisi, dilakukan penyerahan uang secara langsung di sebuah kafe sebagai bagian dari upaya penindakan.

    Saat uang diterima, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan tersebut, sementara satu rekannya melarikan diri. Pelaku kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Maizar menegaskan pihaknya menghormati kerja jurnalistik, namun tidak mentolerir tindakan yang mengarah pada pemerasan.

    “Kami menghargai insan pers, tapi kalau sudah masuk ranah pemerasan dan pengancaman, tentu harus diproses hukum,” tegasnya.

    Ia juga memastikan bahwa Lapas Pekanbaru tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. rol

     

     


  • ASN Pemprov Riau WFA 25-27 Maret 2026

    By redkoranriaudotco →

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau masih dalam masa libur lebaran. Libur lebaran dan cuti bersama yang panjang memberikan waktu bagi ASN untuk menikmati liburannya.

    Untuk antisipasi puncak arus balik yang berkemungkinan tanggal 25-27 Maret, Sekdaprov Riau memberlakukan Work From Anywhere (WFA). Pemberlakuan tersebut sebagai antisipasi masa krusial arus balik yang akan ditempuh ASN usia libur dan cuti lebaran.

    Dalam postingan di Instagram Sekdaprov Riau, disebutkan adanya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

    Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.

    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa WFA bukanlah libur tambahan maupun pemotongan cuti tahunan. Berdasarkan data tersebut, periode libur panjang menyambut Idulfitri 1447 Hijriah akan dimulai pada 18-19 Maret 2026 yang merupakan gabungan antara cuti bersama dan peringatan Hari Suci Nyepi. 

    Momen ini menjadi titik awal bagi sebagian besar masyarakat untuk mulai melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman masing-masing setelah menyelesaikan masa WFA fase pertama.

    Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 21-22 Maret 2026 sebagai hari libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Libur tersebut kemudian disambung dengan cuti bersama Idulfitri yang jatuh pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026. 

    Dengan rentetan jadwal tersebut, kebijakan WFA pada tanggal 25-27 Maret menjadi krusial untuk mencegah terjadinya puncak kemacetan arus balik yang ekstrem.

    Pemprov Riau berharap dengan kombinasi kebijakan WFA dan pengaturan cuti bersama ini, para ASN dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa mengabaikan kewajiban profesionalnya. 

    Pengawasan terhadap kinerja pegawai selama masa WFA akan tetap dilakukan secara digital melalui sistem pelaporan kinerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau guna menjamin akuntabilitas kerja. 

    Guna menjamin roda pemerintahan tidak terhenti, Pemprov Riau menerapkan mekanisme pembagian tugas yang ketat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). tpc

     

  • 281 Hot Spot Terdeteksi di Riau

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru kembali menemukan peningkatan jumlah hotspot di Provinsi Riau yang berkisar 281 titik panas, Senin (23/3/26).

    Menurut Forecaster On Duty Bella R Adelia, berdasarkan pantauan radar citra satelit sejak pukul 23.00 WIB, tercatat total 427 titik panas (hotspot) terdeketsi di wilayah Sumatera.

    Dimana jumlah terbanyak ada di Provinsi Riau dengan 281 titik panas, disusul Kepulauan Riau 87, Aceh 32, Sumatera Utara 15, Sumatera Selatan 3, Bengkulu 3, Sumatera Barat 3, Jambi 2, dan Lampung 1.

    Sedangkan untuk titik panas di Provinsi Riau didominasi Kabupaten Bengkalis dengan 124 titik panas disusul Kota Dumai 90, Pelalawan 48, Siak 10, Rokan Hilir 7 dan Kabupaten Indragiri Hilir 2.

    Semetara itu untuk prakirakan cuaca di Provinsi Riau sejak pagi hari hingga siang didominasi udara kabur cerah berawan tanpa adanya potensi hujan.

    Namun memasuki sore hingga malam hari cuaca di perkirakan cerah berawan. Hujan dengan intensitas ringan diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Kampar dan Kabupaten Siak.

    Dini hari udara kabur cerah berawan kembali mendominasi, namun hujan dengan intensitas ringan diprakirakan terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Kampar, Siak, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

    "Suhu udara di Provinsi Riau diperkirakan berkisar antara 23– 33 derajat celcius, dengan kelembapan udara 55 – 98 persen. Arah angin berhembus dari Timur Laut – Selatan dengan kecepatan 10 – 30 km/jam, serta prakiraan tinggi gelombang di wilayah perairan Provinsi Riau berkisar antara 0.5 – 1.25 meter (rendah)," tegasnya. rpc

     

  • Penyelundupan 13 Kg Sabu Bengkalis Diupah Rp50 Juta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando AKBP Fahrian Saleh Siregar, korps berbaju cokelat ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis yang berpotensi merusak ribuan nyawa generasi muda.

     

    Drama penangkapan ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026) pagi di tengah antrean kendaraan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kabupaten Bengkalis. Lokasi yang biasanya dipenuhi warga yang hendak menyeberang seketika berubah mencekam saat petugas menyergap target yang sudah dipantau gerak-geriknya sejak awal.

    Operasi senyap yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel ini berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. 

    "Keduanya diketahui berinisial HS (32) dan DS (44), yang tak berkutik saat petugas mulai menggeledah kendaraan Daihatsu Ayla putih yang mereka tumpangi," ujar Fahrian Minggu (22/3/2026).

    Hasil penggeledahan pun membuahkan temuan yang mengejutkan bagi petugas di lapangan. Polisi menemukan 13 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 13 kilogram. Tak hanya itu, petugas juga menyita 373 cartridge diduga etomidate narkotika golongan II, yang terdiri dari 223 unit warna hitam dan 150 unit warna merah.

    Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku hanya sebagai "kuda" atau kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang kini berstatus buron. 

    "Mereka dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp50 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis menuju destinasi akhir di Kota Palembang," ucap Fahrian.

    Sialnya bagi mereka, selain terancam hukuman berat, kedua tersangka ini juga terbukti mengonsumsi barang yang mereka edarkan sendiri. Hasil tes urine menunjukkan bahwa HS dan DS positif mengandung methamphetamine, mengonfirmasi bahwa mereka bukan sekadar kurir logistik, melainkan juga pengguna aktif.

    Fahrian menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dukungan instansinya terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). 

    Dia menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba untuk menjadikan Bengkalis sebagai jalur perlintasan strategis.

    "Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan dan pengembangan guna memburu sosok J," kata Fahrian.

    Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi jika mencium aroma aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka. Mcr

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com