Bapenda Riau ‘Rayu’ Warga Bayar Pajak, dengan Hadiah Emas Batangan dan Motor
Foto: Ninno Wastikasari
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk menciptakan budaya taat pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau meluncurkan program "Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026" sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program tersebut dirancang khusus untuk memberikan penghargaan kepada
masyarakat yang taat menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka tepat
waktu tanpa menunggu masa pemutihan.
Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari menjelaskan, kebijakan tahun
ini merupakan terobosan haru. Jika tahun lalu pemerintah fokus pada keringanan
berupa pemutihan denda pajak yang berlangsung hampir setahun penuh, maka tahun
2026 ini fokus beralih pada pemberian reward bagi wajib pajak yang disiplin.
"Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang
berkelanjutan di Riau. Karena pajak yang dibayar akan kembali untuk pembangunan
daerah," katanya.
Ninno menjelaskan, program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara
Bapenda Riau dengan Jasa Raharja, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi (WP OP). Ketentuan utamanya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat
yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau dan memiliki plat nomor
kendaraan ber-seri BM. Peserta yang melakukan pembayaran tepat waktu akan
otomatis masuk ke dalam sistem undian elektronik milik Samsat.
Pengundian reward akan dibagi menjadi dua periode dengan hadiah yang
fantastis. Untuk periode pertama (1-31 Maret 2026), wajib pajak berkesempatan
memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada
April mendatang. Sementara itu, periode kedua (1 April-30 Juni 2026) menawarkan
hadiah yang lebih besar, mulai dari unit sepeda motor hingga emas batangan
dengan berat total yang lebih tinggi.
Data rincian hadiah periode kedua mencakup Grand Prize berupa emas batangan
5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa
dua unit sepeda motor Honda. Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat
2,5 gram dan dua logam mulia seberat 1 gram. Bagi masyarakat yang tanggal jatuh
temponya berada setelah masa periode program, tetap diperbolehkan membayar
lebih awal agar bisa ikut serta dalam undian.
Persyaratan administrasi yang ditetapkan pun cukup ketat guna menjamin
validitas peserta. Wajib pajak harus memiliki STNK dan Tanda Bukti Pelunasan
Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026.
Selain itu, peserta dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun
berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui
berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga
aplikasi Signal.
Untuk menjaga integritas program, proses pengundian akan dilakukan secara
transparan menggunakan basis data NIK dan nomor polisi yang terekam otomatis.
"Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui
live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung
oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel,"
katanya.




.jpeg)