BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Hakim Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi PT SPRH Rp64 Miliar, Paling Tinggi 12 Tahun Penjara

    By redkoranriaudotco → Jumat, 11 September 2026

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir  (SPRH) yang merugikan negara Rp64 miliar lebih. Paling tinggi dihukum 12 tahun penjara.

    Sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH itu, digelar Kamis (10/9/26) petang.

    Ketiga terdakwa yakni, Zulkifli selaku kuasa Hukum PT SPRH. Kemudian, Muhammad Arif menjabat Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra sebagai Kadiv Pengembangan.

    Zulkifli dihukum selama 12 tahun penjara. Dedi Saputra divonis 7 tahun penjara dan Arief dihukum 6 tahun penjara.

    "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 20 huruf a dan huruf c jo Pasal 622 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,"kata hakim.

    Selain penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda. Zulkifli didenda sebesar Rp1 miliar atau subsider pidana kurungan selama 150 hari.

    Sedangkan Dedi didenda sebesar Rp400 juta atau subsider pidana kurungan 120 hari. Sementara Arief, didenda Rp100 juta atau subsider 90 hari pidana kurungan.

    Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada para terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

    Zulkifli dihukum membayar UP sebesar Rp30,5 miliar lebih. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

    Terdakwa Dedi dihukum membayar UP sebesar Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Sementara terdakwa Arief, dihukum membayar UP sebesar Rp1,015 miliar. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas vonis hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang SH dan Alfin SH.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli selama 14 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Dedi dan Arief, masing- masing dituntut selama 8 tahun penjara.

    Dalam perkara ini, sebelumnya Pengadilan  Tipikor Pekanbaru juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Eks Direktur Utama (Dirut) PT SPRH Rahman. Saat itu, hakim menjatuhkan vonis selama 11 tahun penjara.

     
    Diketahui, perkara korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024. 

     
    Terdakwa Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, atas  penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH.

     
    Pembelian itu berlajut dengan terjadinya pembayaran. Padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah dimiliki oleh terdakwa dan masih menjadi milik dari PT Jatim Jaya Perkasa. 

     
    Perbuatan Zulkifli itu didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

     
    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127. nor
  • Genjot Senjata Nuklir, Korut Bangun Pusat Pengayaan Uranium Baru

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co-- Korea Utara telah membangun fasilitas yang mampu memperkaya uranium tingkat senjata untuk memperkuat persenjataan nuklirnya.


    Hal itu terungkap dalam laporan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) pada pekan ini. Badan Atom menyatakan, "keprihatinan serius" atas bukti tersebut.

    Bangunan baru yang terletak di fasilitas nuklir utama Yongbyon di negara itu, dapat menampung hingga 28 kaskade sentrifugal, mesin yang biasa digunakan untuk memperkaya uranium, menurut laporan dari badan pengawas nuklir itu, dikutip dari The Guardian.

    Menurut laporan tersebut, yang didasarkan pada analisis citra satelit dan materi sumber terbuka, termasuk foto-foto yang diterbitkan oleh media pemerintah negara itu, rezim tersebut juga telah memperluas operasi di lokasi pengayaan uranium di Kangson, dekat ibu kota Pyongyang.

    Dalam pernyataan yang dirilis pekan ini, Direktur Jenderal IAEA, Rafael Grossi, mengatakan: "Pengoperasian fasilitas pengayaan yang sedang berlangsung di Kangson dan Yongbyon serta perluasan lebih lanjut yang dilaporkan dari produksi material nuklir tingkat senjata [Korea Utara] merupakan penyebab kekhawatiran serius."

    "Kelanjutan dan pengembangan lebih lanjut" program nuklir Korea Utara merupakan "pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan dan sangat disayangkan", tambahnya.

    IAEA, yang inspektur-inspekturnya diusir dari Korea Utara pada tahun 2009, mengidentifikasi gedung Yongbyon sebagai fasilitas pengayaan uranium kedua di lokasi tersebut setelah membandingkan citra satelit yang diambil selama pembangunannya dengan foto-foto media dari kunjungan pemimpin negara itu, Kim Jong-un, pada awal Juni lalu.

    Selama kunjungannya, Kim mengklaim bahwa kemampuan Korea Utara untuk memproduksi material nuklir tingkat senjata telah meningkat lebih dari dua kali lipat selama lima tahun terakhir dan menjanjikan "rencana besar di masa depan untuk memperkuat kekuatan nuklir negara itu secara eksponensial".

