BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan

    By redkoranriaudotco → Jumat, 14 Agustus 2026



    KORANRIAU.co-- Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


    Amar putusan dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8).

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta," tegas Hakim Ketua I Made Yuliadi saat membacakan putusan.

    Made mengatakan, jika denda Rp300 juta itu tak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sugiri akan disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda tersebut. Lalu bila harta benda tak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.

    "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjutnya.

    Apabila tak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, Sugiri harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.

    Usai membacakan amar putusan, majelis hakim mengingatkan hak-hak hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

    "Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum," kata Made.

    Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

    Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai uang pengganti Rp725 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta.

    Agus menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sedangkan Yunus menyatakan pikir-pikir atas vonisnya.

    Usai pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan beberapa kali dipeluk oleh sejumlah orang. Ia kemudian digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang tampak menangis di luar ruang sidang, dan Sugiri sempat berpelukan dengan salah seorang sebelum masuk ke ruang tahanan.

    Sugiri menyatakan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan.

    "Kami masih pikir-pikir," kata Sugiri.

    Senada, Jaksa Penuntut Umum KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

    "Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini," ujar Arjuna.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

    Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo. Selain dua perkara suap itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

    Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD. Adapun Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri selaku kepala daerah saat itu.

    Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.
    cnnindonesia

  • SPBU Lubuk Terap Pelalawan Terbakar, Ini Kronologisnya

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kebakaran hebat terjadi di SPBU Lubuk Terap, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (14/8/2026). Api menghanguskan satu unit Daihatsu Terios serta dua unit pompa BBM.


    Peristiwa bermula sekitar pukul 10.50 WIB. Saat itu, petugas pompa 2, Indah Permatasari, 21 tahun, sedang melayani pengisian Pertalite ke mobil Daihatsu Terios berwarna hitam sebanyak 32 liter.

    Saat pengisian berlangsung, mesin mobil dalam kondisi mati. Setelah pengisian selesai, tangki BBM ditutup. Pengemudi kemudian membayar Rp320 ribu kepada petugas.

    Tak lama setelah pembayaran, pengemudi menghidupkan mesin mobil. Sesaat kemudian terdengar bunyi ledakan dari arah kendaraan. Asap terlihat keluar dari bagian kap mesin, disusul pecahnya kaca pintu pengemudi.

    "Kemudian pengemudi menghidupkan mesin mobil. Saat itu langsung terdengar bunyi ledakan dan keluar asap dari kap mesin. Kaca pintu sopir juga pecah," kata Kanit Reskrim Polsek Bunut, IPDA Andrinaldi SH.

    Petugas SPBU yang panik langsung berusaha menyelamatkan diri. Api dengan cepat membesar dan membakar Daihatsu Terios yang berada di pompa 2.

    Kobaran api kemudian menjalar ke pompa 2 yang melayani Pertalite, Dexlite dan Biosolar. Api juga merembet ke pompa 1 yang melayani Pertamax dan Pertalite.

    Petugas SPBU sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan pemadam secara manual. Tidak lama berselang, dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kuras tiba di lokasi.

    Petugas pemadam berjibaku menjinakkan kobaran api. Setelah sekitar 55 menit, api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 11.45 WIB.

    Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan pengemudi Daihatsu Terios terpantau sedang melakukan video call saat proses pengisian BBM berlangsung. Meski demikian, polisi masih menyelidiki hubungan penggunaan telepon seluler tersebut dengan munculnya api.

    Pemilik mobil diketahui bernama Ari. Dia mengalami luka bakar di bagian bahu kanan. Setelah kejadian, keberadaan Ari belum diketahui.

    Polisi kemudian memasang garis polisi di sekitar area SPBU. Tim INAFIS Polres Pelalawan dijadwalkan melakukan olah TKP lanjutan untuk memastikan sumber api dan penyebab kebakaran.

