KORANRIAU.co,PEKANBARU– Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana swakelola prioritas dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memasuki babak baru.
Jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, dan kedua
tersangka yakni AA dan SYF beserta barang bukti dilimpahkan penyidik ke Jaksa
Penuntun Umum (JPU).
Tersangka AA merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir
dan SYF merupakan Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola yang berasal Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.
"Berkas perkara atas nama tersangka AA dan tersangka SYF telah
dinyatakan lengkap. Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan tahap II untuk
segera disidangkan," kata Sutikno, Selasa (9/12/2025) malam.
Sutikno menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan pada
pelaksanaan anggaran pembangunan ruang dan gedung sekolah dasar berdasarkan
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Nomor DPPA tanggal 11 Mei 2019.
Program tersebut mencakup 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung
SD pada 41 sekolah dengan total realisasi anggaran Rp40.366.863.000 yang
dicairkan dalam tiga tahap.
Pencairan Tahap I sebesar 22% atau Rp10 miliar, Tahap II sebesar 24,5% atau
Rp9,89 miliar dan Tahap III sebesar 30% atau Rp12 miliar.
Dari realisasi itu, ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai
ketentuan dengan total kerugian negara Rp8.168.673.984, sebagaimana hasil audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
“Dalam proses penyidikan telah ditemukan adanya pengambilan uang oleh
tersangka AA pada tiga tahap pencairan dengan total sekitar Rp7,65 miliar yang
digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran pinjaman, pembayaran
ke media, dan pembelian benih," jelas Sutikno.
Selain itu terdapat pembayaran SPJ kepada 19 orang dengan nilai
Rp43.668.530 Padahal biaya tersebut sudah dialokasikan melalui honorarium
pendamping.
Tersangka SYF juga mengambil uang ke sejumlah toko material dengan nilai
Rp450.808.987. Dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan
sekolah," tutur Sutikno.
Dalam rangka penyidikan, Kejati Riau telah menyita beberapa aset terkait,
mencakup sebidang tanah dan bangunan seluas 143 m² di Jalan Embun Pagi,
Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru
Sebidang tanah dan bangunan seluas 117 m² di Jalan Kopi Nomor 50, Kelurahan
Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Sebidang tanah seluas 661 m² di Jalan
Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dan uang tunai
Rp422.090.370.
Sutikno menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penanganan perkara telah dinyatakan lengkap dan hari ini dilakukan tahap
II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Sutikno.
Tersangka SYF selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember
2025 di Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Sementara tersangka AA tidak ditahan di Riau
karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain yang turut ditangani
penyidik.
JPU sedang menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Diharapkan
dalam waktu dekat, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
“Dengan demikian, seluruh proses penyidikan telah tuntas dan penuntutan segera
dilakukan,” tutup Sutikno. ck/nor

No Comment to " Berkas Lengkap, Dua Tersangka Korupsi DAK SD Rohil Rp8 Miliar Segera Diadili "