BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Satpol PP Pekanbaru Razia Tempat Biliar

    By redkoranriaudotco → Jumat, 16 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha biliar, Kamis (15/10/26) malam. Hasilnya, banyak ditemukan pelanggaran seperti persoalan perizinan, standar keselamatan, jam operasional hingga kewajiban perpajakan.


    Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengungkap, tujuh tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.

    "Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan," tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/26).

    Kata Desheriyanto, yang menjadi perhatian Satpol PP adalah pemahaman pelaku usaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha. Ia menjelaskan, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Sementara itu, persyaratan perizinan lainnya ditentukan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar yang masuk dalam klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.

    "Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan," jelasnya.

    Kata Desheriyanto, pemenuhan persyaratan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Selain masalah perizinan, Satpol PP turut menyoroti standar fasilitas dan keselamatan yang harus dipenuhi pengelola tempat permainan biliar.

    Dari sisi fasilitas, pengelola perlu memastikan ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang kenyamanan pengunjung.
    Kemudian, aspek keselamatan mencakup ketersediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

    Untuk itu, ia meminta seluruh pelaku usaha biliar segera memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Ia menyebut pemerintah telah menyediakan mekanisme untuk memfasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

    Ia menegaskan, Satpol PP akan melanjutkan pengawasan secara merata terhadap usaha permainan biliar di Kota Pekanbaru. Ia berencana memanggil para pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai persoalan perizinan dan kewajiban yang masih belum dipenuhi.

    "Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai permasalahan yang ada," tegasnya. ck
  • Seorang Mekanik Tewas Tertimpa Muatan Kayu di Pelalawan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PELALAWAN — Seorang mekanik berinisial EP (39) tahun, tewas tertimpa muatan kayu dari truk Fuso saat memperbaiki kendaraan di Simpang Sepakat, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (15/10/26). Polisi bersama masyarakat mengevakuasi korban setelah menerima laporan kejadian tersebut.


    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB ketika EP memperbaiki truk Fuso bernomor polisi BM-8977-LC yang mengalami kerusakan pada bagian as srombong kiri belakang. Berdasarkan informasi awal, truk tersebut mengalami kerusakan pada Rabu malam, 14Oktober 2026.

    Perbaikan kemudian dilakukan pada Kamis siang. Untuk memudahkan pekerjaan pengelasan, kendaraan bermuatan kayu itu diangkat menggunakan dongkrak.

    Saat EP melakukan pengelasan di bawah kendaraan, terdengar suara ledakan dari bagian dongkrak. Truk beserta muatan kayunya kemudian jatuh dan menimpa korban. EP meninggal di lokasi kejadian.

    Sekitar pukul 18.30 WIB, personel Polres Pelalawan bersama personel Polsek Pangkalan Lesung dan masyarakat tiba untuk mengevakuasi korban. Setelah berkomunikasi dengan keluarga, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

    Polisi juga berkoordinasi dengan keluarga korban dan pihak perusahaan PT PB. Dua saksi berinisial BS, 33 tahun, dan RZ, 23 tahun, berada di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan untuk mendalami kronologi dan memastikan penyebab kecelakaan kerja tersebut.

    Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H mengimbau masyarakat dan pekerja agar mengutamakan keselamatan saat memperbaiki kendaraan, terutama kendaraan yang mengangkut muatan berat. Ia menekankan pentingnya penggunaan alat penyangga sesuai standar dan penerapan prosedur keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan serupa. rtc
  • Nelayan Bengkalis Selundupkan 56 Kg Sabu dari Malaysia Diserahkan ke Jaksa

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,BENGKALIS– Seorang nelayan asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berinisial IB (37), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau.

    IB terlibat perkara dugaan penyelundupan sabu seberat 55.971,73 gram atau hampir 56 kilogram. Narkotika tersebut diduga dijemput dari perairan Malaysia untuk dibawa masuk ke wilayah Bengkalis.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2026). Dalam perkara ini, dua orang lain yang diduga terlibat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan penyerahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

    "Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 55.971,73 gram," ujar Wahyu, Kamis malam.

    JPU selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan. Wahyu memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

    Dijanjikan Uang Rp40 Juta

    Berdasarkan kronologi perkara, dugaan keterlibatan IB bermula pada awal Mei 2026. Saat itu, seorang pria berinisial N yang kini masuk DPO diduga meminta IB mencarikan kapal cepat atau speedboat untuk menjemput narkotika dari perairan Malaysia.

