KORANRIAU.co,PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan jajaran Pemprov Riau
bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kamis
(24/9/2026). Pertemuan tersebut membahas perlindungan pekerja dari risiko
kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur menyampaikan, pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui APBD telah diselesaikan. Hal itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak perlindungan pekerja tetap terpenuhi.
"Dari APBD sudah dibayarkan secara keseluruhan, baik JKK maupun JKM, sehingga perlindungan bagi pekerja tersebut sudah dipenuhi," ujarnya.
Selain perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau juga membahas kemungkinan pemberian manfaat tambahan bagi penerima melalui koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan besaran dan persyaratan tertentu bagi penerima manfaat.
"Untuk penerima manfaat nanti kita tindak lanjuti dengan Baznas, sehingga ketika terjadi JKK atau JKM, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat ditambah oleh Baznas sesuai persyaratan yang ditentukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan
Institusi BPJS Ketenagakerjaan Waluyo Suparto menjelaskan, pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan non-ASN berkaitan
dengan status perlindungan pekerja. Ia menyebut pekerja PPPK dan paruh waktu di
lingkungan Pemprov
Riau pada dasarnya telah mendapatkan perlindungan.
"Intinya sudah disampaikan terkait PPPK paruh waktu
dan non-ASN, dan ternyata memang sudah dilindungi di Provinsi Riau," kata
Waluyo.
Waluyo
mengapresiasi langkah Pemprov
Riau dalam memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja
memperoleh santunan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal
dunia.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih
kepada Pemprov Riau yang
sudah melindungi para pekerjanya, karena jangan sampai terjadi kecelakaan atau
meninggal tetapi tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
rpc

No Comment to " Pemprov Riau Pastikan Pegawai PPPK dapat Perlindungan Sosial "