• Pria Ini Edarkan Sabu di Kebun Sawit Tapung Hilir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 02 Agustus 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang pria berinisial ID (38), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir karena diduga mengedarkan sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu.

    Penangkapan dilakukan di sebuah perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Kota Bangun, Ahad (2/8/26) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut aktivitas pelaku telah meresahkan.

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di lokasi tersebut.

     "Karena sebelumnya kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan," kata AKP Khairil.

    Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim langsung bergerak menuju lokasi.

    "Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," jelas Kapolsek.

    Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan ID yang saat itu berada di area perkebunan sawit. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. "Tidak lama kita berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di perkebunan sawit," terang dia.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,28 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. "Dari pelaku berhasil kita amankan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,28 gram dan barang bukti lainnya," ujarnya.

    Dalam pemeriksaan awal, ID mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ID yang disebut berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengembangkan jaringan peredarannya.

     "Saat interogasi pelaku mengakui barang haram itu ia dapat dari ID yang bertempat tinggal di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Lalu pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegas AKP Khairil.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut. hrc


  • No Comment to " Pria Ini Edarkan Sabu di Kebun Sawit Tapung Hilir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com