BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • UPTJJ Wilayah VI PUPR Riau Gerak Cepat Jaga Fungsional Ruas Jalan di Rohul

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 11 Juli 2026



    KORANRIAU.co,ROHUL - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melalui Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Wilayah VI tancap gas dalam menjaga fungsional jalan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). 


    Setidaknya ada beberapa ruas jalan provinsi di wilayah Rohul yang sebelumnya mengalami kerusakan berat saat ini sudah diperbaiki dan telah difungsionalkan. 

    Gerak cepat fungsional jalan tersebut menindaklanjuti arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, yang meminta seluruh UPTJJ dapat menjaga fungsionalnya  ruas jalan provinsi, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengendara dapat terjaga. 

    Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Zulfahmi melalui Kepala UPTJJ Wilayah VI, Ludfi Hardi, Sabtu (11/6/26). 

    "Alhamdulillah beberapa ruas jalan provinsi di Rohul telah fungsional setelah sebelumnya mengalami kerusakan berat akibat dilewati kendaraan berat. Ruas jalan yang fungsional ini merupakan ruas padat penduduk," ucapnya. 

    Adapun ruas jalan provinsi di Rohul yang telah fungsional diantaranya, Ruas Jalan Bandur Picak-Pandalian, Ruas Jalan Ujung Batu-Rokan (Perbaikan lantai jembatan kayu), Ruas Jalan Batu Langka Kecil-Tandun (Perbaikan Box Culvert yang longsor). 

    "Sedangkan ruas yang sedang dilaksanakan perbaikan fungsional yakni Ruas Jalan Dalu dalu - Mahato. Ruas ini merupakan ruas
    menghubungkan Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Rokan Hilir," terangnya. 

    Ludfi Hardi menjelaskan, Ruas Jalan Dalu-dalu-Mahato tersebut mengalami kerusakan  berat cukup panjang lebih kurang 9,5 Kilometer (Km). 

    "Jadi cukup panjang kerusakan Ruas Jalan Dalu dalu-Mahato ini. Sampai saat ini tim lapangan UPTJJ Wilayah VI masih terus bekerja," sebut Kepala UPTJJ Wilayah VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang baru dilantik ini. 

    Dalam perbaikan Ruas Jalan Dalu dalu-Mahato tersebut, pihaknya mengutamakan fungsional jalan. Selain itu, beberapa titik akan dilakukan pekerjaan pengaspalan pada awal ruas tersebut. 

    "Tetapi utama kita fungsionalkan dulu. 
    Mudah-mudahan dalam waktu dekat perbaikan ruas jalan tersebut selesai, dan dilanjutkan untuk penanganan pada Ruas Jalan Simpang Kumu-Kota Tengah-Sontang," tutunya. 

    Dengan adanya penanganan cepat ruas jalan di wilayah Rohul tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan kenyamanan saat berkendara.

    Diharapkan masyarakat juga dapat menjaga infrastruktur yang telah diperbaiki agar dapat bertahan lebih lama dan digunakan secara optimal.

    Langkah nyata ini membuktikan sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjawab persoalan infrastruktur jalan dan jembatan di ruas jalan provinsi. rls/nor
  • Hakim Vonis Anggota DPRD Pelalawan Sunardi 4 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim. Sunardi dinyatakan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain untuk pendaftar sebagai anggota DPRD.

    Vonis terhadap Sunardi dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (10/7/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Dr Andri Simbolon.

    Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.

    "Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi, Jumat malam.

    Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

    "Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.

    Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.

    Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

    Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009. ck

     

  • Soal OTT Kadishub, Ini Penjelasan Polres Siak

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Resor (Polres) Siak akhirnya angkat bicara terkait isu hangat yang beredar luas di media massa dan media sosial mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Jumat (10/7/2026).


    Oknum pejabat tersebut santer dikabarkan terjaring operasi kepolisian terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek.

    ​Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, Sabtu (11/7/26), mengimbau seluruh pihak untuk memberikan waktu kepada penyidik yang saat ini tengah bekerja melakukan pendalaman di lapangan.

    ​"Terkait informasi yang beredar di media dan medsos mengenai dugaan OTT Kadishub Siak, kami memohon waktu. Sementara ini kami masih melakukan pendalaman penyidikan," ujar AKP Dr. Raja Kosmos dalam keterangan tertulisnya.

    ​Ia menegaskan, Polres Siak berkomitmen untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini.

    Pihak kepolisian juga berjanji, akan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara resmi kepada publik dalam waktu dekat.

    ​"Akan dilakukan rilis secepatnya. Kami memohon dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan media sekalian," tambahnya, setelah sebelumnya sempat memberikan respons singkat "Sabar dulu" saat dikonfirmasi awak media pada Jumat malam.

    ​Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, publik Kabupaten Siak sebelumnya dihebohkan dengan kabar penangkapan salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Oknum tersebut diduga melakukan aksi pemerasan terhadap pihak rekanan atau kontraktor.

    ​Peristiwa tersebut disinyalir bermula ketika pihak rekanan melakukan pencairan uang muka atas sebuah proyek di dinas terkait.

