Hakim Vonis Berbeda Lima Terdakwa Korupsi KUPEDES Siak, Tiga Diantaranya Sama dengan Tuntutan Jaksa
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga dari lima terdakwa korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) di PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu, sama (conform-red) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga terdakwa yang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor
Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis SH MH ini adalah, Waris selaku Ketua Kelompok
Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris
Kelompok Tani MSKB,. Kemudian, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB.
Sementara dua terdakwa lainnya, Edi Mulyadi selaku asisten manajer
pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022 dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM,
masing-masing divonis selama 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Jumat (31/7/26) petang hakim menyatakan, para terdakwa
terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c
undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketetuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan subsider 90 hari
kurungan.
Sedangkan untuk tiga terdakwa Waris, Wagiran dan Sanito, mereka
mendapatkan hukuman tambahan untuk membayar
uang pengganti (UP) sebesar Rp3.209.605.058. Apabila UP itu tidak dibayar, naka
diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas vonis hakim itu, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya
menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Kejari Siak Rozi
Hermansyah SH dan Furqon Roy Alfarizi SH.
Sebelumnya,
JPU menuntut Wagiran, Sanito dan Waris
masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dituntut membayar
denda sebesar Rp400 juta atau subisder pidana penjara selama
120 hari.
Selain
itu, JPU menuntut Waris membayar uang
pengganti (UP) sebesar Rp260.700.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Terdakwa
Waris dituntut membayar UP sebesar
Rp9.307.615.175. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama
1 tahun 3 bulan.
Sementara
terdakwa Sanito dituntut membayar UP sebesar Rp76 juta. Jika tidak dibayar,
diganti engan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Untuk
terdakwa Edy Mulyadi dan Dwi Ristiono, masing- masing dituntut selama 1
tahun 6 bulan penjara. Keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau
subsider pidana penjara selama 90 hari.
Tindak
pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam.
Berawal ketika para terdakwa melalui kelompok tani mengajukan kredit
KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.
Para
terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak
dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.
Mereka
dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar
angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.
Namun,
data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi
syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.
Untuk
meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya
yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen
pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
Meski
tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar
Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah
dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat
keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto
Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total
uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445. nor




