Edarkan 247 Juta Batang Rokok Ilegal, Sumardi Asen Dituntut 4 Tahun Penjara
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sumardi alias Asen, terdakwa kasus peredaran 247 juta batang rokok impor tanpa cukai atau ilegal, dituntut jaksa selama 4 tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap Sumardi itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH, Rabu (9/9/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, jaksa menyatakan terdakwa Asen bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Asen agar membayar denda sebesar Rp386.749.711.440. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi). Pengacara meminta hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Dakwaan JPU menyebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026 lalu, bahwa adanya kegiatan penawaran, penjualan, penyimpanan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Atas informssi itu, Tim Patroli dan Operasi (Patops) kemudian bergerak dari Jakarta menuju Pekanbaru pada 6 Januari 2026.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di gudang setelah melihat sebuah mobil pikap berwarna putih keluar dari lokasi.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas keluar-masuk rokok di gudang.
Dalam dakwaan, Sumardi disebut memberikan informasi mengenai rokok yang akan dikirim, mulai dari jumlah, merek, penerima, hingga alamat tujuan.
Rokok yang telah dipesan kemudian dimuat ke dalam truk boks. Sekitar sembilan orang buruh bongkar muat disebut terlibat dalam proses pemuatan barang tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan rokok berbagai merek dalam jumlah mencapai 247.169.220 batang.
Jumlah tersebut terdiri atas 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang berdasarkan berita acara penyitaan 10 Maret 2026.
Rokok yang disita antara lain bermerek Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres, dan Latto.
Jutaan batang rokok tersebut tidak dilekati pita cukai ataupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Ahli cukai Edy Purwanto menerangkan bahwa rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan melalui pelekatan pita cukai pada kemasan.
Besarnya jumlah rokok yang diamankan turut membuat nilai potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai mencapai angka fantastis.
Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan, total potensi penerimaan negara yang seharusnya dipenuhi mencapai Rp193.374.855.720 atau sekitar Rp193,37 miliar.
Nilai tersebut berasal dari dua jenis rokok. Sebanyak 59.948.020 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dikenakan tarif cukai Rp746 per batang, dengan nilai cukai mencapai Rp44.721.222.920.
Sedangkan 187.221.200 batang jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif Rp794 per batang memiliki nilai cukai sebesar Rp148.653.632.800.
Jika dijumlahkan, potensi penerimaan negara dari cukai seluruh rokok tersebut mencapai Rp193,37 miliar.
Jaksa juga menguraikan perjalanan bisnis rokok yang disebut dijalankan Sumardi. Terdakwa Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci (almarhum) disebut mulai merintis bisnis rokok di Pekanbaru sekitar akhir 2022.
Memasuki Januari 2023, Locky disebut memperkenalkan Sumardi kepada seseorang bernama Mr Lim yang berada di Singapura. Setelah itu, Sumardi disebut berkomunikasi dengan Mr Lim mengenai jual beli rokok.
Rokok tersebut kemudian dikirim ke gudang di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2. Setelah barang masuk, Sumardi disebut memerintahkan Locky mencari pembeli.
Kemudian, pada tahun 2023 Sumardi memerintahkan seorang saksi bernama Christian mencari orang yang identitasnya dapat digunakan untuk membuka rekening bank yang dipakai dalam transaksi jual beli rokok.
Christian kemudian disebut mendapatkan seseorang bernama Herdian yang dibuatkan rekening tabungan BRI atas nama Herdian. nor




