• Polda Riau Usut Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Juli 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


    Langkah tegas tersebut sebagai wujud komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi bagian dari implementasi kebijakan Green Policing yang diusung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

    Kerusakan hutan mangrove tersebut terjadi di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Kawasan. Lahan yang dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa kasus perambahan mangrove menjadi perhatian serius Polda Riau karena menyangkut kelestarian ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi.

    "Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ade, Rabu (15/7/26).

    Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Proses penyelidikan juga dilakukan dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait.

    Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luasan kawasan yang diduga mengalami kerusakan, pengumpulan alat bukti, hingga analisis dampak ekologis akibat dugaan perambahan mangrove.

    Hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir. Selain mampu menahan abrasi dan intrusi air laut, ekosistem mangrove juga berperan sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

    Tak hanya itu, kawasan mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, serta satwa liar lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

    Karena itu, perusakan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam, perekonomian masyarakat pesisir, serta meningkatkan risiko bencana akibat rusaknya pelindung alami kawasan pantai.

    Ade menegaskan, penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diterapkan Polda Riau. Pendekatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga mengedepankan upaya perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.

    "Polda Riau akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkembangan penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

    Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.

    Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang. ck
  • No Comment to " Polda Riau Usut Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com