BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Dapur Di-suspend, Kepala SPPG Dinonaktifkan, Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Dumai Tunggu Hasil Lab

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 15 Agustus 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru yang menaungi Wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat (Sumbar) mengambil tindakan tegas menyingkapi kasus dugaan keracunan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dumai, Kamis (13/8) lalu.

    Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan menu makanan yang diduga membuat puluhan murid sekolah dasar muntah-muntah dan mual tersebut langsung dinonaktifkan. “Kami sudah mengambil tindakan tegas berupa men-suspend (penghentian sementara) SPPG (dapur) dan menonaktifkan kepala SPPG-nya,” ujar Kepala KPPG Pekanbaru dr Syartiwidya, Jumat (14/8).

    Diberitakan sebelumnya, data dari kepolisian, sebanyak 45 murid dari dua SD di Dumai mengalami sakit perut dan mual-mual usai menyantap makanan yang disalurkan melalui dapur pelaksana program MBG di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. 

    Dari jumlah tersebut, 43 merupakan murid SDN 013 Jalan Hangtuah dan dua lagi merupakan murid SD Negeri 015 Laborhausing. SPPG yang menyalurkan makanan tersebut adalah SPPG Yayasan Mahudun Untuk Negeri.

    SPPG yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur mendistribusikan menu makanan MBG kepada 3.199 penerima manfaat. Selain SDN 013 dan SDN 015, distribusi juga menyasar sejumlah sekolah dan posyandu.

    Terkait hasil pendalaman penyebab dugaan keracunan murid SD ini, KPPG Pekanbaru menduga berasal dari bakso yang disajikan dengan cabai yang menjadi menu saat itu. “Dugaan sementara itu berasal dari cabai baksonya. Tapi untuk pastinya kami masih menunggu hasil laboratorium,” sebutnya.

    Sedangkan untuk kondisi anak-anak yang sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, Syartiwidya, menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar sudah diperbolehkan untuk pulang dan tersisa satu orang. “Kalau untuk anak-anak yang sebelumnya sempat mendapat perawatan di rumah sakit, hanya tinggal satu orang lagi,” ujarnya.

    Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, disebutkannya saat ini bahwa BGN sedang berbenah. Salah satunya penggunaan aplikasi yang harus diisi setiap hari, mulai dari tahapan proses, bagaimana bahan baku, hingga distribusinya.

    “Kemudian juga harus dilakukan pencicipan dua lapis. Baik oleh SPPG dan juga ketika tiba di sekolah. Jadi kalau tiba di sekolah sudah tidak bagus. Itu seharusnya tidak boleh didistribusikan lagi,” sebutnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, Kamis (13/8) lalu, pasokan  menu MBG dari SPPG Yayasan Mahudun Untuk Negeri ini tiba di SDN 013 Dumai, sekira pukul 08.00 WIB. Sesuai prosedur pendaftaran dan penerimaan, penanggung jawab (Person in Charge/PIC) sekolah bernama Atmawirawan, langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap kemasan serta sampel makanan.

    “Prosedur penerimaan MBG ada beberapa guru yang ditunjuk untuk menerima, termasuk saya salah satu yang bertugas sebagai PIC untuk melihat makanan yang datang, dan mencium,” kata Atmawirawan saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (13/8) malam. rpc

     

  • Jual Kayu Ilegal, Polda Riau Amankan Penanggungjawab dan Pemodal Sawmil di Kampar

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tindak pidana perdagangan kayu ilegal kembali berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Riau di wilayah Kampar. Petugas amankan dua orang pelaku.


    Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan dua orang pelaku yang diamankan yakni DA selaku penanggungjawab sawmill dan N pemodal yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    "Jadi kita bukan hanya menyasar pelaku namun juga pendalaman untuk mengetahui pengendalian aktivitas perdagangan kayu ilegal ini," terangnya kepada media.

    Operasi kali ini pihaknya fokuskan pada sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dimana dilaporkan masyarakat terdapat aktivitas pengolahan kayu dilokasi tersebut.

    "Kita temukan pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan. Pelaku juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah," terangnya.

    DA telah ditetapkan menjadi tersangka. Dimana dari keterangannya, N adalah pihak yang memesan dan membeli kayu olahan itu. Malah juga mendanai sejumlah kebutuhan operasional sawmill.

    Usut punya usut, ternyata N memiliki peran besar dalam aktivitas tersebut. Perempuan tersebut selain memodali juga ikut mengendalikan dan menjual kayu ilegal itu.

