Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Siak"
  • Ratusan Rumah di Mempura Siak Terendam Banjir

    By redkoranriaudotco → Kamis, 16 Januari 2025


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Curah hujan yang tinggi beberapa hari terakhir, dan ditambah air pasang dalam, sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura, terdampak banjir.

     

    Wilayah yang terdampak berada di 2 Dusun, yakni RT 8, RT 7, RT 6, RT 11 dan RT 5 di Dusun II, dan RT 9 di Dusun I. Dampak dari banjir ini, wilayah pemukiman warga dan kebun warga terendam air, dengan ketinggian air 30-60 cm.

     

    “Curah hujan yang tinggi, kemudian ditambah air pasang, dan limpahan air dari kanal bloking PT Ekawana dan PT Arara Abadi menjadi penyebab utama banjir ini,” kata Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak Heryanto, Kamis (16/1/25).

     

    Heryanto mengatakan, selain itu, penyebab banjir ini terjadi pendangkalan aliran sungai tonggak.

     

    Upaya yang telah dilakukan BPBD Siak saat ini, telah turun kelapangan berkoordinasi dengan perangkat kampung.

     

    Kemudian, apabila keadaan banjir meningkat BPBD Siak akan menyiapkan sarana dan prasarana seperti tenda pengungsi, perahu karet, life jacket

     

    Hasil koordinasi dengan perangkat kampung diketahui bahwa PT. Arara Abadi, telah menyalurkan bantuan berupa beras ukuran 5 kg sebanyak 200 karung, dan penghulu kampung Benteng Hilir juga sudah menyediakan bantuan sebanyak 35 karung beras.

     

    “BPBD Siak akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menindaklanjuti terkait bantuan untuk masyarakat,” paparnya. Mc/nor

     

  • Quick Count: Afni-Syamsurizal Unggul 40,8 Persen di Siak

    By redkoranriaudotco → Kamis, 28 November 2024



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 2, Afni-Syamsurizal mengadakan konferensi pers hasil pemungutan suara Pilkada Siak di Posko kemenangan Paslon nomor 1, Irving-Sugianto, Rabu (27/11/24) malam.


    Dalam konferensi itu, Afni-Syamsurizal menggandeng Irving-Sugianto seraya menyampaikan deklarasi kemenangan versi hitung cepat (quick count).

    Dari hasil quick count itu, Afni-Syamsurizal memperoleh 40,8 persen atau 82.427 suara, Alfedri-Husni kalah tipis 40,4 persen atau 81.546 suara, sedangkan Irving-Sugianto di angka 18,8 persen atau 37.877.

    Berdasarkan rekap form model C1 perhitungan langsung oleh tim 02, Afni-Syamsurizal yakin memenangkan Pilkada Siak 2024. Meski begitu dia mengajak masyarakat untuk tetap mengawal hasil real count yang ditetapkan oleh KPU nanti.

    "Ribuan terima kasih kepada seluruh masyarakat Siak, dan ini masih ada proses yang harus kita jalani untuk legitimate bahwa suara rakyat kepada kami, apalagi bang Irving tanpa beliau saya tidak jadi seperti ini, beliau adalah guru, mentor, bahkan majunya saya karena restu dari beliau, meskipun kami berkompetisi secara sehat dalam Pilkada ini," katanya.

    "Kita yakinnya karena hasil itu berdasarkan C1 dari saksi kita dan bahkan paslon 01 juga ada data yang sama. Tahapan masih ada lagi di tingkat pleno PPK, makanya ini yang kami pertahankan, memang beda versi ya dan selisihnya tipis. Tapi yang jelas kami memegang 100 persen C1, kami juga rekap itu dari saksi luar yang dipasang 5-10 orang saksi. Jangan terlalu euforia, kita tetap pantau karena selangkah lagi menuju kemenangan," imbaunya.

    Gegap gempita relawan dan simpatisan paslon nomor urut 2 menyambut kemenangan di lokasi konferensi pers. Para pendukung terus berdatangan memadati untuk menyaksikan deklarasi kemenangan Afni-Syamsurizal.

    Menariknya, antusias tak hanya datang dari pendukung Paslon 2, bahkan pendukung Paslon 1 juga ikut hadir menyaksikan deklarasi kemenangan Afni-Syamsurizal. Ck/nor

  • Enam Remaja Rudapaksa Siswi SMP di Siak Tiga Hari Berturut

    By redkoranriaudotco → Rabu, 02 Oktober 2024

     



    KORANRIAU..co,PEKANBARU-- Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Siak, menjadi korban kekerasan seksual. Ia dirudapaksa 6 remaja pria saat pulang sekolah selama 3 hari berturut-turut.

    Gadis berusia 13 tahun itu mengalami peristiwa keji itu pada 12-14 September 2024 kemaren. Keluarga yang tidan terima, lalu melapor ke Polres Siak.

    Kabit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan mengatakan, korban dirudapaksa saat pulang sekolah dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan pulang ke rumah, korban bertemu dengan sekelompok remaja. Kemudian ia dibawa ke sebuah semak-semak. Saat itulah korban dirudapaksa secara bergilir.

    "Benar, keluarga korban sudah melapor. Korban telah mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual, termasuk pencabulan dan perundungan seksual," kata Aipda Leonar, Rabu (2/10/2024).

    Dijelaskan dia, dari hari pertama, perbuatan cabul oleh sekelompok remaja itu berlanjut ke hari berikutnya. "Korban dicabuli dan dirudapaksa selama tiga hari berturut-turut. Dari tanggal 12 sampai 14 September 2024 di tiga lokasi berbeda," jelas Leonar.

    Leonar membeberkan tiga lokasi itu di antaranya di semak-semak di belakang sebuah masjid, areal sekolah dan areal kantor desa.

    Leonar menambahkan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Beberapa pelaku telah berhasil diidentifikasi.

    "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban," tegas Leonar.rpc/nor

     

  • Masjid Nurul Imam Kandis Terima Dana CSR, Wabup Siak Ajak Menabung di BRK Syariah

    By redkoranriaudotco → Minggu, 17 Maret 2024

     


     

    KORANRIAU.co,KANDIS - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kian populer di masyarakat. Ditambah Lagi dalam setiap rangkaian kegiatan safari ramadan unsur pemerintahan, nama BRK Syariah selalu digaungkan oleh pejabat setempat.

     

    Wakil Bupati Siak, Husni Merza dalam kegiatan safari Ramadan di Masjid Nurul Iman, Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak juga mengajak jamaah masjid tersebut untuk menabung di BRK Syariah serta meningkatkan tabungan bagi yang sudah memiliki rekening BRK Syariah. 

