BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • KPK Sita Land Cruiser dalam Kasus Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby

    By redkoranriaudotco → Selasa, 07 Juli 2026


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing).

    Perkara ini menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

    Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

    "Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

    Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Zulkarnain kepada tersangka Suhardiman Amby.

    Budi menyebut kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Saat ditemukan, mobil itu diduga telah mengalami pergantian pelat nomor sebelum kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

    Diketahui, rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Di Kabupaten Kuansing, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, serta beberapa lokasi lain, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.

    Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor jasa ekspedisi.

    Budi mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.

    KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

    "KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Budi.

    KPK menduga perkara ini berkaitan dengan suap dalam proses pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, termasuk jabatan Sekda Kuansing.

    Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain.

    KPK menduga Suhardiman Amby meminta imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon dapat dipilih sebagai Sekda Kuansing.

    Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

    KPK menduga pemberian kepada Suhardiman Amby bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain. Saat hendak menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport.

    Mobil senilai sekitar Rp700 juta itu diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Pembelian kendaraan tersebut juga disebut dibantu Ardiles.

    Sementara itu, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR setelah membantu Zulkarnain. Total nilai proyek yang diperoleh Ardiles disebut mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.

    Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa dinas serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

    KPK Dalami Dugaan Gratifikasi HPT

    Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan HPT tersebut.

    Dana yang diduga diterima disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan petani di Kabupaten Kuansing.

    Dalam perkembangan penyidikan, dugaan perkara ini juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK menyatakan dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.

    Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby untuk dirinya. Amplop diduga berisi uang itu dipulangkan pada pada 12 Juni 2026.

    Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika terbukti terkait suap atau gratifikasi. ck

  • Hakim Nyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Surya Tidak Sah

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah.


    Hakim berpendapat tindakan upaya paksa tersebut cacat formil.

    "Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

    Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

    Meskipun penggeledahan tersebut memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.

    Hakim mengatakan ketua PN Tangerang memberikan izin kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh Polda Metro Jaya sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.

    Namun, lanjut hakim, dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan oleh Polda Metro Jaya, penggeledahan yang dilakukan adalah untuk melakukan penangkapan guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap.

    "(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ucap hakim.

    Hakim menambahkan penggeledahan harus berpedoman pada aturan berlaku yakni adanya dua orang saksi, serta harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan.

    Hakim mafhum pelaksanaan penyidikan penuh tantangan dan rintangan. Namun, hal itu bersifat kasuistik. Tidak setiap perkara mempunyai kendala yang sama seperti pelaku tindak pidana kabur hingga menghilangkan barang bukti.

    Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat dengan keterangan Polda Metro Jaya, Roy terbukti bersikap kooperatif.

    "Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon," ucap hakim.

    Hakim juga menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

    Hakim bilang Roy dan pihak keluarga menolak penangkapan.

    Sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan Roy tidak pernah ditangkap.

    Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Roy yang berupaya lari dari proses hukum.

    "Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkap hakim.

    Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan Roy berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah juga tidak sah.

    Hakim menyatakan penyidik harus berpedoman pada hukum acara yang berlaku dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat syarat formil, materiel, serta subjektif dan objektif saat melakukan penahanan.

    Syarat formil berupa memberikan surat perintah penahanan dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia ditahan.

    Kemudian syarat materiil yaitu dilakukan kepada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Selanjutnya syarat subjektif yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

    Lalu syarat objektif yakni tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih atau tindak pidana lain yang disebut dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.

    Dalam kasus Roy, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim tidak menerima alasan subjektif penyidik menahan yang bersangkutan.

    "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim.
    cnnindonesia

  • Plt Gubri SF Hariyanto Larang Pelonco Siswa Baru

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,EKANBARU – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Riau telah resmi dimulai sejak Senin, 6 Juli 2026 kemarin. Kegiatan tahunan tersebut langsung mendapatkan atensi dan pengawasan ketat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar berjalan sesuai dengan esensi pendidikan yang positif.

    Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memberikan penegasan keras kepada seluruh satuan pendidikan yang tersebar di wilayah Bumi Lancang Kuning. Ia menginstruksikan agar seluruh sekolah wajib menyelenggarakan rangkaian kegiatan MPLS 2026 tanpa ada unsur perpeloncoan, praktik perundungan (bullying), maupun segala bentuk tindakan kekerasan fisik dan psikologis.

    Menurut SF Hariyanto, MPLS merupakan momentum yang sangat penting dan mendasar bagi pertumbuhan mental siswa di lingkungan baru. Fase awal masuk sekolah ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap sekolah, mengenalkan tata tertib, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan nilai antikorupsi sejak dini kepada generasi muda.

    Plt Gubri juga melarang keras adanya penugasan atau penggunaan atribut-atribut aneh bin ajaib yang tidak relevan dengan proses pembelajaran, seperti yang sering terjadi pada era perpeloncoan masa lalu. Sifat dari pengenalan sekolah ini harus diarahkan penuh pada aspek edukasi yang kreatif, menyenangkan, dan mampu memantik semangat belajar para siswa baru.

    "Kegiatan harus edukatif, jangan sampai ada yang menggunakan atribut berlebihan seperti perpeloncoan. Saya tegaskan hal ini sekali lagi, tidak boleh ada kegiatan MPLS yang berjalan tidak sesuai dengan alurnya," ungkap SF Hariyanto, Selasa (7/7/26) dengan nada bicara yang lugas.