    Mengutip analisis tahun 2025 oleh James Martin Center for Nonproliferation Studies di AS, Chosun Daily Korea Selatan mengatakan bahwa potensi 28 rangkaian yang terdiri dari 4.592 sentrifugal di fasilitas Yongbyon dapat menghasilkan sekitar 85 kg uranium yang diperkaya tingkat senjata setiap tahunnya. Jumlah itu cukup untuk membangun tiga atau empat hulu ledak tambahan.

    Menteri Pertahanan Korea Selatan, Ahn Gyu-back, mengatakan pada bulan Agustus bahwa Korea Utara memiliki antara 80 dan 120 hulu ledak nuklir. Jumlah itu jauh lebih tinggi daripada 57 yang disebutkan oleh Donald Trump pada bulan yang sama.

    Angka Korea Selatan tersebut didasarkan pada perkiraan oleh organisasi penelitian swasta, kata Ahn kepada anggota parlemen, menambahkan bahwa militer negara itu tidak dapat mengkonfirmasi angka tersebut.

    Korea Utara telah membuat kemajuan pesat dalam program rudal balistik dan nuklirnya dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan tuntutannya untuk mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara nuklir yang sah.
    cnnindonesia

  • Hasil Lengkap Liga Champions: MU, Como, Bayern Munchen Menang Besar

    By redkoranriaudotco →




    KORANRIAU.co-- Tiga tim yakni Manchester United, Como, dan Bayern Munchen menang besar atas lawan-lawan mereka pada matchday pertama Liga Champions.


    MU kembali tampil di Liga Champions dengan mengukir hasil positif. The Red Devils mengalahkan klub debutan asal Azerbaijan, Sabah FK dengan skor 4-0 di Old Trafford, Jumat (11/9) dini hari WIB.

    Empat gol kemenangan MU bergantian dicetak oleh Matheus Cunha, Benjamin Sesko, Bruno Fernandes, dan Lisandro Martinez.

    Hasil positif juga diraih tim milik pengusaha Indonesia, Como yang melakoni debut di Liga Champions. Bermain di kandang, I Lariani, julukan Como, mengalahkan wakil Jerman, RB Leipzig dengan skor 4-1 di Stadion Giuseppe Sinigaglia.

    Gol dari Martin Baturina, Anastasios Douvikas, Assane Diao, dan Maxime Perrone hanya bisa dibalas satu gol oleh RB Leipzig melalui Andrija Maksimovic.

    Kemenangan dengan margin lima gol diukir Bayern Munchen. Tim raksasa Jerman itu menang 5-0 atas Bodo/Glimt.

    Bintang Die Roten, Michael Olise mencetak brace di pertandingan ini. Sisanya dicetak oleh Jamal Musiala, Harry Kane, dan Alphonso Davies.

    Sedangkan wakil Prancis, Lens sukses membawa pulang tiga poin dari markas Slavia Prague. Lens menang 3-2 berkat dua gol pada masa injury time yang dijaringkan Florian Thauvin dan Ruben Aguilar.

    Sementara itu, AS Roma bermain imbang 1-1 saat melawan ke markas klub Turki, Fenerbahce. Adapun PSV Eindhoven harus puas bermain imbang 1-1 melawan tim tamu, Shakhtar Donetsk.

    Hasil Liga Champions Jumat (11/9)


    Fenerbahce 1-1 Roma
    PSV 1-1 Shakhtar Donetsk
    Bayern Munchen 5-0 Bodo Glimt
    Como 4-1 RB Leipzig
    MU 4-0 Sabah FK
    Slavia Prague 2-3 Lens
    cnnindonesia

  • TAPAK Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Naik ke Penyidikan

    By redkoranriaudotco → Kamis, 10 September 2026



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- TAPAK Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera meningkatkan penanganan kasus dugaan mafia solar subsidi ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

     

    TAPAK Riau menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM solar subsidi. Aparat diminta mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemodal, pemberi perintah, maupun pihak yang menikmati keuntungan.

     

    Desakan itu disampaikan setelah TAPAK Riau mengikuti pertemuan bersama jajaran Polresta Pekanbaru pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru dan dihadiri antara lain oleh Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO, serta jajaran Intelkam Polresta Pekanbaru.

