KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, PT Detofa Trimakasih Nusantara dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (13/7/26) setelah
puluhan calon jemaah mengaku tak kunjung diberangkatkan meski telah melunasi
biaya perjalanan. Sedikitnya 28 calon jemaah diduga menjadi korban dalam
perkara ini dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Salah seorang korban, Habibi Irawadi, mengaku telah berulang
kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun,
hingga kini pihak travel disebut belum menunjukkan itikad baik untuk
mengembalikan dana miliknya sebesar Rp48 juta.
"Awalnya kami
dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 lalu, dengan harga paket yang cukup
terjangkau. Saya dan istri bahkan sempat tiga kali reschedule, namun tetap saja
gagal berangkat dengan berbagai alasan. Lalu, saya ditawari opsi pengembalian
dana atau refund oleh pihak travel pada bulan September 2025 lalu. Ternyata
sampai sekarang, tidak ada kepastian pengembalian dana," ujar Habibi,
Selasa (14/7).
Menurut para korban, pihak travel selama ini hanya
memberikan janji tanpa kepastian. Seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan
pihak terlapor juga disebut semakin sulit karena kerap tidak memberikan respons
maupun tanggapan. Atas kejadian tersebut, para korban berharap kepolisian
segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, termasuk memanggil dan
memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan
para calon jemaah.
Selain melapor ke Polda Riau, para korban juga berencana
menyampaikan laporan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada
Rabu mendatang. Mereka meminta agar izin operasional Travel Umrah Detofa dicabut
karena perusahaan tersebut disebut masih aktif melakukan promosi di sejumlah
akun media sosial untuk mencari calon jemaah baru.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Apabila ditemukan pelanggaran terkait perizinan dan penyelenggaraan perjalanan
ibadah umrah, ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)
Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, membenarkan bahwa laporan tersebut
telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik. "Akan dilakukan
penyelidikan. Laporan sudah masuk ke penyidik. Kami juga akan mengonfirmasi
kepada korban terkait perkembangan penyelidikan kasusnya," singkat Kombes
Hasyim. hrc

No Comment to " Diduga Tipu dan Gelapkan Dana 28 Calon Jemaah, Travel Umrah Detofa Dilaporkan ke Polda Riau "