     

    Dikatakan orang nomor 2 di Kabupaten Siak itu, dengan banyaknya dana yang masuk dari Kabupaten Siak, tentunya juga akan berimbas kepada besarnya dana CSR yang akan diterima Pemda Siak. Sehingga masyarakat juga akan merasakannya melalui program CSR. 

     

    Pincapem BRK Syariah Kandis, Radi Makna membenarkan apa yang disampaikan Wakil Bupati Siak tersebut. Dalam kesempatan yang sama ia menyerahkan dana CSR kepada Wakil Bupati Siak Husni Merza untuk selanjutnya diserahkan kepada pengurus Masjid Nurul Iman.

     

    "Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi ini kami kembali melakukan safari ramadan bersama unsur pemerintahan Kabupaten Siak. Alhamdulillah, Wabup Siak sangat mengapresiasi penyaluran dana CSR ini. Dan beliau juga mengajak jamaah masjid untuk menabung di BRK Syariah," kata Radi Makna, Kamis (14/3/2024). 

     

    Kegiatan Safari Ramadan ini, kata Radi, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membuka jalannya komunikasi antara masyarakat dengan BRK Syariah untuk lebih mengenal lebih banyak tentang produk BRK Syariah. 

     

    "Masyarakat dapat mengambil makna positif di bulan yang penuh keberkahan ini untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan kepada sesama. Kami selalu siap melayani nasabah sepenuh hati," tuturnya. 

     

    Turut hadir Camat Kandis Said Irwan bersama Sekcam dan staff kecamatan, Kapolsek Kandis, penghulu se Kecamatan Kandis. Rls/nor

    https://lh3.googleusercontent.com/a/ACg8ocIMQDwBkM5oPc_aEBwXdJk7V0GxugS54CGNwO0tCI75=s40-p-mo

    BalasTeruskan

    Tambahkan reaksi

     

  • Tim SAR Cari Pria Lompat dari Jembatan Maredan Perawang

    By redkoranriaudotco → Kamis, 26 Oktober 2023



     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim SAR Pekanbaru diberangkatkan melakukan pencarian Wilson Simatupang (31) yang dilaporkan terjun dari Jembatan Maredan, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (25/10/23).

    Wilson terjun dilaporkan sekitar pukul 14.30 WIB. Kapal boat yang kebetulan melintas sempat hendak menolong namun korban langsung tenggelam.

    Kepala Basarnas Budi Cahyadi mengatakan, sebelum tenggelam korban sempat berteriak karena terbawa arus. "Korban diduga sengaja terjun," kata Budi Cahyadi.

    Mengetahui ada yang tenggelam, Polairud Perawang bersama warga setempat langsung melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.

    Sekitar pukul 19.20 WIB anggota Polairud Perawang menghubungi kantor SAR Pekanbaru untuk mengirimkan bantuan. Lalu, satu tim rescuer diberangkatkan dibekali perlengkapan.

    "Hingga kini korban belum ditemukan. Kami memohon kepada masyarakat sekitar Sungai Siak yang menemukan jasad korban, untuk segera menghubungi petugas,"harapnya. nor
  • Pungli, Jaksa Tahan Kakan Satpol PP Siak dan Dua Staf

    By redkoranriaudotco → Selasa, 30 Mei 2023



    KORANRIAU.co,SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yakni Kepala Kantor (Kakan)  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial HD dan dua stafnya.

    Kedua stafnya yakni di bidang Linmas berinisial IS dan tenaga honorer N. Adapun untuk tersangka HD sudah ditahan di Mapolres Siak, dua lainnya dititipkan di Mapolsek Bungaraya, Selasa (30/5/23).

    Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejari Siak Nomor: PRINT-01/L.4.17/Fd.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 Jo. surat penetapan tersangka Nomor: TAP-02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo surat perintah penyidikan kepala Kejari Siak PRINT-02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Siak dalam rangka mengumpulkan dana untuk mengikuti turnamen sepak bola antar instansi memperebutkan piala Ketua DPRD Siak 2023.

    Tersangka tersebut telah disangka melanggar pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan tiga oknum itu ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5/2023) setelah dilakukan penyelidikan.

    "Jumat ditetapkannya, hari ini sudah dilakukan penahan,"kata Manik ditemui di ruang kerjanya.

    Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Kasatpol PP beserta dia stafnya itu berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepakbola antar instansi yang dibuat oleh Ketua DPRD Siak yang digelar Mei 2023, atas dasar itu oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.

    Namun, oknum yang menyebarkan proposal tersebut malah melakukan pungutan liar kepada masyarakat. Dari pungutan itu terkumpul sejumlah uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bertanding sepakbola.

    Saat ditanya berapa uang yang terhimpun dalam kasus itu, Manik belum memberikan jawaban sebab saat ini kasus dugaan pungli itu dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Tapi uang yang sudah dibalikkan Rp850 ribu," kata Manik.

    Oknum Satpol PP itu menyebarkan proposal di tujuh kecamatan, namun yang baru diselidiki di Kecamatan Siak. Manik menyebutkan sebelumnya masyarakat di Kampung Tumang, Kecamatan Siak sudah dimintai keterangan pada 18 Mei 2023 dalam proses penetapan tersangka, buntut dari laporan masyarakat adanya oknum pungli dari Satpol PP Siak.ck/nor
  • Safari Ke Siak, Gubri Syamsuar Komit Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

    By redkoranriaudotco → Selasa, 04 April 2023



    KORANRIAU.co,SIAK - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar melanjuti kegiatan Safari Ramadan 1444 Hijriyah ke Masjid Jami' Darussalam, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada Senin (3/4/23) malam. 


    Dalam kesempatan itu, Gubri Syamsuar melakukan salat berjamaah. Kemudian dilanjutkan penyerahan secara simbolis 1000 paket santunan Idul Fitri dari Baznas Provinsi Riau untuk 1000 warga miskin ekstrem di Kabupaten Siak senilai Rp 500.000.000. 


    Kemudian, secara simbolis juga disalurkan 1000 paket santunan Idul Fitri dari Baznas Provinsi Riau untuk 40 penerima manfaat totalnya senilai Rp 20.000.000. Selanjutnya, pemberian bantuan dari Baznas berupa Kado Dai Riau untuk 10 orang penerima, totalnya mencapai Rp 10.000.000. 


    Gubri Syamsuar mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem di daerah yang dijuluki Bumi Lancang Kuning itu. Sehingga, adanya bantuan zakat ini diprioritaskan untuk masyarakat miskin ekstrem. Hal itu sesuai pula dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 


    “Tahun ini, Baznas Provinsi Riau sudah menyiapkan 6 milyar rupiah untuk 12 ribu kaum duafa, masing masing Rp 500.000. Kami berharap yang diprioritaskan ini kemiskinan ekstrem atau fakir miskin,” katanya. 


