BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • PBH Peradi Pekanbaru Siap Ajukan Praperadilan, Jika Perkara SPPD Fiktif Didiamkan Tanpa Alasan Sah

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 14 Maret 2026

    Foto: Gita Melanika.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- PBH Peradi Pekanbaru menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan dugaan perkara SPPD fiktif di lingkungan Setwan DPRD Riau. Perkara yang menyangkut penggunaan anggaran daerah tidak boleh berada dalam ketidakjelasan.

     

    Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH Peradi Pekanbaru, Gita Melanika, SH., MH., CPLC., CPCLE., CML., C.Med., menyatakan bahwa KUHAP yang baru melalui Pasal 158 huruf e telah memberikan mekanisme kontrol yang tegas terhadap proses penegakan hukum.

     

    “Undang-undang sudah jelas. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan objek praperadilan. Artinya, tidak boleh ada perkara yang didiamkan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

     

    Ia menekankan bahwa APBD merupakan uang publik yang bersumber dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dan proses hukumnya harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

     

    “Jika perkara ini masih berjalan, sampaikan kepada publik secara terbuka. Jika dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Yang tidak dibenarkan adalah membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan,” tambahnya.

     

    PBH Peradi Pekanbaru menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun sebagai bagian dari elemen masyarakat hukum, PBH Peradi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas tetap terjaga.

     

    “Apabila penanganan perkara ini terus berada dalam ketidakjelasan atau didiamkan tanpa alasan hukum yang sah, maka PBH Peradi Pekanbaru siap dan akan segera menempuh upaya hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP,” tegas GITA.

     

    Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk konfrontasi, melainkan mekanisme hukum yang sah dalam negara hukum untuk menjaga marwah sistem peradilan dan kepercayaan publik.

     

    “Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Hukum harus berjalan terang, tidak boleh berhenti di tengah jalan,” pungkasnya. rls/nor

     

  • Gandeng PT HK, Plt Gubri Tinjau Perbaikan Jalan Sungai Sibam-Pantai Cermin

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto melihat langsung perbaikan ruas jalan Sungai Sibam - Pantai Cermin-Petapahan, Sabtu (14//3/26). Perbaikan jalan ini merupakan kerjasana dengan PT Hutama Karya (HK).

    Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses perbaikan berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat dapat kembali menikmati akses jalan yang lebih aman dan nyaman.

    Ruas jalan provinsi tersebut sebelumnya menjadi keluhan masyarakat karena banyak mengalami kerusakan. Hal itu karena terdapat  lubang di sejumlah titik yang cukup mengganggu mobilitas kendaraan. 

    SF Hariyanto menerangkan, bahwa penanganan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan perusahaan konstruksi nasional,Hutama Karya (HK). Total ruas jalan yang dilakukan perbaikan terdapat sepanjang sekitar 12 kilometer.

    Alhamdulillah berkat kerja sama antara Pemprov Riau dengan Hutama Karya, ruas jalan sepanjang 12 kilometer ini sudah ditangani Hutama Karya. Memang banyak jalanan berlubang di sini, tetapi hari ini kita lihat sudah ditutupi,”kata SF.

    Dia menjelaskan, perbaikan yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal untuk mengatasi kerusakan yang paling mendesak, khususnya lubang-lubang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurutnya, kondisi jalan kini sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya setelah dilakukan penanganan oleh pihak pelaksana di lapangan.

    “Memang ini belum sempurna tetapi nanti kalau rusak akan diperbaiki kembali. Jadi inilah bukti kerjasama antara pemerintah dan perusahaan, usahanya kita dukung semua semoga berjalan lancar,”ungkapnya.

    SF Hariyanto menyambut baik adanya dukungan dari pihak perusahaan dalam membantu mempercepat penanganan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat Bumi Lancang Kuning. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dapat terus diperkuat guna mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Provinsi Riau.

    Diharapkan, dengan adanya perbaikan ruas jalan tersebut, akses transportasi masyarakat dari kawasan Sungai Sibam hingga Petapahan menjadi lebih lancar dan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.

    “Kita juga berharap, nanti perusahaan-perusahaan termasuk swasta, juga bisa bekerjasama. Ini status jalannya provinsi, semoga masyarakat bisa menikmati manfaat perbaikan jalan,"tuturnya. rls/nor

     

  • BRI Region 2 Pekanbaru Berbagi Sembako untuk Panti dan Sarana Lansia di Panti Werdha

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat serta komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, BRI Region 2 Pekanbaru kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk Berbagi Bahagia.


    Melalui kegiatan ini, BRI menyalurkan bantuan sembako kepada sejumlah panti asuhan serta memberikan dukungan sarana prasarana untuk Panti Werdha Husnul Khotimah di Provinsi Riau.

    Dalam kegiatan tersebut, bantuan sembako disalurkan kepada Panti Asuhan Al Ikhlas, Panti Asuhan Nur Hidayah, dan Panti Asuhan Darul Ilmi. Sementara itu, dukungan sarana dan prasarana diberikan secara khusus kepada Panti Werdha Husnul Khotimah yang berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Tresna Werdha Husnul Khotimah, Dinas Sosial Provinsi Riau.