    Lebih lanjut, SF Hariyanto meminta kepada seluruh kepala sekolah, jajaran majelis guru, hingga para pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) untuk terlibat aktif sebagai teladan yang baik. Di samping itu, ia juga membuka ruang pengawasan publik dengan meminta masyarakat serta orang tua murid untuk segera melapor ke dinas terkait jika menemukan adanya praktik menyimpang di lapangan.

    “Anak-anak kita ini adalah aset masa depan Riau, jangan sampai mereka justru mengalami trauma psikologis di hari pertama masuk sekolah. Pemprov Riau berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif," pungkasnya. mcr

  • Bus Tabrak Truk Tronton di Tol Permai, 2 Tewas dan 16 Luka

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Suasana sunyi di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 2 mendadak pecah pada Selasa fajar (7/7/2026) sekitar pukul 05.40 WIB. Sebuah kecelakaan hebat terjadi ketika Bus Pelangi bernomor polisi BL 7641 JK, yang melaju dari arah Batin Solapan menuju Pekanbaru, menghantam keras bagian belakang truk tronton Mitsubishi BK 8050 GU. 


    Diduga kuat, pengemudi bus mengalami microsleep atau tertidur sesaat, yang seketika mengubah perjalanan subuh itu menjadi sebuah tragedi memilukan. Benturan yang sangat dahsyat membuat truk tronton terlempar keluar dari badan jalan hingga terperosok ke dalam parit, sementara bagian depan Bus Pelangi ringsek parah tak berbentuk. 

    Di tengah kepanikan para penumpang, pemandangan memilukan tak terhindarkan dari 18 penumpang yang menjadi korban, 16 orang mengalami luka-luka dan dua nyawa melayang di tempat, yakni seorang balita bernama Ibrahim Yafi Al Arumi (2) serta Ainul Mardiah (58).

    Menerima laporan darurat tersebut, personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bergerak cepat membelah fajar.  Dipimpin langsung oleh Kanit Tol Permai AKP Ruben, tim gabungan ini langsung berjibaku di lokasi kejadian untuk menyelamatkan para korban yang terjebak di dalam kabin bus yang hancur, sekaligus mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

    Aksi heroik petugas di lapangan berfokus penuh pada penyelamatan nyawa manusia sebagai prioritas tertinggi. Dengan ketangkasan tinggi, petugas mengevakuasi korban luka untuk segera diberikan pertolongan pertama oleh tenaga kesehatan, mengamankan barang-barang penumpang, hingga mengatur arus lalu lintas tol yang sempat tersendat agar tidak memicu kecelakaan beruntun susulan.

    Di tengah proses evakuasi yang menegangkan, pihak kepolisian mendapati bahwa pengemudi Bus Pelangi telah melarikan diri dari lokasi kejadian. Saat ini, sang sopir misterius tersebut tengah diburu oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara barang bukti dan pendataan identitas korban telah diamankan oleh petugas.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Baskara, menegaskan penanganan lanjutan kini telah diserahterimakan kepada Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan hukum lebih mendalam. 

    "Setelah evakuasi kendaraan yang ringsek selesai dilakukan secara profesional, arus lalu lintas di tol Pekanbaru–Dumai dilaporkan telah kembali normal, tertib, dan kondusif," ujar Eko.

    Duka mendalam juga disampaikan oleh Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, yang mengirimkan belasungkawa bagi keluarga korban meninggal dan doa kesembuhan bagi korban luka.

    Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketangkasan AKP Ruben dan tim gabungan yang bergerak luar biasa cepat di masa-masa kritis pasca-tabrakan. Jeki memberikan peringatan keras kepada seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi angkutan umum jarak jauh, untuk tidak mengabaikan rasa kantuk. 

     "Jangan memaksakan diri mengemudi ketika tubuh mulai lelah. Manfaatkan rest area yang ada. Ingat, keluarga kita menanti di rumah dan keselamatan adalah tujuan utama," pungkasnya. mcr
    (
  • Jaksa Eksekusi Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru, Terpidana Perintangan Penyidikan Korupsi

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Jhonny Andrean, eks ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.


    Langkah itu dilakukan setelah putusan perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang menjerat Jhonny Adrean berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Jhonny Andrean yang juga merupakan mantan tenaga harian lepas (THL) resmi berstatus terpidana. Ia menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

    Eksekusi dilakukan setelah terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, membenarkan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
    "Benar, sudah inkrah," kata Mey Ziko, Selasa (7/7/2026).
    Menurut Ziko, Jhonny Andrean maupun JPU menerima putusan majelis hakim sehingga proses hukum langsung berlanjut ke tahap eksekusi.

    "Yang bersangkutan menerima, kami (JPU) juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

    Ziko menegaskan, Kejari Pekanbaru telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pada pekan lalu.

    "Sudah dieksekusi ke Rutan Pekanbaru," tegasnya.

    Dalam perkara ini, Jhonny Andrean dinyatakan terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Perancis menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta atau diganti pidana kurungan selama 50 hari.

    Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

    Dalam dakwaan, JPU menyebut Jhonny Andrean dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai serta tenaga harian lepas dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

    Perintangan penyidikan terjadi saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan pada Jumat (12/12/25).

    Saat itu, penyidik mendapat informasi adanya stempel dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) luar daerah yang diduga digunakan untuk pembuatan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

    Ketika penggeledahan berlangsung, terdakwa memarkirkan sepeda motor di lokasi yang tidak biasa, yakni di dekat pos keamanan. Saat ditanya, Jhonny awalnya tidak mengakui kendaraan tersebut miliknya.

    Namun setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 38 stempel diduga palsu serta uang tunai Rp49,9 juta di dalam jok sepeda motor tersebut. ck
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com