Kejagung: Dadan Cs Terafiliasi Banyak SPPG Penerima Insentif Miliaran
KORANRIAU.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan seharusnya program MBG
dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, kata dia, dalam pelaksanaannya banyak
SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief
menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra
SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan
pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para
tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama
dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.Yayasan yang
terafiliasi dengan tiga orang itu juga menerima uang insentif hingga miliaran
rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif
miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya
dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, Syarief mengatakan telah
terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai
tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari
Jaksel.
Lebih lanjut, Syarief menyebut Dadan bersama-sama
Lodewyk dan Sony dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN
secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK, sehingga dalam penyusunan
KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di
lapangan dan adanya mark up harga pengadaan.
Pengadaan tersebut antara lain, pengadaan motor
listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak
sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang
tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400
unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
"Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan
barang pendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.
Syarief berkata dari perkara dugaan mark up proyek
pengadaan ini, negara mengalami kerugian. Para tersangka disangka melanggar
Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
cnnindonesia




