BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Kembali Raih WDP, Plt Gubri: Tidak Apa-apa Kita Tindaklanjuti

    By redkoranriaudotco → Kamis, 18 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dua tahun berturut-turut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tersebut diberikan setelah BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 lalu.


    Menanggapi opini WDP yang diberikan BPK RI tersebut, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengaku tidak mempermasalahkan opini tersebut.

    Menurutnya, terpenting adalah bagaimana opini yang diberikan BPK beserta rekomendasi yang diberikan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


    "Kita tidak mempermasalahkan opini yang diberikan, yang penting rekomendasi tindak lanjut harus kita selesaikan dalam waktu 60 hari," ujar SF, Kamis (18/6/26).

    Sesuai LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, ada beberapa temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau.

    Ia menyebut, tindak lanjut rekomendasi dari temuan-temuan BPK tersebut akan diselesaikan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

    "Jadi tidak apa-apa, BPK menyerahkan semuanya kepada Pemprov Riau untuk menyelesaikan temuan-temuan dan rekomendasi tersebut. Kita akan segera selesaikan," pungkasnya.

    Perlu diketahui, ada empat permasalahan signifikan yang memengaruhi kewajaran penyajian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Pertama, adanya temuan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada dinas PUPRPKP yang belum memadai, serta belanja bajan bangunan dan konstruksi yang belum dapat diyakini kewajarannya.

    Kedua, adanya temuan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada sekolah menengah kejuruan yang tidak sesuai ketentuan dan mengindikasi ada permainan harga.

    Ketiga, adanya metekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) pada dua satuan pendidikan menengah negeri sehingga saldo kas BOSP pada neraca per 31 Desember belum mencerminkan indikasi yang sebenarnya. 

    Keempat, adanya temuan perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap termasuk aset tetap yang belum memiliki tahun perolehan dan belum dihitung penyusutannya, serta aset tetap yang belum dikapitalisasi ke aset induknya.

    Dengan temuan-temuan tersebut, menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
    Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 untuk ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 60 hari kedepan.

    Beberapa rekomendasi tersebut, di antaranya, meminta Inspektur daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas belanja bahan bangunan dan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada SMK.

    Kemudian meminta kepala dinas pendidikan untuk memproses ketekoran dana BOSP sesuai ketentuan. Serta meminta Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk menginstruksikan kepala SKPD terkait menginventarisasi aset tetap. ck
  • Kadisdik Riau: Tak Penuhi Syarat, Jangan Paksakan Anak Masuk Sekolah Negeri

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Erisman.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengimbau para orang tua dan calon peserta didik baru agar tidak memaksakan diri mendaftar ke sekolah tertentu jika peluang diterimanya sangat kecil.


    Menurutnya, dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), siswa sebaiknya mempertimbangkan peluang diterima berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

    Erisman mengatakan, masih banyak orang tua maupun calon siswa yang berfokus pada sekolah-sekolah favorit tanpa memperhatikan kemampuan akademik, prestasi, maupun faktor domisili yang menjadi dasar seleksi.

    "Jangan memaksakan kehendak untuk masuk ke sekolah tertentu apabila memang tidak memenuhi syarat. Carilah sekolah yang peluang diterimanya lebih besar, terutama pada jalur domisili,"ujar Erisman Yahya, Kamis (18/6/26).

    Ia menjelaskan, setiap jalur penerimaan memiliki kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Karena itu, siswa dan orang tua perlu memahami posisi serta peluang yang dimiliki sebelum menentukan pilihan sekolah.

    Menurutnya, memaksakan diri mendaftar ke sekolah dengan tingkat persaingan tinggi tanpa didukung nilai, prestasi akademik maupun nonakademik yang memadai justru berisiko membuat siswa tidak lolos seleksi.

    "Kalau tidak memiliki prestasi, nilainya rendah, atau tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, jangan memaksakan diri masuk ke sekolah tertentu. Lebih baik mencari sekolah yang memang berpotensi besar menerima siswa tersebut. Misalnya jalur domisili,"katanya.

    Erisman menegaskan bahwa proses SPMB saat ini telah berjalan secara digital dan terintegrasi melalui sistem. Karena itu, seluruh data dan proses seleksi dapat dipantau secara terbuka sehingga tidak ada ruang untuk praktik yang menyimpang dari ketentuan.

    "Apalagi saat ini semuanya sudah melalui sistem. Semua data dan proses seleksi akan terlihat di sistem. Jadi tidak bisa main-main," tegasnya.

    Dengan sistem yang berjalan secara transparan tersebut, lanjut Erisman, peluang setiap calon peserta didik akan ditentukan berdasarkan data dan persyaratan yang dimiliki, bukan karena faktor lain di luar ketentuan yang berlaku.

    Ia menilai, saat ini kualitas pendidikan di berbagai SMA dan SMK di Riau sudah semakin merata. Karena itu, masyarakat tidak perlu terpaku pada beberapa sekolah tertentu saja.

    "Mutu sekolah kita sudah bagus-bagus. Tidak hanya sekolah yang dianggap favorit, tetapi banyak sekolah lain yang juga memiliki kualitas pendidikan yang baik," jelasnya.

    Ia mengingatkan para calon peserta didik dan orang tua untuk memanfaatkan informasi yang tersedia dalam sistem SPMB guna melihat peluang diterima di masing-masing sekolah. 

