BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Meski Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi

    By redkoranriaudotco → Rabu, 14 Oktober 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang telah disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus korupsi, hingga kini masih beroperasi.


    SPBU yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)  itu kembali melayani masyarakat di bawah pengelolaan manajemen baru.


    Padahal, tanah dan bangunan SPBU tersebut telah dipasangi papan penyitaan oleh penyidik Kejati Riau. Meski demikian, aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) tetap berlangsung.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan SPBU tersebut masih beroperasi. Menurut dia, penyitaan aset tidak serta-merta membuat izin operasional SPBU dibekukan karena proses jual beli secara keperdataan belum sepenuhnya selesai.


    "Betul, Kejati Riau memasang plang penyitaan terhadap SPBU tersebut berkaitan dengan perkara PI. Akan tetapi, penyitaan itu tidak serta-merta membekukan izin operasional SPBU karena proses jual belinya secara keperdataan belum selesai," jelas Zikrullah, Rabu (14/10/2026).


    Ia menjelaskan, belum seluruh hak keperdataan atas SPBU tersebut beralih dari pemilik pertama kepada terdakwa Zulkifli. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang membuat SPBU masih beroperasi dengan pengelolaan manajemen baru.


    Terkait langkah selanjutnya, Kejati Riau masih menunggu perkembangan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


    "Untuk tindakan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini," ujar Zikrullah.


    Zikrullah mengatakan, keberlangsungan operasional SPBU juga mempertimbangkan kebutuhan BBM masyarakat di wilayah sekitar. 


    Selain menjaga pelayanan kepada masyarakat, operasional tersebut dinilai dapat mempertahankan nilai ekonomis aset yang telah disita sebelum nantinya dieksekusi.


    "Pertimbangan lainnya, SPBU tetap beroperasi dengan memperhatikan kemanfaatannya bagi kebutuhan BBM masyarakat sekitar serta menjaga nilai ekonomis SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi," jelasnya.


    Penyitaan SPBU tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024.


    Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita aset tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025, di Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pembuktian.


    Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam rangkaian perkara ini, empat terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.


    Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, Zulkifli selaku mantan pengacara PT SPRH, Dedi Saputra selalu Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH serta Muhammad Arief selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH.


    Pengusutan perkara juga berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru.


    Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.


    Tiga tersangka lainnya yakni SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru; Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta Mhd Khoirudin, sekretaris perusahaan.


    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60. ck/nor

  • 320 Personel Gabungan Bandara SSK II Pekanbaru Simulasi Keadaan Darurat

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pesawat yang mengalami kerusakan mesin hingga terbakar setelah keluar landasan, disusul aksi penyanderaan penumpang di area check-in, menjadi dua skenario dalam latihan penanggulangan keadaan darurat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu (14/10/2026).

    Simulasi tersebut melibatkan 320 personel dari berbagai instansi untuk menguji kesiapan petugas menghadapi ancaman terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.

    Latihan juga menguji kecepatan respons, koordinasi, evakuasi korban, hingga penanganan gangguan keamanan di kawasan bandara.

     

    Dalam skenario pertama, pesawat Siak Airways dengan nomor penerbangan SIK 007 rute Jakarta-Pekanbaru mengalami kerusakan mesin saat mendarat. Pesawat kemudian keluar landasan dan terbakar.

    Insiden tersebut disimulasikan menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Petugas dari berbagai unsur harus berkoordinasi untuk memadamkan api, mengevakuasi penumpang, memberikan pertolongan, serta melakukan pendataan korban bersama pihak maskapai dan fasilitas kesehatan.

    Belum selesai penanganan insiden pesawat, latihan berlanjut dengan skenario gangguan keamanan. Seorang penumpang disandera di area check-in oleh seseorang yang meminta agar rekannya dibebaskan setelah sebelumnya diamankan petugas Aviation Security (Avsec) karena dicurigai membawa barang terlarang.

    Dalam situasi tersebut, petugas keamanan bandara berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengendalikan keadaan. Keselamatan sandera dan pengguna jasa lainnya menjadi prioritas dalam penanganan skenario tersebut.

    General Manager Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, Achmad, mengatakan latihan penanggulangan keadaan darurat (PKD) skala penuh ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing ketika menghadapi situasi darurat.

    “Melalui skenario latihan yang melibatkan berbagai aspek keadaan darurat dari sisi keselamatan maupun keamanan penerbangan, kami ingin memastikan seluruh stakeholder memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Yang diuji bukan hanya kecepatan respons, tetapi juga bagaimana komunikasi, koordinasi, evakuasi, pertolongan terhadap korban, pemadaman kebakaran, pengendalian situasi dan pengamanan area serta penanganan dampak keadaan darurat lainnya dapat berjalan secara terpadu,” ujar Achmad.

    Sebanyak 320 personel yang terlibat berasal dari sejumlah instansi yang tergabung dalam Airport Emergency Committee (AEC) dan Airport Security Committee (ASC). Di antaranya Lanud Roesmin Nurjadin, Basarnas Pekanbaru, Tim DVI Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, Balai Karantina Kesehatan Kelas I Pekanbaru, maskapai penerbangan, serta sejumlah rumah sakit di Pekanbaru.

