BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Kejagung: Dadan Cs Terafiliasi Banyak SPPG Penerima Insentif Miliaran

    By redkoranriaudotco → Rabu, 03 Juni 2026



    KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).


    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

    Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

    "Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6).

    Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.Yayasan yang terafiliasi dengan tiga orang itu juga menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

    "Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," jelasnya.

    Akibat perbuatan itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

    Lebih lanjut, Syarief menyebut Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK, sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan.

    Pengadaan tersebut antara lain, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

    Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

    Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.

    "Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.

    Syarief berkata dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    cnnindonesia

  • Ini Klarifikasi SF Hariyanto Soal Pemberian Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Kapolda Riau

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto buka suara soal polemik bantuan perbaikan (renovasi) rumah dinas Polda Riau sebesar Rp300 juta. 


    Di mana sebelumnya pernyataan saksi Thomas Larfo Dimiera (Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau) dan tersangka M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau non aktif) sempat menjadi polemik. Karena keduanya memberikan keterangan berbeda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

    Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto menegaskan empat poin dihadapan Majelis Hakim dan JPU KPK saat menjadi saksi pada sidang PN Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). 

    "Izin yang mulia. Saya ingin meluruskan. Pertama saya tegaskan, bahwa Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah," tegas SF Hariyanto. 

    Kemudian, SF Hariyanto juga menegaskan, ia tidak pernah meminta kepada Thomas Larfo Dimiera untuk mencari uang sebesar Rp300 juta. 

    "Ketiga saya tak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief untuk meminta duit. Saya pun bisa menelpon Pak Arief, bukan tak bisa saya telpon Pak Arief. Saya kecewa sama Thomas, saya bisa kok telpon Pak Arief. Tapi dia (Thomas) tidak pernah melapor ke saya setelah itu," ujarnya. 

    Menurutnya, informasi yang benar ke Thomas adalah mengecek kondisi rumah dinas Polda Riau, karena dia merupakan mantan Kepala Dinas Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Riau. 

    "Saya minta tolong Thomas itu coba dicek karena rumah dinasnya sudah lama dipakai, karena dia mantan Kabid Cipta Karya. Kalau memang perlu perbaikan, bisa dialokasikan melalui APBD, bukan disuruh mencari duit. Ini kan jadi fitnah jadinya. Makanya perlu saya luruskan informasinya," tutup mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu. nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • ASITA Riau Audiensi dengan Kadisbudpar Pekanbaru, Dorong Sinergi Pariwisata melalui RITEX 2026

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Riau melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, H. Akmal Khairi, S.Th.I., M.H., pada Rabu (3/6/26).


    Audiensi tersebut membahas peluang kolaborasi dalam penyelenggaraan Riau International Travel Exchange (RITEX) 2026, sebuah ajang business matching pariwisata yang akan digelar pada 19–21 Agustus 2026 di Pekanbaru.

    Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD ASITA Riau, Dede Firmansyah mengajak Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Disbudpar untuk berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan RITEX 2026. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat promosi destinasi wisata Kota Pekanbaru sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan dan peluang investasi di sektor pariwisata.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, H. Akmal Khairi, S.Th.I., M.H., menyambut baik rencana penyelenggaraan RITEX 2026 dan mengapresiasi inisiatif ASITA Riau dalam menghadirkan kegiatan yang dapat memperkuat ekosistem pariwisata daerah.

    Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Karena itu, pihaknya membuka ruang kolaborasi untuk mendukung kegiatan yang memberikan dampak positif bagi promosi pariwisata Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau secara umum.

    Sementara itu, Ketua Panitia RITEX 2026, Fitriani, menyampaikan bahwa dukungan dan kolaborasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru sangat penting dalam mewujudkan RITEX sebagai agenda pariwisata berskala internasional yang mampu memberikan dampak nyata bagi daerah.

    "RITEX 2026 tidak hanya menjadi ruang pertemuan bisnis antara buyer dan seller, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkenalkan kekayaan budaya, destinasi wisata, kuliner, serta keramahtamahan masyarakat Riau kepada dunia. Kami berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjadi mitra strategis dalam menyukseskan kegiatan ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha pariwisata, UMKM, dan masyarakat secara luas," ujar Fitriani.

    Ia menambahkan bahwa RITEX 2026 ditargetkan menghadirkan buyer dan seller dari berbagai daerah di Indonesia serta beberapa negara tetangga, sehingga menjadi peluang besar bagi Pekanbaru untuk memperkuat posisinya sebagai gerbang pariwisata dan pusat kegiatan MICE di Provinsi Riau.

    Melalui audiensi ini, DPD ASITA Riau berharap terjalin kerja sama yang semakin erat antara pemerintah daerah dan pelaku industri pariwisata dalam mempersiapkan RITEX 2026 sebagai ajang promosi dan pemasaran pariwisata bertaraf internasional.

