BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Pelaku Curanmor Pembunuh Polisi Lampung Tewas dalam Baku Tembak

    By redkoranriaudotco → Jumat, 15 Mei 2026



    KORANRIAU.co- Berakhir sudah perburuan Bahroni--pelaku pencurian motor (curanmor) bersenjata api (senpi) yang menewaskan seorang polisi, Bripka Anumerta Arya Supena (32)--di Lampung.


    Dalam perburuan polisi, aparat terlibat baku tembak saat berupaya mengamankan tersangka curanmor yang menewaskan Bripka Arya tersebut.

    Mulanya polisi mengendus tempat persembunyian pelaku di Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

    Saat akan diamankan, terjadi perlawanan dari pelaku hingga terlibat baku tembak dengan aparat. 

    Dalam perburuan ke tempat persembunyian di Teluk Hantu, Desa Pagar itu, tersangka tewas usai terlibat baku tembak dengan aparat di 

    Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan Bripka Anumerta Arya Supena (32). Pelaku tewas usai terlibat baku tembak dengan petugas.

    Tersangka Bahroni itu tewas setelah tertembus timah panas polisi dalam baku tembak tersebut.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan jenazah pelaku saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung.

    "Benar, sudah terungkap. Penangkapan terjadi pada pukul 05.00 WIB pagi tadi," katanya, Jumat (15/5).

    "Untuk jenazah telah dievakuasi oleh tim gabungan ke RS Bhayangkara Polda Lampung," lanjutnya.

    Helfi mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya motor hingga senjata api.

    Sebelumnya pada Sabtu (9/5) pagi di depan sebuah toko roti di Jalan ZA Pagar Alam Kedaton, Bandarlampung, Arya tewas karena kepalanya ditembak pelaku curanmor.

    Korban ditembak saat bergelut dengan pelaku yang kepergok sedang mencuri motor.
    cnnindonesia

  • Terdesak Ekonomi, IRT di Bengkalis Edarkan Sabu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Di saat warga Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, masih terlelap dalam dinginnya angin malam, sebuah drama penangkapan pecah di Jalan Sukajadi. Suasana sunyi pada Jumat dini hari (15/05/2026) seketika berubah tegang saat personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengepung sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi barang haram.

    Operasi senyap ini dilakukan setelah polisi mengendus adanya pergerakan mencurigakan yang meresahkan warga sekitar. Bukan gembong narkoba kelas kakap yang menjadi target utama, melainkan seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial TR (33). Ia tertunduk lesu saat polisi berhasil membongkar jejak bisnis gelapnya yang selama ini tersimpan rapat di balik dinding rumah. 

    Penangkapan ini menjadi bukti pahit bahwa peredaran narkotika kini telah menyusup jauh ke ranah domestik, menyasar mereka yang sedang goyah secara finansial dan mencari jalan pintas yang berbahaya.

    Berbekal laporan dari masyarakat yang mencium gelagat tidak beres di RT 016 RW 007, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu bergerak taktis melakukan pengintaian. 

    "Setelah memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti. TR yang semula mengira aktivitasnya tak terdeteksi, hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah secara menyeluruh oleh petugas," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (15/5/2026).

    Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 1,68 gram yang siap edar. Tak hanya itu, polisi juga menyita peralatan narkoba lengkap, sebuah timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, hingga ponsel pintar yang digunakan untuk mengatur janji transaksi. 

    Barang-barang ini menjadi bukti bisu bahwa TR bukan sekadar pemakai, melainkan pemain aktif dalam rantai distribusi barang terlarang tersebut. Motif di balik aksi nekat TR sungguh ironis sekaligus memprihatinkan bagi siapapun yang mendengarnya. Kepada petugas, ia mengaku terpaksa terjun ke dunia hitam demi menambal kebutuhan hidup sehari-hari yang kian menghimpit. 

    Niat hati ingin menyambung napas dapur keluarga dan memenuhi kebutuhan mendesak, namun jalan pintas yang ia tempuh justru membuatnya harus meninggalkan rumah menuju sel tahanan yang dingin.