    Regional CEO BRI Region 2 Pekanbaru, Dian Kesuma Wardhana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen BRI untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga melalui berbagai program sosial yang berdampak langsung.

    “Melalui kegiatan Berbagi Bahagia ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi anak-anak di panti asuhan serta para lansia di panti werdha. Semoga kehadiran BRI dapat membawa kebahagiaan dan memberikan dukungan nyata bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Dian Kesuma Wardhana.

    Perwakilan Panti Asuhan Al Ikhlas, Hendra, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh BRI Region 2 Pekanbaru kepada anak-anak panti asuhan.

    “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BRI. Bantuan sembako ini sangat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari anak-anak di panti,” ungkap Hendra.

    Sementara itu, Ngadiono, selaku Kepala UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha Husnul Khotimah dari Dinas Sosial Provinsi Riau, juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan sarana prasarana yang diberikan oleh BRI.

    “Kami mengapresiasi kepedulian BRI yang telah memberikan dukungan sarana prasarana bagi Panti Werdha Husnul Khotimah. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat dalam meningkatkan kenyamanan serta pelayanan bagi para lansia yang tinggal di panti ini,” ujar Ngadiono.

    Melalui kegiatan ini, BRI Region 2 Pekanbaru berharap dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan kebersamaan, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan untuk tumbuh dan memberikan manfaat bersama masyarakat. rls/nor
  • Kajari Inhu Serahkan Legal Opini Penertiban Aset dan Terima Penghargaan Bupati

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,RENGAT– Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait perbaikan tata kelola penertiban dan pengamanan aset kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

     

    Penyerahan legal opini itu dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH, kepada Bupati Inhu Ade Agus Hartanto, Kamis (11/3/26) di Kantor Kejari Inhu.

     

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kerja sama antara Kejari Inhu dengan Pemkab Inhu. Khususnya dalam bidang Datun yang selama ini telah terjalin melalui Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pemberian bantuan hukum. Termasuk, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

     

    Pendapat Hukum itu disusun oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, berserta Tim JPN, sebagai peran aktif JPN Inhu dalam memberikan pertimbangan hukum. Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

     

    Dalam Legal Opinion tersebut, Tim JPN memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Inhu, agar melakukan langkah-langkah pengamanan aset secara komprehensif. Diantaranya meliputi pengamanan administratif, pengamanan fisik, serta pengamanan hukum terhadap aset daerah.

     

    Selain itu, pemerintah daerah juga disarankan untuk melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data aset secara berkala, melengkapi dokumen kepemilikan, serta melakukan sertifikasi tanah atas nama Pemkab Inhu. Ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

     

    Melalui pemberian Pendapat Hukum tersebut diharapkan dapat membantu Pemkab Inhu dalam memperkuat tata kelola pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

     

    Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Kejari Inhu melalui JPN itu, Pemkab Inhu juga memberikan piagam penghargaan. Piagam ini sebagai bentuk kontribusi Kejari Inhu dalam penyelenggaraan di Pemkab Inhu.

     

    Kejari Inhu berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui fungsi pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Datun. Ini berguna melindungi serta mengamankan aset negara maupun aset daerah.

     

    Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kabupaten Inhu didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Zulfahmi Adrian AP MSi, Asisten Administrasi Umum Setdakab Inhu Riswidiantoro serta Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu Ria Herlina. Rls/nor

     


  • Ancam Sebar Video Syur, Polisi Gadungan Peras Wanita di Siak

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan.


    Seorang pria berinisial RMR alias R alias K (29), diamankan setelah diduga menjebak korbannya melalui identitas palsu di media sosial (Medsos).

    ​Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Perawang setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial M (32) pada 10 Maret 2026.

    Kapolsek menjelaskan, ​Jumat (13/3/26), peristiwa ini bermula pada November 2025. Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama "Norman Pranata" dengan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban untuk membangun kepercayaan.

    “​Setelah komunikasi menjadi intens, pelaku mulai mengirimkan foto tidak senonoh dan meminta korban melakukan hal serupa,” kata Kapolsek.

    Jebakan mulai dipasang ketika pelaku mengirimkan rekaman video korban kepada sosok fiktif bernama "BELLA" yang mengaku sebagai istri pelaku. Melalui pesan WhatsApp, "BELLA" (yang diperankan oleh pelaku sendiri) mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada keluarga dan suami korban.

    ​Di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menuruti permintaan uang dari pelaku secara bertahap.

    ​"Korban sempat mentransfer uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp33,5 juta. Karena pelaku terus-menerus meminta uang tambahan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Tualang," jelas Kompol Teguh Wiyono.

    ​Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief dan Panit Opsnal Ipda Khairul S.H., polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, ​4 unit telepon genggam (digunakan untuk berkomunikasi dan menyimpan video), ​Buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.

    ​Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).

    ​Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah mengirimkan konten sensitif kepada siapapun di media sosial.

    "Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kita semua lebih bijak bersosial media. Segera lapor jika menemui indikasi kejahatan siber," tutupnya. rtc

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com