• Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 27 September 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial FT (44), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 1,32 gram dari tangan tersangka.


    Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. FT yang sehari-hari bekerja sebagai buruh merupakan warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui.

    Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/112/IX/2026/SPKT. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut.

    "Atas perintah Kasat Resnarkoba, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka FT dengan barang bukti 1,32 gram sabu di Ukui. Tersangka merupakan pengedar," kata Thomas.

    Menurut dia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kampung Baru. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

    Setelah mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan FT.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu di dalam sebuah kotak rokok berwarna toska.

    Selain sabu, polisi turut menyita satu kotak rokok warna toska, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo.

    Dalam pemeriksaan awal, FT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WB. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap WB.

    "Kami masih kembangkan asal barang dari WB yang masih dalam lidik. Kami imbau masyarakat terus memberikan informasi. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar," ujar Thomas.

    Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini FT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. rtc

  • No Comment to " Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com