KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi (Kuansing) Ade Fahrer Arif mengaku pernah mendengar Bupati Suhardiman Amby berbicara mengenai kebutuhan mobil Toyota Land Cruiser.
Keterangan itu disampaikan Ade saat jadi saksi perkara suap terdakwa Sekda
Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC)
Ardiles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Kamis (24/9/2026).
Awalnya, hakim menggali hubungan Ade dengan Zulkarnain. Ade mengaku pernah
menjadi bawahan Zulkarnain ketika menjabat Kepala Dinas PUPR. Saat itu, Ade
menjabat sebagai sekretaris dinas.
Ade juga mengaku pernah mengikuti seleksi calon Sekda Kuansing pada 2022.
Dari lima peserta, tiga nama kemudian masuk tahapan akhir, salah satunya
Zulkarnain, sedangkan Ade tak lolos.
Menurut Ade, proses seleksi dilakukan dengan pembuatan makalah, ujian
tertulis dan presentasi makalah. “Artinya di situ dicarilah ya kompetensinya
paling bagus, paling kuat yang sesuai untuk jabatan Sekda, begitu?” tanya
hakim.
“Benar, Pak,” jawab Ade.
Dalam persidangan, hakim kemudian menanyakan apakah Ade pernah mendengar
Suhardiman menyampaikan kebutuhan memiliki mobil Land Cruiser.
“Ada, Pak,” jawab Ade.
Ade mengatakan pembicaraan itu terjadi saat acara ngobrol-ngobrol di Bumbu
Desa. Saat itu, menurut Ade, ada dirinya, Mardiansyah, dan dua orang lain.
Sementara ketika hakim memastikan keberadaan Zulkarnain, Ade menyebut
Zulkarnain tidak berada di lokasi.
“Ketika Pak Bupati ngomong membutuhkan Land Cruiser, ada Pak Zulkarnain di
sana?” tanya hakim.
“Tidak ada, Pak,” jawab Ade.
Ketika ditanya apakah ucapan Suhardiman itu serius atau bercanda, Ade
menjawab, “Benar, Pak.”
Hakim selanjutnya menggali kaitan Land Cruiser dengan Zulkarnain.
“Saudara tahu berkaitan apa Land Cruiser tersebut dengan Saudara
Zulkarnain?” tanya hakim.
“Tahu, Pak,” jawab Ade.
“Apa?” kata hakim.
“Untuk menjadi Sekretaris Daerah, Pak.”
Hakim kembali meminta penegasan. “Kebutuhan jabatan Sekretaris Daerah,”
jawab Ade.
Namun, Ade mengaku tidak mengetahui kapan Land Cruiser tersebut diserahkan.
Ia juga tidak mengetahui sistem pembayaran mobil tersebut.
“Land Cruiser-nya kapan diserahkannya?”
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Ade.
Ketika ditanya apakah pernah mendengar kabar bahwa Land Cruiser tersebut
berasal dari Zulkarnain, Ade juga menjawab tidak pernah.
Meski demikian, Ade mengaku pernah berpikir bahwa Land Cruiser tersebut
berkaitan dengan Zulkarnain.
“Nah, apakah Saudara Ade berpikir bahwa jangan-jangan Land Cruiser ini dari
Zulkarnain karena jadi Sekda, gitu?” tanya hakim.
“Pernah berpikir, Pak,” jawab Ade.
Dalam pemeriksaan itu, Ade juga mengungkap pernah dimintai bantuan oleh
Suhardiman. Di antaranya untuk MTQ Kecamatan Kuantan Tengah sebesar Rp15 juta.
Selain itu, peresmian Jembatan Merah Putih Rp10 juta, makan dan minum
pertemuan sekitar Rp2 juta, tiket ke Jakarta sekitar Rp10 juta, serta Hotel
Gran Mercure Kemayoran sekitar Rp10 juta.
Ketika ditanya apakah uang tersebut diminta oleh Bupati atau keluarganya,
Ade menjawab tegas, “Diminta, Pak.”
Namun, saat ditanya apakah pernah menyerahkan uang berkaitan dengan mutasi
atau promosi dirinya, Ade menjawab, “Tidak pernah, Pak.”
Pada persidangan ini, JPU Komisi Pementasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan
lima saksi lainnya. Yakni mantan Sekda Kuansing, Dedy Sambudi, Kepala Bagian
Umum Setda Kuansing, Deswan Anton.
Indrigo Aprianto, anggota Polri yang bertugas sebagai pengawal pribadi
Bupati Kuansing, Dasman selaku Ketua Yayasan Haji Abdul Malik milik Suhardiman
Amby dan Herawati, pengurus rumah tangga sekaligus istri Desman.
JPU mendakwa Zulkarnain memberikan suap dua mobil mewah untuk Suhardiman
Amby.
Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun
pembuatan 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kadis PUPR Kuansing
pada 2022.
Sedangksn Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga
Rp2,05 miliar diberikan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda
Kuansing.
Pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles
secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada
Suhardiman Amby.
Selain Zulkarnain, Ardiles didakwa memberikan suap kepada Suhardiman dengan
tujuan agar PT MIC memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing. ck/nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Kadis PUPR Kuansing Akui Zulkarnain Beri Suhardiman Amby Land Cruiser agar jadi Sekda "