BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Polres Inhu Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Solar Subsidi

    By redkoranriaudotco → Senin, 13 April 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi.

     

    Bahkan, dari pengungkapan kasus itu, Polres Inhu berhasil meringkus empat orang tersangka bersama 200 liter BBM. 

    Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH MH MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, empat orang pria yang diamankan diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM jenis bio solar bersubsidi.

    "Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (11/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kabupaten Inhu," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (13/4/2026).

    Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU Simpang PT KAT di Jalan Lintas Timur Kecamatan Seberida. 

    Pengisian itu terpantau pada mobil jenis kendaraan pick up melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berlebihan. Menyadari adanya indikasi pelanggaran, tim langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.

    Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan tersebut berhenti di salah satu warung di Jalan Lintas Timur. "Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya tangki modifikasi di bak mobil yang berisi sekitar 200 liter bio solar bersubsidi,” ungkap Misran.

    Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial RS alias Eben yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU. Kemudian MS alias Simbolon yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.

    Dari hasil pengembangan, Polisi turut mengamankan tersangka berinisial LP alias Landong selaku pemilik kendaraan dan HR alias Hedy diketahui merupakan operator SPBU. Para tersangka merupakan sama-sama warga Kecamatan Seberida.

    Dari kasus tersebut sambungnya, diketahui modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. "Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal guna mengelabui petugas," katanya.

    Lebih jauh disampaikannya, BBM bersubsidi tersebut untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi. “Para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi," terangnya. rpc

  • Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Akui Uang Rp49 Juta di Jok Motor Terdakwa Miliknya

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Hambali saat menjadi saksi di PN Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung menjadi saksi pada sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif, dengan terdfakwa Jhonny Andrean.


    Jhonny sendiri merupakan ajudan Hambali. Dia berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) di Setwan DPRD Kota Pekambaru


    Dohadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Hambali dalam keterangannya menyebutkan, saat kejadian penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, ia sedang dalam perjalanan ke Rokan Hulu. Ia mengaku diberi tahu staffnya dan baru tahu terdakwa ditahan.


    Hambali bersaksi bahwa uang yang ditemukan dalam jok motor terdakwa adalah uang sekretariat. Uang itu ia titipkan kepada terdakwa empat hari sebelum diamankan penyidik dari jok motor tersebut.


    Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam penggeledahan dalam jok motor terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp49 juta. Turut diamankan juga 38 stempel berbagai institusi pemerintahan.


    ''Itu uang yang saya titipkan untuk bayar tiket Rp50 juta, diberikan 4 hari sebelumnya, hari Senin,'' sebut Hambali.


    JPU kemudian menanyakan mengapa duit itu dititipkan je terdakwa. Hambali menyebutkan, hal itu untuk membayar tiket perjalanan dinas.


    Hambali mengaku sengaja minta tolong terdakwa untuk mempercepat proses birokrasi. Karena terkadang perlu berangkat beberapa dan butuh birokrasi yang cepat untuk proses transaksi. Menurutnya, proses ini biasanya akan lambat bila mengandalkan bendahara.


    Sementara terkait stempel, kepada JPU, saksi menjawab tidak tahu. Malah Hambali mengaku kesal mengapa terdakwa sampai memiliki sebanyak itu stempel yang dikuasainya..


    Hambali mengaku tidak tahu sama sekali perihal stempel tersebut. Ia juga membantah pernah mengetahui atau memerintahkan untuk membuatnya.


    Terkait stempel ini kembali ditanyakan Ketua Majelis Hakim Jonsom Parancis. Ia bertanya apakah benar ia tidak mengetahui soal stempel tersebut.


    ''Pernah saudara perintah dia buat,'' tanya Hakim Jonson.


    ''Gak pernah sama sekali,'' jawab Hambali.


    Ketika ditanya hakim kira-kira siapa yang memerintahkan terdakwa untuk membuat stempel itu, Hambali kembali menjawab tidak tahu.


    Dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

    Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

    Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

    Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

    Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. nor

  • KPK Tahan Marjani, Ajudan Gubri Non Aktif Abdul Wahid dalam Kasus Pemerasan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.


