• Berkas Lengkap, Abdul Wahid Cs Diserahkan ke JPU KPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Maret 2026
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang melibatkan Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid dkk, resmi dinyatakan lengkap (P-21) Senin (2/3/26).

    Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dengan demikian, kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim JPU. Para tersangka tersebut yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Budi.

    Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

    Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Budi menyebut pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan hukum berikutnya.

    Budi menyebut bahwa penyidik menyatakan seluruh unsur pembuktian perkara telah terpenuhi sehingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan status P21 tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum.

    Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Setelah surat dakwaan rampung, berkas perkara akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memasuki tahap persidangan terbuka.

    Persidangan nantinya akan menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. nor
  • No Comment to " Berkas Lengkap, Abdul Wahid Cs Diserahkan ke JPU KPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com