    "Tujuan kita mempersiapkan ini agar tugas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem sesuai dengan target pemerintah di tahun 2024 bisa tercapai," ungkapnya.


    Oleh sebab itu, guna mewujudkan hal tersebut, pihaknya merasa harus mengutamakan kaum fakir miskin. Dengan begitu ia juga berharap adanya kerja sama antara Dinas Sosial bersama Baznas Provinsi Riau agar tidak salah dalam mengalokasikannya. 


    "Karena masih ada miskin ekstrem di Siak ini, kami sangat berharap agar itu yang bisa diutamakan sehingga bisa meringankan masyarakat kita yang membutuhkan bantuan," tambahnya.


    Mantan Bupati Siak dua periode ini menerangkan, BRK Syariah melalui programnya juga menyalurkan bantuan untuk pembangunan masjid melalui pengurus masjid sebesar Rp50 juta. Oleh karena itu, Syamsuar berharap bantuan itu dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid yang sedang berjalan. 


    "Tadi kita sudah menyaksikan adanya bantuan dari Pemprov dan Pemkab. Bantuan dari Pemprov ini disamping untuk rumah ibadah termasuk juga bantuan untuk kaum duafa," kata Gubri Syamsuar.


    Pemerintah Kabupaten Siak juga menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kepada ahli waris Ibuk Hartati dari Almarhum Bapak M Nasir, yang menerima uang tunai sebesar Rp 42.000.000. 


    Baznas  juga menyerahkan santunan paket sembako kepada bapak Paham, Bapak Asman Panir, dan Ibu Mariatul Kiptiah. 


    Sementara itu, Bupati Siak Alfedri mengungkapkan bahwa pihaknya berbahagia mendapatkan kunjungan Gubernur Riau pada kegiatan safari ramadan ini. 


    "Selamat datang Pak Gubernur beserta rombongan, semoga dengan kedatangannya ini, daerah kita mendapatkan keberkahan," tandasnya. 


    Turut hadir dalam kegiatan safari ramadan tersebut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau Roni Rakhmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi, Ketua Baznas Provinsi Riau Masriadi Hasan, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan dan lainnya.rls/nor
     
  • Gubri Syamsuar Serahkan 168 Ekor Sapi untuk Kelompok Peternak Siak

    By redkoranriaudotco → Senin, 09 Januari 2023




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar salurkan 168 ekor bantuan ternak sapi kepada 24 kelompok peternak di Kabupten Siak.


    “Semoga kedepan ternak tersebut dapat berkembang lebih banyak lagi dan dapt meningkatkan pendapatan anggota kelompok peternak yang ada di Kabupten Siak,” kata Gubri di Aula Kantor Camat Kerinci Kanan Kabupaten Siak. Minggu, (8/1/2023).


    Dalam penyerahan bantuan tersebut Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman, dan Wakil Bupati Siak, Husni Merza.


    Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman menjelaskan penyerahan bantuan ini seharusnya disalurkan pada tahun 2022 lalu. Namun hal itu terhambat karena menyebarnya virus penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, maka baru bisa dilaksanakan tahun 2023 ini.


    “Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau pada tahun anggaran 2022 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 20 miliar lebih,” terangnya.


    Untuk pengadaan sapi yang diperuntukan kepada 269 kelompok peternak di 10 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, dengan total 1883 ekor sapi madura.


    “Dimana setiap kelompok mendapatkan 7 ekor sapi madura,” kata Herman.


    Adapun rinciannya yaitu, Kabupten Kuantan Singingi 47 kelompok, Kabupaten Indragiri Hulu 42 kelompok, Kabupten Indragiri Hilir 29 kelompok, Kabupaten Pelalawan 12 kelompok, Kabupaten Kampar 30 kelompok.


    Kemudian, Kabupten Siak 24 kelompok, Kabupten bengkalis 43 kelompok, Kabupaten Rokan Hulu 6 kelompok, Kabupten Rokan Hilir 35 kelompok, dan Kota Pekanbaru 1 kelompok.rls/nor

  • Gubri Syamsuar Resmikan Jalan Penghubung Pekanbaru-Siak

    By redkoranriaudotco → Rabu, 28 Desember 2022



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar meresmikan penggunaan ruas Jalan lintas yang menghubung Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Jalan perkebunan itu, sebelumnya telah diserahkan oleh PT Surya Inti Raya (SIR) kepada Pemerintah Provinsi Riau pada 2018 lalu. 


    Jalan yang diresmikan ini tepatnya berada di jalan Simpang Pramuka perbatasan Kabupaten Siak, ruas jalan batas Kabupaten Siak-Perawang, dan Jembatan Sei Pulai sebagai jalan pintas dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak.


    Gubri Syamsuar mengatakan, bahwa untuk membuka perizinan ruas jalan ini telah diperjuangkan sejak saat dia menjabat Bupati Siak. Namun, karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka dari itu Syamsuar belum bisa mengarahkan untuk lanjutan pembangunan ruas jalan.


    “Makanya pada waktu Allah mentakdirkan saya menjadi Gubernur Riau, ini merupakan prioritas kami untuk mempersiapkan jalan ini,” kata Gubri Syamsuar, Rabu (28/12/2022).




    Diungkapkan dia, pembangunan jalan itu, juga untuk mendukung sektor wisata daerah. Hal itu sesuai masukan dari Menteri Pariwisata yang mengatakan, akses menuju objek wisata jalanananya harus cepat dan bagus.


    “Oleh karena itulah, kami tau persis Siak ini adalah merupakan Kota Wisata. Makanya saya mempersiapkan jalan ini dengan maksud untuk mempercepat sampainya, sehingga ini juga terbantu untuk mewujudkan kota wisata,” jelasnya.




    Dengan adanya jalan ini, kata Syamsuar, agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempermudah akses lalu lintas masyarakat. Sehingga, orang nomor satu di Provinsi Riau ini berharap jalan tersebut agar dijaga bersama.


    “Saya juga berharap, jalan yang sudah bagus ini mari kita pertahankan sekaligus bisa megawasi terhadap penggunan jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas. Karena itulah, saya mengajak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dan Provinsi Riau bekerja sama. Penindakannya itu nanti dari Dinas Perhubungan dan Polantas,” harapnya.




    Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan menerangkan pembangunan ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak pertama memiliki panjang 3,3 Kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp22.586.349.182.


    Kemudian, untuk ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak kedua memiliki panjang penanganan 3,7 Kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp21.495.297.549.


    Lalu, pada pembangunan ruas jalan batas Kabupaten Siak menuju Perawang mempunyai nilai kontrak Rp13.857.432.303dengan panjang penanganan senilai 2,5 Kilometer.


    Kemudian, pembangunan jembatan Sei Pulai pada Ruas batas Kabupaten Siak-Perawang memiliki nilai kontrak senilai Rp6.853.721.688.


