Alasan KPK Tahan Eks Menag Yaqut
KORANRIAU.co- KPK mengungkap alasan lama melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK mengatakan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam perkara ini.
"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami
tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan
alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," jelas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK,
Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep menyebut, semua bukti yang sudah diperoleh
penyidik pun semakin menguatkan KPK untuk nanti dibuktikan saat persidangan.
Dia juga menjelaskan, kecukupan bukti penyidik dalam menetapkan Yaqut sebagai
tersangka sudah diuji secara formil dalam gugatan praperadilan yang diajukan
Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
"Secara formil, apa yang dilakukan penyidik
KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11
Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya,
bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ
itu sudah benar secara formil," terang Asep.
Diketahui, KPK akhirnya menahan mantan Menteri
Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut
ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul
18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi
kedua tangan telah terborgol.
Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan
pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status
tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah
ditolak oleh hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang
dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon
untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat
membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
detik




