Ramai-ramai Kritik KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah
KORANRIAU.co- Sejumlah pihak mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Yaqut ditetapkan sebagai salah satu
tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun
2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah
Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak
pada 11 Maret 2026.
Keluarnya Yaqut dari rutan KPk demi jadi tahanan
rumah itu mulanya 'dibongkar' istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang
menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak
terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya.
Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu
(21/3) siang.
KPK kemudian buka suara soal hal itu. KPK
mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri
agama itu dilakukan sejak Kamis.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis
penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi
tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi
Prasetyo.
Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini
berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah
dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11),
Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.
Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai
prosedur dan sesuai prosedur.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan
penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan
maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya. cnnindonesia




