Browsing "Older Posts"

  • Polisi Tembaki Mobil Debt Collector Bawa Sabu 1 Kilogram

    By redkoranriaudotco → Kamis, 31 Juli 2025


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.

     

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

    "Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," kata Boby Kamis (31/7).

    Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

    Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju. 

    Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

    Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021. 

    Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar. 

    "Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya. 

    Markus menyampaikan dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. 

    "Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag," jelasnya. Mc/nor

     

  • Gubri Wahid dan Dikha Dayung Jalur Bersama di Batang Kuantan

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Menjelang gelaran Pacu Jalur Agustus 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kapolda dan jajaran meninjau langsung lokasi event Pacu Jalur di tepian Narosa, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Kunjungan ini sekaligus pemasangan plang konservasi, menandai kawasan tersebut kini khusus diperuntukkan bagi kegiatan Pacu Jalur.

    Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa area tersebut akan dikonservasi secara ketat. "Lokasi ini akan dikonservasikan jadi tidak boleh ada kegiatan lain, khusus pacu jalur," katanya pada Kamis, (31/7/25).

    Ada momen menarik dalam kunjungan tersebut. Usai apel persiapan, Gubernur Wahid spontan menaiki salah satu jalur atau perahu panjang. Ia mendayung bersama si bocah viral "Aura Farming", Rayyan Arkan Dikha.
    Meski masih mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), Gubri Wahid tampak semringah. Ia menyusuri lintasan utama Pacu Jalur, Batang Kuantan, sembari diiringi tarian khas setempat.

    Aksi spontan Gubernur Wahid ini segera menyita perhatian ribuan masyarakat yang memadati tepian sungai. Mereka bersorak riuh, mengapresiasi kehadiran pemimpin Riau yang berani membaur langsung dan merasakan atmosfer perlombaan rakyat tersebut.

    "Hari ini saya mencoba Jalur Tuah Koghi dengan pemandu jalur, Dikha," kata Wahid usai menyusuri sungai.

    Ia bahkan sempat membacakan pantun Melayu, "Jalur bukan sembarang janur, Jalur dijalin dengan tali benang. Ini jalur bukan sembarang jalur, Jalur ini sering jadi pemenang," ucap Wahid, disambut tepuk tangan meriah warga.

    Kehadiran Gubernur yang turut serta mendayung mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Mereka mengapresiasi dan merasa bangga karena pemimpinnya berbaur langsung, menunjukkan kedekatan dengan rakyat.

    "Terima kasih Pak Gubernur sudah mencoba langsung jalur kami," ujar Rita, satu di antara warga yang hadir. 
    Wahid menambahkan bahwa Pacu Jalur kini bukan lagi hanya milik masyarakat Kuansing semata, tetapi telah berkembang menjadi atraksi budaya mendunia. Hal ini mencerminkan tingginya antusiasme dan rasa memiliki warga terhadap event budaya ini.

    "Dulu penontonnya sebagian besar masyarakat lokal, tapi sekarang wisatawan dari luar daerah hingga mancanegara ikut hadir menyaksikan," pungkasnya, menunjukkan peningkatan popularitas event tersebut. mc/nor
  • Tangkis Tuduhan Polda Riau, Kuasa Hukum Bos Scoo Beauty Beberkan 29 Bukti di Persidangan

    By redkoranriaudotco →

     

    Foto: Sidang Prapid Bos Scoo Beauty di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kuasa hukum dua pemilik PT Scoo Beauty Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar yang mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau, membeberkan 29 item bukti autentik menyangkal tuduhan pidana.

    Bukti-bukti itu ditunjukkan Andi Lala SH MH selaku kuasa hukum para pemohon, dihadapan hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH pada sidang Kamis (31/7/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Turut juga menyaksikan kuasa hukum Ditreskrimum Polda Riau Nerwan SH MH.

    "Hari ini kami menunjukkan seluruh bukti-bukti surat di persidangan. Ada 29 bukti berupa dokumen autentik adanya kesepakatan atau perjanjian antara pelapor dan pemohon. Ini untuk menangkis dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan oleh termohon Polda Riau,"tegas Andi.

