Foto: Selebgram Cut Salsa di persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU–Selebgram asal Kota Pekanbaru Salsabila Alwani atau dikenal Cut Salsa, dituntut jaksa selama 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur.
"Menuntut terdakwa Salsabila Alwani dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menuntut agar terdakwa segera ditahan,"kata jaksa penuntut umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH, Rabu (5/5/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jaksa menyatakan terdakwa Cut Salsa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi SH MH menunda sidang pekan depan.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Salsa terhadap korbannya, Alisha, terjadi Rabu (13/12/23) silam di gerai J.co Mal SKA Pekanbaru.
Berawal saat itu saya sedang duduk di gerai tersebut. Tiba-tiba terdakwadatang dari belakang dan menyiram korban Alisha dengan air.
Paat itu, terdakwa bukannya meminta maaf kepada korban. Namun terdakwa malah menantang dan mengatakan kalau dia memang sengaja melakukan penyiraman itu.
Selanjutnya, keduanya terlibat percekcokan yang berujung penganiayaan oleh terdakwa. Alisha mengaku dijambak, dicakar, hingga terjatuh ke lantai.
Penganiayaan itu terhenti, setelah ibu kandung selebgram itu datang melerai. Karena para pengunjung mal lainnya yang menyaksikan tidak berani menghentikan kebringasan Cut Salsa saat itu.
Setelah kejadian itu, Alisha melalui ibu kandungnya melaporkan kasus penganiayaan di bawah umur ini ke Polres Pekanbaru. Dia juga diarahkan menjalani visum di RS Bhayangkara sebagai bukti kekerasan yang dialaminya. nor
No Comment to " Aniaya Anak Dibawah Umur, Selebgram Cut Salsa Dituntut 6 Bulan Penjara "