KORANRIAU.co,DUMAI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram jaringan antarprovinsi. Seorang pria bernama Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, diringkus polisi saat membawa ratusan cartridge diduga berisi narkotika jenis etomidate menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP
Fatikh Dedy Setyawan mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu
sore, 20 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Penindakan ini merupakan
komitmen berkelanjutan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas
peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Dumai.
Pengungkapan kasus ini
bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba
Polres Dumai sejak pertengahan September 2026. Masyarakat melaporkan adanya
indikasi pergerakan seseorang yang diduga kuat membawa narkotika jenis
etomidate melalui moda transportasi darat di kawasan Dumai Selatan.
"Menindaklanjuti
laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1
Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan
penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran," ujar Fatikh Jumat
(25/9/2026).
Petugas memantau ketat
pergerakan calon penumpang di sekitar area loket bus di Jalan Ratu Sima,
Kelurahan Ratu Sima. Saat penyergapan dilakukan di lokasi TKP, petugas berhasil
mengamankan tersangka Roni yang sedang menunggu keberangkatan bus menuju
Medan.
Tanpa perlawanan
berarti, tersangka langsung diamankan oleh tim di lapangan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara menyeluruh.
Dari hasil
penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan tas ransel
berwarna hitam-merah yang di dalamnya berisi kantong belanja warna merah.
"Di dalam kantong
tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah
cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan
total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram," jelas Fatikh.
Selain ratusan
cartridge siap edar tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam
jenis Android merek Oppo warna cokelat yang diduga kuat digunakan oleh
tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemesan maupun penyedia
barang.
"Saat
diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang
bukti tersebut adalah miliknya," tegas Fatikh.
Atas perbuatannya,
tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dumai guna
proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal
119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No.
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No.
1 Tahun 2023 tentang KUHP. mcr

No Comment to " Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 296 Cartridge Narkoba Asal Lampung "