BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Polres Rohil Amankan Dua Pembalak Liar dan Ratusan Batang Kayu di Sinaboi

    By redkoranriaudotco → Jumat, 25 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menindak tegas dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging). Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Sinaboi dengan mengamankan dua Terduga Pelaku serta ratusan batang dan keping kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal.


    Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/26). Selain kayu olahan, polisi juga menyita puluhan daun pintu dan jendela, ratusan kusen, kayu balak tim, serta sejumlah mesin yang digunakan untuk mengolah kayu.

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA, pemilik panglong, dan FD yang bekerja di tempat tersebut.

    Keduanya diduga mengolah kayu broti yang diperoleh dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen sah.

    Kasus ini terungkap setelah Camat Sinaboi Andri Munawar menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9).

    Saat dilakukan pengecekan dan ditanyakan mengenai dokumen atau izin, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

    Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

    Di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang diangkat dari dalam air. IA mengakui kayu tersebut merupakan miliknya, namun tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan maupun pengolahan kayu.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang dan 246 kusen pendek.

    Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah mesin pengolahan kayu, di antaranya mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.

    Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

    Keduanya dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Kapolres Rokan Hilir menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas pembalakan liar dan berbagai bentuk kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Rohil.

    “Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan lingkungan Rohil,” tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi. rtc

  • Sekdaprov Riau Pastikan Dana Karhutla Dikelola Transparan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memastikan penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Pemprov Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau terkait jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

    Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD. Masukan tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan dan penggunaan anggaran.

    "Berbagai pandangan fraksi tersebut merupakan bagian penting dari proses pembahasan. Sekaligus mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (24/09/2026).

    Dalam pembahasan tersebut, salah satu perhatian fraksi DPRD berkaitan dengan mekanisme penggunaan bantuan untuk penanganan Karhutla. Sekda Syahrial Abdi menjelaskan bahwa pengalokasian dan pelaksanaannya memiliki dasar serta mekanisme yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.

    "Dapat kami jelaskan terkait mekanisme penggunaan pengalokasian dan pelaksanaan bantuan pemerintah pusat maupun daerah lainnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)," jelasnya.

    Dingkapkan, pembagian anggaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penanganan Karhutla. Empat pilar itu mencakup kegiatan di lapangan, dukungan peralatan, penanganan dampak terhadap kesehatan masyarakat serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan penanganan bencana Karhutla.

    "Anggaran ini didistribusikan secara proporsional ke dalam 4 pilar penanganan operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, dan dukungan penanganan dampak Karhutla lainnya," ungkapnya.

    Diterangkan, anggaran penanganan Karhutla tersebut tidak hanya dikelola oleh satu perangkat daerah. Pemprov Riau mengalokasikannya pada sejumlah perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.

    "Ini dialokasikan pada beberapa perangkat daerah yakni BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Biro Umum. Pemerintah Provinsi Riau sepakat bahwa setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluar secara transparan dan akuntabel," terangnya.

    Pengelolaan lintas instamsi tersebut membuat koordinasi menjadi bagian penting dalam penggunaan anggaran. Setiap perangkat daerah memiliki peran masing-masing, mulai dari operasi penanganan di lapangan hingga dukungan kesehatan dan kebutuhan pendukung lainnya.

    Selain membahas penggunaan bantuan Karhutla, ia juga memberikan tanggapan mengenai evaluasi program dalam APBD. Evaluasi diperlukan terutama terhadap program yang pelaksanaannya tidak berjalan sesuai target atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan daerah pada tahun berjalan.

    "Mengenai evaluasi terhadap program khususnya program yang realisasi capaiannya rendah, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, tidak memiliki penerima manfaat yang jelas, tidak memberikan dampak signifikan atau tidak lagi relevan dengan kondisi tahun berjalan. Kami sependapat dengan fraksi PDI Perjuangan untuk dilakukan evaluasi, refocusing dan realokasi anggaran," pungkasnya. mcr

     

  • Tinggalkan Istri Sah Hingga Depresi, Pemandu Umroh Ini Diadili

    By redkoranriaudotco →



    Foto: Terdakwa Febriani saat meninggalkan ruang sidang di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Febriani, seorang pemandu jamaah umroh di sebuah perusahaan travel haji dan umroh, duduk sebagai terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/9/26). Dia tega meninggalkan istri yang baru dinikahinya hingga mengalami depresi dan trauma.

     

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Roni Susanta SH MH ini, mendengarkan keterangan dari saksi korban Sa (19), yang merupakan istri terdakwa.  Jaksa penuntut umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH, sempat meminta korban untuk menveritakan kronologis kejadian KDRT.

     

    Namum lantaran  masih trauma melihat terdakwa, korban hanya bisa menangis. Melihat kondisi itu, ayah saksi korban yang berada disampingnya berusaha menenangkan.

     

    Hakim sempat mengingatkan, kalau memang tidak bisa sidang, maka akan ditunda pekan depan. Namun kemudian disepakati, sidang tetap lanjut dengan mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang.

