KORANRIAU.co,PEKANBARU
- Setelah delapan tahun menjadi buronan dan berpindah-pindah lokasi untuk
menghindari kejaran aparat, Khairul Saleh, tersangka kasus korupsi Rp1,2 miliar
ini akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan saat
bersembunyi di atas loteng rumah istrinya di Desa Pulau Panjang, Kecamatan
Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (10/6/26) malam.
Penangkapan terhadap
Khairul Saleh dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan
Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah tim melakukan pemantauan
intensif.
Berdasarkan hasil pelacakan, Khairul Saleh diketahui berada
di rumah istrinya di Desa Pulau Panjang. Saat dilakukan penggerebekan, petugas
menemukan tersangka bersembunyi di atas loteng rumah. Tanpa melakukan
perlawanan, Khairul Saleh langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari
Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, selama
berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Khairul Saleh diketahui kerap
berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Tabur, ia bahkan sempat terdeteksi berada di
wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Khairul Saleh merupakan tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah
pola Kredit Koperasi Primer kepada Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi
Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pesakitan lainnya, yakni Arlimus
yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara, serta Asmir yang divonis lima
tahun penjara.
Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Khairul Saleh
tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing. Ia kemudian melarikan
diri hingga ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2018 berdasarkan Surat Penetapan
DPO Nomor: Print-45/N.4.23/Fd.1/01/2018 tanggal 22 Januari 2018. Kepala Kejati
(Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana melalui Asisten Intelijen, Oktavian Syah
Efendi, mengapresiasi keberhasilan tim dalam menangkap buronan tersebut.
"Tidak ada tempat yang nyaman bagi pelaku kejahatan dan
pelanggar hukum," tegasnya. Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari)
Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen
Sunardi Ependi dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Risky Al Ikhsan, menyampaikan
terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam operasi
penangkapan tersebut.
Menurutnya, Kejari akan segera melanjutkan proses hukum
terhadap Khairul Saleh dengan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam perkara ini,
kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Saat ini, Khairul Saleh telah
ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan untuk menjalani proses hukum
selanjutnya. hrc