BERITA TERBARU

Ekonomi Bisnis

Politik & Hukum

Edukasi

Berita Foto

Wisata

Daerah

Student

Nasional

Kolom

Internasional

Olahraga

Recent Posts

  • Uji Materi di MK Kandas, Roy Suryo-Tifa Akan Gugat Lagi Tanpa Rismon

    By redkoranriaudotco → Senin, 16 Maret 2026



    KORANRIAU.co- Roy Suryo bersama dengan Tifauzia Tyassuma akan kembali mengajukan permohonan uji materi kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).


    Hal itu dilakukan setelah permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak diterima oleh MK.

    "Soal bahasa hukumnya, saya menyerahkan sepenuhnya. Karena kalau tadi dikatakan ini belum dapat diterima, ya enggak apa-apa diajukan lagi dengan mungkin nanti lebih tegas lagi," kata Roy kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).

    Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun mengatakan pihaknya kali ini akan mengajukan permohonan dengan dua prinsipal saja, Roy Suryo dan Tifa. Dikarenakan Rismon yang sudah mengajukan restorative justice terkait dengan hal ini.

    "Sejak Rismon mengajukan restorative justice dan kemudian ke Solo, ya, dengan pengawalan ketat oleh penyidik gitu, kita sudah memutuskan tidak lagi menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Rismon. Dan kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal, itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya. Membentuk wadah baru namanya Troya, Tifa-Roy's Advocates," kata Refly.

    "Jadi kalau kita mau mengajukan lagi, ya tentu kita akan dengan dua orang ini saja," sambungnya.

    Sebelumnya, permohonan uji materi tersebut tercatat dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

    Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) dalam KUHP baru. Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.

    Dalam putusan yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3), permohonan yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

    Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur. Meski MK menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan, maka Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.
    cnnindonesia

  • Plt Gubri Larang Pejabatnya Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau telah mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran bagi pejabatnya.

    Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) dengan nomor:8/794/000.2.5/BPKAD/2026 mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

    Adapun surat tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama, terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M.

    "Sudah kita keluarkan surat edaran mengenai larangan mobil dinas yang dipakai mudik," kata SF Hariyanto.

    Adapun isi surat edaran tersebut yakni, diberitahukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M.

    Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur melalui kepala OPD masing-masing.

    Kepala perangkat daerah selaku pengguna barang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pengamanan kendaraan dinas yang tercatat pada Perangkat Daerah masing-masing.

    Apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 M, maka yang bersangkutan serta Kepala Perangkat Daerah dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

    Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berapa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. rls/nor

  • Pemprov Riau Terapkan Mekanisme WFA Bergantian

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah perayaan Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.

     

    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa WFA bukanlah libur tambahan maupun pemotongan cuti tahunan. Kebijakan ini mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor. Secara teknis, WFA berlaku dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 untuk fase arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 untuk fase arus balik.

    Guna menjamin roda pemerintahan tidak terhenti, Pemprov Riau menerapkan mekanisme pembagian tugas yang ketat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Syahrial menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini dilakukan secara silang agar kehadiran fisik pegawai di kantor tetap terjaga.

    "Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya," tegasnya.

    Pengaturan sistem bergantian ini bertujuan utama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Syahrial menekankan bahwa urusan administratif hingga operasional di lapangan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    "Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)," ungkap Syahrial di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

    Kebijakan WFA ini merupakan pelengkap dari jadwal libur resmi yang telah ditetapkan sebelumnya. Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 yang telah ditandatangani sejak 22 Desember 2025, kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah diatur secara rinci untuk memberikan kepastian bagi para pegawai dalam merencanakan kegiatannya.

    Berdasarkan data tersebut, periode libur panjang menyambut Idulfitri 1447 Hijriah akan dimulai pada 18–19 Maret 2026 yang merupakan gabungan antara cuti bersama dan peringatan Hari Suci Nyepi. Momen ini menjadi titik awal bagi sebagian besar masyarakat untuk mulai melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman masing-masing setelah menyelesaikan masa WFA fase pertama.

    Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 21–22 Maret 2026 sebagai hari libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Libur tersebut kemudian disambung dengan cuti bersama Idulfitri yang jatuh pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026. Dengan rentetan jadwal tersebut, kebijakan WFA pada tanggal 25–27 Maret menjadi krusial untuk mencegah terjadinya puncak kemacetan arus balik yang ekstrem.

