KORANRIAU.co,PEKANBARU
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melimpahkan
lima tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp72
miliar di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang kepada jaksa
penuntut umum (JPU).
Kelima
tersangka ini, termasuk Pimpinan Cabang, Penyedia Pemasaran, Analis, dan
Asisten Analis, akan segera disidangkan.
Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU), dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang,
Selasa, (23/9/2025). Lima tersangka tersebut adalah AH (39), UB (52), AP (36),
SA (37), dan FP (33). Kasus ini merupakan hasil penyidikan terhadap penyaluran
KUR yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto
Pandiangan,
didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eliksander Siagian
mengungkapkan modus operandi para tersangka sangat rapi. Mereka diduga
menggunakan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima
dana kredit.
"Agunan yang digunakan juga berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang
setelah diklarifikasi ternyata tidak terdaftar di instansi terkait. Selain itu,
para debitur yang dicatut namanya diketahui tidak memiliki objek usaha alias
fiktif," jelas Jackson.
Setelah proses pelimpahan ini, para tersangka akan ditahan sementara di Lapas
Kelas IIA Bangkinang, menjelang sidang perdana, mereka akan dititipkan di Rutan
Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hal ini untuk mempermudah proses
persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pekanbaru.
Menurut Jacksen, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21
oleh tim jaksa peneliti. Pihaknya kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kampar juga telah menyiapkan delapan orang Jaksa
Penuntut Umum khusus untuk menangani perkara ini.
"Kami targetkan dalam waktu dekat berkas sudah siap untuk disidangkan.
Kami juga telah menunjuk 8 JPU dalam menghadapi persidangan mendatang,”
ucapnya.
Baru-baru ini, Kejari Kampar juga menyita uang sebesar Rp331 juta terkait kasus
ini. Meskipun demikian, pihak kejaksaan memastikan bahwa penyitaan uang
tersebut tidak akan memengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan kepada para
tersangka.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas utama Kejari Kampar dalam memberantas
korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk
mengusut tuntas setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama
lembaga perbankan, agar lebih ketat dalam mengawasi penyaluran kredit. Ini
penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi serupa di masa
depan," pungkas Jackson. Hrc/nor

No Comment to " Rugikan Negara Rp72 Miliar, 5 Tersangka Korupsi KUR BNI KCP Bangkinang Diserahkan ke JPU "