BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Demi dapat Jabatan, Sekda Zulkarnain Suap Bupati Kuansing Pajero dan Land Cruiser

    By redkoranriaudotco → Jumat, 18 September 2026

    Foto: Zulkarnain saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya M Syafei.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zulkarnain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing dan Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) menjadi terdakwa perkara suap terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Jumat (18/9/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH itu, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib SH MH. Disebutkan, terdakwa memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan yang diinginkannya.

    Tujuan Zulkarnain memberikan dua mobil mewah itu, agar diangkat sebagai Kadis PUPR dan Sekda Kabupaten Kuansing. Sementara Ardiles, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas PUPR.

    Diketahui, Zulkarnain menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022-2025. Kemudian, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuangsing tahun 2025 sampai dengan 2026.


    Perbuatan yang dilakukan Zulkarnain bersama-sama dengan Ardiles (dilakukan penuntutan secara terpisah) terjadi pada bulan Juni 2022, tanggal 30 Desember 2022 sampai  2 Desember 2025. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 dan pada bulan Juni 2025, tanggal 20 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.

    Selain itu, di Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing, Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Kota Pekanbaru.

     "Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan 1 satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021 – 2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023 – 2025 dan Periode 2025 – 2030, "kata jaksa.


    Dikatakan JPU, pemberian itu dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya Suhardiman Amby mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2022.

    "Kemudian dengan maksud mengangkat Terdakwa Zulkarnaen untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing pada tahun 2025,"jelas JPU.

    Untuk mewujudkan keinginan menjadi Kadis PUPR itu, Zulkarnaen membeli Pajero seharga Rp700 juta. Kemudian membeli Toyota Land Cruiser seharga Rp2.050.000.000, untuk menjabat Sekda Kuansing.

    Zulkarnaen yang dibantu dengan Ardiles membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Kedua mobil itu diserahkannya kepada Suhardiman.

    Hal ini menurut JPU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara dan kewajiban Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dan huruf e juncto Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Oleh JPU, perbuatannya terdakwa itu dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau kedua Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum terdakwa DR Muhammad Syafei SH MH dan Marhaban SH, tidak mengajukan perlawanan (eksepsi)." Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,"kata Syafei.

    Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Sidang dilanjutkan Kamis (24/9/26) pekan depan. nor
  • Larshen Yunus Didakwa Peras Pejabat Pemko Pekanbaru

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU— Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penipuan, Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/26). 


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habibi SH, dkk.di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH menyatakan, Larsen didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai Rp35 juta.

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut Larshen Yunus diduga meminta uang kepada Martin Manoluk, yang saat itu menjabat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

    Modusnya, uang tersebut disebut sebagai kemitraan iklan, setelah Martin meminta pemberitaan negatif mengenai dirinya diredam dan dihapus atau take down.

    JPU mengungkapkan, perkara bermula pada awal Desember 2025. Saat itu Martin membaca sejumlah pemberitaan media online yang menyerang pribadi dan keluarganya terkait tuduhan gaya hidup mewah atau flexing.

    Martin kemudian meminta agar pemberitaan tersebut diredam dan dihapus. Menurut jaksa, Larshen Yunus berjanji akan mengutak-atik atau menindaklanjuti persoalan tersebut melalui anggotanya.

    Tak lama berselang, Martin dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Aji Panangi. Martin juga menerima 10 tautan pemberitaan negatif yang disertai tagihan Rp56 juta dengan dalih kemitraan iklan.

    "Setelah dilakukan negosiasi, nilai yang diminta turun menjadi Rp35 juta. Namun, pembayaran tak kunjung direalisasikan," kata JPU.

    JPU menyebut Larshen Yunus kemudian mengirimkan pesan bernada ancaman bahwa pemberitaan mengenai Martin akan kembali diramaikan jika uang tersebut tidak segera disetorkan.

    Merasa terancam dan cemas, Martin akhirnya menyerahkan uang Rp35 juta melalui anggotanya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.

