KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi yang terjadi di
lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT
Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada
sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam
perkara ini.
"Perkara di PP ini terkait dengan
proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP.
Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau
disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak
ada pengerjaannya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa
(29/7) malam.
"Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang
kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai
proyeknya," imbuhnya.
Budi menuturkan uang yang dicairkan tersebut
diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang yang menerima uang dimaksud sudah
ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Nah, KPK masih akan terus mendalami,
melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada
beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata Budi.
Panggil 5 saksi
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK
memanggil lima orang saksi untuk diperiksa pada Selasa (29/7) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.
Para saksi tersebut ialah Staf Finance (Account
Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP Mardiana; Staf Akunting (Verificator) Divisi
EPC PT PP Guritno Aditomo; Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2
& 3 (Proyek Vale) Arief Ardiansyah; Project Manager Proyek Pembangunan
Pabrik (Smelter) Feronikel - Kolaka (Proyek Kolaka) EMANUEL IRWAN; dan Manager
Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP Rio Putri Paramita.
Belum ada informasi terkini mengenai hasil
pemeriksaan tersebut.
KPK memulai penyidikan kasus ini per 9 Desember
2024. Ada dua orang yang belum diungkap identitasnya telah ditetapkan sebagai
tersangka. Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan
terhitung sejak 11 Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita uang dan
deposito senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara diduga mengalami kerugian
sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini.
cnnindonesia

No Comment to " KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Proyek Fiktif, Gandeng Subkon "