• Kasus Jembatan Air Hitam Rohil, Polda Riau Kantongi Calon Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 Agustus 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).


    Penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga Selasa (18/8/2026), hasil pemeriksaan belum diterima penyidik.

    Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penyidik masih menunggu hasil penghitungan tersebut. “Belum keluar (hasil PKN). Kami masih menunggu,” kata Yogie.

    Yogie juga belum dapat memastikan kapan hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan diterbitkan. “Belum tahu, kami masih menunggu,” ujarnya.

    Hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena akan memberikan gambaran mengenai nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.

    Di sisi lain, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut. Polisi bahkan mengisyaratkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan bisa lebih dari satu orang.

    “Kami sudah mengantongi calon tersangka, namun saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kemungkinannya lebih dari satu orang,” kata Yogie sebelumnya.

    Untuk mendalami dugaan penyimpangan, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga instansi Pemerintah Kabupaten Rohil.

    Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Rohil.
    Dari tiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan 104 dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam. Rinciannya, 65 dokumen disita dari Dinas PUPR Rohil, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari BPBJ.

    Dokumen-dokumen tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp31,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

    Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Sebelumnya, sebanyak 39 orang telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Rohil. “Untuk saksi-saksi masih yang kemarin,” ujar Yogie.

    Sementara itu, mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong disebut belum diperiksa dalam perkara tersebut. "Belum," kata Yogie.

    Proyek Jembatan Air Hitam dikerjakan PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant. Jembatan memiliki panjang sekitar 140 meter dan lebar 7 meter.

    Dalam penyidikan, polisi menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan jembatan.

    Jembatan Air Hitam kemudian diresmikan oleh Bupati Rohil saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023 dan diharapkan menjadi akses penghubung penting bagi masyarakat di Kecamatan Pujud. ck
  • No Comment to " Kasus Jembatan Air Hitam Rohil, Polda Riau Kantongi Calon Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com