• Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Disita dari 3 Tiga Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 06 Oktober 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan tiga pelaku jaringan antarprovinsi di Kota Pekanbaru.

    Ketiganya yakni dua pria berinisial RNL (28) dan TA (31), serta seorang wanita berinisial DSA (38). Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat (3/10) hingga Sabtu (4/10) dini hari.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.

    "Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Dari penggeledahan ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo," ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (6/10/25).

    Hasil interogasi terhadap kedua tersangka membuka jalan bagi pengungkapan yang lebih besar. Keduanya mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang wanita bernama DSA.

    Tidak menunggu lama, tim yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah kontrakan DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya.

    "Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian. Barang bukti lain yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,"ungkapnya.

    Menurut Kombes Putu, ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan penjual dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi kini tengah memburu seseorang bernama Bebe, yang diduga menjadi pengendali dan pemasok utama jaringan ini.

    "DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak. Saat ini identitas Bebe sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran," tegas dia.

    Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. hrc/nor
     
  • No Comment to " Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Disita dari 3 Tiga Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com