Kembali Raih WDP, Plt Gubri: Tidak Apa-apa Kita Tindaklanjuti
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dua tahun berturut-turut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tersebut diberikan setelah BPK RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 lalu.
Menurutnya, terpenting adalah bagaimana opini yang diberikan BPK beserta rekomendasi yang diberikan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Kita tidak mempermasalahkan opini yang diberikan, yang penting rekomendasi tindak lanjut harus kita selesaikan dalam waktu 60 hari," ujar SF, Kamis (18/6/26).
Sesuai LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, ada beberapa temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau.
Ia menyebut, tindak lanjut rekomendasi dari temuan-temuan BPK tersebut akan diselesaikan oleh Inspektorat Provinsi Riau.
"Jadi tidak apa-apa, BPK menyerahkan semuanya kepada Pemprov Riau untuk menyelesaikan temuan-temuan dan rekomendasi tersebut. Kita akan segera selesaikan," pungkasnya.
Perlu diketahui, ada empat permasalahan signifikan yang memengaruhi kewajaran penyajian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Pertama, adanya temuan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada dinas PUPRPKP yang belum memadai, serta belanja bajan bangunan dan konstruksi yang belum dapat diyakini kewajarannya.
Kedua, adanya temuan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada sekolah menengah kejuruan yang tidak sesuai ketentuan dan mengindikasi ada permainan harga.
Ketiga, adanya metekoran kas dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BSOP) pada dua satuan pendidikan menengah negeri sehingga saldo kas BOSP pada neraca per 31 Desember belum mencerminkan indikasi yang sebenarnya.
Keempat, adanya temuan perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap termasuk aset tetap yang belum memiliki tahun perolehan dan belum dihitung penyusutannya, serta aset tetap yang belum dikapitalisasi ke aset induknya.
Dengan temuan-temuan tersebut, menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025 untuk ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 60 hari kedepan.
Beberapa rekomendasi tersebut, di antaranya, meminta Inspektur daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas belanja bahan bangunan dan pengadaan peralatan praktik kejuruan pada SMK.
Kemudian meminta kepala dinas pendidikan untuk memproses ketekoran dana BOSP sesuai ketentuan. Serta meminta Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk menginstruksikan kepala SKPD terkait menginventarisasi aset tetap. ck

.jpeg)


