KORANRIAU.co- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saiful Mujani terkait menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 193.
"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam
satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu,
makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan," kata Mahfud dikutip
dari unggahan di akun YouTube pribadinya, Kamis (9/4).
Pakar hukum tata negara ini menyatakan KUHP
menjelaskan yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah adalah meniadakan
atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pernyataan Saiful Mujani tidak bisa
disebut masuk dalam kategori makar jika tidak diikuti tindakan.
"Nah orang berpidato itu kapan meniadakan?
Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?" kata Mahfud.
"Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful
Munjani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru,
yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Ingat loh di situ dikatakan
susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa
pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu
emosional," imbuh dia.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat
dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena akan kembali
menimbulkan masalah.
Ia meminta pemerintah menjadikan kritik sebagai
bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja ke depan.
"Tapi ini kritik lah bahwa itu bukan makar.
Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong. Kan masih ada tiga
setengah tahun lagi kan untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan
itu sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu harus ditampung,"
katanya. cnnindonesia

No Comment to " Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bukan Makar "