BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Bedah Novel Sejarah Rida K Liamsi 'Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris'

    By redkoranriaudotco → Senin, 22 Juni 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU — Bedah buku novel sejarah Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris karya sastrawan Rida K. Liamsi berlangsung hangat di Aula Perpustakaan Daerah Kota Pekanbaru, Ahad (21/6/26).


    Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta, sebagian besar mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Islam Riau (UIR).

    Kegiatan itu sekaligus menjadi penutup program magang mahasiswa FKIP UIR yang telah menjalani praktik di sejumlah komunitas sastra dan taman baca masyarakat di Pekanbaru.

    Ketua panitia pelaksana, Azhar Gultom, mengatakan acara tersebut digelar melalui kolaborasi Komunitas Riau Sastra bersama sejumlah komunitas sastra dan taman baca masyarakat di Pekanbaru.

    “Bedah buku ini menjadi acara pemungkas program magang mahasiswa PBSI FKIP UIR,” kata Azhar.

    Sejumlah tokoh tampil sebagai pembedah buku, diantaranya Dr. Husnu Abadi, Dr. Ruziah selaku Ketua Prodi PBSI UIR, Prof. Yusmar Yusuf yang diwakili penyair Muparsaulian, serta penyair Willy Ana sebagai perancang sampul buku.

    Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, terutama kalangan sastrawan Riau, seperti Marhalim Zaini, Taufik Ikram Jamil, Fakhrunnas M.A. Jabar, Bambang Karyawan, dan Mustamir Thalib.

    Dalam pemaparannya, Rida K. Liamsi menyebut novel Seandainya Tun Dalam Tidak Mencabut Keris merupakan novel sejarah kedelapannya. Novel tersebut mengangkat konflik politik Melayu dan Bugis pada masa Kesultanan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga.

    Menurut Rida, tokoh Tun Dalam merupakan figur kontroversial dalam sejarah Kerajaan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga, sekaligus menjadi penyeimbang dalam dinamika politik Melayu-Bugis pada masa itu.

    Sehari sebelum bedah buku berlangsung, tiga esai tentang novel tersebut telah dipublikasikan di Terastimes.com. Esai itu ditulis oleh Dr. Husnu Abadi, Prof. Yusmar Yusuf, dan Dr. Bambang Karyawan. Ketiganya memberikan apresiasi terhadap novel tersebut dan menilai karya itu mampu memperkuat pemahaman sejarah mengenai perlawanan di Kesultanan Riau, Johor, Pahang, dan Lingga.

    Sementara itu, Willy Ana dalam sesi diskusi menjelaskan proses kreatif pembuatan sampul buku. Ia mengaku merancang desain berdasarkan pembacaan menyeluruh terhadap isi novel.

    “Peta melambangkan sejarah Melayu, burung gagak sebagai simbol dendam, keris melambangkan amarah, sedangkan font serif klasik menjadi simbol wibawa penulis,” ujarnya.

    Salah satu pertanyaan yang mencuat dari peserta adalah alasan penggunaan simbol burung gagak pada sampul buku tersebut.

    Menjawab pertanyaan itu, Willy Ana menilai gagak merupakan simbol yang tepat untuk menggambarkan konflik politik dan dendam sejarah dalam novel tersebut.

    “Gagak adalah simbol dendam yang cerdas, bukan emosional. Gagak adalah simbol dendam yang berpikir,” katanya. rls/nor
  • Soal Perlindungan Anak, Pemprov Riau Sepakat dengan Dewan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Perlindungan terhadap anak menjadi upaya yang terus mendapat perhatian pemerintah di berbagai daerah. Di tengah perkembangan zaman dan tantangan sosial yang semakin kompleks, kehadiran pembaruan regulasi dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi secara optimal.

    Komitmen tersebut ditegaskan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Ranperda ini dibahas sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa pemerintah daerah sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau yang menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak melalui pendekatan yang menyeluruh. Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

    “Terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau pada Ranperda tentang Perlindungan Anak, dapat kami sampaikan Pemprov Riau sependapat bahwa perlindungan anak harus diperkuat melalui pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan guna melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah. Penguatan layanan pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, rumah aman, dan pemulihan korban menjadi perhatian utama,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (22/06/2026).

    Ia menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Pembaruan regulasi tersebut dilakukan agar kebijakan yang ada tetap relevan dengan dinamika sosial dan tantangan perlindungan anak yang terus berkembang.

    “Ranperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Termasuk penguatan pemenuhan hak anak, fasilitas ramah anak, forum anak, dan perlindungan bagi kelompok anak rentan,” jelasnya.

    Diterangkan, peran keluarga memiliki posisi yang sangat penting dalam upaya perlindungan anak. Karena itu, penguatan pendidikan moral dan karakter harus berjalan seiring dengan kebijakan perlindungan yang diterapkan pemerintah.

    Ia menambahkan, anak-anak yang berada dalam kelompok rentan memerlukan perhatian khusus agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar berbagai persoalan yang mengancam tumbuh kembang anak dapat diminimalkan sejak dini.

    “Pemerintah Provinsi Riau sependapat bahwa penguatan peran keluarga, pendidikan moral dan karakter, perlindungan anak rentan, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi harus menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan perlindungan anak,” terangnya.

    Plt Gubri SF Hariyanto juga menyoroti tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi digital. Oleh sebab itu, perlindungan anak tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga harus mencakup ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak.

    “Kami juga mendukung penguatan perlindungan anak di ruang digital, ketahanan keluarga, serta sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan. Perlindungan anak harus dilaksanakan secara komprehensif melalui pemenuhan hak anak, penguatan keluarga dan masyarakat, serta pengembangan Kabupaten/Kota layak anak,” ungkapnya.

