KORANRIAU.co,PEKANBARU – Lahan seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga dibuka untuk dipersiapkan menjadi areal perkebunan.
Polisi menemukan satu unit ekskavator di lokasi dan menetapkan seorang pria
berinisial N alias B sebagai tersangka.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau
setelah menerima informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan
Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lapangan dan
meminta keterangan saksi-saksi. Petugas kemudian menemukan aktivitas pembukaan
lahan menggunakan alat berat di lokasi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan,
pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan
pembukaan kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses,
pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade,
Minggu (6/9/2026).
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP)
bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak
terkait.
Berdasarkan hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, area yang telah
digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare.
Lokasi itu diketahui merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton
mangrove.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua ahli.
Dua ahli yang diperiksa berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta hukum
pidana.
“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta
ahli hukum pidana,” ujar Ade.
Setelah mengumpulkan keterangan dan alat bukti, penyidik menetapkan N alias
B sebagai tersangka.
Ade mengatakan tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan
hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai
barang bukti,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, N dipersangkakan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan.
Ade menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam
menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry
Heryawan.
Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan
kerusakan lingkungan dan perlindungan ekosistem.
Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi pesisir, antara lain
sebagai benteng alami dan penyimpan karbon.
Adapun ekoton mangrove berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang
menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antar ekosistem.
Ade mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum
dan berpotensi merusak lingkungan. ck

No Comment to " Sita Ekskavator, Polisi Tangkap Perambah 111 Hektare Mangrove di Dumai "