     

    Setelah terdakwa keluar ruang sidang, barulah saksi korban mau menceritakan awal mula pertemuan keduanya sebelum melangsungkan pernikaha.  Saksi menceritakan, pertama kali berkenalan dengan terdakwa saat melaksanakan umroh ke Mekkah.

     

    Saat itu kata saksi, terdakwa bertugas sebagai pemandu jamaah umroh. Dari pertemuan itu, keduanya saling  menyukai satu sama lain.

     

    Kemudian lanjut saksi, mereka kembali melakukan perjalanan umroh bersama kedua oarng tuanya. Pada umroh yang kedua kalinya itu, saksi pernah dicabuli terdakwa di tanah suci itu.

     

    “Saya disetubuhinya Pak. Satu kali. Waktu itu umur saya 17 tahun jalan 18,”terang saksi.

     

    Sepulang dari umroh itu, lalu saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa  untuk menikahinya. Singkat cerita, keduanya pun menikah pada tanggal 24 Desember 2024 di Pekanbaru.

     

    Setelah menikah ungkap saksi, mereka kembali umroh bersama keluarga besar. Namun setelah umroh itu, terdakwa tidak mau pulang ke Indonesia dan tetap bertahan di Arba Saudi.

     

    “Terdakwa beralasan masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan di Mekkah. Kemudian dia memgaku mau kuliah di Mesir,”ungkapnya.

     

    Hingga kahirnya, korban pulang bersama keluarganya kembali ke Pekanbaru. Sejak itu, komunikasi keduanya hanya lewat pesan whattsaap (WA).

     

    Namun sejak itu, perubahan watak terdakwa mulai terlihat. Dia semakin sulit dihubungi dan diajak berkomunikasi layaknya suam-istri.

     

    Puncaknya, pada tanggal 9 April 2025. Terdakwa marah karena korban memposting fotonya bersama korban di media sosial (Medsos). Padahal, sebagai seorang istri yang sah wajar memposting foto  suami yang dicintainya.

     

    “Bahkan dia pernah memarahi saya dan memaki saya karena memposting fotonya di Medos IG.  Dia juga mengatakan sudah muak dengan saya,”jelas saksi.

     

    Saksi sempat meminta maaf kepada terdakwa akan sikapnya itu, Namun terdakwa tidak peduli terus memojokkan saksi secara psikis.

     

    Hingga akhirnya kata saksi, terdakwa menyatakan cerai talak 1 kepadanya. Mirisnya, pernyataan surat cerai itu ditulis terdakwa dalam selembar kertas.

     

    “Dia buat suratcerai  talak satu kepada saya. Lalu surat itu difoto dan dikirimkan melalu pesan WA ke HP saya,”ujar saksi dengan terisak menangis.

     

    Korban mencoba memohon kepada terdakwa agar konflik ini dapat diselesaikan secara baik-baik dengan keluarganya di Pekanbaru. Namun terdakwa tetap bersikukuh ingin menceraikan korban.

     

    “Sejak kejadian itu, saya mulai depresi. Bahkan saya  menjadi trauma setiap melihat ada laki-laki,”lirihnya.

     

    Dalam persidangan ini, sebenarnya masih ada tiga saksi yang akan didengarkan keterangannya di persidangan. Namun melihat kondisi korban yang tidak stabil, hakim menunda sidang pekan depan.

     

    Atas perbuatannya itu, terdakwa Febriani dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).  Dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara. nor

     

     

     

     

     

     

     

  • Para Narapidana Diduga Bayar Sewa Huni Fasilitas Mewah Lapas

    By redkoranriaudotco → Kamis, 24 September 2026



    KORANRIAU.co- Ombudsman RI menduga para narapidana membayar sewa untuk bisa tinggal di bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


    Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (24/9).

    "Berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Dan itu memang dikomersialkan," kata Syafrida.

    Syafrida memastikan Ombudsman akan mendalami lagi terkait hal tersebut.

    Selain itu, kata Syafrida, ada dugaan pungutan liar di lingkungan Lapas Cibinong. Pungutan liar ini menimpa pengunjung alias keluarga warga binaan yang ada di lapas.

    "Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya," ujar Syafrida.

    Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan nominal pungutan liar ini sebesar Rp150 ribu.

    "'Terus bayar di sini?' 'Iya bayar', misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," kata

    Sebelumnya, pada Rabu (23/9), Ombudsman melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas AII Cibinong.

    Awalnya, tim menjelaskan kunjungan untuk sosialisasi kepada seluruh warga binaan atau tahanan yang ada di rutan dan lapas yang mereka kunjungi.

    Namun, tim justru menemukan bangunan mewah berupa rumah-rumah yang berisi fasilitas lengkap di dalamnya.

    Tim lalu mengecek ke dalam rumah dan mendapati fasilitas lengkap seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Bahkan di dalam kulkasnya terdapat botol minuman keras.
    cnnindonesia

  • Kadis PUPR Kuansing Akui Zulkarnain Beri Suhardiman Amby Land Cruiser agar jadi Sekda

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi (Kuansing) Ade Fahrer Arif mengaku pernah mendengar Bupati Suhardiman Amby berbicara mengenai kebutuhan mobil Toyota Land Cruiser.  

