KORANRIAU.co,PEKANBARU – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda.
Penggeledahan terkait perkara dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha
Rakyat (KUR) BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019 hingga
2023.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana
Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, bersama tim penyidik, Rabu (15/10/25).
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah DP, rumah
NS, rumah ARD, dan rumah AZ yang berada di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar
dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen Jackson
Apriyanto Pandiangan menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut
atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan berdasarkan hasil pengembangan perkara
dugaan penyelewengan penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu
unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif
yang dijadikan sebagai agunan KUR pada Bank BNI KCP Bangkinang," ungkap
Jackson.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait pembayaran
angsuran para debitur yang dikelola langsung oleh Tim Pengumpul KTP di
masing-masing kecamatan.
"Terhadap seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan saat penggeledahan,
akan segera dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan,
serta sebagai bahan pembuktian di hadapan Majelis Hakim," jelas Jackson.
Jackson menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara
profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara
ini. Kelima tersangka terdiri atas pimpinan bank periode 2021-2024 berinisial
AH, Penyelia Pemasaran periode 2017-2023 berinisial UB, Analis Kredit Standar
periode 2021-2023 berinisial AP, Analis Kredit Standar sejak Maret 2020-2024
berinisial SA, serta Asisten Analis Kredit Standar sejak Maret 2021-Agustus
2024 berinisial FP.
Berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 sejak beberapa waktu
lalu, dan perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Modus operandi para tersangka sangat rapi. Mereka diduga menggunakan
sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima dana
kredit.
Agunan yang digunakan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang setelah
diklarifikasi ternyata tidak terdaftar di instansi terkait. Selain itu, para
debitur yang dicatut namanya diketahui tidak memiliki objek usaha alias fiktif.
Atas perbuatan para tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp72 miliar. Ck/nor

No Comment to " Dugaan Korupsi KUR BNI Rp72 Miliar, Kejari Kampar Geledah Lima Lokasi "