    IB kemudian menghubungi saksi berinisial S untuk membantu mencari kapal. Pada 14 Mei 2026, IB menerima uang Rp40 juta dari orang suruhan N. Uang tersebut terdiri atas Rp20 juta secara tunai dan Rp20 juta melalui transfer untuk keperluan penyewaan kapal.

    Sebagian uang diserahkan IB kepada S untuk membayar sewa kapal. S kemudian meneruskan uang tersebut kepada pria berinisial I, yang juga berstatus DPO.

    Sehari kemudian, Jumat (15/5/2026), IB diduga mengajak pria berinisial E untuk ikut menjemput narkotika. E kini juga masuk DPO. IB turut membeli bahan bakar dan oli untuk kebutuhan perjalanan.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, IB mendapat kabar bahwa kapal yang disewa telah tiba di Desa Muntai. Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada E. IB selanjutnya menghubungi N untuk memberitahukan kedatangan kapal.

    Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, IB bersama N dan E berangkat menggunakan speedboat dari Pantai Muntai menuju Sungai Panjang, perairan Malaysia. Mereka tiba sekitar pukul 03.40 WIB.

    Namun, narkotika yang akan dijemput belum tiba. Ketiganya diduga menunggu selama dua malam di atas kapal.

    Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah kapal yang ditumpangi seseorang yang dipanggil Wan datang menghampiri mereka. N kemudian berpindah ke kapal tersebut untuk mengambil dua kardus yang diduga berisi narkotika.

    Setelah menerima dua kardus itu, N kembali ke kapal yang ditumpangi IB dan E. Mereka kemudian bertolak menuju perairan Indonesia dengan tujuan Teluk Pambang, Kabupaten Bengkalis.

    Sekitar pukul 22.40 WIB, saat mendekati pantai di perairan Teluk Pambang, kapal mereka diduga dikejar dua kapal, masing-masing dari Bea Cukai dan kepolisian. Ketiganya berupaya melarikan diri dengan melompat dari kapal sebelum mencapai tepian, lalu berenang menuju pantai.

    Dalam penelusuran berikutnya, penyidik menemukan speedboat tersebut di tepi rawa Teluk Bantan. Saat digeledah, petugas menemukan dua kardus berisi sejumlah paket yang diduga narkotika.

    Barang bukti tersebut antara lain 36 bungkus plastik berisi kristal putih, empat bungkus plastik berisi total 40 tablet berwarna kuning kehijauan, 19 bungkus plastik berkode berisi kristal putih dengan berat bersih 15,0177 gram, serta sembilan bungkus plastik lainnya yang masing-masing berisi kristal putih.

    Petugas juga mengamankan pakaian, tas ransel, makanan, minuman, perlengkapan pribadi, dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

    Setelah kejadian itu, IB sempat kembali ke rumahnya di Desa Muntai dan tinggal selama sekitar satu pekan. Setelah mengetahui dirinya dicari penyidik Bareskrim Polri, IB melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet sebelum berpindah ke rumah ibu angkatnya.

    IB akhirnya ditangkap pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah ibu angkatnya, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.

    Atas perkara tersebut, IB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana. ck

     

  • Eks Bos Intel Israel Shin Bet Gugat Netanyahu

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- Mantan bos intelijen Israel Shin Bet Ronen Bar mengunggat Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di Pengadilan Distrik Tel Aviv pada Rabu (14/10) gegara kasus pencemaran nama baik.


    Dia menuntut ganti rugi sebesar 3 juta shekel atau sekitar Rp17,3 miliar atas tuduhan kegagalan intelijen menjelang serangan dadakan Hamas pada 7 Oktober 2023.

    Dalam berkas gugatan, Bar menuduh Netanyahu menyebar "fitnah berdarah" terkait dirinya yang dianggap mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan yang mendahului serangan itu.

    Bar mengatakan dia sudah berulang kali mewanti-wanti Netanyahu soal kemampuan militer Hamas yang meningkat. Dia juga sudah merekomendasikan operasi yang menargetkan kepemimpinan kelompok itu.

    Menurut gugatan itu, Bar dan pendahulunya Nadav Argaman sudah merekomendasikan pembunuhan tokoh-tokoh senior Hamas dan menolak kelanjutan transfer bantuan keuangan Qatar ke Jalur Gaza.

