• Diduga Tipu dan Gelapkan Dana 28 Calon Jemaah, Travel Umrah Detofa Dilaporkan ke Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Juli 2026
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, PT Detofa Trimakasih Nusantara dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah.

     

    Laporan tersebut diajukan pada Senin (13/7/26) setelah puluhan calon jemaah mengaku tak kunjung diberangkatkan meski telah melunasi biaya perjalanan. Sedikitnya 28 calon jemaah diduga menjadi korban dalam perkara ini dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

     

    Salah seorang korban, Habibi Irawadi, mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, hingga kini pihak travel disebut belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana miliknya sebesar Rp48 juta.

     

     "Awalnya kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 lalu, dengan harga paket yang cukup terjangkau. Saya dan istri bahkan sempat tiga kali reschedule, namun tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan. Lalu, saya ditawari opsi pengembalian dana atau refund oleh pihak travel pada bulan September 2025 lalu. Ternyata sampai sekarang, tidak ada kepastian pengembalian dana," ujar Habibi, Selasa (14/7).

     

    Menurut para korban, pihak travel selama ini hanya memberikan janji tanpa kepastian. Seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak terlapor juga disebut semakin sulit karena kerap tidak memberikan respons maupun tanggapan. Atas kejadian tersebut, para korban berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, termasuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para calon jemaah.

     

    Selain melapor ke Polda Riau, para korban juga berencana menyampaikan laporan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau pada Rabu mendatang. Mereka meminta agar izin operasional Travel Umrah Detofa dicabut karena perusahaan tersebut disebut masih aktif melakukan promosi di sejumlah akun media sosial untuk mencari calon jemaah baru.

     

    Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Apabila ditemukan pelanggaran terkait perizinan dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat diterapkan.

     

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik. "Akan dilakukan penyelidikan. Laporan sudah masuk ke penyidik. Kami juga akan mengonfirmasi kepada korban terkait perkembangan penyelidikan kasusnya," singkat Kombes Hasyim. hrc


  • No Comment to " Diduga Tipu dan Gelapkan Dana 28 Calon Jemaah, Travel Umrah Detofa Dilaporkan ke Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com