KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pria berinisial ID (38), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir karena diduga mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah perkebunan kelapa sawit
milik warga di Desa Kota Bangun, Ahad (2/8/26) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah
polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut aktivitas pelaku telah
meresahkan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan bermula dari
informasi warga mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di
lokasi tersebut.
"Karena
sebelumnya kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat
meresahkan," kata AKP Khairil.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek
Tapung Hilir melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku,
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim langsung
bergerak menuju lokasi.
"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung
melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan ID yang
saat itu berada di area perkebunan sawit. Penggeledahan kemudian dilakukan
dengan disaksikan aparat desa setempat. "Tidak lama kita berhasil
mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di perkebunan sawit,"
terang dia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu
dengan berat bruto 2,28 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan
dengan tindak pidana narkotika. "Dari pelaku berhasil kita amankan satu
paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,28 gram dan barang bukti lainnya,"
ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, ID mengakui memperoleh sabu tersebut
dari seseorang berinisial ID yang disebut berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten
Siak. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengembangkan jaringan
peredarannya.
"Saat interogasi
pelaku mengakui barang haram itu ia dapat dari ID yang bertempat tinggal di
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Lalu pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek
untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Khairil.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114
ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal
609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak
Pidana. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap
asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
hrc

No Comment to " Pria Ini Edarkan Sabu di Kebun Sawit Tapung Hilir "