    Latihan ini sekaligus menjadi sarana untuk menguji efektivitas Airport Emergency Plan (AEP), termasuk kesiapan personel, fasilitas, dan peralatan yang digunakan dalam penanganan keadaan darurat di bandara.

    Melalui simulasi tersebut, pihak bandara dan instansi terkait juga dapat mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul saat penanganan insiden sebenarnya. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan prosedur dan pola koordinasi antarpihak.

    “Melalui latihan PKD skala penuh bersama seluruh stakeholder seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur Airport Emergency Committee, sehingga apabila terjadi keadaan darurat, penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur, terkoordinasi, dan mengutamakan keselamatan jiwa.” tambah Achmad.

    Latihan PKD skala penuh ini merupakan bagian dari upaya Injourney Airports memperkuat kesiapsiagaan operasional, sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jasa Bandara Internasional SSK II Pekanbaru. mcr

     

  • Polres Inhu Musnahkan Ponton Penambang Emas Ilegal

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Kelayang menggelar operasi penertiban dan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kelayang. Sejumlah ponton tambang emas berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar.


    Operasi itu dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Inhu Ipda Riki Rahmadi S.H, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Richi Gokma Nababan, S.H pada Selasa, 13 Oktober 2026 Pukul 16.00 di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.

    “Dalam operasi tersebut tim gabungan Sat Reskrim Polres Inhu dan Personil Polsek Kelayang berhasil menemukan sekitar lima Ponton Tambang Emas namun tidak beroperasi dan tidak ada pekerja tambang di Lahan rawa-rawa Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kasie Humas Polres Inhu Ipda Ade Asnal, Selasa (13/10/26).

    Selain dilakukan pemusnahan terhadap ponton dan rakit atau bocay dengan cara dibakar, masyarkat setempat menyatakan akan membongkar peralatan tambang secara mandiri dan tidak melakukan penambangan kembali setelah mendengar imbauan dari KBO Satreskrim Polres Inhu Ipda Riki Rahmadi S.H.

    “KBO Sat Reskrim Polres Inhu dan Kanit Reskrim Polsek Kelayang mengimbau kepada Kades Kota Baru, Tokoh Pemuda Kota Baru agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Apabila masih ada ditemukan, akan dilakukan penangkapan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut, warga masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan juga membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan penambangan kembali dan pernyataan terdebut di jami oleh Kades Kota Baru beserta Tokoh Pemuda Desa Kota Baru.

    “Para pelaku penambang ini juga membuat testimoni tidak melakukan Penambangan Emas Ilegal ( PETI) yang di saksikan Oleh Kades Kota Baru dan Tokoh Pemuda Desa Kota Baru,” jelasnya. rtc
  • Sekdaprov Riau Raih Digital Leadership Government Awards

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA — Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Presiden LS Ware, Kim Min Soo, mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, untuk menghadiri seminar peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Korea Selatan. 



    Undangan tersebut disampaikan langsung usai Syahrial Abdi menerima penghargaan Digital Leadership Government Awards (ADLGA) 2026 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/26) petang.



    Penghargaan ADLGA 2026 dari Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) tersebut diserahkan oleh Plt Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Raden Gani Muhammad, yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Syahrial Abdi meraih predikat terbaik pertama kategori Sekretaris Daerah dalam ajang apresiasi kepemimpinan digital tersebut.

    Pada momen penyampaian undangan tersebut, Kim Min Soo tampil mengenakan penutup kepala adat tanjak khas Melayu Riau. Pimpinan perusahaan solusi keamanan TIK asal Korea Selatan itu mengapresiasi capaian kepemimpinan digital Pemerintah Provinsi Riau.

    "Saya ucapkan selamat kepada Sekda Provinsi Riau yang telah meraih penghargaan terbaik ADLGA 2026. Terima kasih atas tanjak yang diberikan, kami sangat senang. Untuk itu kami mengundang secara langsung untuk hadir pada seminar digital yang akan diselenggarakan di Korea Selatan," ujar Kim Min Soo.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah di Indonesia makin menyadari pentingnya keamanan siber dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan seminar dan pelatihan SDM TIK tersebut nantinya meliputi bimbingan teknis hingga lokakarya yang difasilitasi melalui kerja sama dengan ASKOMPSI.

    Kemitraan strategis antara ASKOMPSI dan LS Ware Inc. ditargetkan dapat membangun sistem keamanan siber yang tangguh di daerah. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan SDM TIK yang kompeten sebagai fondasi transformasi digital yang berkelanjutan di Indonesia.

    Merespons undangan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam program pelatihan tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.

    "Kami bersyukur karena telah meraih peringkat satu ADLGA 2026. Pemprov Riau juga mendapat undangan seminar dan pelatihan cyber security dari LS Ware Inc. Kegiatan ini sejalan dengan fokus kami yakni memberikan pelayanan publik secara digital dengan baik," kata Abdi.

