BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • BANYAK HAK RIDA K LIAMSI MASIH BELUM DIBAYAR MANAJEMEN RIAU POS

    By redkoranriaudotco → Jumat, 02 Oktober 2026
    Suasana Saat Sidang


    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Masih banyak hak-hak Rida K Liamsi yang hingga kini belum dibayar oleh manajemen PT Riau Pos Intermedia.


    Hak-hak itu termasuk profit sharing tantiem, dividen, dan lain-lain.


    Hal itu terungkap dari kesaksian dua saksi fakta yang ditampilkan pihak kejaksaan dalam lanjutan persidangan sengketa antara manajemen Riau Pos Group yang baru dengan pendiri dan mantan Chairman Riau Pos Group Rida K Liamsi. 


    Dua saksi fakta yang ditampilkan jaksa penuntut pada pada sidang lanjutan Jumat(2/10/26) masing-masing mantan kasir PT Riau Pos Intermedia Rosmiati dan mantan Direktur Keuangan PT Riau Pos Intermedia Asnida Syukur.


    Rosmiati mengatakan, hingga masa jabatannya sebagai kasir PT Riau Pos Intermedia, masih banyak hak-hak Rida K Liamsi belum dibayarkan.


     "Sampai saya berhenti dari kadir, seingat saya hak-hak Pak Rida belum dihitung. Saya tidak tahu jika dihitung setelah saya tidak di situ lagi," kata Rosmiati.


    Pernyataan yang sama juga diungkapkan Asnida Syukur. 


     “Hingga saya berhenti dari Riau Pos, hak-hak Pak Rida memang belum dihitung. Menurut perkiraan saya, masih banyak hak-hak Pak Rida," katanya.


    Sengketa antara manajemen baru Riau Pos Group dengan pendiri dan mantan Chairman Riau Pos Group ini diduga bagian dari perubahan manajemen di induk GROUP,  yakni Jawa Pos Group. Sebagaimana diketahui,.di Jawa Pos pun sebelumnya juga terjadi sengketa antara pendiri Jawa Pos Dahlan Iskan dengan manajemen baru yang membuat saling gugat. Rls/IR

  • Media Visit WPR ke BRK Syariah Cabang Jakarta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA— Wartawan Pemprov Riau (WPR) melakukan kunjungan ke BankRiau Kepri (BRK) Syariah Cabang Jakarta, Jumat (2/10/26).


    Para jurnalis yang dipimpin Marrio Kisaz ini disambut Branch Manager BRK Syariah Cabang Jakarta Indra Bayu, Pimdiv Sekretariat Perusahaan TM Fadhly Kholis, Pimbag Komunikasi, Korporasi dan Investor Relation Ika Irawan dan David Arimirsa.





    Dalam pertemuan itu, Bayu menjelaskan Kinerja pembiayaan BRK Syariah Cabang Jakarta tercatat solid sepanjang tahun berjalan, dengan total penyaluran mencapai Rp240 miliar tanpa ada catatan pembiayaan bermasalah.




    Capaian ini disampaikan oleh Branch Manager BRK Syariah Cabang Jakarta, Indra Bayu, Jumat, 2 Oktober 2026. Dari total pembiayaan tersebut, segmen komersial menyumbang Rp215 miliar dan segmen konsumer sebesar Rp25 miliar. Realisasi ini setara 98,7 persen dari target pembiayaan yang telah ditetapkan manajemen.

    Indra menjelaskan kualitas portofolio pembiayaan cabang ini terjaga baik, dengan tingkat pembiayaan bermasalah berada di titik nol persen. “Alhamdulillah NPL kita nol. Lancar semua,” ujarnya.

    Ia menyebut kedekatan dengan nasabah menjadi strategi utama menjaga kualitas pembiayaan tetap sehat, mengingat mayoritas nasabah cabang ini merupakan pelaku usaha asal Riau dengan bisnis yang sudah mapan dan jaminan yang kuat.

    “Kedekatan emosional diperlukan. Jadi mitigasi risiko kami sangat kuat. Dari awal semuanya sudah kami perhitungkan,” kata Indra.

    Dari sisi penghimpunan dana, BRK Syariah Cabang Jakarta membukukan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp5,89 triliun, tumbuh 128,7 persen secara tahunan. 

    Pertumbuhan itu diiringi kenaikan laba 121,59 persen (y on y) Per September 2026, dan aset sebesar 132,21 persen dan pendapatan 127,12 persen.

    Komponen giro menyumbang Rp168 miliar dari total DPK, dengan sumber dana utama berasal dari Kementerian Keuangan dan nasabah asal Riau.

    Indra menyebut strategi penghimpunan dana kini lebih diarahkan ke deposito karena dinilai lebih tahan terhadap gejolak pasar. Guna mengejar target pembiayaan tahun ini sebesar Rp244 miliar, BRK Syariah Cabang Jakarta menyiapkan sejumlah ekspansi bisnis komersial senilai Rp128 miliar yang akan direalisasikan hingga Desember 2026.

