BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Demo PT SP Pelalawan, Masyarakat Tuntut Pola Kemitraan

    By redkoranriaudotco → Senin, 05 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,PELALAWAN- Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan (FMTK) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Serikat Putra (SP) terkait realisasi kemitraan dan penyelesaian sejumlah persoalan yang dinilai belum tuntas.


    Humas FMTK, Eka Putra, S.Sos., Senin (5/10/2026) menyebut terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada perusahaan.

    Pertama, FMTK meminta PT Serikat Putra segera merealisasikan kemitraan sebesar 20 persen dari luas HGU yang dikuasainya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kedua, FMTK meminta perusahaan segera merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat pada 12 November 2018. Kesepakatan tersebut antara lain mencakup persoalan lahan pemakaman sekitar 43 kelompok, Daerah Aliran Sungai (DAS), tanah masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi, serta penguasaan kebun di luar HGU.

    Ketiga, FMTK meminta PT Serikat Putra menyelesaikan persoalan pajak PPN Koperasi Produsen yang disebut masih belum dibayarkan.

    Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar FMTK pada Senin (5/10/2026). FMTK yang tergabung dari masyarakat di 15 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Kerumutan, melakukan aksi di tiga titik, yaitu Jalan Sialang Tambusu, Simpang Tahu, dan Maliki.

    Massa aksi diperkirakan mencapai kurang lebih 1.000 orang dan hingga berita ini disusun, aksi masih berlangsung.

    FMTK menyatakan aksi tersebut dilakukan untuk mendorong perusahaan merealisasikan tuntutan dan menyelesaikan persoalan yang telah disepakati sebelumnya. rtc

  • Plt Gubri SF Hariyanto: Anggaran Terbatas tak Boleh Ganggu Pelayanan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Di tengah tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Riau memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penyusunan program dan penganggaran 2027.

    Hal tersebut disampaikan Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat menerima audiensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (5/10/2026).

    SF Hariyanto mengatakan kondisi keuangan daerah saat ini menuntut pemerintah untuk lebih cermat dalam menentukan program yang akan dilaksanakan. Setiap program harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Kita harus menyesuaikan program 2027 dengan kondisi keuangan yang ada. Jangan kita membuat anggaran besar sementara uangnya tidak ada, yang penting program yang kita kerjakan benar-benar menyentuh masyarakat,” katanya.

    Menurut SF, keterbatasan ruang fiskal tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan pelayanan dasar. Pembiayaan kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, hingga infrastruktur tetap menjadi perhatian pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

    Ia secara khusus menegaskan bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan kewajiban pemerintah yang harus tetap diselesaikan, termasuk pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Pelayanan dasar ini wajib harus kita selesaikan, ini tanggung jawab kita. Kalau perlu makan tidak perlu makan, yang penting untuk biaya kesehatan ada semuanya,” ujar SF.

    Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap program dan anggaran agar setiap belanja daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

    Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Riau, Raja Isyam Azwar, menilai perhatian Pemprov Riau terhadap pelayanan dasar menunjukkan bahwa pemerintah tetap berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat meskipun menghadapi keterbatasan anggaran.

    Ia menyebut sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan, di antaranya program BPJS, penanganan kemiskinan dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, serta perbaikan infrastruktur jalan.

    “Tadi beliau sampaikan ada program BPJS, kemudian ada program tentang kemiskinan dan daerah-daerah miskin yang tingkat kemiskinannya tinggi juga mendapatkan perhatian. Satu lagi tentang perbaikan infrastruktur jalan, menurut saya itu juga sangat baik,” katanya.

    Raja Isyam mengatakan PWI Riau memahami kondisi keuangan daerah tersebut. Pemahaman itu, menurutnya, menjadi dasar bagi PWI untuk menyesuaikan pelaksanaan program organisasi agar tetap berjalan tanpa menambah beban pemerintah daerah.

    “Biasanya kita mendapat support full dari Pak Gubernur dan Provinsi, tetapi kita akan berusaha meskipun kondisi kita prihatin. Kita tetap akan memberikan yang terbaik dan mencari solusi supaya tidak memberatkan daerah,” pungkasnya. mcr

     

  • Hakim Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding perkara Abdul Wahid dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif itu menjadi 4 tahun penjara.


    Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/26).

    Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
    Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

    "Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

    Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

    Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap.

    Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

    Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.

    “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
    Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).

    Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.

    Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PULR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. Mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

    Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

    Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

    Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

    Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

    Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.
    Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

    Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

    Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. nor
  • Ketua PN Jakarta Timur: Sidang Roy Suryo Kondusif

    By redkoranriaudotco →

    Foto: H Effendi SH MH.

    KORANRIAU.co,JAKARTA- Sidang terdakwa Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/10/26) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih berjalan kondusif.