    "Dari hasil penyidikan, rekening bank serta aplikasi perbankan digital (m-banking) atas nama Aji Panangi tersebut sepenuhnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa Larshen Yunus,"kata JPU Muhammad Habibi.

    JPU juga menyebut Aji Panangi mengaku tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan kepada Martin. Namun, setelah uang Rp35 juta diterima, pemberitaan yang menyerang Martin disebut tetap tidak dihapus hingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

    Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Larshen Yunus secara alternatif bertingkat. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman.

    Dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

    Atas dakwaan JPU, Larshen melalui tim penasihat hukum yang diketuai Freddy Simanjuntak menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Perkara pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. nor
  • Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Enam Hektare Karhutla di Bengkalis

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS - Tim gabungan Manggala Agni, BPBD, TNI, dan Polri terus meretas jalan di atas hamparan gambut Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.


    Perjuangan memasuki hari ketiga ini dilakukan guna memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas enam hektare yang menyelimuti wilayah tersebut dengan jelaga.

    Dari bentangan lahan bergambut yang terbakar, jerih payah para petugas telah membuahkan hasil dengan memadamkan kobaran di area seluas 3,3 hektare. Kendati demikian, asap putih pekat yang merayap di antara celah tanah memaksa pasukan pemadam untuk tetap menjejakkan kaki di lokasi.

    Kepala Manggala Agni Daerah Operasi Sumatera VI/Siak, Ihsan Abdillah, menegaskan bahwa penanganan dari permukaan hingga ceruk tanah mutlak dilakukan tanpa henti. Langkah tersebut diambil agar jelaga yang tersisa tidak kembali memantik jilatan api di kemudian hari.

    "Masih terdapat asap, sehingga diperlukan pemadaman lanjutan untuk memastikan kondisi benar-benar aman," ujar Kepala Manggala Agni Daops Sumatera VI/Siak, Ihsan Abdillah, Kamis (17/9/26).

    Kebakaran hebat ini memamah area penggunaan lain (APL) yang ditumbuhi vegetasi alami seperti rimbun sagu, pakis, resam, serta semak belukar yang mengering. Struktur tanah gambut yang tebal membuat jilatan api menjalar hingga ke rahim bumi secara tersembunyi.

    Usaha pemadaman di darat tidak berjalan sendirian karena mendapat tumpuan bantuan dari udara melalui helikopter pemadam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan armada water bombing guna mengguyurkan ribuan liter air dari langit Bengkalis.

    Namun, ikhtiar membendung amuk api di atas hamparan vegetasi tersebut harus bertarung dengan keringnya dahaga alam. Keterbatasan sumber air di sekeliling area penanganan menjadi dinding tebal yang menghambat laju juluran selang petugas.

    Menyiasati dahaga alur air yang mengering, para personel di lapangan terus memeras keringat melakukan teknik pendinginan. Setiap sudut celah gambut disiram secara berulang demi melumpuhkan bara api yang bersembunyi di balik hamparan resam.

    Hingga malam mulai membungkus kawasan pesisir tersebut, deru mesin pompa air masih terus bersahut-sahutan di tengah kesunyian lahan. Para petugas enggan beranjak sebelum memastikan sang jago merah benar-benar terlelap di balik tanah.

    Menyiasati dahaga alur air yang mengering, para personel di lapangan terus memeras keringat melakukan teknik pendinginan. Setiap sudut celah gambut disiram secara berulang demi melumpuhkan bara api yang bersembunyi di balik hamparan resam.

    Hingga malam mulai membungkus kawasan pesisir tersebut, deru mesin pompa air masih terus bersahut-sahutan di tengah kesunyian lahan. Para petugas enggan beranjak sebelum memastikan sang jago merah benar-benar terlelap di balik tanah. mcr
  • Norwegia Akan Penjarakan Warga yang Jual Produk Pemukim Ilegal Israel

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Norwegia akan memenjarakan warga yang menjual produk dari pemukim ilegal Israel di Tepi Barat, Palestina. Mereka bisa dibui hingga tiga tahun.


