BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Seluruh Hakim MK Hadiri Pembacaan Putusan Gugatan Syarat Ijazah Gibran

    By redkoranriaudotco → Selasa, 06 Oktober 2026



    KORANRIAU.co- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.


    Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Seluruh Hakim Konsitusi hadir dalam sidang pembacaan putusan.

    Para pemohon tampak sudah hadir di ruang sidang, begitu juga dengan termohon, yakni KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Wakil Ketua MK Saldi Isra mulai membacakan putusan sejak pukul 20.00 WIB.

    Selain Denny, pihak yang mengajukan permohonan ke MK ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

    Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

    Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

    Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Terakhir, para Pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

    Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di persidangan.
    cnnindonesia

  • Warga Tanjung Medan Rohul Tuntut PT Agrinas Kembalikan Lahan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sedikitnya 300-an warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi unjuk rasa damai di lahan PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Rantau Kasai, Selasa (6/10/2026). Massa menuntut pengembalian lahan seluas 1.040 hektare (ha) kepada masyarakat Desa Tanjung Medan.


    Aksi berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB di Blok N.O Afdeling 2 PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Rantau Kasai, yang sebelumnya merupakan eks PT Torganda. Aksi tersebut dikoordinatori Supriadi dengan penanggung jawab Sukoco.

    Dalam aksi itu, massa membawa pengeras suara, bendera Merah Putih serta sejumlah spanduk. Salah satu spanduk menyebut lahan atau kebun sawit tersebut merupakan milik masyarakat Desa Tanjung Medan dan menyinggung lahan perkembangan transmigrasi yang disebut diserobot PT Torganda dan kemudian dinikmati PT Agrinas Palma Nusantara.

    Massa juga mencantumkan dasar tuntutan berupa Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Riau Nomor Kpts.43/1/1991 terkait lahan seluas 1.040 hektare di wilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.

    Dalam tuntutannya, masyarakat meminta PT Agrinas Palma Nusantara melaksanakan perintah negara berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor 525.25/TP/III/99/343 tentang perintah pengembalian lahan seluas 1.040 hektare kepada masyarakat Desa Tanjung Medan.

    Selain itu, massa meminta PT Agrinas Palma Nusantara menghentikan aktivitas di areal lahan seluas 1.040 hektare tersebut sebelum terdapat kesepakatan penyelesaian dengan masyarakat.

    Rangkaian aksi diawali sekitar pukul 08.00 WIB ketika massa berkumpul di Kantor BPD Desa Tanjung Medan. Korlap kemudian menyampaikan imbauan agar aksi yang berlangsung aman dan kondusif.

    Pada pukul 08.45 WIB, sebanyak 94 personel pengamanan dari Polres Rokan Hulu dan rayonisasi Polsek melaksanakan apel persiapan pengamanan di halaman Polsek Tambusai Utara. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Rohul Kompol Ikhwan Widarmono.

    Sekitar pukul 09.30 WIB, massa bergerak menuju lokasi aksi dengan menggunakan sekitar 200 sepeda motor. Setibanya di pintu masuk Blok N.O Afdeling 2, pihak PT Agrinas Palma Nusantara melalui Sutimin, Staf Kelembagaan, berkoordinasi dengan korlap. Disepakati aksi dilaksanakan sekitar 300 meter ke dalam areal Afdeling 2.

    Sekira pukul 10.30 WIB, Kabag Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara Regional 4 Riau Brigjen TNI (Purn) Malioga memberikan tanggapan terhadap tuntutan masyarakat. Dikatakannya, lahan tersebut saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, bukan PT Torganda, setelah dikuasai kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan.

    Malioga juga menyarankan masyarakat membentuk tim untuk mengurus perjuangan lahan tersebut hingga ke Satgas PKH RI Pusat. Menurut dia, PT Agrinas Palma Nusantara di lokasi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas tuntutan masyarakat.

    Pihak perusahaan juga meminta massa tetap melaksanakan aksi secara aman dan tertib serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Penyampaian tersebut diterima korlap aksi, Supriadi. Massa kemudian mengikuti arahan dan sekitar pukul 10.45 WIB membubarkan diri secara tertib untuk kembali ke rumah masing-masing.

    Seluruh rangkaian aksi unjuk rasa selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. rtc

  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Batu Bara Rp495 Juta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Polisi menetapkan Su, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan bermodus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian Rp495 juta.