    "Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda; mulai dari menguasai, menjual, hingga menjadi perantara," kata Fahrian. 

    Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum demi efek jera bagi yang lain. Akibat langkah gegabahnya tersebut, TR kini terancam hukuman penjara yang sangat panjang. 

    Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU RI Nomor 1 Tahun 2023). Alih-alih mendapatkan kesejahteraan yang diimpikan, sang ibu muda ini kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat dan terpisah dari keluarganya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Bengkalis akan bahaya narkoba yang terus mengincar titik lemah kemiskinan sebagai celah masuk. 

    "Kami kembali mengimbau warga agar terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. Sebab, memutus rantai peredaran narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif bagi masa depan," tegasnya. mcr

     

  • Aklamasi, Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD Partai Demokrat Riau

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Agung Nugroho, terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau periode 2026-2031. Ia terpilih setelah 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota dan organisasi sayap sepakat untuk mengusulkan kembali Agung menjadi Ketua DPD dalam Musda Demokrat Riau yang berlangsung di Hotel Pangeran, Jumat (15/5/2026).

    Agung Nugroho mengatakan, secara resmi telah mengakhiri masa kepengurusan DPD Partai Demokrat 2021-2026. Dia sebagai Ketua DPD sebelumnya juga sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan diterima oleh seluruh peserta Musda.

    Ia menyebut, seluruh tahapan dalam Musda sudah dipenuhi. Mulai dari sidang 1, 2, hingga tahapan pemilihan ketua.

    "Alhamdulillah, dari tahapan itu hanya menghasilkan cuma satu calon tunggal saja. Dan alhamdulillah dari 12 ketua DPC se-Provinsi Riau memberikan dukungan kepada kami dan juga DPD, termasuk juga dengan beberapa organisasi sayap. Sehingga memunculkan calon tunggal dan kepausannya bahwa saya ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua DPD yang akan ditetapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat," jelas Agung.

    Dikatakannya, secara AD/ART dan tahapan di Partai Demokrat, Musda hanya pada sampai tahapan mengantarkan calon kepada Ketua Umum dan Ketua Umum yang akan memberikan keputusan.

    "Insyaallah, nanti keputusannya dalam beberapa hari ke depan, satu dua hari ke depan akan ditetapkan keputusan, baru kami akan membentuk kepengurusan sesuai dengan terbentuknya tim formatur terlebih dahulu untuk membentuk kepengurusan di tingkat DPD Partai Demokrat Provinsi Riau," katanya.

    Jika sudah terbentuk kepengurusan DPD, kata Agung, selanjutnya DPD akan melaksanakan persiapan untuk Muscab DPC Partai Demokrat se-Provinsi Riau.

    "Kalau semuanya sudah selesai, tentu akan ada pelantikan bersama dan langsung melaksanakan konsolidasi agar bagaimana membentuk tahapan sampai kepada di AKD Riau," ungkapnya.

    Sementara terkait target, dia mengaku tidak muluk-muluk untuk tahun 2029 mendatang. Dia hanya ingin bagaimana menyukseskan program Presiden Prabowo dan juga program dari Menko AHY serta arahan dari Ketua.

    "Ya, kami tidak punya target yang muluk-muluk. Kami standar saja, yang mana tentu sesuai tentu pertama bagaimana mensukseskan program Bapak Presiden Prabowo, tentu yang terutama program yang dijalani oleh Bapak Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI AHY dan programnya yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat," sebutnya.

    Selain itu, Walikota Pekanbaru itu juga menargetkan agar bagaimana Demokrat Riau bisa menempatkan dua wakil rakyatnya di DPR RI. Pasalnya, saat ini baru satu kursi yakni Dapil Riau 1 yang didapatkan olah Demokrat di DPR RI.

    "Ke depannya, Partai Demokrat akan mengisi seluruh kursi yang hari ini terjadi kekosongan, khususnya di Riau 2 untuk DPR RI. Jadi kami tidak banyak target, kami standar saja, termasuk juga nanti di Provinsi Riau dan kabupaten/kota," tegasnya.

    Khusus DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dia menargetkan ada penambahan kursi di setiap daerah.

