BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Asri Auzar Marah: Jangan Ada yang Zalimi Rida K Liamsi

    By redkoranriaudotco → Rabu, 01 Juli 2026

    Foto: Asri Auzar.

    KORANRIAU.co,PEKANBARUTokoh masyarakat Riau, H. Asri Auzar, mengaku kecewa dan geram setelah membaca pemberitaan terkait persoalan yang menimpa mantan Chairman Riau Pos H. Rida K Liamsi.


    Menurut Asri, sosok Rida K Liamsi merupakan figur yang memiliki peran besar dalam membangun dan membesarkan Riau Pos hingga menjadi salah satu media terbesar di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau selama puluhan tahun.

    Karena itu, mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu, menilai tidak pantas apabila tokoh pers tersebut diperlakukan secara tidak layak.

    “Saya sangat marah dan kecewa membaca kabar yang beredar. Ingat, jangan sesekali menzalimi Pak Rida K Liamsi. Beliau adalah tokoh Riau yang telah merintis, mengembangkan dan membesarkan Riau Pos,” kata Asri Auzar kepada media, Selasa (1/7/2026).

    Asri menegaskan, apabila saat ini perusahaan media tersebut menghadapi berbagai persoalan, hal itu menurutnya merupakan tanggung jawab manajemen yang saat ini memegang kendali operasional perusahaan, bukan dibebankan kepada sosok Rida K Liamsi yang telah lama dikenal sebagai pendiri sekaligus tokoh sentral dalam perjalanan media tersebut.

    Ia juga menyinggung adanya laporan yang diterimanya terkait sejumlah kewajiban perusahaan kepada mantan karyawan yang disebut belum seluruhnya diselesaikan.

    “Saya juga menerima informasi masih ada hak-hak mantan karyawan yang belum dibayarkan. Jika memang ada kewajiban perusahaan kepada mereka, sebaiknya segera ditunaikan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Asri menilai jasa dan kontribusi Rida K Liamsi terhadap dunia pers di Riau dan Kepulauan Riau sangat besar. Selain dikenal sebagai tokoh pers, Rida juga merupakan budayawan Melayu yang selama ini aktif memperjuangkan pengembangan budaya dan literasi di kawasan Riau dan Kepulauan Riau.

    “Beliau memiliki banyak jasa untuk daerah ini, baik di bidang pers maupun kebudayaan. Sosok seperti beliau seharusnya mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya, bukan justru diperlakukan dengan cara yang menimbulkan polemik,” tegas Asri. rls
  • Tahu Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser Hasil Suap

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA- KPK mengungkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby mencoba menyembunyikan mobil Toyota Land Cruiser yang diberikan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain. Mobil itu dijual karena Suhardiman merasa dipantau KPK.


    "Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/6/26).

    Dia tak menjelaskan detail dari mana Suhardiman mengetahui dia sedang dipantau KPK. Taufik mengatakan Suwito juga menjadi salah satu pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6).



    Suwito juga menjadi salah satu dari lima orang yang dibawa ke gedung KPK setelah OTT di Kuansing. Dia menyebutkan KPK telah menyita bukti transaksi pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser itu.

    "Barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," ujarnya.

    KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

    1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
    2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
    3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
    detik
  • Plt Gubri Keluarkan SE Bebaskan Pemotongan Zakat Profesi PPPK

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kabar teranyar datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


    Kebijakan baru ini dipastikan akan berimbas positif pada pendapatan bersih bulanan pegawai, baik untuk kategori PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Kepastian ini menyusul terbitnya regulasi resmi dari pemerintah daerah yang mengatur tentang penyesuaian pemungutan zakat di lingkungan aparatur sipil negara.

    Langkah strategis ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026. Surat edaran tersebut mengatur secara spesifik tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak administratif tenaga PPPK.