    Lebih lanjut, Arief ungkapkan proyek pembangunan ruas jalan ini merupakan salah satu proyek pembangunan yang telah ditunggu masyarakat Riau.


    Sehingga dirinya pun berharap, dengan adanya telah diresmikannya ruas jalan ini dapat berfungsi secara optimal dan maksimal.


    “Dengan begitu kita berharap ruas jalan ini dapat berfungsi secara optimal dan maksimal sesuai dengan umur rencananya. Sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan terhadap ruas jalan yang ada di Provinsi Riau,” pungkasnya.rls/nor


  • Gubri Syamsuar Panen Raya Padi di Siak

    By redkoranriaudotco → Rabu, 14 Desember 2022


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di daerah, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, melakukan panen raya padi di Kampung Kemuningan Muda, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Rabu (14/12/2022).


    Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir di sejumlah daerah dihadapkan dengan kondisi kenaikan harga pangan. Ditambah lagi kenaikan harga BBM yang memengaruhi kenaikan harga barang yang menyebabkan terjadinya inflasi. 


    Untuk itu, Gubernur Syamsuar mengatakan, pemerintah terus mendorong seluruh unsur yang ada di kabupaten/kota, termasuk para petani dan pihak swasta agar terus mengembangkan ketahanan pangan. 


    "Bersyukur kita kepada allah SWT, Indonesia ini tidak kekurangan padi dan beras secara Nasional. Saya harapkan dengan upaya kita bersama ke depannya masih memungkinkan peningkatan produksi," kata Syamsuar.


    Syamsuar mengharapkan, Siak atau daerah lain tidak hanya sekali panen padi dalam satu tahun. Namun, bisa tiga kali musim panen dalam satu tahun.


    "Dulu di Siak ini sempat 3 kali musim tanam padi, jika seperti itu kenapa tidak bisa untuk kedepannya," harapnya.


    Selain itu, Syamsuar juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Siak ini jadi percontohan dan diharapkan bisa menjadi percontohan terus menerus. 


    "Waktu kami jadi Bupati Siak tidak ada lagi ahli fungsi lahan ke lahan yang digunakan untuk kepentingan lainnya," ungkap Syamsuar.


    Oleh Karena itulah, kata Syamsuar, terdapat kesepakatan antara petani dan komitmen bersama dikantor camat bunga raya itu jadi saksi hidupnya.


    "Alhamdulillah atas kesepakatan itulah lahir peraturan daerah yang berkaitan dengan larangan ahli fungsi lahan," ucapnya.


    Di Kabupaten Siak, Pemprov Riau tahun 2022 sudah dialokasikan bantuan yaitu, combine harvester besar 6 unit, combine harvester sedang 1 unit, traktor roda 4 ada 4 unit, traktor roda 2 ada 11 unit dan penangkaran benih padi sebanyak 130 hektar.


    Ia berharap bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik guna terus meningkatkan produksi padi di Kabupaten Siak.


    "Ini bantuan khusus untuk Kabupaten Siak terutama dalam rangka meningkatkan produksi tanaman padi ini," imbuh Syamsuar.rls/nor

  • Dikawal Aparat Kepolisian, PN Siak Sukses Eksekusi Lahan PT DSI di Dayun

    By redkoranriaudotco →
    Foto: Juru Sita PN Siak Al Khudri saat menyerahkan berita acara eksekusi lahan ke Tim Kuasa Hukum PT DSI.




    KORANRIAU.co,SIAK- Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, akhirnya sukses melaksanakan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan 1.300 Hektar yang diajukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di KM 8 Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 


    Eksekusi yang digelar Senin (12/12/22) ini, mendapatkan pengawalan ratusan aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja. Ratusan personil terdiri dari Polres Siak, Polda Riau dan Brimobda Polda Riau. 


    Hadir dalam pelaksanaan eksekusi itu, Juru Sita PN Siak Sri Indrapura Al Khudri. Kemudian, Tim Kuasa Hukum PT DSI Erman Umar SH, Aksar Bone SH MH, Suharmansyah SH MH, Anton Sitompul SH MH selaku pihak pemohon dan para pihak lainnya.




    Sebelum pelaksanaan eksekusi, terlebih dahulu diawali dengan pencocokan (constatering) di lahan yang merupakan perkebunan sawit itu. Setidaknya, ada 19 titik lokasi yang harus dicocokkan oleh PN Siak. 


    Usai pelaksanaan constatering sekitar pukul 17.00 Wib, dilanjutkan dengan eksekusi. Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Al Khudri SH selaku pejabat juru sita PN Siak Sri Indrapura.


    Khudri mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan perintah Ketua PN Siak Sri Indrapura Ikha Tina SH MHum dengan surat penetapan Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak juncto Nomor 158 PK/PDT/2015 Jucnto Nomor 2848 K/PDT/2013 Juncto Nomor 59/PDT/2013/PTR juncto Nomor07/Pdt.G/2012/PN Siak tanggal 12 Desember 2022.


    "Serta Surat Penunjukkan dari Panitera PN Siak Sri Indrapura tertanggal 12 Desember 2022, dalam perkara antara PT Duta Swakarya Indah sebagai pemohon eksekusi. Melawan PT Karya Dayun sebagai tergugat//pemohon kasasi/termohon peninjauan kembali dan sekarang disebut sebagai Termohon Eksekusi,"kata Al Khudri.


    Setelah pembacaan penetapan eksekusi, kemudian dilakukan penandatanganan para pihak. Terakhir, PN Siak Sri Indrapura menyerahkan berita acara penyerahan lahan yang telah dieksekusi kepada Tim Kuasa Hukum PT DSI.


    Aksa Bone selaku Tim kuasa hukum PT DSI mengatakan, pelaksanaan eksekusi lahan ini yang sebelumnya dikuasai oleh PT Karya Dayun. Namun, kini telah diserahkan kembali PT DSI selaku pemenang dalam perkara ini.


    "Terkait tanaman kelapa sawit yang telah ditanam oleh PT Karya Dayun, seluruhnya telah diganti rugi dan dibayar. Uang tersebut sudah dititip (ke pengadilan-red) untuk diambil oleh PT Karya Dayun,"terangnya.


    Aksar juga menyampaikan, jika PT DSI masih membuka pintu dengan manajemen PT Karya Dayun untuk bekerjasama kembali. Pihaknya juga akan melakukan negosiasi dalam waktu dekat ini.


    "Karena bagaimanapun mereka juga masih saudara-saudara kami juga, sama-sama warga negara Indonesia. Sama-sama membutuhkan pekerjaan,"sebutnya.


    Masih kata Aksar, lahan 1.300 hektar yang diserahkan PN Siak Sri Indrapura ke PT DSI ini sebelumnya ada 23 nama pemiliknya yang telah memiliki sertifikat. Diantaranya, Direktur PT Karya Dayun Jimi selaku pemegang saham perusahaan dan sejumlah keluarganya.


