BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Banjir Bandang Solok: 2 Orang Hilang, 4 Luka-luka

    By redkoranriaudotco → Selasa, 22 September 2026



    KORANRIAU.co-- Sebanyak dua orang hilang dan empat lainnya luka-luka akibat banjir bandang di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (21/9) malam.


    Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan mengatakan banjir terjadi karena intensitas hujan yang tinggi.

    "Bahwa hujan intensitas tinggi memicu banjir bandang yang melanda Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang. Nah ini di Kabupaten Solok, dan saat ini ada 2 korban yang belum ditemukan, ya. Belum ditemukan," kata Berton di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (22/9).


    Ia mengatakan peristiwa itu juga mengakibatkan 4 orang lainnya luka-luka. Selain itu, ada puluhan warga yang mengungsi.


    Peristiwa itu juga berdampak pada kantor pemerintahan setempat.

    "1 luka berat dan 3 luka ringan. Sementara untuk mengungsi ada 50 warga, 50 jiwa. Ada 100 rumah yang terdampak, 10 kantor pemerintah yang juga terdampak. Jembatan putus, namun sekarang sudah bisa dilalui secara darurat. Ada 3 mobil kendaraan yang terdampak," katanya.

    Ia mengatakan akses jalan Solok-Padang telah bisa dilalui. Sementara itu, tim gabungan juga telah turun menyisir sungai untuk mencari korban.

    "Rapat koordinasi penetapan status sudah dilakukan oleh Wakil Bupati Solok. Kemudian akses jalan Padang-Solok saat ini sudah normal dan bisa dilalui secara terbatas. Pendataan dampak masih tetap berlangsung," ujarnya.
    cnnindonesia

  • Polres Kuansing Bekuk Wanita Residivis Bawa Sabu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU –Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang perempuan berinisial RW (53), warga Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui merupakan residivis, kembali diamankan polisi, Senin (21/9/26).

    Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,72 gram.

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri SH MH mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sawah.

     “Setelah menerima informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (22/9/2026) di Telukkuantan.

    Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RW (53) yang sedang berada di dalam kamar.

    Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu buah dompet kecil warna cokelat yang di dalamnya terdapat empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu serta satu paket diduga sabu lainnya yang juga dibalut tisu.

    Petugas turut menemukan satu pipet kaca pyrex berisi diduga narkotika jenis sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong. Selain itu, diamankan satu alat hisap bong, satu pipet sendok, satu unit timbangan digital, enam plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip bening kosong ukuran besar, dua lembar tisu, satu korek api mancis dan satu unit handphone merek VIVO Y19s warna silver.

    hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial HA yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak seperempat ons dengan sistem kerja secara online,” jelas AKP Hasan Basri.

    Dari pemeriksaan urine, tersangka RW (53) juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. rpc

     

  • Ketua LPMD Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana TORA Rp340 Juta ke Kejari Bengkalis

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS – Persoalan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Darul Aman kembali mencuat. Setelah sejak 2020 hingga saat ini dinilai belum terealisasi, persoalan tersebut kini dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban.


    Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Darul Aman, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sumardiyono yang mengaku sebagai Ketua Umum dari 13 kelompok penerima program. Laporan diterima pihak Kejari Bengkalis pada Senin (21/9/26).

    Menurut Sumardiyono, program TORA yang seharusnya memberikan kepastian dan akses lahan kepada masyarakat sejak 2020 hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

    "Saya membuat laporan baru terkait TORA di desa," ujarnya.

    Dalam persoalan tersebut, pelapor menyebut terdapat dana sekitar Rp340 juta yang telah diberikan kepada pihak desa. Namun, menurutnya, hingga kini masih diperlukan kejelasan mengenai penggunaan dan pihak-pihak yang menerima maupun mengelola dana tersebut.

    Karena itu, sebagai Ketua Umum dari 13 kelompok, dirinya merasa perlu meluruskan persoalan tersebut agar seluruh proses dapat diketahui secara terbuka.

    "Kami ingin semuanya terbuka, siapa saja yang menerima uang ratusan juta itu. Kalau memang ada yang salah, kita ingin tahu salahnya di mana dan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.

    Ia menegaskan, tujuan laporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong agar persoalan TORA dapat segera menemukan titik terang sehingga lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat kembali memiliki kejelasan status dan manfaat.