    Basis nasabah cabang ini masih terkonsentrasi di wilayah Riau Kepulauan Riau pada segmen ritel market, dengan arahan untuk memperluas penyaluran ke sektor minyak dan gas serta agribisnis sebagai sektor strategis.

    Di tengah capaian tersebut, Indra mengakui adanya risiko konsentrasi DPK pada deposito korporasi dan deposan besar, serta masih adanya gap intermediasi yang perlu dikonversi menjadi pembiayaan melalui percepatan pipeline.

    “Persaingan dana memang berputar. Jadi memang harus kuat di BRK Syariah. Kalau tidak, dana nasabah itu cepat pindah,” katanya. rls/nor
  • HGB STC Tetap Diperpanjang, Kejari Pekanbaru: Potensi Perbuatan Melawan Hukum

    By redkoranriaudotco →


    Foto: Hengky.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di areal Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku.


    Jika tetap dipaksakan, langkah tersebut berpotensi masuk dalam perbuatan melawan hukum.

    Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Hengky Fransiscus Munte dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di areal STC, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/26).

    Hengky yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, persoalan perpanjangan HGB harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, apabila aturan tidak memungkinkan dilakukannya perpanjangan, maka pemerintah maupun pihak terkait harus menghormati ketentuan tersebut.

    “Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky.

    Ia menilai, keputusan terkait kelanjutan pengelolaan ruko STC tidak dapat hanya didasarkan pada kepentingan pihak tertentu. Setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Hengky kemudian mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perpanjangan HGB tetap dipaksakan meskipun regulasi tidak memperbolehkannya.

    “Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

    Hengky menegaskan aspek regulasi harus menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya terkait HGB STC. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. rpc
  • Penghulu di Siak Diduga Korupsi APBKam Rp404 Juta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022, berujung pada penetapan tersangka.


    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    H diamankan penyidik pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025.

    Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya.

    Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam.

    Pada 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya tercatat memiliki anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sedangkan pada 2022, anggaran yang dikelola mencapai Rp2.126.233.288.

    Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tak hanya itu, untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Penyidik juga menemukan pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang belum disetorkan dengan nilai Rp45.092.324.

    Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan dalam proses penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

    "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73" kata Raja Kosmos.

    Ia menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

    "Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

    Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

    Di antaranya dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP, kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

    Dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

    Atas perkara tersebut, H dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    H kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Siak. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. rtc
  • Daftar Lengkap Kabinet Prabowo Usai Reshuffle 1 Oktober 2026

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Presiden RI Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Kamis (1/10). Sejumlah menteri dan pejabat dicopot hingga berganti menempati posisi baru.


    Prabowo melantik sejumlah menteri, wakil menteri, pejabat setingkat menteri, hingga Kapolri baru secara bersamaan di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Terdapat nama-nama baru yang bergabung ke dalam kabinet, seperti Dradjad Wibowo, M. Sarmuji, Luky Alfirman, dan Nurkholish Ibnu Amman.

    Berikut daftar lengkap menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih usai reshuffle yang ketujuh kalinya.

    Menteri Koordinator
    1. Menko Bidang Politik dan Keamanan: Dudung Abdurachman
    2. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
    3. Menko Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
    4. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Sugiono
    5. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Muhaimin Iskandar
    6. Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Agus Harimurti Yudhoyono
    7. Menko Bidang Pangan: Zulkifli Hasan
    8. Menko Hilirisasi dan Transisi Energi: Bahlil Lahadalia



    Wakil Menteri Koordinator

    1. Wamenko Perekonomian: Dradjad Hari Wibowo
    2. Wamenko Politik dan Keamanan: Lodewijk Freidrich Paulus
    3. Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan
    4. Wamenko Bidang Pangan: Hanif Faisol Nurofiq

    Menteri
    1. Menteri Sekretaris Negara: Prasetyo Hadi
    2. Menteri Dalam Negeri: Muhammad Tito Karnavian
    3. Menteri Luar Negeri: Arrmanatha Nasir
    4. Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
    5. Menteri Agama: Nasaruddin Umar
    6. Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
    7. Menteri Hak Asasi Manusia: Natalius Pigai
    8. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
    9. Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
    10. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu'ti
    11. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Brian Yuliarto
    12. Menteri Kebudayaan: Fadli Zon
    13. Menteri Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin
    14. Menteri Sosial: Saifullah Yusuf
    15. Menteri Ketenagakerjaan: Yassierli
    16. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BPPMI: Mukhtarudin
    17. Menteri Perindustrian: M. Sarmuji
    18. Menteri Perdagangan: Budi Santoso
    19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Bahlil Lahadalia
    20. Menteri Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo
    21. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait
    22. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto
    23. Menteri Transmigrasi: M. Iftitah Sulaiman Suryanagara
    24. Menteri Perhubungan: Dudy Purwagandhi
    25. Menteri Komunikasi dan Digital: Meutya Viada Hafid
    26. Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman
    27. Menteri Kehutanan: Raja Juli Antoni
    28. Menteri Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono
    29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Nusron Wahid
    30. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Rachmat Pambudy
    31. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Rini Widyantini
    32. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN): Dony Oskaria
    33. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN: Wihaji
    34. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH: Moh Jumhur Hidayat
    35. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM: Rosan Perkasa Roeslani
    36. Menteri Koperasi: Ferry Juliantono
    37. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Maman Abdurrahman
    38. Menteri Pariwisata: Widiyanti Putri Wardhana
    39. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf: Teuku Riefky Harsya
    40. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifatul Choiri Fauzi
    41. Menteri Pemuda dan Olahraga: Erick Thohir
    42. Menteri Haji dan Umroh: Mochammad Irfan Yusuf