    "Jadi yang dieksekusi itu, sama sekali tidak ada lahan milik masyarakat di Desa Dayun. Ini (lahan eksekusi) semuanya murni yang dikelola oleh PT Karya Dayun selama ini,"tegasnya.


    Oleh karena itu, pihaknya mengapreasiasi kepada masyarakat yang berada di sekitar kebun lahan eksekusi, menerima proses pelaksanaan eksekusi yang dilakukan. Sebab, masyarakat dalam kebun sawit itu sudah mengetahui kalau yang dieksekusi itu bukan lahan mereka.


    Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, Dansat Brimobda Polda Riau Kombes Pol Ronny Lumban Gaol SIK dan seluruh jajaran yang telah mengamankan pelaksanaan eksekusi. Sehingga, pelaksanaan constatering dan eksekusi oleh PN Siak Sri Indrapura dapat berjalan dengan aman dan lancar.


    "Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Riau, Kapolres Siak, Dansat Brimobda Riau dan seluruh personil yang telah melakukan pengamanan dan pengawalan selama eksekusi berlangsung. Adanya dukungan aparat kepolisian ini, pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar,"tuturnya.


    Untuk diketahui, pelaksanaan eksekusi ini sempat mengalami penundaan beberapa kali. Ini dikarenakan, adanya aksi demo penolakan dari sejumlah oknum masyarakat, LSM dan OKP yang mengaku memiliki lahan tersebut.nor















      

     

















  • Amankan Pendemo yang Halangi Eksekusi Lahan PT DSI, Polisi: Sesuai SOP

    By redkoranriaudotco → Senin, 12 Desember 2022



    KORANRIAU.co,SIAK- Sejumlah pendemo diamankan aparat kepolisian saat pelaksanaan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan 1.300 Hektar yang diajukan PT DSI di Dayun, Kabupaten Siak, Senin (12/12/22). Para pendemo diamankan karena mencoba menghalangi polisi dalam menjalankan tugas.


    Aksi penghadangan petugas oleh para pendemo yang terdiri dari masyarakat, LSM Perisai dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) ini, berawal ketika massa bertahan agar polisi tidak masuk ke lokasi lahan eksekusi. Massa awalnya sempat membakar ban-ban bekas dan sambil berorasi.





    Namun beberapa saat kemudian, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja yang memimpin pengamanan eksekusi meminta massa untuk mundur. Akan tetapi, imbauan Kapolres tidak diindahkan dan massa terus bertahan.


    Puncaknya, terjadi aksi saling-dorong antara aparat kepolisian dan massa. Hingga akhirnya, sejumlah pendemo diamankan petugas dari lokasi.


    Melihat sejumlah rekannya diamankan, nyali massa akhirnya ciut juga. Massa yang jumlahnya ratusan orang itu pun akhirnya berangsur-angsur mundur dan menjauh dari lokasi.


    Berhasil mengamankan massa, selanjutnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura bersama Polres Siak dan pihak terkait langsung masuk ke area perkebunan sawit. Kemudian baru dilakukan constatering lahan yang terdiri dari 19 titik lokasi.


    Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, jika tindakan pihaknya mengamankan para pendemo itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya tidak ingin terjadi aksi yang lebih anarkis, jika tindakan provokasi pendemo itu terus dibiarkan.


    "Tindakan pengamanan kita itu sudah sesuai SOP-kok. Jadi yang kita amankan itu, karena mencoba melakukan provokasi yang bisa menimbulkan kerusuhan lebih besar lagi. Kita tidak ingin hal itu terjadi,"kata Ronald, disela-sela pelaksanaan constatering dan eksekusi.


    Ronald mengharapkan kepada seluruh masyarakat, untuk menghormati dan memahami tugas aparat keamananan di lapangan. Pihaknya mengawal pelaksanaan constaering dan eksekusi ini berdasarkan perintah undang-undang.


    Terpisah, kuasa hukum PT DSI H Suharmansyah SH MH mengapresiasi tindakan aparat keamanan gabungan Polres Siak, Polda Riau dan Brimobda Polda Riau yang telah mengamankan pelaksanaan constatering dan eksekusi ini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan sudah sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap).


    "Kami sangat mengapresiasi tindakan aparat kepolisian dalam pengamanan eksekusi lahan ini. Sejak awal, polisi telah bertindak humanis kepada pendemo,"terangnya didampingi rekannya Anton Sitompul SH MH.


    Peristiwa ditangkapnya sejumlah pendemo itu lanjut Suharmansyah, karena polisi telah berupaya secara persuasif meminta massa untuk mundur. Namun aksi penangkapan tidak terelakkan karena massa terus berupaya menghadang dan bahkan melawan petugas.


    Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura melaksanakan constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun, atas permohonan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemilik izin. Eksekusi dilakukan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DSI melawan PT Karya Dayun (Tergugat-red).


    Pada amar putusan itu disebutkan, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut. Kemudian, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26 miliar.nor














  • Direktur CV Somad Group Diduga Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menahan Direktur CV Somad Group berinisial S yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar di PT Siak Prima Nusalima (SPN) yang merupkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, PT Sarana Pembangunan Siak (SPS).


    Kepala Kejari Siak, Darmabella Timbaz mengatakan, penahanan dilakukan setelah menetapkan status tersangka terhadap S selaku Direktur CV Somad Group yang berdomisili di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/12)/22. Sebelumnya pikak Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadal 36 orang saksi dan 4 orang ahli.


    "Dari penyidikan tersebut, ditemukan alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka S selaku direktur CV Somad Group,”kata Darma.


    Lebih jauh Darmabella menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka S seolah-olah merupakan pihak ke tiga yang melakukan kerja sama dengan PT. Siak Prima Nusalima (SPN) dalam hal penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Padahal tersangka bukan pihak yang berkompeten dan bonafid terkait kerjasama tersebut.


    "Tersangka S terbukti menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari PKS yang seharusnya dana itu disetorkan ke PT Siak Prima Nusalima, namun dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” bebernya..


    "Akibat ulah tersangka S itu, menyebabkan PT Siak Prima Nusalima mengalami kerugian senilai Rp1,9 Milyar lebih,” sambungnya.


    Terkait apakah dalam waktu dekat akan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus itu, Kajari Siak tidak menapik hal tersebut.


    " Kalau sekiranya ada cukup bukti yang menyebabkan kerugian negara kita akan segera tetapkan tersangka berikutnya plus melalukan penahanan,” tegasnya.