     

    Dalam pertemuan itu, TAPAK Riau memperoleh penjelasan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dan proses pendalaman laporan masih berlangsung. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan diarahkan ke gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau.

     

    Desak Kasus Segera Naik ke Penyidikan

     

    Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.

     

    “Kami mengapresiasi pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polresta Pekanbaru. Namun, proses ini jangan berhenti pada pemeriksaan. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kasus dugaan mafia solar ini harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Mirwansyah.

     

    Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan penting untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dibongkar secara terang.

     

    “Masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan dugaan penyelewengan solar subsidi berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tegas dan terukur,” katanya.

     

    Minta Tersangka Ditetapkan dan Pelaku Ditangkap

     

    TAPAK Riau juga mendesak aparat segera menetapkan tersangka apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana.

     

    “Kami meminta siapa pun yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, lakukan penangkapan dan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, modal, atau jaringan,” tegas Mirwansyah.

     

    Ia menekankan, penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta sesuai prosedur hukum.

     

    “Kami tidak meminta aparat bertindak di luar hukum. Tetapi apabila bukti sudah cukup, jangan ragu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” jelasnya.

     

    Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan karena menyangkut hak masyarakat dan keuangan negara.

     

    “Solar subsidi bukan milik segelintir pihak. Ketika ada dugaan penimbunan, penguasaan, pengalihan, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat dan negara sama-sama dirugikan,” katanya.

     

    Usut Aktor Pengendali dan Aliran Keuntungan

     

    TAPAK Riau meminta aparat tidak hanya memproses pihak yang berada di lapangan apabila penyidikan menemukan adanya pola yang terorganisir. Penelusuran harus mencakup pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur distribusi, menyediakan modal, melindungi kegiatan, maupun menikmati keuntungan.

     

    “Jika terbukti ada keterlibatan pengurus, direksi, pemodal, pemberi perintah, atau pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa dan diproses berdasarkan alat bukti. Jangan hanya pelaksana lapangan yang ditangkap, sementara aktor utama dan pemodalnya dibiarkan,” tegas Mirwansyah.

     

    Ia menambahkan, TAPAK Riau tidak bermaksud mendahului proses hukum atau menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.

     

    “Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun, kami meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berani. Penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana,” jelas Mirwansyah.

     

    Gelar Perkara Khusus Harus Menentukan Arah Penanganan

     

    TAPAK Riau berharap gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau dapat menguji seluruh fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta konstruksi hukum dalam laporan tersebut.

     

    Mirwansyah menegaskan, gelar perkara khusus harus menghasilkan arah penanganan yang jelas dan tidak menjadi alasan untuk kembali menunda proses hukum.

     

    “Kami berharap gelar perkara khusus menjadi momentum untuk menentukan langkah hukum secara tegas. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, maka perkara harus dinaikkan ke penyidikan, tersangka ditetapkan, dan pihak yang bertanggung jawab segera ditindak,” ujarnya.

     

    Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau menghambat proses hukum.

     

    “Tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun perlakuan khusus. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses, ditangkap, dan ditahan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

     

    Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

     

    TAPAK Riau mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM subsidi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan informasi atau bukti yang relevan.

     

    “Masyarakat jangan diam. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi, sampaikan kepada aparat. Pengawasan publik penting agar hak masyarakat tidak diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirwansyah.

     

    Ia menegaskan, pengawalan terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

     

    “Ini bukan hanya tentang TAPAK Riau, tetapi tentang hak masyarakat. Ketika warga harus mengantre panjang untuk mendapatkan solar, negara harus memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran dan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara serius,” pungkasnya.

     

    Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Database Peraturan | JDIH BPK)

     

    TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, tersangka ditetapkan, pihak yang terbukti terlibat ditangkap dan diproses, serta terdapat kepastian hukum.  rls/nor

     

  • Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Febrie dalam Perkara Jiwasraya

    By redkoranriaudotco →





    KORANRIAU.co-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut dugaan pemerasan di kasus Jiwasraya itu melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

    Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9).

    Ia memastikan penyidik Tim 9 juga telah memiliki alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA) berupa uang pemerasan yang dilakukan oleh Febrie.

    "Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," katanya.

    Lebih lanjut, Anang mengatakan kasus yang menjerat Febrie itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Ia memastikan seluruh konstruksi perkara akan diungkap dalam persidangan.

    "Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," jelasnya.

    "Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," imbuhnya.


    Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul.

    Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

    Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

    Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    cnnindonesia

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com