KORANRIAU.co- Polda Metro
Jaya mencekal Roy Suryo cs ke luar negeri setelah menyandang status sebagai
tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
(Jokowi).
Total ada delapan tersangka dalam perkara itu dan
seluruhnya dicekal ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga
dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
"Iya karena menyandang status tersangka maka
dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Budi menyebut permohonan pencekalan terhadap Roy
Suryo cs langsung diajukan setelah mereka resmi menyandang status sebagai
tersangka.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan alasan penyidik
melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs untuk mencegah mereka ke luar negeri
selama proses hukum.
"Mereka kan menyandang status tersangka,
artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke
luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,"
tutur Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan
tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu
Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad
Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311
KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau
Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka
yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal
311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35
juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal
28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pada Jumat (14/11) lalu, Roy Suryo, Rismon dan
dokter Tifa telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ketiganya
dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih
dari sembilan jam.
cnnindonesia

No Comment to " Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi "