• HGB STC Tetap Diperpanjang, Kejari Pekanbaru: Potensi Perbuatan Melawan Hukum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 02 Oktober 2026
    A- A+


    Foto: Hengky.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di areal Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan apabila bertentangan dengan regulasi yang berlaku.


    Jika tetap dipaksakan, langkah tersebut berpotensi masuk dalam perbuatan melawan hukum.

    Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Hengky Fransiscus Munte dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang membahas kelanjutan pengelolaan ruko di areal STC, di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/26).

    Hengky yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, persoalan perpanjangan HGB harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, apabila aturan tidak memungkinkan dilakukannya perpanjangan, maka pemerintah maupun pihak terkait harus menghormati ketentuan tersebut.

    “Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky.

    Ia menilai, keputusan terkait kelanjutan pengelolaan ruko STC tidak dapat hanya didasarkan pada kepentingan pihak tertentu. Setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Hengky kemudian mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perpanjangan HGB tetap dipaksakan meskipun regulasi tidak memperbolehkannya.

    “Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

    Hengky menegaskan aspek regulasi harus menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya terkait HGB STC. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. rpc
  • No Comment to " HGB STC Tetap Diperpanjang, Kejari Pekanbaru: Potensi Perbuatan Melawan Hukum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com