BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Berharta Rp3,6 M

    By redkoranriaudotco → Rabu, 15 Juli 2026



    KORANRIAU.co- Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang diusulkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp3,6 miliar.


    Data itu ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026.

    Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (15/7), Kuntadi tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak.

    Dia melaporkan kepemilikan 7 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.263.535.000.

    Rinciannya terdiri dari tanah seluas 300 meter persegi (m2) di Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp320.000.000; tanah dan bangunan seluas 200 m2/96 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp230.000.000; tanah dan bangunan seluas 147 m2/72 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp730.185.000.

    Kemudian tanah dan bangunan seluas 230 m2/240 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp1.729.850.000; tanah seluas 5.250 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp188.500.000; tanah seluas 1.600 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp515.000.000; dan tanah seluas 100 m2 di Depok, hasil sendiri, Rp550.000.000.

    Kuntadi juga mempunyai aset kendaraan senilai Rp99.500.000, yang meliputi Motor Piaggio Vespa S125 3V1E AT Tahun 2016, warisan, Rp14.500.000 dan Mobil Ford Ecosport 1.5l Tahun 2014, hasil sendiri, Rp85.000.000.

    Lebih lanjut, Kuntadi tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp162.340.000; kas dan setara kas Rp366.706.787; dan utang Rp1.215.000.000.

    "Total harta kekayaan Rp3.677.081.787," demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK.

    Jumlah tersebut lebih besar dibanding laporan tahun sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2025. Saat itu, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan harta kekayaan sejumlah Rp3.424.489.207.

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan Kepala BPA Kuntadi untuk mengisi posisi Jampidsus yang sedang kosong.

    Pengajuan itu dilakukan Burhanuddin kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai Febrie mundur dan ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).cnnindonesia

  • Polisi Musnahkan 5 Unit Stingkai Milik Penambang Emas Ilegal di Kuansing

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Jajaran Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah, Rabu (15/7/26), memusnahkan lima unit  alat  penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis stingkai di Keluhan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.

    Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Ps Pamapta II Polres Kuansing Aiptu Almikidat segera meneruskan informasi kepada piket Polsek Kuantan Tengah dan melaporkannya kepada Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH. Tim gabungan kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati lima unit alat PETI jenis stingkai dalam keadaan tidak beroperasi serta telah ditinggalkan oleh pemiliknya yang diduga kabur sebelum personel tiba. 

    Sebagai bentuk penindakan, tiga unit stingkai tanpa mesin dirusak dengan merusak jerigen yang digunakan sebagai pelampung agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, dua unit stingkai yang masih dilengkapi mesin dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan maupun mengamankan barang bukti lainnya.

    Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi terkait aktivitas PETI.

    "Setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melaporkan adanya aktivitas PETI. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar AKP Linter.

    Ia menegaskan, Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli, penertiban, serta merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat sebagai langkah nyata menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

    "Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kapolsek Kuantan Tengah itu. rpc

     

  • Diduga Tipu dan Gelapkan Dana 28 Calon Jemaah, Travel Umrah Detofa Dilaporkan ke Polda Riau

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, PT Detofa Trimakasih Nusantara dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah.

     

    Laporan tersebut diajukan pada Senin (13/7/26) setelah puluhan calon jemaah mengaku tak kunjung diberangkatkan meski telah melunasi biaya perjalanan. Sedikitnya 28 calon jemaah diduga menjadi korban dalam perkara ini dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

     

    Salah seorang korban, Habibi Irawadi, mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, hingga kini pihak travel disebut belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana miliknya sebesar Rp48 juta.

     

     "Awalnya kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 lalu, dengan harga paket yang cukup terjangkau. Saya dan istri bahkan sempat tiga kali reschedule, namun tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan. Lalu, saya ditawari opsi pengembalian dana atau refund oleh pihak travel pada bulan September 2025 lalu. Ternyata sampai sekarang, tidak ada kepastian pengembalian dana," ujar Habibi, Selasa (14/7).

     

    Menurut para korban, pihak travel selama ini hanya memberikan janji tanpa kepastian. Seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak terlapor juga disebut semakin sulit karena kerap tidak memberikan respons maupun tanggapan. Atas kejadian tersebut, para korban berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, termasuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para calon jemaah.

     

    Selain melapor ke Polda Riau, para korban juga berencana menyampaikan laporan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada Rabu mendatang. Mereka meminta agar izin operasional Travel Umrah Detofa dicabut karena perusahaan tersebut disebut masih aktif melakukan promosi di sejumlah akun media sosial untuk mencari calon jemaah baru.

     

    Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Apabila ditemukan pelanggaran terkait perizinan dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan.

     

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik. "Akan dilakukan penyelidikan. Laporan sudah masuk ke penyidik. Kami juga akan mengonfirmasi kepada korban terkait perkembangan penyelidikan kasusnya," singkat Kombes Hasyim. hrc


  • Polda Riau Usut Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


    Langkah tegas tersebut sebagai wujud komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi bagian dari implementasi kebijakan Green Policing yang diusung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

    Kerusakan hutan mangrove tersebut terjadi di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Kawasan. Lahan yang dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa kasus perambahan mangrove menjadi perhatian serius Polda Riau karena menyangkut kelestarian ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi.

    "Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ade, Rabu (15/7/26).

    Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Proses penyelidikan juga dilakukan dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait.

    Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luasan kawasan yang diduga mengalami kerusakan, pengumpulan alat bukti, hingga analisis dampak ekologis akibat dugaan perambahan mangrove.

    Hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir. Selain mampu menahan abrasi dan intrusi air laut, ekosistem mangrove juga berperan sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

    Tak hanya itu, kawasan mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, serta satwa liar lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

    Karena itu, perusakan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam, perekonomian masyarakat pesisir, serta meningkatkan risiko bencana akibat rusaknya pelindung alami kawasan pantai.

    Ade menegaskan, penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diterapkan Polda Riau. Pendekatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan upaya perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

    "Polda Riau akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkembangan penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

    Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.

    Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang. ck
  • Tim SAR Cari Pemuda Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin ke Sungai Kampar

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berupa satu orang laki-laki yang diduga terjatuh di sungai Kampar. Mendapatkan laporan tersebut, tim Basarnas kemudian memberangkatkan tim untuk melakukan pencarian terhadap korban.


    Kantor Basarnas Pekanbaru mengerahkan satu tim Rescue untuk melakukan pencarian terhadap seorang pria yang terjatuh ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/26).

    Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi, mengatakan laporan kejadian diterima dari Kepala Dusun Merangin pada hari Selasa malam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rescue Kantor SAR Pekanbaru langsung diberangkatkan menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan operasi pencarian.

    Korban diketahui bernama Rifky (22), warga Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi yang diterima, korban sempat berhenti di atas Jembatan Rantau Berangin sebelum diduga terjatuh ke sungai.

    "Hingga saat ini korban masih dalam pencarian. Pagi ini, Kami bersama unsur SAR gabungan Basarnas  Pekanbaru, BPBD Kampar terus melakukan upaya pencarian,” katanya.

    Dalam upaya pencarian terhadap korban tersebut, pihaknya juga dibantu oleh masyarakat sekitar. Karena itu masyarakat yang terlibat dalam pencarian korban juga dihimbau untuk berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan.

    “Kami juga mengimbau seluruh personel serta masyarakat yang terlibat agar selalu mengutamakan keselamatan selama operasi berlangsung," ujar Budi Cahyadi. mcr
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com