BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Gunakan Ijazah Orang Lain untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Ini Ditahan

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 28 Februari 2026


     

    KORANRIAU.co,PELALAWAN – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menahan anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, karena sebagai tersangka kasus dugaan menggunakan ijazah milik orang lain.

    Sunardi datang memenuhi panggilan penyidik didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, penyidik memutuskan melakukan penahanan.

    Pantauan di Polres Pelalawan, Sunardi yang mengenakan baju kuning dan masker langsung digiring ke ruang tahanan seusai pemeriksaan.

    Kuasa hukum Sunardi dari kantor Tatang Suprayoga dan Rekan membenarkan penahanan tersebut. “Ya, beliau ditahan hari ini. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu arahan lebih lanjut. Pelapor dalam perkara ini sudah berdamai dan mencabut laporannya,” ujar kuasa hukum Sunardi singkat, Jumat (27/2/26).

    Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP I Gede Eka Yoga Pranata, ia menyatakan belum dapat memberikan penjelasan karena sedang berada di Taman Nasional Tesso Nilo.

    Adapun Kepala Seksi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan keterangan resmi terkait penahanan tersebut akan disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026.

    Sunardi ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2026 setelah melalui proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

    Dalam kasus ini, penyidik menjerat Sunardi dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

    Setelah penahanan, penyidik berencana kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. rtc
  • BRI Peduli, Bagikan 700 Paket Sembako Bagi Warga Sri Meranti Rumbai

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dalam setiap momen Bulan Ramadan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat yang berada dilingkungan BRI, dengan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI, dengan menyalurkan 700 paket sembako kepada warga di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.


    Program TJSL ini sebagai bentuk komitmen sosial perusahaan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, serta mempererat hubungan harmonis antara BRI dan masyarakat sekitar wilayah operasional.

    Regional CEO BRI Region 2 Pekanbaru, Dian Kesuma Wardhana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian BRI terhadap masyarakat, khususnya di wilayah operasional BRI di Riau.

    “Melalui Program BRI Peduli, kami berharap bantuan 700 paket sembako ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kelurahan Sri Meranti. BRI tidak hanya hadir sebagai lembaga keuangan, namun juga sebagai mitra masyarakat dalam mendukung kesejahteraan sosial dan pembangunan daerah,” ujar Dian, Sabtu (28/2).

    Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis dan diterima langsung oleh Lurah Sri Meranti, Irhamdi, yang mewakili masyarakat penerima manfaat. Lurah Sri Meranti, Irhamdi, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh BRI kepada warganya.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada BRI atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat Sri Meranti. Bantuan ini tentu sangat membantu warga kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi bukti sinergi yang baik antara dunia usaha dan pemerintah kelurahan,” kata Irhamdi.

    Sementara itu, salah seorang perwakilan warga Rumbai, Syafaruddin menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima. Ditengah-tengah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari, BRI hadir dengan memberikan bantuan sembako di bulan Ramadan ini. 

    “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BRI atas bantuan sembako ini. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Semoga BRI semakin maju dan terus peduli kepada masyarakat,” ungkap pria berusia 55 tahun ini. 

    Untuk diketahui, program BRI Peduli secara konsisten dilaksanakan di berbagai wilayah sebagai bagian dari komitmen BRI dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. rls/nor
  • Viral Istri TNI Selingkuh dengan 13 Prajurit, Kodam XVII Bersuara

    By redkoranriaudotco →

     


    KORANRIAU.co- Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Tri Purwanto merespons informasi yang beredar terkait istri anggota TNI yang berselingkuh dengan 13 prajurit. 

    Pomdam Cenderawasih mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan perselingkuhan tersebut.

    "Terkait viralnya berita tentang kejadian tersebut, saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih," kata Tri, dilansir dari detikSulsel, Jumat (27/2/2026).

    Letkol Tri Purwanto belum membeberkan lebih jauh terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya telah mengusutnya.

    "Saat ini, sudah dalam tahap penyidikan, dan yang berwenang memberikan keterangan adalah pihak penyidik, yaitu Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih," ujarnya.

    Viral di media sosial kabar mengenai seorang istri anggota TNI di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih yang diduga selingkuh dengan 13 prajurit. Dalam unggahan di media sosial tersebut, disampaikan bahwa istri anggota TNI alias Ibu Persit masih berusia 26 tahun. 

    Kasus tersebut kemudian terbongkar, setelah wanita asal Kota Jayapura itu dilaporkan oleh suaminya yang merupakan anggota Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili.

    Menurut informasi, Pomdam XVII/Cenderawasih telah memulai penyelidikan dugaan perselingkuhan itu sejak pertengahan Februari 2026. Sejumlah saksi dan barang bukti berupa ponsel disebut telah diamankan oleh penyidik.
    cnnindonesia
  • Dua IRT dan PPPK Kementerian di Siak Terseret Jaringan Narkoba

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Satresnarkoba Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, dua ibu rumah tangga (IRT) dan satu Pegawai PPPK Kementerian dinas di Siak.


    Barang bukti yang diamankan dari ketiganya 5,36 gram pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak,Kabupaten Siak.

    Dikatakan Kasat Resnarkoba Satresnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar SH MH, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Siak/Polda Riau. Dari rumah tersebut, tim mengamankan seorang lelaki berinisial J (36), yang diketahui bekerja sebagai ASN PPPK pada salah satu kementerian.

    “Saat penggeledahan, kami menemukan 7 paket sabu siap edar,” terang Kasat Benny.

    Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap J mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

    “Dari pengembangan lebih lanjut, kami kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kasat Benny, Jumat (27/2/2026) petang.

    Dalam pengungkapan tersebut, tim menyita barang bukti berupa, tujuh paket sabu berat kotor 5,36 gram, dua plastik klip pembungkus, satu kotak rokok, empat unit handphone, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.

     “Peran masing-masing tersangka, J sebagai pengedar di wilayah Siak, S berperan sebagai perantara jual beli, dan B sebagai pemasok,” ucap Kasat Benny.

    Seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Kasat Benny menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.

    Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkotika tanpa pandang bulu.

    “Kami berkomitmen memberanta Narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi, siapa pun yang terlibat narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Sepuh. rpc

  • ASN Disnaker Inhu Dibekuk Polisi Karena Edarkan Narkoba

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi akibat terlibat Narkoba jenis sabu-sabu.

    Ditangkapnya oknum ASN Pemkab Inhu berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura yang berprofesi sebagai ASN Disnaker Inhu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dilakukan Satresnarkoba Polres Inhu pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Inhu.

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, warga melaporkan bahwa di Desa Japura kerap terjadi transaksi jual beli sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH Jumat (27/2/26).

    Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka Anto kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut, berbekal informasi yang didapat Tim segera bergerak melakukan penyergapan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya.

    “Berkat kesigapan personel Satresnarkoba Polres Inhu, setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku bajunya,” ungkapnya.

    Saat penangkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Inhu juga mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 3644 VA serta satu unit handphone warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu.

    “Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara.

    “Kami berkomitmen memberantas Narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. rtc

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com