    "Setidaknya yang kami lakukan sekarang adalah bagaimana menolong masyarakat, menyukseskan program Bapak Presiden Prabowo," pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru sekaligus pimpinan DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menegaskan seluruh kader siap merapatkan barisan di bawah kepemimpinan Agung Nugroho.

    “Kami siap merapatkan barisan dan memenangkan agenda-agenda politik Partai Demokrat ke depan. Kepemimpinan Bung Agung Nugroho diyakini mampu membawa Demokrat Riau semakin solid dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Azwendi usai Musda.

    Menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan Agung menjadi momentum penting memperkuat konsolidasi partai hingga ke tingkat akar rumput. Pengalaman politik dan jaringan yang dimiliki Agung disebut menjadi modal besar untuk menghadapi dinamika politik di Riau.

    Ia juga berharap seluruh kader terus menjaga kekompakan dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

    “Kita ingin Demokrat di Provinsi Riau menjadi rumah besar bagi seluruh kader. Soliditas dan kerja bersama menjadi kunci untuk membesarkan partai,” katanya. ck

  • 11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tertahan di Sekolah

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU  - Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah dan belum kunjung diambil oleh para alumni. Hal tersebut terungkap setelah adalah kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau. 

    Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Riau hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai 11.856 ijazah.

    Pengambilan data dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

    “Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama, Kamis (14/5/2026).

    Ia mengatakan, kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan.

    Bambang menjelaskan berdasarkan kajian tersebut, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.

    Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau melanjutkan kuliah sehingga belum sempat mengambil ijazah. Faktor domisili turut memengaruhi, lantaran sebagian alumni telah pindah ke luar daerah.

    “Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelas Bambang.

    Sementara dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam mengimbau alumni untuk mengambil ijazah juga dinilai belum maksimal.

    “Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.

    Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan.

    Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan sosialisasi secara masif melalui imbauan resmi kepada para alumni agar segera mengambil ijazah mereka.

    “Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.

    Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah.

    Sementara, kepada pihak sekolah Ombudsman meminta dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan. Sekolah juga didorong lebih aktif melakukan pendekatan kepada alumni melalui langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para lulusan.

    “Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama. mcr

     


  • EBR United FC Surati PSSI Pusat, tak Lolos Liga 4 Meski Raih Runner-Up

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Klub Sepakbola EBR United FC melayangkan surat protes ke PSSI Pusat. Setelah tim dari Bumi Lancang Kuning ini tidak mendapatkan satu jatah tim untuk berlaga pada putaran nasional Liga 4 tahun 2026. Padahal EBR berhasil meraih runner-up Liga 4 Zona Riau.

    Protes dituangkan dalam surat resmi karena tidak adanya standarisasi akan tim yang melaju pada Putaran Nasional Liga 4 Piala Presiden Tahun 2025/2026. Hal ini terlihat dari adanya beberapa daerah seperti Provinsi Papua Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.

    Surat keberatan tersebut dikirimkan manajemen EBR United FC, Kamis (14/5), dan ditujukan langsung kepada Ketua Umum PSSI di Jakarta. Manajemen klub menilai terdapat ketidakjelasan dalam penentuan kuota tim yang berhak tampil di putaran nasional, terutama terkait penggunaan koefisien oleh PSSI dalam menentukan 64 tim peserta nasional.

    Melalui perwakilan manajemen, Iwan Syafruddin, EBR United FC mempertanyakan dasar perhitungan koefisien yang digunakan federasi sehingga tim asal Riau tersebut tidak memperoleh tiket ke fase nasional. Hal ini tentunya merugikan pihak yag ingin mengembangkan potensi olahraga di tingkat lokal untuk mengukir prestasi di nasional.

    Dalam surat bernomor 02/EBR-FC-/5/2026, manajemen menjelaskan bahwa kompetisi Liga 4 Provinsi Riau musim ini diikuti sembilan tim dengan format setengah kompetisi home-away, dilanjutkan semifinal dan final dengan sistem home-away.

