KORANRIAU.co,PEKANBARU- Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru, berinisial JS, diamankan polisi pada Senin (14/10/25) malam.
Wadireskrimum Polda
Riau AKBP Sunhot Silalahi membenarkan
peristiwa tersebut Penangkapan Jekson
Sihombing alias JS ini menyusul adanya Laporan
Polisi (LP) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang
pengusaha perkebunan sawit di Provinsi Riau.
"Benar,
Senin malam kemarin petugas gabungan Tim
RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Riau telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial JS atas
dugaan terlibat kasus pemerasan," ujar AKBP Sunhot, mewakili Direskrimum Polda
Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (15/10/25).
Jekson
diamankan disebuah coffee shop sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan,
Kota Pekanbaru, Riau.
Dari
hasil penyelidikan polisi, dikatakan AKBP Sunhot, oknum LSM Petir tersebut
diduga meminta sejumlah uang kepada korbannya.
Jika
tidak, korban akan terus diberitakan hingga dilaporkan kepada aparat penegak
hukum atas dugaan melakukan perusakan lingkungan.
"Modusnya,
yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan kedok sebagai LSM untuk
menakut-nakuti korban," jelas AKBP Sunhot.
Karena
risih dengan perilaku oknum LSM tersebut, korban akhirnya mau bernegosiasi dan
menuruti kemauan oknum tersebut.
Awalnya,
pelaku meminta panjar uang Rp 250 juta kepada korban, yang katanya akan
digunakan untuk menyetop pemberitaan di media.
Saat
itu korban hanya sanggup memberi Rp 150 juta, uang tersebut kemudian diterima
oleh JS.
Korban
yang merasa tertekan dengan perilaku JS lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak
kepolisian, yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan
penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.
“Saudara
JS kita amankan setelah menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban. BB uang
kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa JS," jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial JS dan barang bukti di
amankan ke Mapolda Riau.
Lebih
lanjut, AKBP Sunhot menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Sementara
ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita
sampaikan, Karena kejahatannya, terduga pelaku
dijerat Pasal 368 KUHP," tandasnya. rsc/nor

No Comment to " Diduga Peras Pengusaha Sawit, Oknum LSM Ditangkap Polda Riau "