    "Untuk saat ini penyidik kita masih melakukan pengembangan, setidaknya di hari Anti Korupsi tahun ini kami Kejaksaan Negeri Siak punya kado Istimewa," pungkas Darmabella Timbaz.hrc/nor

  • Ini Harapan Kepsek SMAN 2 Dayun Siak Ke Gubri Syamsuar

    By redkoranriaudotco → Kamis, 17 November 2022


     

    KORANRIAU.co,SIAK- Usai melaunching program E-money di SMAN 2 Dayun Kabupten Siak, Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M. Job Kurniawan meninjau fasilitas pendidikan yang ada di SMAN 2 Dayun. Kamis, (17/11/2022)


    Salah satu tempat yang ditinjau Gubri adalah taman baca yang baru saja selesai dibangun di SMAN 2 Dayun. Taman baca tersebut dibangun persis didepan perpustakaan SMAN 2 Dayun dengan fasilitas kursi, meja, dan pondok - pondok yang dapat dimanfaatkan siswa - siswi untuk membaca disana.


    “Selain launching E-money, kita juga launching penggunaan taman baca literasi di Perpustakaan Sekolah,” kata Dewi Ramayani selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Dayun.


    Kepala Sekolah SMAN 2 Dayun mengatakan disekolahnya ini masih banyak kekurangan fasilitas yang menunjang operasional Sekolah diantaranya ialah permasalahan air PAM.


    Ia menjelaskan bahwa air PAM ditempatnya dapat digunakan hanya pada saat pagi dan sore hari saja. Sehingga saat masuk waktu siang dimana para Guru dan Siswa hendak melaksanakan ishoma terkendala.


    “Kita disini menggunakan air PAM dan itu hanya bisa digunakan pagi dan sore hari saja jadi kita kekurangan air. Agak kesulitan kita saat ishoma,” ujar Dewi.


    Untuk itu, Dewi berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat memberikan solusi mengenai hal ini.


    Menaggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M. Job Kurniawan menilai hal ini memang perlu ditindak lanjuti. Apalagi ia juga melihat kondisi Sekolah yang tak memiliki pagar sehingga memudahkan siswa untuk cabut saat jam pelajaran berlangsung.


    “Saya melihat ini tidak dipagar sehingga terlalu banyak tempat untuk cabut,” ujar M. Job Kurniawan.


    Sejalan dengan M. Job, Gubri Syamsuar menuturkan agar kualitas Pendidikan di Riau perlu ditingkatkan lagi.


    “Jangan sampai SDA kita kaya, tapi pendidikan kita kekurangan,” tegas Syamsuar.rls/nor

  • Gubri Syamsuar Bangga Dayun Juara I Desa Wisata Indonesia 2022

    By redkoranriaudotco → Jumat, 04 November 2022


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengapresiasi atas prestasi yang ditorehkan Desa wisata Dayun, Kabupaten Siak. Di mana desa tersebut meraih juara 1 nasional dalam kategori kelembagaan desa wisata di ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022. 


    Gubri Syamsuar mengaku, prestasi ini merupakan kebanggan untuk Provinsi Riau, karena Desa Wisata Dayun telah mampu bersaing dan unggul dari  3.419 desa wisata yang telah mengikuti ADWI 2022 dari 34 Provinsi di Indonesia. 


    Syamsuar memberikan apresiasi tinggi kepada pengelola objek wisata Desa Dayun, Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Dinas Pariwisata Provinsi Riau dan unsur pentahelix yang telah membantu memajukan desa wisata tersebut. 


    "Semoga keberhasilan ini dapat ditiru oleh desa wisata lainnya yang ada di Provinsi Riau. Prestasi ini sekaligus bisa menjadi pelecut untuk meningkatkan kunjungan wisatawan datang ke Riau," kata Syamsuar, Jumat (4/11/2022). 


    Dijelaskan Syamsuar, sektor pariwisata merupakan upaya untuk menggerakkan perekonomian daerah yang sempat terpuruk dua tahun terhenti akibat pandemi Covid-19.


    “Sebelumnya kita juga telah mendapat arahan dari bapak Presiden. Salah satunya bagaimana mendorong sektor pariwisata. Hal itu bertujuan agar bisa menggerakkan pemulihan ekonomi nasional," kata Syamsuar.


    Syamsuar juga mengajak Dinas Pariwisata di Riau untuk bisa melakukan inovasi dan terobosan agar pemulihan ekonomi bisa berjalan maksimal.


    "Kepada seluruh Kepala Dinas Pariwisata agar bisa membantu menggerakkan pemulihan ekonomi. Sehingga ekonomi segera bangkit setelah 2 tahun terdampak Covid-19," ujarnya.


    Dikatakan Syamsuar, bahwa Desa Dayun sebelumnya adalah desa yang menjadi langganan terjadinya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla). Kemudian, di kawasan itu dibangun embung untuk menampung air hujan untuk pencegahan Karhutla. 


    Namun, setelah tidak terjadi lagi karhutla di kawasan tersebut, warga setempat memiliki inisiatif untuk menjadikan Kampung Dayun menjadi desa wisata.


    “Kampung Dayun ini dahulunya sering sekali terjadinya kebakaran. Memang di sini sekelilingnya gambut. Apa lagi yang berdekatan dengan Danau Zamrud," ujarnya. 


    "Namun, saat ini telah menjadi desa wisata, tentunya ini atas dukungan dan perhatian pemerintah daerah dan unsur pentahelix. Sehingga setelah tidak ada kebakaran lahan, desa ini menjadi desa wisata,” imbuhnya. 


    Syamsuar mengungkapkan, pada tahun 2021 lalu, Desa Wisata Dayun telah meraih juara satu anugerah desa wisata tingkat Provinsi Riau. Sehingga menurutnya, wajar jika desa ini dapat menjadi desa tebaik di Indonesia.


    “Tahun lalu kampung dayun ini merupakan desa wisata terbaik di Riau. Tim dewan juri dari Kementerian Pariwisata telah menilai, sehingga [Desa Wisata Dayun] menjadi desa terbaik Indonesia,” pungkasnya.


    Desa Wisata Dayun atau yang lebih dikenal Kampung Dayun telah terbukti berhasil memikat wisatawan. Puluhan ribu wisatawan telah datang ke destinasi wisata di Kabupaten Siak, Riau itu. 


    Setiap harinya, terutama di akhir pekan, banyak wisatawan bahkan dari luar Kabupaten Siak datang berkunjung. Wisatawan bisa menikmati berbagai atraksi buatan yang dihadirkan. Mulai dari ragam atraksi outbound, wisata air, mural dayun, camping ground, juga flying fox.


    Berdasarkan data Dinas Pariwisata Provinsi Riau, jumlah pengunjung Desa Wisata Dayun selama tahun 2022 tercatat 115.985 wisatawan. 


