KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan status lima tersangka terduga penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang Tahun 2021-2023..
Selain menetapkan status tersangka, Kejari Kampar juga melakukan penahanan
kepada kelima tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH,
M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar Jackson
Apriyanto, P, SH, MH kepada wartawan, Selasa (27/5/25).
Kelima tersangka tersebut adalah AH selaku Pimpinan Cabang BNI KCP
Bangkinang. Tersangka kedua adalah UB selaku penyedia pemasaran BNI KCP Bangkinang.
Tiga orang tersangka lainnya menjabat sebagai analis kredit standar BNI KCP
Bangkinang, masing-masing yaitu APMD, SA dan FP.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di
Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025 terkait dengan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto, P.
Penyelewengan penyaluran KUR pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang
tersebut disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara
berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Adapun kerugian negara
diperkirakan sekitar Rp 60 miliar.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan
Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA
dan tersangka FP dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan..
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui
pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar
Prosedur Operasional. Ck/nor
No Comment to " Rugikan Negara Rp60 M, Kejari Kampar Tahan 5 Tersangka Penyelewengan KUR Mikro BNI Bangkinang "