    Saat ini, Norwegia tengah menyiapkan undang-undang untuk melarang perdagangan produk dari permukiman Israel di Tepi Barat.

    Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan parlemen akan menyetujui undang-undang tersebut dalam bentuknya saat ini.

    "Ya, saya memang berpikir begitu," kata Eide saat ditanya apakah undang-undang tersebut akan disahkan pada musim gugur ini, dikutip Middle East Monitor (MEMO), Senin (14/9).

    Eide menjelaskan argumen-argumen yang ada kian kuat karena situasi di Tepi Barat yang terus memburuk. Beberapa negara Eropa lain, lanjut dia, juga mengambil langkah serupa dengan tujuan mengisolasi Israel dari panggung internasional.

    Menlu Norwegia juga menyebut Israel tak siap menghadapi begitu banyak negara yang bersatu, sementara Amerika Serikat tak ikut cawe-cawe.

    "Israel sudah terlalu terbiasa mengintimidasi negara-negara Barat dengan mengatakan mereka anti-Semit jika mengkritik Israel atas pelanggaran dan penyalahgaran hukum internasional," kata dia.

    "Sekarang (perlindungan) yang selama ini dinikmati Israel telah hilang," imbuh Eide.

    Di Belanda, larangan perdagangan dengan permukiman ilegal Israel mencakup sanksi ketat, dengan impor, pembelian, atau penjualan barang-barang permukiman diklasifikasikan sebagai pelanggaran ekonomi berdasarkan hukum nasional, yang bisa dihukum hingga enam tahun penjara.

    Selain hukuman penjara, pelanggaran ekonomi di Belanda bisa mengakibatkan denda besar bagi perusahaan dan penyitaan aset mereka.

    Beberapa waktu lalu, negara-negara Eropa mengumumkan blokade dagang ke permukiman ilegal Israel di Tepi Barat sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap warga Palestina.
    cnnindonesia

  • Hasil Lengkap Liga Europa: Juventus Pesta Gol

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Juventus berhasil mencatat pesta gol lewat kemenangan 5-0 atas NEC Nijmegen. Berikut hasil lengkap Liga Europa yang berlangsung pada Jumat (18/9) dini hari WIB.


    Juventus mengawali perjalanan mereka di Liga Europa dengan sangat baik. Bianconeri melumat NEC dengan skor 5-0 lewat gol dari Nico Gonzalez, Kerim Alajbegovic, Nick Woltemade, Zeki Celik, dan Randal Kolo Muani.

    Kemenangan tersebut membuat Juventus jadi pemuncak klasemen Liga Europa. Bianconeri jadi tim dengan kemenangan terbanyak di matchday pertama.

    Kemenangan telak juga dibukukan wakil Inggris, Crystal Palace. Palace menang 4-0 atas Lech Poznan lewat gol yang dibukukan oleh Yeremy Pino, Chris Richards, Jorge Strand Larsen, dan Eddie Nketiah.


    Wakil Turki, Beskitas mampu memulai perjalanan mereka di Liga Europa dengan hasil bagus. Besiktas sukses menghajar Marseille dengan skor telak 4-1.

    Sedangkan Celtic dan Real Sociedad mengalami nasib serupa di matchday pertama. Kedua tim sama-sama kalah di kandag. Celtic kalah 1-3 dari Ferencvaros sedangkan Sociedad takluk 1-2 dari Bournemouth.

    Hasil Lengkap Liga Europa Jumat (18/9) dini hari WIB
    Besiktas vs Marseille 4-1
    Celtic vs Ferencvaros 1-3
    Crystal Palace vs Lech Poznan 4-0
    Juventus vs NEC Nijmegen 5-0

    Lillestroem vs Torreense 1-2
    Real Sociedad vs Bournemouth 1-2
    Viktoria Plzen vs Union St.Gilloise 0-3

    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com