BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Polsek Pinggir Bengkalis Gagalkan Penggelapan 1 Ton Sawit

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 25 April 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polsek Pinggir bergerak cepat mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit di Desa Kuala Penaso, Kabupaten Bengkalis.


    Aksi ilegal yang merugikan pihak perusahaan ini berhasil dihentikan pada Kamis (23/4/26) malam setelah tim operasional mendapatkan laporan dari lapangan terkait aktivitas mencurigakan.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan petugas keamanan internal PT ADEI yang tengah melakukan patroli rutin di areal perkebunan. Petugas merasa curiga saat mendapati adanya aktivitas kendaraan di area yang tidak seharusnya pada jam malam, sehingga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Di lokasi kejadian, saksi menemukan satu unit mobil jenis colt diesel yang bermuatan buah kelapa sawit dalam kondisi yang tidak wajar. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, terungkap bahwa buah tersebut merupakan hasil penggelapan dengan cara mengurangi muatan dari kendaraan pengangkut resmi perusahaan.

    Modus yang digunakan kedua pelaku tergolong nekat, yakni dengan memindahkan sebagian isi muatan sawit dari satu truk ke kendaraan lain yang telah mereka siapkan. Dengan cara mencuri volume muatan ini, mereka berharap dapat membawa keluar hasil kebun tersebut secara ilegal untuk keuntungan pribadi.

    Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan timnya telah mengamankan dua pria berinisial MSC (33) dan DP (33). Keduanya diringkus tanpa perlawanan berarti di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang melakukan aksinya di tengah kegelapan kebun.

    "Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti signifikan yang digunakan dalam aksi tersebut. Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai kurang lebih 1 ton yang sedianya akan dilarikan dari area perkebunan," ujar Fahrian Jumat (24/4/26).

    Akibat praktik penggelapan ini, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp3.518.000. Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja.

    "Saat ini, MSC dan DP telah mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya. mcr
  • Polres Dumai Amankan Tersangka Kasus Perdagangan Orang

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah hukumnya.


    Pengungkapan terbaru ini memperkuat komitmen jajaran kepolisian dalam menindak jaringan pengiriman PMI nonprosedural yang masih memanfaatkan jalur darat di wilayah perbatasan Dumai.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menyampaikan, kasus ini merupakan pengungkapan baru yang memiliki pola serupa dengan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap Polres Dumai, meski dengan lokasi dan jaringan pelaku yang berbeda.

    “Polres Dumai kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap praktik pengiriman PMI ilegal. Meskipun ini kasus yang berbeda, namun polanya serupa, yakni perekrutan, penampungan, dan rencana pemberangkatan melalui jalur nonprosedural,” ujar Kombes Hasyim, Jumat (24/04/26).

    Kombes Hasyim menegaskan, praktik seperti ini sangat berbahaya karena menempatkan warga negara dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai di negara tujuan.

    “Ini adalah bentuk kejahatan yang terstruktur dan memanfaatkan kondisi masyarakat. Negara hadir untuk melindungi, dan setiap upaya pengiriman PMI tanpa prosedur resmi akan kami tindak tegas,” tegasnya.

    Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Jumat dini hari, 24 April 2026.

    Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa calon PMI ilegal yang akan melintas di wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan patroli dan penyekatan di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

    "Sekira pukul 03.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil yang kemudian diketahui membawa sembilan orang calon PMI ilegal bersama seorang sopir," ungkap AKBP Angga.

    Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan tersebut mengaku hanya bertugas mengantar para korban ke lokasi penampungan di kawasan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

    “Setelah dilakukan pengembangan, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di sana ditemukan sejumlah orang lain yang juga diduga merupakan calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri,” ujarnya.

    Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengatur dan penampung, serta puluhan calon PMI lainnya yang sudah berada di lokasi penampungan. Secara keseluruhan, total 29 orang berhasil diamankan dalam operasi ini.

    Para korban diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTN) dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan biaya keberangkatan berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per orang melalui jalur tidak resmi.

    Sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan dan beberapa telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Ia menambahkan, para tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    "Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan TPPO dan PMI ilegal yang masih beroperasi dengan berbagai modus di wilayah Riau, khususnya jalur-jalur rawan perbatasan," demikian Kapolres Dumai. rtc
  • Satu Lagi Personel TNI Meninggal di Lebanon, RI Kutuk Keras

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI kembali berduka atas meninggalnya satu lagi personel TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon.

     

    Dalam pernyataannya, Indonesia juga menyampaikan kecaman keras atas insiden yang menyebabkan gugurnya prajurit tersebut.