    Pemerintah Provinsi Riau terus memprioritaskan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan siber dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keandalan sistem digital pemerintah daerah untuk pelayanan publik. mcr
  • Kajari Inhu Serahkan SHM Aset Tanah Milik Pemkab Senilai Rp4,5 Miliar

    By redkoranriaudotco →

     

    Foto: Kajari Inhu Rizky dan Sekda Zulfahmi saat penyerahan sertifikat tanah.



    KORANRIAU.co,INHU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah setempat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah senilai Rp4,5 miliar.


    Penyerahan hasil Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap penyelamatan aset milik Pemkab Inhu itu dilaksanakan, Senin (12/10/26). Hadir Kepala Kejari Inhu Dr Rizky Fahrurrozy SH MH,  Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian AP MSi, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan pejabat lainnya.




    Dewi Shinta Dame Siahaan mengatakan, adapun penyerahan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah atas milik Pemkab itu,  yang terbit atas nama Isriyanti Nomor 01196 tanggal 20 September 2001 seluas 912 m2. Kemudian atas nama Iriyanti dengan Nomor 01202 tanggal 20 September 2001 seluas 912 m2.


    "Selain daripada penyerahan dua Sertipikat Hak Milik tersebut, pihaknya berdasarkan bantuan hukum yang diberikan, telah berhasil menyelamatkan aset Pemda Inhu berupa tanah di Jalan Seminai  dengan total seluas 60.546 meter senilai seluruhnya Rp4.503.714.000,"kata Shinta.

    Pada kesempatan itu lanjutnya, Kajari Inhu Dr Rizky Fahrurrozy SH MH juga dipercaya melakukan Pendampingan Hukum Tata Usaha Negara Harmonisasi Peraturan Daerah atas berlakunya KUHP dan KUHAP yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

    Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu telah menyerahkan 2 (dua) Draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah dilakukan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    "Adapun dua Draft Ranperda yang telah diserahkan tersebut yakni, Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Surat Perintah Untuk Melaksanakan Pendampingan Hukum Nomor: PRINT–494/L.4.12/Gph.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026 Perihal Pendampingan Hukum Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"ungkap Shinta.

    Kemudian, Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Ketertiban Umum, berdasarkan Surat Perintah Untuk Melaksanakan Pendampingan Hukum Nomor: PRINT–495/L.4.12/Gph.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026 Perihal Pendampingan Hukum Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.


    Sejauh ini, Kejari Inhu selain capaian bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut diatas, pada tahun 2026 melalui bidang Perdata dan TUN telah melaksanakan Penandatanganan Kerjasama. Antara lain, pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi/Non-Litigasi, Pendampingan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

    "Dengan total 127 kegiatan yang mencakup penandatanganan kerja sama, pendampingan, hingga tindakan hukum lainnya dengan berbagai instansi di daerah tersebut. Langkah strategis ini diawali dengan penguatan komitmen formal melalui 6 kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kantor Unit Penyelenggaraan Bandar Udara Kelas III Japura Rengat, PDAM Tirta Indra, Perusahaan Listrik Nasional (PLN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Perum Bulog,"jelasnya.


    Untuk sektor preventif dan mitigasi risiko hukum, bidang DATUN Kejari Indragiri Hulu bertindak sangat aktif dengan melaksanakan 32 kegiatan Pendampingan Hukum. Yaitu 14 kegiatan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu, 5 kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 3 kegiatan untuk Dinas Pendidikan, 3 kegiatan untuk Dinas Kesehatan.

    Kegiatan serupa juga diberikan kepada RSUD Indrasari Rengat dan Dinas PUPRPKP dengan masing-masing 2 kegiatan, disusul oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sosial, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang masing-masing menerima 1 kegiatan pendampingan. Tak hanya itu, Kejari Indragiri Hulu juga menerbitkan 2 kegiatan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang ditujukan kepada BPR Indra Arta dan Kantor Bandar Udara Japura Rengat untuk memberikan kepastian hukum atas kebijakan yang diambil.


    "Komitmen dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan penyelamatan aset negara juga tecermin kuat melalui 50 kegiatan Tindakan Hukum Lainnya yang seluruhnya difokuskan pada Kantor Unit Penyelenggaraan Bandar Udara Kelas III Japura Rengat,"kata Shinta.

    Selanjutnya, Kejari Inhu juga berhasil mengeksekusi 33 kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi, di mana Kantor Bandar Udara Japura Rengat kembali menjadi prinsipal terbanyak dengan 18 kegiatan, disusul BPKAD dengan 14 kegiatan, dan PDAM Tirta Indra sebanyak 1 kegiatan. Melengkapi performa tersebut, Kejari Indragiri Hulu turut mengawal 1 kegiatan Bantuan Hukum Litigasi untuk BPKAD di persidangan di PTUN Pekanbaru, serta menjalankan 3 kegiatan Penegakan Hukum bersama Dinas Sosial.


    "Seluruh rangkaian capaian ini menjadi bukti nyata kontribusi Kejari Indragiri Hulu dalam menciptakan stabilitas hukum dan mendukung kelancaran pembangunan daerah,"tutup Shinta. rls/nor
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com