BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Duduk Perkara Kasus OTT Kepala KPP Pajak Banjarmasin Mulyono

    By redkoranriaudotco → Kamis, 05 Februari 2026

     


    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

    Mereka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

    Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

    "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

    Konstruksi kasus

    Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

    Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu anggota tim ialah Dian Jaya.

    "Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar," kata Asep.

    Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB.

    Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya "uang apresiasi".

    Asep menuturkan PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai "uang apresiasi", dengan adanya uang "sharing" untuk Venzo.

    Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

    Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari "uang apresiasi" yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

    Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah "uang apresiasi" dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:

    a. Mulyono sebesar Rp800 juta;

    b. Dian Jaya sebesar Rp200 juta;

    c. Venzo sebesar Rp500 juta.

    "Bahwa kemudian, VNZ [Venzo] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta," ungkap Asep.

    "Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," sambungnya.

    Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

    Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

    "Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep.

    Terhadap sisa Rp500 juta dari "uang apresiasi" tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.

    "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr. MLY juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan," tutur Asep.

    Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.

    Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

    "Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," pungkas Asep.

    KPK berharap dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi.

    Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan.

    Tax ratio merupakan indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
    cnnindonesia
  • Ayah di Siak Aniaya Putrinya, Berujung ke Polisi

    By redkoranriaudotco →
    Foto: Ilustrasi.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang mahasiswi berinisial SGR (20), warga Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau melaporkan ayah kandungnya yang melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Siak, Kamis (5/2/26).

    SGR melapor ke Polres Siak pada pukul 12.28 WIB, diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP).

    Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 09.22 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

    Usai membuat laporan, SGR menceritakan kejadian yang dialaminya kepada wartawan, sebelumnya ia datang ke rumah di Bungaraya dengan maksud mengambil paspornya serta berkas pribadi milik ibunya yang masih tertinggal. Ia menyebut kedatangannya dilakukan dengan niat baik dan tanpa maksud memicu konflik.

    "Awalnya saya masuk ke kamar untuk mengambil paspor saya dan berkas mama secara baik-baik, tapi respons ayah tidak baik. Beliau langsung memberi respon negatif," ungkap SGR dengan mata berlinang. 

    Situasi kemudian memanas ketika terlapor, yang diketahui merupakan ayah kandung korban, menolak memberikan dokumen tersebut. SGR menyebut ayahnya kemudian meludahi wajahnya, sebelum melakukan kekerasan fisik.

    "Waktu saya hendak mengambil paspor dan berkas, saya diludahi, lalu kepala saya dijedotkan ke dinding," ujar SGR.

    Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat kekerasan verbal. Ia disebut dilontarkan kata-kata kasar dan dituduh sebagai perampok dengan alasan korban tidak meminta izin kepada pengacara terlapor.

    "Rumah yang saya datangi adalah rumah kami sendiri, rumah ibu dan ayah saya, rumah yang kami tinggali selama bertahun-tahun, karena ibu dan ayah saya bercerai, terusirlah ibu saya dari rumah," ujar SGR yang saat ini juga berstatus sebagai mahasiswi. 

    Ia tidak menyangka perilaku ayahnya jauh berubah. Selain melakukan kekerasan fisik dan verbal, sebelumnya juga sering marah-marah. Bahkan saat SGR menasehati ayahnya terhadap perbuatan yang memalukan, seperti membawa perempuan ke rumah itu. 

    "Dia ada juga pacarnya, kami semua tahu pacarnya tersebut, selain itu, dia juga sering memfitnah ibu saya, bahkan dengan mengatakan ibu saya telah dipenjaralah, padahal ibu saya punya usaha travel yang tidak mempunyai masalah apa-apa," katanya.

    SGR mengatakan, kejadian kekerasan yang dialaminya dirasakan puncak dari segalanya. Karena tidak melihat itikad baik, kekerasannya yang dialaminya tersebut menjadi pintu untuk melaporkan ayahnya sendiri. 

    SGR melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Selain melapor ke kepolisian, SGR juga telah menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Dayun pada hari yang sama. Berdasarkan bukti administrasi pelayanan kesehatan, korban tercatat menerima pemeriksaan umum dan tindakan medis. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. ck
  • Polres Kuansing Bongkar Sindikat Pengedar Ganja, 21 Paket Besar Disita

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas kota dalam sebuah operasi maraton. Operasi yang berlangsung sejak akhir Januari 2026 tersebut berhasil meringkus empat orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar yang siap edar.


    Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasatresnarkoba AKP Hasan Basri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berkelanjutan. Kasus bermula saat petugas menangkap tersangka pertama berinisial MA pada Kamis (29/1/2026) di Pasar Lubuk Jambi dengan barang bukti awal seberat 100 gram ganja kering.

    "Berdasarkan keterangan dari tersangka MA, tim langsung melakukan pengembangan intensif karena mendapati informasi akan adanya transaksi lanjutan dalam skala yang lebih besar pada Sabtu (31/1/2026)," ujar AKP Hasan Basri saat memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan.

    Penyergapan dramatis terjadi pada Ahad (1/2/2026) pukul 06.30 WIB, setelah Tim Opsnal Elang Kuantan melakukan pengintaian di area Pasar Lubuk Jambi. Petugas mencurigai satu unit mobil Honda Brio silver bernomor polisi BM 1439 TA dan langsung melakukan penghadangan di lokasi untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.

    Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka JN, sementara rekannya FH sempat berusaha kabur ke arah permukiman warga. Namun, pelarian FH terhenti setelah petugas mengejarnya sejauh satu kilometer. Saat digeledah, ditemukan satu paket besar ganja seberat 1 kilogram yang dibalut lakban di kursi tengah mobil, yang menurut pengakuan JN berasal dari seorang pemasok di Pekanbaru.

    Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju Kota Pekanbaru dan berhasil menggerebek tersangka DP di sebuah rumah kos di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, pukul 13.30 WIB. Penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos ini membuahkan hasil mengejutkan dengan ditemukannya puluhan paket ganja yang disembunyikan di berbagai sudut kamar.

    Petugas menemukan paket ganja di bawah kasur dan tumpukan baju, namun temuan terbesar berada di atas plafon kos-kosan sebanyak 20 paket besar. Dari hasil interogasi, tersangka DP mengaku mendapatkan pasokan dari pria berinisial SN (DPO) sebanyak dua karung berisi total 50 paket besar ganja untuk diedarkan di wilayah Riau.

    Tersangka DP juga membeberkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap bungkus ganja yang terjual. Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan untuk memburu bandar besar di balik jaringan ini. mcr/nor
  • Lantik Direktur RSUD Arifin Achmad dan Sekwan, Ini Pesan Plt Gubri SF Hariyanto

    By redkoranriaudotco →

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto resmi melantik dua pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (5/2/2026). Adapun yang dilantik yakni Yusi Prastiningsih sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Renaldi sebagai Sekretaris Dewan Riau.

    Prosesi yang berlangsung di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau itu dihadiri Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi.

    Pelantikan ini merupakan hasil seleksi terbuka 15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) beberapa waktu lalu. Yang mana 13 di antaranya telah dilantik pada Senin (26/1/26) lalu.

    Sementara pada saat itu, Yusi Prastiningsih tengah menjalani ibadah umroh dan Renaldi masih menunggu keputusan pimpinan DPRD Riau.
    Kepada pejabat yang dilantik, SF Hariyanto berharap dapat menjaga amanah yang diberikan dan bekerja dengan mengedepankan kekompakan.

    "Saya mempercayai ibu bapak yang dilantik dapat menjaga amanah dan bekerja ikhlas. Tantangan kita sangat berat. Banyak target pendapatan yang akan kita kejar, dan semua itu bisa terwujud jika kita kompak," katanya.

    Disebutkan SF Hariyanto, pihaknya akan mengawasi kinerja pejabat yang baru saja dilantik dengan waktu evaluasi selama 6 bulan ke depan. Dikatakannya, pejabat yang tidak bisa bekerja, tidak menutup kemungkinan akan diganti.

    "Kerja sungguh-sungguh. Kalau bekerja dengan biasa-biasa saja, harus diganti. Karena Pansel kan punya rekam jejak kinerja. Jadi kalau memang tak bisa bekerja, ya harus dievaluasi, kita ganti," ungkapnya. mcr/nor
  • Kasus 1.005 Butir Ekstasi, Eks Manajer D’Poin Hendra Ong Divonis 7 Tahun 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Anak Buahnya

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani, akhirnya divonis 7 tahun 5 bulan penjara, karena terbukti kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi.


    Sidang vonis ini digelar Rabu (5/2/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH. Terdakwa Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5  bulan,"kata hakim.




    Hendra juga dihukum denda sebesar Rp1 milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

    Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari Indah SH MH, menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara.

    Untuk diketahui,  vonis ini justru lebih ringan dari 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) yang merupakan anak buah Hendra di D'Poin KTV. Mereka adalah, Arif Rahman Hakim, Gita dan Miftahul Jannah.

    Terdakwa Arif yang disuruh untuk mengambil 1.005 pil ekstasi itu divonis hakim selama 11 tahun penjara. Kemudian terdakwa Gita dan Miftahul Jannah yang diperintahkan Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi itu dihukum masing-masing 8 tahun 9 bulan penjara.

    Kasus ini berawal ketika Hendra menghubungi Miftahul Jannah alias Yana {penuntutan terpisah) Rabu {7/5/25) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu terdakwa memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian,  pil ekstasi merk TNT warna orange  sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk Granat warna merah muda 500 butir.
     
    Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza (penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir.

    Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.
     
    Kemudian, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa  bahwa inex yang dipesan ada dengan harga Rp115 ribu per butir.
     
    Lalu terdakwa Hendra pun menyetujuinya. Kemudian terdakwa mentransfer uang muka pembelian pil esktasi tersebut ke rekening Yana sebesar Rp70 juta.
     
    “Setelah mengirimkan uang muka pembelian inex tersebut terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana  dan mengatakan ‘‘nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift The Peak Apartemen, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu letakkan inex tersebut dibawah kaca,
     
    Kemudian, Yana mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian inex sudah ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim (penuntuttan terpisah) untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.
     
    Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil Pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, Anggota Ditresnarkoba Polda Riau pun datang menangkapnya.
     
    Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap saksi Arif dan ditemukan 1.005 butir pil extacy.  Saat dintergasi, Arif mengakui disuruh oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut diantarkan ke D’Poin Lounge & KTV.
     
    Mendapat pengakuan Arif itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yana. Kepada polisi, Yana  mengaku ekstasi itu dipesan oleh terdakwa Hendra.
     
    Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra, Rabu (16/7/25) sekira pukul. 02.00 wib dirumahnya di Jalan.Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. nor
     
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com