KORANRIAU.co,PEKANBARU– Penyidikan dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru memasuki tahapan penghitungan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu hasil penghitungan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Pemeriksaan terhadap para saksi yang diperlukan dalam penyidikan disebut pada prinsipnya telah selesai.
Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko mengatakan, penghitungan kerugian negara masih dilakukan. "Masih penghitungan KN (kerugian negara, red)," kata Mey, Selasa (18/8/26).
Dalam proses penyidikan, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Sebagian besar saksi berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Meski pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan telah dilakukan, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Mei mengatakan, setelah angka kerugian negara diketahui, penyidik akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan perkara.
Penggeledahan Temukan 38 Stempel
Perkara ini sebelumnya mendapat perhatian setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 38 stempel dari sejumlah instansi pemerintahan dalam jok sepeda motor. Di antaranya diketahui berasal dari Sumatra Barat, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Batam.
Temuan tersebut kemudian berkaitan dengan perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat mantan tenaga harian lepas (THL) Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean.
Jhonny, yang merupakan ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan 50 hari kurungan.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Jhonny dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Jhonny sengaja merintangi penyidikan dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Sebelum penggeledahan, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan stempel sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari luar daerah yang diduga digunakan dalam pembuatan SPPD fiktif.
Saat itu, Jhonny memarkirkan sepeda motornya di dekat pos keamanan. Ketika ditanya mengenai kendaraan tersebut, ia sempat tidak mengakui kepemilikannya.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan 38 stempel diduga palsu serta uang tunai Rp49,9 juta di dalam jok sepeda motor tersebut. ck

No Comment to " Kasus SPPD Fiktif Setwan Pekanbaru Tunggu Audit Kerugian Negara "