BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Hakim Tolak Perlawanan Pengacara Terdakwa Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit Bengkalis Rp30 Miliar

    By redkoranriaudotco → Jumat, 19 Juni 2026

    Foto: Sunardi di persidangan.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Perlawanan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Sunardi, terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis senilai Rp30 miliar lebih, akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolaknya.

     

    Sidang putusan sela yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, digelar Jumat (19/6/26). Dalam pertimbangannya hakim menilai, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH telah memenuhi syarat formil.

     

    Menurut hakim, dakwaan JPU disusun secara cermat dan tidak keliru. Dakwaan dinilai sah, karena tidak ditemukannya cacat formil.

     

    Sementara hakim menilai, perlawanan (eksepsi) yang disampaikan advokat terdakwa Suryanto Lim SH, justru tidak dapat diterima. Pasalnya, eskepsi advokat telah masuk dakam unsur pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.

     

    “Menyatakan, perlawanan advokat terdakwa Sunardi tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Sunardi dilanjutkan. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ke persidangan,”kata hakim Jonson.


    Untuk diketahui, dalam perkara ini
    Sunardi yang merupakan Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) tidak sendirian. Terdakwa lainnya yakni, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis Tahun 2015 Jamaluddin.


    D
    ugaan korupsiyang dilakukan kedua terdakwa  terjadi pada 11 November 2015 silam. Berawal ketika  Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.

    Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung PMKSi dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata terdskwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik.

    Bahkan Jamaluddin tidak mencatatkan dalam kartu inventaris barang (KIB). Kemudian tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.

    Selain itu Jamaluddin juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. Lalu, Sunardi mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.

    Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024, PMKS itu disewakan terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh Sunardi tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017.

    Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000.

    Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Jamaluddin melalui kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH MH tidak mengajukan perlawanan. Sementara terdakwa Sunardi akan mengajukan perlawanann (eksepsi) pada sidang pekan depan. nor

    :

     

  • Pengamat Hukum: Kesaksian UAS tak Pengaruhi Putusan Hakim, Hanya Pembelaan Personal

    By redkoranriaudotco →


    Foto: Aspandiar SH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kesaksian Ustad Abdul Somad (UAS) dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid Cs, tidak akan mempengaruhi putusan majelis hakim. Pasalnya, UAS hanya sebagai saksi yang meringankan (a de charge) tidak berhubungan substansi dengan materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.


    Demikian ditegaskan oleh Praktisi Hukum Aspandiar SH,menanggapi kehadiran UAS dalam persidangan Wahid tersebut. Menurutnya, kesaksian UAS hanya bersifat kepentingan personal Abdul Wahid dan bukan mencari kebenaran materi pokok perkara.

     

    “Jadi saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa, itu sepenuhnya atas kehendak dan keinginan pihak terdakwa. Artinya bukanlah atas kebutuhan sidang atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” papar Aspandiar.Praktisi Hukum Aspandiar SH 

     

    Ia menambahkan, khusus untuk kesakisan UAS, tidak banyak memberikan poin plus kepada tersangka Abdul Wahid. Sebab yang digali dalam persidangan itu adalah hukum positif dan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang berhubungan dengan kasus korupsi yang disangkakan.

     

    Selain itu, diyakini UAS tidak menguasai substansi persoalan kasus yang sedang berjalan. Karena dia bukan bahagian dari sistem, karenanya keterangan UAS di persidangan lebih banyak bersifat asumsi dan pembelaan personal yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan JPU KPK,

     

    “Jadi lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan menbawa-bawa nama tuhan, agama dan pernyataannya yang akan tetap membela AW. Pernyataan ini sangat irasional, dalam kapasitas apa dan bagaimana dia akan membela, dia bukan bahagian dari sistem penegak hukum. Justru dari bahasanya seperti itu semakin kelihatan bahwa UAS melakukan pembelaan membabi buta, dan hal-halseperti ini harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” papar Aspandiar lagi.

     

    Sementara itu JPU KPK Meyer Volmar menilai sifat dan ruang lingkup keterangan tersebut hanya terbatas pada gambaran pribadi dan perilaku umum terdakwa, maka nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri. Selain itu, Tambah JPU KPK apa yang diucapkan oleh Ustadz Abdul Somad kelak hanya akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menentukan hal?hal yang bersifat meringankan terdakwa, namun tidak dapat mengubah atau menentukan status pembuktian atas tuduhan utama.

     

    “Oleh karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya kelak,”ucap JPU KPK lagi.

     

    Lanjutnya namun perlu ditegaskan pula, pada intinya keterangan semacam ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi itu terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.

     

    “Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad terkait penilaian dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan kesaharian Abdul Wahid,” imbuhanya lagi. rls/nor 

     

     

  • Seleksi Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diperpanjang Hingga 3 Juli 2026

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Panitia seleksi (Pansel) resmi memperpanjang masa pendaftaran administrasi lowongan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda).


    Pendaftaran dibuka kembali mulai hari ini, Jumat (19/6/2026), hingga tanggal 3 Juli 2026 mendatang melalui jalur pos kilat khusus.
    Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 09/PANSEL/BRKS/2026 tentang Perpanjangan Seleksi Administrasi Calon Komisaris Utama, Calon Komisaris Independen, Calon Direktur Utama, Calon Direktur Operasional, Calon Direktur Dana & Jasa, dan Calon Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).

    Ketua Panitia Seleksi Syahrial Abdi mengatakan, langkah ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para profesional yang memenuhi syarat untuk memimpin bank daerah tersebut.

