KORANRIAU.co,PEKANBARU - Asril Arief, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memohon kepada hakim agar adik kandung Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong bernama M Chotib, turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas sebesar Rp4,3 miliar.
Permohonan itu disampaikan Asril dalam
surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Dr H Adly Thaher SH
MH dan Alkhoviz Syukri SH, dalam sidang Senin (2/3/26) petang di Pengadilan
Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Azis Muslim SH MH ini, Asril dan
anak buahnya Sefrijon, menjadi terdakwa korupsi dana alokasi khusus
(DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas sebesar
Rp4,3 miliar.
Adly mengungkapkan, adanya keterlibatan M Chotib dalam
kasus korupsi ini, karena adik kandung Afrizal Sintong itu telah menerima uang
dari proyek Rehabilitasi SMP 4 Pasir Limau Kapar ini sebesar Rp350 juta. Uang
itu diserahkan langsung oleh terdakwa Asril kepada Chotib di Depan Kantor BPKAD
Kabupaten Rohil.
“Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan
sopirnya bernama Syamsu Rizal alias
Ijal. Uang dalam kantong Plastik Hitam dan diterima langsung oleh
Chotib dari dalam mobilnya,”ungkap Adly.
Meski dalam persidangan Chotib membantah menerima uang dari Asril Arief atas
perintah Bupati Afrzial Sintong, namun peristiwa penyerahan uang itu
benar-benar terjadi. Bahkan saat itu, hakim menyatakan, jika ada bukti silahkan
dilaporkan.
Anehnya kata Adly, dalam tuntutan JPU, terdakwa Asril
dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp629.652.139,95 yang tidak dinikmatinya. Seharusnya uang yang
diterima dan dinikmati oleh Chotib itu tidak dibebankan kepada terdakwa untuk
mengembalikannya.
“Sebab Chotib
itu orangnya masih ada, masih muda, kuat, serta orang kaya dan adik
Bupati saat itu dan memiliki harta benda. Maka untuk memenuhi rasa keadilan, uang
tersebut tidak dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief untuk
mengembalikannya,”tegas Adly yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di PN
Jambi tersebut.
Adly tidak menampik, jika terdakwa Asril pernah
menerima uang Rp30 juta dalam kasus ini. Bahkan dia pernah mengembalikan uang
itu, akan tetapi Penuntut Umum
tidak bersedia menerimanya.
Oleh karena itu, Adly berharap kepada majelis hakim
yang menyidangkan perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adil bagi
terdakwa. “Kami memohon agar Terdakwa
dijatuhi Hukuman yang seringan-ringannya,”tutup Adly.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Asril dan Sefrijon dituntut jaksa penuntut umum
(JPU) Hade Rachmat Daniel SH selama 4 tahun 6 bulan prnjara. Terdakwa juga
dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Asril, JPU juga menuntutnya
untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika UP
itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kedua terdakwa oleh JPU, terbukti bersalah
melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana.
Tindak
pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) atas Mark-up harga bahan bangunan
proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Rohil yang dilakukan terdakwa ini terjadi di tahun 2023
silam.
Terdakwa
Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil yang juga selaku Pengguna
Anggaran dan Sefrijon ssbagai PPTK, secara melawan hukum tidak melaksanakan
kegiatan sebagaimana dalam perencanaan penyaluran anggaran sebagaimana tertuang
dalam Rencana Anggaran Biaya.
Para
terdakwa melakukan Mark Up harga bahan bangunan, melakukan pencairan dana
anggaran kegiatan dengan surat pertanggungjawaban fiktif dalam Kegiatan
Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bernilai Rp
4.316.651.000.
Perbuatan
yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan peraturan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 Huruf a dan turut melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi .
Akibat
perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp
1.109.304.279,90. Hal ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh
Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. nor
.jpg)
No Comment to " Korupsi DAK Rehab SMP, Eks Kadisdik Rohil Minta Adik Bupati Sintong Turut Bertanggungjawab "