Uji Materi di MK Kandas, Roy Suryo-Tifa Akan Gugat Lagi Tanpa Rismon
KORANRIAU.co- Roy Suryo bersama dengan Tifauzia Tyassuma akan kembali mengajukan permohonan uji materi kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan setelah permohonan uji materi
yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap
sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), tidak diterima oleh MK.
"Soal bahasa hukumnya, saya menyerahkan
sepenuhnya. Karena kalau tadi dikatakan ini belum dapat diterima, ya enggak
apa-apa diajukan lagi dengan mungkin nanti lebih tegas lagi," kata Roy
kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).
Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun mengatakan
pihaknya kali ini akan mengajukan permohonan dengan dua prinsipal saja, Roy
Suryo dan Tifa. Dikarenakan Rismon yang sudah mengajukan
restorative justice terkait dengan hal ini.
"Sejak Rismon mengajukan restorative justice
dan kemudian ke Solo, ya, dengan pengawalan ketat oleh penyidik gitu, kita
sudah memutuskan tidak lagi menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Rismon.
Dan kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal, itu sudah menarik
mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya. Membentuk
wadah baru namanya Troya, Tifa-Roy's Advocates," kata Refly.
"Jadi kalau kita mau mengajukan lagi, ya
tentu kita akan dengan dua orang ini saja," sambungnya.
Sebelumnya, permohonan uji materi tersebut
tercatat dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Tifauzia
Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat
sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai bermasalah secara
konstitusional.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1)
dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) dalam
KUHP baru. Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat
(2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.
Dalam putusan yang dibacakan dalam Sidang
Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3), permohonan yang diajukan Roy Suryo,
Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar tersebut dinyatakan tidak dapat
dilanjutkan.
Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan para
pemohon tidak jelas atau kabur. Meski MK menyatakan berwenang untuk memeriksa
perkara tersebut, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi kejelasan yang
diperlukan, maka Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.
cnnindonesia




