Browsing "Older Posts"

  • Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Majikan yang Jasadnya Dibuang Ke Sungai

    By redkoranriaudotco → Rabu, 28 Mei 2025

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa petani pemilik kebun, dua orang pelaku yang bekerja pada korban berhasil ditangkap, satu orang pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat akan diamankan. Sementara jasad korban hingga saat ini belum ditemukan, setelah dibuang oleh kedua pelaku ke Sungai Indragiri.

    Berhasil diungkapnya kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang petani pemilik kebun bernama Suyono (67) berawal dari laporan Dwi Wahyuningsih (26), anak korban yang merasa curiga karena ayahnya tak bisa dihubungi dan menghilang dari ladang sejak pertengahan Mei. Saat mendatangi pondok tempat ayahnya biasa tinggal, anak korban mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang.

    “Tim Reskrim Polsek Peranap, Polres Inhu langsung bergerak setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku: AS alias (26) dan VV alias Vris (24), yang diketahui merupakan pekerja korban," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. Rabu (28/5/25).

    Setelah mengantongi identitas kedua pelaku, timbReskrim Polsek Peranap, Polres Inhu kemudian bergerak memburu kedua pelaku. Sementara pelaku Ari yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru, melawan saat hendak diamankan di sebuah loket travel pada 28 Mei 2025 dini hari. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan menembak kaki Ari sebelum membawanya ke Mapolsek Peranap, dari pengakuannya Ari membenarkan bahwa dia dan rekannya Vris telah membunuh Suyono pada 10 Mei 2025 lalu.

    “Kedua pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Peranap, Polres Inhu dan salah satunya terpaksa ditembak karena melawan saat hendak diamankan,” tegasnya.

    Modus kedua pelaku menghabisi korban sangat memilukan, pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban saat bekerja. Kemarahan itu memuncak hingga keduanya sepakat menghabisi nyawa Suyono dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu dan tubuh korban kemudian dibungkus dengan karung pupuk kemudian dibuang ke Sungai Kuantan (sungai Indragiri) di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.

    “Tidak hanya menghabisi nyawa korban, kedua pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban seperti dua unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp3 juta, serta alat-alat berkebun. Salah satu motor bahkan sudah dijual seharga Rp6,5 juta di Tembilahan. Dari hasil introgasi Vris mengakui ikut membunuh dan menerima bagian Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut,” ungkapnya.

    Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    “Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan,” tandasnya.

    Sementara itu, pencarian jenazah korban hingga saat ini masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Polri, TNI, BPBD, dan warga dari beberapa desa sekitar, pencarian difokuskan di sepanjang aliran Sungai Indragiri, mulai dari wilayah Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.

    “Kami terus berupaya melakukan penyisiran dan melakukan pencarian dengan berfokus pada titik-titik yang dicurigai,” jelasnya. rtc

  • Polda Riau Musnahkan BB Heroin, Ganja, 119 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

    By redkoranriaudotco →


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) arkoba dalam jumlah besar, Rabu (28/5/25).

     

    Pemusnahan dilakukan di halaman samping Mapolda Riau. Barang bukti terdiri dari sabu seberat 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, ganja 16 kilogram, serta 43.674 butir ekstasi.

    Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 35 tersangka. Para tersangka terdiri dari bandar, pengendali, serta kurir jalur darat dan laut.

    “Dari 18 kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

    Kombes Putu menjelaskan, jika barang bukti ini berhasil diedarkan, nilai narkotika mencapai Rp133 miliar dengan potensi korban lebih dari 709.000 jiwa.

    Investigasi mengungkap sebagian jaringan pengedar dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    Distribusi narkotika menjangkau wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, dan Lampung, serta kota-kota besar di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.

    “Barang-barang ini direncanakan diedarkan di berbagai kota besar. Jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat serius,” tegas Putu.

    Sementara itu, Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.

    “Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab kolektif. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.

    Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup. Mc/nor

     

  • Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Asal Jember ke Malaysia

    By redkoranriaudotco →

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim gabungan terdiri dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Pelindungan PMI BP3MI Riau bersama jajaran kepolisian menggagalkan pengiriman seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural melalui Kota Dumai, Selasa (27/5/25).

     

    Kepala BP3MI Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan upaya ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia. 

    Fanny mengungkapkan, laporan yang diterima pihaknya disertai foto korban yang langsung ditindaklanjuti pihaknya.

    “Setelah kami terima laporan dan foto korban, kami segera berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau,” ujar Fanny dalam keterangannya, Rabu (28/5).

    Langkah selanjutnya adalah dilakukan pelacakan nomor ponsel korban. Hasilnya diketahui perempuan tersebut sedang dalam perjalanan melalui jalan tol menuju Dumai. 

    Kemudian, tim gabungan langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan Polres Dumai dan menuju lokasi penginapan yang dicurigai sebagai tempat penampungan.

