Polres Inhil Bongkar Sindikat Penimbun Solar Subsidi
KORANRIAU.co,INDRAGIRI HILIR-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kempas. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang saling berkaitan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak
Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil di kawasan Blok B1, Jalan
Lintas Samudera, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (22/10/2026),
sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan dugaan
praktik pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU, penampungan menggunakan
jerigen, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui
Kasatreskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari
informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan
dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Kilometer 8, Jalan Lintas
Samudera.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter
Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
" Saat melakukan pemantauan, petugas
mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam yang melintas dengan
bagian bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah
jerigen berisi solar " ungkap Kasat Polisi kemudian membuntuti kendaraan
itu hingga memasuki halaman belakang rumah seorang pria berinisial AP (39).
" Di lokasi tersebut, petugas menemukan
aktivitas pemindahan solar dari satu jerigen ke jerigen lainnya. Polisi juga
mendapati seorang pria yang baru selesai memindahkan solar dari tangki mobil
dump truck ke dalam jerigen " terangnya
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi
mengamankan tiga pria, masing-masing AP (39), W (40), dan WAS (20).
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil
untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi
menduga solar bersubsidi tersebut diperoleh melalui pembelian di sejumlah SPBU
di wilayah Kecamatan Kempas, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada
pemesan dengan harga lebih tinggi.
Dalam salah satu rangkaian transaksi, W alias
diketahui menghubungi AP pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB,
untuk memesan sebanyak 20 jerigen solar.
Untuk pemesanan tersebut, W disebut telah
menyerahkan uang muka sebesar Rp6 juta kepada AP. Sementara sisa pembayaran
Rp800 ribu disepakati akan dilunasi setelah seluruh pesanan terpenuhi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP diduga berperan
mengumpulkan solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual
kembali.
Polisi juga mengungkap transaksi lainnya yang
melibatkan AP dan WAS.
Pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 21.00 WIB,
AP diduga menghubungi WAS untuk memesan lima jerigen solar.
Dalam transaksi itu, AP disebut telah mentransfer
uang sebesar Rp1,5 juta sebagai pembayaran awal. Sisa pembayaran direncanakan
diselesaikan setelah pesanan terpenuhi.
Sementara itu, WAS diduga memperoleh solar dengan
membeli BBM di SPBU menggunakan satu unit mobil dump truck berwarna kuning
tanpa nomor polisi.
Solar yang berada di dalam tangki kendaraan
tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali dengan harga
lebih tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan
mengamankan total 19 jerigen berisi biosolar yang diduga berkaitan dengan dua
rangkaian transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebanyak 17 jerigen ditemukan dalam penguasaan AP,
sedangkan dua jerigen lainnya berkaitan dengan aktivitas pemindahan solar dari
tangki dump truck yang diduga dilakukan WAS.
Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah
kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dalam perkara yang melibatkan AP dan W, barang
bukti yang diamankan meliputi 17 jerigen biosolar, satu unit mobil Mitsubishi
L-300 hitam bernomor polisi BM 9026 BD, dua selang, satu timbangan, satu corong
minyak, dua terpal biru, dua telepon genggam, serta lima barcode.
Sementara dalam perkara lainnya, polisi menyita
dua jerigen biosolar, satu telepon genggam, satu selang, dan satu unit dump
truck berwarna kuning tanpa nomor polisi.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna
kepentingan penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Atas pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres
Inhil menerbitkan dua laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.
Laporan pertama tercatat dengan nomor
LP/A/15/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, disertai
Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/69/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.
Dalam perkara pertama, AP dan W ditetapkan sebagai
tersangka, sedangkan WAS berstatus sebagai saksi.
Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor
LP/A/16/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, dengan Surat
Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/70/X/RES.5.2./2026/Satreskrim.
Dalam perkara kedua, AP dan WAS ditetapkan sebagai
tersangka, sedangkan W berstatus sebagai saksi.
Dengan demikian, terdapat tiga orang yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda namun saling berkaitan.
AP tercatat sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah
diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap
penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Satreskrim Polres Inhil masih terus mendalami
dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri
sumber perolehan BBM, rangkaian transaksi, serta peran masing-masing tersangka.
Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan
ahli minyak dan gas bumi (migas) guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Sejumlah langkah lanjutan turut disiapkan, mulai
dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara,
hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya
penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang
seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk
mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri
jalur distribusi dan asal-usul solar yang diperjualbelikan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. rtc




