KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengungkap sisi lain yang memprihatinkan. Empat perempuan diduga menjadi korban,di antaranya masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polres Rokan Hulu setelah
menerima informasi masyarakat terkait dugaan TPPO di Kecamatan Ujung Batu,
Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Ujung Batu.
Sejumlah orang kemudian diamankan sebelum penanganan perkara dilanjutkan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial
IFA dan SP. Keduanya dibawa ke Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan dan
proses penyidikan.
Namun, perhatian utama polisi dalam kasus ini bukan hanya mengungkap
pelaku. Empat perempuan yang diduga menjadi korban juga diamankan untuk
mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Khusus korban yang masih di bawah umur, polisi tidak mempublikasikan
identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri
mereka.
Hasil penyelidikan awal juga menemukan adanya dugaan keterkaitan perkara
dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni empat unit telepon genggam,
uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan make up dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim
AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H menegaskan bahwa perlindungan terhadap
perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak
pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi
perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku,” tegas Tony, Ahad (6/9/2026).
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta ketentuan pidana lainnya
yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara
menyeluruh bagaimana para korban bisa berada dalam situasi tersebut, termasuk kemungkinan
adanya pihak lain yang terlibat.
Bagi kepolisian, pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penindakan
terhadap pelaku. Keselamatan, pemulihan dan masa depan para korban, terutama
anak, menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus. ck

No Comment to " Empat Perempuan di Rohul Jadi Korban TPPO "