    Andi menerangkan, diantara bukti autentik itu yakni, surat perjanjian antara Eka Desmulyati selaku investor yang mewajibkan membayar Rp8 miliar. Namun Eka hanya membayar Rp6,3 miliar dan masih tunggakan Rp1,7 miliar.

    "Sehingga pelapor dalam hal ini telah melakukan wan prestasi (ingkar janji-red). Karena belum membayarkan kewajibannya Rp1,7 miliar," terang Andi.

    Kemudian lanjutnya, ada bukti surat dari pemohon kepada pelapor untuk segera melunasi atau membayar kewajibannya itu. Termasuk surat peringatan pemohon kepada pelapor akan ada kerugian usaha, jika kewajiban itu dibayarkan.

    Bukti lainnya, sejumlah chattingan pelapor di aplikasi whatsaap kepada pemohon dan  video pelapor di aplikasi Tik Tok yang menyebutkan rasa suka cita dan terima kasih atas pembukaan atau open ceremony toko/gerai Scoo Beauty di Panam.

    "Dari chattingan grup di WA dan video di TikTok itu menunjukkan pelapor sedang bahagia dan bersyukur atas dibukanya gerai scoo beauty. Tidak ada raut wajah pelapor yang menunjukkan dia korban penipuan para pemohon,"ungkap Andi lagi.

    Oleh karena itu sebut Andi, berdasarkan dokumen fisik maupun elektronik yang disampaikan ke persidangan, tidak ada dasar bagi termohon menerapkan pasal 378 dan 372 KUHPidana kepada pemohon. Pihaknya menilai, pemohon telah berlaku sewenang-wenang terhadap pemohon.

    "Besok, kami akan menghadirkan saksi fakta dan ahli pidana ke persidangan. Keterangan saksi dan ahli ini akan memperkuat bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon,"terang Andi.

    Menurut Andi, jika perkara yang ditangani termohon ini bukan masuk dalam ranah pidana, melainkan keperdataan. Ini dikarenakan, adanya ikatan perjanjian kerjasama antara pemohon dan pelapor.

    Diwartakan sebelumnya, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, selaku pemilik franchise kosmetik Scoo Beauty, mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau. Para pemohon tidak terima ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. nor
  • Kolaborasi BRI dan IK Berkah, Sulap Ikan Tamban jadi Produk Unggulan

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co PEKANBARU- Dari sebuah rumah produksi sederhana di Sungai Lekop, Bintan Timur, semangat kewirausahaan tumbuh dan menginspirasi. Klaster IK Berkah, yang bergerak di bidang industri makanan olahan, telah menjadi contoh nyata bagaimana pelaku usaha mikro bisa naik kelas dan memberi dampak luas bagi masyarakat sekitar.

    Berfokus pada produksi kerupuk ikan tamban, klaster ini memanfaatkan potensi laut lokal menjadi produk bernilai tambah. Proses produksinya dilakukan secara higienis di kawasan Perumahan Griya Indo Kencana, mulai dari pengolahan bahan baku hingga pengemasan. Semuanya dikerjakan oleh tangan-tangan terampil dari masyarakat sekitar.

    Melalui pendampingan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, IK Berkah berkembang bukan hanya dalam skala produksi, tapi juga dari sisi manajemen usaha, pemasaran, dan akses ke permodalan.

    “Dulu kami memproduksi seadanya dan hanya dijual ke tetangga sekitar. Tapi sejak didampingi BRI, usaha kami jauh lebih tertata. Kami bisa belajar mengatur keuangan, mengurus izin, bahkan ikut pelatihan digitalisasi. Sekarang kami sudah bisa kirim produk ke luar kecamatan dan punya pelanggan tetap,” ungkap Susi, pelaku UMKM dan pengelola produksi Klaster IK Berkah.

    “BRI percaya bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi. IK Berkah menunjukkan bagaimana semangat kolektif dan pendampingan yang tepat bisa menciptakan perubahan besar,” ujar Dian Kesuma Wardhana, Regional CEO BRI Region 2 Pekanbaru.

    BRI tak hanya hadir sebagai penyedia layanan keuangan, tapi juga mitra pertumbuhan. Mulai dari pelatihan, peningkatan kapasitas produksi, hingga mendorong digitalisasi usaha, semua dijalankan demi memastikan UMKM seperti IK Berkah siap bersaing di pasar lebih luas.

    Klaster ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam menciptakan ekosistem pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan, di mana bisnis kecil tidak hanya bertahan, tapi tumbuh, berkembang, dan membawa manfaat ekonomi serta sosial bagi lingkungan sekitarnya. rls/nor
  • Sidang Prapid, Pengacara Bos PT Scoo Beauty Bantah Dalil Polda Riau

    By redkoranriaudotco →

    Foto: Kuasa hukum Pemohon Andi Lala.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU — Pemohon Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar menanggapi jawaban Polda Riau selaku Termohon terkait penetapannya sebagai tersangka penipuan serta penggelapan investasi Rp8 miliar. Dua bos PT Scoo Beauty Inspira itu secara tegas menolak semua dalil yang dituduhkan Termohon.


    Penolakan itu disampaikan Andi Lala SH MH selaku penasehat hukum (PH) kedua Pemohon dalam replik pada sidang lanjutan pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Arsul Hidayat, Rabu (30/7/25).

    Ia menegaskan tidak terdapat unsur paksaan atau tipu daya dalam kerja sama bisnis yang dijalankan bersama Pelapor Eka Delmusyanti.

    "Kami menolak seluruh dalil yang disampaikan Termohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya,"tegas Andi Lala.

    Dalil-dalil itu di antaranya terkait pernyataan Termohon yang menyebut Nova Susanti menjabat sebagai Direktur Marketing di PT Scoo Beauty Inspira, tidak benar dan keliru. 

    Berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 8 November 2023 yang dibuat oleh Herlina, tercatat Pemohon Gerhilda Elen selaku Komisaris dan Saluja Vijay Kumar selaku Direktur Utama sedangkan Nova Susanti sebagai Direktur tanpa embel-embel fungsi “marketing”.

    Selaku direktur, Nova Susanti yang juga jadi tersangka di kasus ini melakukan promosi melalui akun media sosial pribadi merupakan inisiatifnya sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan jabatan struktural.

    Terkait tuduhan adanya bujuk rayu terhadap pelapor untuk menanam saham Rp8 miliar yang melibatkannya, Pemohon menyatakan bahwa seluruh proses investasi dilakukan secara sadar dan sukarela. Kesepakatan disetujui pelapor dan suaminya.

    Tudingan bahwa pelapor "'tergiur"' karena membawa nama Nagita Slavina atau RANS dalam usaha kosmetik seperti yang disampaikan Termohon adalah bentuk narasi yang tidak proporsional. Kenyataannya, Nagita memang pemegang saham di PT Scoo Beauty.

    "Pelapor tidak hanya menyetujui kerja sama, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menolak atau meminta perubahan isi kesepakatan," ujarnya.

    Dalam replik tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran oleh pelapor dilakukan secara bertahap karena Nova Susanti menyampaikan kepada Pemohon kalau pelapor tidak ada dana Rp8 miliar untuk dibayar sekaligus.

    Sebelum pelapor melakukan transfer tahap pertama senilai Rp2 miliar, telah dilakukan pertemuan yang membahas rencana penggunaan dana. 

    Pertemuan tersebut turut didampingi oleh konsultan hukum internal perusahaan, Rando Hasibuan. Hal ini sekaligus membantah klaim bahwa investasi dilakukan tanpa penjelasan peruntukan dana atau pendamping hukum.

    Menanggapi dalil Termohon mengenai tidak diterimanya keuntungan oleh pelapor hingga Oktober 2024, Pemohon menegaskan bahwa pembagian keuntungan sebesar 60% mengacu pada laba bersih yang dapat didistribusikan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
    "Terkait fee keuntungan 60% per 3 bulan sekali sebagaimana tercatat dalam adendum kesepakatan diatas, merujuk kepada bilamana outlet/toko telah mendapatkan (laba bersih), sesuai yang telah disepakati," jelasnya.

    Hal tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian dan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Sementara itu, royalti fee sebesar 2% yang disebut dalam kerja sama adalah hak Pemohon sebagai pihak pertama, bukan untuk Pelapor.

