Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
KORANRIAU.co- Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan mengungkap kinerja Febrie Adriansyah saat masih menjadi anak buah.
Hal itu disampaikan Jasman saat dihadirkan kuasa
hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie dalam sidang
Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Jasman mengatakan ketika itu, Febrie merupakan
sosok anak buah yang jujur dan patuh terhadap pimpinan. Ia menyebut Febrie saat
itu masih bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
"Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam
sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut
sama pimpinan," ujarnya dalam persidangan.
Ia mengaku pernah bekerja sama dengan Febrie
selama hampir tiga tahun sebelum dirinya berpindah tugas menjadi Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam persidangan, Jasman juga menjelaskan
mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan
pengalamannya ketika menjabat sebagai direktur penyidikan.
Ia menerangkan laporan tindak pidana dibuat oleh
Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.
Setelahnya Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan
tindak pidana yang akan disidik.
Jasman menjelaskan ekspose menjadi bagian penting
dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat
dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.
"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus
ada ekspose," ujarnya.
Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti,
Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan
penyidikan. Setelahnya baru diperiksa saksi dan pengumpulan bukti hingga
berujung pada penentuan calon tersangka jika ditemukan indikasi tindak pidana
korupsi.
Selain itu, ia menyebut penetapan tersangka juga
harus melalui ekspose. Jasman mengatakan saat dirinya menjabat, seseorang tidak
boleh disebut sebagai tersangka sebelum ada keterangan saksi dan bukti yang
mendukung.
"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama
tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan
tersangka," katanya.
Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan
berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara
berjenjang kepada pimpinan.
Jasman mengatakan mekanisme itu merupakan pengalaman
yang ia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Ia menyebut sistem kerja di
institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando.
"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu
yang saya tahu zaman dulu, enggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando
atau tidak," ujarnya.
"Tidak ada jaksa independen, yang ada itu
adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," imbuhnya.
cnnindonesia




