• Rugikan Negara Rp72 Miliar, 5 Tersangka Korupsi KUR BNI KCP Bangkinang Diserahkan ke JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 September 2025
    A- A+



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp72 miliar di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang kepada jaksa penuntut umum (JPU).

     

    Kelima tersangka ini, termasuk Pimpinan Cabang, Penyedia Pemasaran, Analis, dan Asisten Analis, akan segera disidangkan.

    Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Selasa, (23/9/2025). Lima tersangka tersebut adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33). Kasus ini merupakan hasil penyidikan terhadap penyaluran KUR yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan,
    didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eliksander Siagian mengungkapkan modus operandi para tersangka sangat rapi. Mereka diduga menggunakan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima dana kredit.

    "Agunan yang digunakan juga berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang setelah diklarifikasi ternyata tidak terdaftar di instansi terkait. Selain itu, para debitur yang dicatut namanya diketahui tidak memiliki objek usaha alias fiktif," jelas Jackson.

    Setelah proses pelimpahan ini, para tersangka akan ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Bangkinang, menjelang sidang perdana, mereka akan dititipkan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hal ini untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

    Menurut Jacksen, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti. Pihaknya kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

    Selain itu, Kejaksaan Negeri Kampar juga telah menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum khusus untuk menangani perkara ini. 

    "Kami targetkan dalam waktu dekat berkas sudah siap untuk disidangkan. Kami juga telah menunjuk 8 JPU dalam menghadapi persidangan mendatang,” ucapnya.

    Baru-baru ini, Kejari Kampar juga menyita uang sebesar Rp331 juta terkait kasus ini. Meskipun demikian, pihak kejaksaan memastikan bahwa penyitaan uang tersebut tidak akan memengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka.

    Kasus ini menjadi salah satu prioritas utama Kejari Kampar dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap kasus korupsi tanpa pandang bulu.

    "Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama lembaga perbankan, agar lebih ketat dalam mengawasi penyaluran kredit. Ini penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi serupa di masa depan," pungkas Jackson. Hrc/nor

  • No Comment to " Rugikan Negara Rp72 Miliar, 5 Tersangka Korupsi KUR BNI KCP Bangkinang Diserahkan ke JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com