    RITEX 2026 akan mengusung semangat “Connecting Riau to Global Tourism with Culture, Nature, and Partnership”, dengan menghadirkan pelaku industri pariwisata, buyer, seller, media, serta pemangku kepentingan dari berbagai daerah dan negara untuk membangun jejaring dan peluang bisnis pariwisata yang lebih luas. rls/nor
  • Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit Penambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan instansi terkait menertibkan sekaligus memusnahkan 145 unit rakit tambang emas ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Selasa (2/6/26).


    Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana tersebut menyasar sejumlah titik di Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas PETI.

    Sebanyak 260 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, serta unsur pemerintah daerah lainnya.

    Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Mapolsek Cerenti. Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungn.

    "Kegiatan ini merupakan operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebelumnya berbagai upaya preventif dan persuasif telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan," kata Hidayat.

    Tim kemudian bergerak menyusuri Sungai Kuantan menggunakan sejumlah speed boat. Petugas mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas PETI dan melakukan pemusnahan terhadap sarana penambangan yang ditemukan.

    Di Kecamatan Inuman, penertiban dilakukan di Desa Ketaping Jaya, Desa Pulau Busuk dan Desa Pulau Panjang. Dari wilayah ini, petugas memusnahkan 43 unit rakit, terdiri dari 15 rakit di Desa Ketaping Jaya, 16 rakit di Desa Pulau Busuk dan 12 rakit di Desa Pulau Panjang.

    Sementara di Kecamatan Cerenti, sebanyak 102 rakit ditertibkan. Rinciannya, 21 rakit di Desa Tanjung Medan, 29 rakit di Desa Sikakak dan 52 rakit di Desa Pulau Bayur.
    Seluruh rakit beserta mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal dihancurkan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

    Meski berhasil memusnahkan ratusan sarana PETI, petugas tidak mengamankan pelaku maupun menyita barang bukti karena saat operasi berlangsung lokasi dalam keadaan kosong.

    Aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan. Selain berpotensi mencemari perairan sungai, kegiatan tersebut juga menyebabkan kerusakan bantaran sungai dan mengganggu ekosistem sekitar.

    Operasi berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Selanjutnya dilakukan apel konsolidasi di Pasar Cerenti yang kembali dipimpin Kapolres Kuansing.
    Hidayat mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia berharap langkah tegas yang dilakukan dapat menekan aktivitas PETI serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    "Kita berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,"tutupnya. mcr
  • Saksi di Sidang Wahid, SF Hariyanto: Tak Diberi Tugas, Saya Diam Saja

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi/pemerasan yang menjerat Gubenrur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/26).



    Salah satu fakta yang menjadi sorotan muncul dari kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, SF Hariyanto mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan maupun proses penganggaran selama mendampingi Abdul Wahid di Pemerintah Provinsi Riau.

    JPU awalnya awalnya mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto saat keduanya menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

    Kemudian Jaksa menanyakan tugas-tugas yang pernah diberikan Abdul Wahid kepada SF Hariyanto selama menjabat sebagai wakil gubernur.

    Atas pertanyaan tersebut, SF Hariyanto mengaku tidak pernah mendapatkan penugasan khusus dari Abdul Wahid.

    "Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh Pak Abdul Wahid," kata SF Hariyanto.

    Kendati demikian, SF Hariyanto mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Dia memilih menjalani aktivitas seperti biasa meskipun merasa tidak diberi ruang untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan.

    "Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat," kata SF Hariyanto.

    JPU juga menanyakan apakah dirinya pernah mempertanyakan secara langsung kepada Abdul Wahid terkait alasan dirinya tidak dilibatkan dalam berbagai urusan pemerintahan.

    Tetapi SF mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut. "Saya tidak pernah menanyakan,"sebutnya.

    Untuk memperjelas keterangannya, jaksa kembali mendalami bentuk ketidaklibatan yang dimaksud. SF Hariyanto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.

    "Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat,"tegas SF..

    Keterangan tersebut kembali diperdalam oleh jaksa dengan menanyakan apakah ketidaklibatan itu juga terjadi dalam pembahasan surat-surat administratif dan agenda penganggaran pemerintah daerah.

    Lalu, SF Hariyanto kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
    "Saya tidak pernah dilibatkan," tegasnya.

    Kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan pola koordinasi, mekanisme pengambilan keputusan. Kemudian, tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.

    Sebelumnya, dalam persidangan SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan secara langsung kepada Abdul Wahid agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.

    "Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal,"terangnya.

    Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

    Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau Rp3,55 miliar. 

    Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
    JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com