Jual Lahan Kawasan Hutan, Pejabat Pemdes Tasik Tebing Serai Bengkalis Raup Keuntungan Rp1,9 Miliar
KORANRIAU.co,BENGKALIS- Setelah sempat kabur, akhirnya pelaku dugaan memfasilitasi pembuatan surat tanah di lahan hutan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM (56) ditetapkan tersangka olah Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.
Penetapan status tersangka merupakan hasil pengembangan dari Karhutka di
Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Km 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik
Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/9/2026), setelah penyidik
melaksanakan gelar perkara terkait pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan
(karhutla)
yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Tepatnya di Km 75
Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau,
Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa penetapan
tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap
dugaan tindak pidana menduduki kawasan
hutan tanpa izin yang sah.
Perkara tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan yang
diketahui terjadi pada Kamis (27/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan
Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai, yang berdasarkan hasil telaah lokasi merupakan
bagian dari Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas
penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan
hutan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, kata
Kapolres, tersangka AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua
pihak, masing-masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare.
"Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen SKGR yang memuat
keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan. Dokumen tersebut
diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa
Tasik Tebing Serai, serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan
Penjabat Kepala Desa," jelasnya.
Ia mengatakan, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga
berkaitan dengan transaksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga
menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang
ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Kapolres Bengkalis menegaskan, bahwa proses hukum akan dilakukan
secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. rpc


