Browsing "Older Posts"

  • Hasil Lengkap UEFA Nations League: Belgia dan Polandia Pesta Gol

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 03 Oktober 2026



    KORANRIAU.co-  Belgia dan Polandia pesta gol pada lanjutan UEFA Nations League, Sabtu (3/10) dini hari WIB. Berikut hasil lengkap UEFA Nations League.


    Belgia sukses memetik kemenangan meyakinkan dengan skor 3-0 saat menjamu Turki di Maurice Dufrasnestadion.

    Kevin De Bruyne jadi bintang kemenangan Setan Merah setelah menyumbang brace atau dua gol sekaligus ke gawang Turki. Sementara satu gol lainnya dicetak striker veteran, Romelu Lukaku.


    Kemenangan ini mengantar Belgia ke posisi ketiga Grup A1 dengan raihan enam poin dari tiga laga. Sementara posisi puncak ditempati Prancis dengan tujuh angka.

    Prancis gagal meraup kemenangan kandang saat menjamu Italia di Parc des Princes. Les Bleus harus puas bermain imbang 1-1 meski harus tampil dengan 10 pemain setelah Dayot Upamecano dikartu merah di menit ke-85.


    Di tempat terpisah, Polandia berhasil melumat Rumania 6-0. Robert Lewandowski mencetak hattrick untuk menyempurnakan pesta tuan rumah di Warsaw.

    Sementara Swedia harus puas berbagi angka dengan Bosnia and Herzegovina setelah bermain imbang 1-1 sepanjang 90 menit.

    Striker Arsenal Viktor Gyokeres lebih dulu membawa Swedia unggul di menit ke-61 sebelum disamakan Kerim Alajbegovic pada menit ke-80.

    Berikut Hasil Lengkap UEFA Nations League:
    Grup A
    Belgia 3-0 Turki
    Prancis 1-1 Italia

    Grup B
    Bosnia 1-1 Swedia
    Hungaria 1-0 Georgia
    Polandia 6-0 Rumania
    Ukraina 0-3 Irlandia Utara

    Grup C
    Kep Faroe 1-1 Slovakia

    cnnindonesia
  • BANYAK HAK RIDA K LIAMSI MASIH BELUM DIBAYAR MANAJEMEN RIAU POS

    By redkoranriaudotco → Jumat, 02 Oktober 2026
    Suasana Saat Sidang


    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Masih banyak hak-hak Rida K Liamsi yang hingga kini belum dibayar oleh manajemen PT Riau Pos Intermedia.


    Hak-hak itu termasuk profit sharing tantiem, dividen, dan lain-lain.


    Hal itu terungkap dari kesaksian dua saksi fakta yang ditampilkan pihak kejaksaan dalam lanjutan persidangan sengketa antara manajemen Riau Pos Group yang baru dengan pendiri dan mantan Chairman Riau Pos Group Rida K Liamsi. 


    Dua saksi fakta yang ditampilkan jaksa penuntut pada pada sidang lanjutan Jumat(2/10/26) masing-masing mantan kasir PT Riau Pos Intermedia Rosmiati dan mantan Direktur Keuangan PT Riau Pos Intermedia Asnida Syukur.


    Rosmiati mengatakan, hingga masa jabatannya sebagai kasir PT Riau Pos Intermedia, masih banyak hak-hak Rida K Liamsi belum dibayarkan.


     "Sampai saya berhenti dari kadir, seingat saya hak-hak Pak Rida belum dihitung. Saya tidak tahu jika dihitung setelah saya tidak di situ lagi," kata Rosmiati.


    Pernyataan yang sama juga diungkapkan Asnida Syukur. 


     “Hingga saya berhenti dari Riau Pos, hak-hak Pak Rida memang belum dihitung. Menurut perkiraan saya, masih banyak hak-hak Pak Rida," katanya.


    Sengketa antara manajemen baru Riau Pos Group dengan pendiri dan mantan Chairman Riau Pos Group ini diduga bagian dari perubahan manajemen di induk GROUP,  yakni Jawa Pos Group. Sebagaimana diketahui,.di Jawa Pos pun sebelumnya juga terjadi sengketa antara pendiri Jawa Pos Dahlan Iskan dengan manajemen baru yang membuat saling gugat. Rls/IR

  • Media Visit WPR ke BRK Syariah Cabang Jakarta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,JAKARTA— Wartawan Pemprov Riau (WPR) melakukan kunjungan ke BankRiau Kepri (BRK) Syariah Cabang Jakarta, Jumat (2/10/26).


    Para jurnalis yang dipimpin Marrio Kisaz ini disambut Branch Manager BRK Syariah Cabang Jakarta Indra Bayu, Pimdiv Sekretariat Perusahaan TM Fadhly Kholis, Pimbag Komunikasi, Korporasi dan Investor Relation Ika Irawan dan David Arimirsa.