    Secara teknis, kebijakan pembebasan ini merujuk langsung pada regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional di tingkat pusat. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nilai batas minimum (nisab) untuk zakat penghasilan dan jasa pada tahun 2026 ini telah ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan, dengan persentase kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

    Setelah dilakukan evaluasi dan pemetaan terhadap struktur penggajian daerah, ditemukan bahwa akumulasi pendapatan bulanan para pegawai non-PNS tersebut belum menyentuh batas wajib zakat. Faktanya, rata-rata penghasilan yang bersumber dari gaji pokok serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau saat ini posisinya masih berada di bawah angka nisab zakat penghasilan, yaitu Rp7.640.144 per bulan.

    "Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Rabu (1/7/26).

    Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa kendala di lapangan, SF Hariyanto menginstruksikan jajaran internalnya untuk segera memperbarui sistem pengupahan. Beliau meminta seluruh bendahara gaji atau pejabat teknis yang mengelola pembayaran penghasilan pegawai di setiap instansi agar langsung melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan zakat profesi dan infaq di sistem keuangan masing-masing.

    "Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya," tambah SF Hariyanto menegaskan arahannya.

    Kendati pemotongan otomatis dihapuskan, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi pegawai yang ingin menyisihkan sebagian rezekinya. Plt Gubri menambahkan, bagi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yang secara personal berkeinginan menunaikan zakat, infaq, atau sedekah secara sukarela, penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri. Pegawai dibebaskan menyalurkannya langsung melalui Baznas Riau atau lembaga amil zakat resmi lainnya yang sah dan diakui oleh undang-undang. mcr
  • KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- KPK menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Suhardirman telah berstatus tersangka dugaan suap jual beli jabatan, Rabu (1/7/26).


    Suhardiman digiring petugas dengan memakai rompi tahanan warna oranye pukul 15.43 WIB. Tangan Suhardiman juga diborgol.

    Selain Suhardiman, KPK menahan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Keduanya sama-sama memakai rompi oranye.


    "Makasih, mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman.

    Sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK. Keduanya menyerahkan diri setelah dicari sejak Senin (29/6).

    "Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/6).

    OTT di Kuansing terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Tim KPK juga telah mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut.

    Total, ada 10 orang yang ditangkap KPK lebih dulu. Lima orang lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK. detik
  • Sebelum Disanksi, BKD Riau akan Panggil Kepsek SMAN Bermasalah Kelebihan Bayar Seragam

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Budi Fakhri.

    KORANRIAU.co PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan memanggil kepala sekolah (Kepsek) SMAN yang terlibat kelebihan bayar seragam berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, sebelum diberikan sanksi tegas.



    Kepala BKD Riau Budi Fakhri mengatakan, untuk melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat terkait, saat ini pihaknya sedang membentuk tim untuk melakukan pemanggilan sebelum nantinya menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Terkait kelebihan bayar seragam sekolah, kami sudah menerima LHP dari Inspektorat Riau. Selanjutnya saat ini kami sedang membentuk tim untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum memberikan sanksi,” kata Budi, Selasa (30/6/2026).
     
    Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan tim tersebut dilakukan untuk menghindari adanya gugatan yang bisa saja dilayangkan setelah penjatuhan sanksi nantinya. Dalam tim yang dibentuk tersebut, nantinya akan ada unsur atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil.

    “Karena lokasinya ada ditiga daerah, yakni Pekanbaru, Siak dan Dumai maka timnya juga akan kami bagi. Tim ini akan berisi atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil,” ujarnya.

    Saat ditanyakan siapa saja pihak yang akan dipanggil, Budi menyebutkan bahwa pihaknya akan fokus kepada para kepala sekolah. Kemudian pihak-pihak terkait lainnya seperti MKKS hingga Dinas Pendidikan.
     
    “Setelah tim terbentuk, kami akan mulai melakukan pemanggilan. Jika hingga dua kali yang bersangkutan tidak datang saat dilakukan pemanggilan, maka akan langsung dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” sebutnya.

    Terkait sanksinya, Budi menyebut bisa berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Nantinya sanksi tersebut akan diberikan secara tertulis kepada PNS tersebut.

    “Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingg berat. Seperti sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya. rpc/nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com