BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Tokoh-Tokoh Riau Bersatu Dukung Rida K Liamsi, FKPMR: Ini Bukan Lagi Persoalan Pribadi

    By redkoranriaudotco → Kamis, 23 Juli 2026
    Tokoh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau


    KORANRIAU.co, PEKANBARU – Dukungan terhadap budayawan, tokoh pers, dan anggota Majelis Kehormatan Pemuka Masyarakat Riau (MKPMR), H. Rida K Liamsi, terus menguat. Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menegaskan persoalan hukum yang dihadapi pendiri Riau Pos tersebut bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menjadi perhatian dan kepedulian masyarakat Riau.


    Penegasan itu mengemuka dalam silaturahmi jajaran pengurus FKPMR dengan H. Rida K Liamsi di Sekretariat FKPMR, Pekanbaru, Kamis pagi (23/7/2026).


    Dalam pertemuan tersebut, para tokoh Riau menyatakan komitmen memberikan dukungan moril kepada Rida K Liamsi yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi perkembangan pers dan pembangunan budaya Melayu di Riau.


    Ketua Umum FKPMR, Drs. H. Raja Mambang Mit, mengatakan Rida K Liamsi merupakan salah satu tokoh Riau yang memiliki jasa besar dalam mendirikan dan membesarkan Riau Pos Group serta berkiprah dalam dunia kebudayaan Melayu.


    "Pak Rida adalah tokoh Riau. Persoalan ini bukan hanya menyangkut pribadi beliau, tetapi juga menjadi persoalan masyarakat Riau. Karena itu, kami merasa perlu ikut mencarikan jalan keluar yang baik," ujarnya.


    Menurut Raja Mambang Mit, FKPMR akan terus memberikan dukungan moril kepada Rida K Liamsi. Bahkan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, organisasi itu membuka kemungkinan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai keputusan bersama.


    FKPMR Jadwalkan Panggil Dirut PT Riau Pos Intermedia


    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, FKPMR menjadwalkan mengundang Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Ahmad Dardiri, pada Selasa, 4 Agustus 2026, untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang berkembang.


    "Kita undang dulu mereka datang. Kita dengarkan penjelasan mereka," kata Raja Mambang Mit.


    Dalam forum itu juga mengemuka harapan agar gugatan pidana yang diajukan pihak Riau Pos dicabut serta proses hukum terhadap Rida K Liamsi dihentikan. FKPMR menegaskan akan mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian.


    Namun, apabila upaya tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan, FKPMR menyatakan akan membahas langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme organisasi.


    Silaturahmi tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal FKPMR Dr. H. Ahmad Hijazi, SE., M.Si., serta sejumlah tokoh Riau dan pengurus FKPMR, di antaranya Asri Auzar, Dr. Herwan, Eddy M. Yatim, Kazzaini KS, T. Zulminzan Asshagaf, Mardianto Manan, Chaidir Akmal Mas, T. Muslim, Azmi Rozali, serta Anggota DPD RI Abdul Hamid yang juga merupakan alumni Riau Pos Group.


    Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Riau Pos Intermedia maupun Ahmad Dardiri terkait rencana undangan FKPMR dan pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. IR/Rls

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024, Kejati Geledah Kantor Disdik Riau

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Kamis (23/7/26).  


    Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2024.


    Tindakan itu sebagai tindak lanjut telah ditingkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik berupa mengumpulkan alat bukti untuk membuat makin terang adanya tindak pidana.



    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Disdik Riau.


     "Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," kata Zikrullah.


    Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mencari, mengumpulkan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


    Saat ditanya mengenai status penanganan perkara, Zikrullah memastikan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.



    "Iya, dik (penyidikan, red)," ujarnya singkat.


    Terpisah, Plt Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penggeledahan tersebut. Bahkan dia meminta wartawan untuk melihat langsung penggeledahan ke Kantor Disdik Riau.


    "Iya benar. Coba kalian kesana cek. Coba cek,"sebutnya.


    Penyidik belum mengungkap dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan dari lokasi.