    Dengan demikian, pilihan sekolah dapat disesuaikan dengan kemampuan dan peluang yang dimiliki.

    "Kami berharap siswa dan orang tua dapat melihat peluang secara realistis. Pilihlah sekolah yang kemungkinan diterimanya lebih besar sehingga proses penerimaan berjalan lancar,"tuturnya. rpc/nor
  • BRImo Permudah Pembelian Tiket Ruang Rindu Konser Letto di Pekanbaru

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kabar gembira bagi para pecinta musik dan penggemar band Letto di Kota Pekanbaru. Tiket Ruang Rindu Concert kini dapat dipesan dengan mudah melalui aplikasi BRImo.

     

    Konser yang akan menghadirkan lagu-lagu populer Letto tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Gelanggang Remaja Kota Pekanbaru.

     

    Regional Funding & Retail Transaction Banking Head BRI Region 2 Pekanbaru, Tommy Salasah, menjelaskan, melalui layanan digital BRImo, masyarakat dapat melakukan pembelian tiket secara praktis tanpa perlu datang langsung ke lokasi penjualan.

     

    “Untuk membantu calon penonton, BRI juga telah membagikan video panduan pemesanan tiket melalui aplikasi BRImo. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembelian tiket secara cepat dan aman,” ujar Tommy Salasah, Kamis (18/6).

     

    Antusiasme masyarakat terhadap konser bernuansa nostalgia ini diperkirakan cukup tinggi. Karena itu, calon penonton diimbau segera melakukan pemesanan tiket sebelum kuota yang tersedia habis terjual.

     

    “Selain menjadi ajang hiburan, konser ini juga menjadi momentum bagi para penggemar untuk kembali mengenang lagu-lagu hits Letto yang pernah mewarnai industri musik Indonesia,” ungkap Tommy. 

     

    Masyarakat juga diajak untuk turut menyebarluaskan informasi terkait konser dan kemudahan pembelian tiket melalui BRImo kepada keluarga, sahabat, maupun rekan kerja agar semakin banyak yang dapat menikmati pengalaman musik tersebut. rls/nor

     

  • MK Kabulkan Pencabutan Permohonan yang Minta Polri di Bawah Kemendagri

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co
    - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).


    Sidang pengucapan ketetapan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/6)

    "Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026... ditarik kembali," kata Suhartoyo.

    Permohonan itu sebelumnya diajukan Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin dan Edy Rudyanto.

    Norma yang diuji yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

    Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden."

    Pasal Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

    Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri."

    Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dalam sidang awal Juni lalu, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin mengatakan permohonan dicabut karena sudah ada rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri

    "Para Pemohon sepakat dari Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril. Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan, terima kasih," kata Jahidin, dikutip dari website MK.
    cnnindonesia
  • Pemukim Israel Kembali Berulah Bakar Masjid di Tepi Barat Palestina

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co
    -  Pemukim Israel membakar masjid di sebuah desa di Tepi Barat pada Rabu (17/6) waktu setempat. Saksi di lokasi menyebut masjid itu sengaja dibakar dan dijadikan target vandalisme.


    Kepala dewan desa Jiljiliya di utara Ramallah, Osama Abdullah, mengatakan para pemukim membakar ruang wudhu, menyebabkan kerusakan pada masjid utama desa, dan menuliskan slogan-slogan permusuhan di dinding bagian luar.

    Wartawan AFP yang mengunjungi masjid itu melaporkan bahwa langit-langit, dinding, dan lantai menghitam karena asap dan api.

    Selain itu grafiti dalam bahasa Ibrani juga ditulis di dinding, termasuk beberapa yang bertuliskan "balas dendam" dan "hari dari Pemuda Puncak Bukit".

    Kelompok Pemuda Puncak Bukit adalah sekelompok warga Israel di Tepi Barat yang kerap melakukan kekerasan terhadap warga Palestina yang ingin mereka usir dari wilayah yang ingin mereka rebut.

    Abdullah mengatakan para pemukim ilegal tiba untuk membakar masjid antara pukul 2 dan 3 pagi, namun pintunya terkunci. Sehingga mereka malah membakar ruangan yang diperuntukkan untuk wudhu di lantai bawah.

    Tim pertahanan sipil Palestina, bersama dengan para pemuda dari desa dan daerah sekitarnya, memadamkan api tersebut.

    Insiden ini terjadi di tengah peningkatan serangan terhadap komunitas Palestina oleh para pemukim di Tepi Barat yang diduduki Israel sejak dimulainya perang Gaza pada tahun 2023.

    Israel telah menduduki Tepi Barat sejak 1967. Lebih dari 500.000 pemukim Israel tinggal di wilayah tersebut, tidak termasuk Yerusalem Timur, di antara sekitar tiga juta warga Palestina.

    Permukiman, yang ilegal menurut hukum internasional, telah tumbuh di seluruh Tepi Barat sejak pemerintahan sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berkuasa, yang memiliki banyak menteri pro-permukiman di jajarannya.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini memperingatkan bahwa kekerasan pemukim di Tepi Barat telah mencapai tingkat rekor, dengan rata-rata enam serangan setiap hari yang menyebabkan korban jiwa atau kerusakan.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com