    Perkara pria yang disebut sebagai ayah selebgram Pekanbaru Salsabila Alwani atau Cut Salsa itu ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.

    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

    Perkara bermula ketika korban B diajak Su bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara. Dalam kerja sama tersebut, korban dijanjikan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
    "Modusnya investasi kerja sama proyek. Korban dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara," kata Anggi, Selasa (6/10/26).

    Dalam kerja sama tersebut, satu paket pengangkutan disebut sebanyak 1.000 ton dengan modal Rp180 juta. Satu paket dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.

    Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket dengan total Rp540 juta. Tersangka juga menjanjikan pengembalian dana berikut keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.

    Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan.

    Pembayaran paket kedua yang jatuh tempo pada 24 April 2026 juga belum diterima. Begitu pula paket ketiga yang jatuh tempo pada 12 Mei 2026.

    Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian Rp495 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.

    Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menetapkan Su sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, Suriyadi disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

    Anggi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan adanya laporan lain dengan modus serupa yang melibatkan tersangka.

    "Untuk modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran. Masih kami dalami," ujar Anggi.

    Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. ck
  • Polsek Cerenti Musnahkan Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,KUANSING - Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan warga. 


    Sebuah rakit tambang ilegal yang mencolok dengan tulisan "CEO Perintis" berakhir hangus dibakar oleh petugas di aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (5/10/26).

    Operasi penertiban penambangan liar ini dipimpin langsung oleh Kasubsektor Inuman, IPTU Haripin, yang turun mewakili Kapolsek Cerenti, Iptu Debi Setiawan. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindak tegas oknum-oknum perusak kelestarian lingkungan di wilayah perairan Kuansing.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, tim jajaran Polsek Cerenti tidak bekerja sendiri, melainkan turut didampingi oleh pemerintah kecamatan setempat. Mereka menyisir sejumlah titik rawan yang diduga kuat masih menjadi sarang aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Kuantan, khususnya di wilayah Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman. 

    Secara spesifik, petugas mendatangi Desa Pulau Jambu yang berada di Kecamatan Cerenti. Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Inuman, penyisiran difokuskan di aliran sungai Desa Bedeng Sikuran serta area sekitar SMAN 1 Inuman yang secara administratif masuk ke dalam wilayah Desa Pulau Busuk.

    Saat petugas tiba di lokasi sasaran, kepanikan sempat terjadi di antara para pekerja tambang. Sejumlah rakit PETI tampak bermanuver bergerak cepat melarikan diri meninggalkan area penambangan, namun aparat berhasil menindak satu rakit bertuliskan "CEO Perintis" yang kemudian langsung dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan lagi.

    Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus menyelamatkan ekosistem sungai dari pencemaran merkuri.

    “Setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI akan selalu kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Terhadap peralatan PETI yang ditemukan dan jelas tidak memiliki izin, akan dilakukan tindakan pemusnahan sesuai ketentuan agar mesin atau rakit tersebut tidak dapat beroperasi kembali,” tegas Kapolsek.

    Meski dalam kegiatan penindakan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan maupun barang bukti utuh yang bisa dibawa oleh petugas, pihak kepolisian memastikan intensitas pemantauan akan terus ditingkatkan. 

    Hidayat juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersinergi menjaga alam dengan melaporkan setiap temuan aktivitas PETI melalui Layanan Cepat Kepolisian 110. mcr
  • Kualitas Udara Memburuk, Siswa di Pekanbaru Kembali PJJ

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta.


    Kebijakan ini diberlakukan selama dua hari, 6-7 Oktober 2026, menyusul kualitas udara yang masuk kategori sangat tidak sehat.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan kondisi kualitas udara pada Senin, 5 Oktober 2026.

    "Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari Senin, 5 Oktober 2026 kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak sehat," kata Jamal.

    Dalam surat edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 tersebut, Disdik menetapkan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau daring kembali dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, 6-7 Oktober 2026.

    "Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring kembali dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Selasa s.d Rabu tanggal 06-07 Oktober 2026," demikian bunyi surat edaran tersebut.

    Jamal menyebutkan, kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, hingga SMP sederajat di Kota Pekanbaru.

    Sementara itu, sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.

    "Memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," kata Jamal.

    Bagi sekolah yang terkendala akses listrik maupun jaringan internet, pembelajaran tetap dilaksanakan melalui modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.

    Disdik Pekanbaru meminta seluruh sekolah melaksanakan ketentuan tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat. ck
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com