BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara: 14 Ditangkap, Ratusan Juta Disita

    By redkoranriaudotco → Senin, 21 September 2026



    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena.


    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut dari belasan orang tersebut 5 orang diantaranya ditangkap penyidik antirasuah di wilayah Jakarta. Salah satunya yakni Sirajudin.

    "Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni 5 orang diamankan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/9).

    Sementara untuk 8 orang lainnya, ia mengatakan ditangkap penyidik di Sulawesi Utara. Sedangkan 1 orang sisanya ditangkap di wilayah Gorontalo.

    Dalam peristiwa tangkap tangan itu, Budi menyebut pihaknya juga turut mengamankan barang bukti uang tunai dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

    "Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah," jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan OTT yang dilakukan berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
    cnnindonesia

  • Pemprov Riau Pastikan HW Live House Tak Berizin

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memastikan bahwa tempat hiburan malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru tidak memiliki izin operasional. 


    Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Tekad Parbatas Setia Dewa, dengan tegas menyebut bahwa THM HW Live House beroperasi ilegal alias tidak berizin.

    "HW itu kan sudah jelas. Kan sudah pernah dikeluarkan izinnya, nah itu kan dicabut kembali oleh Pemprov Riau. Ya berarti kan jelas itu izinnya sudah dicabut, berarti kan sudah ilegal," ujar Tekad, Senin (21/9/2026).

    Terkait tindakan yang akan dilakukan, pihaknya dari Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan Satpol PP.

    "Ya nanti kita koordinasi sama Satpol PP, akan beri tindakan tegas di lapangan. Karena ini kan tak berizin, izin sebelumnya juga sudah dicabut," tegasnya.

    Ia menyebut, HW Live House yang beroperasi tanpa izin seharusnya dikenakan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha.

    "Harusnya memang ditutup, karena sudah jelas tidak mengantongi izin," ucapnya.

    Karena itu, pihaknya bersama Satpol PP dan juga DPMPTSP akan turun ke lapangan untuk memastikan hal itu.

    "Di HW itu kan ada restoran ya. Kalau restoran ya silakan aja. Tapi kalau misalnya diskotek, baru itu baru salah. Karena memang kemarin kan izinnya udah dicabut oleh PTSP juga," pungkasnya.

    Sebelumnya Live House juga menjadi sorotan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. LAMR Pekanbaru mengingatkan seluruh pihak agar penataan dan pelaksanaan aktivitas usaha tetap menyelaraskan diri dengan kearifan lokal serta prinsip adat setempat.

    Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka menyampaikan, pembangunan dan iklim investasi di Pekanbaru selayaknya berjalan seiring dengan nilai-nilai luhur budaya Melayu. Menurutnya, falsafah adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah merupakan fondasi utama sosial kemasyarakatan yang harus dihormati oleh semua pelaku usaha.

    "Kita mendukung iklim usaha dan perekonomian daerah yang berkembang. Namun, operasional tempat hiburan hendaknya tetap menjaga batas-batas etika, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan sekitar agar marwah Kota Pekanbaru tetap terjaga," ujar Datuk Seri, Rabu (16/9/2026).

    Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak negatif terhadap generasi muda dan ketertiban umum, LAMR Kota Pekanbaru mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru beserta instansi terkait untuk melakukan tinjauan dan evaluasi berkala terhadap izin operasional THM yang berpotensi menimbulkan keresahan.

    Selain itu, LAMR Kota Pekanbaru membuka ruang dialog dan komunikasi dengan para pengelola usaha hiburan malam di Pekanbaru.

    Ia menegaskan, pendekatan persuasif dan pemanggilan secara adat dapat dilakukan jika diperlukan demi memastikan prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung dapat diterapkan secara bijaksana.

    "LAMR Kota Pekanbaru mengimbau seluruh elemen pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, menaati regulasi yang berlaku, serta berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kota yang aman, kondusif, dan bermartabat," tegas Rizky.

    Keberadaan Live House ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama warga sekitar yang resah lantaran dentuman musik mengganggu istirahat. Suara musik yang keras hingga dini hari, menggangu ketenangan warga di perumahan sekitar Live House.

    DPRD Pekanbaru sebelumnya juga sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Live House. Bahkan, Komisi I DPRD Pekanbaru sudah merekomendasikan agar Live House ditutup sementara lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak memiliki izin lengkap. ck

     

  • Dinas ESDM Riau Permudah Izin Pertambangan Rakyat

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Ismon Diondo Simatupang.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diambil untuk mendorong legalitas, ketertiban, dan transparansi pengelolaan tambang rakyat, khususnya pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas placer di Kabupaten Kuantan Singingi.

    Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan IPR kini dipangkas menjadi empat tahapan sederhana. Proses administrasi tersebut mencakup konfirmasi wilayah, pemenuhan persyaratan dasar, pengajuan melalui OSS, hingga penerbitan dokumen izin secara resmi.

    "Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti 4 tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

    Pada tahap awal, setiap pemohon diwajibkan melakukan konfirmasi wilayah secara langsung ke Dinas ESDM Provinsi Riau. Langkah konfirmasi awal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi yang diajukan dengan peta penetapan WPR.

    Setelah wilayah terkonfirmasi, pemohon harus melengkapi dua dokumen utama sebagai persyaratan dasar sebelum mengakses aplikasi perizinan digital. Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

    "Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," ujar Ismon.

    Apabila seluruh dokumen persyaratan dasar telah dinyatakan lengkap, permohonan diajukan secara daring melalui sistem OSS untuk diverifikasi. Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, IPR akan langsung diterbitkan secara elektronik.

