KORANRIAU.co- Polres Metro
Jakarta Pusat menyebut ada kesalahan sistemik yang dilakukan manajemen di
balik kebakaran maut Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus) beberapa
waktu lalu.
Kebakaran maut itu bersumber dari ruang tempat
penyimpanan baterai drone. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa karyawan Terra
Drone tidak paham tentang pengelolaan baterai-baterai drone.
"Dari semua karyawan kami periksa, memang
umumnya mereka tidak paham walaupun cuma penjelasan singkat, tapi tidak ada
tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu
bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu
semua," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro
dalam jumpa pers, Jumat (12/12) seperti dikutip dari detik.com.
Padahal, kata Susatyo, berdasarkan aturan yang
ada, baterai yang mudah terbakar seperti LiPo harus disimpan secara terpisah.
Susatyo menyebut hal itu menjadi kesalahan
sistemik dalam kasus tersebut.
"Sehingga dari kami ini adalah, kesalahan
sistemik daripada manajemen," ujarnya.
Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone
Indonesia, Michael Wisnu Wardhana tahu betul terkait resiko baterai LiPo
tersebut. Namun dia diduga lalai hingga berujung pada insiden kendaraan maut.
"Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis
tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan
kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," tuturnya.
Selain kesalahan sistemik itu, polisi mengungkap
sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone. Gedung itu tidak memiliki
proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.
"Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor
asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung
memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk
perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,"
kata Susatyo.
Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa
pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan
baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.
"Ruangan penyimpanan sempit 2x2 meter tanpa
ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di
area yang sama," tuturnya.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Selasa
(9/12) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan
baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).
Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak
disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul
percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan
tersebut. Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya.
Akibat kebakaran, 22 orang meninggal dunia.
Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone
Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau
Pasal 359 KUHP. cnnindonesia

No Comment to " Kebakaran Terra Drone, Polisi Sebut Ada Kesalahan Sistemik Manajemen "