KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam agen pengecer
pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang menjadi
terdakwa dugaan korupsi merugikan negara Rp24,5 miliar, dituntut berbeda
oleh jaksa penuntut umum (JPU). Paling tinggi, dituntut 10 Tahun Penjara.
Tuntutan JPU Galih Aziz SH MH itu, dibacakan
secara bergantian pada sidang, Senin (22/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,
dengan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH .
Adapun keenam terdakwa yakni, Sanggam
Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani,
April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu,
Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik
UD Bina Tani.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan
para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal
18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Menuntut terdakwa
Syaiful dengan pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi masa
penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap
ditahan,”kata jaksa.
Syaiful juga dituntut membayar denda sebesar
Rp600 juta. Apabila denda
tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tidak
hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa Syaiful untuk membayar
uang (UP) sebesar Rp6.089.398.014. Jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1
(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi Uang Pengganti dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara
selama 5 tahun.
Sedangkan terdakwa Sanggam Manurung dituntut
pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dengan denda sebesar Rp300 juta atau 3 bulan kurungan.
Sanggam juga membayar uang pengganti sebesar Rp.287.249.245 atau pidana penjara
selama 4 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Abdul Halim dituntut
selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp400 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Halim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar
maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Kemudian
jaksa menuntut terdakwa Yohanes
Avila Warsi selama 9 tahun
penjara, dengan sebesar
Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan.
Yohanes juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.5.046.492.924. Jika tidak
dibayar maka diganti engan pidana penjara selama 5 tahun.
Lalu
terdakwa April Srianto dituntut jaksa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp450 juta
atau subsider 4 bulan kurungan.
April juga dihukum membayar
uang pengganti sebesar Rp.3.599.592.304. Apabila
tidak dibayar dipidana dengan pidana
penjara selama 5 tahun.
Terakhir, jaksa menuntut terdakwa Fitria Ningsih dengan Pidana
penjara selama 5 tahun dan 6
bulan. Terdakwa juga
harus membayar denda
sebesar Rp250 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Fitria dihukum membayar
uang pengganti sebesar 872.765.551.
Jika tidak dibayar maka diganti dengan
pidana penjara selama 3 tahun.
Atas
tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan
pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang hingga, Rabu (24/9/25).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa
perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019 hingga
2022 silam.
Berawal ketika para terdakwa yang
merupakan pemilik kios atau pengecer resmi itu ditunjuk menyalurkan pupuk
bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea
itu di produksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Sementara
distribusi dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur,
melalui para terdakwa selaku agen pengecer.
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak
menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah
menjual pupuk itu ke pihak lan yang tidak masuk dalam RDKK.
Bahkan, para terdakwa mem laporan fiktif
setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah
telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa
memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani
formulir penebusan dan kwiitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa
mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan.
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu,
keenam terdakwa masing-masing merugikan negara bervariasi mulai Rp3 hingga Rp5
miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau ditemukan kerugian mencapai
Rp24.536.304.782,61.nor

No Comment to " Jaksa Tuntut Berbeda 6 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rohul, Paling Tinggi 10 Tahun Penjara "