KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi (PT AA) Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota Polsek Pinggir mengamankan dua
laki-laki berinisial P (60) dan J (57) yang diduga terlibat dalam aktivitas
penebangan pohon secara ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut
terungkap pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.39 WIB.
"Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal
konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam
kawasan," ujar Fahrian, Sabtu (29/8/2026).
Para saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dan pihak
terkait sebelum mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, saksi menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan
mesin chain saw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang
yang berada di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, P mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah
J dengan alasan untuk membersihkan lahan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke
Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama
Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, bersama
personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan," kata Fahrian.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim
Polsek Pinggir melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari
pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga koordinasi
dengan pihak terkait, termasuk BPKH.
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian mengamankan
P dan J.
"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya
dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa
Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau," jelas Fahrian.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit
mesin potong kayu atau chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan
chain saw, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta
satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.
Fahrian menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen
kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak
kawasan hutan.
"Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan
kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan
dari aktivitas ilegal," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pembukaan dan penebangan hutan secara
ilegal berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama di tengah kondisi
cuaca panas dan curah hujan yang rendah.
"Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek
Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi
penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Fahrian.
Kedua terduga diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait.
Fahrian mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas penebangan,
pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
"Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila
menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan," kata
Fahrian. ck

No Comment to " Polisi Amankan Dua Perambah Hutan Konsesi PT AA di Bengkalis "