    "Kita mencari supaya lahan itu putih kembali, TORA bisa direalisasikan kepada masyarakat agar bisa sejahtera, untuk ditanami padi, jagung, ubi dan tanaman lainnya," ungkapnya.

    Pelapor berharap Kejari Bengkalis dapat melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut, termasuk memastikan proses pengelolaan dana serta pelaksanaan program TORA di Desa Darul Aman.

    Menurutnya, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Alhamdulillah, hari ini laporan sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Tinggal kami menunggu balasan atau tindak lanjut dari pihak kejaksaan," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Darul Aman, Pramujo Rasyid ketika mencoba dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum berhasil dimintai keterangan. rtc

  • APBD-P Riau 2026 Rp8,378 Triliun, Fokus Tunda Bayar

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD Riau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Riau tahun 2026 sebesar Rp8,378 triliun.


    Nota Kesepakatan Perubahan APBD Riau tahun 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, bersama Pimpinan DPRD Riau Kaderismanto, Parisman Ihwan dan Ahmad Tarmizi.

    Kenaikan Perubahan APBD Riau tersebut berasal dari transfer pemerintah pusat ke daerah berupa dana kedaruratan sebesar Rp30 miliar. Dana tersebut digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

    Selain dana darurat tersebut, Riau juga masih ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp249 miliar.

    Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengatakan terdapat sedikit penambahan dalam APBD Perubahan Riau 2026 meski jumlahnya tidak terlalu signifikan.

    Dikatakannya, APBD Perubahan masih akan difokuskan untuk menyelesaikan pembayaran tunda bayar yang sebelumnya telah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Riau.

    "Masih fokus untuk pembayaran tunda bayar yang sebelumnya. Untuk pembangunan fisik memang belum bisa kita anggarkan," kata Kade.

    Setelah MoU KUPA-PPAS disepakati, pembahasan selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). DPRD Riau menargetkan pengesahan Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan sebelum 30 September 2026.

    Setelah pembahasan Perubahan APBD 2026 selesai dilaksanakan. DPRD Riau akan melanjutkan pembahasan APBD Riau 2027. ck
  • Lebih dari 2 Juta Buruh Pakistan Terjebak Utang Warisan & Kerja Paksa

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Di Kot Momin, sebuah kota pusat perkebunan jeruk di Distrik Sargodha, Provinsi Punjab, Pakistan, pekerja yang terjebak utang bukan sekadar statistik abstrak yang tertulis di atas kertas.


    Bagi para pekerja harian di sana, bekerja dengan upah rendah dan terjebak utang adalah realitas hidup yang menghimpit setiap hari.

    Pasangan suami istri seperti Ansar Ali dan istrinya terpaksa memeras keringat hingga 16 jam sehari, tujuh hari seminggu. Mereka merawat dan memanen kebun jeruk yang hasilnya didistribusikan ke pasar domestik Pakistan hingga diekspor ke berbagai negara, mulai dari Indonesia hingga Rusia.

    Namun terlepas dari jam kerja yang sangat menyiksa tersebut, pasangan ini dilaporkan hanya menerima upah sebesar 3.000 rupee Pakistan atau setara Rp192 ribu per bulan. Pendapatan minim ini memaksa mereka terus meminjam uang dari tuan tanah pemilik perkebunan setiap kali menghadapi darurat medis atau kebutuhan menyambung hidup.


    Karena tidak mampu membaca dan menulis, Ali menandatangani pencatatan utang di buku besar tuan tanah hanya dengan cap ibu jari, tanpa pernah bisa memverifikasi berapa jumlah utang sebenarnya maupun hitungan bunganya. S

    Secara teori Ali bisa pergi, namun ketakutan bahwa tuan tanah akan memanfaatkan polisi untuk menangkap dan mengembalikannya membuat Ali terus terperangkap.

    Sistem Peshgi dan perangkap lintas generasi
    Mekanisme eksploitasi yang dialami Ali dikenal luas sebagai sistem peshgi, yaitu skema pemberian uang muka atau pinjaman saat buruh berada dalam kondisi krisis finansial mendesak. Bunga yang mencekik dan pemotongan sepihak membuat jumlah utang membengkak jauh melampaui kemampuan bayar para pekerja.

