BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • KPK Segel Ruang Ketua DPRD Kuansing

    By redkoranriaudotco → Selasa, 30 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kasus operasi KPK di Kuansing, terus melebar. Pasalnya, KPK selain menyegel ruangan kerja Bupati H Suhardiman Amby, Wakil Bupati H Muklisin, Sekda Zulkarnain, Asisten I Setda H Fahdiansyah, ruang rapat Bupati dan ruang kerja Kabag Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, KPK rupanya juga ikut menyegel ruang kerja Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Selasa (30/6/26).



    Akibat penyegelan itu, dari pantauan Riaupos.co di lokasi, gedung utama DPRD menuju ruang pimpinan DPRD, mulai dari ruang kerja Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra dan Wakil Ketua II Romi Alfihsyah Putra, dikunci. Awak media pun tidak diizinkan masuk.


    "Ya. Dini hari tadi, menurut petugas jaga gedung DPRD Kuansing ada petugas KPK yang pasang segel. Sekitar pukul 02.00 Wib," ujar Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri yang ditemui Riaupos.co di salah satu ruangan di DPRD Kuansing.


    Andi Zulfitri mengatakan, untuk menjaga keamanan dan tidak ada orang yang merusak, dia memang memerintahkan agar ruang utama pimpinan dikunci.


    "Kami mengantisipasi agar tidak ada orang sembarangan masuk, tidak terjadi perusakan dan hal lain. Tapi kalau seandainya pimpinan DPRD lain ingin ke ruangan akan kami buka dan dampingi," kata Andi Zulfitri.


    Andi Zulfitri menyebutkan, dia tidak tau apa yang menjadi persoalan dan menyerahkan pada aparat hukum.


    Baca Juga: Ruang Kerja Bupati Kuansing Sampai Asisten I Disegel KPK, Kantor Bupati Sepi


    Ditanya soal agenda lainnya, Andi Zulfitri menyebutkan kalau rencananya pada hari ini akan dilakukan rapat Banmus menetapkan jadwal agenda kegiatan DPRD Kuansing bulan Juli. rpc
  • Pertimbangan Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

    Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Andi menyatakan alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri.


    "Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

    Ia juga menilai perbuatan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat.




    Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
    Nadiem Makarim Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
    Hal Memberatkan Vonis 10 Tahun Nadiem: Perbuatan Terencana-Sistematis.

    Menurutnya, Permendikbud itu juga tidak mengunci merk tertentu tetapi hanya mengunci operating system.

    Selain itu, Andi mengatakan di persidangan tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti telah terjadi permufakatan jahat dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus itu.

    "Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," kata Andi.

    Andi juga menyinggung dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan investasi Google ke PT GoTo.

    Ia menilai ketiga peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.

    "Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu kebijakan pengadaan laptop. Adanya kerugian negara, dan tiga, adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," katanya.

    Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem.

    "Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," kata Andi.

    Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.



    Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

    Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
    cnnindonesia
  • Bupati dan Sekda Kuansing Menghilang Pasca OTT, KPK Minta Keduanya Serahkan Diri

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, untuk segera menyerahkan diri.


    Imbauan itu disampaikan setelah penyidik belum mengetahui keberadaan keduanya pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Senin (29/6/26).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Suhardiman dan Zulkarnain dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

    "Kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi, Selasa (30/6/26).

    Menurut Budi, hingga Selasa sore penyidik belum berhasil menemukan keberadaan kedua pejabat tersebut. Karena itu, KPK kembali meminta keduanya bersikap kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar.

    "Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai saat ini kami belum menemukan. Sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri," ujarnya.

    Sebelumnya, Budi mengungkapkan dalam OTT yang digelar di Kuansing, tim KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak 9 orang diamankan di Kuansing dan 1 orang di Jakarta.

    Dari 10 orang tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
    Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.

    Namun, KPK belum merinci identitas pihak-pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang tengah diusut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

    Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan dan satu unit mobil yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

    KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap terkait jabatan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah proses pemeriksaan awal.

    Dalam penindakan ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing. Di setiap segel tertera tulis tangan penyidik dengan tulisan tanggal dan waktu penyegelan, Selasa, 30 Juni 2026. ck
  • Mantan Chairman Riau Pos Group Rida K Liamsi Merasa Diperlakukan Semena-mena

    By redkoranriaudotco →

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu.