    Kejati Riau juga belum menyampaikan nilai proyek pengadaan Smart Board yang menjadi objek penyidikan maupun besaran dugaan kerugian negara.


     Selain itu, belum ada keterangan resmi mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa ataupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. ck/nor
     
  • Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Terdakwa Penggelapan Bisnis LPG Rp348 Juta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nanda Brahmana, terdakwa kasus penipuan bisnis distribusi gas LPG senilai Rp348 juta, divonis hakim selama 8 bulan penjara.


    Sidang vonis yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/7/26) petang.

    Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 486 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nanda Brahmana selama 8 bulan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Delta.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Habibi SH.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pafa November 2021 sampai bulan Mei 2022 silam., bertempat di PT SGM jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
     
    Berawal ketika terdakwa bertemu dengan M Nasir yang merupakan pemilik PT SGM di kota Medan. Saat itu Nasir  menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola perusahaannya tersebut.
     
    Kemudian terdakwa bersedia, namun penunjukan terdakwa dalam hal mengelola PT SGM tidak ada dibuatkan perjanjian khusus. Melainkan hanya melalui lisan antara terdakwa dan Nasir.
     
    Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membuat tim manajemen dan penyaluran, mengatur dan mengajarkan pola distribusi agen LPG, mengawasi keuangan dan laporan harian dan bulanan perusahaan, dan menyetujui pembelian dan pengeluaran perusahaan.
     
    Terdakwa juga meyakinkan Nasir jika keuntungan PT SGM kira-kira Rp 100 juta perbulan dengan catatan transpor fee ditagih”. Selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai Mei 2022 PT SGM sudah mendistribusikan sebanyak 307.440 tabung.
     
    Dalam menjalankan perusahaan terdakwa dibuatkan rekening perusahaan untuk ransaksi keuangan. Namun semua margin PT SGM dari bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 dipindah bukukan oleh terdakwa ke rekening pribadi miliknya, dengan alasan agar ”sewaktu waktu  M Nasir minta keuntungan dapat langsung diberikan.
     
    Tetapi, berdasarkan penghitungan kantor akuntan publik GRISELDA,WISNU & ARUM tanggal 25 November 2024, ditemukan PT SGM  mengalami kerugian sebesar Rp348.021.756. nor
     
  • Polisi Pelalawan Sita Kayu Olahan Hasil Illegal Logging Kawasan SM Kerumutan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Unit Reserse Kriminal Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan sekitar delapan meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/7/26).


    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso mengatakan penemuan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan konservasi.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Dedi Martha Sukma dan AIPTU Anwar Ikhsan mendatangi lokasi di Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar delapan meter kubik. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari pihak yang diduga melakukan aktivitas pengolahan kayu.

    Namun, hingga penyisiran selesai dilakukan, petugas tidak menemukan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

    Selanjutnya, seluruh kayu olahan yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kerumutan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Polisi masih menyelidiki asal-usul kayu tersebut serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

    Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa sekitar delapan meter kubik kayu olahan. rtc
  • Jaksa Agung Rombak Jajaran Pidsus, Direktur Penyidikan Diganti

    By redkoranriaudotco → Rabu, 22 Juli 2026



    KORANRIAU.co-- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat di Korps Adhyaksa, termasuk jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.


    Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tanggal 22 Juli 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi itu. Ia menyebut hal ini merupakan hal yang biasa serta dalam rangka menjaga pelayanan kepada masyarakat di sektor hukum.

    "Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/7).

    "Dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," imbuhnya.

    Dalam mutasi itu, salah satu yang diganti Jaksa Agung yakni Syarief Sulaeman Nahdi dari posisi Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    Syarief kini ditempatkan sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Posisinya kemudian digantikan Rinaldi Umar yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

    Rinaldi sendiri termasuk dalam 'Tim 9' yang menangani kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

    Selain itu, Jaksa Agung juga merotasi Muhammad Syarifuddin dari Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

    Posisi Syarifuddin kemudian diganti oleh Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Selanjutnya, Burhanuddin turut merotasi dua Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com