    Pada bulan Januari tercatat 14.519 wistawan, Februari 7.210 wisatawan, Maret 5.520 wisatawan, April 557 wisatawan, dan Mei 32.976 wisatawan. Selanjutnya, pada bulan Juni 2.617 wisatawan, Juli 1.763 wisatawan, Agustus 6.385 wisatawan, September 2.388 wisatawan, dan pada bulan Oktober 2.050 wisatawan.rls/nor

  • Soal Eksekusi PN Siak, Penghulu dan Tokoh Masyarakat Minta Hormati Proses Hukum

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 22 Oktober 2022
    Foto: Penghulu Desa Dayun Nasya Nugrik MIP



    KORANRIAU.co,SIAK-Penghulu dan Tokoh Masyarakat Desa Dayun mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura dalam melaksanakan constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun.


    Penegasan ini disampaikan oleh Penghulu Desa Dayun Nasya Nugrik MIP menanggapi konflik yang terjadi antara sekelompok massa dengan pihak Juru Sita PN Siak dalam pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan yang diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) beberapa hari lalu.


    "Pada masyarakat kami mengharapkan dapat tenang dan menghormati proses hukum. Jika memang ada lahan masyarakat Dayun yang terkena eksekusi dalam lahan yang konflik itu, segera laporkan kepada kami,"tegas Nugrik, Jumat (21/10/22).


    Sejauh ini lanjut Nugrik, belum ada satu pun warganya yang melaporkan jika lahannya termasuk dalam objek yang akan dieksekusi oleh PN Siak itu. Sehingga dia pun heran, ada sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Dayun dalam aksi penolakan dan contratering dan eksekusi tersebut.


    Apabila ada lahan masyarakat dalam objek eksekusi itu papar Nugrik, segera perlihatkan bukti sah kepemilikan ke pihaknya. Selanjutnya, pihaknya dapat memperjuangkannya.


    "Setahu kami, hanya 23 nama di lahan 1.300 itu dan tidak ada dari Masyarakat Dayun. Tetapi seandainya ada, biarkan kita bantu mediasi ke PT DSI,"ulasnya.


    Menurut Nugrik, eksekusi lahan yang dilakukan PN Siak itu murni merupakan sengketa antara PT DSI dan PT Karya Dayun. Artinya, tidak ada masyarakat yang turut terlibat dalam sengketa lahan itu.


    Saat disinggung adanya organisasi kepemudaan yang ikut dalam aksi demo 'penghadangan' juru sita PN Siak datang ke lokasi lahan eksekusi, Nugrik mengaku jika massa itu bukan warganya. Dia menduga, massa itu sengaja didatangkan dari luar wilayahnya.


    Oleh karena itu, dia mengharapkan kepada pihak-pihak yang merasa tidak sependapat dengan pelaksanaan eksekusi PN Siak itu, dapat menempuh jalur hukum. Sehingga konflik yang terjadi saat ini, tidak berlarut-larut dan dapat merugikan semua pihak.


    "Kalau memang sudah diputuskan oleh negara kalau lahan ini harus dieksekusi, maka jalani saja dulu. Apabila nanti ada yang keberatan, ya buat gugatan lagi,"sebutnya.


    Hal senada juga disampaikan salah seorang Tokoh Masyarakat Dayun Mansyur, menegaskan, jika massa yang berada di lokasi eksekusi itu memang bukan warga asli tempatan. Menurutnya, diantara massa itu merupakan pekerja PT Karya Dayun.


    "Untuk warga kita tidak ada di situ. Mungkin itu adalah pekerja,"terangnya.


    Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada Masyarakat Dayun untuk tidak ikut turut serta dalam aksi itu. Sebagai Tokoh Masyarakat dia mengimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku agar suasana tetap kondusif.



    Sebelumnya, Humas PN Siak Mega Mahardika SH menyebutkan, eksekusi lahan ini atas permohonan PT Duta Swakarya Indah (DSI) terhadap PT Karya Dayun, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht-red). Menurutnya, eksekusi ini adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DSI melawan PT Karya Dayun (Tergugat-red).


    Pada amar putusan itu disebutkan, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh TergugatT untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut. Kemudian, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000 kepada tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pebayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.



    Mega memaparkan, bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat. Karena lahan tersebut merupakan kawasan perizinan dari PT DSI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998. Sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan amar putusan tersebut.


    Untuk diketahui, PN Siak terpaksa menunda pelaksanaan kontatering dan eksekusi lahan 1.300 hektare itu, karena adanya perlawanan dari sekelompok masyarakat. Meski dibantu aparat keamanan, namun PN Siak tidak bisa melaksanakan eksekusi objek lahan yang terletak di jalur dua Jalan Siak-Dayun dan harus menundanya hingga waktu yang belum ditentukan.


    Sementara dari penolakan yang terjadi, karena masyarakat mengaku lahan objek eksekusi itu, bukan atas nama PT Karya Dayun. Massa menegaskan, jika lahan itu atas nama masyarkat dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).nor


  • Inkrah, PN Siak Akan Eksekusi Lahan PT DSI Besok

    By redkoranriaudotco → Selasa, 02 Agustus 2022
    Foto: Humas PN Siak Sri Indrapura Mega Mahardika SH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura akan melaksanakan eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Kilometer 8 Desa Dayun, Rabu (3/8/22) besok. Eksekusi lahan ini atas permohonan PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemilik izin, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht-red).


    Rencana pelaksanaan constatering dan eksekusi ini diungkapkan oleh Humas PN Siak Mega Mahardika SH. Menurutnya, eksekusi ini adalah perintah Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap perkara Nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Siak Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 antara PT DSI melawan PT Karya Dayun (Tergugat-red).


    "Pada amar putusan itu disebutkan, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh TergugatT untuk menduduki dan menguasai tanah objek sengketa seluas ± 1.300 Ha tersebut. Kemudian, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat (PT DSI), segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000 kepada tergugat, dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pebayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum,"tegas Mega, Selasa (2/8/22).


    Mega memaparkan, bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat. arena lahan tersebut merupakan kawasan perizinan dari PT DSI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998. Sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan amar putusan tersebut.


    Menurutnya, perkara antara Indriyani mok lawan PT DSI dan PT Karya Dayun adalah perkara bantahan terhadap sita eksekusi. Sebagaimana perkara nomor 60/Pdt.Bth/2021 bukan perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen atau perkara lingkungan hidup. 


    "Sehingga berita tentang "DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah mengirimkan surat keberatan ke PN Siak sebanyak dua kali yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan pada Jum'at 29 Juli 2022, tidak dalam kapasitas untuk itu. Pengurus LSM dapat menjadi kuasa hukum sebatas pada perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen, dan perkara lingkungan hidup, untuk itu Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak perlu menanggapi surat keberatan yang disampaikan oleh DPP LSM Perisai Riau untuk menghindari agar permasalahan tidak semakin meluas,"paparnya lagi.


