• Korupsi DAK Rehab SMP, Eks Kadisdik Rohil Minta Adik Bupati Sintong Turut Bertanggungjawab

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Asril Arief, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memohon kepada hakim agar adik kandung Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong bernama M Chotib, turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas sebesar Rp4,3 miliar.

     

    Permohonan itu disampaikan Asril dalam surat pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Dr H Adly Thaher SH MH dan Alkhoviz Syukri SH, dalam sidang Senin (2/3/26) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang yang dipimpin  majelis hakim Azis Muslim SH MH ini, Asril dan anak buahnya Sefrijon, menjadi terdakwa korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas sebesar Rp4,3 miliar.

     

    Adly mengungkapkan, adanya keterlibatan M Chotib dalam kasus korupsi ini, karena adik kandung Afrizal Sintong itu telah menerima uang dari proyek Rehabilitasi SMP 4 Pasir Limau Kapar ini sebesar Rp350 juta. Uang itu diserahkan langsung oleh terdakwa Asril kepada Chotib di Depan Kantor BPKAD Kabupaten Rohil.

     

    “Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya bernama Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong Plastik Hitam dan  diterima langsung oleh Chotib dari dalam mobilnya,”ungkap Adly.

     

    Meski dalam persidangan Chotib  membantah menerima uang dari Asril Arief atas perintah Bupati Afrzial Sintong, namun peristiwa penyerahan uang itu benar-benar terjadi. Bahkan saat itu, hakim menyatakan, jika ada bukti silahkan dilaporkan.

     

    Anehnya kata Adly, dalam tuntutan JPU, terdakwa Asril dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp629.652.139,95 yang tidak dinikmatinya. Seharusnya uang yang diterima dan dinikmati oleh Chotib itu tidak dibebankan kepada terdakwa untuk mengembalikannya.

     

    “Sebab Chotib itu orangnya masih ada, masih muda, kuat, serta orang kaya dan adik  Bupati saat itu dan memiliki harta benda. Maka untuk memenuhi rasa keadilan, uang tersebut tidak dibebankan kepada Terdakwa Asril Arief untuk  mengembalikannya,”tegas Adly yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di PN Jambi tersebut.

     

    Adly tidak menampik, jika terdakwa Asril pernah menerima uang Rp30 juta dalam kasus ini. Bahkan dia pernah mengembalikan uang itu, akan tetapi  Penuntut Umum tidak  bersedia menerimanya.

     

    Oleh karena itu, Adly berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar memberikan putusan yang seadil-adil bagi terdakwa.  “Kami memohon agar Terdakwa dijatuhi Hukuman yang seringan-ringannya,”tutup Adly.

     

    Pada sidang sebelumnya, terdakwa Asril  dan Sefrijon dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Hade Rachmat Daniel SH selama 4 tahun 6 bulan prnjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

     

    Khusus terdakwa Asril, JPU juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

     

    Kedua terdakwa oleh JPU, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) atas Mark-up harga bahan bangunan proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil yang dilakukan terdakwa ini terjadi di tahun 2023 silam.


    Terdakwa Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil yang juga selaku Pengguna Anggaran dan Sefrijon ssbagai PPTK, secara melawan hukum tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam perencanaan penyaluran anggaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya.

    Para terdakwa melakukan Mark Up harga bahan bangunan, melakukan pencairan dana anggaran kegiatan dengan surat pertanggungjawaban fiktif dalam Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bernilai Rp 4.316.651.000.

    Perbuatan yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan peraturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 Huruf a dan turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi .

    Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.109.304.279,90. Hal ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. nor

     

  • No Comment to " Korupsi DAK Rehab SMP, Eks Kadisdik Rohil Minta Adik Bupati Sintong Turut Bertanggungjawab "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com