Foto: Eks Ketua DPRD Kuansing H Muslim saat mendengarkan dakwaan JPU.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2009-2014, H Muslim, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar, Kamis (20/11/25), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait penyimpangan
dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan
Singingi, di samping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.
Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi
saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka
Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan
lahan. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari
APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD
Kuansing saat itu berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar
perencanaan yang sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan
penyalahgunaan wewenang.
Pembangunan hotel tersebut, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero)
Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel
itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan
seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini
terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan
mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI
Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp22.637.294.608.
Perbuatan terdakwa itu dijerat oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Muslim tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Hakim mekanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. nor


No Comment to " Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Ketua DPRD Muslim Diadili "