    Pemohon juga tidak membantah bahwa pelapor telah menyerahkan dana investasi senilai Rp6,3 miliar. Namun, Pemohon menyatakan tidak mengetahui adanya tambahan dana di luar jumlah tersebut yang diberikan kepada Nova Susanti.

     "Dana yang telah diterima, telah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan sesuai perjanjian," tutur Andi Lala.

    Dalam perkara ini, Pemohon menyebut seharusnya yang menuntut kerugian adalah Pemohon karena pelapor belum melaksanakan seluruh kewajibannya yakni melakukan pembayaran Rp 2 miliar selambat-lambatnya tanggal 30 September 2024.

    Pelapor hanya membayarkan sejumlah Rp 300 juta di bulan Agustus 2024, dan belum menyelesaikannya sampai saat ini.
    Para Pemohon menegaskan bahwa tuduhan kerugian sebesar Rp 7,3 miliar maupun Rp 6,8 miliar tidak berdasar karena tidak disertai perincian valid.

    Klaim tersebut dianggap prematur, sementara data nyata menunjukkan pelapor belum menyetorkan seluruh kewajibannya dalam perjanjian sehingga tidak ada laba bersih yang bisa dibagikan. 

    "Pihak penyidik disebut sebagai pihak yang belum menghadirkan data audit independen untuk mendukung angka tersebut.

    Meskipun Polda memiliki wewenang melakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 102 dan 106 KUHAP, proses tersebut dinilai tidak memenuhi asas due process of law. 

    "Pemohon belum pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi atas dugaan 58 transaksi mencurigakan yang berasal dari audit pihak ketiga, sehingga hak untuk didengar telah diabaikan," tutur Andi Lala.

    Para Pemohon menganggap kasus ini sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan tentang wanprestasi investasi, bukan tindak pidana. Pelapor diduga belum menyelesaikan kewajiban modal dari perjanjian investasi sehingga terjadi kerugian bisnis secara alami. 

    Pernyataan soal “imbalan balik modal dalam tiga bulan dengan dukungan selebritas RANS” dinyatakan sebagai pernyataan yang disampaikan oleh pihak ketiga, bukan oleh mereka sebagai perwakilan perusahaan.

    Penetapan keduanya Pemohon sebagai tersangka dianggap prematur dan tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP. 

    Alat bukti yang dipakai dinilai lebih berbau dokumen perdata, seperti perjanjian kerjasama dan bukti transfer. Pemohon juga menyatakan bahwa hasil audit publik tidak mempertimbangkan data internal mereka sama sekali.

    Para Pemohon menyebut telah terjadi penyalahgunaan hukum pidana oleh Pelapor yang memaksakan proses pidana atas persoalan bisnis yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui ranah perdata. Mereka menegaskan tidak ada “mens rea” atau niat jahat atau unsur penipuan dalam tindakan mereka.

    Berdasarkan hal itu, Pemohon meminta majelis hakim Praperadilan untuk Menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum, menyatakan bahwa proses penyidikan dinyatakan cacat hukum dan tidak memenuhi asas keadilan prosedural.

    "Kami meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan mereka untuk pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan," pungkas Andi Lala.

    Untuk diketahui, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, dua pemilik francise kosmetik Scoo Beauty, mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap Ditreskrimum Polda Riau.

    Para pemohon tidak terima ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana. nor





  • Gubri Wahid Minta Intensifkan OMC Atasi Karhutla

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau. Keberhasilan dalam mengurangi jumlah hotspot dan mencegah penyebaran api di seluruh wilayah Riau tak lepas dari upaya intensif, termasuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) atau pembuatan hujan buatan.

     

    "Alhamdulillah, kita bersyukur hujan terus mengguyur beberapa wilayah Riau. Hujan ini sangat membantu mengurangi Karhutla. Operasi modifikasi cuaca yang masih terus dilakukan ini semoga terus berhasil," tegas Abdul Wahid, Rabu (30/7/2025).

    Gubernur juga secara khusus menginstruksikan agar OMC terus diintensifkan. Tujuannya untuk meminimalisir risiko terjadi kebakaran.

