KORANRIAU.co, PEKANBARU - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai lebih dari Rp19 miliar memasuki babak baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa 168 saksi dan
tiga orang ahli. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau,
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan hasil penghitungan kerugian keuangan
negara tersebut telah resmi diterima penyidik pada 8 Juli 2026 dari BPK RI yang
ditunjuk sebagai auditor ahli dalam perkara tersebut.
"(Penyidikan) masih berjalan dan telah dilakukan
pemeriksaan 168 saksi dan tiga ahli serta telah dilakukan penyitaan sejumlah
barang bukti. Kemudian pada tanggal 8 Juli 2026 pihak BPK RI selaku auditor
yang ditunjuk sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan
negara telah berhasil menghitung dan hasilnya secara resmi telah diserahkan
kepada penyidik Tipidkor Polda Riau dengan nilai penghitungan kerugian keuangan
negara lebih dari Rp13 miliar," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (9/7).
Ade menjelaskan, penyidik selanjutnya akan memeriksa ahli
dari BPK RI untuk memperkuat hasil audit tersebut dalam berita acara
pemeriksaan. Setelah itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah
saksi guna melengkapi berkas penyidikan. Menurutnya, rangkaian penyidikan
tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum dilakukan gelar perkara untuk
menetapkan tersangka.
"Tim penyidik
saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil
penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan untuk dituangkan
kembali ke dalam pemeriksaan ahli. Setelah itu akan dilakukan beberapa
pemeriksaan saksi di ranah penyidikan dan semoga tidak lama lagi akan dilakukan
gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka," katanya.
Ade menegaskan, penyidik tidak hanya membidik satu pihak,
tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain sesuai
dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penanganan perkara juga akan
dilakukan melalui berkas terpisah apabila ditemukan keterlibatan pelaku
lainnya.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary
crime) yang terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai peranannya
masing-masing. Karena itu penyidik masih terus menggali untuk dapat menjerat
para tersangka lainnya, sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara
melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti
kerugian negara," tegasnya.
Penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR PT SPRH
(Perseroda) telah berlangsung sejak 2 Januari 2026. Selain memeriksa ratusan
saksi dan sejumlah ahli, penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti
sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. hrc

No Comment to " Audit BPK Temukan Kerugian Negara Rp13 Miliar dalam Kasus Korupsi PT SPRH "