KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan emas usai menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan
perhiasan emas itu diduga berasal dari uang yang diserahkan oleh para pemohon
layanan pertanahan. Budi belum menjelaskan kepemilikan dari perhiasan emas
tersebut.
"Penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan
diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para
oknum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9).
Ia menambahkan dari hasil perhitungan sementara
nilai perhiasan emas yang disita mencapai puluhan juta rupiah. Budi mengatakan
saat ini penyidik tengah mendalami asal usul hingga alasan pembelian emas
tersebut.
"Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta
rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan
konversi uang ke dalam bentuk perhiasan," tuturnya.
Sebelumnya KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur,
pada Kamis (24/9), selama kurang lebih 11 jam. Dalam temuan awal, penyidik
menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan
dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Selain itu, penyidik menyita beberapa dokumen dan
barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Seluruh temuan
itu kini tengah dalam analisis penyidik.
Adapun KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan
Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias
Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT
Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta
Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK
sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20
hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan
dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan
di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan
menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
cnnindonesia

No Comment to " Geledah BPN Jatim, KPK Sita Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta "