KORANRIAU.co,PEKANBARU - Suhar dan Marmi, warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau tak pernah menyangka hadiah cinderamata dari seorang pejabat bank justru menjadi awal dari hilangnya tabungan mereka senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Pelaku berinisial R, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Kecamatan Lubuk Dalam, diduga menjalankan aksi penipuan dengan
modus silaturahmi dan program undian nasabah prioritas.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, Senin (2/3/2026), aksi
tersebut bermula pada 5 Juni 2025 lalu. R mendatangi rumah korban yang
merupakan nasabah prioritas. Ia datang membawa nasi tumpeng serta sejumlah
cinderamata seperti tumbler, payung, kalender, dan dompet khusus penyimpanan
kartu ATM.
Dengan sikap meyakinkan, pelaku menyarankan korban menyimpan kartu ATM di
dalam dompet kartu tersebut agar tidak tercecer.
"Tengok, pas kan buk, kalau di dompet ini jadi rapi, tidak
tercecer," ujar Kapolres menirukan ucapan pelaku.
Korban yang merasa percaya karena pelaku adalah pejabat bank, menyerahkan
empat kartu ATM miliknya. Tanpa disadari, dari empat kartu tersebut, hanya tiga
yang dimasukkan ke dalam dompet. Satu kartu lainnya disembunyikan pelaku di
balik telapak tangan saat memegang telepon genggam, lalu dimasukkan ke saku
celana.
Sebelum berpamitan, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan program
undian berhadiah bagi nasabah dengan saldo besar. Saat itu, saldo rekening
korban tercatat sekitar Rp1,6 miliar.
Korban bahkan sempat mengatakan bahwa selama ini kartu ATM disimpan rapi di
dalam lemari dan jarang digunakan karena khawatir diretas. PIN pun masih
menggunakan PIN standar dari bank.
Saldo Terkuras Bertahap Lewat BRILink
Kasus ini baru terungkap pada 30 Juli 2025. Saat itu korban bersama
suaminya mendatangi BRI Unit Lubuk Dalam untuk menyetorkan uang hasil panen
sawit sebesar Rp50 juta.
Betapa terkejutnya mereka ketika melihat saldo yang sebelumnya sekitar
Rp1,6 miliar hanya tersisa sekitar Rp599 juta.
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi penarikan tunai secara bertahap
sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total lebih dari Rp1 miliar. Penarikan
dilakukan menggunakan kartu ATM melalui sejumlah agen BRILink di wilayah
Pekanbaru.
Pihak bank kemudian menanyakan keberadaan seluruh kartu ATM korban. Saat
diperiksa, satu kartu ATM yang terhubung ke rekening utama tidak ditemukan.
Kecurigaan pun mengarah kepada R, yang diketahui sebagai orang terakhir yang
memegang kartu tersebut.
Usai melancarkan aksinya, ternyata R tidak lagi bertugas di BRI sejak 10
Juni 2025 setelah dimutasi. Tak lama kemudian ia mengundurkan diri menyusul
hasil audit internal atas perkara lain.
Pihak internal bank sempat melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan
sebelum laporan resmi dilayangkan ke kepolisian. Namun saat itu pelaku berkelit
dan membantah semua tuduhan.
Diduga, dalam rentang waktu hampir dua bulan sejak saldo korban terkuras,
pelaku merasa aksinya tak akan terdeteksi. Namun situasi berubah setelah korban
resmi melapor ke polisi.
Sempat Minta Cabut Laporan
Setelah laporan diterima, penyelidik dan penyidik Polres Siak melakukan
pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi dimintai keterangan, mulai dari mantan
rekan kerja hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui alur transaksi.
Langkah penyidik yang semakin mengerucut membuat pelaku terdesak.
Sebelum dipanggil secara resmi, R sempat mendatangi korban dan mengakui
perbuatannya. Ia membujuk agar laporan dicabut dengan janji akan mengembalikan
seluruh kerugian. Namun proses hukum tetap berjalan.
Pada 2 Desember 2025, saat dipanggil penyidik, pelaku tak lagi bisa
mengelak setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti. Ia akhirnya mengakui
perbuatannya dan langsung ditahan. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan.
Foya-Foya di Hiburan Malam
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena
kesal terhadap manajemen internal bank terkait hasil audit kinerjanya. Ia
bahkan mengaku sengaja ingin mencoreng nama baik bank di mata masyarakat.
Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk hiburan malam, membeli
narkoba jenis ekstasi, serta membayar pekerja seks komersial.
Bank Ganti Kerugian Nasabah
Di sisi lain, setelah dipastikan kerugian terjadi akibat perbuatan
disengaja oleh oknum pegawai, pihak BRI melakukan pemulihan saldo korban sesuai
ketentuan dan regulasi yang berlaku berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Kapolres Siak menegaskan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian
juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
"Modus ini tergolong dengan perencanaan matang. Pelaku memahami sistem
perbankan serta cara mengaburkan jejak transaksi. Karena itu kami beri
perhatian khusus hingga perkara ini tuntas," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick C Simamora
mengatakan kasus tersebut saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri
Siak.
"Perkara masih tahap sidang, agendanya sudah pemeriksaan
saksi-saksi," kata Frederick. ck

No Comment to " Modus Program Undian, Oknum Kepala Unit BRI Siak Gasak Rp1,1 Miliar Uang Nasabah "