    “Korban berhasil ditemukan di Wisma Kurnia, Dumai. Saat sedang menunggu arahan lebih lanjut dari agen yang menjanjikannya pekerjaan di Malaysia,” kata Fanny.

    Setelah diamankan, korban mengaku bernama Indri Lestari (28), warga Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. 

    “Korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Fanny.

    Menurut pengakuan Indri, ia dijanjikan pekerjaan sebagai pengasuh orang tua di Malaysia dengan gaji RM 1.600 per bulan. 

    Indri sebut Fanny mengaku mengenal agen bernama Mutik melalui tetangganya. Agen tersebut menawarkan skema pemotongan gaji selama tiga bulan sebagai biaya pengurusan paspor dan transportasi.

    “Indri sempat dibawa ke Surabaya untuk pengurusan paspor pada 20 Mei, menginap selama seminggu, dan kemudian diterbangkan ke Pekanbaru pada 27 Mei. Dari sana ia dijemput menggunakan mobil Avanza hitam menuju Dumai. Namun hanya 15 menit setelah tiba di penginapan, aparat langsung mengamankannya,” jelas Fanny.

    Setelah proses pemeriksaan di Polres Dumai, Indri lalu diserahkan ke Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses pemulangan ke kampung halamannya.

    “Sebelum dipulangkan, BP3MI Riau melalui P4MI Dumai memberikan edukasi mengenai prosedur kerja resmi di luar negeri serta layanan perlindungan sementara di Rumah Ramah PMI,” ungkap Fanny.

    Selain itu, BP3MI juga telah menghubungi suami korban untuk memastikan bahwa Indri dalam kondisi aman dan segera kembali ke rumah.

    Fanny mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming agen ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.

    “Semua informasi resmi mengenai peluang kerja ke luar negeri dapat diakses melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id. Jangan sampai niat mencari nafkah justru berujung menjadi korban perdagangan manusia,” tegasnya. Mc/nor

     

  • SK Diterima, Gubri Wahid akan Lantik Afni Zulkifli - Syamsurizal sebagai Bupati dan Wabup Siak Rabu Depan

    By redkoranriaudotco →

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid akan melantik Afni Zulkifli dan Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Siak Periode 2025-2030.

     

    Pelantikan kedua pimpinan daerah itu dilakukan, setelah Pemprov Riau menerima surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

     

    ”Kami sudah menerima SK Mendagri terkait Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Siak dengan masa jabatan 2025-2030,”kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, John Pinem, Rabu (28/5/25).

     

    Dengan telah diterimanya SK tersebut lanjut Pinem, maka Gubri Abdul Wahid yang akan melakukan pelantikan. Bahkan, waktu dan tempat pelaksanaan pelantikan telah dijadwalkan.

     

    “Rencananya Pak Gubernur Riau yang akan melantik langsung pada Hari Rabu (4/6/25) pekan depan. Lokasi pelantikan di Kabupaten Siak,”terangnya.

     

    Saat ini sebut Pinem, pihaknya tengah mempersiapkan prosesi pelantikan. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Siak, demi suksesnya acara pelantikan.

     

     

    Sebagai informasi, Afni dan Syamsurizal menjadi satu-satunya Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Provinsi Riau yang mengalami penundaan pelantikan. Ini disebabkan pasangan ini harus menjalani PSU pasca putusan MK, setelah berhasil memenangkan Pilkada dengan selisih tipis.

     

    Meski PSU digelar pada tiga titik di bawah bayang kekuasaan, Afni-Syamsurizal berhasil mempertahankan kemenangan. Paslon kombinasi Akademisi-politisi ini berhasil unggul di tiga TPS dan telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Siak. Afni juga mencatatkan sejarah sebagai perempuan pertama yang terpilih sebagai Bupati Siak.nor

     

     

  • Rugikan Negara Rp60 M, Kejari Kampar Tahan 5 Tersangka Penyelewengan KUR Mikro BNI Bangkinang

    By redkoranriaudotco →


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan status lima tersangka terduga penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang Tahun 2021-2023..

    Selain menetapkan status tersangka, Kejari Kampar juga melakukan penahanan kepada kelima tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH, M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar Jackson Apriyanto, P, SH, MH kepada wartawan, Selasa (27/5/25).

    Kelima tersangka tersebut adalah AH selaku Pimpinan Cabang BNI KCP Bangkinang. Tersangka kedua adalah UB selaku penyedia pemasaran BNI KCP Bangkinang.

    Tiga orang tersangka lainnya menjabat sebagai analis kredit standar BNI KCP Bangkinang, masing-masing yaitu APMD, SA dan FP.

    "Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto, P.

    Penyelewengan penyaluran KUR pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang tersebut disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Adapun kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 60 miliar.

    Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan..

    Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional. Ck/nor

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com