    Keterangan itu disampaikan Ade saat jadi saksi perkara suap terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/9/2026).

    Awalnya, hakim menggali hubungan Ade dengan Zulkarnain. Ade mengaku pernah menjadi bawahan Zulkarnain ketika menjabat Kepala Dinas PUPR. Saat itu, Ade menjabat sebagai sekretaris dinas.

    Ade juga mengaku pernah mengikuti seleksi calon Sekda Kuansing pada 2022. Dari lima peserta, tiga nama kemudian masuk tahapan akhir, salah satunya Zulkarnain, sedangkan Ade tak lolos.

    Menurut Ade, proses seleksi dilakukan dengan pembuatan makalah, ujian tertulis dan presentasi makalah. “Artinya di situ dicarilah ya kompetensinya paling bagus, paling kuat yang sesuai untuk jabatan Sekda, begitu?” tanya hakim.

    “Benar, Pak,” jawab Ade.

    Dalam persidangan, hakim kemudian menanyakan apakah Ade pernah mendengar Suhardiman menyampaikan kebutuhan memiliki mobil Land Cruiser.

    “Ada, Pak,” jawab Ade.

    Ade mengatakan pembicaraan itu terjadi saat acara ngobrol-ngobrol di Bumbu Desa. Saat itu, menurut Ade, ada dirinya, Mardiansyah, dan dua orang lain.

    Sementara ketika hakim memastikan keberadaan Zulkarnain, Ade menyebut Zulkarnain tidak berada di lokasi.

    “Ketika Pak Bupati ngomong membutuhkan Land Cruiser, ada Pak Zulkarnain di sana?” tanya hakim.

    “Tidak ada, Pak,” jawab Ade.

    Ketika ditanya apakah ucapan Suhardiman itu serius atau bercanda, Ade menjawab, “Benar, Pak.”

    Hakim selanjutnya menggali kaitan Land Cruiser dengan Zulkarnain.

    “Saudara tahu berkaitan apa Land Cruiser tersebut dengan Saudara Zulkarnain?” tanya hakim.

    “Tahu, Pak,” jawab Ade.

    “Apa?” kata hakim.

    “Untuk menjadi Sekretaris Daerah, Pak.”

    Hakim kembali meminta penegasan. “Kebutuhan jabatan Sekretaris Daerah,” jawab Ade.

    Namun, Ade mengaku tidak mengetahui kapan Land Cruiser tersebut diserahkan. Ia juga tidak mengetahui sistem pembayaran mobil tersebut.

    “Land Cruiser-nya kapan diserahkannya?”

    “Saya tidak tahu, Pak,” jawab Ade.

    Ketika ditanya apakah pernah mendengar kabar bahwa Land Cruiser tersebut berasal dari Zulkarnain, Ade juga menjawab tidak pernah.

    Meski demikian, Ade mengaku pernah berpikir bahwa Land Cruiser tersebut berkaitan dengan Zulkarnain.

    “Nah, apakah Saudara Ade berpikir bahwa jangan-jangan Land Cruiser ini dari Zulkarnain karena jadi Sekda, gitu?” tanya hakim.

    “Pernah berpikir, Pak,” jawab Ade.

    Dalam pemeriksaan itu, Ade juga mengungkap pernah dimintai bantuan oleh Suhardiman. Di antaranya untuk MTQ Kecamatan Kuantan Tengah sebesar Rp15 juta.

    Selain itu, peresmian Jembatan Merah Putih Rp10 juta, makan dan minum pertemuan sekitar Rp2 juta, tiket ke Jakarta sekitar Rp10 juta, serta Hotel Gran Mercure Kemayoran sekitar Rp10 juta.

    Ketika ditanya apakah uang tersebut diminta oleh Bupati atau keluarganya, Ade menjawab tegas, “Diminta, Pak.”

    Namun, saat ditanya apakah pernah menyerahkan uang berkaitan dengan mutasi atau promosi dirinya, Ade menjawab, “Tidak pernah, Pak.”

    Pada persidangan ini, JPU Komisi Pementasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan lima saksi lainnya. Yakni mantan Sekda Kuansing, Dedy Sambudi, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Deswan Anton.

    Indrigo Aprianto, anggota Polri yang bertugas sebagai pengawal pribadi Bupati Kuansing, Dasman selaku Ketua Yayasan Haji Abdul Malik milik Suhardiman Amby dan Herawati, pengurus rumah tangga sekaligus istri Desman.

    JPU mendakwa Zulkarnain memberikan suap dua mobil mewah untuk Suhardiman Amby. 

    Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.

    Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2022.

    Sedangksn Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar diberikan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

    Pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.

    Selain Zulkarnain, Ardiles didakwa memberikan suap kepada Suhardiman dengan tujuan agar PT MIC memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing. ck/nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com