    Dia menjelaskan, bahwa putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2011/PTUN Pbr tanggal 23 April 2012 gugatan PT DSI dikabulkan untuk sebagian. Kemudian dengan putusan tingkat banding Nomor 101/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 11 September 2012 putusan tersebut

    dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.


    "Setelah itu, dengan putusan tingkat kasasi Nomor 33 K/TUN/2013 tanggal 26 Maret 2013 permohonan kasasi ditolak, yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima. Terakhir dengan putusan peninjauan kembali nomor 198 PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali, yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya tidak ada putusan yang membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang merupakan kawasan perizinan dari PT. Duta Swakarya Indah dan merupakan objek eksekusi berupa lahan/tanah seluas kurang lebih 1.300 hektar,"ulasnya.


    Masih papar Mega, terkait surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tanggal 23 November 2016 yang menyatakan “Lahan PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan sita eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Sehingga objek yang akan diukur tidak jelas.


    "Sebagaimana tercantum dala amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berbunyi, menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di Km.8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT DSI (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998. Sehingga objek sita eksekusi tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas nama PT Karya Dayun dan semakin mempertegas bahwa objek tersebut merupakan kawasan perizinan PT DSI,"tuturnya.


    Oleh karena itu dia mengharapkan, tidak ada penafsiran terhadap putusan pengadilan atau Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelaksaan eksekusi tersebut, maka pihak-pihak yang dimaksud dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang. 


    "Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada pokoknya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang,"tutupnya.rls/nor


  • PT SKY Gelar Syukuran Keberhasilan Dalam Melakukan Ekspor Cangkang Sawit ke Luar Negeri dan Launching Procjet Black Pellet

    By redkoranriaudotco → Selasa, 14 Juni 2022

     




    KORANRIAU.co.SIAK- PT Senergi Kharisma Yuda (SKY), Selasa pagi (14/6/2022) melakukan syukuran atas keberhasilan atau keberkahan dalam mengekspor cangkang sawit ke beberapa negara selama dalam satu tahun belakangan ini. Selain itu, PT SKY juga memperkenalkan mesin baru pengelolahan black pellet kepada tamu undangan dan launching procjet black pellet.

    Acara ini dilaksanakan di area PT SKY yang beralamat di kawasan Pelabuhan Indrustri Tanjung Buton, Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

    Hadir dalam acara syukuran dan memperkenalkan mesin baru tersebut dari Bapenas RI, Gubernur Riau atau yang mewakili, Bupati Siak, Bupati Rohul Bupati Kuansing yang diwakili Asisten, Kadis dan unsur Forkopinda serta sejumlah para tamu undangan lainnya.

    Asisten III bagian Admitrasi Umum Pemkab Siak Drs Jamaluddin MSi dalam kata sambutannya mengatakan, acara hari ini adalah syukuran atas keberhasilan PT Senergi Kharisma Yuda (SKY) dalam melakukan ekspor cangkang sawit ke luar negeri.

    "Kita harus berterima kasih kepada PT SKY yang telah menginvestasi di wilayah Kabupaten Siak. Hal ini bisa kita ambil positif, karena salah satunya membuka lapangan kerja bagi putra-putri Siak kedepan. Perlu juga saya sampai, dengan adanya PT SKY sekarang ini Pelabuhan Indrustri Tanjung Buton ini sudah aktif beraktifitas," kata Jamaluddin.

    Jamaluddin juga menerangkan, saat ini PT SKY telah melakukan ekspor cangkang sawit ke luar sabanyak tiga kali. Pada hari ini, PT SKY kembali melakukan ekspor cangkang sawit ke Jepang. "Kita dari Pemkab Siak sangat mendukung usaha PT SKY ini. Mudah-mudahan kedepan lebih banyak perusahan yang mau menginvestasi di Kabupaten Siak," ungkapnya.

    Presiden Direktur PT Senergi Kharisma Yuda (SKY) Yoshiyuki Kawamura dalam kata sambutan melalui penerjemahnya menjelaskan, PT SKY telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke beberapa negara selama dalam satu tahun. Kegiatan ekspor ini pertama di lakukan pada tahun 2021 melalui Pelabuhan Industri Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau sebanyak 10.600 metric ton ke Jepang.

    Cangkang kelapa sawit tersebut dikirim dengan menggunakan Kapal. Menurut Yoshiyuki Kawamura, Jepang merupakan salah satu negara yang sedang menggalakkan penggunaan sumber energi terbarukan, termasuk energi biomassa.*dal/rls

  • Tebas Istri Hingga Tewas, Suami di Siak Ini Gantung Diri

    By redkoranriaudotco → Sabtu, 12 Maret 2022



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Seorang ibu rumah tangga di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, bernama Novi (30) tewas ditebas suami dengan golok masih menempel di leher pada Jumat (11/3/2022) petang.


    Novi meregang nyawa, saat berusaha berlari ke rumah orang tua, yang berjarak beberapa meter dari rumahnya. Korban diduga dibunuh oleh suaminya bernama Ainun (32). 


    Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Wibowo yang akrab disapa Rambo pada Sabtu (12/3/2022) siang. Penganiayaan berat itu, menurut Rambo, diawali dengan keributan antara korban dan pelaku. Petang itu, korban pulang dari perwiridan dengan membawa makanan lalu singgah di rumah orang tuanya. 


    "Orang tua korban sempat menanyakan apakah makanan yang dibawa dari perwiridan itu sudah dibagi kepada suaminya atau belum," jelas Rambo. 


    Ditanya seperti itu, korban pulang ke rumahnya membawa makanan itu. Tak lama, anak korban berteriak-teriak datang ke rumah orang tua korban, mengabarkan ibunya ribut dengan ayahnya. 


    "Nenek,,, Kakek,,,, ibu dan ayah berkelahi, teriak anak korban,” terang Kasat Reskrim. 


    Mendapat kabar itu, orang tua korban bergegas ke luar rumah. Baru saja keluar, kata Kasat Reskrim lebih jauh, mereka melihat anaknya berlari menuju rumah mereka dengan posisi parang yang masih menancap di lehernya. 


    "Sekitar 1 meter dari rumah orang tuanya, korban tumbang dengan posisi parang yang masih tetap menancap di leher," kata Rahmad Wibowo. 


    Saat ini pihaknya sedang memburu suami pelaku. Menurut Rambo, untuk sementara korban ditebas diduga karena cemburu. 


    "Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan memburu terduga pelaku," ucapnya. 


    Setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu (12/3) tengah hari, terduga pelaku atau suami korban ditemukan tewas gantung diri di salah satu rumah warga. Saat ini jasad terduga pelaku sedang dievakuasi.rpc/nor


INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com