    Setelah proses administrasi pencairan selesai, pihak rekanan kabarnya mendatangi kediaman pejabat tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang yang diduga sebagai bagian dari hasil pencairan modal awal proyek.

    ​Namun, pergerakan tersebut rupanya telah terendus radar kepolisian. Anggota Polres Siak yang disinyalir telah melakukan pengintaian langsung bergerak cepat mengamankan sang pejabat beserta pihak rekanan di lokasi, untuk kemudian dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Siak guna menjalani pemeriksaan intensif.

    ​​Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan di wilayah Ibu Kota Kabupaten Siak tetap aman dan kondusif. Belum ada respons resmi dari pihak eksekutif Pemkab Siak mengenai status hukum oknum pejabat yang bersangkutan.

    ​Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh sebelum adanya pers rilis resmi lanjutan dari Polres Siak guna memastikan akurasi informasi yang beredar. rtc

  • Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU di Tiga Kasus

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Bersama Febrie, polisi juga menetapkan pihak swasta DR sebagai tersangka.


    Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disidik bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian itu.

    "Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang. 

    "Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.

    Dalam konferensi pers itu hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang per hari ini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie yang sudah mundur.

    Pada kesempatan itu, Margono mengatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian terkait penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia memaparkan penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Kejagung.

    "Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penangana karena faktanya masy menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi Margono.

    Dia memastikan walau telah dilimpahkan ke Jampidus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian.

    "Walau [perkara] diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi dengan kakortas tipikor agar ada kepastian penyelesaian," sambungnya.
    cnnindonesia

  • Rida K Liamsi Akan Ambil kembali Semua Sahamnya di Riau Pos Grup

    By redkoranriaudotco →
    H.Rida K Liamsi

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Karena merasa dizalimi oleh kelompok bisnis Riau Pos Group, Rida  K Liamsi, mantan chairman Riau Pos Grup (RPG) menyatakan dia akan mencabut semua kebaikan hati yang pernah dia berikan pada Riau Pos grup dan juga Jawa Pos Grup.


    “ Saya akan mengambil Kembali  semua kebaikan yang pernah saya beri termasuk mengambil kembali saham saham  yang pernah dialihkan dari namanya kepada Riau Pos Grup“  kata Rida dalam press release nya Rida memberi contoh saham miliknya pada PT Batam Jaya Propertindo, pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Batam, yang sekarang dikuasai Jawa Pos Group.

     

    Berdasarkan akte notaris pendirian , kata Rida, pemegang saham PT Batam Jaya Propertindo yang didirikan  dengan  modal Rp 50 miliyar itu, adalah Dahlan Iskan 60 persen dan Rida K Liamsi  40 persen.


    Kemudian saham saham atas nama Rida K Liamsi itu dialihkan sebahagian ke PT Sijori Interbintana Pers (Batam Pos) dan sebahagian ke PT Ripos Bintana Press (Percetakan Batam). 


    Rida akan membatalkan pengalihan itu dan mengambil kembali saham atas namanya itu, karena menilai ada cacat hukum. 


    Rida K Liamsi  mengatakan dia juga akan mengajak Dahlan Iskan  untuk mengambil kembali saham saham atas namanya  yang  dialihkan ke PT Sijori Interbintana Pers (Batam Pos).


    Rida juga memberi contoh  lain yaitu pendirian PT Riau TV yang pemegang saham pendiriannya adalah Dahlan Iskan 51 persen dan Rida K Liamsi ,49 persen. 


    “ Saya akan ambil kembali saham saham tersebut. Dan banyak lagi perusahaan dalam lingkungan Riau Pos Grup yang saham  pendiriannya atas nama saya, dan akan saya tuntut kembali “ kata Rida setelah bertemu dengan ketua MKA LAMR Datuk Seri Raja Marjohan dan Ketua DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil.


    Menurut Rida, dia sudah menugaskan perusahaan keluarganya PT Erdeka Putera Investama, untuk memproses dan melakukan langkah hukum untuk mengambil kembali semua saham dan asset atas namanya yang kini dikuasai pihak Riau Pos Grup dan cacat secara hukum. Termasuk PT Riau Jaya  Propertindo, pemilik dan  pengelola Gedung Graha Pena Riau yang kini dikuasai pihak Jawa Pos Grup.


    “ Kebaikan dan pengorbanan saya telah dihianati dan saya dizalimi. Ibarat air susu  dibalas dengan air tuba. Saya  akan terus  melawan dan menuntut hak saya. 


    Saya yang membangun Riau Pos Grup itu bersama pak Dahlan “ lanjut  Rida. Berdasarkan catatan yang ada,di lingkungan Riau Pos grup di sumatera bagian utara, ketika Rida K Liamsi masih menjadi  Chairman tercatat  sekitar 26 perusahaan  yang terdiri dari penerbitan surat kabar, percetakan, televisi dan gedung perkantoran. Dengan total  asset akhir  tahun 2015 sekitar 1 Triliyun Rupiah. IR

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com