    Pemprov Riau berharap dengan kombinasi kebijakan WFA dan pengaturan cuti bersama ini, para ASN dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa mengabaikan kewajiban profesionalnya. Pengawasan terhadap kinerja pegawai selama masa WFA akan tetap dilakukan secara digital melalui sistem pelaporan kinerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau guna menjamin akuntabilitas kerja.

     

  • 17 Aduan THR Belum Dicairkan, Disnaker Riau Tetap Kawal

    By redkoranriaudotco →

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bergerak cepat merespons keluhan para pekerja menjelang Idulfitri 1447 H. Hingga laporan terbaru per Senin (16/3/2026), tercatat sebanyak 20 pengaduan resmi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) telah masuk ke meja pengawas. Puluhan aduan tersebut kini berada dalam tahap tindak lanjut serius oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) guna memastikan hak pekerja terpenuhi.


    Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa seluruh pengaduan tersebut dihimpun melalui dua pintu utama pelayanan. Sebanyak 14 laporan masuk secara daring melalui portal nasional di laman poskothr.kemnaker.go.id, sementara 6 laporan lainnya disampaikan secara manual melalui layanan konsultasi langsung di Posko THR Disnakertrans Riau yang berlokasi di Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru.


    Berdasarkan data per 16 Maret 2026, Roni merincikan bahwa dari 14 laporan yang masuk melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan, 3 di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui mediasi. Sementara itu, 11 laporan sisanya bersama dengan 6 laporan manual masih berada dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak manajemen perusahaan.


    "Saat ini, total ada 17 pengaduan yang masih dalam proses penanganan intensif terhadap pihak perusahaan, sementara 3 kasus sudah klir dan hak pekerjanya telah dibayarkan. Kami terus mengawal setiap laporan agar seluruh aduan mendapat kepastian hukum," tegas Roni Rakhmat saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Senin (16/3).


    Dilihat jumlah pengaduan dari sebaran wilayah, Kota Pekanbaru mencapai 12 perusahaan. Disusul oleh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kota Dumai masing-masing sebanyak 3 perusahaan, serta Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar yang masing-masing mencatatkan 1 laporan dari karyawan mereka.


    Roni menekankan bahwa fokus utama tim Wasnaker saat ini adalah pada aduan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran terkait waktu pembayaran maupun besaran nominal THR. Mengingat batas akhir pembayaran THR jatuh pada 13 Maret lalu, maka perusahaan yang dilaporkan saat ini secara otomatis masuk ke dalam kategori pelanggaran ketepatan waktu pembayaran.


    Sebagai langkah tegas, Disnakertrans Riau telah menyiapkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja menahan hak pekerja akan diberikan nota pemeriksaan hingga sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Guna menjamin hak-hak pekerja di Bumi Lancang Kuning, Disnakertrans tetap menyiagakan petugas di posko pengaduan serta menyediakan layanan hotline di nomor 0813-7888-8045. Pemerintah Provinsi Riau berharap tindakan nyata ini dapat mendorong para pengusaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga seluruh pekerja dapat merayakan Idulfitri 2026 dengan tenang dan sejahtera.

  • Eks Ajudan Setwan DPRD Pekanbaru Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jhonny Andrean, eks ajudan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru segera disidangkan, setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

    Seperti diketahui, Jhonny Andrean merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko pada Ahad (15/3/2026) memastikan, berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    ''Berkas perkara tersangka Jhonny Andrean sudah limpah ke pengadilan pada Senin (9/3/2025) lalu,''kata Mey Ziko.

    Bahkan, sebut Mei Ziko, Pengadilan Tipikor juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili mantan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pekanbaru tersebut.

    ''Sidang perdana dengan agenda pembacaam.dakwaan dijadwalkan digelar pada Selasa (17/3/26) besok,'' terangnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula ketika tim penyidik menemukan hambatan dalam proses penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025).

    Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, Jhonny Andrean tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.

    Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

    Temuan itu kemudian dibawa dalam proses gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara, penyidik menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif serta kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih berlangsung. Rpc/nor

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com