    "Sehubungan dengan Pengumuman No.03/Pansel/BRKS/2026 Tanggal 18 Mei 2026, pansel memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah," kata Syahrial Abdi dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Jumat (19/6/26).

    Terdapat enam formasi jabatan strategis yang diperpanjang masa pendaftarannya, meliputi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

    Adapun persyaratan utama pelamar pansel menetapkan kriteria ketat berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi para pelamar.

    Kategori Dewan Komisaris: Berpendidikan minimal S-1, berusia maksimal 60 tahun saat mendaftar. Khusus posisi Komisaris Utama, pelamar harus merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Untuk Komisaris Independen, wajib mengantongi sertifikat manajemen risiko kualifikasi level 6.

    Kategori Anggota Direksi: Berpendidikan minimal S-1, berusia antara 35 hingga 55 tahun. Pelamar harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum. Bagi pelamar eksternal, diwajibkan memiliki latar belakang perbankan syariah dan pernah menjabat minimal satu tingkat di bawah direksi pada Bank Umum yang setara. Selain itu, wajib memiliki sertifikat manajemen risiko kualifikasi level 7.

    Untuk mekanisme pendaftaran sendiri, surat lamaran harus diketik rapi, ditandatangani di atas meterai, dengan mencantumkan jabatan yang dituju pada sudut kanan amplop. Berkas ditujukan langsung kepada:
    Pansel PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman No. 460, Pekanbaru, Riau, Kode Pos: 28126.

    Pelamar diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, ijazah, SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RS Pemerintah, fotokopi sertifikat manajemen risiko, rekam jejak (track record) perbankan, serta surat persetujuan dari Gubernur Riau (khusus Calon Komut) atau atasan langsung (khusus Calon Direksi). rls
  • Roy Suryo Tidak Teken Surat Penangkapan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-  Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan kliennya tidak menandatangani surat penangkapan ketika dijemput penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6) pagi.


    "Mas Roy ya yang firmed, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," kata Refly kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat siang.

    Refly mengaku sehari sebelumnya dia bersama Roy Suryo berpisah sekitar tengah malam. Dan, dia kemudian mendapat kabar Roy sudah dijemput penyidik tanpa didampingi kuasa hukum pada pagi tadi.


    Refly mengaku baru berpisah dengan Roy Suryo sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB setelah menghadiri sebuah acara di Bandung. Beberapa jam kemudian, Roy dijemput penyidik.


    Selain itu, Refly mengatakan Roy tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa paksa ke Polda Metro Jaya.

    "Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," ujarnya.

    Sementara itu, kata Refly, kliennya yang merupakan tersangka lain yakni Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap satu jam sebelum ujian disertasi untuk program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

    "Sekali lagi kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini. Apalagi dilakukan ketika Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 8 dia mau ujian, pukul 7 dia ditangkap. Padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," ujar dia.

    Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan ini kepada wartawan.

    Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

    Sebelumnya Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu setelah dilaporkan Jokowi secara langsung.

    Dalam kasus itu kemudian Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya--termasuk Rismon Hasiholan Sianipar--mendapatkan penyelesaian hukum lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf.

    Rismon bahkan kini menyatakan keaslian buku Jokowi, serta membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku itu di UGM.
    cnnindonesia
  • Polisi Tangkap Pembakar Ratusan Hektare Lahan di Bengkalis

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS – Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas pelaku perusakan lingkungan kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Sebuah kasus besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, akhirnya berhasil dibongkar. 


    Tidak main-main, polisi langsung mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi dalang di balik petaka kabut asap tersebut.

    Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan status hukum pria berinisial S (54) kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Keputusan krusial ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026. 

    Langkah cepat ini menjadi sinyal peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merusak alam demi keuntungan pribadi. Mundur ke belakang, petaka lingkungan ini sejatinya bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. 

    Saat itu, kepulan asap pekat mulai membubung tinggi dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Berkat kejelian petugas yang memantau situasi via aplikasi Dashboard Lancang Kuning, keberadaan titik api (hotspot) berukuran raksasa langsung terdeteksi, yang kemudian memicu pergerakan cepat tim buser di lapangan.

    "Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," ujar Fahrian, Jumat (19/6/26).

    Hasilnya mengejutkan, titik awal api ternyata berasal dari sepetak lahan yang dikelola langsung oleh tersangka S. Di atas tanah yang menghitam itu, polisi juga mengamankan barang bukti tak terbantahkan berupa sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang sudah hangus terpanggang.

    Demi menyusun berkas perkara yang kokoh dan tidak terbantahkan di pengadilan, penyidik tidak hanya bersandar pada bukti fisik. Polisi juga memanggil sejumlah saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik. 

    Kolaborasi ilmiah inilah yang akhirnya mengunci alibi tersangka, memastikan bahwa kebakaran hebat tersebut bukanlah fenomena alam biasa, melainkan akibat dari kelalaian manusia.

    Setelah seluruh teka-teki hukum terjawab dan bukti-bukti terkunci rapat, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026. Pria paruh baya tersebut kini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Markas Polres Bengkalis. 

    "Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," jelas Fahrian.

    Akibat perbuatan nekatnya yang merugikan banyak orang, tersangka S kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Ia dipersangkakan melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

    Fahrian kembali mengetuk kesadaran masyarakat luas agar segera menghentikan praktik kuno membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang luar biasa merusak bagi kesehatan dan ekonomi. 

    Ia juga meminta warga tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi karhutla maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui Call Center Polri 110 atau jalur WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis. mcr
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com