    "OMC harus terus diintensifkan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Riau,  Kita juga tetap mengantisipasi jangan sampai terjadi kebakaran yang lebih luas. Mudah-mudahan kondisi saat ini terus berlanjut, sehingga Karhutla tidak ada lagi di Riau," ucap Abdul Wahid.

    Kabid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Riau, Jim Gafur, menjelaskan bahwa tim Satgas masih terus bekerja keras. Penanganan Karhutla di wilayah Meranti dan Bengkalis dimaksimalkan, baik oleh tim darat maupun udara dengan pengerahan helikopter water bombing.

    "Karhutla di Tanjung Peranap Meranti dan Sam Sam Bengkalis tadi pemadaman selain darat juga ada water bombing. Pengerahan helikopter water bombing mengingat kondisi Karhutla di lokasi ini cukup besar. Selain itu tim darat juga berupaya menanggulangi titik api yang membakar kawasan bergambut tersebut," jelas Jim Gafur.

    Dikatakan dia, meskipun sempat ada hujan dengan intensitas rendah, kepulan asap tebal masih terlihat, sehingga tim darat terus melakukan penyemprotan bekas kebakaran.

    Jim Gafur juga melaporkan, Karhutla pada Rabu (30/7) sempat terjadi di Simpang Kanan, Rokan Hilir (Rohil). Kebakaran di kawasan bergambut yang tidak terlalu dalam itu berhasil dipadamkan oleh tim darat. Begitu pula di Teluk Bano, Rohil, titik api juga berhasil dikuasai tim darat meski lokasi tersebut jauh dari akses darat, dekat perbatasan Rohil-Sumut, namun beruntung memiliki sumber air yang banyak.

    "Di lokasi ini tak ada hujan turun. Pengerahan pemadaman dilakukan tim darat. Tapi api sudah berhasil dipadamkan. Sekarang tinggal pendinginan saja lagi," pungkas Jim. Mc/nor

     

  • KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Proyek Fiktif, Gandeng Subkon

    By redkoranriaudotco →


     

    KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022-2023.


    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam perkara ini.

    "Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7) malam.

    "Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," imbuhnya.

    Budi menuturkan uang yang dicairkan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang yang menerima uang dimaksud sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    "Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata Budi.

    Panggil 5 saksi

    Dalam proses penyidikan berjalan, KPK memanggil lima orang saksi untuk diperiksa pada Selasa (29/7) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.

    Para saksi tersebut ialah Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP Mardiana; Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP Guritno Aditomo; Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale) Arief Ardiansyah; Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel - Kolaka (Proyek Kolaka) EMANUEL IRWAN; dan Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP Rio Putri Paramita.

    Belum ada informasi terkini mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

    KPK memulai penyidikan kasus ini per 9 Desember 2024. Ada dua orang yang belum diungkap identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 11 Desember 2024.

    Dalam prosesnya, penyidik telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini.
    cnnindonesia

  • PM Carney: Kanada Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co- Perdana Menteri Mark Carney mengatakan Kanada berencana untuk mengakui Negara Palestina di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa yang akan digelar pada September mendatang.


    "Kanada bermaksud mengakui Negara Palestina pada Sidang Umum PBB ke-80 pada bulan September 2025," kata Carney dikutip AFP.

    Dengan pengumuman yang disampaikan pada Rabu (30/7), Carney mengonfirmasi pernyataan Kanada bersama Prancis, usai Presiden Emmanuel Macron mengatakan negaranya juga akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam pertemuan PBB.

    Carney mengatakan keputusannya didasari oleh keyakinan "lama" Kanada terhadap solusi dua negara untuk penyelesaian konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun.

    "Kemungkinan solusi dua negara sedang terkikis di depan mata kita," ungkap Carney.

    Pernyataan itu merujuk pada "kegagalan berkelanjutan" Israel dalam mencegah bencana kemanusiaan di Gaza, di tengah perang dengan kelompok Hamas, serta perluasan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.

    "Selama beberapa dekade, diharapkan bahwa (solusi dua negara) akan tercapai sebagai bagian dari proses perdamaian yang dibangun di sekitar penyelesaian yang dinegosiasikan antara pemerintah Israel dan Otoritas Palestina," ujarnya.

    "Sayangnya, pendekatan ini tidak lagi dapat dipertahankan."

