KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran
Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang
menimpa petani pemilik kebun, dua orang pelaku yang bekerja pada korban
berhasil ditangkap, satu orang pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat
akan diamankan. Sementara jasad korban hingga saat ini belum ditemukan, setelah
dibuang oleh kedua pelaku ke Sungai Indragiri.
Berhasil diungkapnya kasus pembunuhan sadis yang
menimpa seorang petani pemilik kebun bernama Suyono (67) berawal dari laporan
Dwi Wahyuningsih (26), anak korban yang merasa curiga karena ayahnya tak bisa
dihubungi dan menghilang dari ladang sejak pertengahan Mei. Saat mendatangi
pondok tempat ayahnya biasa tinggal, anak korban mendapati sejumlah barang
milik korban telah hilang.
“Tim Reskrim Polsek Peranap, Polres Inhu langsung
bergerak setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku: AS
alias (26) dan VV alias Vris (24), yang diketahui merupakan pekerja
korban," ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si
melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. Rabu (28/5/25).
Setelah mengantongi identitas kedua pelaku,
timbReskrim Polsek Peranap, Polres Inhu kemudian bergerak memburu kedua pelaku.
Sementara pelaku Ari yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru, melawan saat
hendak diamankan di sebuah loket travel pada 28 Mei 2025 dini hari. Polisi pun
mengambil tindakan tegas dan menembak kaki Ari sebelum membawanya ke Mapolsek
Peranap, dari pengakuannya Ari membenarkan bahwa dia dan rekannya Vris telah
membunuh Suyono pada 10 Mei 2025 lalu.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek
Peranap, Polres Inhu dan salah satunya terpaksa ditembak karena melawan saat
hendak diamankan,” tegasnya.
Modus kedua pelaku menghabisi korban sangat
memilukan, pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban saat
bekerja. Kemarahan itu memuncak hingga keduanya sepakat menghabisi nyawa Suyono
dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu dan tubuh
korban kemudian dibungkus dengan karung pupuk kemudian dibuang ke Sungai
Kuantan (sungai Indragiri) di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.
“Tidak hanya menghabisi nyawa korban, kedua pelaku
juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban seperti dua unit sepeda
motor, handphone, uang tunai Rp3 juta, serta alat-alat berkebun. Salah satu
motor bahkan sudah dijual seharga Rp6,5 juta di Tembilahan. Dari hasil
introgasi Vris mengakui ikut membunuh dan menerima bagian Rp2 juta dari hasil
kejahatan tersebut,” ungkapnya.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal
berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang
menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan
kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Pihak kepolisian juga akan terus melakukan
pengembangan kasus, termasuk melacak keberadaan barang bukti lain yang belum
ditemukan,” tandasnya.
Sementara itu, pencarian jenazah korban hingga
saat ini masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Polri, TNI,
BPBD, dan warga dari beberapa desa sekitar, pencarian difokuskan di sepanjang
aliran Sungai Indragiri, mulai dari wilayah Kelurahan Baturijal Hilir hingga
Desa Gumanti.
“Kami terus berupaya melakukan penyisiran dan
melakukan pencarian dengan berfokus pada titik-titik yang dicurigai,” jelasnya.
rtc
No Comment to " Polres Inhu Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Majikan yang Jasadnya Dibuang Ke Sungai "