• Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Majikan yang Jasadnya Dibuang Ke Sungai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 Mei 2025
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa petani pemilik kebun, dua orang pelaku yang bekerja pada korban berhasil ditangkap, satu orang pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat akan diamankan. Sementara jasad korban hingga saat ini belum ditemukan, setelah dibuang oleh kedua pelaku ke Sungai Indragiri.

    Berhasil diungkapnya kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang petani pemilik kebun bernama Suyono (67) berawal dari laporan Dwi Wahyuningsih (26), anak korban yang merasa curiga karena ayahnya tak bisa dihubungi dan menghilang dari ladang sejak pertengahan Mei. Saat mendatangi pondok tempat ayahnya biasa tinggal, anak korban mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang.

    “Tim Reskrim Polsek Peranap, Polres Inhu langsung bergerak setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku: AS alias (26) dan VV alias Vris (24), yang diketahui merupakan pekerja korban," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. Rabu (28/5/25).

    Setelah mengantongi identitas kedua pelaku, timbReskrim Polsek Peranap, Polres Inhu kemudian bergerak memburu kedua pelaku. Sementara pelaku Ari yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru, melawan saat hendak diamankan di sebuah loket travel pada 28 Mei 2025 dini hari. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan menembak kaki Ari sebelum membawanya ke Mapolsek Peranap, dari pengakuannya Ari membenarkan bahwa dia dan rekannya Vris telah membunuh Suyono pada 10 Mei 2025 lalu.

    “Kedua pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Peranap, Polres Inhu dan salah satunya terpaksa ditembak karena melawan saat hendak diamankan,” tegasnya.

    Modus kedua pelaku menghabisi korban sangat memilukan, pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban saat bekerja. Kemarahan itu memuncak hingga keduanya sepakat menghabisi nyawa Suyono dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu dan tubuh korban kemudian dibungkus dengan karung pupuk kemudian dibuang ke Sungai Kuantan (sungai Indragiri) di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.

    “Tidak hanya menghabisi nyawa korban, kedua pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban seperti dua unit sepeda motor, handphone, uang tunai Rp3 juta, serta alat-alat berkebun. Salah satu motor bahkan sudah dijual seharga Rp6,5 juta di Tembilahan. Dari hasil introgasi Vris mengakui ikut membunuh dan menerima bagian Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut,” ungkapnya.

    Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    “Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan,” tandasnya.

    Sementara itu, pencarian jenazah korban hingga saat ini masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Polri, TNI, BPBD, dan warga dari beberapa desa sekitar, pencarian difokuskan di sepanjang aliran Sungai Indragiri, mulai dari wilayah Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.

    “Kami terus berupaya melakukan penyisiran dan melakukan pencarian dengan berfokus pada titik-titik yang dicurigai,” jelasnya. rtc

  • No Comment to " Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Majikan yang Jasadnya Dibuang Ke Sungai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com