    Sebelumnya Presiden Prancis Macron mengatakan sikap negaranya akan mengakui Negara Palestina, sebagai dukungan demi tercapainya perdamaian di dunia.

    "Sesuai dengan komitmen historisnya untuk perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah, saya telah memutuskan Prancis akan mengakui Negara Palestina. Saya akan membuat pengumuman resmi di Sidang Umum PBB pada September," tulis Macron dalam unggahan di akun X, Jumat (25/7). cnnindonesia

  • Khabib Nurmagomedov Digoda Kembali ke UFC, Bertarung di Gedung Putih

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co- Khabib Nurmagomedov dilaporkan tengah digoda untuk kembali ke UFC. Kali ini tawarannya tidak main-main, yakni bertarung di Gedung Putih, Amerika Serikat.


    Media Rusia, RT, melaporkan Khabib Nurmagomedov mendapatkan tawaran mengikuti turnamen UFC yang diselenggarakan Presiden Amerika Serikat dan Dana White di Gedung Putih pada 2026 mendatang.

    Dalam pertarungan nanti, Khabib akan menghadapi Tony Ferguson, petarung yang belum pernah dilawannya di UFC. Selama masih aktif bertarung, Khabib sudah lima kali batal duel dengan Ferguson.

    Sejumlah petarung dikabarkan sangat berminat tampil dalam turnamen UFC yang akan berlangsung di Gedung Putih tersebut.

    Mereka yang sudah pensiun juga disebut akan kembali ke octagon demi ajang bergengsi itu, salah satunya Jon Jones.

    Tawaran ini mungkin menggoda Khabib. Selain mengejar kemenangan ke-30 dalam karier, The Eagles juga akan mendapatkan bayaran lebih besar dibanding di UFC.

    Sebagai gambaran, pada pertarungan terakhir melawan Justin Gaethje, Khabib Nurmagomedov mendapatkan bayaran US$6,1 juta atau setara dengan Rp99,9 miliar. Namun untuk duel di Gedung Putih nanti, bayaranya lebih besar yang bisa berkali-kali lipat.

    Hanya saja, tawaran tersebut juga akan berbenturan dengan keinginan sang ibu, yang ingin Khabib berhenti bertarung setelah ayahnya Abdulmanap Nurmagomedov meninggal.

    Satu tahun setelah Abdulmanap meninggal pada 2020, Khabib Nurmagomedov memutuskan pensiun pada 2021 usai mempertahankan gelar juara kelas ringan UFC.
    cnnindonesia

  • Korupsi Penerbitan SKGR, Plt Kades dan Kadus Kelayang Ditahan Kejari Inhu

    By redkoranriaudotco → Rabu, 30 Juli 2025


     

     

    KORANRIAU.co,RENGAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) inisial A dan Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kelayang IV, Rabu (30/7/25).

    Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), diatas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu.

    “Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023. Dua orang tersebut yaitu inisial A selaku Plt.Kepala Desa Kelayang dan inisial S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu.” ujar Kejari Inhu Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko SH MH.

    Penetapan terhadap dua orang tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk mempercepat proses penyidikan dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.

    “Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, dua orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025,” tegasnya.

    Diungkapkannya akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan luas lahan yang di perjual belikan lebih kurang 18 Hektar sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Inhu.

    “Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu,” ungkapnya.

    Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Sebelum dilakukan penahanan, terhadap dua orang tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat,” jelasnya. Rtc/nor

  • Gubri Wahid: FKPMR Mitra Strategis Pemerintah

    By redkoranriaudotco →


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, menghadiri acara pengukuhan pengurus Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) masa khidmat 2025–2030, yang mengusung tema "Kayuh Kompak Riau Bedelau". Dalam kesempatan ini, Dr drh H Chaidir, M M. kembali dipercaya memimpin FKPMR sebagai ketua.

     Gubernur Abdul Wahid menyampaikan selamat dan sukses atas dikukuhkannya pengurus FKPMR masa khidmat 2025-2030. Iya berharap dengan kepengurusan tersebut dapat membawa Riau semakin maju. 