    Sementara itu, polisi masih meminta keterangan dari dua saksi, yakni Indah Permatasari, petugas pompa 2, dan Fitri Dwi Yanti, 20 tahun, petugas pompa 1. rtc

     

  • LBH Tuah Negeri Nusantara Desak Riau Pos Fokus Segera Bayar Hak Eks Karyawan

    By redkoranriaudotco →

    Pihak LBH Tuah Negeri Nusantara saat menyerahkan balasan atas somasi ke Riau Pos


    KORANRIAU.co, PEKANBARU – Persoalan pembayaran hak eks karyawan PT Riau Pos Intermedia kembali memanas. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara melalui surat Nomor: 077/SI-SK/PHI/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 menyampaikan jawaban atas respons somasi yang sebelumnya diterima dari PT Riau Pos Intermedia.


    Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Direktur PT Riau Televisi (RTV), serta pimpinan Riau Pos Group. LBH Tuah Negeri Nusantara menyatakan bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum sejumlah eks karyawan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 042/SKK/DPP-LBH-TNN/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.


    Dalam surat jawabannya, LBH Tuah Negeri Nusantara menilai respons manajemen PT Riau Pos Intermedia belum menjawab substansi utama somasi, yakni terkait pembayaran hak-hak eks karyawan yang menurut kuasa hukum hingga kini belum diselesaikan.


    Kuasa hukum meminta manajemen Riau Pos lebih fokus pada pokok persoalan dan membuka ruang penyelesaian agar hak-hak eks karyawan dapat segera dituntaskan.


    "Harusnya pimpinan atau manajemen PT Riau Pos Intermedia fokus menjawab apa yang kami sampaikan dalam somasi, terkait pembayaran hak-hak eks karyawan yang belum dibayarkan hingga saat sekarang," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.


    Persoalan Surat Kuasa Dipersoalkan


    LBH Tuah Negeri Nusantara juga menanggapi respons PT Riau Pos Intermedia mengenai surat kuasa yang disebut tidak dilampirkan secara fisik dalam somasi.


    Menurut kuasa hukum, mereka telah menyatakan secara tegas dalam somasi bahwa tindakan hukum dilakukan untuk mewakili kepentingan eks karyawan berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan.


    LBH Tuah Negeri Nusantara berpendapat tidak terdapat ketentuan yang secara umum mewajibkan kuasa hukum melampirkan salinan fisik surat kuasa ketika mengirimkan surat somasi.


    Dalam surat tersebut, LBH juga mengingatkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Hal itu merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.


    Karena itu, LBH meminta persoalan tidak bergeser dari substansi utama, yakni penyelesaian hak eks karyawan.


    Kuasa Hukum Klaim Ada Pengakuan Hak Belum Dibayar


    Dalam jawabannya, LBH Tuah Negeri Nusantara juga menyebut respons Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia mengakui adanya hak eks karyawan yang belum dibayarkan.


    Kuasa hukum mempersilakan pihak manajemen melakukan penghitungan kembali apabila terdapat perbedaan mengenai nominal yang dituntut.


    LBH menyatakan telah mengumpulkan bukti dan saksi yang menurut mereka akan digunakan untuk memperkuat langkah hukum apabila penyelesaian pembayaran tidak dilakukan.


    Persoalan hak pekerja pasca-PHK sendiri memang diatur dalam kerangka hukum ketenagakerjaan. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.


    Soroti Dalih Dugaan Masalah Manajemen Lama


    LBH Tuah Negeri Nusantara juga menanggapi alasan yang mereka sebut berkaitan dengan dugaan permasalahan manajemen lama.


    Dalam suratnya, kuasa hukum menyebut Riau Pos Group menyampaikan adanya temuan dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp56 miliar yang dikaitkan dengan manajemen lama dan disebut telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.


    Namun, LBH menegaskan persoalan tersebut, menurut mereka, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak eks karyawan yang diklaim telah muncul sebelum persoalan tersebut terjadi.


