BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Ibu Tiri Siksa Bocah Pakai Batu dan Kayu Hingga Tewas, Jadi Tersangka

    By redkoranriaudotco → Selasa, 12 Mei 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Teka-teki luka memar di sekujur tubuh bocah malang berinisial FA (6) akhirnya terjawab. Sat Reskrim Polres Siak resmi menetapkan ibu tiri korban, SAS (25), sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa bocah tak berdosa tersebut di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.


    ​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.

    ​Berdasarkan keterangan kepolisian, kematian FA bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan puncak dari penderitaan selama tiga hari berturut-turut. Sejak Selasa (5/5/2026), tersangka SAS diduga secara konsisten meluapkan amarahnya kepada korban hanya karena alasan-alasan sepele.

    ​Pemicu hanya sepele, mulai dari korban yang dianggap terlalu lama bermain, mengompol setelah bangun tidur, hingga puncaknya, Kamis (7/5/2026) saat korban menolak untuk makan.

    ​Tindakan sadis tersangka itu, tidak hanya menggunakan tangan kosong. Polisi menyita kayu bulat sepanjang 30 cm dan batu bata yang digunakan tersangka untuk menghantam tulang kering, punggung, hingga kedua sisi kepala korban hingga mengalami kejang hebat.

    ​Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ayah korban, Ahmad Zulpan, sama sekali tidak menyadari penyiksaan yang dialami putranya.

    Rutinitas pekerjaan yang mengharuskannya berangkat pagi buta, dan pulang larut malam dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi kejinya tanpa terdeteksi.

    ​Tabir gelap ini baru terungkap saat jenazah FA hendak dimandikan. Pihak keluarga mendapati luka-luka yang tidak wajar dan segera melaporkan kecurigaan tersebut kepada pihak berwajib.

    ​Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menegaskan tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di luar batas kemanusiaan.

    ​"Kami telah mengamankan tersangka SAS beserta barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, dan pakaian korban. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (12/5/2026).

    ​Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat posisi SAS sebagai orang tua (ibu tiri), undang-undang mengamanatkan pemberatan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman maksimal.

    ​Kini, SAS harus mendekam di balik sel tahanan Polres Siak. rtc

  • Polres Rohil Amankan Enam Tersangka dan 8.136 Butir Esktasi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil} kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar dengan total barang bukti sebanyak 8.136 butir dan enam orang tersangka.

     

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni Sik MH melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Bagan Siapiapi yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial A dan N.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung oleh AKP M. Sodikin bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

    Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam beberapa kaleng susu dan kaleng roti, lalu disembunyikan di dalam box speaker bekas.

    Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda. Para tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU, dan H aliasyang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui berperan mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

    Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

    Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

    “Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

    Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. rtc

  • KPK Minta Kepala Daerah Stop dana Hibah ke Instansi Vertikal

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

    “Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

    Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring.

    Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.

    “Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya.Ia menilai kepala daerah saat ini justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

    “Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” katanya.

    Sementara itu, sejumlah kasus yang ditangani KPK dengan modus dugaan pemberian THR tercermin pada tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026.

    Modus dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

    Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

    Untuk kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, mulanya KPK mengatakan kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan dipakai untuk pembagian THR. Namun, belum disebut mengenai rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.

    Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

    Adapun Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri merupakan contoh instansi vertikal di daerah. antara

     


  • Kajati Riau Lantik Sejumlah Asisten dan dan Kajari

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.


    Prosesi khidmat ini berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Pekanbaru.

    Dalam pelantikan tersebut, Pofrizal resmi menjabat sebagai Asisten Bidang Pembinaan Kejati Riau. Ia hadir menggantikan posisi Romy Rozali dalam jajaran pimpinan tinggi di lingkup internal Kejaksaan Tinggi Riau tersebut.

    Selanjutnya, jabatan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) kini diamanahkan kepada Jerniaty. Ia dilantik untuk menggantikan Furkon Syah Lubis yang sebelumnya telah menjalankan tugas di posisi strategis tersebut.

    Pergeseran kepemimpinan juga terjadi di tingkat daerah, di mana Fredy Feronico Simanjuntak resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu. Ia menggantikan Feryanto Halawa yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Asisten Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

    Tak hanya di posisi asisten dan kepala daerah, penyegaran jabatan juga menyentuh bagian administratif. Muhammad Taufik Akbar dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Riau demi mendukung kelancaran birokrasi institusi.

    Dalam kesempatan yang sama, Andi Ardhani juga turut diambil sumpah jabatannya. Ia kini dipercaya untuk mengisi posisi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau guna memperkuat koordinasi fungsi penegakan hukum di wilayah hukum tersebut.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa rotasi dan promosi ini merupakan kebijakan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penyegaran birokrasi. Langkah ini diambil untuk memperkuat efektivitas institusi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

    "Pelantikan ini adalah upaya penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan semakin optimal. Pejabat baru diharapkan segera beradaptasi agar program kerja tetap berjalan maksimal," ujar Zikrullah saat memberikan keterangan resmi. hrc
  • Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Minta Dibebaskan Hakim

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru yang dituntut jaksa selama 4 tahun penjara, meminta kepada hakim untuk dibebaskan.


    Permohonan Jhonny itu disampaikannya dalam pledoi secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya, Senin (11/5/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kuasa hukum terdakwa, Antonius Peter SH C.MA dalam pledoinya menyebutkan, jika terdakwa tidak ada melakukan perintangan penyidikan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Dikatakannya, berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat (mensrea) untuk menghalangi penyidik. Terdakwa tidak ada menghilangi maupun memalsukan barang bukti.

    "Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,"kata Antonius.

    Atas pledoi tersebut, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menanyakan kepada JPU apakah akan menanggapinya. JPU menyatakan akan menanggapi (replik) dan meminta waktu satu pekan.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ade SH dan Yuliana SH menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.


    Perbuatan terdakwa yang merupakan tenaga harian lepas (THL) itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

    Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

    Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

    Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

    Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com