    Wakil Menteri
    1. Wamen Sekretariat Negara: Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro
    2. Wamen Dalam Negeri: Ribka Haluk, Bima Arya Sugiarto, dan Akhmad Wiyagus
    3. Wamen Luar Negeri: Anis Matta dan Arif Havas Oegroseno
    4. Wamen Pertahanan: Donny Ermawan Taufanto
    5. Wamen Agama: Muhammad Syafi'i
    6. Wamen Hukum: Edward Oemar Sharif Hiariej
    7. Wamen HAM: Mugiyanto
    8. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan: kosong
    9. Wamen Keuangan: Juda Agung, Luky Alfirman, dan Nurkholish Ibnu Amman
    10. Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah: Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat
    11. Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Fauzan dan Stella Christie
    12. Wamen Kebudayaan: Giring Ganesha Djumaryo
    13. Wamen Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono dan Benjamin Paulus Octavianus
    14. Wamen Sosial: Agus Jabo Priyono
    15. Wamen Ketenagakerjaan: Afriansyah Noor
    16. Wamen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla
    17. Wamen Perindustrian: Faisol Riza
    18. Wamen Perdagangan: Dyah Roro Esti Widya Putri
    19. Wamen Energy dan Sumber Daya Mineral: Yuliot Tanjung
    20. Wamen Pekerjaan Umum: Diana Kusumastuti
    21. Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman: Fahri Hamzah
    22. Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Ahmad Riza Patria
    23. Wamen Transmigrasi: Viva Yoga Mauladi
    24. Wamen Perhubungan: Suntana
    25. Wamen Komunikasi dan Digital: Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria
    26. Wamen Pertanian: Muhammad Saleh Mustafa
    27. Wamen Kehutanan: Rohmat Marzuki
    28. Wamen Kelautan dan Perikanan: Didit Herdiawan Ashaf dan Irwan Meilano
    29. Wamen Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Ossy Dermawan
    30. Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional: Febrian Alphyanto Ruddyard
    31. Wamen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Purwadi Arianto
    32. Wamen BP BUMN: Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata
    33. Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
    34. Wamen Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Diaz Faisal Malik Hendropriyono
    35. Wamen Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Todotua Pasaribu
    36. Wamen Koperasi: Farida Farichah
    37. Wamen UMKM: Helvi Yuni Moraza
    38. Wamen Pariwisata: Ni Luh Enik Ernawati
    39. Wamen Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Irene Umar
    40. Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Veronica Tan
    41. Wamen Pemuda dan Olahraga: Taufik Hidayat
    42. Wakil Menteri Haji dan Umroh: Dahnil Anzar Simanjuntak

    Pejabat Setingkat Menteri dan Kepala Lembaga
    1. Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono
    2. Jaksa Agung: Sanitiar Burhanuddin
    3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN): Muhammad Herindra
    4. Kepala Staf Kepresidenan (KSP): Listyo Sigit Prabowo
    5. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Muhammad Qodari
    6. Kepala Badan Reforma Agraria Nasional: Dedi Prasetyo
    7. Kepala Badan Karantina Indonesia: Abdul Kadir Karding
    8. Ketua Dewan Ekonomi Nasional: Luhut Binsar Pandjaitan
    9. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Nugroho Sulistyo Budi
    10. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Muhammad Yusuf Ateh
    11. Kepala Badan Pusat Statistik: Amalia Adininggar Widyasanti
    12. Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa: Didit Herdiawan
    13. Panglima TNI: Jenderal Agus Subiyanto
    14. Kepala Kepolisian RI: Jenderal Suyudi Ario Seto
    15. Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya
    16. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional: Agustina Arumsari dan Trenggono
    17. Plt Wakil Jaksa Agung: Asep N Mulyana
    18. Wakil Kepala BIN: Agus Widodo
    19. Wakil Kepala Staf Kepresidenan: -
    20. Wakil Kepala BRAN: -
    21. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional: Mari Elka Pangestu
    22. Wakil Kepala BSSN: Rachmad Wibowo
    23. Wakil Kepala BPKP: Arianto Wibowo
    24. Wakil Kepala BPS: Sonny Harry B Harmadi
    25. Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa: Fadil Imran
    26. Wakil Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Arianto Wibowo
    27. Wakil Kepala Kepolisian RI: Komjen Wahyu Hadiningrat
    28. Wakil Panglima TNI: Jenderal Tandyo Budi Revita
    cnnindonesia
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com