    Beban pinjaman ini jarang sekali hanya menimpa satu orang pekerja. Seluruh anggota keluarga kerap dijadikan jaminan hingga utang dinyatakan lunas oleh pemilik modal.

    Karena pelunasan nyaris mustahil dilakukan, beban utang akhirnya diwariskan dari orang tua kepada anak-anak mereka (hereditary servitude).

    Anak-anak yang lahir dalam keluarga buruh terikat kehilangan akses sekolah dan fasilitas kesehatan dasar. Sebaliknya, mereka diperlakukan sebagai tenaga kerja keluarga yang dipaksa bekerja sejak dini demi menanggung utang yang bahkan tidak pernah mereka buat sendiri.

    "Semakin dalam Anda terperangkap dalam jerat utang, semakin sirna harapan untuk bisa keluar. Ini adalah kehidupan perbudakan yang kemungkinan besar tidak akan pernah bisa saya hindari," ungkap Ansar Ali, seperti dikutip dari Geopolitico.

    Sektor pembuat bata (brick kiln) menjadi salah satu ladang eksploitasi paling kelam di Pakistan. Terdapat sekitar 20.000 industri pembakaran bata yang mempekerjakan lebih dari empat juta orang, dengan hasil survei di Punjab menunjukkan bahwa hampir 90 persen pekerjanya terjerat skema mirip perbudakan.

    Ironisnya, anak-anak diperkirakan menyumbang sekitar 70 persen dari total buruh terikat di industri kiln bata, atau mencapai lebih dari satu juta anak di bawah umur.

    Praktik serupa meluas di wilayah pertanian yang didominasi tuan tanah di Sindh, industri karpet dan penyamakan kulit di Punjab, hingga pertambangan batu bara di Balochistan.

    Kebanyakan pekerja berasal dari komunitas miskin tanpa akses bantuan hukum. Tanpa adanya kontrak tertulis dan pengawasan pemerintah, mereka menjadi sasaran empuk pemotongan upah sepihak, ancaman, hingga kekerasan fisik.

    Tergiring ke perdagangan organ dan eksploitasi anak
    Dampak dari perbudakan utang ini telah berkembang ke tahap yang kian mengerikan. Terdesak oleh tekanan finansial yang ekstrem, banyak buruh terikat menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan organ manusia ilegal.

    Laporan investigasi menunjukkan maraknya praktik pemaksaan penjualan organ di mana para buruh diperdaya atau ditekan untuk menyerahkan ginjal mereka demi mengurangi tumpukan utang. Syed Ayaz Hussain dari Bonded Labour Liberation Front mengungkapkan bahwa fenomena pekerja yang telah menjual ginjalnya dapat ditemukan di hampir setiap lokasi pembakaran bata yang dikunjungi.

    Selain perdagangan organ, eksploitasi merambah ke sektor pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4,4 juta hingga 20 juta orang. Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan satu dari empat rumah tangga di Pakistan yang mempekerjakan asisten rumah tangga menggunakan tenaga anak-anak usia 10-14 tahun.

    Sementara UNICEF mencatat sekitar 3,3 juta anak di Pakistan terlibat dalam pekerjaan berbahaya. Dalam beberapa kasus ekstrem, anak perempuan di bawah umur bahkan dijadikan komoditas pelunas utang keluarga melalui skema pernikahan paksa (watta satta) atau dikirim bekerja sebagai pelayan domestik tanpa upah.

    Kelumpuhan hukum dan nihilnya kemauan politik
    Secara legal, Mahkamah Agung Pakistan telah melarang perbudakan utang sejak tahun 1988 dan membatalkan seluruh utang terikat.

    Langkah ini disusul dengan pengesahan Bonded Labour System (Abolition) Act pada tahun 1992 serta jaminan Pasal 11(1) Konstitusi Pakistan yang secara tegas melarang kerja paksa. Namun, aturan-aturan hukum tersebut sebagian besar hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan.

    Berdasarkan Global Slavery Index, Pakistan berada di peringkat ke-18 di dunia dan peringkat ke-4 di kawasan Asia-Pasifik, dengan perkiraan 2,3 juta jiwa terperangkap dalam skema perbudakan modern.

    Kegagalan utama tidak terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketidakmampuan, atau ketidakmauan, negara dalam menegakkan hukum secara konsisten melalui inspeksi ketat dan sanksi tegas bagi pelaku eksploitasi.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com