    Pemerintah Provinsi Riau menetapkan batasan luasan lahan perizinan berdasarkan kategori kelembagaan pemohon. Pemohon perseorangan dibatasi mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan pemohon berbadan hukum koperasi diberikan batas luas maksimal 10 hektare.

    Penetapan lokasi tambang ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau. Seluruh 25 titik WPR yang ditetapkan pemerintah pusat berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

    "Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer," tutur Ismon.

    Sebaran lokasi WPR mencakup dua titik di Desa Pangean Kecamatan Pangean seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare, serta satu titik di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan seluas 47,13 hektare. Selain itu, terdapat 10 titik di Kecamatan Kuantan Tengah, yakni enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.

    Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan konsentrasi WPR terbanyak, yaitu sembilan titik yang terbagi di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Sementara itu, sisa lokasi tersebar di Desa Gunung Keiangan Kecamatan Benai dan Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman.

    Guna mempermudah akses informasi, Dinas ESDM Provinsi Riau menyediakan tautan pengunduhan dokumen persyaratan di https://bit.ly/BahanIPR. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung melalui nomor kontak 082217421288 atau pos el bidangminerbaesdmriau@gmail.com.

    Masyarakat juga dapat memperoleh informasi resmi tambahan melalui situs web esdm.riau.go.id, media sosial Instagram @esdm.riau, serta alamat pos el esdm@riau.go.id. Layanan informasi terpadu ini disediakan untuk meminimalkan praktik penambangan tanpa izin di daerah.

    Melalui regulasi perizinan ini, Pemprov Riau berharap masyarakat dapat mengelola potensi tambang secara legal dan tidak merusak ekosistem. Pengelolaan pertambangan diharapkan tetap memprioritaskan prinsip keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. mcr

     

  • Imigrasi Pekanbaru Deportasi Wanita WNA Malaysia

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.


    Tindakan administratif ini diwujudkan melalui deportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM pada Jumat (18/9/26).


    Proses pemulangan paksa terhadap perempuan berkebangsaan Malaysia tersebut dilakukan melalui pintu keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. MMM diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.

    Langkah deportasi ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian terhadap MMM. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan terbukti sah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan penindakan ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum. Hal tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan hukum di wilayah Republik Indonesia.

    Ryang mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di tanah air memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ia menegaskan pihak imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan hukum sesuai regulasi jika ditemukan adanya pelanggaran oleh WNA.

    “Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/26).

    Selama proses deportasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pengawalan melekat terhadap MMM. Pengawalan dilakukan mulai dari area kantor imigrasi hingga tiba di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

    Setibanya di bandara, petugas mengawasi seluruh alur keberangkatan, mulai dari proses check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP). Petugas terus bersiap di lokasi sampai MMM dipastikan telah naik ke atas pesawat sebelum lepas landas menuju Kuala Lumpur.

    “Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tutupnya.

    Pasca keberangkatan pesawat, Ryang menegaskan pihaknya akan makin mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Komitmen ini dijalankan secara profesional dan terukur demi memelihara stabilitas keamanan daerah. mcr
  • Plt Gubri SF Hariyanto Dorong Perluasan Agen Perlinsos

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memperkuat persiapan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial seiring rencana penerapan Digitalisasi Perlindungan Sosial secara nasional, melalui Agen Perlinsos. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.


    Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengatakan, digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam memperbaiki sistem pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial ke depan. Pemerintah daerah diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan data masyarakat terus diperbarui.

    "Sesuai arahan pemerintah pusat, Digitalisasi Perlindungan Sosial ditargetkan rilis secara nasional pada Oktober 2026. Sistem ini dirancang untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial ke depan," ujar Plt Gubri SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/09/26).

    Dijelaskan, kesiapan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat sebelum sistem tersebut diterapkan secara nasional. Pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait perlu memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial dapat teridentifikasi dalam sistem.

    "Oleh karena itu, kita harus memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memperkuat pendataan dan memperluas jangkauan pelayanan," jelasnya.

    Plt Gubri SF Hariyanto menekankan agar proses pendataan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak terlewat dari sistem. Pembaruan data dinilai penting agar perubahan kondisi sosial masyarakat dapat tercatat dan menjadi dasar dalam penyaluran bantuan.

    "Jangan sampai ada warga kita yang sesungguhnya berhak menerima bantuan, justru tidak mendapatkannya hanya karena belum terdata atau datanya belum diperbarui di dalam sistem," tegasnya.

    Ia menyebut pemerintah daerah telah memperoleh mekanisme yang dapat menjadi pedoman dalam mempersiapkan pelaksanaan program tersebut. Mekanisme itu selanjutnya diharapkan dapat segera diterapkan melalui langkah-langkah konkret di daerah.

    "Kita telah memperoleh mekanisme yang jelas sehingga dapat langsung dijadikan dasar penentuan langkah ke depan," tambahnya.

    Diungkapkan, langkah utama yang perlu didorong adalah penambahan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Keberadaan agen tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan bantuan, dalam proses pendataan calon penerima bantuan sosial.

    Penambahan Agen Perlinsos diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dalam proses pendataan. Dengan semakin luasnya jangkauan pelayanan dapat memperoleh informasi yang lebih mutakhir mengenai kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.

    "Saya berharap melalui pertemuan ini, sudah bisa bertambah Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam mendaftar calon penerima bansos 2027 tepat sasaran." pungkasnya. mcr
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com