    Prajurit yang gugur adalah Praka Rico Pramudia, yang sebelumnya mengalami luka berat akibat ledakan artileri di wilayah Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026. Ledakan tersebut diduga berasal dari serangan tank Israel di area penugasan misi UNIFIL.

    Sejak kejadian, pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak UNIFIL, otoritas Lebanon, serta tim medis di Beirut guna memastikan penanganan terbaik.

    Meski berbagai upaya telah dilakukan secara maksimal, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka yang sangat parah.

    "Pemerintah menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Negara hadir untuk memberikan penghormatan terbaik bagi almarhum atas pengabdian dan pengorbanannya dalam menjaga perdamaian dunia. Pemerintah terus berkoordinasi dengan UNIFIL untuk memastikan proses repatriasi jenazah dapat dilakukan dengan segera dan penuh penghormatan," tulis Kementerian Luar Negeri dalam situs resminya Kemlu.go.id.


    Indonesia juga mengutuk keras serangan yang menewaskan personel penjaga perdamaian tersebut.

    Serangan terhadap peacekeeper dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.

    Selain itu, Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

    Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan personel penjaga perdamaian PBB tidak dapat ditawar.

    Untuk itu, koordinasi dengan PBB dan negara-negara kontributor pasukan terus diperkuat, termasuk melalui evaluasi sistem perlindungan serta peningkatan langkah mitigasi risiko di wilayah operasi UNIFIL.
    cnnindonesia

  • Hasil Liga Italia: Audero Gagalkan Penalti McTominay, Cremonese Kalah

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Emil Audero menggagalkan tendangan penalti saat Cremonese takluk 0-4 dari Napoli pada pekan ke-34 Liga Italia di Stadion Diego Armando Maradona, Sabtu (25/4) dini hari WIB.


    Cremonese benar-benar dibuat tidak berkutik oleh Napoli di laga tandang ini. Namun begitu, kiper Timnas Indonesia Emil Audero bermain cukup baik dengan menggagalkan penalti bintang Napoli, Scott McTominay.

    Napoli sudah unggul 1-0 atas Cremonese saat laga baru berjalan tiga menit. McTominay yang dalam posisi bebas melepaskan tembakan keras dari luar kotak penalti yang menggetarkan gawang Audero.

    Situasinya menjadi bertambah sulit buat tim tamu. Kali ini bek kanan Cremonese, Filippo Terraciano melakukan gol bunuh diri.

    Tembakan striker Napoli, Rasmus Hojlund mengenai badan Terraciano. Pergerakan bola lalu berubah drastis mengecoh Audero yang sudah lebih dulu bergerak untuk melompat ke tiang jauh.


    Cremonese kembali lengah di awal laga. Kali ini gawang Audero kembali bobol saat babak kedua baru berjalan tiga menit.

    Playmaker Napoli, Kevin De Bruyne merebut bola di dekat gawang lalu dengan mudah menceploskan bola ke gawang Cremonese. Skor berubah menjadi 3-0.

    Empat menit berselang giliran winger Napoli, Aisson Santos yang menempatkan namanya di papan skor. Tembakan kerasnya tidak mampu dibendung oleh Audero.

    Pada menit ke-83, Napoli mendapatkan hadiah penalti setelah pemain Cremonese melakukan hand ball. McTominay maju sebagai eksekutor tetapi tembakannya ke arah kanan bisa dibaca Audero sehingga keunggulan Napoli tetap 4-0 atas Cremonese yang bertahan hingga babak kedua berakhir.
    cnnindonesia

  • Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim

    By redkoranriaudotco → Jumat, 24 April 2026



    KORANRIAU.co- Bareskrim Polri resmi menahan istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar.


    Pantauan CNNIndonesia.com di Bareskrim, ketiganya tiba sekitar pukul 17.30 WIB usai menjalani pemeriksaan di Bima, Nusa Tenggara Barat.

    Ketiganya tidak menjawab satupun pertanyaan awak media di lokasi. Setelah turun dari mobil Toyota Hiace, ketiganya langsung digiring penyidik menuju Rutan Bareskrim Polri.

    Terlihat juga sejumlah penyidik membawa barang bukti berupa koper hingga goodiebag. Belum diketahui rincian barang bukti yang turut diamankan oleh penyidik itu.

    Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ketiganya juga akan menjalani pemeriksaan sebelum ditahan.

    "Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi, ya," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

    Eko menegaskan saat ini pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari aset dari hasil tindak pidana narkoba.

    "Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelasnya.

    Sebelumnya Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

    Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.

    Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

    Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com