    “Ranperda ini disusun untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, termasuk pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan kelembagaan layanan, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Kami berharap Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai generasi penerus pembangunan daerah,” harapnya.

    Dituturkan, seluruh saran dan masukan dari legislatif akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama panitia khusus. Pihaknya juga akan memberikan perhatian terhadap penguatan UPT PPA serta perlindungan anak di wilayah daerah terpencil hingga kawasan rentan lainnya.

    “Kami akan memperhatikan penguatan UPT PPA, literasi digital keluarga, partisipasi Forum Anak, pembiayaan, pengawasan, serta perlindungan anak di wilayah pesisir, perkebunan, daerah terpencil, dan kawasan rentan lainnya. Demikian jawaban dan penjelasan yang dapat kami sampaikan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau. Seluruh saran, masukan, dan pendapat yang telah disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama panitia khusus,” pungkasnya. mcr

     

  • Kejari Pekanbaru Segera Limpahkan Berkas Perkara Pembacokan Mahasiswi UIN Suska ke Pengadilan

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Raihan Mufazzar (kiri).

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera melimpahkan berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23) dengan tersangka Raihan Mufazzar (21), ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

    Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah proses penyerahan tersangka Raihan dan barang bukti (BB) atau tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan pada Kamis pekan lalu.

    Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan saat ini tim JPU tengah merampungkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan.

     "Tahap dua, Kamis kemarin. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," kata Mey Ziko, Senin (22/6/26).

     Menurut Mey Ziko, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan. "Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

    Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Raihan Mufazzar (21) lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026. Status tersebut diterbitkan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil.

    Dalam penanganan perkara itu, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga jaksa melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disusun penyidik Polresta Pekanbaru.

    Kasus tersebut berawal dari peristiwa pembacokan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026. Saat itu, korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang dibawanya dari Bangkinang ke Pekanbaru. Motif sementara yang terungkap, tersangka diduga tidak menerima penolakan cinta dari korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). hrc

  • Hasil SPMB SMAN/SMKN Riau, 70.616 Calon Murid Diterima

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi mengumumkan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2026/2027, Senin (22/6). Hasil seleksi dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB melalui portal resmi SPMB Riau.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.131/II/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada jenjang SMA dan SMK di Provinsi Riau.

    "Alhamdulillah, seluruh tahapan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 telah berjalan dengan baik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui sistem daring sehingga masyarakat dapat memantau hasilnya secara langsung," ujar Erisman.

    Berdasarkan data pelaksanaan SPMB, jumlah pendaftar SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau tahun ini mencapai 79.350 calon murid. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.616 calon murid dinyatakan lulus dan diterima di sekolah negeri.

    Sementara itu, daya tampung sekolah negeri secara keseluruhan di Provinsi Riau mencapai lebih dari 101 ribu kursi. Menurut Erisman, kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara agregat ketersediaan layanan pendidikan menengah di Riau masih mencukupi.

    Meski demikian, Disdik Riau mengimbau calon murid yang belum diterima di sekolah negeri agar tidak berkecil hati. Pemerintah Provinsi Riau telah menyiapkan alternatif pendidikan melalui SMA dan SMK swasta yang tergabung dalam Program BOSDA Afirmasi Swasta.

    "Kami mengimbau kepada calon murid dan orang tua agar tidak berkecil hati apabila belum diterima di sekolah negeri pilihan. Pemerintah Provinsi Riau telah menyiapkan sekolah swasta mitra melalui Program BOSDA Afirmasi Swasta sehingga peserta didik tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya," katanya.

    Untuk Tahun Pelajaran 2026/2027, Pemprov Riau menyediakan sebanyak 2.179 kursi melalui Jalur BOSDA Afirmasi Swasta. Jumlah tersebut terdiri dari 424 kursi pada SMA swasta dan 1.755 kursi pada SMK swasta yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.

    Pendaftaran dan pemilihan sekolah pada Jalur BOSDA Afirmasi Swasta dibuka mulai 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB hingga 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Kesempatan tersebut diperuntukkan bagi calon murid yang belum diterima di SMA maupun SMK negeri.

    Melalui program tersebut, peserta didik yang diterima pada satuan pendidikan swasta mitra BOSDA Afirmasi akan memperoleh pembiayaan pendidikan yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan pendidikan menengah secara gratis.

    Erisman menegaskan, Program BOSDA Afirmasi Swasta merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau untuk memastikan seluruh lulusan SMP/MTs tetap memperoleh akses pendidikan menengah yang berkualitas.

    "Program ini tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerataan peserta didik antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Karena itu, kami mengajak seluruh calon murid dan orang tua untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memilih sekolah swasta yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program BOSDA Afirmasi Swasta," tutupnya.

    Informasi lengkap mengenai hasil seleksi, jadwal pendaftaran sekolah swasta, daftar satuan pendidikan pelaksana BOSDA Afirmasi Swasta, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi SPMB Riau.  mcr

     

  • Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Tifa Tolak Tawaran RJ dari Jaksa

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa disebut mendapat tawaran restorative justice (RJ) jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).


    "Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata kuasa hukum Roy-Tifa, Gafur Sangadji di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

    Tak hanya itu, Gafur membeberkan Roy dan Tifa juga ditawarkan oleh jaksa untuk membuat pengakuan bersalah dalam perkara ini.

    "Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," ujarnya.

    Namun, Gafur menyebut Roy dan Tifa menolak dua tawaran yang diajukan jaksa tersebut, baik RJ maupun pengakuan bersalah.

    "Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," ucap dia.

    "Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," sambungnya.

    Polda Metro Jaya diketahui menangkap Roy Suryo dan Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat (19/6) pekan lalu.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

    Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

    "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat.

    Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

    Kemudian pada Senin hari ini, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka yakni Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com