BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Cabang Pekanbaru Diserahkan ke JPU

    By redkoranriaudotco → Kamis, 14 Mei 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti, Rabu (13/5/26). Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dibawa ke persidangan untuk diadili.

    Ada empat tersangka yang dilimpahkan ke JPU yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani. Para tersangka didampingi kuasa hukumnya Antonius Peter SH.

    Ian Roni Hutagalung merupakan mantri pada bank badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Sementara itu, Asifa Muliani diduga berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur.

    Adapun Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman diduga sebagai pihak yang menikmati aliran dana dari fasilitas kredit yang disalurkan.

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

    “Benar, hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ziko.

    Ia menjelaskan, pelaksanaan tahap II terhadap Ian Roni Hutagalung, Armanto, dan Faisal Syahreza Sulaiman, dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

    Sementara tersangka Asifa Muliani menjalani proses serupa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Proses pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan Pidsus, Eko Wira Setiawan, bersama jaksa fungsional Yuliana Sari.

    “Setelah pelimpahan ini, penuntut umum segera menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan,” tambah Ziko.

    Ziko menegaskan, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro pada 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

    Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha aktif sebagaimana ketentuan program KUR.

    Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara optimal, dan pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur tanpa pemeriksaan kelayakan usaha secara memadai.

    Dugaan penyimpangan tersebut terungkap setelah dilakukan audit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023.

    Hasil audit menyimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara atau keuangan bank yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ck/nor


  • Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Sabu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

     

    Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FMN (23) dan MZS (20).

    Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Selasa (12/5/26) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

    Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,45 gram.

    Selain sabu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone, satu unit timbangan digital serta satu buah kotak jam tangan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.

    Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam sebuah kamar rumah.

    Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersebut beserta alat pendukung lainnya.

    Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

    Sabu tersebut didapat dengan sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

    Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

    Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. rtc

  • Soal Stop Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPK

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap mendukung imbauan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penghentian pemberian hibah ke instansi vertikal di daerah.

    Imbauan ini didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang terungkap dengan modus hibah kepada instansi vertikal di berbagai daerah di Indonesia.

    Terkait adanya imbauan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengatakan, jika perintah tersebut sifatnya hanya imbauan. Pemprov Riau siap menjalankan imbauan tersebut, setelah adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak KPK.

    "Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau mengimbau saja kan susah juga kita," kata Plt Gubri SF Hariyanto.

    Plt Gubri menyebut, bahwa Pemprov Riau tidak menampik adanya pemberian hibah ke instansi vertikal di Riau, yakni untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Di mana dua rumah sakit tersebut sudah dikerjakan sejak tahun lalu.

    Namun pemberian hibah anggaran itu bukan tanpa alasan, sebab hingga saat ini Provinsi Riau masih sering kekurangan ruangan tempat tidur untuk pasien.

    Dengan adanya pembangunan dua rumah sakit tersebut, diharapkan akan menambah kapasitas ruang perawatan yang ada. Sehingga nantinya mengurangi kekurangan tempat tidur bagi pasien yang akan berobat.

    "Kalau pembangunan rumah sakit itu tidak kita lanjutkan pekerjaannya, malah lebih banyak ruginya kita. Rumah sakit itu dibangun juga untuk masyarakat Riau juga. Kalau rumah sakit umum kita penuh, bisa ke rumah sakit tentara dan Polda. Kan jadinya yang menikmati masyarakat kita juga," ujarnya.

    Sebelumnya, KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif.

    Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

    "Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali," kata Setyo dalam sebuah acara resmi di Jakarta, beberapa hari lalu. nor

     

  • Kredit Macet Nasabah, BRI Kacab Duri Pastikan Proses Lelang Sesuai Aturan Perbankan

    By redkoranriaudotco → Rabu, 13 Mei 2026


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam menjalankan proses kredit macet nasabah, tetap sesuai dengan aturan Perbankan yang berlaku secara bertahap menginformasikan kepada nasabah, sesuai dengan kewajiba perjanjian yang telah ditetapkan, antara pihak BRI dan nasabah yang mengajukan pinjaman.  


    Hal tersebut disampaikan oleh Pemimpin Kantor Cabang BRI Duri, Eka Marvianda, setelah mendapatkan pemberitaan mengenai gugatan salah satu warga Siak, terkait lelang agunan. Pihaknya menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

    Gugatan ini terkait dilelangnya objek agunan penggugat oleh tergugat I berupa sertifikat hak milik nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang terletak di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

    “Yang bersangkutan merupakan nasabah dengan kolektibilitas macet, dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan,” ujar Eka Marvianda, Rabu (13/5).

    “Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah, yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku,” tambahnya. 

    Dijelaskan Eka, BRI menjalankan proses lelang agunan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

    “Terhadap gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” jelas Eka. rls/nor
  • Diserahkan ke JPU, Empat Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Segera Diadili

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Pelalawan. Empat tersangka dalam perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Rabu (13/5).

    Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada JPU sebagai langkah lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

    Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Pajri Aef Sanusi mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan di dua lokasi berbeda.

    "Tahap II terhadap seluruh tersangka telah dilaksanakan dan berjalan aman, tertib serta kondusif. Setelah proses ini, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” ujar Pajri Aef Sanusi.

    Tahap II pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial Ar di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Proses tersebut dipimpin oleh penyidik Yohana Natania Br Sianipar dengan pendampingan penasihat hukum tersangka.

    Sementara itu, tahap II terhadap tiga tersangka lainnya, yakni P.S, RM dan SP dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Jumieko Andra bersama tim penyidik Andre Christian, Martina Gracia dan Teguh Utama Setiadi.

    Dalam proses tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum diserahkan secara resmi kepada JPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan mampu mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.

    "Seluruh tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing selama proses Tahap II berlangsung," tambah Pajri.

    Usai pelaksanaan tahap II, para tersangka kembali ditempatkan di sel tahanan guna menunggu agenda pelimpahan berkas perkara dan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras dan Bunut, Kabupaten Pelalawan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

    Kasus tersebut menjadi perhatian karena pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani guna meningkatkan produktivitas pertanian. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan distribusi yang mengakibatkan kerugian negara dan merugikan masyarakat penerima manfaat.

    Pelaksanaan tahap II turut dihadiri sejumlah personel Kejari Pelalawan, di antaranya M Fikri Fitra Ramadhan, Azura Marfi Salsabillah, Syed Syarif TB, Rahmat Al Hafiz serta Erick Ramadhani bersama penasihat hukum para tersangka. hrc

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com