Tindak Lanjuti Instruksi Plt Gubri, Kadisdik Minta Sekolah Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam
KORANRIAU.co, PEKANBARU- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, telah mengambil langkah cepat dengan memanggil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), bersama beberapa kepala sekolah untuk meminta agar proses pengembalian dana kepada siswa segera diselesaikan.
Pengembalian dana tersebut berdasarkan temuan inspektorat,
dimana terbukti ada sekolah yang melakukan kelebihan pembayaran seragam
sekolah kepada siswa dan wajib segera mengembalikan dana tersebut. Dan Disdik
Riau memberikan waktu selama dua pekan agar sekolah mengembalikan kelebihan bayar
seragam sekolah.
Kadisdik Riau, Erisman Yahya, menegaskan sebagai tindak
lanjut atas arahan Plt Gubri, serta rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh
Inspektorat Provinsi Riau terkait hasil pemeriksaan di sejumlah sekolah.
"Kita sudah menyurati seluruh sekokah yang telah meminta kelebihan yabg
uang seragam sekolah, dan sesuai dengan apa yang menjadi arahan Plt Gubernur
dan segera kita tindak lanjuti. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi
inspektorat tentang pengembalian itu harus segera dilakukan,"ujar Erisman
Yahya, Senin (1/6).
Erisman menjelaskan, dalam pertemuan dirinya dengan MKKS dan
beberapa kepala sekolah tersebut pihaknya menegaskan kepada seluruh kepala
sekolah yang terkait agar tidak menunda proses pengembalian kelebihan
pembayaran kepada siswa maupun orang tua siswa.
"Saya sudah
memanggil Ketua MKKS Pekanbaru bersama beberapa kepala sekolah dan menegaskan
kepada mereka untuk segera mengembalikan kelebihan bayar. Kalau memang ada
sekolah yang kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat, agar
segera dikembalikan," tegasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pendidikan, sebagian
besar sekolah yang menjadi objek pemeriksaan disebut telah menindaklanjuti
rekomendasi tersebut dengan mengembalikan dana kepada siswa. Erisman
menargetkan seluruh proses pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu
dekat. Ia memberikan batas waktu sekitar satu hingga dua pekan agar tidak ada
lagi sekolah yang belum menuntaskan kewajibannya.
"Penjelasan dari MKKS, mayoritas sekolah sudah
mengembalikan. Tinggal beberapa sekolah yang belum. Saya tegaskan, dalam waktu
satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan inspektorat
tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah
sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa,"
ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan
Erisman, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan Provinsi
Riau dalam menjalankan arahan Plt Gubernur Riau dan memastikan seluruh
rekomendasi Inspektorat Provinsi Riau dapat ditindaklanjuti secara penuh oleh
sekolah-sekolah yang bersangkutan.
Dengan adanya pengembalian dana tersebut, diharapkan hak-hak
siswa dan orang tua siswa dapat terpenuhi serta tata kelola keuangan di lingkungan
satuan pendidikan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Rls/nor




