KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah di Jalan Simpang Pancing, Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, dan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026
sekitar pukul 00.20 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat
terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K
melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H
mengatakan, tim opsnal yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan sebelum
akhirnya melakukan penindakan.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim
langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” kata
Haryanto, Rabu (18/3/2026).
Dua tersangka tersebut diketahui bernama Faizal
dan Riko Santoso. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu dompet kecil
warna coklat yang berisi dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,07 gram,
serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi, Faizal mengaku memperoleh
sabu dari seseorang berinisial MD yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap Riko
Santoso, setelah Faizal mengaku telah memberikan sebagian sabu kepadanya. Saat
dilakukan penggeledahan di kediaman Riko, petugas menemukan empat paket sabu
dengan berat kotor 0,83 gram yang disimpan di bawah kasur kamar.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon
genggam dari tangan Riko. Dalam pemeriksaan, Riko mengaku mendapatkan sabu
tersebut dari Faizal.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres
Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu
pemasok berinisial MD yang diduga sebagai sumber barang haram tersebut. rtc

No Comment to " Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pelalawan "