KORANRIAU.co- Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang digeledah polisi terkait tiga kasus dugaan korupsi merupakan rumah pribadinya. Namun, rumah itu tak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (10/7),
Febrie melaporkan tanah dan bangunan miliknya ada lima. Tanah dan bangunannya
berada di Jakarta Selatan, kota Tangerang Selatan, dan Bandung.
LHKPN itu berisi laporan harta sepanjang tahun
2025. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di
Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 2.308.250.000
2. Tanah Seluas 652 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang
Selatan, hasil sendiri Rp 597.232.000
3. Tanah Seluas 704 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang
Selatan, hasil sendiri Rp 644.864.000
4. Tanah Seluas 2.301 m2 di Kabupaten/Kota
Bandung, hasil sendiri, Rp 473.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 638 m2/200 m2 di
Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, Rp 10.829.474.000
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin
menyebut sudah mengecek LHKPN Febrie. Hasilnya, Febrie diduga menggunakan
nominee atau nama orang lain untuk rumahnya di Sentul.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang
bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," kata Deputi
Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Jumat (10/7/2026).
Penjelasan Jampidsus Kejagung
Febrie sebelumnya telah mengakui rumah di kawasan
Sentul yang digeledah polisi terkait tiga kasus korupsi merupakan rumah
pribadinya. Di rumah tersebut, polisi menemukan 74 kg emas dan uang ratusan
miliar rupiah.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang
rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana
kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar,
Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Febrie mengatakan puluhan Kg emas batangan dan
uang ratusan miliar rupiah tersebut ada pemiliknya. Namun, Febrie tidak secara
gamblang bicara siapa pemilik batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah
tersebut.
"Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan
yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada
orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," beber Febrie.
"Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang
bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi
tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai
prosedur hukum," tambahnya.
Selain bicara soal rumah di Sentul, Febrie turut
membantah kepemilikan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie
mengatakan tidak ada keterkaitan dengan kafe tersebut.
"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa
Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di
medsos seperti di Cipete ya," imbuh Febrie.
Polisi sebelumnya menemukan barang bukti 74
kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di Sentul terkait tiga kasus
korupsi. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura
yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto,
menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation
dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah
dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus
ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang
merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan
dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam
penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum
terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara
dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun
2020-2025," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean
Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan
penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum
oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan
Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi
dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum
pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri
(Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro
Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Kasus kedua ialah terkait dugaan korupsi dan TPPU
dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam
perkara-perkara itu.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau
tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT
CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di
wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,"
ujarnya.
Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan
atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan
atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607
ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor
terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa
tersangka dalam kasus ini.
detik

No Comment to " Rumah Jampidsus di Sentul Tak Ada di LHKPN, KPK: Diduga Gunakan Nominee "