    Kuasa hukum juga menekankan bahwa perkara yang masih berjalan di pengadilan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.


    Atas dasar itu, LBH meminta persoalan hak eks karyawan dipisahkan dari perkara lain yang masih berproses.


    Ancaman Tempuh Jalur Pidana dan Perdata


    LBH Tuah Negeri Nusantara menyatakan masih membuka peluang penyelesaian, namun pada saat yang sama menegaskan kesiapan menempuh langkah hukum apabila hak-hak klien mereka tidak diselesaikan.


    "Sebagai kuasa hukum kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang terbaik untuk klien kami, di mana bukti-bukti serta saksi telah terpenuhi untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata jika hak-hak klien kami tidak dilakukan pembayaran," demikian pernyataan dalam surat tersebut.


    LBH juga meminta manajemen Riau Pos Group mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam suratnya, mereka merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021. UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.


    Surat jawaban tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Dewan Pers, SPS, PWI, AJI, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau, Dinas Tenaga Kerja Riau, Kapolda Riau, organisasi pekerja, serta sejumlah lembaga dan instansi lainnya.


    Dengan keluarnya surat tersebut, polemik mengenai pembayaran hak eks karyawan PT Riau Pos Intermedia kini memasuki babak baru. Bola penyelesaian berada pada meja manajemen dan para pihak terkait, sementara LBH Tuah Negeri Nusantara telah menyatakan menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu. IR/Rls

  • Ini Daftar Peraih Riau Investment Award 2026

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau  melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan penghargaan Riau Investment Awards 2026 kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang memiliki nilai investasi tertinggi.


    Nilai investasi bukan satu-satunya ukuran yang mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Riau. Dalam Riau Investment Award periode Januari-Juni 2026, Pemprov Riau juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang ikut membuka ruang bagi UMKM dan penyandang disabilitas.

     

    Kepala DPMPTSP Riau Vera Angelika OK mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap pihak yang berkontribusi dalam pembangunan daerah, tidak hanya melalui realisasi investasi, tetapi juga pemberdayaan masyarakat.


    "Ini menjadi bentuk apreasiasi Pemprov Riau kepada sejumlah pihak yang memiliki realisasi investasi tertinggi dan juga telah berkontribusi dalam pembangunan Riau," katanya.


    Pada kategori realisasi investasi terbesar tingkat kabupaten/kota, Kota Pekanbaru berada di posisi pertama dengan nilai investasi Rp7,55 triliun. Posisi berikutnya ditempati Kota Dumai dengan Rp5,57 triliun dan Kabupaten Kampar dengan Rp5,29 triliun.


     Untuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA), PT TH Indo Plantations menjadi penerima peringkat pertama dengan realisasi Rp1,57 triliun. PT Semesta Alam Permai berada di posisi kedua dengan Rp1,46 triliun, disusul PT Gandarah Hendana dengan Rp1,43 triliun.


    Sementara pada kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PT Hutama Karya menempati peringkat pertama dengan realisasi investasi Rp6,48 triliun. Berikutnya PT Arara Abadi dengan Rp1,98 triliun dan PT Energi Sejahtera Mas dengan Rp1,57 triliun.


    Namun, penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang menunjukkan keterlibatan dalam pengembangan UMKM dan kelompok disabilitas.


    Pada kategori Kemitraan Terbaik dengan UMKM, First Resources Group mendapat penghargaan melalui program Inkubasi UMKM Disabilitas dengan 300 orang penyandang disabilitas binaan. PT Marita Makmur Jaya mendapat apresiasi melalui program Inkubasi UMKM Kopi dengan empat UMKM binaan.


    Sedangkan PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera dinilai berkontribusi melalui pembentukan legalitas koperasi disabilitas yang beranggotakan 300 orang. Penghargaan berikutnya diberikan dalam kategori Pembinaan Tenaga Kerja Disabilitas. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mendapat apresiasi setelah melakukan penyerapan sekaligus pembinaan terhadap 51 pekerja penyandang disabilitas.