    "Kami menyampaikan selamat dan sukses kepada Dr. Chaidir sebagai Ketua Umum, dan semua anggota yang baru saja dikukuhkan, selamat menjalankan amanah, " kata Gubernur Riau, Rabu (30/7/25).

    Gubri Wahid menyambut baik dengan adanya pengukuhan FKPMR masa khidmat 2025-2030. Sebab menurutnya, sebagai mitra strategis pemerintah, FKPMR tidak hanya sekedar forum silaturahmi saja, melainkan menjadi forum musyawarah yang memberikan arah, menimbang masalah, serta mengawal marwah negeri.

    "Saya menyambut baik adanya pelantikan pengurus FKPMR masa khidmat 2025-2030. Pemerintah Provinsi Riau memandang FKPMR sebagai mitra strategis, bukan sekedar forum silaturahmi tapi juga forum musyawarah yang memberikan arah, menimbang masalah, dan mengawal marwah negeri, " jelasnya. 

    Dalam membangun Negeri Melayu yang bermartabat, terbilang, dan gemilang, Gubri Wahid mengaku membutuhkan peran, masukan, hingga tunjuk ajar dari FKPMR. 

    Apalagi, anggota yang tergabung dalam forum tersebut diisi oleh tokoh-tokoh yang menurutnya dapat menjadi panutan dan contoh yang baik. 

    "Karena pemerintah butuh masukan dari FKPMR, " imbuhnya. 

    Sebagai pemimpin di Negeri Melayu Riau, Gubri Wahid tidak segan untuk meminta agar FKPMR dapat memberikannya petuah dan petunjuk. Menurutnya lembaga seperti itu harus dilestarikan demi menjaga negeri. 

    "Sebagai Gubernur, saya mohon petuah dan petunjuk. Lembaga seperti ini (FKPMR) perlu dilestarikan dan pelihara, karena banyak manfaatnya. FKPMR dapat mengajarkan kami, para pemimpin Riau bagaimana menata dan mengelola daerah dengan baik," pungkas Gubri Wahid. mc/nor 

     

     

     

  • Water Bombing Andalan Padamkan Karhutla Gambut di Riau

    By redkoranriaudotco →


      

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim pemadam Kabakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau masih terus berjibaku. Di antaranya di daerah Tanjung Peranap Kepulauan Meranti dan Desa Sam Sam Bengkalis. Selain memaksimalkan pemadaman melalui darat, pemadaman Karhutla di dua lokasi berbeda wilayah ini juga dilakukan melalui udara atau water bombing

     

    Demikian dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Riau, Edy Afrizal melalui Kabid Kedaruratan, Jim Gafur, Rabu (30/7/25). 

    "Karhutla di Tanjung Peranap Meranti dan Sam Sam Bengkalis. Ttadi pemadaman selain darat juga ada water bombing," kata Jim. 

     

    Pengerahan helikopter water bombing mengingat kondisi Karhutla di lokasi ini cukup besar. Selain itu tim darat juga berupaya menanggulangi titik api yang membakar kawasan bergambut tersebut. 

     

    "Titik api sudah dipadamkan, walau pun masih tampak kepulan asap tebal. Memang tadi ada hujan tapi intensitasnya rendah. Tim darat juga  terus melakukan penyemprotan bekas kebakaran," ungkap Jim. 

    Karhutla hari ini juga sempat membara di daerah Simpang Kanan Rokan Hilir (Rohil). Kebakaran yang juga terjadi di kawasan bergambut walau tak terlalu dalam ini sudah berhasil dipadamkan oleh Tim darat. 

    "Di lokasi ini tak ada hujan turun. Pengerahan pemadaman dilakukan tim darat. Tapi Ali sudah berhasil dipadamkan. Sekarang tinggal pendinginan saja lagi," jelas Jim. 

    Wilayah Rohil lainya yang juga terjadi kebaran adalah Teluk Bano. Titik kebakaran di lokasi ini juga sudah berhasil dikuasai tim darat. Hanya saja lanjut Jim, tim darat  harus berjibaku mengingngat lokasi Karhutla jauh dari akses darat. 

    "Lokasinya di dekat perbatasan Rohil - Sumut. Lokasnya jauh dari akses darat. Beruntung di sini sumber air banyak," papar Jim lagi. Mc/nor 

     

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com