    Dalam pertemuan itu, Bayu menjelaskan Kinerja pembiayaan BRK Syariah Cabang Jakarta tercatat solid sepanjang tahun berjalan, dengan total penyaluran mencapai Rp240 miliar tanpa ada catatan pembiayaan bermasalah.




    Capaian ini disampaikan oleh Branch Manager BRK Syariah Cabang Jakarta, Indra Bayu, Jumat, 2 Oktober 2026. Dari total pembiayaan tersebut, segmen komersial menyumbang Rp215 miliar dan segmen konsumer sebesar Rp25 miliar. Realisasi ini setara 98,7 persen dari target pembiayaan yang telah ditetapkan manajemen.

    Indra menjelaskan kualitas portofolio pembiayaan cabang ini terjaga baik, dengan tingkat pembiayaan bermasalah berada di titik nol persen. “Alhamdulillah NPL kita nol. Lancar semua,” ujarnya.

    Ia menyebut kedekatan dengan nasabah menjadi strategi utama menjaga kualitas pembiayaan tetap sehat, mengingat mayoritas nasabah cabang ini merupakan pelaku usaha asal Riau dengan bisnis yang sudah mapan dan jaminan yang kuat.

    “Kedekatan emosional diperlukan. Jadi mitigasi risiko kami sangat kuat. Dari awal semuanya sudah kami perhitungkan,” kata Indra.

    Dari sisi penghimpunan dana, BRK Syariah Cabang Jakarta membukukan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp5,89 triliun, tumbuh 128,7 persen secara tahunan. 

    Pertumbuhan itu diiringi kenaikan laba 121,59 persen (y on y) Per September 2026, dan aset sebesar 132,21 persen dan pendapatan 127,12 persen.

    Komponen giro menyumbang Rp168 miliar dari total DPK, dengan sumber dana utama berasal dari Kementerian Keuangan dan nasabah asal Riau.

    Indra menyebut strategi penghimpunan dana kini lebih diarahkan ke deposito karena dinilai lebih tahan terhadap gejolak pasar. Guna mengejar target pembiayaan tahun ini sebesar Rp244 miliar, BRK Syariah Cabang Jakarta menyiapkan sejumlah ekspansi bisnis komersial senilai Rp128 miliar yang akan direalisasikan hingga Desember 2026.

    Basis nasabah cabang ini masih terkonsentrasi di wilayah Riau Kepulauan Riau pada segmen ritel market, dengan arahan untuk memperluas penyaluran ke sektor minyak dan gas serta agribisnis sebagai sektor strategis.

    Di tengah capaian tersebut, Indra mengakui adanya risiko konsentrasi DPK pada deposito korporasi dan deposan besar, serta masih adanya gap intermediasi yang perlu dikonversi menjadi pembiayaan melalui percepatan pipeline.

    “Persaingan dana memang berputar. Jadi memang harus kuat di BRK Syariah. Kalau tidak, dana nasabah itu cepat pindah,” katanya. rls/nor
  • HGB STC Tetap Diperpanjang, Kejari Pekanbaru: Potensi Perbuatan Melawan Hukum

    By redkoranriaudotco →


    Foto: Hengky.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di areal Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku.


    Jika tetap dipaksakan, langkah tersebut berpotensi masuk dalam perbuatan melawan hukum.

    Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Hengky Fransiscus Munte dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di areal STC, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/26).

    Hengky yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, persoalan perpanjangan HGB harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, apabila aturan tidak memungkinkan dilakukannya perpanjangan, maka pemerintah maupun pihak terkait harus menghormati ketentuan tersebut.

    “Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky.

    Ia menilai, keputusan terkait kelanjutan pengelolaan ruko STC tidak dapat hanya didasarkan pada kepentingan pihak tertentu. Setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Hengky kemudian mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perpanjangan HGB tetap dipaksakan meskipun regulasi tidak memperbolehkannya.

    “Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

    Hengky menegaskan aspek regulasi harus menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya terkait HGB STC. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. rpc
  • Penghulu di Siak Diduga Korupsi APBKam Rp404 Juta

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022, berujung pada penetapan tersangka.


    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    H diamankan penyidik pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025.

    Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya.

    Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam.

    Pada 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya tercatat memiliki anggaran sebesar Rp2.115.873.148. Sedangkan pada 2022, anggaran yang dikelola mencapai Rp2.126.233.288.

    Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

    Tak hanya itu, untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Penyidik juga menemukan pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang belum disetorkan dengan nilai Rp45.092.324.

    Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan dalam proses penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan saling bersesuaian.

    "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73" kata Raja Kosmos.

    Ia menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

    "Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

    Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

    Di antaranya dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP, kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

    Dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

    Atas perkara tersebut, H dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    H kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Siak. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. rtc
INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com