• Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Korupsi KUR BNI Bangkinang, Paling Tinggi 13 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Maret 2026
    A- A+

    Foto: Terdakwa korupsi KUR BNI Bangkinang sedang mendengarkan tuntutan jaksa.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Lima terdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang sebesar Rp72, 8 miliar, dituntut berbeda oleh jaksa. Paling tinggi dituntut 13 tahun penjara, Senin (2/3/26) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Kelima terdakwa adalah, Andika Habli, sebagai pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang Tahun 2021-2025, Unsiska Bahrul selaku Penyelia Pemasaran BNI KCP Bangkinang (2017 - 2023),  Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2021 -2023), Saspianto Akmal, Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang (2020-2025) dan Fendra Pratama, Asisten Kredit Standar pada Bank BNI KCP Bangkinang (2021-2024).

    Jaksa penuntut umum (JPU) Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan SH dalam tuntutannya menyebutkan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Menuntut terdakwa Andika Habli dan Unsiska Bahrul masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,”:kata Herriyan.

    Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

    Selain itu, terdakwa Unsiska dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp190 juta. Jika UP itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

    Sementara terdakwa Saspianto dituntutan penjara selama 10 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta atau subsider 165 hari kurungan.

    Sedangkan terdakwa  Adim Pambudhi dan Fendra, masing-masing dituntut selama 9 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta atau subsider 165 hari kurungan.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslin SH MH, menunda sidang pekan depan.

    Dakwaan JPU menerangkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2021-2023 silam. Para terdakwa bersama-sama dengan Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024 - 2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, Alzikri.

    Para terdakwa melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat pada BNI KCP Bangkinang kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Bekerjasama dengan Irwan Saputra selaku Nasabah Prioritas untuk mengumpulkan calon Debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya.

    Terdakwa tidak melakukan validasi debitur dan lokasi kebun, pemasok/pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. Mengarahkan Nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan Dana pencairan KUR, serta Penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KUR debitur tanpa kehadiran nasabah..

    Kemudian, para terdakwa tidak melakukan pemantauan setelah pencairan kredit tidak dilakukan sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR digunakan Irwan Saputra sebagai Nasabah Prioritas beserta timnya.

    Awalnya sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dilakukan pencairan KUR Bank BNI KCP Bangkinang di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu sebanyak 985 debitur, dengan total pencairan sebesar Rp124.585.000.000.

    Dari total 985 debitur KUR terdapat 692 debitur yang pencairannya tidak tepat sasaran. Dengan total pencairan Rp69.200.000.000.


    Debitur yang tidak tepat sasaran tersebut dilakukan proses tanpa melalui proses Pre Screening (proses awal untuk memverifikasi kelayakan calon debitur sebelum dilakukan pinjaman) yang lengkap dan proses verifikasi pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan SOP.

    Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp72.828.004.697.nor

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Lima Terdakwa Korupsi KUR BNI Bangkinang, Paling Tinggi 13 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com