    Dalam pernyataan, Rida menyebut manajemen dan pemegang saham mayoritas telah mengabaikan jasa para pendiri, menguasai sejumlah aset strategis perusahaan, hingga mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah orang yang membesarkan grup media tersebut.

    Rida mengatakan Riau Pos lahir pada 1991 dari perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi serba terbatas. Berawal dari sebuah surat kabar mingguan dengan modal yang minim, perusahaan itu, menurutnya, tumbuh menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group. Perkembangannya tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga merambah ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti.

    Ia mengklaim, dari aset awal yang hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp.400.000 juta, Riau Pos Group berkembang hingga memiliki aset yang nilainya mendekati Rp1 triliun pada 2016. Di antaranya adalah dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam, serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.

    Namun, menurut Rida, perjalanan panjang yang dibangun dengan kerja keras para pendiri itu justru berakhir dengan kekecewaan. Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri perusahaan.

    “Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.

    Ia bahkan mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas tersebut. Menurut Rida, pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.

    Dalam keterangannya, Rida juga menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang dinilainya dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang disebut memiliki nilai sekitar Rp200  miliar, tetapi menurutnya diakuisisi dengan nilai sekitar Rp80 miliar. Hal serupa, kata dia, terjadi terhadap Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar namun disebut hanya diambil alih dengan nilai sekitar Rp.60 miliar.

    Rida menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.

    Selain menyoroti persoalan aset, Rida juga mengungkapkan kondisi perusahaan yang menurutnya terus mengalami kemunduran. Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena yang dahulu dibangun sebagai simbol kejayaan perusahaan, sementara Batam Pos juga telah berpindah dari gedung yang sebelumnya mereka tempati.

    Rida juga menyebut sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, hak-hak para pekerja hingga kini belum seluruhnya diselesaikan dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.

    Di tengah konflik tersebut, Rida kini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chaiman Riau Pos Group. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meyakini pengadilan akan memberikan penilaian yang objektif.

    “Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.

    Meski demikian, Rida merasa perkara yang menjeratnya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen. Ia juga menduga dirinya diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.

    Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap orang-orang yang telah membangun Riau Pos Group sejak awal.  rls/nor
  • Pilot Tewas usai Pesawat Tabrak Pencakar Langit Tertinggi di Beijing

    By redkoranriaudotco → Minggu, 28 Juni 2026



    KORANRIAU.co- Seorang pilot tewas setelah pesawat ringan yang dikemudikannya menabrak gedung pencakar langit tertinggi di Beijing pada Jumat (26/6).


    Otoritas China melaporkan sebanyak 13 orang lainnya mengalami luka-luka imbas insiden ini. Hingga kini, penyebab kecelakaan langka tersebut belum dijelaskan.

    Saksi mata yang melihat insiden pada Jumat melaporkan puing-puing pesawat di dasar CITIC Tower, gedung tertinggi di Beijing setinggi 528 meter.

    Jurnalis AFP yang berada di lokasi juga melihat lubang pada jendela di salah satu lantai atas gedung tersebut.

    Otoritas Distrik Chaoyang, Beijing, dalam pernyataan yang diunggah melalui WeChat mengatakan bahwa "sebuah pesawat ringan bermesin tunggal dengan dua kursi menabrak sebuah gedung bertingkat" pada Jumat sekitar pukul 17.55 waktu setempat (09.55 GMT).

    "Satu-satunya orang yang berada di dalam pesawat adalah pilot, yang meninggal dunia. Sebanyak 13 orang di lokasi kejadian mengalami luka-luka," demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Pihak berwenang menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kecelakaan masih berlangsung.

    Rekaman video yang diambil saksi dari gedung di dekat lokasi memperlihatkan mobil pemadam kebakaran menyemprotkan air ke kobaran api kecil di permukaan tanah, serta bagian pesawat yang tampak berada di samping gedung.

    Polisi dan ambulans segera memenuhi lokasi kejadian, sementara petugas keamanan membatasi akses dan melarang warga mengambil foto.

    CITIC Tower memiliki 108 lantai di atas permukaan tanah dan tujuh lantai bawah tanah, serta mampu menampung sekitar 12.000 pekerja kantor.

    China menerapkan pembatasan yang sangat ketat terhadap penggunaan wilayah udaranya, terutama di kawasan perkotaan Beijing, dengan alasan keamanan publik.
    cnnindonesia
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com