• Juru Ukur BPN Inhu Divonis Bebas, Pengacara: Sudah Seharusnya....

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 September 2025
    A- A+

     

    Foto: Abdul Karim (kiri) dan Dodi Fernando SH MH (kanan) usai vonis bebas.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar yakni, Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Pertanahan/BPN dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


    Vonis majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, pada sidang Senin (22/9/25) malam itu, mendapat apresiasi dari kuasa hukum terdakwa Abdul Karim. Menurutnya, vonis bebas itu memang pantas diterima terdakwa.

     

    “Terkait putusan hakim ini, sudah seharusnya Abdul Karim itu divonis bebas,”kata Dodi Fernando SH MH, usai sidang.

     

    Dodi beralasan, unsur kerugian negara yang didakwakan pada Pasal 2 dan Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

     

    “Sedangkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 itu harus nyata dan pasti. Apabila tidak nyata dan pasti maka seseorang tidak bisa divonis melakukan tindak pidana korupsi,”jelasnya.

     

    Memang dalam perkara ini lanjut Dodi, kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp1,7 miliar itu belum terjadi dan tidak nyata. Sehingga, majelis hakim sudah tepat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

     

    “Ke depannya, kami tentu siap menghadapi upaya hukum yang akan dilakukan jaksa penuntut umum. Harapan kami, agar terdakwa harus dikeluarkan dari rumah tahanan, sebagaiman perintah majelis hakim dalam putusannya,”tegas Dodi.  

    Sebelumnya diwartakan, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Abdul karim dan Zaizul. Keduanya dinyatakan, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum.

     

    Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa dalam penerbitan SHM tidak ada merugikan negara. Karena, tanah milik Pemkab Inhu tersebut masih ada dan hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan 3 SHM.

    Oleh karena adanya tumpang tindih itu, maka harus diselesaikan dalam sengketa Keperdataan. Bukan merupakan tindak pidana.

    Kemudian, hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu senilai Rp1,7 miliar atas penerbitan 3 SHM itu, hanya total loss dan tidak bisa diakui sebagai kerugian negara.

    Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam jabatan maupun kewenangannya, bukan tindak pidana. Namun hanya merupakan tindakan kesalahan administrasi.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Karim selama 4 tahun penjara dan Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara.

    Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3  juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


    Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.


    Dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam. Berawal ketika Martinis (almarhum) mengajukan pembuatan SHM  tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.


    Atas permohonan itu, terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan.


    Terdakwa mengetahui pada sekitar bidang tanah tersebut terdapat bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.  Selanjutnya sebelum melakukan pengukuran Terdakwa tidak ada menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan  Martinis.


    Pada saat Terdakwa melakukan pengukuran tanah tersebut, juga mengetahui bahwa sempadan yang dihadirkan oleh  Martinis berbeda dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan. Namun demikian, Terdakwa tetap melakukan pengukuran tanpa memastikan kebenaran lebih lanjut mengenai legalitas sempadan dan status tanah.

     
    Terdakwa hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.

    Perbuatan kedua terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Martinis.  Karena  Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).


    Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan Sibrida  Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis.


    Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.701.450.000. Hal ini  berdasarkan audit  Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. nor 

  • No Comment to " Juru Ukur BPN Inhu Divonis Bebas, Pengacara: Sudah Seharusnya.... "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com