    Dalam berkas pengajuan itu disebutkan sebagian pendanaan Qatar digunakan Hamas untuk memperkuat sayap militernya.



    Bar juga menuduh Netanyahu menjalankan kebijakan "pembendungan dan ketenangan" terhadap Hamas.

    Menurut gugatan itu pula, Bar mewanti-wanti Netanyahu lebih dari 20 kali mulai 7 November tentang perkembangan di Gaza dan merekomendasikan peluncuran operasi terhadap Hamas.

    Dia mengatakan frekuensi peringatannya meningkat secara signifikan selama Agustus dan September 2023, tak lama sebelum serangan 7 Oktober.


    Bar juga mengutip dokumen yang dia serahkan ke Netanyahu pada 6 Juli 2023, yang memperingatkan ancaman yang ditimbulkan akibat kekuatan Hamas. Namun, PM Israel mengembalikan dokumen itu dengan tanggapan tertulis.

    "Ini bukan tugas kepala Shin Bet; dalam sistem demokrasi, Shin Bet tidak bertanggung jawab untuk merumuskan strategi nasional bagi Negara Israel," demikian balasan Netanyahu, dikutip Middle East Monitor.

    Gugatan tersebut menyusul usai Netanyahu menuduh Bar sengaja menyembunyikan informasi intelijen darinya pada malam sebelum serangan. Dia juga menuduh eks kepala keamanan itu melakukan "kegagalan dan pelanggaran."
    cnnindonesia

  • Liga Europa: Milan dan Juventus Raih Kemenangan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co- AC Milan dan Juventus meraih kemenangan dalam laga matchday kedua Liga Europa, Jumat (16/10) dini hari WIB. Berikut hasil lengkap Liga Europa.


    Milan yang kalah di matchday pertama berhasil meraih tiga poin perdana mereka di ajang ini. Bertandang ke markas RB Salzburg, Milan menang dengan skor telak 4-0.

    Alphadjo Cisse jadi bintang kemenangan lewat hattrick yang ia cetak. Sedangkan satu gol lainnya disumbangkan oleh Goncalo Ramos.

    Juventus juga meraih kemenangan di matchday kedua Liga Europa. Bianconeri menang 2-1 di markas Celta Vigo dan kini jadi pemuncak klasemen berkat kemenangan tersebut.


    Juventus lebih dulu tertinggal lewat gol Hugo Alvarez di menit ke-18. Namun kemudian mereka berhasil menyamakan skor lewat gol Nick Woltemade di menit ke-59 dan menang lewat gol Randal Kolo Muani di masa injury time.

    Kemenangan besar juga diraih oleh Bayer Leverkusen. Mereka mengalahkan tuan rumah Lech Poznan dengan skor 4-0. Patrik Schick mencetak dua gol sedangkan dua gol lainnya ditorehkan oleh Malik Tillman dan Ibrahim Maza.

    Sementara itu Olympique Lyon bisa mengalahkan Crystal Palace dengan skor 3-2. Corentin Tolisso, Ernest Nuamah, dan Pavel Sulic jadi pencetak gol kemenangan Lyon di laga ini. Sedangkan Yeremy Pino dan Daichi Kamada adalah pencetak gol Palace.

    Hasil Lengkap Matchday Kedua Liga Europa
    Bournemouth vs Sturm Graz 3-0
    Benfica vs Celtic 4-1
    Celta Vigo vs Juventus 1-2

    Dinamo Zagreb vs Anderlecht 1-0
    Ferencvaros vs Viktoria Plzen 2-1
    Hoffenheim vs Besiktas 2-3

    Jagiellonia Bialystok vs Ararat Armenia 3-1
    Marseille vs Olympiacos 0-1
    NEC Nijmegen vs Levski Sofia 1-1

    Rennes vs OFI Crete 2-1
    RB Salzburg vs AC Milan 0-3
    Torreense vs Sunderland 1-2

    Celje vs Omonoia 0-3
    AZ Alkmaar vs H. Beer-Sheva 2-1
    Sparta praha vs Lillestrom 1-1

    Olympique Lyon vs Crystal Palace 3-2
    Union vs Real Sociedad 1-1
    Lech Poznan vs Bayer Leverkusen 0-4
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com