Foto: Kantor Kejari Dumai.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Dewi Arief Bersaudara (DAB) oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat turut bertanggungjawab atas pemberian kredit yang bermasalah tersebut. Salah satu diantaranya, Pimpinan Cabang (Pinca ) BRKS Dumai Tahun 2015 berinisial MN yang menyetujui pemberian kredit ke perusahaan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhada kasus pemberian kredit kepada PT DAB ini. Kami masih melakukan penyelidikan,”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing SH, Rabu (30/9/26).
Bahkan lanjut Daniel, pihaknya telah melakukan gelar perkara (Ekspos) ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini untuk menyempurnakan hasil penyelidikan agar dugaan korupsi ini semakin jelas.
“Dari hasil ekspos itu, ada beberapa petunjuk yang diberikan pihak Kejati Riau. Nah, petunjuk-petunjuk itu yang saat ini kami tindaklanjuti,”katanya.
Daniel mengakui, jika pihaknya akan terus memantapkan proses penyelidikan kasus ini. Hingga akhirnya kasus ini naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya.
“Penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti. Kami akan segera menyelesaikannya hingga tahap penyidikan,”tegas Daniel.
Diketahui, MN selaku mantan Pinca BRKS Dumai saat ini diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mendapat rekomendasi kelayakan sebagai salah satu Direksi di bank berplat merah tersebut. Penetapan MN sebagai Direksi itu, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang digelar, Senin (28/9/26) lalu.
Pakar Hukum: Pencalonan Direksi Gugur
Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI) Prof. DR. H Erdianto Effendi SH. MHum mengatakan, seharusnya pemegang saham sudah mengetahui siapa saja para calon Direksi yang diduga tersangkut permasalahan hukum. Sehingga tidak perlu diusulkan, karena harus fokus dengan permasalahan yang dihadapinya.
Menurutnya, secara hukum memang semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun secara etika, pencalonan Direksi yang terindikasi masalah hukum harus dibatalkan.
"Seharusnya pencalonannya itu gugur. Yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya,"ungkap Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNRI itu.
Erdianto yang telah ribuan kali menjadi ahli pidana baik ditingkat penyidikan maupun peradilan ini menegaskan, tujuan pemegang saham menunjuk Direksi yang benar-benar bersih (clean) adalah untuk menyelesaikan permasalahan di bank yang akan dipimpinnya. Bukan justru penunjukkan seorang Direksi akan menimbulkan permasalahan yang baru. nor
.jpeg)
No Comment to " Kejari Dumai Usut Dugaan Korupsi Kredit PT DAB, Calon Direksi BRKS Diusulkan ke OJK Terlibat? "