    "Ada beberapa daerah yang tim runner up nya ikut masuk ke Liha 4. Nah kondisinya Tim peringkat satu sampai empat melaksanakan total pertandingan sebanyak 12 hingga 14 pertandingan. Dan kami, EBR United FC keluar sebagai runner up," katanya dalam surat tersebut.

    Selain itu, EBR United FC menyoroti adanya sejumlah provinsi lain yang memperoleh kuota lebih dari satu tim ke putaran nasional, meskipun jumlah pertandingan yang dijalani lebih sedikit dibandingkan kompetisi di Riau.

    Beberapa daerah yang menjadi sorotan antara lain Liga 4 Papua Barat Daya yang hanya memainkan enam pertandingan hingga final, Liga 4 Kalimantan Barat tujuh pertandingan, Liga 4 Papua Tengah empat pertandingan, serta Liga 4 DKI Jakarta yang total hanya memainkan tujuh pertandingan sampai fase akhir.

    Manajemen EBR United FC juga mengutip regulasi Liga 4 Pasal 24 ayat 2 yang menyebutkan penentuan kuota provinsi mengacu pada sejumlah aspek, seperti jumlah peserta, jumlah pertandingan, durasi kompetisi, hingga administrasi berbasis sistem daring SIAP PSSI.Atas dasar itu, pihak klub meminta penjelasan resmi terkait formula koefisien yang menyebabkan mereka gagal lolos ke putaran nasional.

     “Jadi mohon penjelasan perhitungan koefisien 64 tim yang lolos putaran nasional, kecuali tim juara tingkat Asprov, yang mengakibatkan tim EBR United FC tidak lolos ke putaran nasional,"tulis Iwan yang kecewa dengan kebijakan tersebut.

    Selain mempertanyakan regulasi, EBR United FC juga menyinggung aspek moral dan perjuangan para pemain selama menjalani kompetisi. Harusnya pusat memberika kesempatan putra terbaik daerah untuk dapat berkarya dan mengukir prestasi di bisang olahraga.

    "Sepak bola adalah mimpi bagi pemain kami yang telah giat berlatih. Tidak ada yang bisa mengambil mimpi itu, apalagi ketidakadilan,"demikian kutipan penutup surat tersebut.

    Sementara itu, Sekretaris Umum Asprov PSSI Riau, Agus Syamsir, mengatakan pihaknya hanya bertanggung jawab sampai pelaksanaan kompetisi tingkat provinsi selesai.

    "Ya boleh-boleh saja mengajukan protes. Tapi kalau kompetisi sudah selesai, maka kewenangan ada di PSSI pusat,"ujarnya.

    Menurut Agus, peluang untuk memperjuangkan tambahan kuota sebenarnya masih terbuka apabila komunikasi dengan PSSI pusat dilakukan lebih awal, sebelum pembagian grup putaran nasional ditetapkan.

    Kalau dari awal kemarin bisa diurus ke PSSI pusat mungkin masih ada peluang. Kalau sekarang tergantung pusat," katanya.

    Ia juga menyebut persoalan serupa tidak hanya dialami Riau, tetapi juga beberapa daerah lain. “Sumatera Barat juga begitu. Mereka siapkan dua tim, ternyata hanya satu yang lolos. Jadi bukan hanya Riau saja," tutupnya.

    Untuk diketahui, PSSI telah melakukan drawing untuk 64 tim yang akan berlaga pada putaran nasional Liga 4. Namun malang bagi EBR United yang sudah melakukan TC berjalan mempersiapkan tim untuk berlaga di liga 4 putaran nasional, dibatalkan secara sepihak oleh PSSI. Padahal EBR sudah mendapatkan lampu hijau atau satu jalan dari PSSI Riau untuk mewakili Riau ke putaran Nasional.

    Tidak hanya EBR United dari Riau saya yang mendapatkan perlakuan tidak adil oleh PSSI pusat, tapi dari tim PSPP Padang Panjang, Sumatera Barat juga dibatalkan oleh PSSI pusat karena jatah Sumatera Barat di Liga 4 juga 1 tim. Sebelumnya PSPP Padang Panjang juga mendapatkan jatah satu tim untuk berlaga di putaran Nasional. Rls/nor

     


INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com