KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang merugikan negara Rp6 miliar lebih, Rabu (10/12/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Paling tinggi dihukum selama 6,5 tahun penjara
Keempat terdakwa itu diantaranya, Dwi Hertanto selaku
Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek. Lalu, terdakwa Bambang Suprakto selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Syaifuddin selaku Direktur Utama PT
Sahabat Karya Sejati (SKS) yang merupakan rekanan pelaksana proyek. Terakhir,
Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.
Majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslin SH MH dalam
putusannya yang dibacakan satu persatu itu menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa
Muhammadyah Djunaid selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa
penahanan yang telah dijalankan,”kata hakim.
Muhammadiyah Djunaid juga harus membayar denda sebesar
Rp500 juta atau subsider selama 2 bulan kurungan. Kemudian terdakwa diberi
hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,483
miliar atau pidana penjara selama 2 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Syaifuddin dihukum
dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar
Rp500 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Syaifuddin harus membayar UP sebesar
Rp127 juta atau subsider selama 1,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya yakni Dwi Hertanto dan Bambang
Suprapto, masing-masing divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga
membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, para terdakwa masih menyatakan
pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Frederic
Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari
tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Muhammadyah Djunaid selama 9,5 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa
Syaifuddin dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun. Lalu, terdakwa Dwi
Hertanto dan Bambang Suprapto, masing-masing dituntut dengan pidana penjara
selama 8 tahun 6 bulan penjara.
Disebutkan, perbuatan
korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Juli 2017 hingga Juli 2018 silam. Berawal
ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia
(BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat anggaran Rp20.520.574.000 untuk kegiatan Pembangunan
Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.
Berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh
terdakwa Bambang Suprakto, maka PT Sahabat Karya
Sejati (SKS) ditunjuk sebagai pemenangnya. dengan nilai kontrak sebesar Rp18.338.598.000. Dengan masa
waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari kalender.
Namun dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan
kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki
peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proyek
tersebut.
Terdakwa Dwi Hertanto selaku
Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan tidak melakukan monitoring dan kontrol
terhadap perkembangan pekerjaan, permasalahan, percepatan pekerjaan,
penyelesaian masalah dan tindak lanjut secara benar.
Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak
melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung
Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dengan memperhatikan ketentuan
yang tercantum dalam kontrak secara benar dan menerima hasil pekerjaan yang
tidak sesuai dengan kontrak.
Kemudian terdakwa Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak mengendalikan
pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan
Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai tidak dilaksanakan
oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur Utama PT SKS selaku Penyedia, melainkan dilaksanakan
oleh pihak lain.
Bambang juga lalai yang mengakibatkan personil yang
melakukan pengawasan kegiatan Pembangunan
Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai bukan merupakan personil Jasa
Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan sebagaimana tercantum
dalam Kontrak.
Tidak hanya itu, Bambang dinilai lalai, sehingga pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan
dan Perikanan itu, tidak sesuai spesifikasi
teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja. Bambang juga tidak menguji kebenaran, keabsahan serta akibat
yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dikarenakan pelaporan progres pekerjaan yang diajukan dalam
pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sementara terdakwa Syaifuddin selaku rekanan dinilai
JPU melanggar hukum karena turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya
Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.
Terdakwa turut mengalihkan seluruh
pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan
(KP) Dumai ke pihak lain yakni, terdakwa Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim
Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sedangkan terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan
pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres
pekerjaan yang sebenarnya.
Sementara terdakwa Muhammadyah Djunaid oleh JPU,
dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati seolah-olah memenuhi
persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.
Kemudian, terdakwa
mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli Isntanto.
Terdakwa Muhammadyah juga turut menerima keuntungan
pembayaran kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres
pekerjaan yang sebenarnya. Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar
Rp6.080.234.275. nor

No Comment to " Hakim Vonis Berbeda 4 Terdakwa Korupsi Gedung Politeknik Dumai, Tertinggi 6,5 Tahun Penjara "