KORANRIAU.co,PEKANBARU – Personel Polres Kampar berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam
operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil
diamankan setelah pengejaran dramatis.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan ini
merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi
narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga
bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai
pengedar atau pengantar.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian
terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," kata
Boby Kamis (31/7).
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan penangkapan
kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari
Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5,
Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk
mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian
depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak
bisa lagi melaju.
Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang
haram tersebut. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi
mobil, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau
pengantar.
Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal.
Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara
oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021.
Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus
mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran
narkoba yang lebih besar.
"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran
Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan
inisial A," ujarnya.
Markus menyampaikan dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya
pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto
Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka
tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan
antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif
kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat
komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag," jelasnya. Mc/nor

No Comment to " Polisi Tembaki Mobil Debt Collector Bawa Sabu 1 Kilogram "