    Berdasarkan pantauan, puluhan aparat keamanan memantau setiap pengunjung sidang yang datang pengadilan. Setiap pengunjung akan  melewati pemeriksaan metal detektor.

    Sidang sempat terhenti karena  sempat ada insiden listrik tiba-tiba padam. Namun beberapa menit kemudian sidang bisa dilanjutkan, setelah listrik kembali menyala.





    "Alhamdulillah, sejauh ini sidang Roy Suryo masih kondusif. Tidak ada keributan yang terjadi,"kata Ketua PN Jakarta Timur H. Effendi SH MH.

    Effendi mengakui, kondusifitas ini terjadi karena kecekatan petugas keamanan dalam memantau dan memeriksa setiap pengunjung sidang sesuai standar operasional {SOP). Selain itu, tingkat kesadaran pengunjung sidang yang tertib mematuhi atauran, juga turut mempengaruhi kondusifitas.

    Kemudian lanjutnya, jumlah pengunjung yang hadir pada sidang Roy kali ini berkurang. Berbeda saat sidang pertama kali digelar. Saat itu, pengunjung memenuhi ruang sidang dan tenda yang disediakan pihaknya.


    Mantan Wakil Ketua ( Waka) PN Pekanbaru dan PN Jakarta Pusat ini juga mengimbau, agar masyarakat tidak perlu ragu dengan kredibilitas majelis hakim yang menyidangkan perkara Roy tersebut. Menurutnya, hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang. Percayakan saja keputusan perkara ini kepada hakim yang menyidangkannya,"ungkap Effendi yang pernah menjabat Waka PN Dumai ini.

    Diketahui, agenda sidang kali tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan yang diajukan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya.

    Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh perlawanan yang diajukan Roy Suryo dan menilai surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, uraian tindak pidana beserta waktu dan tempat kejadian, pasal yang didakwakan, serta tanda tangan penuntut umum.

    JPU juga menilai keberatan tim kuasa hukum tidak relevan untuk dijadikan dasar membatalkan dakwaan dalam perkara tersebut. Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang Roy Suryo yang digelar pada Kamis (24/9/26) mendatang.

    Dalam sidang sebelumnya, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atas dakwaan yang diberikan kepadanya. nor
  • PSPS Menang Lawan Semen Padang Lewat Gol Tunggal Dimas

    By redkoranriaudotco →

     

    FOTO: Dimas Wicaksono.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gol tunggal Dimas Wicaksono ke gawang Semen Padang, membawa PSPS Pekanbaru pulang dengan poin penuh pada laga tandang yang berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Ahad (4/10/26) malam.

    PSPS yang datang sebagai tim tamu berhasil menumbangkan Semen Padang dengan skor tipis 0-1. PSPS menang setelah tembakan Dimas Wicaksono pada menit 71' membobol gawang Semen Padang.

    Pada babak pertama, Semen Padang FC Vs PSPS Pekanbaru dengan skor kacamata alias 0-0. Meski kedua tim saling jual beli serangan, namun peluang yang tercipta bagi kedua tim belum mampu dikonversi menjadi gol.

    Tuan rumah Semen Padang yang sedikit lebih unggul dalam penguasaan bola, hanya mampu melakukan satu tembakan ke gawang PSPS. Sebaliknya, PSPS mampu melepaskan empat tembakan dan dua di antaranya tepat sasaran.

    Hanya saja, tembakan yang dilesatkan kedua tim belum berubah menjadi gol. Kemudian pada babak kedua, kondisi berbalik dengan penguasaan bola yang didominasi oleh PSPS Pekanbaru. Begitu juga dengan peluang tembakan yang dilesatkan skuad Askar Bertuah julukan PSPS.

    Hingga pada menit 71', pemain belakang Semen Padang melakukan kesalahan, sehingga memberi peluang serangan balik untuk PSPS. Dimas Wicaksono yang mendapatkan peluang itu pun tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

    Dimas yang berlari membawa bola pun melakukan tembakan terukur ke gawang Semen Padang. Tepat di sisi kanan gawang, tendangan datar Dimas tak mampu dihentikan kiper Semen Padang sehingga terjadi gol untuk PSPS.

    Gol Dimas pun mengubah skor menjadi 0-1 dan keunggulan untuk PSPS.
    Usai tertinggal 0-1 dari PSPS, skuad Kabau Sirah julukan Semen Padang pun berupaya untuk terus mencoba menciptakan gol ke gawang PSPS. Namun hingga 90 menit waktu normal usaha tersebut tak mebuahkan hasil.

    Bahkan hingga tambahan waktu babak kedua berakhir, skuad besutan Nilmaizar tersebut tak mampu mengimbangi keunggulan PSPS. Skor 0-1 tetap bertahan hingga peluit akhir dibunyikan wasit dan memastikan kemenangan bagi PSPS. ck
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com