KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Di antaranya merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satpam.
Keduanya diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja,
dan pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan tersebut
merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima beberapa
hari sebelumnya.
"Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel,l.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka
beserta barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, dan
ganja seberat 1,24 gram," ujar Aiptu Misran, Jumat, 3 Juli 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HR alias Heru alias Kerok (45) di
kediamannya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Rabu
malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, Heru merupakan seorang ASN yang bertugas di Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, satu paket
ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita timbangan digital, alat
bantu pengemasan, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas
peredaran narkoba.
Kepada penyidik, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan
miliknya.
Selang sekitar dua jam, polisi kembali mengamankan RD alias Diman (29) di
kawasan Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima paket sabu, timbangan
digital, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan
dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RA alias Ropi (27) yang
ditangkap pada malam yang sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap Ropi, polisi
memperoleh informasi mengenai keberadaan SP alias Putra (21), seorang oknum
satpam yang diduga menjadi pemilik puluhan paket sabu.
Saat menggeledah rumah yang disebutkan tersangka, petugas menemukan sebuah
tas berisi 53 paket sabu beserta kartu tanda anggota (KTA) satpam dan identitas
milik SP.
Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap keesokan paginya
di sebuah bengkel di wilayah Kuantan Babu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka SP mengakui bahwa seluruh barang
bukti yang ditemukan di rumah tersebut adalah miliknya," jelas Aiptu
Misran.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2), Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Aiptu Misran menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa
peredaran narkotika dapat melibatkan berbagai latar belakang profesi.
"Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang
bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"
pungkasnya. rol

No Comment to " Ada Oknum ASN, Polres Inhu Tangkap Empat Pengedar Sabu "