    N juga disinyalir merupakan pemilik sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Setelah sekitar dua tahun menjadi DPO, keberadaan N akhirnya berhasil diketahui penyidik. N diamankan pada Jumat (07/08/26), di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

    Berdasarkan analisis mutasi rekening, dokumen transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, penyidik menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019. Tersangka diduga aktif melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan. Khusus transaksi dengan DA, aktivitas pembelian kayu diketahui berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

    “Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

    Dalam kasus ini polisi menyita sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat. Penyidik juga akan menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana atau follow the money.

    Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. rtc

  • Turki soal Netanyahu: Mau Usir Warga Gaza, Injak Martabat Manusia

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan menilai Israel memang bertujuan mengusir seluruh warga Palestina dari Jalur Gaza.


    Ia juga mendesak tekanan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, semakin ditingkatkan agar mematuhi tuntutan dan hukum internasional.


    Fidan menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers saat mengunjungi El Alamein, Mesir. Ia menilai kebijakan Netanyahu telah mengabaikan martabat manusia.

    "Netanyahu mengembangkan kebijakan yang menginjak-injak martabat manusia," kata Fidan yang dikutip dari Al Jazeera.

    Fidan mengatakan Turki dan Mesir telah bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BoP) yang didukung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menghentikan genosida di Gaza.

    "Syukurlah, bersama-sama kita berhasil dalam hal ini. Kita telah menghentikan genosida sampai batas tertentu," tambahnya.


    Sementara itu, Israel masih melancarkan serangan di berbagai wilayah Gaza meski upaya gencatan senjata terus dilakukan.

    Dikutip dari Middle East Eye, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 73.389 orang di Gaza. Ribuan lainnya masih hilang dan diperkirakan tertimbun di bawah reruntuhan.
    cnnindonesia
  • PSG Buka Peluang Lepas Barcola, Liverpool Kembali Punya Asa

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Paris Saint-Germain (PSG) membuka kemungkinan melepas Bradley Barcola. Situasi tersebut menjadi kabar positif bagi Liverpool yang masih mengincar pemain asal Prancis tersebut.


    Presiden PSG, Naseer Al-Khelaifi tidak memberikan kepastian mengenai masa depan Barcola. Ia hanya menyebut pemain berusia 23 tahun itu masih berstatus sebagai bagian dari skuad PSG dan keputusan terkait masa depannya belum ditentukan.

    "Saya tidak bisa memastikan apakah dia akan hengkang atau tidak. Saat ini, dia masih pemain PSG. Kita lihat saja nanti," ujar Al-Khelaifi kepada Canal Plus.

    Barcola menjadi salah satu pemain yang dikaitkan oleh Liverpool pada pengujung awal musim. Namun, upaya The Reds mendapatkan sang pemain masih terbentur nilai harga jual yang dipatok PSG.

    Klub asal Paris tersebut disebut menginginkan sekitar 145 juta poundsterling untuk melepas Barcola. Arsenal juga dikabarkan menunjukan ketertarikan terhadap pemain yang bergabung dengan PSG dari Olimpyque Lion pada 2023 itu.


    Peluang Barcola untuk mendapatkan menit bermain reguler di PSG juga menjadi perhatian. Ia hanya menjadi pemain cadangan dan tidak dimainkan ketika PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 pada Piala Super UEFA di Salzburg, Rabu (12/8).

    Dalam pertandingan tersebut, dua pemain yang berada di atas Barcola dalam pilihan lini depan PSG, Khvicha Kvaratskhelia dan Desire Doue, masing-masing mencetak gol.
    cnnindonesia
  • Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan

    By redkoranriaudotco → Jumat, 14 Agustus 2026



    KORANRIAU.co-- Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


    Amar putusan dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8).

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta," tegas Hakim Ketua I Made Yuliadi saat membacakan putusan.

    Made mengatakan, jika denda Rp300 juta itu tak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sugiri akan disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda tersebut. Lalu bila harta benda tak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

    Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.

    "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjutnya.

    Apabila tak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, Sugiri harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.

    Usai membacakan amar putusan, majelis hakim mengingatkan hak-hak hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

    "Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum," kata Made.

    Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

    Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai uang pengganti Rp725 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta.

    Agus menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sedangkan Yunus menyatakan pikir-pikir atas vonisnya.

    Usai pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan beberapa kali dipeluk oleh sejumlah orang. Ia kemudian digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang tampak menangis di luar ruang sidang, dan Sugiri sempat berpelukan dengan salah seorang sebelum masuk ke ruang tahanan.

    Sugiri menyatakan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan.

    "Kami masih pikir-pikir," kata Sugiri.

    Senada, Jaksa Penuntut Umum KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

    "Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini," ujar Arjuna.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

    Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo. Selain dua perkara suap itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

    Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD. Adapun Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri selaku kepala daerah saat itu.

    Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com