KORANRIAU.co,RENGAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri
Hulu (Inhu) menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) inisial A dan
Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Kelayang IV, Rabu (30/7/25).
Keduanya merupakan
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR), diatas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu.
“Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi Penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi
(SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan
Rakit Kulim seluas 250.000 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Tahun 2023. Dua orang tersebut yaitu inisial A selaku Plt.Kepala Desa Kelayang
dan inisial S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim
Kabupaten Indragiri Hulu.” ujar Kejari Inhu Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe
SH MH melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko SH MH.
Penetapan terhadap dua orang tersangka ini
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025
tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, untuk mempercepat proses
penyidikan dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.
“Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor :
SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Perintah
Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, dua
orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025
sampai dengan 18 Agustus 2025,” tegasnya.
Diungkapkannya akibat perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang dan S selaku Kepala Dusun IV
Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu telah menimbulkan kerugian keuangan
negara kurang lebih sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan luas
lahan yang di perjual belikan lebih kurang 18 Hektar sebagaimana Hasil
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Inhu.
“Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh dua
tersangka tersebut adalah melakukan jual beli lahan dengan menerbitkan Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan dimaksud. Selanjutnya S selaku Kepala
Dusun IV turut mengurus dokumen jual beli tanah tersebut, termasuk pengurusan
SKGR, di mana dalam prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian
dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim,
Inhu,” ungkapnya.
Tersangka diduga telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHPidana.
“Sebelum dilakukan penahanan, terhadap dua orang
tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan
sehat,” jelasnya. Rtc/nor

No Comment to " Korupsi Penerbitan SKGR, Plt Kades dan Kadus Kelayang Ditahan Kejari Inhu "