    Vera menilai penghargaan tersebut menjadi cara pemerintah mendorong agar pertumbuhan investasi berjalan beriringan dengan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas.


     "Pemberian Riau Investment Award ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Riau kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga memberikan dampak nyata berupa penyerapan tenaga kerja, penguatan UMKM, dan pemberdayaan kelompok rentan,"sebutya. nor


  • Investasi Riau Tembus Rp20,23 Triliun, Tertinggi di Sumatera

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Provinsi Riau mencatatkan realisasi investasi Rp20,23 triliun hingga Triwulan II 2026. Nilai tersebut menempatkan Riau di posisi pertama di Sumatera dan peringkat kedelapan secara nasional.


    Capaian itu disampaikan Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dalam acara Riau Investment Award & Riau Investment Forum di Pekanbaru, Jumat (14/8/26).

    Namun, bagi SF Hariyanto, besarnya nilai investasi belum cukup menjadi ukuran keberhasilan. Ia ingin modal yang masuk ke Riau benar-benar terasa di tengah masyarakat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja dan terbukanya peluang usaha bagi UMKM.

    “Angka besar saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana investasi itu membuka lapangan kerja, menggerakkan UMKM, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Riau,”kata SF Hariyanto.

    Karena itu, Pemprov Riau berupaya menjaga iklim usaha dengan mengurai berbagai persoalan birokrasi yang dapat menghambat kegiatan investasi. Proses perizinan juga didorong agar berjalan lebih cepat dengan tetap mengikuti ketentuan hukum.

    "Jangan persulit yang ingin berusaha dan berinvestasi di Riau. Kalau masih ada hambatan, mari kita dudukkan bersama," kata SF Hariyanto.

    Di sisi lain, pemerintah daerah mendorong agar keberadaan perusahaan besar tidak berjalan sendiri. Salah satu caranya melalui kemitraan dengan UMKM lokal sehingga pelaku usaha kecil bisa ikut masuk ke dalam rantai pasok perusahaan.

    Sepanjang 2026, Pemprov Riau telah memfasilitasi kemitraan antara 147 UMKM dengan 30 pelaku usaha besar. Nilai kesepakatan dari kerja sama tersebut mencapai Rp874.996.392 dan tercatat menyerap 446 tenaga kerja baru.

    SF Hariyanto juga meminta perusahaan memberikan kesempatan lebih luas kepada UMKM Riau untuk menjadi bagian dari kebutuhan usaha mereka.

    “Kalau ada kebutuhan perusahaan yang dapat dipenuhi oleh UMKM daerah, beri mereka kesempatan. Buka akses pasarnya. Bangun kemitraannya. Berikan ruang agar UMKM kita bisa masuk ke dalam rantai usaha yang lebih besar,” tegasnya.

    Tak hanya dari sisi kemitraan, Pemprov Riau juga mendorong investor menggunakan layanan perbankan daerah, salah satunya Bank Riau Kepri Syariah. Langkah ini diharapkan dapat membuat perputaran transaksi dan likuiditas dari aktivitas investasi lebih banyak bergerak di dalam perekonomian regional.

    Capaian investasi tersebut kemudian diikuti dengan pemberian Riau Investment Award kepada sejumlah perusahaan yang dinilai memiliki kinerja pelayanan terbaik. Bagi Pemprov Riau, capaian investasi bukan sekadar mengejar posisi dalam daftar daerah dengan nilai investasi terbesar.

    Tantangan berikutnya adalah memastikan modal yang masuk ikut membuka kesempatan kerja, memperluas pasar UMKM, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

    “Pemprov Riau berkomitmen terus membuka ruang tumbuh bersama, memperluas kemitraan, dan memperkuat ekonomi daerah,”terangnya. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com