Seluruh Hakim MK Hadiri Pembacaan Putusan Gugatan Syarat Ijazah Gibran
KORANRIAU.co- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini
dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Seluruh Hakim Konsitusi hadir dalam sidang
pembacaan putusan.
Para pemohon tampak sudah hadir di ruang sidang,
begitu juga dengan termohon, yakni KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Wakil Ketua
MK Saldi Isra mulai membacakan putusan sejak pukul 20.00 WIB.
Selain Denny, pihak yang mengajukan permohonan ke
MK ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam
warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua
Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan
wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres
dan cawapres.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan
diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat
pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah
menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam
Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut
penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kemudian, para Pemohon meminta Mahkamah
membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon meminta MK memerintahkan
MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan
oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini
dibacakan.
Dalam proses persidangan berjalan, MK telah
mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan
Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase
Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah
memberikan keterangan di persidangan.
cnnindonesia