    Penahanan dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang turut menjerat Abdul Wahid.


    “Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/26).


    Achmad menjelaskan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.


    Dalam perkara ini, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.


    Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.


    KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 9 Maret 2026 menetapkan Marjani sebagai tersangka. antara

     

  • Audiensi dengan Masyarakat TNTN, Plt Gubri Tegaskan Relokasi tidak Dipaksakan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Perwakilan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menolak relokasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melakukan audensi dengan Pamerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (13/4/2026) di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.


    Perwakilan massa aksi langsung ditemui Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Agustatius Sitepu, dan Forkopimda Riau lainnya.

    Dalam kesempatan itu, massa aksi diminta menyampaikan langsung tuntutan masyarakat TNTN. Tuntutan langsung disampaikan oleh koordinator massa aksi, Wandri Saputra Simbolon.

    Setidaknya ada beberapa tuntutan yang disampaikan, salah satunya permintaan massa aksi bisa melakukan zoom meeting (pertemuan virtual) dengan Pemerintah Pusat untuk menyampaikan aspirasi.
    "Pertama kami minta bisa melakukan zoom terhadap Pemerintah Pusat, baik itu Presiden Republik Indonesia, atau pun kabinet lainnya," pinta Wandri.

    Namun permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi langsung, karena untuk bisa melakukan zoom dengan pusat butuh proses untuk menetapkan waktu dan perwakilan yang menerima zoom dengan masyarakat.
    Menanggapi permintaan tersebut, Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengatakan, jika usulan masyarakat tersebut pada prinsipnya diterima, namun Pemprov Riau perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait permintaan masyarakat tersebut.

    Usulan masyarakat ingin melakukan zoom dengan Pemerintah Pusat kita terima. Namun kita perlu diskusi dan koordinasi, siapa nanti yang akan menerima," ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Plt Gubri menegaskan, jika proses relokasi TNTN dilakukan Tim Percepatan Pemulihan TNTN (TP2TNTN) bekerja sesuai dengan regulasi atas pemerintah pusat.

    "Pada prinsipnya apa yang menjadi tuntutan masyarakat sudah kami laksanakan. Bahwa proses relokasi tidak ada paksaan, tapi warga menyerahkan lahan secara suka rela ke posko," katanya.

    Kemudian Plt Gubri juga menegaskan, jika relokasi TNTN juga mengedepankan berkeadilan. Di mana penyelesaian masalah tanpa masalah.

    "Kami sudah sampaikan progresnya ke pusat, termasuk kebutuhan lahan untuk relokasi. Jika lahan relokasi belum siap dan sarana prasarana serta fasilitas lainnya belum disiapkan, maka masyarakat belum direlokasi," tegasnya.

    "Artinya, kami pastikan relokasi tidak ada akan merugikan masyarakat. Saya yakin dan percaya, kami dalam bekerja masih memiliki hati nurani, karena kami bekerja untuk masyarakat," tukasnya. ck
  • Ribuan Massa TNTN Demo Kantor Gubri, Orator: Kami tidak Melawan Pemerintah....

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ribuan masyarakat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, melakukan aksi demo ke KantorGubernur Riau, Senin (13/4/26).


    Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah dan pusat. Pertama, masyarakat menolak di relokasi.

    Kedua, kami meminta pemerataan Provinsi Riau untuk bisa memberikan kepastian keberlangsungan hidup banyak. Ketiga, Presiden RI harus menyelamatkan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.

    "Kami  bukan melawan pemerintah. Tetapi, kami hanya menolak kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak kehidupan masyarakat,"-tegas seorang orator.

    Masyarakat heran, pemerintah lebih mementingkan relokasi masyarakat yang puluhan tahun hidup di kawasan TNTN. Hanya karena untuk melindungi habitat kawanan gajah.

    Ribuan massa yang berkumpul di Jalan Cut Nyak Dien ini, datang dengan menggunakan kendaraan minibus dan truk. Selain orang dewasa, terdapat juga anak- anak dalam aksi tersebut. nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com